# Data Siswa Calon Penerima PIP: Dapodik, SIPINTAR, dan SK

> PIP dikdasmen kini diatur Permendikdasmen 11/2026 dan Persesjen 17/2026. Murid harus terdata aktif di Dapodik dan berusia 5 sampai sebelum 22 tahun (kecuali disabilitas). Pusat memadankan data Dapodik dengan data kesejahteraan sosial, lalu satuan pendidikan memverifikasi dan mengusulkan lewat SIPINTAR. Tidak ada lagi SK Nominasi dan SK Pemberian, hanya satu SK Penetapan Penerima PIP oleh Puslapdik.

- URL: https://skolain.id/artikel/data-siswa-penerima-pip-sipintar-dapodik/
- Kategori: Data siswa & Dapodik
- Terbit: 2026-09-27
- Diperbarui: 2026-11-04
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Aturan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pendidikan dasar dan menengah berganti pada 2026, dan perubahannya langsung menyentuh pekerjaan operator sekolah. Sekolah kini tidak lagi hanya menandai murid layak PIP di Dapodik, tetapi memverifikasi dan mengusulkan sendiri lewat aplikasi SIPINTAR. Artikel ini merangkum alur data yang dilalui, hal yang harus rapi di Dapodik, dan larangan yang perlu dipahami bendahara dan operator, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Persesjen Nomor 17 Tahun 2026, Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, dan keterangan Puslapdik, per Oktober 2026.

## Aturan apa yang kini mengatur PIP dikdasmen?

PIP dikdasmen diatur Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026, ditetapkan 12 Mei 2026, diundangkan 13 Mei 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 309. Pasal 26 peraturan itu mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP.

Tiga dokumen yang saling melengkapi:

| Dokumen | Isi pokok |
| --- | --- |
| Permendikdasmen 11/2026 | Syarat penerima, tahapan, kewajiban dan larangan |
| Persesjen Kemendikdasmen 17/2026 (ditetapkan 31 Juli 2026, mencabut Persesjen 10/2025 pada Pasal 4) | Petunjuk teknis: data, verval, penetapan, penyaluran, pengaduan |
| Kepmendikdasmen 171/2026 (ditetapkan 26 Mei 2026) | Besaran bantuan sosial per jenjang |

Pasal 1 butir 1 Permendikdasmen 11/2026 mendefinisikan PIP sebagai bantuan pembiayaan untuk murid dari keluarga tidak mampu, dan Pasal 5 menyebut bantuan sosial berbentuk uang yang disalurkan langsung kepada penerima.

## Siapa yang memenuhi syarat sebagai penerima?

Penerima adalah murid dari keluarga miskin dan rentan miskin (Pasal 8) yang memenuhi syarat Pasal 9 ayat (1): warga negara Indonesia, terdata sebagai murid aktif pada Dapodik, dan berusia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Pasal 9 ayat (2) mengecualikan batas usia bagi murid penyandang disabilitas.

Keterangan Puslapdik 7 September 2026 merangkum beberapa perubahan yang dirasakan sekolah:

- TK ikut menjadi sasaran mulai tahun ajaran 2026/2027.
- Rentang usia kini 5 sampai sebelum 22 tahun, sebelumnya 6 sampai 21 tahun.
- Satuan pendidikan berwenang mengusulkan langsung lewat SIPINTAR. Sebelumnya, peran sekolah hanya menandai "layak PIP" di Dapodik.
- Tidak ada lagi SK Nominasi dan SK Pemberian.
- Penerima tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar fisik maupun digital.

Prioritas dalam Lampiran huruf B.5 Persesjen 17/2026 mencakup murid dari keluarga DTSEN desil 1 sampai 4, murid yang berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah, yatim, piatu, murid panti, berkebutuhan khusus, anak dari orang tua yang terkena PHK atau narapidana, serta anak berhadapan dengan hukum. Hubungan dengan pemantauan anak putus sekolah dibahas di [deteksi dini anak putus sekolah](https://skolain.id/artikel/deteksi-dini-anak-putus-sekolah/).

## Data apa di Dapodik yang menentukan?

Data murid aktif di Dapodik menjadi bahan seleksi, sehingga identitas yang salah membuat murid tidak terpadankan. Pasal 13 Permendikdasmen 11/2026 menyatakan seleksi dilakukan terhadap data murid di Dapodik yang sudah dipadankan dengan data kesejahteraan sosial.

Lampiran huruf D.1 Persesjen 17/2026 meminta satuan pendidikan memutakhirkan data murid di Dapodik secara berkala, dengan elemen yang disebut antara lain: nama, NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama ayah, nama wali, penghasilan dan pekerjaan ibu, ayah, atau wali, nama satuan pendidikan, NPSN, dan kelas. Kelengkapan tanggal lahir, NISN, NIK, nama ibu, dan status rekening SimPel terlihat di SiPintar menurut keterangan Puslapdik 16 Oktober 2026.

Dua hal lain dari Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik versi 2026:

- Data bank untuk PIP tidak diinput operator. Panduan menyebut datanya otomatis masuk ke Dapodik bila murid penerima.
- Validasi lokal mewajibkan penerima KPS atau KIP mengisi nomornya, dan validasi pusat menandai nomor KIP kurang dari 6 karakter sebagai tidak valid. Istilah KIP di Dapodik 2026 masih ada, sedangkan aturan baru menyatakan penerima tidak memperoleh KIP. Bagaimana istilah itu berubah di Dapodik versi berikutnya tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca.

Perbaikan identitas lewat VervalPD dan laman NISN dibahas di [rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/) dan [cek dan perbaikan NISN](https://skolain.id/artikel/nisn-cek-dan-perbaikan-data/).

## Bagaimana tahapan dari data sampai dana?

Pasal 10 Permendikdasmen 11/2026 menyebut lima tahapan: perencanaan, seleksi atau pemutakhiran data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penyaluran. Persesjen 17/2026 merinci siapa mengerjakan apa.

1. **Pemutakhiran data.** Satuan pendidikan memutakhirkan data murid di Dapodik.
2. **Pemadanan.** Pusat data kementerian memadankan data murid dengan data kesejahteraan sosial, lalu Puslapdik mengolahnya. Menurut Lampiran D.1, pengolahan untuk kelas akhir dan kelas berjalan semester 2 dilakukan Februari sampai Maret, dan untuk kelas awal dan kelas berjalan semester 1 dilakukan September sampai Oktober. Hasilnya muncul di SIPINTAR.
3. **Verval oleh satuan pendidikan** (Lampiran D.2, Pasal 15 dan 16). Kepala sekolah atau operator memakai akun yang sama dengan akun Dapodik. Daftar prioritas ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah (D.2.b angka 5), lalu diusulkan ke Puslapdik melalui dinas pendidikan di SIPINTAR. Jendela verval: Februari sampai April untuk kelas akhir dan semester 2, September sampai Oktober untuk kelas awal dan semester 1.
4. **Pemeriksaan dinas.** Dinas melengkapi bila sekolah tidak mengusulkan atau jumlahnya kurang dari target (D.2.c angka 3).
5. **Penetapan oleh Puslapdik** (Pasal 17, Lampiran D.3) untuk satu tahun anggaran. Puslapdik dapat menetapkan murid prioritas yang tidak diusulkan.
6. **Penyaluran** (Pasal 18, Lampiran G dan H) ke rekening SimPel atas nama murid, dua kali per tahun anggaran: Januari sampai Juli dan Agustus sampai Desember.

Untuk Fase II 2026, Puslapdik menetapkan verval dan pengusulan oleh satuan pendidikan pada 15 sampai 22 Oktober 2026, pemeriksaan dinas pada 23 sampai 30 Oktober 2026, dan surat usulan dinas ke Puslapdik paling lambat 6 November 2026, dengan sumber data Dapodik cut off 31 Agustus 2026. Per 4 November 2026 tahap satuan pendidikan itu sudah berakhir. Jadwal fase berikutnya tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca, jadi pantau laman Puslapdik.

## Apa itu SK Penetapan Penerima PIP?

SK Penetapan Penerima PIP adalah satu-satunya SK hasil verval, yang memuat murid dengan rekening aktif maupun belum aktif. Puslapdik menjelaskan SK Nominasi dan SK Pemberian sudah dihapus, dan Kepmendikdasmen 171/2026 hanya mengatur besaran bantuan, bukan daftar penerima.

Konsekuensi untuk sekolah:

- Dokumen yang diarsipkan bukan lagi dua SK, melainkan satu SK Penetapan beserta bukti verval dan pengusulan dari SIPINTAR.
- Murid dengan rekening belum aktif diberi batas waktu aktivasi oleh Puslapdik. Jika tetap tidak aktif, dana dikembalikan ke kas negara.
- Pengembalian ke kas negara juga berlaku bila penerima menolak atau ternyata bukan dari keluarga miskin dan rentan miskin (Lampiran I), dengan pernyataan tertulis, tanda di SIPINTAR, dan surat permohonan melalui dinas.

## Berapa besaran dan bagaimana dana disalurkan?

Besaran per semester menurut Kepmendikdasmen 171/2026: Rp225.000 untuk TK, SD, SDLB, dan Paket A; Rp375.000 untuk SMP, SMPLB, dan Paket B; Rp900.000 untuk SMA, SMALB, SMK, SMKLB, dan Paket C.

Menurut Lampiran G Persesjen 17/2026, dana disalurkan ke rekening SimPel atas nama murid dan aktivasinya dilakukan penerima melalui bank penyalur. Dana diberikan untuk satu semester bagi kelas awal dan kelas akhir, dan untuk dua semester bagi prasekolah dan kelas berjalan.

## Apa kewajiban dan larangan bagi sekolah?

Pasal 22 Permendikdasmen 11/2026 mewajibkan satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memastikan empat hal: usulan calon penerima valid (huruf a), tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada penerima (huruf b), tidak ada pemotongan bantuan (huruf c), dan rekening dikuasai penerima (huruf d).

Pasal 23 melarang aktivasi rekening atau penarikan dana tanpa persetujuan penerima, serta memotong atau memungut dana di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan tanpa persetujuan penerima. Pasal 24 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengembalian dana, dan atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pembahasan sumbangan sekolah secara umum ada di [pungutan dan sumbangan sekolah](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/).

Kanal pengaduan dalam Lampiran K.7 Persesjen 17/2026: ULT Kemendikdasmen (hotline 177, pengaduan@kemendikdasmen.go.id, ult.kemendikdasmen.go.id), Inspektorat Jenderal (jagaindonesiapintar.id dan lapor.go.id), serta menu pengaduan di SIPINTAR.

## Apa daftar periksa operator dan kepala sekolah?

1. Pastikan murid aktif di Dapodik dan terdaftar pada rombel semester berjalan.
2. Cocokkan NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu dengan dokumen, lalu perbaiki lewat jalur yang benar sebelum cut off.
3. Lengkapi data orang tua atau wali, termasuk pekerjaan dan penghasilan, karena menjadi elemen yang disebut dalam Lampiran D.1.
4. Buka SIPINTAR dengan akun yang sama dengan akun Dapodik, dan periksa daftar hasil pemadanan pada jendela verval.
5. Tetapkan daftar prioritas oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, dan simpan notulen.
6. Usulkan lewat SIPINTAR sesuai jadwal, dan pastikan dinas menerima usulan.
7. Setelah SK Penetapan terbit, informasikan kepada orang tua murid tentang aktivasi rekening dan batas waktunya.
8. Catat pengaduan atau keluhan, dan arahkan ke kanal resmi.
9. Siapkan arsip: bukti verval, SK Penetapan, dan bukti aktivasi rekening bila diminta.

## Apa kesalahan yang sering terjadi?

- Menganggap SK Nominasi masih harus ditunggu, padahal sudah dihapus, sehingga pengusulan terlewat.
- Terlambat memeriksa data murid, sehingga murid yang layak tidak muncul karena data tidak padan.
- Menahan buku rekening atau kartu penerima di sekolah. Pasal 22 huruf d meminta rekening dikuasai penerima.
- Memungut biaya dari penerima dengan alasan administrasi, yang bertentangan dengan Pasal 22 huruf b dan Pasal 23.
- Mengaktivasi rekening atau menarik dana tanpa persetujuan penerima, yang dilarang Pasal 23 huruf a.
- Mengusulkan murid di luar kelompok miskin dan rentan miskin tanpa dasar data, padahal Pasal 22 huruf a menuntut validitas usulan.
- Menyampaikan jadwal lama kepada orang tua. Jadwal dan syarat dapat berubah, sehingga selalu cek laman Puslapdik.
- Menulis NIK, NISN, atau nomor rekening murid di grup pesan terbuka. Lihat [pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/).

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain dapat mengimpor data siswa dan rombel dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, sehingga data yang dipakai sekolah untuk berbagai kebutuhan, termasuk menyiapkan bahan verval, berasal dari satu sumber yang sama dengan hak akses per peran. Pengusulan dan verval PIP tetap dilakukan melalui SIPINTAR dan Dapodik, bukan di Skolain. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Siapa yang berhak menjadi penerima PIP menurut aturan terbaru?

Murid WNI yang terdata aktif di Dapodik, berusia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun, dari keluarga miskin atau rentan miskin (Permendikdasmen 11/2026 Pasal 8 dan 9). Batas usia dikecualikan untuk murid penyandang disabilitas.

### Apakah SK Nominasi dan SK Pemberian PIP masih ada?

Tidak. Menurut keterangan Puslapdik 7 September 2026, semua murid hasil verval masuk satu SK Penetapan Penerima PIP yang memuat status rekening aktif dan belum aktif.

### Apakah penerima PIP masih mendapat Kartu Indonesia Pintar?

Menurut Puslapdik, penerima tidak memperoleh KIP fisik maupun digital. Dana disalurkan ke rekening SimPel atas nama murid yang harus diaktivasi oleh penerima melalui bank penyalur.

### Berapa besaran bantuan PIP per semester?

Kepmendikdasmen 171/2026 menetapkan Rp225.000 untuk TK dan SD sederajat, Rp375.000 untuk SMP sederajat, dan Rp900.000 untuk SMA, SMK, dan Paket C sederajat, masing-masing per semester.

### Bolehkah sekolah memotong atau memungut dana PIP?

Tidak. Permendikdasmen 11/2026 Pasal 23 melarang pemotongan dan pemungutan di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan tanpa persetujuan penerima. Pasal 24 mengatur sanksi berupa teguran tertulis, pengembalian dana, atau sanksi lain.


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/350136/permendikdasmen-no-11-tahun-2026)
- [Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP (Puslapdik)](https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/wp-content/uploads/2026/08/SALINAN_PERSESJEN_17_2026.pdf)
- [Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP (Puslapdik)](https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/wp-content/uploads/2026/08/SALINAN_KEPMEN_171_2026.pdf)
- [Aturan Terbaru Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Telah Terbit, Ada Banyak Perubahan (Puslapdik, 7 September 2026)](https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/aturan-terbaru-pelaksanaan-program-indonesia-pintar-telah-terbit-ada-banyak-perubahan/)
- [Jadwal Pengusulan Murid Calon Penerima PIP Fase II 2026 Telah Ditetapkan (Puslapdik, 16 Oktober 2026)](https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/jadwal-pengusulan-murid-calon-penerima-pip-fase-ii-2026-telah-ditetapkan/)
- [Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik versi 2026 (Kemendikdasmen)](https://obj.pauddasmen.id/dapodik/Panduan_Lengkap_Aplikasi_Dapodik_versi_2026.pdf)
