# Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: Bukti Kerja

> Pengelolaan kinerja guru (PKG) dan kepala sekolah (PKKS) berstatus ASN mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025. Siklusnya lima tahap, dari pra-perencanaan sampai tindak lanjut, dengan rencana kinerja (SKP) ditetapkan paling lambat 31 Januari tahun berjalan. Kepala sekolah menilai guru, Kepala Dinas menilai kepala sekolah, dan data kepegawaian harus sinkron antara SIASN dan Dapodik. Bukti yang disiapkan sekolah berupa dokumen akuntabilitas, hasil observasi, dan refleksi, bukan tumpukan sertifikat.

- URL: https://skolain.id/artikel/pengelolaan-kinerja-guru-kepala-sekolah-bukti/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-06-01
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah bukan formalitas akhir tahun. Hasilnya menentukan angka kredit bagi guru PNS, perpanjangan masa tugas kepala sekolah, dan dalam beberapa kasus kelanjutan kontrak PPPK. Bagi sekolah, pekerjaan terberatnya adalah menjaga data kepegawaian tetap sinkron dan menyimpan bukti kerja yang dapat ditunjukkan kepada penilai. Artikel ini menjelaskan landasan aturannya, tahapan, peran, bukti yang perlu disiapkan, dan bagian yang belum dapat dipastikan dari sumber resmi per Oktober 2026. Kaitan dengan jam tugas dan tugas tambahan dibahas di [beban kerja dan tugas tambahan kepala sekolah](https://skolain.id/artikel/beban-kerja-tugas-tambahan-kepala-sekolah/).

## Apa dasar hukum pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah?

Dasar utamanya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Halaman Pusat Informasi Kemendikdasmen tentang PKKS menyebut landasan yang lebih luas: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kepmendikdasmen 271/O/2025, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2025, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang organisasi dan tata kerja.

Catatan kejujuran sumber: salinan teks lengkap Kepmendikdasmen 271/O/2025 tidak dapat dibuka dari JDIH Kemendikdasmen saat artikel ini disusun. Isi yang dikutip berasal dari ringkasan BGTK Kalimantan Tengah dan halaman Pusat Informasi Kemendikdasmen, yaitu kanal resmi kementerian, bukan dari pasal-pasal aslinya. Karena itu nomor pasal Kepmendikdasmen 271/O/2025 tidak disebut di sini.

Dua peraturan yang dibaca penuh juga menyentuh kinerja. Permendikdasmen 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memasukkan "koordinator pengelolaan kinerja guru" sebagai tugas tambahan dan memberinya ekuivalen 2 jam pembelajaran. Permendikdasmen 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengaitkan predikat kinerja dengan masa jabatan (Pasal 23 ayat 4, Pasal 24, dan Pasal 28).

## Siapa yang menjadi sasaran dan siapa penilainya?

Sasaran sistem ini adalah pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN, yaitu guru, pamong belajar, pengawas, penilik, dan kepala satuan pendidikan (ringkasan BGTK Kalimantan Tengah). Dalam sumber yang dibaca tidak ditemukan pedoman resmi sejenis untuk guru honorer, sehingga sekolah sebaiknya tidak mengklaim pedoman ini berlaku bagi mereka. Untuk PPPK paruh waktu, Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 17 mengatur perencanaan kinerja yang mengacu pada pengelolaan kinerja ASN; lihat [administrasi guru honorer dan PPPK paruh waktu](https://skolain.id/artikel/administrasi-guru-honorer-pppk-paruh-waktu/).

Penilainya berbeda menurut jabatan:

- **Guru:** kepala sekolah adalah pejabat penilai kinerja (halaman Mengenai PKG).
- **Kepala sekolah:** Kepala Dinas adalah pejabat penilai kinerja, dibantu tim kinerja berupa pengawas sekolah yang dibentuk Kepala Dinas melalui SIM Tendik (halaman Mengenai PKKS).
- **Guru ASN di sekolah swasta:** tim kinerja adalah kepala sekolah dan pejabat penilainya Kepala Dinas (halaman PKG di satuan pendidikan swasta).

Bila kepala sekolah berhalangan dan ada pelaksana tugas, halaman Tahapan PKG menyebut rencana kinerja guru disetujui otomatis oleh sistem. Koordinator PKG, bila ada, ditugaskan lewat SK atau surat tugas kepala sekolah di luar sistem dan hanya relevan bila guru di sekolah minimal 10 orang. Bila kurang dari itu, pengelolaan kinerja dilakukan kepala sekolah langsung (Lampiran Permendikdasmen 11/2025).

## Apa saja tahapan siklus kinerjanya?

Ringkasan BGTK menyebut lima tahap: pra-perencanaan, perencanaan (SKP ditetapkan paling lambat 31 Januari tahun berjalan), pelaksanaan beserta pemantauan dan pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut. Predikat akhir bertingkat lima: Sangat Baik, Baik, Cukup atau Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Sistemnya terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, data yang tersimpan bersifat final dan mengikat, dan konversi angka kredit bagi PNS mengikuti sistem BKN.

Pada tingkat kepala sekolah, halaman Tahapan PKKS menambah beberapa rincian:

1. Pemutakhiran unit organisasi, NIK, NIP, dan NPSN agar sinkron antara SIASN BKN dan Dapodik, paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
2. Pemilihan satu sub indikator pada D3 Kepemimpinan Pembelajaran dari Rapor Pendidikan, ditambah aspek perilaku kerja.
3. Diskusi persiapan, observasi kelas, diskusi tindak lanjut, dan refleksi.
4. Pengembangan kompetensi tanpa syarat jam pelajaran minimal.
5. Penilaian berupa rating praktik kinerja dan rating perilaku kerja, lalu Kepala Dinas menetapkan predikat.

## Komponen apa yang dinilai pada guru dan bukti apa yang menyertainya?

Halaman Tentang Variabel PKG menyebut empat komponen guru: Pelaksanaan Tugas Pokok, Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Perilaku Kerja. Rinciannya:

| Komponen | Acuan | Bukti atau kegiatan |
|---|---|---|
| Pelaksanaan tugas pokok | Dokumen akuntabilitas: kurikulum satuan pendidikan, rangkuman kehadiran guru, surat tugas atau SK tugas tambahan | Ditunjukkan kepada atasan, tidak diunggah |
| Praktik kinerja | D1 Praktik Pembelajaran pada Rapor Pendidikan, 8 sub indikator | Observasi praktik oleh kepala sekolah |
| Pengembangan kompetensi | Model Kompetensi Guru (Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 2626 Tahun 2023), pilih satu indikator | Refleksi tertulis, tanpa jam minimal, sertifikat tidak diunggah |
| Perilaku kerja | BerAKHLAK, pilih satu dari tujuh | Rating dari penilai |

Dari tabel ini terlihat bahwa sekolah perlu menyimpan tiga hal yang sepenuhnya urusan administrasi: kurikulum satuan pendidikan, rangkuman kehadiran guru, dan SK tugas tambahan. Ketiganya berhubungan dengan arsip yang sudah dibahas di [presensi guru dan jam kerja](https://skolain.id/artikel/presensi-guru-jam-kerja/) dan [persuratan dan arsip sekolah](https://skolain.id/artikel/persuratan-dan-arsip-sekolah/).

## Bukti kinerja apa yang perlu disiapkan sekolah?

Bukti kinerja yang dimaksud halaman PKKS adalah bukti yang tervalidasi oleh tim kinerja, sehingga sekolah sebaiknya menyimpan yang dapat dicocokkan dengan catatan lain. Saran praktik, disusun dari komponen di atas:

1. **Salinan SK tugas tambahan** guru dan kepala sekolah per tahun ajaran, bernomor dan bertanggal.
2. **Rangkuman kehadiran guru** per bulan, selaras dengan data presensi dan izin yang sah.
3. **Dokumen kurikulum satuan pendidikan** yang berlaku, termasuk pembagian tugas mengajar.
4. **Catatan observasi dan diskusi:** tanggal persiapan, observasi kelas, dan tindak lanjut, dengan paraf atau tanda tangan kedua pihak.
5. **Refleksi tertulis pengembangan kompetensi** guru, berikut kegiatan yang dilakukan (komunitas belajar, pelatihan mandiri, dan sebagainya).
6. **Rencana dan hasil pilihan indikator Rapor Pendidikan:** sub indikator mana yang dipilih guru atau kepala sekolah dan alasannya.
7. **Bukti perilaku kerja** berupa contoh tindakan yang relevan dengan nilai BerAKHLAK yang dipilih.
8. **Tangkapan layar status** SKP: tanggal disetujui, tanggal dinilai, dan predikat.

Hindari mengumpulkan dokumen yang tidak diminta, terutama salinan sertifikat yang menurut halaman Variabel PKG tidak perlu diunggah. Dokumen berisi data pribadi guru seperti NIP dan NIK harus disimpan dengan hak akses terbatas ([pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/) membahas prinsip serupa).

## Mengapa hasil Rapor Pendidikan ikut menentukan pilihan indikator?

Praktik kinerja guru mengacu pada domain D1 Praktik Pembelajaran dan kinerja kepala sekolah pada D3 Kepemimpinan Pembelajaran, keduanya dari Rapor Pendidikan (halaman Variabel PKG dan Tahapan PKKS). Dengan begitu, indikator yang dipilih tidak berdiri sendiri: ia terhubung dengan capaian sekolah yang tercatat di rapor.

Saran praktik untuk kepala sekolah dan koordinator PKG: sebelum guru memilih indikator, tampilkan hasil Rapor Pendidikan sekolah pada rapat dewan guru, catat indikator yang paling rendah, lalu dokumentasikan alasan pemilihan di notulen. Dokumentasi seperti itu membantu penilai memahami mengapa sebuah indikator dipilih, tanpa menambah berkas yang diunggah ke sistem.

## Bagaimana kalender kerja operator dan kepala sekolah sepanjang tahun?

Saran praktik berikut hanya menata titik waktu yang sudah ada di sumber; tanggal selain 31 Januari dan 31 Desember bukan kutipan aturan.

- **Awal tahun ajaran dan awal tahun anggaran:** pastikan semua SK tugas tambahan diterbitkan, lalu catat nomor dan tanggalnya.
- **Sebelum 31 Januari:** cek SKP guru dan kepala sekolah telah ditetapkan di sistem. Bila kepala sekolah berganti atau dijabat pelaksana tugas, cek bahwa persetujuan rencana kinerja berjalan.
- **Triwulanan:** sesuaikan dengan jadwal pemantauan di sistem dan surat Dinas; jadwal rincinya tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.
- **Sebelum 31 Desember:** pastikan NIK, NIP, NPSN, dan unit organisasi sinkron antara SIASN dan Dapodik, terutama bagi kepala sekolah yang baru dilantik atau dimutasi.
- **Akhir tahun:** kumpulkan bukti dan arsipkan sebelum penilaian ditutup.

## Apa kesalahan umum dalam pengelolaan kinerja?

- **Menyamakan bukti dengan unggahan.** Dokumen akuntabilitas ditunjukkan kepada atasan, bukan diunggah, sehingga sekolah yang sibuk memindai berkas kehilangan waktu untuk mengumpulkan yang benar-benar diminta.
- **Data kepegawaian tidak sinkron.** NIK, NIP, atau NPSN yang berbeda antara SIASN dan Dapodik membuat guru atau kepala sekolah tidak muncul benar di sistem.
- **Tidak menetapkan koordinator PKG padahal gurunya minimal 10 orang,** atau sebaliknya membentuknya di sekolah kecil.
- **Menganggap pedoman ini berlaku untuk semua guru.** Sasarannya ASN; guru honorer tidak termasuk dalam ringkasan yang dibaca.
- **Menunda observasi sampai akhir tahun.** Tahap pemantauan dan pembinaan dimaksudkan berlangsung selama pelaksanaan.
- **Memilih indikator Rapor Pendidikan tanpa melihat datanya.** Pilihan sub indikator di D1 atau D3 lebih bermakna bila dikaitkan dengan hasil rapor sekolah.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa adalah Kepmendikdasmen 271/O/2025 (melalui ringkasan resmi BGTK dan halaman Pusat Informasi Kemendikdasmen), Permendikdasmen 11 Tahun 2025 (ditetapkan 26 Juni 2025, diundangkan 1 Juli 2025, Berita Negara 2025 Nomor 463, berstatus berlaku menurut JDIH BPK), dan Permendikdasmen 7 Tahun 2025 (berlaku 14 Mei 2025). Permendikdasmen 11/2025 mencabut Permendikbud 15 Tahun 2018 dan Permendikbudriset 25 Tahun 2024 (Pasal 24), sedangkan Permendikdasmen 7/2025 mencabut Permendikbudriset 40 Tahun 2021 serta 26 Tahun 2022 sepanjang penugasan kepala sekolah.

Yang tidak dapat dipastikan: teks lengkap Kepmendikdasmen 271/O/2025, jadwal pasti pemantauan triwulanan dan penilaian akhir tahun, serta pedoman kinerja untuk guru non-ASN. Salinan Permendikdasmen 7/2025 yang dibaca dari JDIH BPK berstempel "RANCANGAN" meski mencantumkan tanggal penetapan 8 Mei 2025; jadi rujuk juga salinan resmi di JDIH Kemendikdasmen untuk kutipan pasal.

## Bagaimana Skolain membantu?

Skolain tidak menggantikan sistem pengelolaan kinerja, SIASN, e-Kinerja BKN, atau Dapodik, dan tidak memberi penilaian kinerja. Modul yang paling dekat dengan bukti administrasi adalah presensi guru yang dapat direkap harian dan bulanan lalu diekspor sebagai rangkuman kehadiran, impor data PTK dari Dapodik dengan pratinjau, dan hak akses per peran agar dokumen kepegawaian hanya dilihat petugas yang berwenang. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Siapa saja yang dikelola kinerjanya dengan sistem PKG dan PKKS?

Menurut ringkasan BGTK Kalimantan Tengah atas Kepmendikdasmen 271/O/2025, sasarannya guru, pamong belajar, pengawas, penilik, dan kepala satuan pendidikan yang berstatus ASN. Aturan serupa untuk guru honorer atau non-ASN tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.

### Siapa yang menjadi penilai kinerja guru dan kepala sekolah?

Halaman Pusat Informasi Kemendikdasmen menyebut kepala sekolah sebagai pejabat penilai kinerja guru, dan Kepala Dinas sebagai pejabat penilai kinerja kepala sekolah, dibantu tim kinerja yang unsurnya pengawas sekolah. Pada sekolah swasta, guru ASN dinilai oleh Kepala Dinas dengan kepala sekolah sebagai tim kinerja.

### Apakah guru harus mengunggah sertifikat pelatihan sebagai bukti pengembangan kompetensi?

Menurut halaman Tentang Variabel PKG di Pusat Informasi Kemendikdasmen, pengembangan kompetensi tidak mensyaratkan jumlah jam pelajaran minimal, guru menulis refleksi, dan sertifikat tidak perlu diunggah. Dokumen akuntabilitas ditunjukkan kepada atasan, tidak diunggah ke sistem.

### Apa yang terjadi bila sekolah tidak punya cukup guru untuk membentuk koordinator PKG?

Lampiran Permendikdasmen 11 Tahun 2025 menyebut bila jumlah guru kurang dari 10 orang, pengelolaan kinerja dilakukan langsung oleh kepala satuan pendidikan. Koordinator PKG baru dibentuk lewat SK atau surat tugas kepala sekolah bila gurunya minimal 10 orang.

### Apakah batas waktu penilaian akhir tahun tercantum di sumber yang dibaca?

Batas waktu penetapan SKP, yaitu paling lambat 31 Januari tahun berjalan, tercantum di ringkasan BGTK. Tanggal pasti penilaian akhir tahun dan format dokumen dalam teks lengkap Kepmendikdasmen 271/O/2025 tidak ditemukan di sumber resmi yang dapat dibaca, jadi ikuti jadwal di sistem dan surat Dinas.


## Rujukan

- [BGTK Kalimantan Tengah: Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025](https://bgtkkalteng.kemendikdasmen.go.id/peraturan-juknis/pedoman-pengelolaan-kinerja-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-kepmendikdasmen-nomor-271o2025)
- [Pusat Informasi Kemendikdasmen: Mengenai Pengelolaan Kinerja Guru (PKG)](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/53133284726937-Mengenai-Pengelolaan-Kinerja-Guru-PKG)
- [Pusat Informasi Kemendikdasmen: Tentang Variabel Pengelolaan Kinerja Guru (PKG)](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/40535479394713-Tentang-Variabel-Pengelolaan-Kinerja-Guru-PKG)
- [Pusat Informasi Kemendikdasmen: Mengenai Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/53135007219097-Mengenai-Pengelolaan-Kinerja-Kepala-Sekolah-PKKS)
- [Pusat Informasi Kemendikdasmen: Tentang Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/40466567305113-Tentang-Tahapan-Pengelolaan-Kinerja-Kepala-Sekolah-PKKS)
- [Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/322487/permendikdasmen-no-11-tahun-2025)
