# Guru Pengganti dan Jam Kosong: Pencatatan dan Tanggung Jawab

> Tidak ditemukan di sumber resmi aturan nasional khusus tentang guru pengganti atau jam kosong. Kerangka yang tersedia adalah Permendikdasmen 11 Tahun 2025 (guru piket sebagai tugas tambahan, Pasal 11 ayat 1 huruf f; tugas kedinasan diakui, Pasal 19) dan Permendikdasmen 6 Tahun 2026 (kepala sekolah menetapkan tata tertib dan prosedur operasional standar, Pasal 18 ayat 2 huruf a). SOP guru pengganti dan format catatannya adalah saran praktik sekolah.

- URL: https://skolain.id/artikel/guru-pengganti-jam-kosong-pencatatan/
- Kategori: Kehadiran
- Terbit: 2026-05-04
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Setiap sekolah pernah mengalaminya: guru sakit, mendadak dinas, atau mengurus keluarga, sementara kelasnya penuh siswa. Pertanyaan yang muncul dari sisi administrasi adalah siapa yang masuk, bagaimana mencatatnya, dan apakah itu mengubah catatan kehadiran guru. Artikel ini membantu wakil kepala sekolah bidang kurikulum, guru piket, dan TU menyusun pencatatan yang konsisten.

Untuk presensi guru terhadap jam kerja, lihat [presensi guru dan jam kerja](https://skolain.id/artikel/presensi-guru-jam-kerja/). Untuk menyusun jadwal yang mengurangi bentrok, lihat [menyusun jadwal pelajaran tanpa bentrok](https://skolain.id/artikel/menyusun-jadwal-pelajaran-tanpa-bentrok/).

## Apakah ada aturan nasional tentang guru pengganti dan jam kosong?

Tidak ditemukan di sumber resmi aturan nasional yang secara khusus menamai "guru pengganti" atau "jam kosong". Pencarian pada peraturan beban kerja guru dan peraturan budaya sekolah tidak menghasilkan pasal yang mengatur format, jumlah pengganti, atau batas jam kosong.

Karena itu, pencatatan harus dibangun dari ketentuan terkait yang ada dan dari SOP sekolah sendiri. Bagian berikut memisahkan dengan jelas mana kutipan aturan dan mana saran praktik.

## Pasal apa yang relevan untuk guru piket dan penugasan sementara?

Dua peraturan menteri memberi kerangka, yaitu Permendikdasmen 11 Tahun 2025 dan Permendikdasmen 6 Tahun 2026.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang ditetapkan 26 Juni 2025:

- Pasal 2 ayat 1: beban kerja guru 37 jam 30 menit per minggu.
- Pasal 13 ayat 1: tatap muka paling sedikit 24 jam dan paling banyak 40 jam per minggu.
- Pasal 11 ayat 1 huruf f: guru piket termasuk tugas tambahan lain.
- Pasal 16: tugas tambahan lain diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu.
- Pasal 19: tugas kedinasan dari kepala dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan diakui sebagai pemenuhan beban kerja.
- Pasal 18 ayat 4 dan 5: kepala satuan pendidikan melaporkan kekurangan guru kepada dinas, dan dinas menata serta memeratakan guru.
- Pasal 12: dinas dapat menugaskan guru ke satuan pendidikan lain pada kondisi tertentu.

Lampiran peraturan itu memuat rincian ekuivalensi guru piket, tetapi teks salinan yang saya baca terpotong pada bagian tersebut, sehingga angkanya tidak dikutip di sini. Periksa lampiran resmi pada JDIH BPK.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman:

- Pasal 13: tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar disusun sekolah bersama warga sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan. Prosedur operasional standar memuat tata cara kegiatan tertentu sebagai pedoman baku.
- Pasal 18 ayat 2 huruf a: kepala sekolah menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
- Pasal 18 ayat 3 huruf a angka 1: pada PAUD formal dan sekolah dasar, guru kelas menjadi penanggung jawab utama kondisi kelas, termasuk penyambutan dan pemantauan kondisi fisik serta emosi murid.
- Pasal 18 ayat 3 huruf b angka 5: pada SMP, SMA, dan SMK, wali kelas memantau kehadiran dan perkembangan perilaku murid serta menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua atau wali.

Dari kerangka itu kita dapat menyimpulkan satu hal: sekolah wajib punya prosedur baku, dan kepala sekolah yang menetapkannya. Bentuk SOP guru pengganti tidak dirinci, jadi isinya saran praktik.

## Bagaimana alur pencatatan guru berhalangan yang sebaiknya dipakai?

Alur yang baik memisahkan tiga hal: alasan guru tidak hadir, siapa yang masuk ke kelas, dan apa yang terjadi pada jam itu. Berikut alur saran praktik yang bisa disesuaikan.

1. Guru atau perwakilannya memberi kabar ke guru piket atau TU sebelum jam pertama, disertai tugas kelas bila ada.
2. TU mencatat satu baris di buku atau aplikasi: tanggal, nama guru, alasan (sakit, izin, tugas kedinasan, cuti), dan jam pelajaran yang terdampak.
3. Guru piket atau wakil kepala sekolah menentukan kelas yang ditangani: pengganti dari guru yang sedang kosong jadwal, guru bidang sejenis, atau wali kelas.
4. Pengganti mengambil tugas dari guru yang berhalangan dan mencatat kehadiran siswa pada jam itu.
5. Pengganti mengisi jurnal singkat: kelas, jam, kegiatan, siswa yang tidak hadir.
6. Guru yang berhalangan memeriksa jurnal itu saat kembali dan menindaklanjuti materi.
7. Wakil kepala sekolah merekap jam kosong tiap bulan.

Format catatan harian yang cukup (saran praktik):

| Kolom | Isi |
| --- | --- |
| Tanggal dan jam pelajaran | Misalnya jam ke 3 dan ke 4 |
| Kelas dan mata pelajaran | Kelas dan mata pelajaran yang terdampak |
| Guru berhalangan dan alasan | Sakit, izin, tugas kedinasan, cuti |
| Penanganan | Pengganti, tugas mandiri, atau digabung |
| Pengganti | Nama guru yang masuk |
| Keterangan | Tugas yang diberikan, kendala |

## Apa beda alasan ketidakhadiran guru bagi pencatatan beban kerja?

Alasan ketidakhadiran perlu dibedakan karena sebagian alasan diakui sebagai pemenuhan beban kerja dan sebagian tidak. Pasal 19 Permendikdasmen 11 Tahun 2025 mengakui tugas kedinasan dari kepala dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan sebagai pemenuhan beban kerja. Artinya guru yang mengikuti rapat dinas atau pelatihan atas penugasan tertulis tidak serta merta dicatat "tidak hadir".

Untuk alasan lain seperti sakit dan cuti, aturan kepegawaian atau perjanjian kerja yang berlaku bagi guru yang bersangkutan menentukan akibatnya. Aturan itu tidak diuraikan di sini dan bergantung pada status guru (ASN, PPPK, atau guru yayasan). Saran praktik: pisahkan kolom alasan menjadi tugas kedinasan dan bukan tugas kedinasan, lalu simpan surat tugas bila ada.

## Bagaimana menangani kelas yang kosong tanpa pengganti?

Bila tidak ada pengganti, tugas sekolah adalah memastikan siswa tetap aman dan terdata, bukan membiarkan kelas tanpa pengawasan. Pasal 18 ayat 3 Permendikdasmen 6 Tahun 2026 menempatkan guru kelas di SD sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas dan wali kelas di SMP, SMA, SMK sebagai pemantau kehadiran. Jadi pada jam kosong, orang pertama yang dapat dimintai bantuan adalah mereka. Ini penerapan atas pasal, bukan perintah eksplisit tentang jam kosong.

Pilihan penanganan (saran praktik):

- Tugas mandiri terstruktur dari guru yang berhalangan, diawasi guru piket.
- Penggabungan dua kelas paralel di ruang yang memadai, dengan jumlah siswa yang aman.
- Pembelajaran di perpustakaan atau laboratorium dengan petugas.
- Penukaran jam dengan guru lain pada hari yang sama, dicatat di buku jadwal.

Hindari memulangkan siswa lebih awal tanpa pemberitahuan kepada orang tua, karena pulang lebih awal mengubah catatan kehadiran dan tanggung jawab keselamatan.

## Bagaimana laporan jam kosong membantu saat sekolah kekurangan guru?

Rekap jam kosong memberi bukti konkret bila kepala sekolah harus melapor kepada dinas. Pasal 18 ayat 4 dan 5 Permendikdasmen 11 Tahun 2025 mengatur bahwa kepala satuan pendidikan melaporkan kekurangan guru, dan dinas menata serta memeratakan guru. Pasal 12 membuka kemungkinan penugasan guru ke satuan pendidikan lain pada kondisi tertentu.

Rekap bulanan (saran praktik) sebaiknya memuat: jumlah jam yang kosong per mata pelajaran, penyebab dominan, jumlah jam yang tertangani pengganti, dan jam yang hanya diisi tugas mandiri. Dengan data seperti itu, laporan kekurangan guru berbasis angka, bukan kesan.

## Langkah apa yang bisa dikerjakan minggu ini?

Berikut daftar periksa untuk wakil kepala sekolah, guru piket, dan TU.

1. Periksa apakah sekolah sudah punya SOP guru berhalangan, dan siapa yang menetapkannya (kepala sekolah menurut Permendikdasmen 6 Tahun 2026, Pasal 18 ayat 2 huruf a).
2. Tentukan batas waktu pelaporan guru berhalangan, misalnya sebelum jam pertama.
3. Siapkan format catatan jam kosong dan jurnal pengganti.
4. Tetapkan urutan pilihan pengganti sehingga tidak diputuskan ulang tiap hari.
5. Siapkan surat tugas untuk kegiatan kedinasan agar bisa diakui (Pasal 19).
6. Cocokkan jadwal guru piket dengan penugasan tambahan guru supaya ekuivalensi tidak melebihi batas (Pasal 16).
7. Rekap jam kosong setiap bulan dan laporkan ke kepala sekolah.

## Apa kesalahan umum pada pencatatan guru pengganti?

Kesalahan umum biasanya berasal dari pencatatan yang tidak terlihat oleh orang yang membutuhkan.

- Pengganti masuk kelas tetapi tidak ada catatan, sehingga siswa yang tidak hadir tidak tercatat.
- Jam kosong diisi "tugas mandiri" tanpa tugas yang jelas, lalu dianggap terlaksana.
- Satu guru piket menggantikan terlalu banyak kelas dan tidak ada yang memeriksa totalnya terhadap batas tugas tambahan.
- Guru dinas luar tidak membawa surat tugas, sehingga ketidakhadirannya sulit dibedakan dari izin pribadi.
- Pengganti dipilih berdasarkan siapa yang kebetulan terlihat, bukan urutan yang disepakati.
- Rekap jam kosong tidak pernah dibuat, sehingga laporan kekurangan guru tidak punya data.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026 yang diperiksa adalah status peraturan beban kerja guru dan peraturan budaya sekolah.

- Permendikdasmen 11 Tahun 2025 berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 (Pasal 25) dan mencabut Permendikbud 15 Tahun 2018 serta Permendikbudristek 25 Tahun 2024 (Pasal 24). Pasal 2, 11, 12, 13, 16, 18, dan 19 dibaca langsung dari salinan resmi.
- Lampiran huruf f tentang ekuivalensi guru piket: rinciannya terpotong pada salinan yang saya baca, sehingga tidak dikutip.
- Keputusan Mendikdasmen Nomor 221/P/2025 sebagai petunjuk teknis beban kerja guru tidak berhasil saya baca. Periksa isinya bila sekolah memerlukan rincian.
- Permendikdasmen 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman: Pasal 13 dan Pasal 18 dibaca dari salinan JDIH BPK.
- Aturan nasional khusus guru pengganti atau jam kosong: tidak ditemukan di sumber resmi.
- Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dapat menerbitkan petunjuk tambahan. Periksa surat edaran terbaru dinas Anda.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menyediakan modul khusus guru pengganti. Modul terdekat adalah presensi mandiri berbasis geolokasi atau QR dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor, dan hak akses per peran agar guru piket serta wakil kepala sekolah melihat data yang sesuai. Rekap itu dapat menjadi bahan pencatatan jam kosong, sedangkan SOP penggantian dan keputusan penugasan tetap di tangan sekolah. Skolain tidak menggantikan Dapodik atau aplikasi pemerintah. Bila ingin melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah ada aturan nasional tentang guru pengganti atau jam kosong?

Tidak ditemukan di sumber resmi. Yang ada adalah kerangka beban kerja guru (Permendikdasmen 11 Tahun 2025) dan kewajiban kepala sekolah menetapkan tata tertib serta prosedur operasional standar (Permendikdasmen 6 Tahun 2026, Pasal 18 ayat 2 huruf a). Rinciannya diatur sekolah.

### Apakah guru piket termasuk beban kerja guru?

Ya. Pasal 11 ayat 1 huruf f Permendikdasmen 11 Tahun 2025 menyebut guru piket sebagai tugas tambahan lain, dan Pasal 16 membatasi ekuivalensi seluruh tugas tambahan lain paling banyak 6 jam tatap muka per minggu secara kumulatif.

### Apakah guru yang menggantikan kelas lain mendapat pengakuan jam mengajar?

Tidak ditemukan di sumber resmi aturan khusus untuk penggantian jam. Pasal 19 mengakui tugas kedinasan dari kepala dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan sebagai pemenuhan beban kerja. Sekolah sebaiknya memastikan penugasan tertulis agar ada dasar pengakuan.

### Siapa yang bertanggung jawab atas kelas yang kosong karena guru berhalangan?

Tidak ada pasal yang menunjuk satu jabatan secara khusus untuk jam kosong. Kepala sekolah menetapkan tata tertib dan prosedur (Permendikdasmen 6 Tahun 2026, Pasal 18 ayat 2). Wali kelas di SMP, SMA, dan SMK memantau kehadiran murid (Pasal 18 ayat 3 huruf b angka 5).

### Apa yang dilakukan bila sekolah kekurangan guru?

Pasal 18 ayat 4 dan 5 Permendikdasmen 11 Tahun 2025 mengatur bahwa kepala satuan pendidikan melaporkan kekurangan guru kepada dinas, dan dinas menata serta memeratakan guru. Pencatatan jam kosong yang rapi menjadi bahan laporan itu.


## Rujukan

- [Permendikdasmen 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/322487/permendikdasmen-no-11-tahun-2025)
- [Permendikdasmen 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026)
- [Salinan Permendikdasmen 11 Tahun 2025 (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-11-tahun-2025.pdf)
- [UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/32160/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202003.pdf)
