# Deteksi Dini Anak Putus Sekolah: Tanda Peringatan di Sekolah

> Anak berisiko putus sekolah dikenali dari gabungan sinyal, bukan satu angka: kehadiran yang menurun, nilai yang turun, tunggakan, perubahan perilaku, dan rencana pindah atau bekerja. Perpres 3/2026 Pasal 14 meminta satuan pendidikan mendata anak berisiko putus sekolah, memetakan kebutuhannya, serta menjangkau, mendampingi, dan memantaunya. Artikel ini memberi tabel sinyal dan contoh skor yang dapat dipakai wali kelas dan guru BK, dengan catatan bahwa skor itu contoh sekolah, bukan standar resmi.

- URL: https://skolain.id/artikel/deteksi-dini-anak-putus-sekolah/
- Kategori: Kehadiran
- Terbit: 2026-10-31
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Anak yang akan putus sekolah hampir selalu memberi sinyal berbulan-bulan sebelumnya, tetapi sinyal itu tersebar di buku absen, daftar nilai, catatan tagihan, dan ingatan wali kelas. Artikel ini untuk wali kelas, guru BK, tata usaha, dan kepala sekolah SD sampai SMA/SMK yang ingin menyatukan sinyal tersebut menjadi cara kerja yang terencana. Isinya mencakup dasar hukum, penyebab yang tercatat oleh pemerintah, sinyal yang perlu dipantau, contoh skor, tindak lanjut, pencatatan di Dapodik, dan kerahasiaan data. Untuk langkah menangani satu siswa yang sering alfa, baca [siswa sering tidak masuk sekolah](https://skolain.id/artikel/siswa-sering-tidak-masuk-sekolah/). Semua ketentuan yang disebut berlaku per Oktober 2026.

## Apa yang dimaksud anak berisiko putus sekolah?

Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) adalah anak yang masih bersekolah tetapi berpotensi tidak sekolah karena faktor kerentanan atau faktor dominan dari sekolah, keluarga, atau masyarakat. Definisi ini ada di Pasal 1 angka 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan 26 Januari 2026 dan tercatat berstatus Berlaku di peraturan.go.id; peluncurannya berlangsung 3 Juni 2026 (siaran pers Kemendikdasmen bertanggal 4 Juni 2026).

Bedakan dengan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pasal 1 angka 2: anak usia 6 sampai 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Sekolah bekerja di fase sebelum itu: mengenali ABPS supaya tidak menjadi ATS.

## Apa yang diminta Perpres 3/2026 dari sekolah?

Pasal 2 huruf a menyebut salah satu tujuan Perpres adalah agar satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah ABPS. Rincian tugasnya ada di Pasal 14 ayat (1), yaitu sekolah:

- merencanakan dan melaksanakan pendataan ABPS dan memetakan kebutuhan khususnya;
- merencanakan dan melaksanakan penjangkauan, pendampingan, dan pemantauan terhadap ABPS;
- memfasilitasi percepatan penyelesaian tantangan, hambatan, dan masalah yang dihadapi ABPS; dan
- memastikan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman bagi anak.

Pasal 14 ayat (2) menambahkan bahwa sekolah, melalui perangkat daerah bidang pendidikan, berkoordinasi dengan perangkat daerah lain untuk mengatasi faktor risiko. Artinya sekolah tidak diminta menyelesaikan semua masalah sendirian, tetapi diminta mengenali dan membawa kasus ke jalur yang tepat. Perpres tidak memberi rumus pendataan; bentuknya diserahkan kepada sekolah dan dinas pendidikan.

## Mengapa anak putus sekolah, menurut data pemerintah?

Penyebabnya berlapis dan sering bukan soal akademik. Lampiran Perpres 3/2026 merangkum empat kelompok penyebab: hambatan ekonomi dan kemiskinan, hambatan sosial budaya dan persepsi negatif, keterbatasan akses dan jangkauan layanan, serta kurangnya relevansi pendidikan dengan dunia kerja.

Puslapdik Kemendikdasmen mengutip Susenas 2025 untuk alasan anak tidak sekolah: merasa pendidikan sudah cukup (21,78 persen), tidak ada biaya (20,35 persen), dan sudah bekerja (16,75 persen). Alasan lain yang disebut adalah menikah, disabilitas, jarak rumah ke sekolah yang jauh, mengurus rumah tangga, dan mengalami perundungan.

Angka nasional berbeda antarsumber karena rentang usia dan tahun datanya berbeda. Siaran pers Kemendikdasmen 4 Juni 2026 menyebut sekitar 3,78 juta anak usia 6 sampai 18 tahun tidak bersekolah menurut Susenas BPS, sedangkan Puslapdik mengutip Susenas 2025 sebesar 2.922.607 anak usia 7 sampai 18 tahun. Untuk sekolah, angka nasional tidak berguna sebagai ukuran; yang berguna adalah data murid Anda sendiri.

## Sinyal apa yang perlu dipantau di sekolah?

Kelima sinyal berikut berasal dari penyebab di atas dan dari data yang biasanya sudah ada di sekolah. Daftar sinyal ini adalah pembacaan praktis kami, bukan ketentuan resmi.

| Sinyal | Contoh yang terlihat | Sumber data | Pemantau utama |
|---|---|---|---|
| Kehadiran | Alfa berulang, sering terlambat, izin yang terus diperpanjang, pola absen pada hari tertentu | Presensi harian, [rekap bulanan](https://skolain.id/artikel/rekap-absensi-siswa-bulanan/) | Wali kelas |
| Nilai dan keterlibatan | Nilai turun dalam satu semester, tugas tidak terkumpul, murid makin pasif | Daftar nilai, catatan guru mapel | Guru mapel, wali kelas |
| Tunggakan dan biaya | Tunggakan berlanjut, orang tua menghindari pertemuan, ada pembelian atau pungutan yang memberatkan | Catatan tagihan, [pungutan dan sumbangan](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/) | Tata usaha, bendahara |
| Perilaku dan kesejahteraan | Menarik diri, konflik, indikasi perundungan, kelelahan karena bekerja | Catatan BK, pengamatan guru | Guru BK |
| Administrasi dan keluarga | Kontak tidak dapat dihubungi, pindah alamat, rencana [pindah sekolah](https://skolain.id/artikel/mutasi-siswa-pindah-sekolah/), menikah, atau bekerja | Data induk siswa, laporan orang tua | Operator, wali kelas |

Satu sinyal belum tentu masalah. Alfa dua hari karena sakit berbeda dengan alfa yang diiringi tunggakan dan nilai yang turun. Karena itu nilai tambahnya ada pada penggabungan sinyal.

## Bagaimana menggabungkan sinyal menjadi skor sederhana?

Gabungkan dengan skor kasar yang memandu percakapan, bukan memutus nasib murid. Tabel berikut adalah contoh. Angka dan tahapannya tidak ditetapkan peraturan apa pun, jadi sekolah perlu menyesuaikan dan menyepakatinya dalam rapat guru.

| Sinyal | 0 poin | 1 poin | 2 poin |
|---|---|---|---|
| Kehadiran | Sesuai pola biasa | Alfa meningkat dibanding bulan lalu | Alfa berulang tanpa kabar, melewati ambang tata tertib sekolah |
| Nilai dan keterlibatan | Stabil | Turun di sebagian mapel | Turun tajam atau banyak tugas tidak terkumpul |
| Tunggakan dan biaya | Lancar | Menunggak | Menunggak berlanjut dan orang tua menyebut kesulitan biaya |
| Perilaku dan kesejahteraan | Tidak ada catatan | Menarik diri atau konflik ringan | Indikasi perundungan, kekerasan, atau murid bekerja |
| Administrasi dan keluarga | Data dan kontak lengkap | Kontak sulit dihubungi atau pindah alamat | Rencana pindah tanpa tujuan jelas, menikah, atau bekerja penuh waktu |

Contoh tindak lanjut berdasarkan jumlah poin (maksimal 10):

| Total poin | Tindak lanjut |
|---|---|
| 0 sampai 2 | Pantau rutin saat rekap bulanan |
| 3 sampai 5 | Wali kelas menghubungi orang tua dan mencatat penyebabnya |
| 6 atau lebih | Guru BK dan kepala sekolah membahas kasus, lalu menyusun rencana pendampingan tertulis |

Tambahkan satu aturan pengaman: indikasi kekerasan, perundungan, atau rencana pernikahan langsung dibawa ke guru BK dan kepala sekolah berapa pun totalnya. Untuk kekerasan, rujuk prosedur sekolah dalam Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pasal 12 ayat (2) peraturan itu meminta deteksi dini dilakukan rutin, termasuk lewat pemantauan perubahan perilaku dan kanal pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor.

## Apa langkah setelah sinyal terlihat?

Urutan yang masuk akal, mengikuti kerangka Pasal 14 Perpres:

1. **Data.** Catat murid yang masuk daftar pantau beserta sinyal dan tanggal. Ini bentuk pendataan ABPS.
2. **Jangkau.** Wali kelas menghubungi orang tua atau wali untuk memahami keadaan. Kunjungan rumah dapat dipertimbangkan, seperti diuraikan dalam artikel tentang siswa sering tidak masuk.
3. **Petakan kebutuhan.** Apakah masalahnya biaya, jarak, pekerjaan, kesehatan, atau perundungan? Penyebabnya menentukan jalurnya.
4. **Pendampingan.** Susun rencana tertulis dengan penanggung jawab dan tenggat tinjauan ulang. Permendikdasmen 6/2026 Pasal 26 ayat (1) menegaskan penanganan pelanggaran murid dilakukan tanpa memutus hak pendidikannya.
5. **Koordinasi.** Bila hambatannya di luar kewenangan sekolah, bawa ke dinas pendidikan, sesuai Pasal 14 ayat (2).

Soal jalur dukungan, siaran pers Kemendikdasmen menyebut layanan seperti sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, PKBM dengan Paket A, B, dan C, sekolah terbuka, dan pendidikan inklusif berbasis masyarakat. Puslapdik menyebut Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai respons atas faktor ekonomi. Syarat dan mekanisme tiap program ditentukan pelaksana programnya; tanyakan ke dinas pendidikan setempat sebelum menjanjikan sesuatu kepada orang tua.

## Bagaimana data murid tidak aktif tercatat di Dapodik dan dasbor ATS?

Kemendikdasmen memiliki Dasbor ATS yang menyusun kategori Belum Pernah Bersekolah, Drop Out, dan Lulus Tidak Melanjutkan. Menurut Puslapdik, datanya dikurasi dari Dapodik dan EMIS Kementerian Agama, dan peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik dikelompokkan sebagai putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan.

Implikasinya bagi operator sekolah: verifikasi dan validasi peserta didik berstatus tidak aktif dilakukan oleh sekolah asal. Untuk murid yang pindah atau melanjutkan, sekolah asal memasukkan data sekolah tujuan agar sekolah tujuan dapat memverifikasinya lewat VervalPD. Jika mutasi tidak dicatat dengan benar, murid yang sebenarnya bersekolah di tempat lain dapat terbaca sebagai putus sekolah. Pelajari alurnya di [mutasi siswa pindah sekolah](https://skolain.id/artikel/mutasi-siswa-pindah-sekolah/) dan [merapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/).

## Bagaimana menjaga kerahasiaan data anak berisiko?

Daftar anak berisiko putus sekolah memuat data pribadi anak dan kondisi keluarganya. UU 27/2022 Pasal 4 ayat (2) huruf e menggolongkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, Pasal 25 ayat (1) meminta pemrosesannya dilakukan secara khusus, dan ayat (2) mensyaratkan persetujuan orang tua atau wali. Permendikdasmen 6/2026 Pasal 18 ayat (3) juga menempatkan keamanan data pribadi murid sebagai bagian tugas tenaga kependidikan.

Praktik yang aman, sebagai saran kami:

- Batasi akses pada wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah; operator hanya melihat data yang perlu.
- Jangan membagikan daftar nama beserta penyebab di grup WhatsApp guru atau orang tua.
- Jangan menyebut kondisi ekonomi atau keluarga murid di depan kelas.
- Gunakan istilah "perlu pendampingan" dalam komunikasi, bukan "calon putus sekolah".

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain melengkapi, bukan menggantikan, Dapodik dan aplikasi pemerintah lain. Dalam kerangka artikel ini, platform ini menyatukan data yang menjadi sinyal: presensi siswa harian lewat ponsel atau QR dengan rekap bulanan, catatan layanan BK dan kasus pembinaan dengan akses berbasis peran, serta laporan tagihan dan tunggakan SPP. Data induk dapat diimpor dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan. Dengan begitu wali kelas dan guru BK melihat sinyal dari sumber yang sama, sementara penilaian dan keputusan tindak lanjut tetap di tangan sekolah. Untuk melihat cara kerjanya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apa bedanya Anak Tidak Sekolah dengan Anak Berisiko Putus Sekolah?

Perpres 3/2026 Pasal 1 menyebut Anak Tidak Sekolah sebagai anak usia 6 sampai 18 tahun yang tidak pernah bersekolah atau sudah putus sekolah. Anak Berisiko Putus Sekolah masih bersekolah tetapi berpotensi tidak sekolah karena faktor kerentanan atau faktor dari sekolah, keluarga, atau masyarakat.

### Apa tugas sekolah menurut Perpres 3/2026 untuk mencegah putus sekolah?

Pasal 14 ayat (1) menyebut sekolah merencanakan dan melaksanakan pendataan anak berisiko putus sekolah beserta pemetaan kebutuhannya, melakukan penjangkauan, pendampingan, dan pemantauan, memfasilitasi percepatan penyelesaian hambatan, dan menjaga lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

### Apakah ada skor resmi untuk menandai anak berisiko putus sekolah?

Dalam Perpres 3/2026 dan sumber Kemendikdasmen yang kami telaah tidak ada rumus atau ambang skor untuk sekolah. Tabel skor dalam artikel ini hanyalah contoh yang perlu disesuaikan dan disepakati sekolah, serta tidak boleh dipakai untuk memberi label pada murid.

### Bagaimana siswa pindah sekolah dicatat agar tidak terbaca sebagai putus sekolah?

Menurut Puslapdik Kemendikdasmen, sekolah asal harus memverifikasi dan memvalidasi peserta didik berstatus tidak aktif, dan untuk yang pindah, sekolah asal memasukkan data sekolah tujuan agar sekolah tujuan dapat memverifikasinya melalui VervalPD.

### Bolehkah data anak berisiko putus sekolah dibagikan di grup WhatsApp guru?

Sebaiknya tidak. UU 27/2022 Pasal 4 ayat (2) huruf e menggolongkan data anak sebagai data pribadi spesifik, dan Pasal 25 meminta pemrosesannya dilakukan secara khusus dengan persetujuan orang tua atau wali. Batasi akses pada wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah.


## Rujukan

- [Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/perpres-no-3-tahun-2026)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen: Dukung Perpres ATS, Kemendikdasmen Hadirkan Layanan Pendidikan sesuai Kondisi dan Kebutuhan Anak (4 Juni 2026)](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15520-dukung-perpres-ats-kemendikdasmen-hadirkan-layanan-pendidikan-sesuai-kondisi-dan-kebutuhan-anak)
- [Kemendikdasmen Perkuat Data Anak Tidak Sekolah (Puslapdik Kemendikdasmen, 8 April 2026)](https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/kemendikdasmen-perkuat-data-anak-tidak-sekolah/)
- [Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026)
- [Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022)
