# Penerbitan Ijazah dan SKL: Data Kelulusan, Blanko, Tanda Tangan

> Ijazah jenjang dasar dan menengah diterbitkan menurut Permendikbudristek 58/2024 dan pedoman teknis Kepmendikdasmen 177/2026. Sekolah memverifikasi daftar nominasi sementara dari Dapodik, menetapkan kelulusan lewat keputusan kepala sekolah, menyerahkan SPTJM, lalu mengunduh draf ijazah dari sistem Kemendikdasmen dan menandatanganinya secara basah atau elektronik. Blanko fisik yang dibagikan tidak ditemukan dalam aturan yang dibaca; dasbor ijazah menyebut sistem digital menggantikan blanko konvensional. Ijazah dilarang ditahan, dan penerbitannya tidak boleh dipungut biaya.

- URL: https://skolain.id/artikel/penerbitan-ijazah-skl-kelulusan-kepmendikdasmen-177-2026/
- Kategori: Data siswa & Dapodik
- Terbit: 2026-05-14
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Penerbitan ijazah hampir selalu dikerjakan oleh orang yang sama setiap tahun: operator sekolah, tata usaha, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan kepala sekolah. Bedanya, caranya sudah berubah. Sekolah tidak lagi menerima blanko cetak untuk ditulis tangan, melainkan menyiapkan data di Dapodik, menetapkan kelulusan, lalu mengunduh draf ijazah dari sistem Kementerian. Artikel ini menjelaskan urutan kerjanya menurut Permendikbudristek 58/2024 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) 177/2026, termasuk peran SKL, siapa yang menandatangani, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Data yang perlu dibereskan sejak awal dibahas di [rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/) dan [NISN: cek dan perbaikan data](https://skolain.id/artikel/nisn-cek-dan-perbaikan-data/). Status aturan di artikel ini per Oktober 2026.

## Apa dasar hukum penerbitan ijazah di sekolah?

Dasar utamanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang ditetapkan 7 Oktober 2024 dan berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2024. Peraturan ini mencabut Permendikbud 29/2014 dan Permendikbud 14/2017 (Pasal 25), dan di JDIH BPK berstatus Berlaku. Petunjuk teknisnya ada di Kepmendikdasmen 177/2026 yang ditetapkan 8 Juni 2026 dan berlaku sejak ditetapkan. Lampiran I mengatur ijazah, Lampiran II transkrip nilai, dan Lampiran III surat keterangan serta pengesahan fotokopi untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025.

Catatan jujur: kami menemukan teks Kepmendikdasmen 177/2026 pada salinan di situs Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Halaman resmi di kemendikdasmen.go.id atau JDIH yang memuat teks itu tidak ditemukan di sumber resmi yang kami telusuri, sehingga status Kepmen ini di JDIH tidak dapat kami pastikan. Operator sebaiknya mencocokkan dengan surat atau pengumuman dinas pendidikan setempat.

## Apa saja yang wajib ada pada ijazah?

Permendikbudristek 58/2024 Pasal 3 ayat (1) sampai (3) mengatur bahwa ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan memuat dua belas unsur, antara lain nomor ijazah nasional, NPSN, NISN, nomor keputusan penetapan kelulusan, foto, dan tanda tangan kepala satuan pendidikan. Transkrip nilai diatur terpisah pada Pasal 4. Karena sebagian besar isi itu ditarik dari data, kesalahan di Dapodik langsung terbawa ke ijazah.

Nomor ijazah nasional tidak dibuat sekolah. Pasal 6 menyatakan nomor diterbitkan sistem Kementerian, dan sekolah menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Menurut Kepmendikdasmen 177/2026 Lampiran I, nomor terdiri atas 15 digit: 1 digit kode negara, 2 digit kode satuan pendidikan, 4 digit tahun lulus, 7 digit nomor urut, dan 1 digit pemeriksa. Kode satuan antara lain 11 untuk SD, 21 untuk SMP, 31 untuk SMA, dan 41 untuk SMK. Keabsahan nomor dapat dicek di laman ijazah.pendidikan.go.id, dan kode QR boleh dicantumkan pada format ijazah.

## Bagaimana urutan tahapan dari data sampai ijazah dicetak?

Urutannya tiga tahap penentuan calon penerima, lalu penerbitan draf: daftar nominasi sementara (DNS), penetapan kelulusan, dan daftar nominasi tetap (DNT). Kepmendikdasmen 177/2026 Lampiran I merinci tiap tahap.

| Tahap | Pelaku | Isi singkat |
| --- | --- | --- |
| DNS | Sistem dari data Dapodik, diverifikasi sekolah | Verifikasi NISN tunggal, NIK tunggal dan identitas padan dengan Dukcapil, aktif pada satu rombel, kesesuaian tahun lulus; periksa juga nomenklatur sekolah, kepala sekolah tidak ganda, nama dan gelar kepala |
| Penetapan kelulusan | Kepala satuan pendidikan | Keputusan kepala sesuai tata naskah dinas atau ketentuan satuan pendidikan |
| DNT | Sistem, dari hasil DNS dan keputusan kelulusan | Daftar peserta didik valid yang memenuhi syarat menerima ijazah |
| Draf ijazah | Sekolah lewat sistem Kementerian | Unggah SPTJM, persetujuan dinas, nomor ijazah nasional terbit, pilih metode tanda tangan, unduh draf |

Panduan Dasbor Ijazah 2026 menambahkan bahwa sumber datanya Dapodik, EMIS, dan data akreditasi BAN-PDM. Syarat validitas utama peserta didik: NISN, NIK, identitas padan penuh dengan data kependudukan, rombel aktif satu, dan tidak tercatat menerima ijazah pada tahun sebelumnya. Panduan itu juga menyebut beberapa validitas opsional, misalnya rekam didik lima semester terakhir dan konfirmasi data oleh siswa atau orang tua. Beberapa tenggat angka yang tercantum di Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025 (misalnya DNT paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan kelulusan) tidak kami temukan lagi dalam teks Kepmendikdasmen 177/2026, jadi jangan dianggap aturan 2026 tanpa konfirmasi.

## Kapan kelulusan ditetapkan dan apa peran SK kelulusan?

Kelulusan ditetapkan hari Senin pertama bulan Juni untuk SD, SMP, dan sederajat, serta hari Senin pertama bulan Mei untuk SMA, SMK, dan sederajat pada tahun berkenaan. Jika tanggal itu hari libur nasional atau hari libur lain yang ditetapkan pemerintah, penetapan jatuh pada hari kerja berikutnya (Kepmendikdasmen 177/2026, Lampiran I). Hitungan sendiri: pada 2027, Senin pertama Mei jatuh pada 3 Mei dan Senin pertama Juni pada 7 Juni, dengan syarat tidak ada hari libur yang menimpa tanggal itu. Cek kalender libur resmi tahun berjalan sebelum menjadwalkan rapat dewan guru.

Penetapan dituangkan dalam keputusan kepala satuan pendidikan. Format SK tidak dibakukan, tetapi Panduan Dasbor Ijazah 2026 meminta SK memuat seluruh nama peserta didik tingkat akhir, termasuk yang masih berstatus residu. Nomor SK diinput sekali saat pengajuan SPTJM dan, setelah tanggal cetak diisi, tidak dapat diubah. Karena itu nomor dan tanggal SK perlu dikunci dulu sebelum berkas diunggah. Pasal 3 ayat (3) Permendikbudristek 58/2024 mensyaratkan nomor keputusan penetapan kelulusan tercantum pada ijazah.

## Apa fungsi SKL dan kapan diterbitkan?

SKL adalah bukti sementara kelulusan selama ijazah belum terbit. Menurut Kepmendikdasmen 177/2026 Lampiran I, kelulusan dituangkan ke dalam ijazah, dan bila ijazah belum terbit, dituangkan ke SKL. SKL diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan, bersifat sementara sampai ijazah terbit, dan memuat paling sedikit identitas peserta didik serta rata-rata nilai yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada transkrip. Untuk satuan pendidikan berstatus "Tidak Terakreditasi", SKL ditandatangani kepala satuan pendidikan asal peserta didik.

Saran praktik: samakan angka rata-rata di SKL dengan leger dan transkrip sebelum dicetak. Pembulatan transkrip mengikuti Lampiran II (skala 0 sampai 100, dua desimal, misalnya 72,495 menjadi 72,50), sehingga SKL yang disusun dari pembulatan lain akan berbeda dengan transkrip.

## Apakah ada blanko ijazah dan bagaimana mencetaknya?

Blanko fisik yang dibagikan untuk ijazah baru tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca. Panduan Dasbor Ijazah 2026 justru menyatakan sistem digital menggantikan metode penggunaan blanko ijazah konvensional. Permendikbudristek 58/2024 Pasal 7 menyatakan format ijazah diunduh dari sistem, dan Kepmendikdasmen 177/2026 Lampiran I menyebut kertasnya A4 putih polos minimal 80 gram per meter persegi. Transkrip nilai memakai kertas A4 atau F4 (Lampiran II).

Tata cara penerbitan dalam Lampiran I yang paling sering terlewat:

1. Pilih metode pengesahan di sistem: tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi, lalu isi tanggal penandatanganan sebelum mengunduh draf.
2. Foto: boleh cetak atau digital untuk tanda tangan basah, dan digital untuk TTE.
3. Tanda tangan basah: cetak draf, tanda tangani, lalu bubuhkan stempel yang mengenai tanda tangan. Pasal 5 Permendikbudristek 58/2024 menyebut TTE tidak memakai stempel.
4. TTE: dokumen dicetak setelah ditandatangani, dan salinan digitalnya diberikan kepada pemilik ijazah.
5. Nama kepala: bila Pelaksana Tugas, tidak menuliskan "Plt" pada ijazah; kepala ASN mencantumkan NIP, non-ASN memakai tanda "-".

## Apa yang harus disimpan sekolah setelah ijazah diserahkan?

Sekolah menyimpan hasil pindai ijazah dan transkrip yang bertanda tangan basah, serta dokumen elektronik yang bertanda tangan elektronik, sebagai penatausahaan menurut Pasal 8 Permendikbudristek 58/2024. Berkas pindai ini bukan formalitas: Pasal 10 sampai 15 memakainya sebagai dasar menerbitkan ulang ijazah dengan nomor yang sama bila ijazah hilang atau rusak. Bila sekolah ditutup, Pasal 9 mewajibkan hasil pindai diserahkan kepada Dinas atau Kementerian. Penyimpanan jangka panjang diulas di [buku induk siswa](https://skolain.id/artikel/buku-induk-siswa-isi-penyimpanan-versi-digital/) dan [cadangan data Dapodik dan arsip digital](https://skolain.id/artikel/cadangan-data-dapodik-arsip-digital-sekolah/); penggantian dokumen dibahas di [surat keterangan pengganti ijazah, legalisir, dan verifikasi](https://skolain.id/artikel/surat-keterangan-pengganti-ijazah-legalisir-verifikasi/).

## Apa daftar periksa operator sebelum dan sesudah penetapan kelulusan?

Daftar berikut menggabungkan ketentuan di atas dengan saran praktik, yang ditandai.

1. Cek NISN dan NIK setiap siswa tingkat akhir, dan bandingkan nama, tempat, dan tanggal lahir dengan data kependudukan (ketentuan DNS).
2. Pastikan setiap siswa aktif pada satu rombel saja.
3. Periksa nomenklatur sekolah, nama kepala sekolah, dan gelar kepala di data satuan pendidikan; pastikan kepala tidak tercatat ganda.
4. Saran praktik: cetak daftar residu DNS dan beri penanggung jawab per nama, lengkap dengan tenggat internal.
5. Susun SK kelulusan dengan seluruh nama, termasuk residu, lalu kunci nomor dan tanggalnya.
6. Unggah SPTJM bermeterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menurut Dasbor Ijazah 2026, SPTJM boleh diajukan bertahap.
7. Setelah nomor ijazah nasional terbit, pilih TTE atau tanda tangan basah, isi tanggal, unduh draf.
8. Saran praktik: cetak satu lembar uji, cek ejaan nama, nomor, dan foto sebelum mencetak massal.
9. Serahkan ijazah, lalu pindai dan simpan berkas menurut Pasal 8.
10. Catat penerimaan oleh siswa atau wali, tanpa syarat pelunasan apa pun.

## Apa kesalahan umum dalam penerbitan ijazah?

Beberapa kesalahan berulang bisa dihindari bila sekolah mengenalinya lebih awal.

- Menahan ijazah karena tunggakan atau iuran. Kepmendikdasmen 177/2026 melarangnya, dan penerbitan ijazah tidak boleh dipungut biaya. Penagihan tunggakan dibahas di [menagih tunggakan SPP tanpa menahan rapor](https://skolain.id/artikel/menagih-tunggakan-spp-tanpa-menahan-rapor/), dan batas pungutan di [pungutan dan sumbangan sekolah](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/).
- Membiarkan NISN atau NIK ganda sampai batas akhir. Data yang tidak padan menahan nama itu di daftar residu.
- Mengubah nomor SK kelulusan setelah tanggal cetak diisi. Panduan dasbor menyebut nomor tidak bisa diubah lagi.
- Menuliskan "Plt" di nama penandatangan.
- Stempel tidak mengenai tanda tangan pada ijazah bertanda tangan basah.
- Mengabaikan akreditasi. Ijazah hanya diterbitkan satuan pendidikan terakreditasi; bila berstatus "Tidak Terakreditasi", sekolah harus menginduk ke sekolah terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama.
- Tidak menyimpan hasil pindai, sehingga penerbitan ulang tidak punya dasar.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026 yang kami periksa adalah lima hal. Pertama, Permendikbudristek 58/2024 berstatus Berlaku di JDIH BPK. Kedua, Kepmendikdasmen 177/2026 yang ditetapkan 8 Juni 2026 dan berlaku sejak ditetapkan; teksnya kami baca dari salinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, bukan dari halaman JDIH. Ketiga, Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025 dari Sekretariat Jenderal berfungsi sebagai pembanding, dan beberapa detail tenggat di dalamnya tidak muncul pada Kepmendikdasmen 177/2026. Keempat, Panduan Dasbor Ijazah 2026 menjadi acuan alur teknis di sistem. Kelima, Kepmendikdasmen 177/2026 masih merujuk standar penilaian pada Permendikbudristek 21/2022; status terbaru peraturan itu tidak kami telusuri untuk artikel ini.

Hal yang tidak ditemukan di sumber resmi: halaman JDIH untuk Kepmendikdasmen 177/2026, serta pembagian blanko fisik untuk ijazah baru. Bila dinas pendidikan Anda menerbitkan edaran yang berbeda, ikuti edaran itu dan simpan salinannya.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik maupun sistem ijazah Kementerian; penerbitan ijazah tetap dikerjakan di sana. Yang dapat membantu adalah persiapan data siswa tingkat akhir: impor data Dapodik dengan pratinjau memperlihatkan perbedaan sebelum tersimpan, sehingga NISN, nama, dan tanggal lahir yang janggal terlihat lebih awal, dan hak akses per peran membatasi siapa yang boleh mengubah data. Jika Anda ingin melihat alurnya pada data sekolah Anda, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah sekolah masih memakai blanko ijazah?

Tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca adanya pembagian blanko fisik untuk ijazah baru. Panduan Dasbor Ijazah 2026 menyebut sistem digital menggantikan metode blanko konvensional. Sekolah mengunduh draf dari sistem dan mencetaknya di kertas A4 putih polos minimal 80 gram per meter persegi (Kepmendikdasmen 177/2026, Lampiran I).

### Kapan SKL diterbitkan dan apa isi minimalnya?

Kepmendikdasmen 177/2026 Lampiran I menyebut SKL diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan, bersifat sementara sampai ijazah terbit, dan memuat paling sedikit identitas peserta didik serta rata-rata nilai yang sama dengan nilai pada transkrip.

### Siapa yang menandatangani ijazah dan apakah wajib dibubuhi stempel?

Kepala satuan pendidikan. Permendikbudristek 58/2024 Pasal 5 mengizinkan tanda tangan basah dengan stempel atau tanda tangan elektronik tersertifikasi tanpa stempel. Pada tanda tangan basah, Kepmendikdasmen 177/2026 mensyaratkan stempel mengenai tanda tangan.

### Bolehkah sekolah menahan ijazah karena tunggakan?

Tidak. Kepmendikdasmen 177/2026 Lampiran I melarang satuan pendidikan menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Lampiran yang sama menyebut pembiayaan penerbitan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan, dapat bersumber dari BOSP, dan tidak boleh dipungut dari peserta didik.

### Kapan tanggal penetapan kelulusan?

Kepmendikdasmen 177/2026 menetapkan hari Senin pertama bulan Mei untuk SMA, SMK, dan sederajat, serta hari Senin pertama bulan Juni untuk SD, SMP, dan sederajat. Bila jatuh pada hari libur, penetapan dilakukan pada hari kerja berikutnya.


## Rujukan

- [Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/permendikbudristek-no-58-tahun-2024.pdf)
- [Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, status Berlaku (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/305855/permendikbudriset-no-58-tahun-2024)
- [Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan (salinan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT)](https://dindikbud.nttprov.go.id/wp-content/uploads/2026/06/SALINAN_KEPMEN_177_2026.pdf)
- [Buku Panduan Dasbor Ijazah 2026 (Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikdasmen)](https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/manajemen/public-image/69737F7F-F3F2-486A-B3EB-5035A0F97802-Panduan-Dasbor-Ijazah-2026.pdf)
- [Portal Data Induk Ijazah (Kemendikdasmen)](https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/)
- [Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025 (Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen)](https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/upload/pages/pedoman-pengelolaan-ijazah_1765874243.pdf)
