# Pelindungan Data Pribadi Siswa di Sekolah: Panduan UU PDP

> Sekolah memegang data siswa dan karenanya berperan sebagai Pengendali Data Pribadi menurut UU 27/2022. Data anak termasuk data pribadi spesifik (Pasal 4 ayat 2), pemrosesannya wajib memperoleh persetujuan orang tua atau wali (Pasal 25 ayat 2), dan kebocoran harus diberitahukan tertulis paling lambat 3x24 jam (Pasal 46). PP 33/2026 sebagai aturan pelaksana baru berlaku sekitar 16 Januari 2027, dan lembaga pengawasnya belum dibentuk per Oktober 2026. Sekolah dapat mulai dari inventaris data, formulir persetujuan, kontrol akses, dan prosedur insiden.

- URL: https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/
- Kategori: Data siswa & Dapodik
- Terbit: 2026-10-31
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Artikel ini menjelaskan kewajiban sekolah dalam melindungi data pribadi siswa menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan pelaksananya: apa yang dimaksud data anak, kapan sekolah perlu persetujuan orang tua, bagaimana berbagi data dengan bimbingan belajar, vendor, grup WhatsApp, dan media sosial, apa yang dilakukan saat data bocor, serta berapa lama data boleh disimpan. Pembaca yang dituju adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata usaha, dan operator sekolah. Status peraturan dalam artikel ini per Oktober 2026. Bagian yang berupa saran praktik, bukan kewajiban hukum, ditandai jelas.

## Apakah sekolah termasuk Pengendali Data Pribadi menurut UU PDP?

Ya, sekolah yang mengumpulkan dan memakai data siswa berperan sebagai Pengendali Data Pribadi. Pasal 1 angka 4 UU 27/2022 mendefinisikan Pengendali sebagai setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Sekolah negeri masuk lewat badan publik, sekolah swasta atau yayasan lewat setiap orang. Sekolah menentukan data apa yang diminta saat pendaftaran, untuk apa, dan siapa yang boleh melihatnya, sehingga masuk definisi itu.

Satu-satunya pengecualian yang relevan ada di Pasal 2 ayat (2): UU tidak berlaku bagi pemrosesan oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Wali kelas yang menyimpan nomor telepon orang tua untuk keperluan kelas bukan kegiatan rumah tangga, jadi tetap tunduk pada UU. Penjelasan ini adalah pembacaan teks pasal. Belum ada penafsiran resmi khusus tentang sekolah, karena lembaga pengawas belum terbentuk.

Status aturan saat ini perlu dipahami supaya tidak keliru menagih atau meremehkan:

| Hal | Status per Oktober 2026 | Sumber |
|---|---|---|
| UU 27/2022 | Berlaku. Diundangkan 17 Oktober 2022; masa penyesuaian 2 tahun (Pasal 74) berakhir 17 Oktober 2024 | [peraturan.go.id](https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022) |
| PP 33/2026 (aturan pelaksana) | Ditetapkan dan diundangkan 16 Juli 2026. Pasal 225: berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan, jadi sekitar 16 Januari 2027 | [Salinan PP 33/2026](https://static.banyumaskab.go.id/website/file/peraturan_pemerintah_no._33_tahun_2026_100926115902.pdf) |
| Lembaga PDP | Belum ditetapkan. Pasal 58 sampai 60 UU menyerahkannya kepada Presiden | UU 27/2022 |

PP 33/2026 saya baca dari salinan yang dimuat di situs pemerintah daerah, karena halamannya belum tersedia di peraturan.go.id saat artikel ini ditulis. Untuk keperluan formal, rujuk naskah di Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 88. Rincian teknis PP baru mengikat setelah masa berlaku 6 bulan lewat, tetapi kewajiban pokok di UU sudah berlaku sekarang.

## Mengapa data siswa di bawah 18 tahun termasuk data pribadi spesifik?

Data anak termasuk kategori data pribadi spesifik, setara dengan data kesehatan dan biometrik. Pasal 4 ayat (2) UU 27/2022 menyebut data spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lain menurut peraturan. Konsekuensinya, pemrosesan data siswa berisiko tinggi dan Pasal 34 mewajibkan penilaian dampak pelindungan data pribadi untuk pemrosesan data spesifik.

PP 33/2026 mempertegas: Pasal 1 angka 21 mendefinisikan Anak sebagai orang di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan Pasal 6 ayat (1) huruf e memasukkan data Anak sebagai data spesifik. Siswa kelas 12 yang sudah 18 tahun dan belum menikah tidak lagi "Anak" menurut definisi itu, tetapi memperlakukan seluruh siswa dengan perlindungan yang sama adalah saran praktik yang menyederhanakan pekerjaan operator. Data kesehatan (alergi, catatan UKS), biometrik (presensi sidik jari), dan keuangan pribadi (tunggakan, keringanan) juga spesifik menurut Pasal 4 ayat (2), sedangkan catatan BK sebaiknya dibatasi pada guru BK.

## Apa dasar hukum sekolah memproses data siswa, dan kapan perlu persetujuan orang tua?

Sekolah wajib memiliki dasar pemrosesan sebelum memproses data, dan persetujuan hanyalah salah satunya. Pasal 20 ayat (2) UU 27/2022 menyebut enam dasar: persetujuan eksplisit, pelaksanaan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas kepentingan umum atau pelayanan publik sesuai kewenangan, dan kepentingan sah lainnya. PP 33/2026 Pasal 30 menegaskan dasar itu harus dimiliki sebelum pemrosesan dimulai.

Untuk data anak ada aturan tambahan. Pasal 25 ayat (1) UU menyatakan pemrosesan data anak diselenggarakan secara khusus, dan ayat (2) mewajibkan persetujuan orang tua dan/atau wali. PP 33/2026 Pasal 38 menambahkan bahwa sekolah boleh memproses data orang tua atau wali untuk keperluan itu (ayat 3), dan persetujuan harus diverifikasi dengan teknologi yang tersedia (ayat 4).

UU tidak menjelaskan apakah Pasal 25 ayat (2) menghapus kemungkinan memakai dasar lain, misalnya kewajiban hukum, untuk data anak. Karena belum ada penafsiran resmi, tabel berikut adalah penilaian praktik, bukan putusan hukum:

| Kegiatan | Dasar yang paling mungkin | Saran praktik |
|---|---|---|
| Mengisi Dapodik, rapor, ijazah | Kewajiban hukum dan tugas pelayanan publik (Pasal 20 ayat 2 huruf c dan e) | Beri tahu orang tua tujuan dan penggunaannya saat pendaftaran |
| Mengelola SPMB dan data pendaftar | Tugas pelayanan publik | Hapus atau anonimkan data pendaftar yang tidak diterima sesuai jadwal retensi |
| Foto siswa di media sosial sekolah | Persetujuan orang tua | Minta persetujuan terpisah per jenis kegiatan, bukan satu tanda tangan untuk selamanya |
| Membagikan daftar siswa ke bimbingan belajar | Persetujuan orang tua yang spesifik | Jangan serahkan data tanpa tanda tangan orang tua per lembaga |
| Aplikasi pihak ketiga untuk kegiatan sekolah | Perjanjian dengan prosesor, plus persetujuan bila data dipakai di luar perintah sekolah | Tulis perjanjian pemrosesan (lihat bagian berikutnya) |
| Presensi biometrik | Persetujuan, dengan penilaian dampak | Sediakan alternatif non-biometrik |

## Seperti apa persetujuan orang tua yang sah?

Persetujuan yang sah harus tertulis atau terekam, spesifik, dan dapat dibuktikan. Pasal 22 UU 27/2022 mensyaratkan persetujuan dilakukan secara tertulis atau terekam, elektronik maupun nonelektronik. Bila formulir memuat tujuan lain, persetujuan harus dapat dibedakan dengan jelas, dibuat dalam format yang dapat dipahami dan bahasa yang sederhana. Persetujuan yang tidak memenuhi syarat itu batal demi hukum. Pasal 24 mewajibkan Pengendali dapat menunjukkan bukti persetujuan.

PP 33/2026 menambahkan bahwa persetujuan harus diberikan bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu (Pasal 32 ayat 2). Informasi disampaikan lebih dulu (Pasal 33). Bila orang tua tidak setuju, layanan tidak boleh dikurangi kecuali layanan itu memang membutuhkan pemrosesan tersebut (Pasal 35). Bukti persetujuan harus tersedia (Pasal 36) dan sekolah wajib menyediakan mekanisme untuk menarik persetujuan (Pasal 37). Pasal 40 UU menyebut pemrosesan berhenti 3x24 jam setelah persetujuan ditarik.

Langkah menyusun formulir persetujuan (saran praktik berdasarkan pasal di atas):

1. Pecah per tujuan: dokumentasi kegiatan, pembagian data ke mitra, aplikasi tertentu, dan seterusnya dalam kotak terpisah.
2. Tulis data apa yang dipakai, oleh siapa, untuk berapa lama, dan di mana dipublikasikan (isi minimal Pasal 21).
3. Sediakan pilihan "tidak setuju" yang tidak memengaruhi layanan belajar.
4. Cantumkan cara menarik persetujuan dan siapa narahubungnya di sekolah.
5. Simpan bukti: formulir bertanda tangan atau rekaman persetujuan elektronik, lengkap dengan tanggalnya.
6. Tinjau tiap tahun ajaran, terutama bila tujuan atau mitra berubah. Pasal 21 mewajibkan perubahan informasi diberitahukan sebelum terjadi.

## Bagaimana berbagi data siswa dengan bimbel, vendor, grup WhatsApp, dan media sosial?

Berbagi data hanya boleh bila ada dasar yang sah, tujuan yang jelas, dan pengawasan terhadap penerima. Pasal 37 UU mewajibkan Pengendali mengawasi pihak yang terlibat dalam pemrosesan. Pasal 51 menetapkan Prosesor memproses atas perintah Pengendali dan melibatkan Prosesor lain hanya dengan persetujuan tertulis Pengendali. Pasal 55 mengatur transfer antar-Pengendali dalam negeri, di mana keduanya wajib melindungi data. PP 33/2026 Pasal 139 menambahkan bahwa tindakan prosesor harus terdokumentasi dan sesuai perjanjian.

Kemendikdasmen mengimbau sekolah tidak memberikan NIK, nomor KK, alamat, nomor telepon, dan dokumen kependudukan kepada pihak tidak berwenang atau lewat kanal tidak resmi ([Siaran Pers 675/sipers/A6/VIII/2026](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15940-kemendikdasmen-telusuri-dugaan-penyalahgunaan-dapodik-tegaskan-komitmen-lindungi-data-peserta-didik)).

| Situasi | Peran penerima | Yang perlu ada | Yang sebaiknya dihindari |
|---|---|---|---|
| Vendor aplikasi atau hosting | Prosesor (UU Pasal 51; PP 33/2026 Pasal 139 ayat 2) | Perjanjian tertulis, batas penggunaan, aturan keamanan | Vendor memakai data untuk promosi sendiri |
| Bimbingan belajar atau mitra program | Pengendali sendiri (Pasal 55) atau pengendali bersama (Pasal 18) | Persetujuan orang tua spesifik, perjanjian | Menyerahkan berkas induk siswa seluruh kelas |
| Grup WhatsApp kelas atau angkatan | Kumpulan orang tua dan guru | Aturan grup, tujuan terbatas | Membagikan nilai, NIK, atau tunggakan individu di grup |
| Foto dan video di media sosial sekolah | Publik | Persetujuan orang tua per kegiatan | Menandai nama lengkap dan kelas pada foto anak |
| Dinas, Kemendikdasmen, Kemenag | Instansi pemerintah | Kewajiban atau tugas pelayanan publik | Mengirim lewat aplikasi pesan pribadi |
| Mahasiswa atau peneliti yang meminta data | Pengendali baru | Persetujuan dan surat tugas | Memberi daftar siswa lengkap berikut nomor telepon |

Pengecualian Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga, sedangkan grup kelas yang dikelola wali kelas adalah komunikasi kelembagaan. Saran praktik: pakai grup untuk pengumuman dan kirim data individual lewat kanal yang aksesnya terbatas.

## Apa yang harus dilakukan sekolah bila data siswa bocor?

Segera tangani kebocoran, dokumentasikan, dan beri tahu pihak terdampak secara tertulis dalam 3x24 jam. Pasal 46 ayat (1) UU 27/2022 mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga. Isi minimal: data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan. Ayat (3) menyebut dalam hal tertentu pemberitahuan juga disampaikan kepada masyarakat.

PP 33/2026 menjabarkan: tenggat dihitung sejak kegagalan diketahui secara pasti, patut, dan wajar (Pasal 114 ayat 2), insiden didokumentasikan (Pasal 116), dan sekolah perlu punya kebijakan serta prosedur penanganan insiden (Pasal 117). Prosesor melapor ke Pengendali pada kesempatan pertama (Pasal 118).

Alur sederhana yang bisa dipakai sebagai prosedur sekolah (saran praktik):

1. Hentikan sumber kebocoran: ganti kata sandi, cabut akses akun, putus perangkat yang diretas.
2. Catat waktu diketahui, jenis data, jumlah siswa terdampak, dan dugaan penyebab.
3. Tunjuk satu penanggung jawab insiden, biasanya kepala sekolah atau wakil yang ditunjuk.
4. Tulis pemberitahuan kepada orang tua dengan isi minimal Pasal 46 ayat (2) UU 27/2022 dan Pasal 114 ayat (3) dan (4) PP 33/2026, termasuk nama petugas pelindungan data pribadi atau narahubung.
5. Koordinasikan dengan dinas pendidikan dan, bila perlu, aparat. Lembaga PDP belum terbentuk per Oktober 2026, jadi saluran pelaporan resminya belum tersedia; ikuti arahan dinas sampai ada.
6. Perbaiki penyebab, lalu catat pelajaran untuk dokumentasi.

Sanksi pidana berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data bukan miliknya (Pasal 67); pemalsuan data pribadi diatur Pasal 68. Bagi Pengendali, Pasal 57 mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai denda administratif.

## Berapa lama sekolah boleh menyimpan data siswa?

Sekolah menyimpan data selama masa retensi yang berlaku, lalu menghapus atau memusnahkannya. UU PDP tidak menetapkan angka tahun. Pasal 16 ayat (2) huruf g menyebut data dimusnahkan atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau atas permintaan subjek, kecuali peraturan lain menentukan. Pasal 42 mewajibkan Pengendali mengakhiri pemrosesan bila masa retensi tercapai, tujuan tercapai, atau diminta subjek. Pasal 44 mengatur pemusnahan, termasuk berdasarkan jadwal retensi arsip, dan Pasal 45 mewajibkan Pengendali memberi tahu subjek.

Karena itu, jangan mengarang masa simpan sendiri. Tanyakan jadwal retensi arsip sekolah ke dinas pendidikan atau lembaga kearsipan daerah, lalu tuangkan dalam kebijakan tertulis. Pasal 16 ayat (2) huruf g memberi pengecualian bila peraturan lain menentukan lain, jadi dokumen yang berstatus arsip resmi, misalnya ijazah dan rapor, kemungkinan besar mengikuti ketentuan kearsipan. Konfirmasikan hal itu ke dinas sebelum memusnahkan apa pun.

## Apa checklist praktis yang bisa dikerjakan sekolah bulan ini?

Sekolah dapat memulai dari langkah yang tidak menunggu lembaga pengawas terbentuk. Checklist ini adalah saran praktik yang diturunkan dari pasal-pasal di atas, bukan daftar resmi pemerintah.

1. Buat inventaris: data apa yang dikumpulkan, di mana disimpan, siapa yang mengakses, dan ke siapa dibagikan.
2. Tentukan dasar pemrosesan untuk setiap kegiatan (Pasal 20).
3. Susun formulir persetujuan orang tua per tujuan (Pasal 22 dan 25).
4. Tunjuk narahubung pelindungan data. Pasal 53 UU dan Pasal 142 sampai 145 PP 33/2026 mewajibkan pejabat atau petugas pelindungan data untuk pelayanan publik, rinciannya menunggu peraturan lembaga.
5. Atur hak akses berbasis peran: guru, TU, BK, dan keuangan hanya melihat data yang diperlukan.
6. Pakai perjanjian tertulis dengan setiap vendor yang menyentuh data siswa (UU Pasal 51; PP 33/2026 Pasal 139 ayat 2).
7. Larang pengiriman NIK, nomor KK, dan dokumen kependudukan lewat grup atau pesan pribadi.
8. Siapkan formulir permintaan hak orang tua: akses, perbaikan, penghapusan. Pasal 14 menyatakan hak diajukan lewat permohonan tercatat, dan Pasal 30 serta Pasal 32 menetapkan perbaikan dan akses dilayani dalam 3x24 jam.
9. Tulis prosedur insiden satu halaman dan latih perannya (PP 33/2026 Pasal 117).
10. Pasang kontrol dasar: kata sandi unik, otentikasi dua langkah, cadangan data, dan pembaruan perangkat.
11. Tetapkan jadwal retensi bersama dinas, lalu jadwalkan penghapusan tahunan.
12. Cek status data peserta didik di [nisn.data.kemendikdasmen.go.id](https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/) saat ada laporan data ganda atau yang tidak dikenal orang tua.

## Apa kesalahan yang paling sering terjadi?

Kesalahan umum biasanya soal kebiasaan, bukan teknologi.

| Kesalahan | Risiko | Perbaikan |
|---|---|---|
| Satu formulir persetujuan untuk semua tujuan | Persetujuan tidak spesifik, rawan dianggap tidak sah (Pasal 22) | Pecah per tujuan |
| Daftar siswa lengkap dikirim sebagai foto ke grup | Kebocoran berantai, tidak bisa ditarik | Kirim hanya data yang perlu, ke yang perlu |
| Akun operator dipakai bergantian | Tidak ada jejak penanggung jawab | Satu orang satu akun, nonaktifkan akun lama |
| Vendor tanpa perjanjian | Tanggung jawab tidak jelas (UU Pasal 51; PP 33/2026 Pasal 139 ayat 2) | Perjanjian pemrosesan tertulis |

Untuk kerapian data yang mendasari semua ini, baca juga [Rapikan Data Siswa Sebelum Sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/), [NISN: Cek dan Perbaikan Data](https://skolain.id/artikel/nisn-cek-dan-perbaikan-data/), dan [Website Sekolah dan Keterbukaan Informasi](https://skolain.id/artikel/website-sekolah-keterbukaan-informasi/) agar informasi yang dipublikasikan tidak memuat data siswa. Untuk data yang berpindah sekolah, lihat [Mutasi Siswa Pindah Sekolah](https://skolain.id/artikel/mutasi-siswa-pindah-sekolah/).

## Bagaimana Skolain membantu?

Skolain adalah platform operasional sekolah yang melengkapi, bukan menggantikan, Dapodik dan aplikasi pemerintah lainnya. Untuk pelindungan data siswa, Skolain menyediakan akses berbasis peran: guru, tata usaha, BK, dan keuangan hanya melihat modul dan data yang sesuai tugasnya, sehingga langkah "batasi akses" di checklist punya tempat untuk dijalankan. Data induk siswa dapat diimpor dari Dapodik dengan pratinjau lebih dulu, jadi operator dapat memeriksa isi data sebelum disimpan, dan kehadiran, keuangan SPP, serta catatan BK berada dalam satu sistem dengan pengaturan akses yang konsisten.

Skolain bukan pengganti penasihat hukum dan tidak menetapkan jadwal retensi atau dasar pemrosesan untuk sekolah Anda; keputusan itu tetap di tangan sekolah dan dinas. [Daftar atau hubungi tim Skolain](https://skolain.id/#daftar) bila ingin mendiskusikan kebutuhan sekolah Anda.

## Tanya jawab

### Apakah UU PDP berlaku untuk sekolah negeri dan swasta?

Ya. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan Pengendali sebagai setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Sekolah negeri masuk lewat badan publik, sekolah swasta atau yayasan lewat setiap orang. Pengecualian Pasal 2 ayat (2) hanya untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga.

### Apakah sekolah harus meminta persetujuan orang tua untuk semua data siswa?

Pasal 25 ayat (2) UU 27/2022 mewajibkan persetujuan orang tua atau wali untuk pemrosesan data anak. UU tidak menjelaskan apakah kewajiban ini menggeser dasar lain seperti kewajiban hukum. Sikap hati-hati: beri tahu orang tua tentang pemrosesan wajib, dan minta persetujuan tertulis untuk pemrosesan di luar itu.

### Berapa lama sekolah harus melaporkan kebocoran data siswa?

Pasal 46 UU 27/2022 mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas. PP 33/2026 Pasal 114 (berlaku mulai 16 Januari 2027) menghitungnya sejak kegagalan diketahui secara pasti, patut, dan wajar. Lembaga pengawas belum dibentuk per Oktober 2026, jadi mulailah dari pemberitahuan kepada orang tua dan catatan insiden.

### Apakah boleh membagikan data siswa ke bimbingan belajar atau vendor?

Tergantung perannya. Vendor yang hanya menjalankan perintah sekolah berstatus Prosesor (UU Pasal 51); pemrosesannya harus terdokumentasi dan sesuai perjanjian dengan sekolah (PP 33/2026 Pasal 139 ayat 2, berlaku mulai 16 Januari 2027). Bimbingan belajar yang memakai data untuk tujuannya sendiri memerlukan dasar pemrosesan yang sah, umumnya persetujuan orang tua yang spesifik.

### Berapa tahun data siswa boleh disimpan?

UU PDP tidak menyebut angka tahun. Pasal 16 ayat (2) huruf g dan Pasal 44 menyerahkannya pada masa retensi dan jadwal retensi arsip. Tanyakan jadwal retensi untuk dokumen sekolah kepada dinas pendidikan atau lembaga kearsipan daerah, lalu tulis dalam kebijakan sekolah.


## Rujukan

- [Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (salinan resmi, peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/Salinan%20UU%20Nomor%2027%20Tahun%202022.pdf)
- [UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, status Berlaku (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022)
- [UU 27/2022, basis data JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022)
- [Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 27/2022 (salinan di situs Pemerintah Kabupaten Banyumas)](https://static.banyumaskab.go.id/website/file/peraturan_pemerintah_no._33_tahun_2026_100926115902.pdf)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 675/sipers/A6/VIII/2026: Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dapodik, Lindungi Data Peserta Didik](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15940-kemendikdasmen-telusuri-dugaan-penyalahgunaan-dapodik-tegaskan-komitmen-lindungi-data-peserta-didik)
- [NISN Data: pengecekan status data peserta didik (Kemendikdasmen)](https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/)
