# Beban Kerja dan Tugas Tambahan Kepala Sekolah

> Beban kerja guru menurut Permendikdasmen 11 Tahun 2025 adalah 37 jam 30 menit per minggu (Pasal 2 ayat 1). Kepala sekolah adalah guru yang ditugasi, dan bebannya berupa manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi yang diekuivalenkan dengan pembelajaran (Pasal 21). Wakil kepala dan sejenisnya setara 12 jam tatap muka (Pasal 15), tugas tambahan lain maksimal 6 jam kumulatif (Pasal 16), dan kepala sekolah menetapkannya (Pasal 18). Masa tugas kepala sekolah empat tahun per periode, maksimal dua periode, menurut Permendikdasmen 7 Tahun 2025.

- URL: https://skolain.id/artikel/beban-kerja-tugas-tambahan-kepala-sekolah/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-07-01
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Kepala sekolah sering dipahami sebagai jabatan, padahal secara hukum ia adalah guru yang diberi penugasan. Perbedaan itu menentukan cara beban kerjanya dihitung, cara tugas tambahan guru lain diakui, dan data apa yang masuk ke Dapodik dan sistem tunjangan. Artikel ini menjelaskan beban kerja guru dan kepala sekolah menurut aturan yang berlaku per Oktober 2026, ekuivalensi tugas tambahan, tugas administratif sekolah dalam menetapkannya, serta masa tugas kepala sekolah. Hubungan dengan syarat tunjangan dibahas di [tunjangan profesi guru](https://skolain.id/artikel/tunjangan-profesi-guru-syarat-data-dapodik/).

## Aturan apa yang mengatur beban kerja guru dan kepala sekolah?

Beban kerja diatur Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang ditetapkan 26 Juni 2025, diundangkan 1 Juli 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 463), dan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 (Pasal 25). Pasal 24 mencabut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Permendikbudriset Nomor 25 Tahun 2024. Penugasan guru menjadi kepala sekolah diatur Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 (ditetapkan 8 Mei 2025, berlaku 14 Mei 2025, Berita Negara 2025 Nomor 327), yang mencabut Permendikbudriset Nomor 40 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2022 sepanjang mengenai penugasan kepala sekolah.

Pasal 2 ayat (1) Permendikdasmen 11/2025 menetapkan beban kerja guru 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ayat (2) menyebut guru dapat ditugasi sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik nonformal. Pasal 3 merinci kegiatan pokok: merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, membimbing dan melatih, serta melaksanakan tugas tambahan.

## Bagaimana beban kerja kepala sekolah dihitung?

Beban kerja kepala sekolah adalah pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru, pendidik lain, serta tenaga kependidikan (Pasal 21 ayat 1). Kepala sekolah dapat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai kebutuhan sekolah (ayat 2), dan seluruh beban kerja itu ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran menurut Pasal 13 ayat (1) sebagai bagian dari 37 jam 30 menit per minggu (ayat 5).

Artinya, kepala sekolah tidak perlu "mencari jam" mengajar untuk memenuhi 24 jam tatap muka, karena tugas jabatannya sudah diakui setara. Namun, aturan yang dibaca tidak memuat angka jam tatap muka khusus untuk kepala sekolah. Sekolah yang kepala sekolahnya masih mengajar perlu memastikan jam mengajarnya tercatat benar di Dapodik karena mengajar tetap dimungkinkan.

## Tugas tambahan apa yang diakui dan setara berapa jam?

Pasal 10 dan 11 membagi tugas tambahan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama: wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory, dan guru pembimbing khusus inklusi. Kelompok kedua adalah tugas tambahan lain, seperti wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, pengurus BKK pada SMK, guru piket, koordinator pengelolaan kinerja guru, koordinator pembelajaran inklusi, dan tim pencegahan kekerasan atau satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.

Ekuivalensinya:

| Tugas tambahan | Ekuivalensi | Dasar |
|---|---|---|
| Wakil kepala, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel/TeFa | 12 jam tatap muka per minggu (guru BK: pembimbingan 3 rombel per tahun) | Pasal 15 ayat 1 |
| Guru pembimbing khusus | 6 jam tatap muka per minggu bagi guru pendidikan khusus | Pasal 15 ayat 2 |
| Tugas tambahan lain | Kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran | Pasal 16 ayat 1 |
| Pendampingan guru wali | 2 jam tatap muka per minggu | Pasal 14 |
| Wali kelas | 2 jam | Lampiran |
| Guru piket | 1 jam | Lampiran |
| Koordinator pengelolaan kinerja guru | 2 jam | Lampiran |
| Ketua pengurus BKK SMK | 2 jam | Lampiran |

Beberapa catatan dari pasalnya. Guru BK yang melaksanakan dua tugas tambahan lain atau lebih dapat diekuivalensikan dengan pembimbingan satu rombel per tahun (Pasal 16 ayat 2). Tugas pendampingan dan tugas tambahan lain bagi wakil kepala dan sejenisnya tidak menggantikan pelaksanaan pembelajaran Pasal 13, tetapi dihitung sebagai pemenuhan 37 jam 30 menit (Pasal 17 ayat 3). Tugas kedinasan dari kepala dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan juga diakui sebagai bagian dari pemenuhan 37 jam 30 menit (Pasal 19). Tugas tambahan lain pada huruf a sampai l dilaksanakan di satuan administrasi pangkal, sedangkan sebagian lain (misalnya pengurus organisasi bidang pendidikan) dapat di dalam atau di luar satminkal (Pasal 11 ayat 2 dan 3). Rincian angka jam seluruh tugas pada Lampiran tidak dikutip di sini; lihat teks Lampiran untuk tugas yang tidak ada di tabel.

## Siapa menetapkan tugas tambahan, dan dokumen apa yang dibutuhkan?

Kepala satuan pendidikan menetapkan guru wali dan guru yang melaksanakan tugas tambahan (Pasal 18 ayat 1). Penetapan guru wali mempertimbangkan jumlah murid dibagi jumlah guru mata pelajaran yang tersedia, kecuali kepala sekolah (ayat 2). Penetapan tugas tambahan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombel (ayat 3).

Bila setelah penetapan masih ada guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja pembelajaran atau ada kekurangan guru, kepala sekolah melapor ke Dinas, dan Dinas menata serta memeratakan guru (ayat 4 dan 5). Pasal 20 memberi pengecualian dari minimal 24 jam tatap muka bagi guru yang tidak dapat memenuhinya berdasarkan struktur kurikulum, guru yang pembagian beban kerjanya tidak mencapai 24 jam padahal jumlah guru sudah sesuai kebutuhan, guru pendidikan khusus, guru pendidikan layanan khusus, dan guru di sekolah Indonesia luar negeri. Guru BK dapat dikecualikan dari lima rombel bila rombel di sekolah kurang dari lima (Pasal 20 ayat 2).

Dokumen administrasi yang dibutuhkan sekolah (saran praktik, disusun dari pasal di atas):

1. SK pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan per tahun ajaran, bernomor dan bertanggal.
2. Perhitungan beban kerja per guru, mencakup jam tatap muka, tugas tambahan beserta ekuivalensinya, dan pengecualian yang dipakai.
3. SK guru wali dan daftar murid binaannya.
4. Surat tugas atau tugas kedinasan dari Dinas, kepala sekolah, atau yayasan (Pasal 19).
5. Salinan laporan ke Dinas bila ada kekurangan guru atau guru yang tidak memenuhi beban kerja (Pasal 18 ayat 4).

## Berapa lama masa tugas kepala sekolah dan apa syaratnya?

Masa tugas kepala sekolah dua periode berturut-turut dengan masing-masing empat tahun (Permendikdasmen 7/2025 Pasal 23 ayat 2). Kepala sekolah dapat dipindahkan setelah paling singkat dua tahun di satuan administrasi pangkal (ayat 3), dan predikat kinerja paling rendah "Baik" diperlukan setiap tahun (ayat 4). Perpanjangan satu periode hanya dengan predikat "Sangat Baik" pada dua tahun terakhir (Pasal 24). Kepala sekolah tanpa sertifikat pelatihan hanya satu periode (Pasal 32).

Syarat bakal calon pada Pasal 7 ayat (1) antara lain sarjana atau diploma empat terakreditasi, sertifikat pendidik, PNS golongan paling rendah III/c atau PPPK guru ahli pertama dengan pengalaman paling singkat delapan tahun, penilaian kinerja paling rendah "Baik" dua tahun terakhir, pengalaman manajerial paling singkat dua tahun, tidak pernah dihukum disiplin sedang atau berat, berusia paling tinggi 56 tahun, dan menandatangani pakta integritas. Pemberhentian dari penugasan diatur Pasal 28: pensiun, periode berakhir, hukuman disiplin sedang atau berat, jabatan lain, kinerja di bawah "Baik", tugas belajar enam bulan berturut-turut, menjadi anggota partai politik, atau menduduki jabatan negara.

Dari sisi administrasi sekolah, tanggal mulai dan berakhirnya periode, serta tanggal SK penugasan, perlu tercatat di arsip kepegawaian dan sinkron dengan data kepala sekolah di Dapodik. Kaitan predikat kinerja dengan masa tugas dibahas di [pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah](https://skolain.id/artikel/pengelolaan-kinerja-guru-kepala-sekolah-bukti/).

## Apa daftar periksa kepala sekolah dan operator tiap awal tahun ajaran?

Saran praktik:

1. Susun daftar kebutuhan guru dari struktur kurikulum dan jumlah rombel, sebelum menentukan tugas tambahan (Pasal 18 ayat 3).
2. Terbitkan SK tugas tambahan sebelum pembelajaran dimulai, lalu masukkan jam tatap muka dan tugas tambahan ke Dapodik.
3. Hitung ulang beban kerja bila rombel berubah ([jumlah siswa per rombel](https://skolain.id/artikel/jumlah-siswa-per-rombel/)), karena syarat tunjangan profesi juga menyangkut hal itu.
4. Pastikan guru wali ditetapkan dan daftar muridnya jelas.
5. Cek guru yang berada di bawah 24 jam tatap muka: apakah masuk salah satu pengecualian Pasal 20, atau perlu dilaporkan ke Dinas.
6. Arsipkan SK dan perhitungan di folder kepegawaian ([persuratan dan arsip sekolah](https://skolain.id/artikel/persuratan-dan-arsip-sekolah/)).
7. Cek tanggal akhir periode kepala sekolah, dan siapkan komunikasi ke Dinas dua semester sebelumnya.

## Apa kesalahan umum seputar beban kerja dan tugas tambahan?

- **Menjumlah semua tugas tambahan tanpa batas.** Tugas tambahan lain dibatasi kumulatif paling banyak 6 jam untuk guru mata pelajaran (Pasal 16 ayat 1).
- **Memakai aturan lama.** Perhitungan beban kerja 24 jam tatap muka dalam Permendikbud 15/2018 sudah dicabut; sekolah yang masih memakai tabel lama bisa salah menghitung.
- **Mengira wakil kepala sekolah otomatis memenuhi seluruh 24 jam.** Pasal 15 menyetarakannya dengan 12 jam tatap muka, dan sisa tugas mengikuti ketentuan lain.
- **SK terbit setelah tugas berjalan.** SK yang bertanggal mundur menyulitkan pembuktian saat pemeriksaan data tunjangan.
- **Tidak melapor ke Dinas** saat kekurangan guru, padahal Pasal 18 ayat (4) mengatur kewajiban melapor.
- **Mengabaikan batas periode kepala sekolah** sampai kosong jabatan mendadak.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa adalah Permendikdasmen 11 Tahun 2025 (teks penuh dari salinan PDF BGTK Aceh dan JDIH BPK, status berlaku) dan Permendikdasmen 7 Tahun 2025 (JDIH BPK, status berlaku). Permendikbud 15 Tahun 2018 dan Permendikbudriset 25 Tahun 2024 sudah dicabut oleh Permendikdasmen 11/2025. Ketentuan peralihan Pasal 23 menyatakan pengawas sekolah tetap memakai Permendikbud 15/2018 untuk pemenuhan beban kerjanya.

Yang tidak dapat dipastikan: salinan Permendikdasmen 7/2025 di JDIH BPK berstempel "RANCANGAN" meski mencantumkan tanggal penetapan 8 Mei 2025, sehingga kutipan pasal perlu dicocokkan dengan salinan resmi di JDIH Kemendikdasmen yang tidak dapat diunduh saat artikel ini disusun. Berita sekunder menyebut Permendikdasmen 23 Tahun 2026 mengatur standar kualifikasi dan kompetensi guru serta tenaga kependidikan; isinya belum diverifikasi ke sumber primer sehingga tidak dijadikan dasar di artikel ini. Aturan turunan daerah tentang pembagian beban kerja tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.

## Bagaimana Skolain membantu?

Skolain tidak menggantikan Dapodik atau sistem pengelolaan tunjangan, dan tidak menetapkan beban kerja atau tugas tambahan; penetapan tetap oleh kepala sekolah. Modul yang paling dekat adalah impor data PTK dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, hak akses per peran agar SK dan data kepegawaian hanya dilihat petugas berwenang, dan presensi guru dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Berapa beban kerja kepala sekolah per minggu menurut aturan terbaru?

Kepala sekolah adalah guru yang ditugasi, sehingga beban kerjanya 37 jam 30 menit per minggu menurut Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Pasal 2 ayat 1. Pasal 21 ayat 5 menyatakan beban kerja itu ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran, dan Pasal 21 ayat 2 membolehkan kepala sekolah mengajar sesuai kebutuhan sekolah.

### Berapa jam tatap muka yang diakui untuk tugas wakil kepala sekolah?

Pasal 15 ayat 1 Permendikdasmen 11/2025 menyetarakan tugas wakil kepala, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbingan tiga rombel per tahun bagi guru BK.

### Siapa yang menetapkan guru wali dan penerima tugas tambahan di sekolah?

Kepala satuan pendidikan menetapkan guru wali dan guru yang melaksanakan tugas tambahan (Pasal 18 ayat 1 Permendikdasmen 11/2025), dengan mempertimbangkan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombel. Bila masih ada guru yang tidak memenuhi beban kerja, kepala sekolah melapor ke Dinas.

### Berapa lama masa tugas kepala sekolah dan apakah bisa diperpanjang?

Permendikdasmen 7 Tahun 2025 Pasal 23 menetapkan dua periode berturut-turut dengan masing-masing empat tahun, dan perpanjangan satu periode hanya dengan predikat kinerja Sangat Baik pada dua tahun terakhir (Pasal 24). Kepala sekolah tanpa sertifikat pelatihan hanya satu periode (Pasal 32).

### Apakah angka ekuivalensi jam untuk tugas kepala sekolah sendiri tercantum di aturan?

Tidak ditemukan angka jam tatap muka khusus untuk kepala sekolah pada Pasal 21 Permendikdasmen 11/2025. Pasal itu hanya menyatakan beban kerja kepala sekolah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran sebagai bagian dari 37 jam 30 menit, tanpa tabel jam per tugas.


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/322487/permendikdasmen-no-11-tahun-2025)
- [Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 (salinan PDF, BGTK Aceh)](https://bgtkaceh.kemendikdasmen.go.id/wp-content/uploads/2025/07/Permendikdasmen_No_11_Tahun_2025_tentang_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru.pdf)
- [Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/321145/permendikdasmen-no-7-tahun-2025)
- [Rumah Pendidikan: Regulasi Masa Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025](https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/52476135627289-Regulasi-Masa-Penugasan-Kepala-Sekolah-Berdasarkan-Permendikbudristek-Nomor-7-Tahun-2025)
- [Pusat Informasi Kemendikdasmen: Mengenai Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/53135007219097-Mengenai-Pengelolaan-Kinerja-Kepala-Sekolah-PKKS)
