# Administrasi Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu di Sekolah

> PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, diatur Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 (berlaku 26 Juni 2026). Guru termasuk jabatan yang dapat diisi (Pasal 3), masa perjanjian ditetapkan setiap satu tahun (Pasal 14), jam kerja ditetapkan pejabat pembina kepegawaian (Pasal 15), dan kinerjanya dievaluasi (Pasal 17). Guru honorer bukan ASN dan tidak diatur peraturan itu. Tugas administrasi sekolah adalah menjaga status kepegawaian di Dapodik tepat, menyimpan salinan perjanjian dan surat tugas, dan memisahkan perlakuan kedua kelompok.

- URL: https://skolain.id/artikel/administrasi-guru-honorer-pppk-paruh-waktu/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-07-15
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Satu sekolah negeri bisa memiliki guru dengan empat status berbeda: PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, dan non-ASN atau honorer. Keempatnya tercatat di Dapodik, tetapi dasar hukum, dokumen, penilai kinerja, dan hak yang menempel pada masing-masing berbeda. Kesalahan administrasi biasanya muncul karena operator atau tata usaha memperlakukan semuanya sama. Artikel ini menjelaskan apa yang diatur Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 untuk PPPK paruh waktu, apa yang tidak ada aturannya untuk guru honorer, berkas yang perlu disimpan sekolah, dan bagian yang masih rencana per Oktober 2026. Untuk tunjangan, lihat [tunjangan profesi guru](https://skolain.id/artikel/tunjangan-profesi-guru-syarat-data-dapodik/).

## Apa itu PPPK paruh waktu menurut peraturan yang berlaku?

PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat dari hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria tertentu, dan statusnya ditetapkan sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah dengan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN (Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7). Peraturan ini ditetapkan 19 Juni 2026 dan berlaku 26 Juni 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 425). Di JDIH BPK statusnya tercatat "Belum Tersedia" pada kolom status peraturan, dan tidak tertulis bahwa peraturan ini mencabut peraturan lain.

Pasal 3 menyebut guru sebagai salah satu jabatan nonmanajerial yang dapat diisi. Kriteria pada Pasal 5 mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan, serta pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan. Pasal 6 membatasi pengadaannya untuk satu kali penetapan kebutuhan oleh Menteri. Menurut siaran pers Kemendikdasmen 19 Agustus 2026, data Dapodik mencatat 231.246 guru PPPK paruh waktu dan 908.617 guru PPPK.

## Apa isi perjanjian kerja dan bagaimana masa kerjanya?

Perjanjian kerja memuat paling sedikit tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, dan sanksi (Pasal 13). Masa perjanjian ditetapkan setiap satu tahun sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK (Pasal 14). Pejabat pembina kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai karakteristik pekerjaan (Pasal 15), dan penetapan pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja (Pasal 16).

Pejabat pembina kepegawaian menurut Pasal 1 adalah pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di instansi. Peraturan tidak menyebut kepala sekolah sebagai pejabat itu, sehingga kepala sekolah sebaiknya tidak menerbitkan atau mengubah jam kerja dan masa kerja sendiri. Peran sekolah (saran praktik) adalah melaksanakan penugasan harian, menyimpan salinan perjanjian, dan melaporkan perubahan kepada dinas pendidikan.

Hak yang pasti disebut di Pasal 19 hanyalah penghasilan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Besarnya penghasilan, sumber anggarannya, dan skema cuti tidak ditemukan dalam peraturan menteri ini, sehingga sekolah merujuk ke perjanjian kerja dan ketentuan pemerintah daerah atau pusat yang berlaku bagi instansi penggaji.

## Bagaimana kinerja PPPK paruh waktu dikelola?

PPPK paruh waktu menyusun perencanaan kinerja berupa sasaran kinerja pegawai sesuai target dalam perjanjian kerja, dan dievaluasi secara periodik (bulanan atau triwulanan) serta tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi (Pasal 17 ayat 1 dan 2). Ayat (3) mengacu pada ketentuan pengelolaan kinerja ASN, dan ayat (4) menyatakan hasil evaluasi menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. Karena itu bukti kinerja di sekolah menjadi dasar keputusan yang berdampak panjang. Contoh bukti dan siklusnya dibahas di [pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah](https://skolain.id/artikel/pengelolaan-kinerja-guru-kepala-sekolah-bukti/).

Hal yang tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: apakah guru PPPK paruh waktu memakai sistem PKG yang sama persis dengan guru ASN lain di Kepmendikdasmen 271/O/2025. Pasal 17 hanya mengacu pada pengelolaan kinerja ASN secara umum.

## Apa yang diatur untuk guru honorer atau non-ASN?

Peraturan menteri PANRB 9/2026 tidak mengatur guru honorer yang belum diangkat, karena hanya mencakup PPPK paruh waktu hasil seleksi. Dalam sumber yang dibaca tidak ditemukan peraturan nasional yang mengatur perjanjian kerja atau status kontrak guru honorer di sekolah negeri secara rinci. Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, ada dua rujukan yang disebut di pemberitaan resmi:

1. **Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026** tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Menurut pemberitaan (detik, 11 Mei 2026, dan DPR, 19 Mei 2026), surat edaran ini memberi kepastian mengajar sampai 31 Desember 2026 bagi 237.196 guru non-ASN yang terdata di Dapodik per 31 Desember 2024. DPR memberitakan status guru non-ASN dihapus per 1 Januari 2027. Teks surat edaran tidak dibaca langsung untuk artikel ini, jadi rincian dan pengecualiannya tidak dikutip.
2. **Pernyataan pemerintah tentang pengalihan.** Puslapdik (23 September 2026) melaporkan Mendikdasmen di rapat kerja Komisi X pada 21 September 2026 menyatakan pengalihan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh dimulai 1 Januari 2027, dengan tambahan anggaran yang disetujui Komisi X. Siaran pers 19 Agustus 2026 menyebut guru PPPK paruh waktu berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Keduanya rencana dan pernyataan, bukan peraturan yang dibaca.

Karena itu sekolah sebaiknya menghindari janji kepada guru honorer tentang pengangkatan, dan menunggu surat resmi dari dinas pendidikan atau BKN.

## Bagaimana alur dari honorer ke PPPK paruh waktu ke PPPK penuh?

Secara peraturan, pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK dimulai dari pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja untuk mengisi lowongan di instansi tempat bekerja (Pasal 24). Tahapan Pasal 25: pejabat pembina kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB, Menteri menetapkan rincian kebutuhan, usulan perubahan status ke Kepala BKN diajukan paling lama tujuh hari kerja setelah penetapan, Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis, lalu pejabat pembina kepegawaian menetapkan pengangkatan.

Ketentuan lain yang relevan bagi sekolah:

- PPPK paruh waktu boleh melamar seleksi PNS atau PPPK dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang (Pasal 26 ayat 1 dan 2).
- Yang lulus seleksi CPNS diangkat sebagai calon PNS, dan yang lulus seleksi PPPK diangkat sebagai PPPK (Pasal 26 ayat 3 dan 4).
- Bila pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri (Pasal 22).
- Pemberhentian terjadi antara lain karena diangkat PPPK atau calon PNS, mengundurkan diri, berakhirnya masa perjanjian, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak berkinerja, pelanggaran, pidana, atau menjadi anggota atau pengurus partai politik (Pasal 21).

## Berkas dan data apa yang perlu disimpan sekolah?

Saran praktik, disusun dari pasal-pasal di atas dan syarat data di sistem guru:

1. **Salinan surat keputusan pengangkatan** dan perjanjian kerja PPPK paruh waktu, lengkap dengan tanggal mulai dan berakhir masa perjanjian.
2. **Surat tugas atau SK pembagian tugas mengajar** per tahun ajaran, dengan mata pelajaran, rombel, dan tugas tambahan ([beban kerja dan tugas tambahan](https://skolain.id/artikel/beban-kerja-tugas-tambahan-kepala-sekolah/)).
3. **Rekap kehadiran bulanan** yang selaras dengan jam kerja yang ditetapkan pejabat pembina kepegawaian ([presensi guru dan jam kerja](https://skolain.id/artikel/presensi-guru-jam-kerja/)).
4. **Catatan kinerja:** SKP, catatan observasi, dan evaluasi periodik.
5. **Data identitas:** NIK, NUPTK, nomor induk PPPK, dan ijazah, disimpan dengan akses terbatas.
6. **Status kepegawaian di Dapodik** yang diperbarui begitu SK atau perubahan status terbit ([data PTK, NUPTK, dan verval Dapodik](https://skolain.id/artikel/data-ptk-nuptk-verval-dapodik/)).
7. **Bukti status untuk guru honorer:** surat tugas dari kepala sekolah atau yayasan, serta catatan tahun mulai mengajar, karena riwayat aktif mengajar di Dapodik dipakai pada seleksi PPG dan tunjangan ([sertifikasi guru dan PPG](https://skolain.id/artikel/sertifikasi-guru-ppg-alur-dan-data/)).
8. **Dasar pembayaran honor:** pemakaian dana BOSP untuk honor mengikuti juknis BOSP yang berlaku ([dana BOSP untuk aplikasi sekolah](https://skolain.id/artikel/dana-bosp-untuk-aplikasi-sekolah/) memuat ringkasan aturan komponen); ketentuan rinci honor tidak diulang di sini.

## Apa kesalahan umum dalam administrasi guru non-ASN dan PPPK paruh waktu?

- **Menyamakan honorer dengan PPPK paruh waktu.** Yang satu bukan ASN dan tanpa perjanjian kerja menurut peraturan menteri, yang lain pegawai ASN yang terikat Pasal 13.
- **Status di Dapodik tidak diperbarui.** Guru yang sudah diangkat masih tercatat honorer, dengan akibat tunjangan dan data kepegawaian tidak cocok.
- **Kepala sekolah menetapkan jam kerja atau masa kerja sendiri** padahal wewenang itu pada pejabat pembina kepegawaian.
- **Mengabaikan tanggal berakhir perjanjian kerja.** Masa perjanjian satu tahunan perlu dipantau agar perpanjangan tidak terlambat.
- **Menyampaikan rencana 2027 sebagai kepastian.** Pernyataan pemerintah bukan peraturan; Pasal 24 bahkan memakai kata "dapat" dan mensyaratkan anggaran serta evaluasi kinerja.
- **Tidak menyimpan bukti kinerja** padahal hasil evaluasi menjadi pertimbangan perpanjangan atau pengangkatan (Pasal 17 ayat 4).

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa: Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 (teks penuh dari salinan PDF resmi dan metadata JDIH BPK), siaran pers Kemendikdasmen 735/sipers/A6/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026, berita Puslapdik 23 September 2026, dan halaman ULT tentang TPG non-ASN. Peraturan menteri itu berlaku sejak diundangkan (Pasal 27) dan pada JDIH BPK tidak tercatat mencabut peraturan lain.

Yang tidak dapat dipastikan: teks Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026; kepastian bahwa pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu terjadi pada 1 Januari 2027, karena itu pernyataan pemerintah yang dilaporkan; aturan nasional yang mengatur kontrak guru honorer; rincian penghasilan dan cuti PPPK paruh waktu; serta format perjanjian kerja baku untuk guru. Status "Belum Tersedia" di JDIH BPK berarti metadata statusnya belum diisi, bukan bahwa peraturan tidak berlaku.

## Bagaimana Skolain membantu?

Skolain tidak menggantikan Dapodik atau sistem kepegawaian pemerintah, dan tidak mengangkat atau memperpanjang kontrak guru. Modul yang paling dekat adalah impor data PTK dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, hak akses per peran agar berkas kepegawaian hanya dilihat petugas berwenang, dan presensi guru dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor sebagai bukti kehadiran. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apa perbedaan guru honorer dan PPPK paruh waktu secara administrasi?

PPPK paruh waktu berstatus pegawai ASN dengan nomor induk PPPK dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja (Permen PANRB 9/2026 Pasal 7 dan Pasal 12). Guru honorer atau non-ASN tidak berstatus ASN, dan aturan serupa Pasal 13 untuk kontrak mereka tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.

### Apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu?

Pasal 13 Permen PANRB 9/2026 mewajibkan perjanjian kerja memuat paling sedikit tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, dan sanksi. Masa perjanjian ditetapkan setiap satu tahun sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK (Pasal 14).

### Apakah PPPK paruh waktu pasti diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027?

Belum ada peraturan yang menjamin. Pasal 24 Permen PANRB 9/2026 hanya menyatakan pejabat pembina kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan berdasarkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja. Pernyataan Kemendikdasmen tentang pengalihan mulai 2027 adalah rencana yang disampaikan di forum DPR dan siaran pers, bukan peraturan.

### Apa yang harus diperbarui operator sekolah ketika guru honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu?

Status kepegawaian dan data penugasan guru di Dapodik, bersama salinan surat keputusan pengangkatan dan perjanjian kerja di arsip sekolah. Ringkasan BGTK menyebut penyaluran tunjangan profesi guru non-ASN dihentikan bila guru berubah status menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu, sehingga pembaruan data berdampak langsung.

### Apakah teks Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN sudah dibaca?

Belum. Teks surat edaran itu tidak ditemukan di sumber resmi yang dapat dibaca untuk artikel ini; isinya hanya diketahui dari pemberitaan DPR dan media. Guru dan sekolah sebaiknya meminta salinan resmi surat edaran itu dari dinas pendidikan masing-masing.


## Rujukan

- [Permen PANRB No. 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/351339/permen-panrb-no-9-tahun-2026)
- [Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 (salinan PDF di peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/permenpanrb-no-9-tahun-2026.pdf)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 735/sipers/A6/VIII/2026: Mulai 2027, Pemerintah Buka Jalan Lebih Jelas bagi Karier Guru PPPK](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/16055-mulai-2027-pemerintah-buka-jalan-lebih-jelas-bagi-karier-guru-pppk)
- [Puslapdik Kemendikdasmen: Guru PPPK Paruh Waktu akan Dialihkan menjadi PPPK Penuh dan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat](https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/guru-pppk-paruh-waktu-akan-dialihkan-menjadi-pppk-penuh-dan-menjadi-pegawai-pemerintah-pusat/)
- [Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen: Informasi Umum TPG Non-ASN](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/58134311444377-Informasi-Umum-TPG-Non-ASN)
- [DPR RI: Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026, Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027](https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Menimbang-SE-Mendikdasmen-7-2026-Hapuskan-Status-Guru-Non-ASN-per-1-Januari-2027-65231)
