# Ketidakhadiran, Penilaian, dan Kenaikan Kelas: Aturan dan Sekolah

> Tidak ditemukan di sumber resmi angka batas ketidakhadiran nasional yang membuat siswa tidak naik kelas. Permendikbudristek 21 Tahun 2022 mendasarkan kenaikan kelas pada laporan kemajuan belajar (Pasal 10 ayat 1) dan menugaskan sekolah menetapkan mekanismenya (Pasal 11). Panduan 2025 menyebut kehadiran sebagai salah satu dari dua aspek pertimbangan dan mengembalikan jumlah ketidakhadiran kepada satuan pendidikan, dengan kemungkinan naik kelas bersyarat bagi siswa yang absen karena kesehatan atau kondisi keluarga.

- URL: https://skolain.id/artikel/ketidakhadiran-penilaian-kenaikan-kelas/
- Kategori: Kehadiran
- Terbit: 2026-07-09
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Menjelang akhir semester, pertanyaan yang hampir selalu muncul di ruang guru adalah apakah siswa yang banyak absen boleh dinaikkan, dan berapa banyak absen yang membuatnya tinggal kelas. Jawaban yang aman dan jujur: tidak ada angka nasional, tetapi ada kerangka yang mengharuskan sekolah punya mekanisme tertulis. Artikel ini menguraikan apa yang tertulis dan apa yang diserahkan kepada sekolah.

Untuk administrasi rapor dan penutupan semester, lihat [administrasi penutup semester dan rapor](https://skolain.id/artikel/administrasi-penutup-semester-rapor/). Untuk dampaknya pada data rombel di Dapodik, lihat [kenaikan kelas, rombel baru, dan kelulusan di Dapodik](https://skolain.id/artikel/kenaikan-kelas-rombel-baru-kelulusan-dapodik/).

## Apakah ada batas ketidakhadiran nasional untuk kenaikan kelas?

Tidak ditemukan di sumber resmi batas ketidakhadiran nasional, baik berupa persentase maupun jumlah hari, yang membuat siswa otomatis tidak naik kelas. Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Edisi Revisi 2025 (BSKAP) menyatakan jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan pendidikan.

Ini selaras dengan pola umum: peraturan menteri menetapkan kerangka, sedangkan sekolah menetapkan mekanisme dan kriteria turunannya. Karena itu angka seperti "tidak naik bila absen lebih dari sekian persen" hanya sah bila ditetapkan sekolah, tertulis, dan diumumkan sebelumnya.

## Apa yang dikatakan Standar Penilaian tentang kenaikan kelas?

Kenaikan kelas didasarkan pada laporan kemajuan belajar selama satu tahun ajaran, dan sekolah menetapkan mekanismenya. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memuat ketentuan berikut:

- Pasal 9 ayat 7: penilaian sumatif menjadi dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.
- Pasal 9 ayat 8: pencapaian hasil belajar dinilai dengan membandingkan pencapaian peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
- Pasal 10 ayat 1: penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 tahun ajaran.
- Pasal 10 ayat 2: kelulusan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar pada kelas V dan VI untuk SD, dan setiap tingkatan kelas untuk SMP dan SMA atau sederajat.
- Pasal 11: satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan berdasarkan pedoman yang ditetapkan kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
- Pasal 8 ayat 3: laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi pencapaian hasil belajar.

Standar Penilaian tidak menyebut kehadiran. JDIH BPK memberi status "Berlaku" untuk peraturan ini, dan aturan penggantinya tidak ditemukan per Oktober 2026.

## Bagaimana Panduan 2025 menempatkan kehadiran?

Panduan 2025 menempatkan kehadiran sebagai salah satu dari dua aspek pertimbangan kenaikan kelas. Pada bagian "Aspek yang menjadi Pertimbangan Kenaikan Kelas", aspek itu adalah pencapaian kompetensi dan kehadiran. Panduan menyebut kehadiran sebagai indikator kedisiplinan dan partisipasi, dan satuan pendidikan boleh menambah kriteria lain. Hal penting lain, semuanya dari panduan yang merupakan rujukan resmi, bukan peraturan perundang-undangan:

- Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan dikembalikan kepada satuan pendidikan.
- Pada contoh isu tentang absen banyak, sekolah perlu mengetahui alasannya. Bila karena kondisi keluarga, seperti membantu orang tua bekerja karena ekonomi, atau karena masalah kesehatan, dapat dipertimbangkan naik kelas dengan catatan khusus.
- Wali kelas diminta mendeteksi sedini mungkin agar masalah tidak menumpuk di akhir semester.
- Tidak naik kelas ditentukan lewat musyawarah para pendidik, dan sekolah perlu memikirkan intervensi bila tidak menaikkan siswa.
- Pada kelulusan, jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan juga dikembalikan kepada satuan pendidikan. Pendidik perlu memantau dan mengomunikasikan masalah kehadiran sepanjang proses, bukan hanya di akhir tahun, dan bekerja sama dengan orang tua.

Saya tidak mengutip nomor halaman panduan, karena paginasi bergantung pada berkas yang diunduh. Cocokkan dengan salinan sekolah Anda.

## Apa yang sebaiknya diatur sendiri oleh sekolah?

Sekolah sebaiknya menuliskan kebijakan kehadiran dan kenaikan kelas dalam satu dokumen yang jelas, karena peraturan nasional menyerahkannya kepada satuan pendidikan. Isi dokumen (saran praktik):

1. Definisi kategori: sakit, izin, dispensasi, tanpa keterangan.
2. Cara perhitungan: jumlah hari atau persentase dari hari efektif, dan periodenya (semester atau tahun ajaran).
3. Apakah semua kategori dihitung atau hanya tanpa keterangan, dengan alasan tertulis.
4. Ambang peringatan dini, misalnya tahap pertama dan kedua, beserta tindakan wali kelas dan guru BK.
5. Mekanisme pertimbangan khusus untuk alasan kesehatan, bencana, atau kondisi keluarga.
6. Siapa yang memutuskan (rapat dewan guru) dan bukti apa yang dilampirkan.
7. Cara menyampaikan kepada orang tua dan siswa serta ruang untuk tanggapan.
8. Intervensi bila siswa tetap tidak naik kelas, sesuai Panduan 2025.

Kebijakan seperti ini juga bisa dimasukkan dalam tata tertib. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pasal 18 ayat 2 huruf a, menyebut kepala sekolah menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.

## Bagaimana menangani siswa yang absen karena sakit, bencana, atau keluarga?

Alasan ketidakhadiran perlu diperlakukan berbeda dari bolos, dengan catatan bukti. Tiga contoh:

- Sakit lama: lihat [siswa sakit berkepanjangan dan layanan belajar](https://skolain.id/artikel/siswa-sakit-berkepanjangan-layanan-belajar/). Panduan 2025 membuka kemungkinan naik kelas dengan catatan khusus untuk alasan kesehatan.
- Bencana: SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana menyatakan satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan, dan kriteria ditentukan satuan pendidikan. Laporan hasil belajar dapat disusun berdasarkan asesmen sebelumnya tanpa ujian khusus. Isi surat edaran ini saya baca dari salinan pindai di laman Kemendikdasmen.
- Kondisi keluarga: Panduan 2025 menyebut contoh siswa yang membantu orang tua bekerja karena ekonomi. Sekolah dapat berkoordinasi dengan guru BK dan melihat [deteksi dini anak putus sekolah](https://skolain.id/artikel/deteksi-dini-anak-putus-sekolah/).

Ketiga contoh menegaskan bahwa kehadiran tidak berdiri sendiri. Sekolah menimbang alasan dan pola, bukan angka saja.

## Langkah apa yang bisa dikerjakan wali kelas menjelang rapat kenaikan kelas?

Berikut daftar periksa yang bisa dikerjakan beberapa minggu sebelum rapat (saran praktik).

1. Tarik rekap kehadiran semester dan tahun berjalan per siswa dengan kategori sama seperti rapor.
2. Tandai siswa yang melewati ambang kebijakan sekolah.
3. Untuk setiap siswa yang ditandai, kumpulkan alasan dan bukti: surat dokter, catatan BK, komunikasi dengan orang tua.
4. Periksa pencapaian kompetensi siswa di semua mata pelajaran, karena Pasal 10 ayat 1 Standar Penilaian menjadikannya dasar utama.
5. Siapkan usulan: naik kelas, naik dengan catatan khusus, atau tidak naik dengan intervensi.
6. Bawa usulan ke musyawarah pendidik dan catat keputusan dalam berita acara.
7. Sampaikan hasil kepada orang tua dengan alasan tertulis dan tawarkan pertemuan.
8. Perbarui data di sistem pendataan setelah keputusan final.

## Apa kesalahan umum terkait ketidakhadiran dan kenaikan kelas?

- Menyatakan "aturan nasional" bahwa absen lebih dari persentase tertentu otomatis tidak naik kelas, padahal tidak ditemukan di sumber resmi.
- Menunda pembahasan sampai rapat akhir tahun, padahal Panduan 2025 meminta deteksi dan komunikasi sepanjang tahun.
- Menggabungkan sakit dengan bolos sehingga siswa sakit dihukum.
- Memakai kehadiran sebagai pengurang nilai mata pelajaran, padahal Standar Penilaian membandingkan pencapaian dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
- Memutuskan tanpa musyawarah pendidik dan tanpa berita acara.
- Tidak menyiapkan intervensi bagi siswa yang tidak naik.
- Mengubah kebijakan di tengah tahun tanpa pemberitahuan.

## Bagaimana menyampaikan keputusan kepada siswa dan orang tua?

Keputusan sebaiknya disampaikan tertulis, dengan alasan dan ruang tanggapan, karena format rapor pada Panduan 2025 memuat Catatan Wali Kelas dan Tanggapan Orang Tua atau Wali Murid. Penyampaian yang baik mengurangi sengketa dan membuka jalan intervensi. Langkah berikut saran praktik.

1. Jadwalkan pertemuan dengan orang tua sebelum pembagian rapor untuk siswa yang diusulkan tidak naik kelas atau naik dengan catatan khusus.
2. Jelaskan dasar keputusan: pencapaian kompetensi, pola kehadiran, dan alasan yang sudah dipertimbangkan.
3. Sampaikan rencana dukungan: remedial, pendampingan wali kelas, atau layanan BK.
4. Beri kesempatan orang tua menyampaikan keberatan secara tertulis, dan tentukan siapa yang menjawabnya.
5. Simpan berita acara rapat, surat pemberitahuan, dan tanggapan orang tua dalam satu berkas siswa.
6. Bila siswa pindah sekolah, pastikan catatan kehadiran dan keputusan terbawa sesuai prosedur mutasi.

Sekolah sebaiknya konsisten. Dua siswa dengan kondisi serupa semestinya mendapat keputusan serupa, dan perbedaan perlakuan perlu bisa dijelaskan dengan alasan tertulis.

## Bagaimana hubungan kehadiran dengan ujian dan kegiatan penilaian lain?

Tidak ditemukan di sumber resmi aturan nasional yang melarang siswa mengikuti penilaian karena jumlah ketidakhadiran. Standar Penilaian mengatur penilaian formatif untuk memantau dan memperbaiki pembelajaran (Pasal 9 ayat 4) dan penilaian sumatif sebagai dasar kenaikan kelas dan kelulusan (Pasal 9 ayat 7). Sebagai saran praktik, siswa yang absen saat penilaian karena alasan sah diberi penilaian susulan, dan sekolah mencatat jadwal serta bukti alasan supaya konsisten antar siswa dan antar kelas.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026 yang diperiksa adalah status Standar Penilaian, panduan terbaru, dan aturan khusus bencana.

- Permendikbudristek 21 Tahun 2022 (ditetapkan 26 April 2022, berlaku 28 April 2022): berstatus Berlaku pada JDIH BPK. Pasal 8 sampai Pasal 11 dibaca langsung dari salinan resmi. Aturan penggantinya tidak ditemukan per Oktober 2026.
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025: dibaca dari berkas unduhan BSKAP. Ini panduan, bukan peraturan.
- SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026): dibaca dari salinan pindai, penomoran butir sebaiknya dicocokkan dengan salinan resmi.
- Batas angka ketidakhadiran nasional untuk tidak naik kelas atau tidak lulus: tidak ditemukan di sumber resmi.
- Peraturan menteri yang secara khusus menggantikan Standar Penilaian dengan ketentuan kehadiran: tidak ditemukan di sumber resmi.
- Periksa surat edaran dinas pendidikan setempat dan pedoman penilaian terbaru dari BSKAP sebelum rapat kenaikan kelas.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain menyediakan presensi mandiri berbasis geolokasi atau QR dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor, serta catatan BK dengan akses per peran. Rekap itu membantu wali kelas melihat pola ketidakhadiran sebelum rapat, sedangkan penetapan ambang, penilaian alasan, dan keputusan kenaikan kelas tetap menjadi kewenangan sekolah. Skolain tidak menggantikan Dapodik atau aplikasi pemerintah lain. Bila ingin melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Berapa persen ketidakhadiran yang membuat siswa tidak naik kelas?

Tidak ditemukan di sumber resmi angka nasional. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025 menyatakan jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan pendidikan. Sekolah menetapkan angkanya sendiri dalam kebijakan tertulis.

### Apakah kehadiran masuk komponen nilai mata pelajaran?

Tidak ditemukan di sumber resmi ketentuan yang menjadikan kehadiran komponen nilai. Penilaian hasil belajar menurut Permendikbudristek 21 Tahun 2022 membandingkan pencapaian dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (Pasal 9 ayat 8). Kehadiran dipertimbangkan terpisah sebagai aspek kenaikan kelas.

### Siapa yang menentukan siswa naik atau tidak naik kelas?

Satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan (Permendikbudristek 21 Tahun 2022 Pasal 11). Panduan 2025 menyebut tidak naik kelas ditentukan melalui musyawarah para pendidik.

### Apakah siswa yang sering absen karena sakit boleh tetap naik kelas?

Boleh dipertimbangkan. Tabel contoh isu pada Panduan 2025 menyebut bila absen karena masalah kesehatan atau kondisi keluarga, dapat dipertimbangkan naik kelas dengan catatan khusus. Panduan itu rujukan resmi, bukan peraturan, dan keputusan akhir ada pada sekolah.

### Bagaimana dengan siswa di daerah terdampak bencana?

SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 menyatakan satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan, dan kriteria kenaikan kelas serta kelulusan ditentukan satuan pendidikan.


## Rujukan

- [Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022)
- [Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD, Dasar, dan Menengah Edisi Revisi 2025 (BSKAP)](https://kurikulum.kemendikdasmen.go.id/service/download.php?id=120&kategori=rujukan)
- [SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana](https://www.kemendikdasmen.go.id/download/file/1560)
- [UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/32160/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202003.pdf)
