# Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP): Penyusunan dan Dokumen

> Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dikembangkan dan ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional (Permendikbudristek 12 Tahun 2024 Pasal 27). Isinya paling sedikit karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan, pengorganisasian pembelajaran, dan perencanaan pembelajaran (Pasal 29 ayat 1), dengan melibatkan komite. Panduan Pengembangan KSP edisi revisi 2025 menyebutnya dokumen hidup dengan lima langkah dan tidak menetapkan sistematika seragam. Istilah KOSP adalah sebutan lama.

- URL: https://skolain.id/artikel/kurikulum-satuan-pendidikan-ksp-penyusunan-dokumen/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-04-16
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Sekolah yang ditanya pengawas atau tim akreditasi tentang kurikulum biasanya diminta menunjukkan satu dokumen: kurikulum satuan pendidikan. Dokumen ini sering dianggap tebal dan rumit, padahal peraturan hanya menetapkan isi minimalnya, dan panduan resmi tahun 2025 secara tegas tidak menuntut bentuk yang seragam. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, isi minimal, lima langkah penyusunan, pelibatan komite, dan cara menjaga dokumen tetap terbarui. Untuk perencanaan di tingkat kelas, baca [pembelajaran mendalam dan administrasi guru](https://skolain.id/artikel/pembelajaran-mendalam-kerangka-administrasi-guru/), dan untuk asesmennya baca [asesmen formatif dan sumatif](https://skolain.id/artikel/asesmen-formatif-sumatif-administrasi-pelaporan/).

## Apa dasar hukum Kurikulum Satuan Pendidikan?

Dasarnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, yang diubah dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Permendikbudristek 12/2024 ditetapkan 25 Maret 2024, berlaku 26 Maret 2024 (Berita Negara 2024 Nomor 172), dan statusnya Berlaku di JDIH BPK. Pasal 27 menyatakan satuan pendidikan bertanggung jawab mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum. Pasal yang sama membebani satuan pendidikan dengan menyediakan layanan program kebutuhan khusus, melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi, serta berpartisipasi dalam komunitas belajar.

Permendikdasmen 13/2025, ditetapkan 11 Juli 2025 dan berlaku 15 Juli 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 503), mengubah peraturan itu dengan menambahkan pendekatan pembelajaran mendalam pada kerangka dasar, mengatur kokurikuler, dan menambahkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Catatan teks: salinan Permendikbudristek 12/2024 pada portal peraturan.go.id yang dibaca memuat label rancangan di kepala dokumen, sedangkan JDIH BPK mencatatnya sudah diundangkan dan berlaku, dan Pasal 27 serta 29 tidak diubah oleh Permendikdasmen 13/2025 menurut teks yang dibaca.

Pasal 25 menambah kewajiban pemerintah menyediakan panduan, buku teks utama, perangkat ajar selain buku teks, sumber belajar, dan pelatihan. Perangkat ajar itu dapat langsung dipakai, dimodifikasi, atau dijadikan referensi. Pembahasannya ada di [Ruang GTK dan perangkat ajar](https://skolain.id/artikel/ruang-gtk-perangkat-ajar-rumah-pendidikan-pmm/).

## Apa isi minimal KSP menurut Pasal 29?

KSP paling sedikit memuat empat hal (Permendikbudristek 12/2024 Pasal 29 ayat 1): karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, dan tujuan, pengorganisasian pembelajaran, dan perencanaan pembelajaran. Pasal 29 juga menetapkan lima ketentuan pengembangan:

1. Pengembangan menerapkan prinsip diversifikasi (ayat 2).
2. KSP dikembangkan oleh satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan (ayat 3).
3. Pengembangannya melibatkan komite sekolah atau madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten atau kota (ayat 4).
4. Pengembangan dapat melibatkan masyarakat (ayat 5).
5. Panduan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kurikulum (ayat 6).

Poin ketiga penting bagi tata kelola: pelibatan komite adalah ketentuan peraturan, sehingga notulen atau daftar hadir pembahasan sebaiknya disimpan (saran praktik).

## Bagaimana lima langkah penyusunan menurut Panduan KSP edisi revisi 2025?

Panduan Pengembangan KSP edisi revisi ke-3 (Juli 2025, BSKAP Kemendikdasmen) menetapkan lima langkah. Panduan itu menyebut KSP sebagai dokumen hidup (living document) yang dikembangkan dengan prinsip berpusat pada murid, kontekstual, esensial, akuntabel, dan melibatkan pemangku kepentingan.

| Langkah | Isi | Bahan yang dipakai |
|---|---|---|
| 1. Analisis karakteristik satuan pendidikan | Kondisi murid, pendidik, sarana, lingkungan, dan mitra | Rapor Pendidikan, observasi, data sekolah |
| 2. Visi, misi, dan tujuan | Rumusan arah sekolah (SMK: tujuan program keahlian) | Hasil analisis, masukan komite |
| 3. Pengorganisasian pembelajaran | Mata pelajaran, tematik, integrasi, atau blok | Struktur kurikulum, sumber daya |
| 4. Rencana pembelajaran | Tingkat satuan: alur tujuan pembelajaran, gambaran asesmen, tema kokurikuler; tingkat kelas: RPP atau modul ajar | Capaian pembelajaran, contoh pemerintah |
| 5. Evaluasi, pengembangan profesional, pendampingan | Evaluasi jangka pendek dan panjang, komunitas belajar | Hasil asesmen, refleksi guru |

Beberapa rincian yang perlu dicatat:

- **Langkah 1.** Analisis memakai data yang sudah ada. Panduan menyebut Rapor Pendidikan dan observasi sebagai bahan.
- **Langkah 3.** Pengorganisasian pembelajaran dapat per mata pelajaran, tematik, terintegrasi, atau blok, dan ini termasuk keputusan sekolah.
- **Langkah 4.** Pada tingkat satuan pendidikan, yang dimuat adalah alur tujuan pembelajaran, gambaran besar asesmen untuk intrakurikuler, dan tema kokurikuler. Pada tingkat kelas, perencanaan berupa RPP, modul ajar, atau bentuk lain. Pendidik boleh menyusun sendiri, memodifikasi contoh pemerintah, atau memakai contoh yang tersedia.
- **Langkah 5.** Evaluasi jangka pendek dilakukan per semester atau tahunan, sedangkan jangka panjang empat sampai lima tahun.
- **Tambahan jenjang.** Panduan menambahkan praktik kerja lapangan pada SMK dan SMALB, serta keterampilan pilihan dan program kebutuhan khusus pada SLB.

Panduan juga mencatat bahwa pelaporan hasil belajar PAUD dapat dilakukan setiap tiga atau enam bulan.

## Apakah ada format dan lembar penetapan yang wajib?

Tidak ada format wajib. Panduan menyatakan satuan pendidikan berwenang menentukan bentuk dan sistematika penyusunan KSP, dan KSP tidak menekankan pemenuhan aturan administrasi yang seragam. Panduan memang menyertakan Lampiran 8 berupa contoh Lembar Penetapan KSP yang melibatkan kepala sekolah, wakil, pendidik, guru BK, pengawas, dan komite untuk tahun pelajaran tertentu, serta Lampiran 9 contoh KSP dan Lampiran 10 tahapan implementasi. Statusnya contoh.

Panduan menyebut KSP ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan, sementara pengawas atau dinas memastikan pelibatan warga satuan pendidikan. Sebagai saran praktik, lembar penetapan yang memuat tanggal, tahun pelajaran, dan tanda tangan pihak yang terlibat membantu sekolah menjelaskan versi dokumen mana yang berlaku ketika diperiksa.

## Siapa mengerjakan apa dan kapan KSP ditinjau ulang?

KSP ditinjau secara berkala karena Pasal 27 membebani satuan pendidikan dengan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi kurikulum, dan Panduan 2025 menyebut evaluasi jangka pendek per semester atau tahunan serta jangka panjang empat sampai lima tahun. Pembagian tugas berikut adalah saran praktik, bukan ketentuan peraturan.

| Pihak | Tugas yang disarankan |
|---|---|
| Kepala sekolah | Memimpin penyusunan, menetapkan dokumen, dan menjadwalkan evaluasi |
| Wakil kepala bidang kurikulum | Mengoordinasikan analisis, struktur, dan alur tujuan pembelajaran |
| Guru dan guru BK | Memberi masukan dari kelas dan layanan, serta menyesuaikan perencanaan |
| Komite sekolah | Memberi pertimbangan sesuai Pasal 29 ayat 4 |
| Operator dan TU | Menyiapkan data, mencatat versi, dan mengarsipkan bukti rapat |

Tinjauan ulang yang mencatat apa yang diubah, alasannya, dan tanggalnya membuat dokumen dapat dipertanggungjawabkan ketika perubahan struktur, mata pelajaran, atau jadwal terjadi di tengah tahun.

## Dokumen pendukung apa yang perlu dirapikan oleh TU dan kepala sekolah?

Dokumen pendukung adalah bukti proses di balik KSP, bukan salinan tambahan. Daftar periksa berikut adalah saran praktik, kecuali butir yang disertai pasal.

1. **Dokumen KSP utama** dengan tahun pelajaran dan nomor versi, memuat empat unsur Pasal 29 ayat 1.
2. **Bukti pelibatan komite** (Pasal 29 ayat 4): undangan, daftar hadir, notulen, dan tanggapan komite.
3. **Hasil analisis karakteristik sekolah**: ringkasan data Rapor Pendidikan, hasil survei, dan catatan observasi.
4. **Struktur kurikulum dan pembagian jam** per jenjang, termasuk mata pelajaran pilihan dan kokurikuler. Lihat [kalender pendidikan dan hari efektif](https://skolain.id/artikel/kalender-pendidikan-2026-2027-hari-efektif/) untuk pembagian waktu.
5. **Alur tujuan pembelajaran** setiap mata pelajaran dan fase yang dipakai guru, beserta informasi bahwa itu hasil modifikasi atau penyusunan sendiri.
6. **Rencana kokurikuler dan ekstrakurikuler.** Permendikdasmen 13/2025 Pasal 22 mengatur SD, SMP, dan SMA formal menyelenggarakan ekstrakurikuler, sekurang-kurangnya kepramukaan atau kepanduan lain. Lampiran III memuat bahwa program ekstrakurikuler bagian dari rencana kerja sekolah dan disosialisasikan kepada murid dan orang tua setiap awal tahun pelajaran.
7. **Layanan kebutuhan khusus dan BK.** Lihat [data peserta didik berkebutuhan khusus](https://skolain.id/artikel/data-peserta-didik-berkebutuhan-khusus-inklusi-dapodik/) dan [administrasi bimbingan konseling](https://skolain.id/artikel/administrasi-bimbingan-konseling-sekolah/).
8. **Catatan evaluasi dan perbaikan** per semester, termasuk hasil rapat guru dan rencana pengembangan profesional.
9. **Surat keputusan atau lembar penetapan** dari kepala satuan pendidikan, diarsipkan sesuai [persuratan dan arsip sekolah](https://skolain.id/artikel/persuratan-dan-arsip-sekolah/).

## Apa kesalahan umum dalam penyusunan KSP?

Kesalahan yang sering terjadi berkaitan dengan salin tempel dan dokumen yang berhenti diperbarui.

- **Menyalin KSP sekolah lain.** Langkah 1 dan Pasal 29 ayat 2 menuntut karakteristik dan diversifikasi sesuai sekolah sendiri.
- **Menyerahkan penyusunan sepenuhnya kepada satu orang.** Pelibatan komite dan pendidik dituntut peraturan dan panduan.
- **Menganggap KSP selesai setelah dicetak.** Panduan menyebutnya dokumen hidup yang dievaluasi.
- **Menambahkan lampiran yang tidak dipakai.** Panduan tidak menuntut administrasi seragam, jadi dokumen sebaiknya memuat yang benar-benar dipakai guru.
- **Merujuk istilah dan peraturan lama.** Misalnya masih menyebut Standar Proses Permendikbudristek 16/2022 yang sudah dicabut oleh Permendikdasmen 1/2026.
- **Tidak mencatat perubahan struktur.** Penambahan mata pelajaran pilihan, seperti [Koding dan Kecerdasan Artifisial](https://skolain.id/artikel/mata-pelajaran-koding-kecerdasan-artifisial-sekolah/), perlu muncul di dokumen dan jadwal.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026, yang diperiksa dan hasilnya adalah sebagai berikut.

- **Permendikbudristek 12/2024:** berstatus Berlaku di JDIH BPK, diubah oleh Permendikdasmen 13/2025. Pasal 27 dan 29 dibaca dari teks dan tidak ditemukan perubahan pada pasal itu.
- **Permendikdasmen 13/2025:** berstatus Berlaku, berlaku sejak 15 Juli 2025.
- **Panduan Pengembangan KSP edisi revisi 2025:** tetap menjadi panduan yang ditemukan di repositori Kemendikdasmen. Panduan ini terbit sebelum Permendikdasmen 1/2026 tentang Standar Proses (berlaku 5 Januari 2026), sehingga rujukan standar proses di dalamnya mengikuti peraturan yang lebih baru.
- **Capaian pembelajaran:** Kepka BSKAP 046/H/KR/2025 diubah Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 yang, menurut siaran pers Kemendikdasmen 23 Juni 2026, hanya mengubah capaian mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Salinan keputusan itu tidak berhasil diunduh untuk artikel ini.
- **Istilah KOSP:** tidak ditemukan sebagai istilah baku pada peraturan yang berlaku.
- **Batas waktu penyusunan atau pengesahan KSP setiap tahun:** tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca. Ikuti surat edaran dinas pendidikan setempat.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik, Rumah Pendidikan, atau aplikasi pemerintah lain, dan tidak menyusun dokumen kurikulum. Modul yang paling dekat dengan topik ini adalah impor Dapodik dengan pratinjau dan hak akses per peran, sehingga data rombel, murid, dan guru yang menjadi bahan analisis karakteristik sekolah tersusun lebih teratur dan hanya dapat dibuka oleh peran yang berwenang. Untuk melihatnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apa bedanya KSP dengan KOSP?

Permendikbudristek 12/2024 dan Panduan Pengembangan KSP edisi revisi 2025 memakai istilah Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Sebutan KOSP muncul pada panduan sebelumnya dan masih dipakai dalam percakapan. Dasar hukum KOSP sebagai istilah tersendiri pada peraturan yang berlaku tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.

### Apakah KSP harus disusun ulang setiap tahun?

Tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan penyusunan ulang tahunan. Panduan menyebut KSP sebagai dokumen hidup yang dievaluasi, dengan evaluasi jangka pendek per semester atau tahunan dan jangka panjang empat sampai lima tahun. Lembar penetapan contoh panduan mencatat tahun pelajaran tertentu.

### Siapa yang menetapkan KSP dan siapa yang wajib dilibatkan?

Panduan Pengembangan KSP menyebut KSP ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Permendikbudristek 12/2024 Pasal 29 ayat 4 menyatakan pengembangannya melibatkan komite sekolah atau madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten atau kota.

### Apakah sekolah wajib memakai format KSP dari panduan?

Tidak. Panduan Pengembangan KSP edisi revisi 2025 menyatakan satuan pendidikan berwenang menentukan bentuk dan sistematika penyusunan, dan tidak menekankan pemenuhan aturan administrasi yang seragam. Contoh dan lampiran panduan adalah contoh, bukan format wajib.

### Apakah capaian pembelajaran terbaru memengaruhi KSP yang sudah disusun?

Menurut siaran pers Kemendikdasmen 23 Juni 2026, Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya mengubah capaian pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sedangkan capaian mata pelajaran lain tidak berubah. Sekolah perlu menyelaraskan bagian KSP yang memuat mata pelajaran tersebut.


## Rujukan

- [Permendikbudriset Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, metadata dan status di JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/281847/permendikbudriset-no-12-tahun-2024)
- [Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikbudristek-no-12-tahun-2024.pdf)
- [Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek 12 Tahun 2024 (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-13-tahun-2025.pdf)
- [Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan, edisi revisi 2025 (BSKAP, Kemendikdasmen)](https://repositori.kemendikdasmen.go.id/33288/1/PANDUAN%20PENGEMBANGAN%20Kurikulum%20Satuan%20Pendidikan%20Edisi%20Revisi%20Tahun%202025.pdf)
- [Siaran pers Kemendikdasmen: Capaian Pembelajaran Baru Telah Terbit, yang Berubah Hanya Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15636-capaian-pembelajaran-baru-telah-terbit-yang-berubah-hanya-mata-pelajaran-agama-dan-budi-pekerti)
