# Daftar ulang SPMB, peserta cadangan, dan kursi kosong

> Pasal 52 Permendikdasmen 3/2025 mengatur daftar ulang: dilakukan calon murid yang telah diterima, dengan menunjukkan dokumen asli, sesuai jadwal kepala daerah. Bila yang diterima tidak daftar ulang, sisa kuota diisi calon murid cadangan yang belum diterima; sekolah dilarang menerima calon murid di luar pengumuman pemda, bukan cadangan, atau tidak daftar ulang. Peraturan tidak merinci urutan cadangan atau batas waktu, sehingga juknis daerah menjadi rujukan. Data hasil penerimaan masuk ke Dapodik dan dilaporkan (Pasal 53 dan 54).

- URL: https://skolain.id/artikel/daftar-ulang-spmb-peserta-cadangan-kursi-kosong/
- Kategori: SPMB
- Terbit: 2026-05-30
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Setelah pengumuman penetapan, pekerjaan sekolah belum selesai. Calon murid yang lolos harus daftar ulang, sebagian mungkin tidak muncul, dan kursi yang kosong harus diisi dengan cara yang sah. Di tahap inilah sengketa kecil sering terjadi: siapa yang boleh dipanggil menggantikan, dokumen apa yang harus asli, dan apakah sekolah boleh menarik biaya. Artikel ini membahas Pasal 49 sampai 54 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), peraturan yang ditetapkan 26 Februari 2025 dan diundangkan 28 Februari 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 134).

Jadwal pendaftaran dari awal sampai akhir tidak dibahas di sini; fokusnya hanya pasca pengumuman. Untuk gambaran alur dan jalur, lihat [panduan SPMB 2026 untuk sekolah](https://skolain.id/artikel/spmb-2026-panduan-sekolah/).

## Apa itu daftar ulang dan siapa yang melakukannya?

Daftar ulang adalah tahap kelima pelaksanaan penerimaan murid baru (Pasal 37 ayat 1 huruf e) yang dilakukan calon murid yang telah diterima di satuan pendidikan, untuk memastikan statusnya sebagai murid dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan (Pasal 52 ayat 1 dan 2). Satuan pendidikan menyelenggarakannya sesuai jadwal yang ditetapkan kepala daerah (ayat 3), bukan jadwal buatan sekolah sendiri.

Urutan yang diatur peraturan sebelum daftar ulang:

1. Seleksi oleh panitia satuan pendidikan, termasuk verifikasi dan validasi dokumen (Pasal 41).
2. Penetapan murid baru lewat rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan keputusan kepala sekolah (Pasal 49 ayat 2).
3. Pengumuman penetapan atas seluruh calon murid yang lolos di setiap jalur (ayat 1), disertai pengumuman calon murid yang tidak lolos oleh pemda (ayat 4).
4. Daftar ulang oleh yang diterima (Pasal 52).

Perlu dicatat bahwa daftar ulang bukan pendaftaran baru. Ia mengonfirmasi calon murid yang sudah ditetapkan, sehingga pemeriksaan yang diminta adalah pencocokan dokumen asli dengan data yang telah masuk, bukan seleksi ulang (saran praktik, penafsiran dari rumusan "memastikan statusnya").

## Dokumen asli apa yang diperiksa saat daftar ulang?

Peraturan hanya menyebut "dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan" (Pasal 52 ayat 2), jadi daftar pastinya ikut persyaratan jenjang dan jalur yang ditetapkan juknis daerah. Dasar yang bisa dirujuk dari peraturan yang sama:

| Dokumen | Kapan dibutuhkan | Dasar |
| --- | --- | --- |
| Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang | Bukti usia TK, SD, SMP, SMA | Pasal 14 ayat 1 |
| Ijazah atau surat keterangan lulus | Bukti telah menyelesaikan jenjang sebelumnya, SMP dan SMA; tidak berlaku untuk TK dan SD menurut FAQ resmi ULT Kemendikdasmen | Pasal 14 ayat 2; Pasal 12 dan 13 |
| Dokumen pendukung jalur (misalnya bukti domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi) | Sesuai jalur yang diikuti | Pasal 16 dan ketentuan jalur |

Bila pendaftaran dilakukan luring, panitia menerima fotokopi dengan menunjukkan dokumen asli (Pasal 39 ayat 7), dan fotokopi yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi instansi terkait (ayat 8). Pada saat daftar ulang, dokumen asli itu diperiksa kembali.

Bila ditemukan dokumen palsu pada tahap verifikasi, Pasal 41 ayat 4 menetapkan calon murid tidak lolos seleksi. Pasal tersebut mengatur tahap seleksi; kami tidak menemukan pasal yang secara khusus mengatur temuan pemalsuan yang baru terungkap setelah daftar ulang, sehingga perlu konsultasi ke dinas dan mengikuti juknis daerah.

## Apa yang terjadi bila calon murid yang diterima tidak daftar ulang?

Sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada satuan pendidikan tersebut (Pasal 52 ayat 4). Peraturan itu juga membatasi pengisiannya: Pasal 52 ayat 5 melarang satuan pendidikan menerima calon murid yang (a) tidak diumumkan pemda sebagai murid baru yang lolos seleksi, (b) bukan calon murid cadangan, dan (c) tidak melakukan daftar ulang.

Hal yang tidak diatur secara rinci di peraturan nasional, dan karenanya tidak boleh dikarang:

- Definisi "calon murid cadangan" dan batas jumlahnya per jalur.
- Urutan pemanggilan (misalnya berdasarkan peringkat seleksi atau jarak).
- Batas waktu konfirmasi sebelum kursi dianggap kosong.
- Apakah pemanggilan cadangan dilakukan sekolah sendiri atau melalui aplikasi daerah.

Semua itu mengikuti juknis daerah dan jadwal kepala daerah. Karena Pasal 49 ayat 3 mewajibkan pemda memastikan jumlah murid diterima tidak melebihi daya tampung yang diumumkan, panggilan cadangan tidak boleh membuat jumlah murid melampaui angka itu.

Saran praktik untuk pemanggilan cadangan:

1. Baca juknis daerah dan catat pasal yang mengatur cadangan serta batas waktunya.
2. Setelah batas daftar ulang lewat, buat daftar kursi kosong per jalur dari data panitia.
3. Hubungi cadangan menurut urutan yang tertulis di juknis atau aplikasi daerah, beri batas waktu konfirmasi tertulis, dan simpan bukti komunikasi.
4. Bila ada calon murid yang mengundurkan diri, minta surat pernyataan pengunduran diri agar kursi dapat dipakai.
5. Buat berita acara penggantian yang ditandatangani ketua panitia dan kepala sekolah.

## Bagaimana mengelola kursi kosong agar tidak melampaui daya tampung?

Jumlah murid baru yang diterima paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan, dan itu menjadi kewajiban pemda untuk dipastikan (Pasal 49 ayat 3). Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 menyatakan Kementerian mengendalikan dan memantau jumlah murid per rombel melalui Dapodik berdasarkan daya tampung yang ditetapkan pemda dan diumumkan pada saat pengumuman pendaftaran. Siaran pers Kemendikdasmen 8 Mei 2026 menambahkan bahwa data di Dapodik dikunci setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemda untuk mencegah penambahan daya tampung di luar prosedur.

Dengan kata lain, kursi kosong tidak otomatis boleh diisi sebanyak apa pun. Pastikan:

- Rombel kelas 1, 7, atau 10 di Dapodik tidak melebihi jumlah maksimal per rombel menurut standar pengelolaan; lihat [jumlah siswa per rombel](https://skolain.id/artikel/jumlah-siswa-per-rombel/).
- Jangan menambah murid melewati batas tanpa dasar pengecualian resmi. Bahan sosialisasi SPMB 2026/2027 Ditjen PAUD Dikdasmen menyebut Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 sebagai acuan verifikasi dan validasi jumlah murid per rombel pada kondisi pengecualian. Isi keputusan itu tidak kami baca langsung, jadi tanyakan syarat pengecualian ke dinas pendidikan atau BBPMP/BPMP setempat.
- Sisa kuota jalur mutasi dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, afirmasi, dan/atau prestasi (Pasal 47). Aturan ini tentang pengalihan kuota antarjalur, bukan tentang kursi yang kosong karena murid tidak daftar ulang.

Calon murid yang tidak lolos tidak dibiarkan: Pasal 50 menyatakan pemda menyalurkan mereka ke sekolah negeri di wilayah terdekat, swasta, dan/atau sekolah kementerian lain yang masih memiliki daya tampung. Karena itu, sekolah yang masih punya kursi kosong sebaiknya melaporkannya ke dinas pendidikan melalui kanal yang diminta juknis (saran praktik). Untuk sudut pandang sekolah swasta, lihat [SPMB sekolah swasta](https://skolain.id/artikel/spmb-sekolah-swasta-kuota-biaya-transparansi/).

Yang tidak kami temukan di peraturan nasional: ketentuan tentang pembukaan pendaftaran tahap tambahan setelah daftar ulang. Pasal 55 sampai 61 mengatur penerimaan murid pindahan di luar proses SPMB dan hanya jika daya tampung masih tersedia (Pasal 61); itu bukan mekanisme mengisi kursi kosong SPMB.

## Boleh ada biaya saat daftar ulang?

Pasal 37 ayat 2 menyatakan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid, dan daftar ulang termasuk dalam tahap pelaksanaan menurut ayat 1. FAQ resmi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen (diperbarui 19 Mei 2026) menyebut pendaftaran SPMB gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

Tulisan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat bertanggal 8 Juni 2025, berjudul "Daftar Ulang, Bukan Daftar Uang", menggambarkan risiko tahap ini berubah menjadi permintaan pembayaran, misalnya uang gedung, seragam, buku, atau les tambahan, dan berpendapat bahwa dalam SPMB bahkan sumbangan dilarang. Itu pendapat penulis sebagai pejabat Ombudsman, bukan peraturan.

Batas yang tidak kami temukan: penjelasan resmi apakah tarif seragam atau uang pangkal sekolah swasta yang diumumkan terpisah termasuk "biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan". Pembahasan lebih lanjut ada di [pungutan dan sumbangan sekolah](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/). Saran praktik: pada hari daftar ulang, jangan menerima uang dalam bentuk apa pun di meja panitia; bila ada tagihan yang sah menurut aturan pungutan dan juknis, sampaikan terpisah, tertulis, dan di luar syarat penerimaan.

## Bagaimana data hasil daftar ulang masuk ke Dapodik dan laporan?

Kepala Dinas Pendidikan sesuai kewenangan mengintegrasikan data hasil penerimaan, yaitu identitas murid, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan, ke Dapodik melalui laman resmi Kementerian (Pasal 53 ayat 1). Satuan pendidikan memutakhirkan data murid di Dapodik secara berkesinambungan (ayat 2). Pasal 53 tidak menyebut tanggal tertentu untuk murid baru; tenggat 14 hari kerja pada Pasal 60 berlaku untuk murid pindahan.

Sekolah melapor ke pemda lewat Dinas Pendidikan dengan isi minimal Pasal 54 ayat 2: daya tampung yang tersedia dan diumumkan, jadwal pelaksanaan, jumlah pendaftar per jalur, jumlah murid baru diterima per jalur, jumlah calon murid tidak diterima per jalur, solusi bagi yang tidak diterima, aduan yang masuk ke sekolah, kendala dan penanganannya, serta pemutakhiran data murid. Dinas melapor ke Kementerian lewat UPT penjaminan mutu paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan (ayat 3).

Daftar periksa data setelah daftar ulang (sebagian saran praktik):

1. Cocokkan daftar yang daftar ulang dengan data di aplikasi daerah dan Dapodik: nama, tanggal lahir, NIK, NISN, dan sekolah asal. Lihat [NISN, cek dan perbaikan data](https://skolain.id/artikel/nisn-cek-dan-perbaikan-data/).
2. Periksa kesalahan data sebelum sinkron; lihat [merapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/).
3. Tempatkan murid ke rombel sesuai ketentuan setelah data stabil; lihat [kenaikan kelas dan rombel baru](https://skolain.id/artikel/kenaikan-kelas-rombel-baru-kelulusan-dapodik/).
4. Rekap pendaftar, diterima, tidak diterima, dan cadangan yang dipanggil dalam satu berkas.
5. Susun laporan Pasal 54 ayat 2 dari rekap itu, termasuk kendala yang dihadapi.
6. Simpan dokumen asli dengan akses terbatas, dan fotokopi sesuai kebijakan retensi sekolah; lihat [pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/).

## Apa kesalahan umum pada tahap daftar ulang?

Kesalahan yang berulang di tahap ini umumnya terkait pencatatan dan kewenangan:

- Menerima calon murid yang namanya tidak ada di pengumuman pemda dan bukan cadangan, melanggar Pasal 52 ayat 5.
- Memanggil cadangan tanpa urutan tertulis atau tanpa catatan, sehingga sulit dipertanggungjawabkan saat ada aduan.
- Menerima murid melewati daya tampung yang diumumkan (Pasal 49 ayat 3) karena tekanan dari pihak luar.
- Mengubah jadwal daftar ulang tanpa dasar keputusan kepala daerah (Pasal 52 ayat 3).
- Menarik uang pada hari daftar ulang atau menjadikan pembayaran sebagai syarat konfirmasi.
- Tidak memeriksa dokumen asli, lalu baru menemukan ketidaksesuaian data saat sinkron Dapodik.
- Membiarkan data murid mundur tetap tercatat aktif di rombel.
- Tidak melaporkan kursi kosong ke dinas sehingga penyaluran Pasal 50 tidak berjalan.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Permendikdasmen 3/2025 berstatus Berlaku di peraturan.go.id dan JDIH BPK, dan mencabut Permendikbud 1/2021. Kami tidak menemukan perubahan atau pencabutan Pasal 49 sampai 54 per Oktober 2026. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 berlaku untuk SPMB 2026/2027 dan menegaskan pengendalian jumlah murid per rombel lewat Dapodik.

Hal yang tidak dapat kami pastikan dari sumber resmi: definisi dan urutan calon murid cadangan, batas waktu daftar ulang, mekanisme pembukaan tahap tambahan bila cadangan habis, serta penanganan pemalsuan dokumen yang terbongkar setelah daftar ulang. Semuanya perlu dicek ke juknis daerah dan dinas pendidikan. Sebelum SPMB berikutnya, bandingkan juknis daerah yang baru dengan catatan di atas karena kepala daerah menetapkan juknis setiap tahun (Pasal 33 ayat 1).

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan aplikasi SPMB pemerintah daerah atau Dapodik, dan tidak menentukan siapa yang diterima. Untuk sekolah yang mengelola pendaftaran sendiri, modul SPMB/PPDB menyediakan formulir pendaftaran publik, pencatatan uang pangkal dengan cicilan dan verifikasinya, serta ekspor data calon siswa yang dapat dipakai menyusun rekap daftar ulang. Hak akses per peran membantu membatasi siapa yang melihat dokumen calon murid. Hasil akhirnya tetap harus dicocokkan dengan Dapodik dan juknis daerah. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apa yang dilakukan sekolah bila calon murid yang diterima tidak daftar ulang?

Pasal 52 ayat 4 Permendikdasmen 3/2025 menyatakan sisa kuota daya tampung diisi calon murid cadangan yang belum diterima pada satuan pendidikan itu. Peraturan tidak merinci urutan cadangan, jadi ikuti juknis daerah dan catat dasar pemanggilan.

### Bolehkah sekolah menerima calon murid yang tidak ada di pengumuman pemda?

Tidak. Pasal 52 ayat 5 melarang satuan pendidikan menerima calon murid yang tidak diumumkan pemda sebagai lolos seleksi, bukan calon murid cadangan, dan tidak melakukan daftar ulang. Pasal 49 ayat 3 juga menetapkan jumlah murid diterima paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan.

### Dokumen apa yang dibawa saat daftar ulang?

Pasal 52 ayat 2 menyebut dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Daftarnya mengikuti persyaratan jenjang dan jalur di juknis daerah, misalnya bukti usia (Pasal 14 ayat 1) dan ijazah atau surat keterangan lulus (Pasal 14 ayat 2), kecuali TK dan SD.

### Boleh memungut uang gedung atau seragam saat daftar ulang?

Daftar ulang termasuk tahap pelaksanaan penerimaan murid baru (Pasal 37 ayat 1 huruf e), dan Pasal 37 ayat 2 menyatakan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Untuk sekolah swasta, rincian di luar pasal itu tidak kami temukan di peraturan tersebut.

### Data murid baru dilaporkan ke mana setelah daftar ulang selesai?

Kepala Dinas Pendidikan mengintegrasikan data hasil penerimaan ke Dapodik (Pasal 53 ayat 1) dan sekolah memutakhirkan data murid di Dapodik secara berkesinambungan (ayat 2). Sekolah juga melapor ke pemda lewat Dinas Pendidikan dengan sembilan butir isi minimal (Pasal 54 ayat 2).


## Rujukan

- [Permendikdasmen 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (salinan peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf)
- [Status Permendikdasmen 3/2025 di JDIH BPK (Berlaku, mencabut Permendikbud 1/2021)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025)
- [Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB 2026/2027](https://disdik.tarakankota.go.id/uploads/files/301-SE%20Dirjen%20PAUD%20Dasmen%20No.%200301%20Tahun%202026%20tentang%20SPMB%20TA%202026_2027-(www.mastiokdr.com)-16-01-2026.pdf)
- [Bahan sosialisasi SPMB 2026/2027, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen](https://obj.pauddasmen.id/pub-kom/Sosialisasi_SPMB_2026_307874832e.pdf)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen 374/sipers/A6/V/2026 (8 Mei 2026)](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15316-dukung-persiapan-spmb-ta-20262027-74-persen-pemerintah-daerah-sudah-rampungkan-juknis)
- [FAQ SPMB, Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen (diperbarui 19 Mei 2026)](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/48105439825945-Pertanyaan-sering-ditanya-FAQ-seputar-Sistem-Penerimaan-Murid-Baru-SPMB)
- [Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Daftar Ulang, Bukan Daftar Uang (8 Juni 2025)](https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--daftar-ulang-bukan-daftar-uang)
