# Inventaris Sarana Prasarana Sekolah: Catat, Cek, Hapus Aset

> Inventaris sarpras sekolah negeri mengikuti aturan barang milik daerah, yaitu Permendagri 19/2016 yang per Oktober 2026 masih berlaku dan diubah Permendagri 7/2024. Barang dicatat menurut penggolongan dan kodefikasi, diperiksa kondisinya, lalu dilaporkan semesteran dan tahunan. Penghapusan tidak boleh sepihak karena keputusannya ada pada pengelola barang daerah. Permendikbudristek 22/2023 mengatur standar sarpras tetapi tidak mengatur inventaris. Aset sekolah swasta tidak diatur dalam sumber yang kami baca.

- URL: https://skolain.id/artikel/inventaris-sarana-prasarana-sekolah/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-10-17
- Diperbarui: 2026-11-04
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Inventaris sarana dan prasarana sekolah sering dikerjakan menjelang pemeriksaan atau pendataan revitalisasi, padahal pencatatan yang berjalan sepanjang tahun lebih bisa dipertanggungjawabkan daripada rekonstruksi di menit akhir. Artikel ini untuk operator, tenaga tata usaha, bendahara, dan kepala sekolah. Isinya meliputi dasar hukum yang berlaku, cara mencatat dan memeriksa kondisi barang, hubungan dengan dana BOSP, dan prosedur penghapusan. Semua ketentuan dicek per Oktober 2026, dan bagian yang tidak diatur sumber resmi ditulis apa adanya.

## Aturan apa yang menjadi dasar inventaris sarpras sekolah?

Dasar yang dapat dikutip adalah dua kelompok peraturan yang berbeda fungsi: standar sarpras untuk menentukan apa yang harus tersedia, dan aturan barang milik daerah untuk menentukan bagaimana barang dicatat dan dihapus.

Kelompok pertama adalah Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan menengah, ditetapkan 7 Maret 2023 dan diundangkan 10 Maret 2023 (Berita Negara 2023 Nomor 226). Pasal 1 angka 1 mendefinisikan standar sebagai kriteria minimal. Pasal 26 mengatur penyediaan sarpras secara mandiri atau berbagi sumber daya, yang harus tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah, dan berbagi sumber daya memakai perjanjian kerja sama berjangka waktu. Peraturan ini tidak memuat pasal inventaris, penghapusan, atau pemeliharaan; rincian diserahkan kepada petunjuk teknis (Pasal 27).

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan (diundangkan 17 Desember 2025, Berita Negara 2025 Nomor 1079) menambah sisi pengelolaan. Pasal 12 meminta perencanaan sarpras menghasilkan analisis kebutuhan, identifikasi penyediaan dan pendanaan, serta analisis pemanfaatan dan kondisi sarpras yang telah tersedia. Pasal 19 ayat (1) menyebut pelaksanaan sarpras mencakup menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan, serta berbagi sumber daya. Pasal 23 ayat (2) huruf c meminta kepala sekolah memantau penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarpras. Catatan: salinan PDF yang kami baca di peraturan.go.id masih berkepala "Rancangan" pada teksnya, padahal halaman peraturan itu menandai statusnya berlaku, jadi rujuk salinan berita negara bila mengutip.

Kelompok kedua adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara 2016 Nomor 547). Per Oktober 2026 JDIH BPK mencatatnya berlaku, dicabut sebagian oleh Permendagri 108/2016 mengenai penggolongan dan kodefikasi, serta diubah dengan Permendagri 7/2024 (berlaku 2 Juli 2024).

## Apakah semua sekolah tunduk pada aturan barang milik daerah?

Tidak semua. Permendagri 19/2016 mengatur barang milik daerah, yaitu barang yang dibeli atas beban APBD atau diperoleh dari perolehan lain yang sah. Sekolah negeri milik pemerintah daerah umumnya berada di bawah aturan ini. Sekolah swasta, yang asetnya dimiliki yayasan atau badan penyelenggara, tidak diatur Permendagri tersebut, dan kami tidak menemukan aturan nasional khusus tentang inventaris aset sekolah swasta dalam sumber yang kami baca.

Ada satu hal lagi yang perlu disampaikan terus terang. Kata "sekolah" hanya muncul satu kali dalam Permendagri 19/2016, yaitu dalam daftar bidang kegiatan kepentingan umum, bukan dalam pembagian peran pengelola barang. Pengguna Barang adalah pemegang kewenangan penggunaan, dan Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang. Apakah kepala sekolah ditetapkan sebagai kuasa pengguna barang, atau sekolah berada di bawah dinas pendidikan sebagai pengguna, ditentukan oleh daerah masing-masing. Kami tidak menemukan ketentuan nasional yang menyebut kepala sekolah secara eksplisit. Tanyakan ke dinas pendidikan siapa yang berstatus kuasa pengguna barang untuk sekolah Anda.

## Apa yang harus dicatat dalam inventaris sekolah negeri?

Barang dicatat menurut penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah, dengan data yang cukup untuk dilacak. Pasal 474 ayat (2) Permendagri 19/2016 menyebut pengguna atau kuasa pengguna mendaftar dan mencatat barang ke dalam Daftar Barang Pengguna atau Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi.

Data barang yang dalam Pasal 452 (sebagaimana diubah Permendagri 7/2024) disebut saat mengajukan penghapusan juga menjadi petunjuk kolom minimal yang sebaiknya selalu terisi:

- tahun perolehan,
- kode barang dan kode register,
- nama dan jenis barang,
- identitas barang,
- kondisi,
- lokasi,
- nilai buku atau nilai perolehan.

Permendagri 19/2016 juga menyebut kartu inventaris ruangan (KIR) dalam tugas pengurus barang. Pasal 16 ayat (2) menempatkan tugas melaksanakan pencatatan dan inventarisasi, membuat KIR semesteran dan tahunan, serta memberi label barang pada pengurus barang pengguna, sedangkan Pasal 17 mengatur pengurus barang pembantu yang diusulkan kuasa pengguna barang. Penunjukan keduanya ditetapkan gubernur, bupati, atau wali kota. Bagi operator sekolah, artinya: tanyakan apakah Anda berstatus pengurus barang atau pembantu pengurus berdasarkan surat penetapan.

Apakah barang yang dibeli dengan dana BOSP otomatis tercatat sebagai barang milik daerah, tidak kami temukan di sumber resmi yang kami baca; tanyakan perlakuannya kepada dinas pendidikan. Yang tertulis jelas adalah lampiran Permendikdasmen 8/2026 (juknis BOSP): setiap penggunaan dana dicatat lengkap dengan bukti pendukung, termasuk dokumentasi pengadaan. Teks juknis itu tidak memuat kata inventaris atau aset. Langkah yang aman dan dapat Anda lakukan sendiri adalah mencocokkan bukti penerimaan barang dengan daftar barang sekolah.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang tata cara belanja barang dan jasa oleh satuan pendidikan, Pasal 18 ayat (3), meminta pemeriksaan barang atau jasa atas kesesuaian jumlah, spesifikasi, waktu, dan lokasi serah terima, dan Pasal 24 ayat (2) huruf e menyebut bukti pemeriksaan dan penerimaan sebagai bagian bukti pelaporan. Berita acara penerimaan itu adalah titik masuk paling alami untuk mencatat barang baru.

## Seberapa sering inventarisasi dan pelaporan dilakukan?

Inventarisasi barang dilakukan paling sedikit sekali dalam lima tahun, sedangkan pelaporan barang oleh kuasa pengguna dilakukan semesteran dan tahunan. Pasal 476 Permendagri 19/2016 mengatur inventarisasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun, dengan persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan tiap tahun, dan laporan hasilnya kepada pengelola barang paling lama tiga bulan setelah selesai. Pasal 478 ayat (1) mewajibkan kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan kepada pengguna barang.

Dalam praktik, sekolah sebaiknya melakukan pengecekan fisik lebih sering daripada minimum itu, misalnya pada awal tiap semester, agar KIR dan laporan semesteran tidak berisi tebakan. Itu adalah saran kerja, bukan ketentuan peraturan.

## Bagaimana memeriksa kondisi dan merawat barang?

Pemeriksaan kondisi mengikuti dua ketentuan: pengamanan dan pemeliharaan. Pasal 296 Permendagri 19/2016 mewajibkan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum atas barang yang berada dalam penguasaan. Pasal 321 ayat (2) menyatakan pengguna dan kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang, dan Pasal 323 ayat (1) dan (2) mewajibkan kuasa pengguna membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dan melaporkannya secara tertulis kepada pengguna barang untuk diteliti tiap semester.

Langkah pemeriksaan yang dapat dikerjakan tata usaha:

1. Cetak daftar barang per ruang, lalu cek fisik bersama penanggung jawab ruang.
2. Tandai kondisi: baik, rusak ringan, atau rusak berat, sesuai istilah yang dipakai dinas Anda.
3. Cocokkan label dan kode di barang dengan daftar.
4. Catat barang yang ada tetapi belum terdaftar, dan yang terdaftar tetapi tidak ditemukan.
5. Foto bukti kondisi untuk barang yang akan diusulkan perbaikan atau penghapusan.
6. Catat pemeliharaan yang dilakukan di Daftar Hasil Pemeliharaan, termasuk yang dibiayai BOSP.

Untuk pemeliharaan lewat BOSP, komponen "pemeliharaan sarana dan prasarana" dalam lampiran Permendikdasmen 8/2026 mencakup antara lain alat pembelajaran, alat permainan edukatif, komputer, printer, laptop, peralatan praktikum, dan taman. Pemeliharaan yang berada di luar komponen itu perlu ditanyakan kepada dinas pendidikan.

## Bagaimana prosedur penghapusan barang yang rusak atau hilang?

Penghapusan barang milik daerah hanya sah bila ada keputusan dari pengelola barang, dan sekolah tidak berwenang menghapus sendiri. Pasal 434 ayat (1) Permendagri 19/2016 menyebut keputusan penghapusan ditetapkan oleh pengelola barang setelah persetujuan kepala daerah, dan ayat (5) mewajibkan pelaksanaan penghapusan dilaporkan. Pasal 433 sebagaimana diubah Permendagri 7/2024 memuat penyebab penghapusan: penyerahan, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan, ketentuan peraturan, pemusnahan, dan sebab lain seperti hilang karena kecurian, terbakar, susut, kadaluwarsa, keadaan kahar, atau tindak lanjut hasil inventarisasi.

Bukti yang diminta untuk penghapusan karena sebab lain diatur Pasal 452 dan 453. Permohonan memuat pertimbangan, alasan, dan data barang. Untuk kehilangan karena kecurian, Pasal 453 mewajibkan surat keterangan kepolisian dan surat keterangan dari pengguna atau kuasa pengguna berisi identitas, pernyataan kebenaran, dan kesediaan dikenai sanksi bila terdapat kelalaian atau kesengajaan. Barang terbakar dan sejenisnya memerlukan pernyataan serta laporan pemeriksaan. Keadaan kahar memerlukan surat dari instansi berwenang. Barang hilang yang tidak ditemukan memerlukan surat tanggung jawab dan berita acara tim peneliti.

Jika barang diserahkan kepada pihak lain, Pasal 435 dan 436 menyebut keputusan penghapusan ditetapkan paling lama satu bulan sejak berita acara serah terima.

Untuk sekolah yang hendak membuang barang rusak: jangan menjual, membuang, atau meminjamkannya sebelum ada keputusan tertulis. Simpan barang pada ruang terpisah dan beri tanda sampai keputusan terbit.

## Bagaimana data prasarana berkaitan dengan Dapodik dan revitalisasi?

Data prasarana yang Anda catat menjadi bahan pendataan nasional. Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 542/sipers/A6/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 menyebut pendataan prasarana yang akurat, mutakhir, dan sesuai lapangan menjadi dasar penentuan prioritas revitalisasi, dengan angka resmi 196.022 satuan pendidikan yang tercatat rusak. Unit pelaksana teknis diminta mendampingi agar pendataan mengikuti siklus pembaruan Dapodik dan verifikasi validasi berjenjang.

Implikasinya praktis: catatan inventaris internal dan data prasarana di Dapodik sebaiknya tidak saling bertentangan. Bila kondisi ruang di inventaris berbeda dari yang tertera di Dapodik, perbaiki di Dapodik pada siklus pembaruan, dan simpan bukti perubahan kondisinya. Materi sosialisasi resminya disebut di siaran pers itu, dan isi tautan materi tidak kami baca, jadi kami tidak menjelaskan rinciannya.

## Apa kesalahan umum dalam inventaris sarpras?

Kesalahan di bawah ini adalah pembacaan kami atas peraturan di atas, bukan statistik resmi.

- **Menganggap standar sarpras sebagai aturan inventaris.** Permendikbudristek 22/2023 tidak memuat pasal inventaris.
- **Barang BOSP tidak masuk daftar.** Bukti belanja ada, tetapi tidak ada baris di daftar barang.
- **Barang dihapus dari daftar karena rusak.** Penghapusan memerlukan keputusan pengelola barang, bukan kebijakan sekolah.
- **KIR tidak diperbarui saat barang berpindah ruang.**
- **Operator menjadi satu-satunya orang yang tahu isi daftar.** Saat operator berganti, riwayat hilang; lihat juga serah terima akun di [artikel akun operator sekolah](https://skolain.id/artikel/akun-operator-sekolah-dapodik-arkas-siplah/).
- **Kondisi barang tidak didokumentasikan.** Tanpa foto dan berita acara, pengajuan penghapusan sulit dilengkapi.
- **Pengecekan fisik hanya sekali dalam lima tahun.** Itu batas minimum untuk laporan daerah, bukan kebiasaan yang cukup untuk KIR sekolah.

## Apa daftar periksa inventaris untuk satu semester?

1. Tanyakan ke dinas pendidikan: siapa kuasa pengguna barang dan pengurus barang untuk sekolah Anda, dan apakah ada surat penetapannya.
2. Pastikan sekolah memiliki daftar barang per ruang dengan kode, tahun, kondisi, dan lokasi.
3. Cek fisik tiap ruang, lalu perbarui kondisi dan label.
4. Cocokkan belanja BOSP dan berita acara penerimaan dengan daftar barang.
5. Susun laporan barang semesteran dan simpan salinan yang sudah diterima dinas.
6. Kumpulkan dokumen usulan penghapusan (data barang, alasan, foto, surat keterangan bila hilang) tanpa menghapus barangnya dulu.
7. Selaraskan kondisi prasarana dengan data Dapodik pada siklus pembaruan.
8. Arsipkan semua hasil sesuai jadwal arsip dari dinas; lihat [artikel persuratan dan arsip sekolah](https://skolain.id/artikel/persuratan-dan-arsip-sekolah/).

Pembahasan perencanaan belanja yang menjadi muara kebutuhan sarpras ada di [artikel penyusunan RKAS sekolah](https://skolain.id/artikel/penyusunan-rkas-sekolah/), dan batas penggunaan dana BOSP di [artikel dana BOSP](https://skolain.id/artikel/dana-bosp-untuk-aplikasi-sekolah/).

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik, ARKAS, SIPLah, maupun pencatatan barang milik daerah yang ditetapkan dinas. Yang dapat dibantu adalah data siswa dan operasional harian di sekitarnya: impor Dapodik dengan pratinjau sebelum data masuk, serta hak akses per peran agar tata usaha, guru, dan kepala sekolah melihat data sesuai kewenangannya. Jika Anda ingin melihat alur kerjanya untuk sekolah Anda, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah Permendikbudristek 22/2023 mewajibkan sekolah membuat buku inventaris?

Tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca. Peraturan itu mengatur standar sarana dan prasarana sebagai kriteria minimal, dan tidak memuat pasal tentang inventaris, penghapusan, maupun pemeliharaan. Kewajiban pencatatan untuk sekolah negeri bersumber dari aturan barang milik daerah.

### Siapa yang memutuskan penghapusan barang rusak di sekolah negeri?

Bukan kepala sekolah sendiri. Permendagri 19/2016 Pasal 434 ayat (1) menyebut keputusan penghapusan ditetapkan oleh pengelola barang setelah persetujuan kepala daerah. Sekolah mengajukan usulan dengan data barang dan alasan, lalu melaporkan pelaksanaannya sesuai ayat (5).

### Bagaimana mengelola aset sekolah swasta yang dimiliki yayasan?

Tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca. Permendagri 19/2016 mengatur barang milik daerah, sedangkan aset yayasan mengikuti aturan yayasan dan perjanjian dengan pemilik. Bagi aset yang dibeli dengan dana pemerintah, tanyakan syaratnya kepada dinas pendidikan.

### Apakah dana BOSP boleh dipakai untuk memelihara sarana prasarana?

Boleh untuk komponen yang disebut juknis. Lampiran Permendikdasmen 8/2026 memuat komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, antara lain alat pembelajaran, komputer, peralatan praktikum, dan taman. Setiap penggunaan dicatat lengkap dengan bukti pendukung, termasuk dokumentasi pengadaan.

### Apa yang diminta Kemendikdasmen dari sekolah soal data prasarana?

Siaran pers Kemendikdasmen 1 Juli 2026 menyebut data prasarana perlu akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi lapangan karena menjadi dasar prioritas revitalisasi. Pendataan mengikuti siklus pembaruan Dapodik dan verifikasi validasi berjenjang.


## Rujukan

- [Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/137669/permendagri-no-19-tahun-2016)
- [Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri 19 Tahun 2016 (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/300030/permendagri-no-7-tahun-2024)
- [Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/263717/permendikbudriset-no-22-tahun-2023)
- [Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-26-tahun-2025)
- [Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis BOSP (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345734/permendikdasmen-no-8-tahun-2026)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen: Kuatkan Akurasi Data Prasarana Sekolah untuk Tuntaskan Revitalisasi](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15668-kemendikdasmen-kuatkan-akurasi-data-prasarana-sekolah-untuk-tuntaskan-revitalisasi)
