Mutasi Siswa Pindah Sekolah: Syarat dan Proses di Dapodik
Syarat mutasi siswa pindah sekolah menurut Permendikdasmen 3/2025 Pasal 55 sampai 61, plus langkah keluar dan masuk di Dapodik serta batas 14 hari kerja.
Jawaban singkat
Pindah sekolah diatur di Bab III Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 (Pasal 55 sampai 61): perpindahan dilakukan atas persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah tujuan (Pasal 57), hanya jika daya tampung sekolah tujuan masih tersedia (Pasal 61), dan sekolah tujuan wajib memutakhirkan Dapodik paling lambat 14 hari kerja setelah murid diterima (Pasal 60). Daftar dokumen untuk pindah dalam negeri, aturan pindah di tengah semester, dan perlakuan rapor tidak dirinci di aturan nasional itu, jadi ikuti aturan dinas pendidikan setempat.
Daftar isi
- Apa dasar hukum mutasi siswa pindah sekolah?
- Siapa yang disebut murid pindahan?
- Apa syarat pindah sekolah dalam negeri?
- Apa syarat pindah dari luar negeri atau dari pendidikan nonformal?
- Bagaimana daya tampung memengaruhi penerimaan siswa pindahan?
- Bagaimana alur keluar dan masuk di Dapodik?
- Bagaimana jika pindah antarjenjang?
- Bagaimana dengan pindah di tengah semester dan perlakuan rapor?
- Bagaimana menyusun alur internal sekolah agar rapi?
- Apa yang perlu dikonfirmasi ke dinas pendidikan?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Mutasi siswa, atau pindah sekolah, di aturan nasional disebut penerimaan murid pindahan: murid dari satuan pendidikan lain yang diterima di luar proses penerimaan murid baru. Artikel ini membahas dasar hukumnya, syarat yang benar-benar tertulis, urutan keluar dan masuk di Dapodik, serta bagian yang tidak diatur secara nasional, seperti daftar dokumen pindah dalam negeri dan perlakuan rapor. Cakupannya jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK per Oktober 2026, untuk operator, tata usaha, wali kelas, dan kepala sekolah.
Apa dasar hukum mutasi siswa pindah sekolah?
Dasar hukumnya adalah Bab III “Penerimaan Murid Pindahan” (Pasal 55 sampai 61) dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pasal 5 menyebut ruang lingkup peraturan ini meliputi penerimaan murid baru, penerimaan murid pindahan, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Status per Oktober 2026: halaman JDIH BPK mencantumkan status “Berlaku”. Pasal 66 peraturan ini mencabut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, dan Pasal 67 menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam penelusuran kami, tidak ada peraturan pengganti yang mencabut Bab III ini. Bila dinas Anda menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran baru, ikuti yang terbaru, karena kewenangan pembinaan ada pada pemerintah daerah (Pasal 63 ayat 1).
Satu catatan agar tidak keliru: peraturan yang sama juga memuat “Jalur Mutasi” (Pasal 1 angka 23). Itu jalur SPMB untuk calon murid baru yang berpindah domisili karena penugasan orang tua atau wali, dengan syarat khusus di Pasal 23. Jalur itu bukan dasar untuk siswa yang sudah bersekolah lalu pindah.
Siapa yang disebut murid pindahan?
Murid pindahan adalah murid yang berasal dari satuan pendidikan lain, termasuk warga negara asing, dan diterima di luar proses SPMB (Pasal 55). Pasal 56 ayat (2) menambahkan bahwa asalnya bisa dari jalur pendidikan formal, nonformal, informal, atau satuan pendidikan di negara lain.
Ada pengecualian waktu. Pasal 56 ayat (1) menyebut murid pindahan adalah murid yang pindah selain pada semester genap kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA, dan kelas 12 atau 13 SMK. Jadi pindah pada semester genap tingkat akhir tidak termasuk kategori ini. Aturan tidak menjelaskan konsekuensi lain di luar itu, misalnya bagaimana nasib ujian atau kelulusan siswa tersebut, sehingga sekolah sebaiknya bertanya ke dinas sebelum menjanjikan sesuatu kepada orang tua.
Soal kelas: murid dari satuan pendidikan yang memakai sistem pendidikan nasional dapat diterima pada tingkatan kelas untuk melanjutkan pendidikan sebelumnya. Murid dari sistem pendidikan luar negeri dapat diterima pada tingkatan kelas yang ditentukan sekolah tujuan (Pasal 56 ayat 3).
Apa syarat pindah sekolah dalam negeri?
Syarat tertulis yang berlaku nasional ada dua: persetujuan kedua kepala sekolah dan tersedianya daya tampung. Pasal 57 menyatakan perpindahan murid dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala satuan pendidikan yang dituju. Pasal 61 menambahkan penerimaan dilaksanakan jika daya tampung sekolah tujuan masih tersedia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang standar pengelolaan.
| Pertanyaan | Yang tertulis di aturan nasional | Dasar |
|---|---|---|
| Siapa yang menyetujui? | Kepala sekolah asal dan kepala sekolah tujuan | Pasal 57 |
| Boleh antardaerah dan antarprovinsi? | Boleh, dengan persetujuan yang sama | Pasal 57 |
| Beda negeri dan swasta? | Tidak dibedakan di Bab III | Pasal 55 sampai 61 |
| Syarat daya tampung? | Sekolah tujuan harus masih punya daya tampung | Pasal 61 |
| Batas waktu pembaruan Dapodik? | Paling lambat 14 hari kerja setelah diterima | Pasal 60 |
| Daftar dokumen (rapor, surat pindah, akta)? | Tidak dirinci untuk pindah dalam negeri | Tidak ada pasal |
Baris terakhir penting. Untuk pindah dalam negeri, peraturan ini tidak menyebut daftar dokumen, tidak menyebut nama “surat keterangan pindah” dari sekolah asal, dan tidak menyebut tes penempatan. Dokumen yang diminta sekolah tujuan di lapangan, seperti fotokopi kartu keluarga, rapor, atau surat pindah dari sekolah asal, umumnya ditentukan dinas pendidikan atau kebijakan sekolah. Kami tidak menemukan dasar nasional untuk menyebutnya wajib, jadi tanyakan daftar resminya ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi (sesuai jenjang) dan simpan jawabannya.
Apa syarat pindah dari luar negeri atau dari pendidikan nonformal?
Untuk dua kelompok ini aturan nasional lebih rinci, dan di sinilah ada syarat dokumen yang tertulis.
Murid setara SD dari negara lain (Pasal 58 ayat 1) harus menyerahkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan lulus tes kelayakan dan penempatan dari SD yang dituju. Murid setara SMP, SMA, atau SMK dari negara lain (Pasal 58 ayat 2) harus menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan telah menyelesaikan jenjang sebelumnya, surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal, dan lulus tes kelayakan dan penempatan.
Murid dari jalur nonformal dan informal (Pasal 59):
- SD: dapat diterima tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan.
- SMP: dapat diterima tidak pada awal kelas 7 dengan ijazah kesetaraan Paket A dan lulus tes kelayakan dan penempatan.
- SMA atau SMK: dapat diterima tidak pada awal kelas 10 dengan ijazah kesetaraan Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan.
Untuk kelompok nonformal dan informal, Pasal 59 ayat (4) mewajibkan sekolah yang menerima memperbarui data pada Aplikasi Dapodik.
Bagaimana daya tampung memengaruhi penerimaan siswa pindahan?
Daya tampung menjadi syarat penentu: tanpa daya tampung yang masih tersedia, sekolah tujuan tidak melaksanakan penerimaan murid pindahan (Pasal 61). Aturan itu merujuk ke standar pengelolaan, yaitu ketentuan jumlah maksimum murid per rombongan belajar.
Rumus daya tampung di Pasal 28 ayat (2) dibuat untuk SPMB, yaitu jumlah ruang kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 dikali jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar. Rumus itu tidak dipakai langsung untuk kelas lain. Untuk siswa pindahan di kelas 2 atau kelas 8, misalnya, peraturan tidak memberi rumus. Praktiknya, sekolah memeriksa jumlah siswa di rombel tujuan pada Dapodik dan membandingkannya dengan batas rombel yang berlaku; jika batas itu belum Anda pastikan, tanyakan ke dinas.
Bagaimana alur keluar dan masuk di Dapodik?
Alurnya dua sisi: sekolah asal mengeluarkan siswa dengan alasan “Mutasi”, lalu sekolah tujuan menarik data siswa tersebut. Dua halaman resmi Helpdesk Dapodik menjadi dasar bagian ini.
Helpdesk Dapodik tentang Registrasi Peserta Didik menjelaskan bahwa tab itu memuat data pendaftaran masuk dan registrasi keluar. Pendaftaran masuk memuat jenis pendaftaran (peserta didik baru, pindahan, atau kembali bersekolah), nomor induk, tanggal masuk sekolah, dan asal sekolah sebelumnya jika ada. Isian “Diisi saat sudah keluar” memuat pilihan alasan keluar: Lulus, Mutasi, Dikeluarkan, Mengundurkan diri, Putus sekolah, Wafat, dan Hilang.
Pilihan “Mutasi” dijelaskan sebagai untuk siswa yang berpindah ke sekolah lain dalam satu jenjang, dan data siswa yang dimutasi hanya bisa ditarik oleh sekolah penerima dengan jenjang yang sama.
Langkah praktisnya:
- Sekolah asal memastikan persetujuan kepala sekolah (Pasal 57) sudah ada dan arsipnya tersimpan.
- Sekolah asal membuka Registrasi Peserta Didik di Dapodik, memilih siswa, dan mengisi bagian keluar dengan alasan “Mutasi”. Isi tanggal keluar sesuai tanggal yang tercantum pada dokumen pindah. Teks helpdesk yang kami baca menyebut pilihan alasan keluar; letak dan format kolom tanggal dapat dilihat langsung di aplikasi sesuai versi yang terpasang.
- Sekolah tujuan menarik data siswa melalui laman Tarik Data Peserta Didik dengan akun operator sekolah yang sama dengan login Dapodik, memilih opsi peserta didik mutasi. Helpdesk menyebut siswa mutasi hanya bisa ditarik oleh sekolah berjenjang sama, dan Surat Keterangan Mutasi diterbitkan melalui laman itu.
- Sekolah tujuan memasukkan siswa ke rombongan belajar yang sesuai dan menyelesaikan pemutakhiran data paling lambat 14 hari kerja setelah murid diterima (Pasal 60).
- Bila penarikan data bermasalah, helpdesk menyarankan melapor ke dinas pendidikan setempat untuk registrasi peserta didik ke sekolah tujuan.
Kesalahan yang paling sering memperlambat proses adalah memilih alasan keluar yang salah. Alasan seperti “Mengundurkan diri” atau “Putus sekolah” tidak diperuntukkan bagi perpindahan ke sekolah lain, sehingga sekolah tujuan tidak akan menemukan data siswa untuk ditarik. Rapikan juga NISN, nama, dan tanggal lahir sebelum mengeluarkan siswa; panduannya ada di merapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik.
Bagaimana jika pindah antarjenjang?
Pindah antarjenjang, misalnya dari SMP ke SMA, bukan mutasi dalam arti Dapodik. Helpdesk menyatakan penarikan data mutasi hanya untuk jenjang yang sama. Kami tidak menemukan aturan nasional yang menjelaskan mekanisme pindah antarjenjang di luar kelulusan; tanyakan ke dinas.
Akibatnya terlihat pada akun belajar.id. Rumah Pendidikan menjelaskan bahwa bila siswa pindah sekolah dalam jenjang yang sama, akun belajar.id tetap bisa dipakai. Bila berpindah jenjang, siswa mendapat akun baru setelah perpindahan tercatat di Dapodik, dan akun lama dihapus dalam 30 hari sejak notifikasi diterima.
Bagaimana dengan pindah di tengah semester dan perlakuan rapor?
Untuk pindah di tengah semester, aturan nasional hanya memberi satu batasan: pindah pada semester genap kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA, kelas 12 atau 13 SMK) tidak termasuk murid pindahan menurut Pasal 56 ayat (1). Selain itu, Bab III tidak menyebut batas bulan atau semester untuk pindah. Kalender dan kuota mutasi tiap daerah bisa berbeda, dan sejumlah dinas membuka periode mutasi tertentu; periksa informasi dinas Anda.
Untuk rapor dan nilai, kami tidak menemukan ketentuan dalam Permendikdasmen 3 Tahun 2025 tentang siapa yang menyerahkan rapor, apakah nilai sekolah asal dikonversi, atau bagaimana nilai semester berjalan diperlakukan. Karena itu, jangan menyebut aturan tertentu kepada orang tua. Langkah aman:
- Minta dinas pendidikan menjelaskan secara tertulis dokumen dan nilai yang harus dibawa siswa.
- Sekolah asal menyiapkan rapor terakhir dan keterangan nilai semester berjalan sesuai kebijakan yang berlaku di daerah.
- Sekolah tujuan mencatat sumber nilai yang dipakai agar jelas bila ada pertanyaan saat pembagian rapor.
Bagaimana menyusun alur internal sekolah agar rapi?
Alur internal membantu karena aturan nasional hanya memberi kerangka. Susun satu prosedur tertulis yang merujuk ke pasal dan petunjuk dinas, lalu jalankan dengan urutan tetap.
| Tahap | Sekolah asal | Sekolah tujuan |
|---|---|---|
| Permohonan | Terima permohonan orang tua; catat alasan | Terima permohonan; cek daya tampung rombel |
| Persetujuan | Kepala sekolah menyetujui (Pasal 57) | Kepala sekolah menyetujui (Pasal 57) |
| Dapodik | Registrasi keluar, alasan Mutasi | Tarik data siswa mutasi, masukkan ke rombel |
| Batas waktu | Selesaikan secepatnya setelah dokumen terbit | Paling lambat 14 hari kerja (Pasal 60) |
| Arsip | Simpan persetujuan dan bukti keluar | Simpan persetujuan dan bukti penerimaan |
Hal-hal yang tidak ditetapkan aturan nasional, seperti format surat pindah, tenggat penyerahan rapor, dan lampiran tambahan, sebaiknya mengikuti petunjuk dinas dan disimpan sebagai lampiran prosedur. Jika siswa yang pindah juga tercatat pada data kehadiran, pastikan rekap absensi siswa bulanan sampai tanggal keluar tetap lengkap sebelum rombel diperbarui.
Terkait penerimaan murid baru, jangan campur antara mutasi dan SPMB. Murid pindahan diterima di luar proses SPMB (Pasal 55), sehingga tidak masuk kuota jalur SPMB. Untuk gambaran SPMB, baca panduan SPMB 2026 untuk sekolah.
Apa yang perlu dikonfirmasi ke dinas pendidikan?
Konfirmasikan hal-hal yang tidak dirinci di aturan nasional: daftar dokumen pindah dalam negeri, format surat keterangan pindah, batas rombel yang dipakai untuk menghitung daya tampung kelas selain kelas awal, periode mutasi, dan penanganan rapor. Tanyakan secara tertulis dan simpan jawabannya.
Daftar tanya yang bisa dibawa ke dinas:
- Dokumen apa yang wajib dibawa siswa pindahan dari dalam kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan luar provinsi?
- Adakah periode atau kuota mutasi di daerah kami?
- Berapa batas jumlah siswa per rombel untuk kelas tujuan?
- Bagaimana perlakuan rapor dan nilai semester berjalan?
- Bila penarikan data Dapodik gagal, siapa yang membantu registrasi ke sekolah tujuan?
Bagaimana Skolain membantu
Skolain melengkapi Dapodik, bukan menggantikannya: proses keluar dan masuk siswa tetap dilakukan di Dapodik. Di Skolain, data siswa, PTK, dan rombel dapat diimpor dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan. Presensi siswa lewat ponsel atau pindai kode QR menghasilkan rekap harian dan bulanan yang bisa diekspor, berguna sebagai arsip kehadiran sebelum siswa pindah. Hak akses diatur per peran. Ingin melihat langsung? jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apa dasar hukum pindah sekolah untuk siswa SD sampai SMA/SMK?
Bab III Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu Pasal 55 sampai 61, yang mengatur penerimaan murid pindahan. Status peraturan ini Berlaku di JDIH BPK dan mencabut Permendikbud 1 Tahun 2021.
Apakah siswa boleh pindah dari sekolah negeri ke swasta atau sebaliknya?
Pasal 57 menyebut perpindahan dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi atas persetujuan kepala sekolah asal dan tujuan. Pasal itu tidak membedakan negeri dan swasta, tetapi aturan daerah bisa menambah ketentuan.
Berapa lama sekolah tujuan harus memperbarui Dapodik setelah menerima siswa pindahan?
Paling lambat 14 hari kerja setelah murid pindahan diterima di sekolah tujuan, menurut Pasal 60 Permendikdasmen 3 Tahun 2025.
Apakah siswa boleh pindah di tengah semester atau di kelas akhir?
Pasal 56 ayat (1) hanya mengecualikan pindah pada semester genap kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA, dan kelas 12 atau 13 SMK dari kategori murid pindahan. Aturan nasional tidak menyebut batas lain; tanyakan kebijakan dinas.
Apakah ada aturan nasional soal rapor siswa yang pindah?
Permendikdasmen 3 Tahun 2025 tidak mengatur penyerahan atau konversi rapor untuk murid pindahan. Praktik di sekolah mengikuti ketentuan dinas pendidikan dan kebijakan sekolah tujuan, jadi konfirmasikan sebelum memproses.
Apa bedanya Jalur Mutasi SPMB dengan mutasi siswa pindah sekolah?
Jalur Mutasi di SPMB (Pasal 1 angka 23) untuk calon murid baru yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali, bukan untuk siswa yang sudah bersekolah. Siswa yang sudah bersekolah diatur sebagai murid pindahan di Pasal 55 sampai 61.
Rujukan
- Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, status dan metadata di JDIH BPK
- Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (salinan PDF)
- Helpdesk Dapodik: Registrasi Peserta Didik (pendaftaran masuk dan alasan keluar)
- Helpdesk Dapodik: Tarik Data Peserta Didik (peserta didik mutasi)
- Rumah Pendidikan: Ketentuan Apabila Peserta Didik Berpindah Jenjang (akun belajar.id)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Data Siswa Dapodik: Cara Merapikan Sebelum Sinkronisasi
Rapikan data siswa Dapodik sebelum sinkronisasi: temukan NISN dan NIK ganda dengan rumus spreadsheet, lalu perbaiki lewat VervalPD dan laman NISN.
NISN Siswa: Cara Cek, Mengajukan, dan Memperbaiki Data
Panduan NISN untuk operator sekolah: cara cek NISN di situs resmi Kemendikdasmen, pengajuan NISN siswa baru lewat Dapodik, verval, dan NISN ganda.
Aplikasi Manajemen Sekolah: Pengertian dan Cara Memilih
Aplikasi manajemen sekolah mengurus operasional harian, berbeda dari Dapodik dan ARKAS. Kenali modul, kriteria memilih, dan langkah memulainya di sekolah.