# Administrasi Kesetaraan Paket A, B, C: Data dan Penilaian

> Pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) adalah program pendidikan nonformal setara SD, SMP, dan SMA menurut Permendikdasmen 9 Tahun 2025 Pasal 1 angka 6. Administrasinya bertumpu pada data murid di Dapodik, penempatan melalui rekognisi pembelajaran lampau atau tes penempatan sesuai juknis Januari 2026, beban belajar dalam satuan kredit kompetensi (Permendikdasmen 1 Tahun 2026 Pasal 14 ayat 2), serta TKA untuk penyetaraan hasil belajar. Uji Kesetaraan lama sudah dicabut.

- URL: https://skolain.id/artikel/administrasi-pendidikan-kesetaraan-paket-a-b-c/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-07-27
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Pendidikan kesetaraan sering dikelola oleh tim kecil: kepala PKBM atau SKB, satu operator, dan beberapa tutor yang juga bekerja di tempat lain. Peserta didiknya beragam usia, sebagian sudah bekerja, dan riwayat sekolahnya tidak selalu berdokumen. Di sisi lain, aturan nasional dalam setahun terakhir berubah: Uji Kesetaraan dicabut, standar proses diganti, dan juknis penempatan murid baru terbit. Artikel ini merangkum apa yang bisa dipastikan dari sumber resmi per Oktober 2026 tentang pendataan di Dapodik, penempatan murid, penilaian, TKA, dan syarat BOP Kesetaraan. Isinya bukan nasihat hukum; yang bukan kutipan aturan diberi label saran praktik. Untuk TKA di sekolah formal, lihat [TKA 2026 dan data peserta sekolah](https://skolain.id/artikel/tka-2026-data-peserta-sekolah/).

## Apa itu pendidikan kesetaraan menurut aturan yang berlaku?

Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal pendidikan umum yang setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, yaitu Paket A, Paket B, Paket C, serta program setara pada pondok pesantren salafiyah ula, wustha, dan ulya (Permendikdasmen 9/2025 Pasal 1 angka 6). Peraturan ini ditetapkan 28 Mei 2025, diundangkan 3 Juni 2025, dan berstatus berlaku di JDIH BPK.

Penyelenggara program kesetaraan dalam konteks pendanaan adalah satuan pendidikan kesetaraan yang berupa sanggar kegiatan belajar (SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) (Permendikdasmen 8/2026 Pasal 14 ayat 1). Dalam peraturan lain istilahnya bisa berbeda (misalnya "warga belajar" di media dan "murid" di peraturan), tetapi untuk keperluan data semuanya merujuk pada peserta didik terdaftar.

## Apa yang berubah dari Uji Kesetaraan ke TKA?

Uji Kesetaraan dicabut dan peserta kesetaraan kini mengikuti TKA. Permendikbudristek 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dinyatakan tidak berlaku oleh Permendikdasmen 9/2025 Pasal 25, dan JDIH BPK mencatat statusnya tidak berlaku. Jadi sumber yang masih menyebut UNPK atau Uji Kesetaraan sebagai kewajiban sudah usang.

Ketentuan TKA yang relevan untuk Paket (Permendikdasmen 9/2025):

- Pasal 8 ayat 1: TKA dapat diikuti murid formal, nonformal, dan informal; ayat 2 mewajibkan murid terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian.
- Pasal 8 ayat 4: peserta nonformal adalah murid kelas 6 Paket A, kelas 9 Paket B, dan kelas 12 Paket C atau bentuk lain sederajat; ayat 7 mengecualikan murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual.
- Pasal 9: mata uji Paket A dan B adalah bahasa Indonesia dan matematika; Paket C adalah bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
- Pasal 11 ayat 1: peserta formal dan nonformal berhak atas sertifikat hasil TKA; Pasal 14 menyebut sertifikat diterbitkan Kementerian dan dicetak satuan pendidikan.
- Pasal 13 ayat 4: hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan hasil pendidikan formal.
- Pasal 6 dan 7: pelaksana adalah satuan pendidikan terakreditasi yang memenuhi syarat komputer, listrik, jaringan internet, proktor, dan teknisi; yang tidak memenuhi menginduk.

Siaran pers Kemendikdasmen 279/sipers/A6/IV/2026 tanggal 15 April 2026 menggambarkan dua model di PKBM, yaitu TKA mandiri dan TKA yang menumpang di sekolah formal. Itu laporan praktik, bukan peraturan.

Teks Permendikdasmen 9/2025 yang kami baca tidak memuat pasal yang menyatakan TKA menentukan atau tidak menentukan kelulusan Paket. Kelulusan dibahas pada bagian penilaian di bawah.

## Bagaimana penempatan murid baru di Paket A, B, dan C?

Penempatan dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL), tes penempatan, atau kombinasi keduanya menurut Petunjuk Teknis Penempatan Murid pada Pendidikan Kesetaraan dan Sekolah Rakyat yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Januari 2026 (Bab 2 dan Bab 3). Dokumen yang kami baca adalah petunjuk teknis dan tidak menampilkan nomor keputusan penetapan, sehingga kami tidak dapat menyebutnya sebagai peraturan bernomor. Gunakan sebagai pedoman dan tanyakan ke dinas pendidikan bila ada penyesuaian daerah.

Isi pokok yang bisa dipraktikkan operator:

1. **Panitia penempatan.** Satuan pendidikan membentuk panitia yang terdiri atas sekretariat atau petugas administrasi pendaftaran dan tim penilai penempatan, ditetapkan dengan surat keputusan. Tim penilai memverifikasi dan memvalidasi dokumen. Dinas pendidikan mengawasi dan membina.
2. **Syarat peserta.** Usia minimal 11 tahun untuk Paket A, 16 tahun untuk Paket B, dan 19 tahun untuk Paket C. Paket A di bawah 15 tahun tanpa dokumen formal dapat ditempatkan di kelas 3 setelah terbukti menguasai baca tulis hitung. Paket B dan C mensyaratkan ijazah dengan masa kelulusan paling sedikit 3 tahun. Setiap orang hanya dapat mengikuti penempatan satu kali pada setiap jenjang.
3. **Pembuktian lewat RPL.** Dokumen formal berupa ijazah, rapor terakhir, dan atau Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA); dokumen portofolio berupa sertifikat, hasil karya, dan testimoni atau surat rekomendasi. Jika RPL memenuhi kriteria kelas atau fase tujuan, peserta langsung ditempatkan tanpa tes.
4. **Tes penempatan.** Berbasis komputer, mengukur literasi membaca dan numerasi, soal disusun terpusat dan dikirim melalui platform AKM Kelas. Skor akhir 10% sampai 30% menempatkan peserta di kelas 3 (Paket A), 7 (Paket B), atau 10 (Paket C); 30,1% sampai 70% di kelas 4, 8, atau 11; dan 70,1% sampai 100% di kelas 5, 9, atau 12. Penetapan penempatan dilakukan oleh satuan pendidikan, bukan pusat.
5. **Jadwal.** Periode 1: pendaftaran Januari sampai Februari, tes pada minggu pertama Maret. Periode 2: pendaftaran April sampai Mei, tes pada minggu keempat Juni; tanggal pastinya mengikuti jadwal unit kerja asesmen.
6. **Biaya.** Peserta tidak dibebankan biaya apa pun atas pelaksanaan tes penempatan.

Persiapan teknis tes menurut juknis: satuan pendidikan penyelenggara wajib memiliki sarana komputer, jaringan internet memadai, dan rombongan belajar yang lengkap sesuai jenjang di Dapodik; satuan pendidikan mendata calon peserta dan mengajukan ke dinas pendidikan, yang memverifikasi dan menetapkan peserta lalu mengusulkannya pada portal tes penempatan, dengan nama satuan pendidikan, NPSN, nama peserta, jenjang tes, dan waktu pelaksanaan.

## Bagaimana mencatat hasil penempatan di Dapodik?

Setelah penempatan, kepala satuan pendidikan membuat surat keputusan tentang daftar penempatan murid pada kelas atau fase masing-masing jenjang, lalu satuan pendidikan mencatatnya di Dapodik (juknis, bagian "Penempatan pada Dapodik"). Langkah yang disebut juknis ada tiga:

1. Memasukkan data murid yang sudah mendapat hasil penempatan ke Dapodik.
2. Memohon persetujuan dinas pendidikan atas data tersebut.
3. Memperbaiki di laman verifikasi dan validasi data murid dengan mengunggah surat keputusan penempatan hasil RPL atau tes penempatan pada menu edit rekam didik.

Juknis menegaskan pencatatan yang tepat di Dapodik menjadi dasar legalitas status murid dalam rombongan belajar dan mempengaruhi administrasi, pelaporan, dan evaluasi berikutnya. Pelaporan penempatan oleh satuan pendidikan kepada dinas pendidikan memuat persiapan dan pelaksanaan tes (jumlah peserta beserta identitas, pengawas, masalah dan solusi) serta hasil penilaian dan penetapan penempatan per peserta, dibuat dalam dokumen tercetak dan dokumen file.

Untuk pembersihan data sebelum sinkronisasi, lihat [merapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/) dan [akun operator Dapodik, ARKAS, dan SIPLah](https://skolain.id/artikel/akun-operator-sekolah-dapodik-arkas-siplah/).

## Mengapa data Dapodik menentukan BOP Kesetaraan?

Karena penerima dan besaran BOP Kesetaraan Reguler dihitung dari data Dapodik. Permendikdasmen 8/2026, ditetapkan 5 Februari 2026, mengatur syarat penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada Pasal 15:

- memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- telah mengisi dan memutakhirkan data Dapodik sesuai kondisi riil paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
- memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan masyarakat dan terdata di Dapodik;
- memiliki rekening satuan pendidikan; dan
- bukan satuan pendidikan kerja sama.

Pasal 29 ayat 3 menghitung jumlah murid berusia paling rendah 7 tahun dan belum memasuki usia 25 tahun yang memiliki NISN pada satuan pendidikan penerima, berdasarkan data Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Artinya murid tanpa NISN atau di luar rentang usia itu tidak dihitung dalam dasar alokasi. Dua jenis dana tambahan, BOP Kesetaraan Kinerja (Pasal 16) dan Afirmasi (Pasal 17), mensyaratkan sekolah juga penerima reguler pada tahun anggaran berkenaan. Pembahasan NISN dan penyelesaian datanya ada di [NISN, cek dan perbaikan data](https://skolain.id/artikel/nisn-cek-dan-perbaikan-data/), sedangkan pelaporannya di [pelaporan realisasi BOSP di ARKAS](https://skolain.id/artikel/pelaporan-realisasi-bosp-arkas/).

## Bagaimana standar proses dan isi memengaruhi administrasi pembelajaran?

Ada dua perubahan yang berdampak pada dokumen tutor. Permendikdasmen 1/2026 tentang Standar Proses, ditetapkan 2 Januari 2026, mencabut Permendiknas 3/2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan dan Permendikbudristek 16/2022 (Pasal 20), dan menyatakan beban belajar pada program kesetaraan diatur dalam satuan kredit kompetensi, sedangkan pada jalur formal dalam satuan jam pelajaran (Pasal 14 ayat 1 dan 2). Peraturan ini mewajibkan penilaian proses pembelajaran oleh pendidik paling sedikit 1 kali per semester melalui refleksi diri (Pasal 15 ayat 3 dan 4).

Permendikdasmen 12/2025 tentang Standar Isi menyebut dalam Lampirannya bahwa Standar Isi Paket A sama dengan SD/MI, Paket B dengan SMP/MTs, dan Paket C dengan SMA/MA, dan standar isi kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjang dengan penekanan muatan pemberdayaan dan keterampilan serta konteks lingkungan setempat. Jumlah kredit kompetensi per paket tidak kami temukan di peraturan ini, jadi ikuti pedoman kurikulum dari dinas atau direktorat pembina.

## Bagaimana penilaian dan kelulusan peserta Paket diatur?

Satuan pendidikan menetapkan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan berdasarkan pedoman kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen (Permendikbudristek 21/2022 Pasal 11). Peraturan ini mendefinisikan satuan pendidikan sebagai layanan jalur formal dan nonformal (Pasal 1 angka 5), dan Pasal 9 ayat 7 menyebut penilaian sumatif menjadi dasar kenaikan kelas dan kelulusan. Pasal 10 ayat 2 meminta kelulusan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain, yang rincian tingkatan kelasnya ditulis untuk SD, SMP, dan SMA.

Yang tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca: pedoman kelulusan khusus Paket yang menyebut syarat nilai, kehadiran, atau keterkaitan TKA. Juga tidak ditemukan aturan tersendiri tentang format rapor dan ijazah Paket; Pedoman Pengelolaan Ijazah tidak kami baca dalam artikel ini. Konfirmasikan format terbaru ke dinas pendidikan sebelum mencetak.

Saran praktik untuk catatan penilaian:

- Simpan penilaian formatif dan sumatif per murid dan per mata pelajaran dengan tanggal dan nama penilai.
- Buat daftar murid per program dan jenjang dengan status kelas (penempatan atau naik kelas) dan rujukannya, yaitu SK penempatan.
- Pisahkan catatan portofolio RPL dari catatan hasil belajar rutin agar mudah ditunjukkan saat verifikasi.
- Arsipkan berita acara dan daftar hadir tes penempatan dan TKA.
- Simpan bukti identitas dan dokumen sebelumnya (ijazah, rapor, SUKMA) dengan akses terbatas; data pribadi dibahas di [pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/).

## Apa kesalahan umum administrasi kesetaraan?

1. Masih menyebut Uji Kesetaraan atau UNPK sebagai kewajiban, padahal sudah dicabut.
2. Menerima peserta Paket B atau C tanpa memeriksa usia dan masa kelulusan ijazah pada penempatan.
3. Mengisi kelas di Dapodik tanpa menyimpan SK penempatan sebagai dasar.
4. Tidak membuat rombongan belajar yang lengkap sesuai jenjang, padahal juknis penempatan mensyaratkannya.
5. Membiarkan murid tanpa NISN atau di luar rentang usia 7 sampai kurang dari 25 tahun, lalu heran jumlahnya tidak muncul pada dasar alokasi BOP.
6. Menarik biaya tes penempatan dari peserta, padahal juknis menyatakan tidak ada biaya.
7. Mencampur data peserta kesetaraan dan peserta program lain tanpa membedakan program dan jenjang.
8. Memutakhirkan data Dapodik setelah 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, padahal itu batas yang dipakai alokasi.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Kami memeriksa teks dan status delapan dokumen yang menjadi dasar pendidikan kesetaraan.

| Dokumen | Temuan |
|---|---|
| Permendikdasmen 9/2025 (TKA) | Berlaku; mencabut Permendikbudristek 31/2023 (Pasal 25) |
| Permendikbudristek 31/2023 (Uji Kesetaraan) | Tidak berlaku sejak 3 Juni 2025; dicabut |
| Permendikdasmen 8/2026 (BOSP) | Pasal 14, 15, dan 29 dibaca; syarat Dapodik 31 Agustus |
| Permendikdasmen 1/2026 (Standar Proses) | Berlaku; mencabut Permendiknas 3/2008 dan Permendikbudristek 16/2022 |
| Permendikdasmen 12/2025 (Standar Isi) | Berlaku; Lampiran memuat Paket A, B, C |
| Permendikbudristek 21/2022 (Standar Penilaian) | Berlaku di JDIH BPK; Pasal 1, 9, 10, dan 11 dibaca |
| Juknis Penempatan Murid (Januari 2026) | Dibaca; tidak menampilkan nomor keputusan penetapan di berkas yang kami baca |
| Permendikdasmen 10/2025 (SKL), pengelolaan ijazah | Tidak kami baca isinya |
| Syarat kelulusan khusus Paket | Tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca |

Jadwal TKA tiap gelombang dan aturan teknis portal dapat berubah, jadi cek tka.kemendikdasmen.go.id dan edaran dinas pendidikan.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak punya modul khusus pendidikan kesetaraan dan tidak menggantikan Dapodik. Modul yang paling dekat adalah impor data dari Dapodik dengan pratinjau, yang membantu operator melihat data peserta sebelum dipakai, dan presensi mandiri dengan QR atau geolokasi dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor untuk kelas yang berjalan di luar jam sekolah formal. Hak akses per peran membatasi siapa yang dapat melihat dokumen peserta. Bila ingin melihatnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah Uji Kesetaraan (UNPK) masih berlaku untuk Paket A, B, dan C?

Tidak. Permendikbudristek 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut oleh Permendikdasmen 9 Tahun 2025 Pasal 25. Penyetaraan hasil belajar nonformal dan informal kini memakai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menurut Pasal 13 ayat 4 peraturan yang sama.

### Berapa usia minimal peserta penempatan Paket A, B, dan C?

Juknis Penempatan Murid pada Pendidikan Kesetaraan dan Sekolah Rakyat (BSKAP, Januari 2026) menyebut usia minimal 11 tahun untuk Paket A, 16 tahun untuk Paket B, dan 19 tahun untuk Paket C. Untuk Paket B dan C, peserta wajib sudah punya ijazah dengan masa kelulusan paling sedikit 3 tahun.

### Murid kesetaraan seperti apa yang dihitung dalam alokasi BOP Kesetaraan Reguler?

Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 29 ayat 3 menghitung murid berusia paling rendah 7 tahun dan belum 25 tahun yang memiliki NISN pada satuan pendidikan kesetaraan penerima, berdasarkan data Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

### Siapa yang menetapkan kelulusan peserta Paket A, B, dan C?

Tidak ditemukan ketentuan khusus kelulusan Paket di sumber resmi yang kami baca. Permendikbudristek 21 Tahun 2022 Pasal 11 menyatakan satuan pendidikan menetapkan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan berdasarkan pedoman kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Tanyakan pedoman terbaru ke dinas pendidikan.

### Apakah semua warga belajar wajib mengikuti TKA?

Permendikdasmen 9/2025 Pasal 8 ayat 1 menyatakan TKA dapat diikuti murid formal, nonformal, dan informal, tetapi kami tidak menemukan pasal yang menjadikannya syarat kelulusan Paket. Siaran pers Kemendikdasmen 15 April 2026 mengutip kepala PKBM bahwa tidak semua warga belajar diwajibkan ikut.


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/321171/permendikdasmen-no-9-tahun-2025)
- [Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 (salinan PDF, JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/382910/Permendikdasmen-no-9-tahun-2025.pdf)
- [Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF, JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/409081/Permendikdasmen-no-8-tahun-2026.pdf)
- [Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses (salinan PDF, JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/407441/Permendikdasmen-no-1-tahun-2026.pdf)
- [Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi (salinan PDF, JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/384295/Permendikdasmen-no-12-tahun-2025.pdf)
- [Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian (salinan PDF, JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/219038/Salinan_Permendikbudristek%20No_21%20Tahun%202022_%20Standar%20Penilaian%20Pendidikan.pdf)
- [Petunjuk Teknis Penempatan Murid pada Pendidikan Kesetaraan dan Sekolah Rakyat (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Januari 2026)](https://kurikulum.kemendikdasmen.go.id/file/1771826505_manage_file.pdf)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen 279/sipers/A6/IV/2026: TKA mandiri dan kolaboratif di PKBM](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15069-tka-mandiri-dan-kolaboratif-di-pkbm-wujud-model-ujian-yang-adaptif-bagi-kebutuhan-warga-belajar)
