SPMB

Jumlah Siswa per Rombel: Batas Maksimal per Jenjang 2026

Batas maksimal siswa per rombel dan jumlah rombel SD, SMP, SMA, SMK, SLB menurut Permendikdasmen 26/2025, rumus daya tampung SPMB, dan kelas inklusif.

Oleh Terbit 10 menit baca

Jawaban singkat

Per Oktober 2026, batas jumlah murid per rombel diatur Pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen 26 Tahun 2025: paling banyak 28 untuk SD, 32 untuk SMP, 36 untuk SMA/SMK, 5 untuk SDLB, dan 8 untuk SMPLB/SMALB. Jumlah rombel per sekolah diatur Pasal 9 ayat (1): SD 24, SMP 33, SMA 36, SMK 72, SDLB 30. Daya tampung SPMB negeri dihitung dari jumlah ruang kelas 1, 7, dan 10 di Dapodik dikali batas murid per rombel (Pasal 28 Permendikdasmen 3 Tahun 2025).

Daftar isi
  1. Aturan apa yang berlaku untuk jumlah siswa per rombel per Oktober 2026?
  2. Berapa maksimal murid per rombel untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB?
  3. Berapa maksimal rombel dalam satu sekolah?
  4. Bagaimana menghitung daya tampung SPMB dari batas rombel?
  5. Kapan sekolah boleh melebihi batas murid per rombel?
  6. Apa konsekuensi rombel melebihi batas di Dapodik?
  7. Bagaimana dengan kelas inklusif?
  8. Apa yang perlu disiapkan operator dan tata usaha sebelum SPMB?
  9. Bagaimana Skolain membantu
  10. Tanya jawab
  11. Rujukan

Jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) dan jumlah maksimal rombel per sekolah per Oktober 2026 diatur Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan. Artikel ini merangkum angka untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB lengkap dengan pasalnya, cara menghitung daya tampung SPMB, syarat melebihi batas, dan hal yang perlu dicek operator di Dapodik, supaya kepala sekolah, tata usaha, dan panitia SPMB tidak bergantung pada angka lama yang beredar di grup pesan.

Aturan apa yang berlaku untuk jumlah siswa per rombel per Oktober 2026?

Yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, ditetapkan 16 Desember 2025 dan diundangkan 17 Desember 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 1079). Pangkalan data peraturan.go.id mencatat statusnya Berlaku.

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Pasal 27 berbunyi: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Menurut Pasal 28, peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dua aturan pendukung perlu dikenal:

  • Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, ditetapkan 5 Februari 2026 dan berlaku sejak ditetapkan (Diktum KEEMPAT). Ini petunjuk teknis verifikasi dan validasi sekolah yang melebihi batas, sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Permendikdasmen 26/2025. Diktum KETIGA mencabut Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang tata cara pembentukan rombel.
  • Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), berstatus Berlaku di JDIH BPK, yang memakai batas rombel untuk menghitung daya tampung.

Berapa maksimal murid per rombel untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB?

Dalam kondisi normal, batasnya paling banyak 28 murid untuk SD, 32 untuk SMP, 36 untuk SMA dan SMK, 5 untuk SDLB, serta 8 untuk SMPLB dan SMALB. Angka ini ada di Pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen 26/2025 dan dikutip ulang pada Tabel 1 Lampiran Kepmen 14/2026.

Jenjang Maksimal murid per rombel Dasar
SD/madrasah ibtidaiyah 28 Pasal 8 ayat (2) huruf d
SMP/madrasah tsanawiyah 32 Pasal 8 ayat (2) huruf e
SMA/MA/SMK/MAK 36 Pasal 8 ayat (2) huruf f
SDLB 5 Pasal 8 ayat (2) huruf g
SMPLB dan SMALB 8 Pasal 8 ayat (2) huruf h

Pasal yang sama juga mengatur PAUD (10, 12, dan 15 menurut kelompok usia) dan program paket A, B, dan C (20, 25, dan 30), tetapi artikel ini fokus pada jenjang sekolah formal.

Kata kuncinya “paling banyak”. Pasal 8 ayat (3) mensyaratkan penetapan jumlah murid per rombel berdasarkan tiga hal: ruang kelas yang memenuhi rasio luas per murid, ketersediaan pendidik, dan kapasitas anggaran. Lampiran Kepmen 14/2026 menjelaskan rasio luas ruang kelas minimal 2 meter persegi per murid untuk SD, SMP, dan SMA/SMK, serta 3 meter persegi per murid untuk PAUD dan SLB.

Lampiran itu memberi contoh: SD dengan ruang kelas 50 meter persegi hanya dapat menampung paling banyak 25 murid per rombel, bukan 28. Jadi 28, 32, dan 36 adalah plafon, bukan target yang otomatis boleh dipakai.

Berapa maksimal rombel dalam satu sekolah?

Jumlah rombel per sekolah paling banyak 24 untuk SD, 30 untuk SDLB, 33 untuk SMP dan SMPLB, 36 untuk SMA dan SMALB, serta 72 untuk SMK. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) Permendikdasmen 26/2025, yang juga tercantum pada Tabel 2 Lampiran Kepmen 14/2026.

Jenis sekolah Maksimal rombel per sekolah Dasar
SD/MI 24 Pasal 9 ayat (1) huruf b
SDLB 30 Pasal 9 ayat (1) huruf c
SMP/MTs/SMPLB 33 Pasal 9 ayat (1) huruf d
SMA/MA/SMALB 36 Pasal 9 ayat (1) huruf e
SMK/MAK 72 Pasal 9 ayat (1) huruf f

Pasal 9 ayat (2) menetapkan tiga dasar penetapan jumlah rombel: kesesuaian dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana prasarana “tanpa adanya alih fungsi ruang lain”, ketersediaan pendidik, serta kondisi geografis dan demografis.

Lampiran Kepmen 14/2026 menegaskan prinsip satu rombel menempati satu ruang kelas. Contohnya: sekolah dengan 20 ruang kelas paling banyak merencanakan 20 rombel, dan satu ruang tidak boleh melayani dua rombel. Perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru juga tidak boleh dialihfungsikan menjadi kelas untuk menambah rombel.

Bagaimana menghitung daya tampung SPMB dari batas rombel?

Untuk sekolah negeri, daya tampung adalah jumlah ruang kelas 1, 7, atau 10 menurut Dapodik dikali jumlah maksimal murid per rombel. Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen 3/2025 menyebut penghitungan “jumlah ruang kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan Aplikasi Dapodik dikali jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.”

Rumus pada Lampiran Permendikdasmen 3/2025 untuk kelas 1 SD adalah ruang kelas 1 dikali 28. Dengan angka tersebut, contoh hitungannya begini (angka ruang kelas hanya ilustrasi):

Jenjang Ruang kelas awal di Dapodik Pengali Daya tampung
SD, kelas 1 2 28 56
SMP, kelas 7 6 32 192
SMA, kelas 10 10 36 360

Beberapa hal yang perlu dicermati:

  • Pasal 28 ayat (1) menyebut tiga komponen kapasitas daya tampung wilayah: daya tampung sekolah negeri, proyeksi jumlah calon murid, dan daya tampung sekolah swasta serta satuan pendidikan kementerian lain.
  • Proyeksi calon murid menurut ayat (3): penduduk usia 6 sampai 7 tahun untuk kelas 1 SD, lulusan SD/sederajat untuk kelas 7 SMP, dan lulusan SMP/sederajat untuk kelas 10 SMA. Kondisi daya tampung (ayat 4) adalah daya tampung dikurangi proyeksi tersebut.
  • Bila daya tampung negeri kurang, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta terakreditasi lewat kerja sama (ayat 5), dan pemerintah daerah menetapkan ketersediaan daya tampung (ayat 7).
  • Daya tampung inilah yang dibagi ke jalur penerimaan. Pasal 30 menetapkan persentase minimal dan maksimal jalur per jenjang, misalnya jalur domisili paling sedikit 70 persen dari daya tampung untuk SD, 40 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA; jalur mutasi paling banyak 5 persen.
  • Untuk seleksi kelas 10 SMK, Pasal 48 ayat (3) mewajibkan prioritas bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung.

Perhitungan daya tampung ini dilakukan pemerintah daerah dan hasilnya disampaikan ke Kementerian paling lambat bulan Maret tahun berjalan (Pasal 29 ayat 1). Sekolah tidak menentukan sendiri angka akhir, tetapi data ruang kelas dan rombel yang sekolah isi di Dapodik menjadi bahan hitungnya. Alur lengkap SPMB ada di panduan SPMB 2026 untuk sekolah.

Kapan sekolah boleh melebihi batas murid per rombel?

Sekolah boleh melebihi batas hanya jika memenuhi dua syarat sekaligus dan sudah ditetapkan sebagai kondisi pengecualian. Pasal 8 ayat (4) Permendikdasmen 26/2025 menyebut sekolah berada di wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan negeri dan swasta yang dapat diakses murid, serta memiliki keterbatasan pendidik dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas.

Penetapannya tidak dilakukan sekolah sendiri. Menurut Pasal 8 ayat (5), yang menetapkan adalah dinas pendidikan setelah mendapat rekomendasi hasil verifikasi dan validasi unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan, atau Kementerian Agama untuk madrasah. Pasal 8 ayat (6) mewajibkan sekolah itu kembali memenuhi batas normal paling lambat 2 tahun.

Alur dalam Kepmen 14/2026 Lampiran Bab II huruf C:

  1. Dinas pendidikan menghitung proyeksi anak usia sekolah, daya tampung semua sekolah di wilayah, serta sarana, pendidik, dan tenaga kependidikan, lalu mengusulkan ke UPT.
  2. UPT memeriksa kesesuaian usulan dengan data Dapodik (jumlah rombel dan murid per rombel, kondisi ruang kelas, rasio pendidik, akreditasi, status keaktifan), lalu memberi rekomendasi tertulis.
  3. Dinas pendidikan menetapkan sekolah pengecualian dan menyesuaikan manajemen Dapodik sesuai keputusan.

Lampiran itu memberi contoh yang memenuhi syarat: satu-satunya SD negeri di desa dengan jarak tempuh lebih dari 10 km, yang tidak bisa membuka rombel tambahan. Contoh yang tidak memenuhi syarat: SMA negeri favorit yang ingin 40 murid per rombel padahal daya tampung SMA di kotanya masih cukup. Artinya, tingginya peminat dan titipan calon murid bukan alasan pengecualian.

Untuk jumlah rombel, Pasal 9 ayat (3) mengizinkan sekolah melebihi Pasal 9 ayat (1) bila ruang kelas sebanding dengan rombel dan murid per rombel tetap sesuai batas normal, standar sarana prasarana terpenuhi, pendidik cukup, anggaran sesuai Standar Pembiayaan, dan keberadaan sekolah lain di sekitarnya dipertimbangkan. Penetapannya juga lewat mekanisme Pasal 9 ayat (4).

Apa konsekuensi rombel melebihi batas di Dapodik?

Aturan yang saya baca tidak menyebut sanksi tertentu untuk rombel yang melebihi batas, tetapi data Dapodik adalah dasar yang dipakai UPT dan dinas, sehingga angka yang tidak wajar akan terlihat. Kepmen 14/2026 menyebut UPT mencocokkan usulan dengan “jumlah rombel dan jumlah murid per Rombel” di Dapodik, dan bila ada ketidaksesuaian UPT dapat meminta klarifikasi atau perbaikan data kepada pengelola Dapodik sekolah.

Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik versi 2026 memuat daftar validasi rombel. Beberapa yang relevan:

  • Peringatan (Warning) bila jumlah keseluruhan rombel SD tidak berada di antara 6 dan 24, SMP antara 3 dan 33, dan SMA antara 3 dan 36.
  • Peringatan bila rombel per tingkat melebihi 4 untuk SD, 11 untuk SMP, 12 untuk SMA, atau 72 untuk SMK.
  • Validasi jumlah siswa dalam satu rombel “tidak wajar” bila kurang dari 3 orang atau melebihi 70 orang.

Perlu dicatat dua keterbatasan. Pertama, daftar itu berasal dari panduan versi 2026; angka dan status validasinya bisa berubah di versi Dapodik yang terpasang di sekolah Anda, jadi baca panduan sesuai versi. Kedua, dari panduan tersebut saya tidak menemukan validasi yang menolak rombel 29 murid di SD atau 33 murid di SMP, jadi jangan menyimpulkan bahwa tidak ada peringatan berarti angkanya sah menurut Pasal 8.

Konsekuensi praktis yang bisa dibuktikan dari teks aturan:

  • Daya tampung SPMB negeri dihitung dari ruang kelas di Dapodik (Pasal 28 ayat 2 Permendikdasmen 3/2025), sehingga ruang kelas yang salah isi menggeser angka daya tampung.
  • Penerimaan murid pindahan hanya jika daya tampung masih tersedia dengan memperhatikan standar pengelolaan (Pasal 61), dan sekolah memutakhirkan Dapodik paling lambat 14 hari kerja setelah murid pindahan diterima (Pasal 60).
  • Rombel yang melebihi batas tanpa penetapan pengecualian tidak punya dasar di Pasal 8 dan 9. Akibat administratifnya, misalnya terhadap pembayaran tunjangan guru atau dana BOSP, tidak saya temukan di peraturan yang dikutip di sini; konfirmasikan ke dinas pendidikan.

Merapikan data rombel dan siswa sebelum sinkronisasi dibahas di panduan merapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik.

Bagaimana dengan kelas inklusif?

Permendikdasmen 26/2025 tidak menetapkan angka khusus murid per rombel untuk kelas inklusif di sekolah reguler. Pasal 8 ayat (2) hanya membedakan SDLB (5 murid) serta SMPLB dan SMALB (8 murid) sebagai sekolah luar biasa. Murid berkebutuhan khusus di sekolah reguler tetap dihitung sebagai bagian dari rombel dengan batas jenjangnya.

Yang tertulis eksplisit adalah dua hal. Pasal 11 ayat (2) huruf e memasukkan “kebutuhan Murid berkebutuhan khusus” sebagai salah satu dasar penyusunan peta kebutuhan pendidik. Lalu Pasal 32 Permendikdasmen 3/2025 meminta dinas pendidikan, bersama Dinas Sosial, menghitung potensi calon murid penyandang disabilitas untuk menentukan kuota jalur afirmasi.

Jika sekolah Anda mengelola kelas inklusif, ada dua kehati-hatian. Rasio luas ruang kelas 2 meter persegi per murid berlaku untuk SD sampai SMA/SMK menurut Lampiran Kepmen 14/2026, sedangkan 3 meter persegi disebut untuk SLB dan PAUD. Selain itu, saya tidak memverifikasi ada tidaknya aturan turunan atau peraturan daerah yang membatasi jumlah murid berkebutuhan khusus per kelas. Tanyakan ke dinas pendidikan setempat sebelum menetapkan komposisi rombel.

Apa yang perlu disiapkan operator dan tata usaha sebelum SPMB?

Siapkan data ruang kelas, rombel, dan jumlah murid yang konsisten sebelum dinas menghitung daya tampung. Karena Pasal 28 mengandalkan Dapodik, operator sebaiknya memeriksa hal berikut:

  1. Jumlah ruang kelas 1, 7, atau 10 dan kondisinya di Dapodik sesuai kenyataan, tanpa ruang yang sudah dialihfungsikan.
  2. Jumlah rombel per tingkat tidak melebihi jumlah ruang kelas yang layak, sesuai prinsip satu rombel satu ruang.
  3. Jumlah murid per rombel tidak melebihi 28, 32, atau 36 (atau batas SLB), dan luas ruang kelas cukup untuk 2 meter persegi per murid.
  4. Jumlah rombel sekolah berada di bawah batas Pasal 9, atau sudah ada penetapan pengecualian dari dinas.
  5. Surat penetapan pengecualian, bila ada, diarsipkan dan tanggal kewajiban kembali ke batas normal (2 tahun) dicatat.
  6. Rekap kehadiran dan data wali kelas per rombel terbaru, karena wali kelas biasanya yang pertama tahu bila rombel membengkak. Contoh rekapnya ada di rekap absensi siswa bulanan.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain adalah aplikasi manajemen sekolah yang dapat mengimpor data siswa, PTK, dan rombel dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, sehingga operator dapat memeriksa jumlah murid per rombel di satu tempat sebelum membahas daya tampung dengan kepala sekolah. Presensi siswa dan guru dapat dicatat lewat ponsel dalam radius sekolah atau pindai kode QR, dengan rekap harian dan bulanan yang bisa diekspor, serta jadwal pelajaran per rombel dan beban mengajar guru. Skolain tidak menggantikan Dapodik: data resmi tetap dikelola dan disinkronkan di Dapodik, dan penetapan daya tampung tetap menjadi kewenangan dinas pendidikan. Untuk melihat fitur data induk, jadwal, dan SPMB, silakan jadwalkan demo.

Tanya jawab

Berapa maksimal siswa dalam satu rombel SD, SMP, dan SMA?

Pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen 26/2025 menetapkan paling banyak 28 murid untuk SD/MI, 32 untuk SMP/MTs, dan 36 untuk SMA/MA/SMK/MAK dalam kondisi normal. Angka itu batas atas dan harus tetap sesuai luas ruang kelas yang tersedia.

Apakah Permendikbudristek 47 Tahun 2023 masih berlaku?

Tidak. Pasal 27 Permendikdasmen 26 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikbudristek 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan. Rujukan angka rombel sekarang adalah Permendikdasmen 26/2025.

Bolehkah sekolah menerima siswa melebihi batas per rombel?

Hanya sebagai kondisi pengecualian menurut Pasal 8 ayat (4) sampai (6): wilayah dengan sekolah terbatas, ditambah keterbatasan guru atau ruang kelas, ditetapkan dinas pendidikan setelah verifikasi, dan wajib kembali ke batas normal paling lambat 2 tahun. Tanpa penetapan itu, sekolah tidak boleh melebihi batas.

Bagaimana cara menghitung daya tampung SPMB sekolah negeri?

Menurut Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen 3 Tahun 2025, hitung jumlah ruang kelas 1, 7, atau 10 berdasarkan Dapodik, lalu kalikan dengan batas maksimal murid per rombel. Contoh: 6 ruang kelas 7 SMP dikali 32 menghasilkan 192.

Apakah ada batas murid per rombel khusus kelas inklusif?

Pasal 8 Permendikdasmen 26/2025 tidak memuat angka khusus untuk kelas inklusif di sekolah reguler. Aturan hanya meminta kebutuhan murid berkebutuhan khusus diperhitungkan dalam peta kebutuhan pendidik (Pasal 11 ayat 2 huruf e). Konfirmasikan kebijakan lanjutan ke dinas pendidikan.

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (status Berlaku, peraturan.go.id)
  2. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 (salinan PDF, peraturan.go.id)
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi dan Validasi Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel dengan Kondisi Pengecualian (salinan PDF)
  4. Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, status Berlaku, di JDIH BPK
  5. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (salinan PDF, peraturan.go.id)
  6. Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik versi 2026, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait