# MPLS dan hari pertama sekolah: aturan dan administrasi

> MPLS diatur Permendikdasmen 12 Tahun 2026 yang berlaku sejak 3 Juni 2026 dan mencabut Permendikbud 18 Tahun 2016. Sekolah wajib menetapkan panitia dan program, menyosialisasikannya ke orang tua paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS, melaksanakannya selama 5 hari di minggu pertama tahun ajaran tanpa pungutan, mengevaluasi, lalu melapor ke dinas atau kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS.

- URL: https://skolain.id/artikel/mpls-masa-pengenalan-lingkungan-sekolah-administrasi/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-07-07
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Hari pertama sekolah sering dipersiapkan dengan spanduk dan lagu, sementara dokumennya tertinggal: siapa panitianya, apa jadwalnya, kapan orang tua diberi tahu, dan ke mana laporannya dikirim. Sejak 3 Juni 2026, semua itu punya aturan baru. Artikel ini merangkum ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam Permendikdasmen 12 Tahun 2026, lalu menyusunnya menjadi urutan kerja untuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah kesiswaan, tata usaha, dan guru panitia. Ketentuan yang disebut dicek per Oktober 2026. Ini bukan nasihat hukum; hal yang bukan kutipan aturan diberi label saran praktik.

## Apa dasar hukum MPLS saat ini?

Dasar hukumnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, ditetapkan 25 Mei 2026, diundangkan dan berlaku sejak 3 Juni 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 352). Pasal 24 mencabut Permendikbud 18 Tahun 2016, sehingga rujukan lama tidak lagi dipakai. JDIH BPK mencatat status peraturan ini Berlaku.

Penyelenggaranya adalah sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB (Pasal 2). MPLS ditujukan bagi murid baru di awal tahun ajaran (Pasal 5) dan bertujuan mengenalkan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan sekolah (Pasal 3). Asasnya Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pasal 4), yang diatur terpisah di Permendikdasmen 6 Tahun 2026. Untuk penanganan kekerasan dan kanal pengaduan, lihat [artikel tentang Pokja BSAN](https://skolain.id/artikel/tppk-sekolah-pokja-bsan/).

## Apa saja tahapan MPLS yang harus dipertanggungjawabkan?

Ada tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan (Pasal 6). Setiap tahap meninggalkan dokumen, dan dokumen itulah yang kelak diminta bila ada pemeriksaan atau pengaduan.

| Tahap | Kegiatan menurut aturan | Dokumen yang layak disimpan (saran praktik) |
| --- | --- | --- |
| Perencanaan | Panitia, program, sosialisasi (Pasal 7) | SK panitia, dokumen program, bukti pengiriman undangan sosialisasi |
| Perencanaan | Penetapan panitia dan program disampaikan ke dinas atau kementerian (Pasal 10) | Surat pengantar dan tanda terima |
| Pelaksanaan | Lima hari di minggu pertama tahun ajaran (Pasal 15) | Jadwal harian, daftar hadir murid dan panitia, dokumentasi kegiatan |
| Pasca pelaksanaan | Evaluasi dan pelaporan (Pasal 18 sampai 20) | Notulen evaluasi, laporan ke dinas, bukti penyampaian ke orang tua |

## Bagaimana panitia dan program MPLS ditetapkan?

Panitia ditetapkan kepala sekolah dan terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (Pasal 8). Program disusun panitia dan ditetapkan kepala sekolah (Pasal 9). Isi program memuat kegiatan, rincian kegiatan, anggaran, dan hal lain yang diperlukan. Rincian kegiatan mencakup jadwal, durasi, lokasi, pemateri dan materi, serta strategi dan metode.

Pasal 10 mewajibkan penetapan panitia dan program disampaikan kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan. Pasal 9 ayat (6) menyatakan anggaran dapat bersumber dari dana BOS dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Frasa "tidak mengikat" penting: orang tua tidak boleh dikenai kewajiban membayar.

Murid boleh membantu pelaksanaan di SMP, SMA, dan SMK bila panitia terbatas (Pasal 17). Syaratnya pengurus OSIS, MPK, atau ekstrakurikuler yang tidak memiliki riwayat kekerasan. Bila sekolah belum punya organisasi itu, murid yang membantu harus berprestasi atau punya kemampuan interpersonal yang baik. Aturan tidak menyebut cara membuktikan "tidak ada riwayat kekerasan"; sekolah perlu menentukan sendiri, misalnya lewat catatan kesiswaan dan guru BK (saran praktik).

## Apa isi materi MPLS dan seberapa lama?

Materi terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Pasal 13 dan 14 menyebut materi utama antara lain gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun. Sekolah dapat menambah materi pilihan sesuai kebutuhan.

Durasinya lima hari pada minggu pertama tahun ajaran (Pasal 15). Sekolah berasrama, SLB, dan pendidikan layanan khusus boleh menyesuaikan, tetapi harus melaporkan penyesuaiannya beserta rincian. Seragam dan atribut ditentukan sekolah dan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua (Pasal 16). Kalau sekolah ingin atribut khusus, pastikan murid dapat memenuhinya dari barang yang sudah ada di rumah (saran praktik).

## Di mana MPLS boleh dilaksanakan?

Lokasi MPLS berada di lingkungan sekolah (Pasal 11). Jika dilakukan di luar sekolah, sekolah memerlukan persetujuan. Permohonan diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum MPLS dan persetujuan diberikan paling lambat 7 hari kerja sebelum MPLS. Tujuan lokasinya perlu jelas di dokumen program karena dokumen itulah yang menjadi dasar permohonan.

## Apa yang harus disampaikan kepada orang tua sebelum MPLS?

Sekolah wajib menyosialisasikan MPLS kepada orang tua atau wali paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS (Pasal 12). Isi minimal sosialisasi menurut pasal itu:

1. tujuan dan asas MPLS;
2. materi, jadwal, dan larangan;
3. peran panitia;
4. peran orang tua;
5. mekanisme pelaporan atau pengaduan; dan
6. data murid baru.

Caranya bisa surat resmi, tatap muka, dan/atau media lain. Untuk nomor 6, aturan tidak merinci data apa yang dimaksud. Data murid sebaiknya dibatasi pada yang diperlukan untuk kegiatan, dan dikelola sesuai [pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/) karena data anak termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU 27 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (2) huruf e. Prinsip komunikasi yang rapi ada di [artikel komunikasi sekolah dan orang tua](https://skolain.id/artikel/komunikasi-sekolah-dan-orang-tua/).

## Apa yang dilarang selama MPLS?

Pasal 21 melarang:

- perpeloncoan dan kekerasan;
- pungutan;
- aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS;
- atribut yang tidak edukatif;
- alumni sebagai penyelenggara; dan
- murid yang tidak memenuhi kriteria Pasal 17 sebagai pelaksana.

Pasal 22 mewajibkan Kementerian atau Dinas Pendidikan menghentikan MPLS yang melanggar. Pasal 23 mengatur sanksi bagi panitia: teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap. Sanksi diberikan oleh pejabat berwenang untuk sekolah negeri dan oleh pimpinan penyelenggara untuk sekolah swasta.

## Bagaimana evaluasi dan pelaporan MPLS dilakukan?

Evaluasi menilai ketercapaian tujuan serta keberhasilan dan tantangan pelaksanaan (Pasal 18). Hasilnya disampaikan kepada orang tua paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS. Pasal 20 mewajibkan kepala sekolah melapor ke Kementerian atau Dinas Pendidikan, berisi rincian pelaksanaan dan hasil evaluasi, dengan batas yang sama yaitu 30 hari kerja setelah MPLS. Pasal 19 memberi Kementerian dan Dinas kewenangan memantau dan mengevaluasi.

Format laporan tidak diatur dalam peraturan yang kami baca. Kami tidak menemukan templat resmi di sumber yang kami buka, jadi gunakan kerangka sederhana: dasar hukum, panitia, jadwal dan realisasi, jumlah murid peserta, kendala, tindak lanjut (saran praktik).

## Daftar periksa administrasi MPLS

Urutan berikut adalah saran praktik berdasarkan batas waktu dalam aturan. "H" adalah hari pertama MPLS.

1. Susun dan tetapkan SK panitia (guru dan tenaga kependidikan; murid pembantu bila perlu).
2. Susun program: kegiatan, jadwal, durasi, lokasi, pemateri, materi, metode, anggaran.
3. Sampaikan penetapan panitia dan program ke dinas atau kementerian.
4. Bila lokasi di luar sekolah: ajukan permohonan paling lambat H minus 14 hari kerja; tunggu persetujuan paling lambat H minus 7 hari kerja.
5. Kirim sosialisasi ke orang tua paling lambat H minus 5 hari kerja, memuat enam isi minimal.
6. Pastikan kanal pengaduan dapat diakses dan diketahui murid dan orang tua.
7. Selama lima hari: catat kehadiran dan kejadian penting setiap hari.
8. Selenggarakan rapat evaluasi dan catat notulennya.
9. Sampaikan hasil evaluasi ke orang tua dan kirim laporan ke dinas paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS.

## Kesalahan umum dalam administrasi MPLS

- **Memakai rujukan lama.** Format dan istilah Permendikbud 18 Tahun 2016 sudah dicabut oleh Pasal 24.
- **Sosialisasi terlalu mepet.** Batasnya 5 hari kerja, bukan 5 hari kalender, sehingga tanggal kirim perlu dihitung mundur dari hari kerja.
- **Iuran atribut atau konsumsi yang dibebankan ke orang tua.** Pungutan dilarang (Pasal 21) dan seragam atau atribut tidak boleh memberatkan (Pasal 16).
- **Melibatkan alumni.** Alumni dilarang menjadi penyelenggara (Pasal 21), termasuk sebagai pemateri "tamu" yang menjalankan kegiatan.
- **Lupa melaporkan penyesuaian durasi** bagi sekolah berasrama, SLB, atau pendidikan layanan khusus (Pasal 15).
- **Tidak ada bukti evaluasi.** Evaluasi dilakukan tetapi tidak dicatat, sehingga laporan ke dinas sulit disusun.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Kami memeriksa lima hal. Pertama, Permendikdasmen 12 Tahun 2026 berstatus Berlaku di JDIH BPK dan mencabut Permendikbud 18 Tahun 2016 melalui Pasal 24. Kedua, kami tidak menemukan peraturan yang mengubah Permendikdasmen 12 Tahun 2026 sejak diundangkan pada 3 Juni 2026. Ketiga, kami tidak menemukan templat laporan MPLS resmi pada sumber yang kami baca, sehingga format laporan diserahkan ke sekolah. Keempat, aturan tidak menetapkan jumlah jam per hari, hanya lima hari pada minggu pertama tahun ajaran. Kelima, rujukan keselamatan dan pengaduan mengikuti Permendikdasmen 6 Tahun 2026. Dinas pendidikan setempat dapat menerbitkan petunjuk teknis; periksa surat edaran dinas sebelum menetapkan program.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik maupun aplikasi pemerintah lain, dan tidak ada modul khusus MPLS. Modul yang paling dekat adalah SPMB/PPDB, yang memuat formulir publik, verifikasi, dan ekspor data calon siswa sehingga data murid baru lebih tertata sebelum MPLS, serta presensi dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor untuk mencatat kehadiran selama lima hari kegiatan. Hak akses per peran membantu membatasi siapa yang melihat data murid baru. Bila ingin melihatnya langsung, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah aturan MPLS lama (Permendikbud 18 Tahun 2016) masih berlaku?

Tidak. Permendikdasmen 12 Tahun 2026 Pasal 24 mencabut Permendikbud 18 Tahun 2016. Aturan baru berlaku sejak diundangkan pada 3 Juni 2026, sehingga MPLS tahun ajaran 2026/2027 mengikuti aturan baru.

### Berapa lama MPLS dan kapan dilaksanakan?

Pasal 15 menyebut MPLS dilaksanakan lima hari pada minggu pertama tahun ajaran. Penyesuaian dimungkinkan bagi sekolah berasrama, SLB, dan pendidikan layanan khusus, dengan melaporkan penyesuaian itu beserta rinciannya.

### Bolehkah sekolah memungut biaya MPLS dari orang tua?

Tidak. Pasal 21 melarang pungutan dalam MPLS. Pasal 9 ayat (6) menyatakan anggaran MPLS dapat bersumber dari dana BOS dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

### Boleh alumni atau kakak kelas menjadi panitia MPLS?

Alumni tidak boleh menjadi penyelenggara (Pasal 21). Murid di SMP, SMA, dan SMK boleh membantu bila panitia terbatas, dengan kriteria pada Pasal 17: pengurus OSIS, MPK, atau ekstrakurikuler dan tidak punya riwayat kekerasan.

### Ke mana laporan MPLS disampaikan dan kapan batas waktunya?

Pasal 20 mewajibkan kepala sekolah melapor ke Kementerian atau Dinas Pendidikan paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS, berisi rincian pelaksanaan dan hasil evaluasi. Hasil evaluasi juga disampaikan kepada orang tua dalam batas waktu yang sama (Pasal 18).


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (JDIH BPK, status Berlaku)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/350144/permendikdasmen-no-12-tahun-2026)
- [Salinan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 (Direktorat SMK, Kemendikdasmen)](https://smk.kemendikdasmen.go.id/storage/publikasi/1780583885_SALINAN_PERMEN_12_2026.pdf)
- [Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026)
- [Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/Salinan+UU+Nomor+27+Tahun+2022.pdf)
