# BOSP untuk Ekstrakurikuler dan Kegiatan Siswa: Yang Boleh

> Lampiran I Permendikdasmen 8 Tahun 2026 menyebut ekstrakurikuler sebagai komponen BOS Reguler yang disesuaikan kebutuhan sekolah: kepanduan, olahraga, seni, keagamaan, sains, penguatan karakter, pencegahan kekerasan, dan kebinekaan. BOSP dapat membiayai keikutsertaan kegiatan atau lomba di dalam negeri dan penunjang operasional ekstrakurikuler termasuk bagi murid berkebutuhan khusus. Larangan Pasal 66 ayat 1 tetap berlaku: kegiatan bukan prioritas, iuran di luar mekanisme, dan kebutuhan pribadi murid tidak boleh dibiayai.

- URL: https://skolain.id/artikel/bosp-ekstrakurikuler-kegiatan-siswa/
- Kategori: Keuangan sekolah
- Terbit: 2026-05-24
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Ekstrakurikuler adalah bagian pendidikan karakter dan minat murid yang paling terlihat, sekaligus pos yang sering memicu pertanyaan bendahara: boleh membeli seragam lomba, membayar pelatih, atau mengirim murid ke kejuaraan? Jawabannya ada di Lampiran I Permendikdasmen 8 Tahun 2026, tetapi sebagian detail tidak diatur nominalnya. Artikel ini merangkum yang tertulis, yang tidak ditemukan di sumber resmi, cara menganggarkan, dan kesalahan umum. Penyusunan RKAS dibahas di [penyusunan RKAS sekolah](https://skolain.id/artikel/penyusunan-rkas-sekolah/).

## Apakah BOSP boleh dipakai untuk ekstrakurikuler?

Ya, Lampiran I Permendikdasmen 8 Tahun 2026 memasukkan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebagai komponen penggunaan BOS Reguler. Sekolah menentukan komponen sesuai kebutuhan dan menuangkannya dalam dokumen perencanaan beserta rincian (Pasal 51), dan rincian komponen berada di Lampiran I (Pasal 52). Karena itu ekstrakurikuler baru boleh dibiayai bila sudah tercantum di RKAS yang diinput di aplikasi Kementerian (Lampiran II huruf B).

Pasal 53 ayat 2 menambahkan batas penting: BOSP tidak dapat membiayai belanja atau kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Jika klub tertentu sudah dibiayai penuh oleh pihak lain, jangan mengajukannya lagi ke BOSP.

Untuk BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler, kegiatan siswa masuk komponen pembelajaran sesuai Lampiran I. Dasar utama untuk artikel ini adalah komponen BOS Reguler; periksa Lampiran I bila sekolah Anda PAUD atau kesetaraan.

## Jenis ekstrakurikuler apa yang disebut juknis?

Lampiran I menyebut ekstrakurikuler sesuai kebutuhan sekolah dalam delapan kelompok:

1. Kepanduan: pramuka, hizbul wathan, dan kepanduan lain.
2. Olahraga.
3. Seni.
4. Keagamaan atau kerohanian.
5. Sains.
6. Penguatan karakter atau budi pekerti.
7. Pencegahan kekerasan.
8. Kebinekaan.

Daftar itu menggambarkan kelompok, bukan daftar tertutup nama klub. Klub robotik, jurnalistik, atau paduan suara dapat masuk kelompok sains atau seni sepanjang sesuai kebutuhan sekolah dan tercantum di RKAS. Jangan memasukkan kegiatan yang jelas berada di luar kelompok tanpa dasar tertulis.

Kegiatan pencegahan kekerasan tidak berdiri sendiri; ia beririsan dengan program pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Lihat [TPPK sekolah dan pokja](https://skolain.id/artikel/tppk-sekolah-pokja-bsan/) untuk kerangkanya.

## Apa yang boleh dibiayai dari ekstrakurikuler?

Lampiran I menyebut dua jenis pembiayaan: mengikuti kegiatan atau lomba di dalam negeri, dan pembiayaan lain yang menunjang operasional ekstrakurikuler termasuk bagi murid berkebutuhan khusus. "Penunjang operasional" dapat dibaca sebagai kebutuhan seperti perlengkapan latihan, bahan kegiatan, atau transport latihan. Pembacaan ini adalah saran praktik, karena teks tidak memerinci barang per barang.

Contoh pembiayaan yang masuk akal (saran praktik, wajib dicantumkan di RKAS):

- Bahan dan peralatan latihan untuk klub yang terdaftar.
- Biaya pendaftaran dan transport mengikuti lomba di dalam negeri.
- Perlengkapan ekstrakurikuler yang memang kebutuhan kegiatan, bukan milik pribadi murid.
- Dukungan bagi murid berkebutuhan khusus agar bisa ikut serta.

Yang tidak termasuk: kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, atau murid (Pasal 66 ayat 1 huruf h). Contohnya, sepatu atau seragam pribadi yang kemudian dibawa pulang oleh murid dapat dinilai kebutuhan pribadi; bedakan dengan perlengkapan tim yang tetap menjadi barang milik sekolah. Bila ragu, tanyakan ke dinas.

Kegiatan lomba di luar negeri tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca sebagai komponen yang dibolehkan, karena Lampiran I menyebut lomba di dalam negeri. Jangan menganggarkannya dari BOSP tanpa penegasan tertulis dari dinas atau Kementerian.

## Bagaimana menganggarkan dan mencatat kegiatan siswa?

Langkah kerja (saran praktik, kecuali yang disebut pasal):

1. Petakan kegiatan ekstrakurikuler yang berjalan, pembina, jumlah peserta, dan jadwal. Cocokkan dengan delapan kelompok Lampiran I.
2. Tentukan komponen dan rincian di RKAS dan input di aplikasi Kementerian (Pasal 51; Lampiran II huruf A). Libatkan komite sekolah dalam rapat penyusunan RKAS.
3. Siapkan proposal kegiatan singkat: tujuan, peserta, tempat, biaya, penanggung jawab.
4. Lakukan belanja barang atau jasa sesuai Permendikdasmen 15 Tahun 2026: persiapan, perbandingan harga dan kualitas dua penyedia atau lebih, negosiasi, kesepakatan, pemeriksaan, penerimaan, dan pembayaran (Pasal 11 sampai 18).
5. Untuk biaya transport atau pendaftaran lomba yang bukan belanja barang, simpan bukti pembayaran, surat tugas, dan daftar peserta.
6. Dokumentasikan hasil kegiatan: foto, daftar hadir, laporan singkat, dan sertifikat atau hasil lomba.
7. Catat di BKU sesuai tanggal transaksi dan simpan bukti pelaksanaan (Pasal 24 ayat 2 Permendikdasmen 15 Tahun 2026).

Perhatikan pajak. Honor pelatih atau pembina yang dibayar dari kegiatan ekstrakurikuler tunduk pada ketentuan perpajakan; lihat [pajak belanja dana BOS](https://skolain.id/artikel/pajak-belanja-dana-bos-ppn-pph/). Honor guru bulanan yang diatur Pasal 43 berbeda dari honor kegiatan; baca [honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dari BOSP](https://skolain.id/artikel/honor-guru-tenaga-kependidikan-non-asn-bosp/).

## Apa larangan yang perlu dihindari?

Pasal 66 ayat 1 memuat larangan yang paling mungkin menyentuh kegiatan siswa:

- Kegiatan yang bukan prioritas (huruf f).
- Mekanisme iuran yang tidak sesuai (huruf g).
- Kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, atau murid (huruf h).
- Pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program BOSP yang diselenggarakan pihak selain Dinas atau Kementerian (huruf l).
- Kegiatan yang sudah dibiayai penuh sumber lain (huruf m).
- Membangun gedung atau ruangan baru (huruf j).

Pasal 66 ayat 2 menyebut sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pungutan kepada wali murid untuk ekstrakurikuler yang sudah dibiayai BOSP perlu dicek dengan ketentuan komite dan sumbangan; lihat [pungutan dan sumbangan sekolah](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/).

## Kesalahan umum pada pos kegiatan siswa

- Membiayai kegiatan yang tidak ada di RKAS karena "mendadak".
- Membeli perlengkapan pribadi murid dan menyebutnya perlengkapan klub.
- Mengirim murid ke lomba tanpa surat tugas dan daftar peserta, sehingga bukti kurang.
- Mencampur biaya lomba luar negeri atau di luar kelompok juknis ke BOSP.
- Tidak membandingkan harga untuk perlengkapan bernilai di atas Rp1.000.000.
- Membuat laporan kegiatan tanpa lampiran bukti.
- Menyamakan honor pelatih dengan honor guru bulanan sehingga batas persentase salah hitung.

## Bagaimana contoh menyusun anggaran satu kegiatan ekstrakurikuler?

Contoh berikut ilustrasi (saran praktik, bukan kutipan aturan) untuk klub olahraga yang akan mengikuti lomba tingkat kabupaten di dalam negeri. Pertama, tulis tujuan dan peserta: jumlah murid, pembina, dan jadwal latihan. Kedua, rinci kebutuhan: perlengkapan tim yang tetap menjadi milik sekolah, biaya pendaftaran lomba, transport, dan konsumsi bila memang dibutuhkan kegiatan. Ketiga, masukkan ke RKAS sebagai rincian komponen ekstrakurikuler.

Keempat, tetapkan penanggung jawab dan dokumen bukti sejak awal: surat tugas dari kepala sekolah, daftar peserta, bukti pendaftaran, nota atau kuitansi, dan laporan singkat sesudah kegiatan. Kelima, tentukan apakah barang yang dibeli harus melalui perbandingan harga. Belanja barang di atas Rp1.000.000 mengikuti tahapan persiapan, pembandingan, negosiasi, dan kesepakatan menurut Permendikdasmen 15 Tahun 2026 Pasal 12 sampai 17, sedangkan biaya yang bukan belanja barang mengikuti bukti pembayaran yang wajar.

Bila lomba melibatkan murid berkebutuhan khusus, rancang sejak awal dukungan yang dibutuhkan, misalnya pendamping atau penyesuaian transport. Lampiran I menyebut pembiayaan penunjang operasional ekstrakurikuler termasuk bagi murid berkebutuhan khusus, sehingga dukungan itu dapat dimasukkan di RKAS.

## Bagaimana menjaga kegiatan siswa tetap terdata dan terkendali?

Kegiatan siswa mudah terlewat dari catatan bila tidak diatur sejak awal. Beberapa kebiasaan administrasi yang membantu (saran praktik):

- Buat daftar ekstrakurikuler tahunan: nama kegiatan, pembina, peserta, jadwal, dan anggaran RKAS.
- Gunakan format surat tugas yang sama untuk semua kegiatan di luar sekolah.
- Simpan daftar hadir latihan dan daftar peserta lomba dalam satu map per kegiatan.
- Minta pembina membuat laporan singkat dalam jangka waktu yang ditetapkan sekolah.
- Tinjau realisasi per triwulan bersama bendahara agar pos kegiatan tidak habis di awal tahun.
- Libatkan komite sekolah dalam evaluasi, karena komite ikut hadir pada rapat penyusunan RKAS menurut Lampiran II huruf A.

Dengan catatan yang rapi, sekolah juga lebih mudah menjelaskan kepada orang tua apa yang dibiayai BOSP dan apa yang tidak, sehingga mengurangi permintaan iuran yang tidak perlu. Lihat juga [komunikasi sekolah dan orang tua](https://skolain.id/artikel/komunikasi-sekolah-dan-orang-tua/).

## Bagaimana menilai kegiatan siswa yang tidak tercantum jelas?

Sebagian kegiatan siswa tidak persis sama dengan daftar Lampiran I, misalnya pentas akhir tahun atau kemah gabungan. Dalam kasus itu, saran praktik adalah menguji lima pertanyaan sebelum memasukkannya ke RKAS: apakah kegiatan termasuk salah satu kelompok ekstrakurikuler atau pembelajaran; apakah sesuai kebutuhan sekolah dan tercantum di RKAS; apakah bukan kebutuhan pribadi murid; apakah belum dibiayai penuh sumber lain; dan apakah termasuk prioritas yang bisa dijelaskan kepada tim BOS sekolah dan komite.

Jika jawabannya meragukan, tanyakan ke dinas pendidikan secara tertulis dan simpan balasannya. Catatan itu menjadi dasar bila kegiatan dipertanyakan kemudian.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa: Pasal 51 sampai 53, 66 ayat 1 dan 2, serta Lampiran I dan II Permendikdasmen 8 Tahun 2026 (ditetapkan 5 Februari 2026, berlaku 6 Februari 2026, mencabut Permendikdasmen 8 Tahun 2025, berstatus berlaku di JDIH BPK); dan Pasal 11 sampai 18 serta Pasal 24 Permendikdasmen 15 Tahun 2026.

Tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: batas nominal per kegiatan atau per lomba, batas jumlah lomba per tahun, daftar tertutup nama ekstrakurikuler, definisi "kegiatan bukan prioritas", dan persentase minimal atau maksimal khusus untuk ekstrakurikuler. Sekolah perlu menetapkan kewajarannya dalam RKAS dan berkonsultasi dengan dinas pendidikan.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan ARKAS atau Dapodik; RKAS dan laporan BOSP tetap di aplikasi pemerintah. Skolain membantu sisi pendukung: presensi mandiri dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor, yang bisa menjadi bahan daftar hadir kegiatan jika sekolah memakainya, serta impor Dapodik dengan pratinjau dan hak akses per peran. [Jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar) bila ingin melihat apakah cocok dengan alur sekolah Anda.

## Tanya jawab

### Apakah BOSP boleh dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler?

Boleh. Lampiran I Permendikdasmen 8 Tahun 2026 memasukkan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebagai komponen BOS Reguler, dan sekolah menentukan komponen sesuai kebutuhan dalam dokumen perencanaan (Pasal 51).

### Jenis ekstrakurikuler apa yang disebut di juknis?

Kepanduan (pramuka, hizbul wathan, dan kepanduan lain), olahraga, seni, keagamaan atau kerohanian, sains, penguatan karakter atau budi pekerti, pencegahan kekerasan, dan kebinekaan, sesuai kebutuhan sekolah.

### Bolehkah BOSP membiayai lomba atau kegiatan di luar negeri?

Lampiran I menyebut pembiayaan mengikuti kegiatan atau lomba di dalam negeri. Pembiayaan kegiatan di luar negeri tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca sebagai komponen yang dibolehkan.

### Apakah ada batas nominal atau jumlah lomba yang boleh dibiayai?

Batas nominal per kegiatan atau jumlah lomba per tahun tidak ditemukan di Permendikdasmen 8 Tahun 2026. Yang ada adalah batas persentase komponen lain dan larangan Pasal 66 ayat 1, sehingga besaran ditetapkan dalam RKAS sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.

### Boleh meminta iuran siswa untuk ekstrakurikuler yang sudah dibiayai BOSP?

Kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari sumber lain tidak boleh dibiayai BOSP lagi (Pasal 66 ayat 1 huruf m), dan sumbangan atau pungutan mengikuti aturan tersendiri. Untuk batasan pungutan, lihat ketentuan tentang komite sekolah dan sumbangan yang dibahas di artikel pungutan dan sumbangan.


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-8-tahun-2026.pdf)
- [Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345734/permendikdasmen-no-8-tahun-2026)
- [Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-15-tahun-2026.pdf)
- [Rumah Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen No 8/2026 (Juknis BOSP 2026) dalam penggunaan Dana BOSP Reguler](https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/55390563223065-Implementasi-Permendikdasmen-No-8-2026-Juknis-BOSP-2026-dalam-Penggunaan-Dana-BOSP-Reguler)
