# Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di Sekolah

> Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) adalah mata pelajaran pilihan, bukan mata pelajaran wajib nasional. Permendikdasmen 13 Tahun 2025 Pasal 32A menyatakan satuan pendidikan dasar dan menengah menyelenggarakannya mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap. Lampiran II memberi alokasi, misalnya 72 jam pelajaran per tahun untuk kelas V SD, VII dan VIII SMP, dan X SMA atau SMK. Sekolah menyesuaikannya dengan guru, sarana, dan minat murid, atau mengintegrasikannya ke mapel lain dan kegiatan kokurikuler.

- URL: https://skolain.id/artikel/mata-pelajaran-koding-kecerdasan-artifisial-sekolah/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-06-15
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Pertanyaan yang paling sering diterima sekolah tentang Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) adalah apakah mata pelajaran ini wajib dan berapa jam yang harus dialokasikan. Jawabannya ada di peraturan kurikulum, tetapi pelaksanaannya di lapangan lebih beragam daripada bunyi peraturannya. Artikel ini memisahkan apa yang tertulis dalam peraturan, apa yang dinyatakan Kemendikdasmen di kanal resminya, dan apa yang masih perlu dikonfirmasi ke dinas pendidikan. Untuk dokumen kurikulum tingkat sekolah tempat KKA dicatat, baca [kurikulum satuan pendidikan](https://skolain.id/artikel/kurikulum-satuan-pendidikan-ksp-penyusunan-dokumen/).

## Apa status Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam kurikulum?

KKA berstatus mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan satuan pendidikan secara bertahap, bukan mata pelajaran wajib nasional (Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 32A). Pasal itu menyebut KKA diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap.

Permendikdasmen 13/2025 ditetapkan 11 Juli 2025, diundangkan dan berlaku 15 Juli 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 503), dan mengubah Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Statusnya Berlaku di JDIH BPK. Catatan umum pada struktur kurikulum di Lampiran II menyebut mata pelajaran pilihan KKA dapat disediakan satuan pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih murid sesuai minatnya.

Kemendikdasmen juga menjelaskan di kanal resminya bahwa KKA dapat hadir dalam empat bentuk: mata pelajaran pilihan intrakurikuler, terintegrasi pada mata pelajaran lain, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Halaman itu menyatakan penerapan intrakurikuler tidak mewajibkan seluruh satuan pendidikan dan menjadi pilihan bagi murid yang berminat.

Pedoman pelaksanaannya diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, yang diumumkan Kemendikdasmen pada 16 September 2025. Teks lengkapnya hanya tersedia sebagai pindaian, sehingga isi pasal per pasalnya tidak dikutip di sini.

## Di jenjang mana KKA tersedia dan berapa alokasinya?

KKA tersedia pada SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus, dengan alokasi yang diatur Lampiran II Permendikdasmen 13/2025. Ringkasannya sebagai berikut.

| Jenjang dan kelas | Alokasi per tahun menurut Lampiran II | Catatan |
|---|---|---|
| SD kelas V | 72 jam pelajaran | Kelas VI: 64 jam pelajaran |
| SMP kelas VII dan VIII | 72 jam pelajaran | Kelas IX: 64 jam pelajaran |
| SMA kelas X | 72 jam pelajaran | Mata pelajaran pilihan |
| SMA kelas XI | 180 jam pelajaran | Satu dari mata pelajaran pilihan |
| SMA kelas XII | 160 jam pelajaran | Satu dari mata pelajaran pilihan |
| SMK kelas X | 72 jam pelajaran | Dilaksanakan sesuai konteks program keahlian |
| Pendidikan khusus (SLB) | Termasuk kelompok keterampilan | Disesuaikan kebutuhan murid |

Situs resmi pembelajaran KKA menyebut mata pelajaran pilihan dua jam per minggu untuk kelas V dan VI SD, kelas VII sampai IX SMP, dan kelas X SMA atau SMK. Untuk kelas XI dan XII, situs itu menyebut hingga 5 jam per minggu pada SMA dan hingga 4 jam pada SMK. Dalam hitungan Lampiran II, 72 jam pelajaran per tahun setara dengan dua jam per minggu dengan asumsi 36 minggu.

Untuk SMA kelas XI dan XII, Lampiran II menyebut satuan pendidikan wajib membuka paling sedikit tujuh mata pelajaran pilihan, murid memilih empat sampai lima, dan pergantian pilihan boleh paling lambat pada kelas XI semester 2. Artinya, KKA hanya satu dari beberapa opsi, dan pemilihannya mengikuti minat murid, bukan penugasan serentak untuk seluruh kelas.

Isi kompetensi menurut halaman resmi Kemendikdasmen berbeda per jenjang. SD mencakup algoritma dasar, pemrograman berbasis blok, dampak KA, etika penggunaan KA, dan pelindungan data pribadi. SMP mencakup program sederhana, bias, halusinasi, hak cipta, dan pelatihan model sederhana. SMA dan SMK mencakup pemrograman berbasis teks, penyusunan perintah atau prompt, model KA sederhana, dan penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi.

## Apakah sekolah wajib membuka mata pelajaran KKA?

Tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan setiap sekolah membuka KKA. Pasal 32A hanya menyebut penyelenggaraan secara bertahap oleh satuan pendidikan, dan Lampiran II menyebutnya mata pelajaran pilihan yang disediakan sesuai sumber daya. Namun kenyataan di lapangan bisa berbeda dari bunyi peraturan.

Risalah Kebijakan PSKP Nomor 01 April 2026 melaporkan survei yang dilakukan September sampai November 2025 terhadap 4.830 kepala sekolah dan 4.649 guru. Hasilnya antara lain 71,6 persen sekolah menyatakan ada arahan yang mewajibkan KKA, umumnya dari dinas atau pengawas. Hanya 9,5 persen sekolah yang seluruh guru KKA-nya berkualifikasi sesuai, sedangkan 44,5 persen tidak punya guru yang sesuai. Responden juga melaporkan kendala sarana, yaitu listrik (16,4 persen), internet (25,1 persen), dan komputer atau laptop (47,9 persen). Risalah itu mencatat mata pelajaran pilihan sering diwajibkan kepada seluruh murid satu kelas, lalu merekomendasikan pertimbangan kesiapan dan minat murid, pelatihan guru, dan bantuan sarana.

Implikasinya bagi operator dan kepala sekolah: bila ada surat dari dinas yang mewajibkan KKA, simpan surat itu sebagai dasar keputusan sekolah, dan bedakan antara kewajiban dari peraturan menteri dan arahan dari pemerintah daerah. Keduanya sah dicatat, tetapi sumbernya berbeda (saran praktik).

## Siapa guru yang boleh mengampu KKA?

Pengampu ditentukan berdasarkan kesesuaian sertifikat pendidik, dan menurut rujukan yang dibaca, tidak terbatas pada guru Informatika. Kemendikdasmen menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru. Menurut ringkasan BBPMP Jawa Tengah (sumber sekunder, bukan salinan keputusan), KKA dapat diampu pemegang sertifikat pendidik dari beberapa bidang, misalnya guru kelas, Matematika, Bahasa Indonesia, PPKn, IPA, IPS, atau Informatika pada SD, dan Matematika, TIK, atau Informatika pada SMP.

Karena salinan resmi keputusan itu tidak dibaca langsung untuk artikel ini, daftar bidang yang tepat tidak dikutip. Cocokkan dengan salinan di JDIH Kemendikdasmen atau tanyakan ke dinas pendidikan sebelum menetapkan pengampu di Dapodik. Untuk pencatatan mata pelajaran dan tugas tambahan guru, lihat [data PTK, NUPTK, dan verval di Dapodik](https://skolain.id/artikel/data-ptk-nuptk-verval-dapodik/).

Situs resmi KKA menyebut pelatihan guru lewat bimbingan teknis dan sistem manajemen pembelajaran. Jadwal dan kuota pelatihan tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca, jadi pantau Ruang GTK dan surat dinas.

## Apa yang perlu disiapkan sekolah sebelum membuka KKA?

Persiapannya mencakup keputusan kurikulum, penugasan guru, jadwal, dan sarana. Daftar periksa berikut adalah saran praktik yang disusun dari ketentuan di atas.

1. **Putuskan bentuk penerapan.** Pilih intrakurikuler pilihan, integrasi ke mata pelajaran lain, kokurikuler, atau ekstrakurikuler, sesuai kesiapan (halaman resmi KKA).
2. **Catat keputusan dalam kurikulum satuan pendidikan.** Alasan, jenjang, dan alokasi jam perlu terlihat di dokumen sekolah, bukan hanya di jadwal.
3. **Petakan guru.** Daftarkan guru yang berminat, sertifikat pendidiknya, dan pelatihan yang pernah diikuti. Periksa kesesuaian dengan Kepmendikdasmen 222/O/2025.
4. **Petakan sarana.** Catat jumlah komputer atau laptop, kondisi listrik, dan internet, lalu cocokkan dengan strategi tanpa perangkat, dengan perangkat, atau berbasis internet. Lihat juga [inventaris sarana dan prasarana](https://skolain.id/artikel/inventaris-sarana-prasarana-sekolah/).
5. **Atur pemilihan murid.** Pada SMA kelas XI dan XII, sediakan paling sedikit tujuh mata pelajaran pilihan dan proses pemilihan yang bisa diubah sampai batas yang ditetapkan Lampiran II.
6. **Sinkronkan jadwal.** Pastikan jam KKA tidak bentrok; lihat [menyusun jadwal pelajaran tanpa bentrok](https://skolain.id/artikel/menyusun-jadwal-pelajaran-tanpa-bentrok/).
7. **Informasikan ke orang tua.** Jelaskan bahwa ini mata pelajaran pilihan dan alasan sekolah memilih bentuk tertentu; lihat [komunikasi sekolah dan orang tua](https://skolain.id/artikel/komunikasi-sekolah-dan-orang-tua/).
8. **Rencanakan asesmen.** Tentukan teknik asesmen yang sesuai (praktik, produk, projek) sebelum semester berjalan, lalu masukkan ke perangkat ajar guru.

## Dokumen apa yang menunjukkan keputusan sekolah tentang KKA?

Bukti keputusan KKA sebaiknya berupa rangkaian dokumen pendek yang saling cocok, bukan satu berkas besar. Karena KKA bersifat pilihan, pertanyaan yang paling mungkin muncul dari orang tua, pengawas, atau tim akreditasi adalah mengapa sekolah memilih bentuk tertentu. Berikut dokumen yang layak disimpan (saran praktik).

- **Catatan rapat** yang memuat alasan sekolah membuka atau belum membuka KKA, beserta peserta rapat.
- **Pemetaan guru dan sarana** pada saat keputusan diambil, lengkap dengan tanggalnya.
- **Lembar kurikulum satuan pendidikan** yang memuat jenjang, alokasi jam, dan bentuk penerapan. Pembahasannya ada di [Kurikulum Satuan Pendidikan](https://skolain.id/artikel/kurikulum-satuan-pendidikan-ksp-penyusunan-dokumen/).
- **Surat tugas guru pengampu** dan, bila ada, bukti pelatihan yang diikuti.
- **Pengumuman ke orang tua** dan daftar murid yang memilih, sehingga tidak ada kesan kelas diwajibkan.

Dengan rangkaian ini, perubahan di tahun berikutnya, misalnya pergantian guru pengampu atau penambahan kelas, cukup dicatat sebagai pembaruan pada dokumen yang sama.

## Apa kesalahan umum saat menerapkan KKA?

Kesalahan yang sering muncul berasal dari menyamakan arahan daerah dengan kewajiban nasional dan dari kesiapan yang tidak dicatat.

- **Mewajibkan seluruh murid satu kelas.** Ini yang dicatat Risalah PSKP sebagai praktik yang sering terjadi, padahal statusnya mata pelajaran pilihan.
- **Menugaskan guru tanpa memeriksa kesesuaian sertifikat.** Akibatnya data pengampu di Dapodik berisiko tidak sesuai.
- **Mengubah jam pelajaran tanpa dasar.** Alokasi mengikuti Lampiran II, dan penyesuaian perlu dicatat di dokumen kurikulum.
- **Menganggap KKA hanya soal perangkat.** Halaman resmi menyebut strategi tanpa perangkat digital tersedia, sehingga ketiadaan komputer bukan alasan untuk tidak mengintegrasikan materi dasarnya.
- **Mengutip blog sebagai dasar.** Beberapa blog menyebut KKA wajib atau diperluas ke seluruh jenjang tanpa menyebut pasal. Pegang peraturan dan kanal resmi.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026, hasil pemeriksaan sumber resmi adalah sebagai berikut.

- **Permendikdasmen 13/2025:** berstatus Berlaku di JDIH BPK, Pasal 32A tetap menjadi dasar mata pelajaran pilihan KKA, dan Lampiran II memuat alokasi per jenjang.
- **Kewajiban nasional KKA:** tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca. Penerapan intrakurikuler dinyatakan pilihan.
- **Kepmendikdasmen 127/P/2025:** pengumuman resmi tersedia, tetapi teks lengkapnya hanya berupa pindaian dan tidak terbaca untuk artikel ini.
- **Kepmendikdasmen 222/O/2025 tentang kesesuaian sertifikat pendidik:** disebut dalam rujukan sekunder, dan salinan resminya belum dibaca langsung.
- **Perubahan setelah Juli 2025:** tidak ditemukan perubahan Pasal 32A pada sumber yang dibaca. Peraturan teknis daerah dapat berlaku di provinsi atau kabupaten Anda dan perlu dikonfirmasi ke dinas.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik, Rumah Pendidikan, atau aplikasi pemerintah lain, dan tidak menyediakan materi pelajaran KKA. Modul yang paling dekat dengan topik ini adalah impor Dapodik dengan pratinjau, untuk memeriksa data murid dan guru sebelum dipakai mengatur kelas, serta hak akses per peran agar data itu hanya dibuka oleh peran yang berwenang. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah Koding dan Kecerdasan Artifisial wajib diajarkan di semua sekolah?

Tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan semua sekolah. Permendikdasmen 13/2025 Pasal 32A menyebut mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan secara bertahap, dan halaman resmi kurikulum menyatakan penerapannya tidak mewajibkan seluruh satuan pendidikan serta menjadi pilihan bagi murid yang berminat.

### Berapa jam pelajaran Koding dan KA per tahun?

Lampiran II Permendikdasmen 13/2025 memuat 72 jam pelajaran per tahun untuk kelas V SD (kelas VI 64), kelas VII dan VIII SMP (kelas IX 64), serta kelas X SMA dan SMK. Kelas XI dan XII SMA memuat 180 dan 160 jam pelajaran sebagai satu mata pelajaran pilihan. Situs resmi Koding dan KA menyebut dua jam per minggu pada jenjang dasar dan kelas X.

### Apakah hanya guru Informatika yang boleh mengajar Koding dan KA?

Menurut ringkasan BBPMP Jawa Tengah atas Kepmendikdasmen 222/O/2025, tidak. Pemegang sertifikat pendidik dari beberapa bidang dapat mengampu, tergantung jenjang. Salinan resmi keputusan itu tidak dibaca langsung untuk artikel ini, jadi cocokkan dengan dinas pendidikan sebelum menetapkan pengampu.

### Apakah sekolah tanpa komputer atau internet masih bisa menyelenggarakan KKA?

Halaman resmi Koding dan KA menyebut tiga strategi, yaitu tanpa perangkat digital, dengan perangkat digital, dan berbasis internet. Risalah Kebijakan PSKP April 2026 juga menyebut sekolah yang belum siap dapat mengintegrasikan KKA ke mata pelajaran lain atau ekstrakurikuler.

### Apa isi lengkap Kepmendikdasmen 127/P/2025 tentang pedoman implementasi KKA?

Keputusan itu diumumkan resmi pada 16 September 2025, tetapi berkas PDF yang tersedia berupa hasil pindaian dan teksnya tidak terbaca untuk artikel ini. Isi lengkapnya tidak ditemukan dalam bentuk teks di sumber resmi yang dibaca, jadi unduh langsung dari kanal Kemendikdasmen.


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-13-tahun-2025.pdf)
- [Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, metadata dan status di JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/322506/permendikdasmen-no-13-tahun-2025)
- [Kemendikdasmen: Koding dan Kecerdasan Artifisial](https://kurikulum.kemendikdasmen.go.id/koding-ka)
- [Kemendikdasmen: Pembelajaran Koding dan KA](https://kodingka.kemendikdasmen.go.id/pembelajaran/)
- [Pengumuman Kemendikdasmen: Kepmendikdasmen tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen](https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/13654-kepmendikdasmen-tentang-pedoman-implementasi-koding-dan-kecerdasan-artifisial-pada-paud-dikdasmen)
- [Risalah Kebijakan PSKP Nomor 01, April 2026 (Kemendikdasmen)](https://pskp.kemendikdasmen.go.id/file/kebijakan/1780527929_file.pdf)
