Operasional sekolah

PKL SMK: Aturan, Durasi, dan Administrasi yang Disiapkan

Aturan PKL SMK per Oktober 2026: dasar hukum Permendikbud 50/2020, durasi paling sedikit 16 minggu, kerja sama, jurnal, penilaian, hak siswa, dan dokumen.

Oleh Terbit 10 menit baca

Jawaban singkat

PKL SMK diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 (cara penyelenggaraan, tahapan, penilaian, keselamatan, dan insentif), sedangkan durasinya ada di struktur kurikulum: paling sedikit 1 semester atau 16 minggu efektif di kelas XII program 3 tahun (736 JP), dan paling sedikit 10 bulan atau 26 minggu efektif di kelas XIII program 4 tahun (1.216 JP), menurut Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah wajib bekerja sama dengan dunia kerja, menyusun dokumen perencanaan, menetapkan pembimbing, dan melakukan monitoring paling sedikit satu kali per periode PKL.

Daftar isi
  1. Apa dasar hukum PKL SMK per Oktober 2026?
  2. Berapa lama PKL SMK?
  3. Bagaimana tahapan penyelenggaraan PKL?
  4. Bagaimana kerja sama dengan dunia kerja dan perjanjiannya?
  5. Apa peran guru pembimbing dan instruktur industri?
  6. Apa itu jurnal PKL dan bagaimana mengisinya?
  7. Bagaimana monitoring dan penilaian PKL dilakukan?
  8. Apa hak dan perlindungan siswa selama PKL?
  9. Bagaimana jika PKL tidak bisa dilaksanakan di dunia kerja?
  10. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sekolah?
  11. Bagaimana Skolain membantu
  12. Tanya jawab
  13. Rujukan

Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK diatur di dua lapis: Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 mengatur cara menyelenggarakannya, sedangkan lamanya ditentukan struktur kurikulum, yaitu paling sedikit 16 minggu efektif di kelas XII program 3 tahun. Artikel ini merangkum dasar hukum, durasi, kerja sama dengan dunia kerja, peran pembimbing, jurnal, penilaian, hak siswa, dan dokumen yang perlu disiapkan sekolah, berdasarkan teks aturan dan panduan resmi yang berlaku per Oktober 2026. Pembacanya wakil kepala sekolah bidang hubungan industri, koordinator PKL, guru pembimbing, dan tata usaha SMK.

Apa dasar hukum PKL SMK per Oktober 2026?

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, ditetapkan dan diundangkan 30 Desember 2020. Pangkalan data JDIH BPK dan peraturan.go.id sama-sama mencantumkan statusnya “Berlaku”. Dalam sumber yang kami periksa, kami tidak menemukan peraturan yang mencabut atau menggantinya.

Pasal 1 angka 6 mendefinisikan PKL sebagai “pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja”. Pasal 3 huruf a menempatkan PKL sebagai program pembelajaran inti kejuruan bagi peserta didik SMK/MAK.

Rujukan kedua adalah aturan kurikulum. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum telah diubah dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang ditetapkan 11 Juli 2025. Perubahan itu menggantikan lampiran struktur kurikulum, dan di dalamnya PKL tercantum sebagai mata pelajaran kejuruan SMK. Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan edisi revisi 2025 juga menyebut bahwa “Khusus SMK dan SMALB ditambah dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL)” di luar komponen intrakurikuler dan kokurikuler.

Rujukan ketiga bukan peraturan, melainkan panduan teknis: Panduan PKL sebagai Mata Pelajaran terbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Juli 2024). Direktorat SMK mengumumkannya sebagai edisi revisi 2024 setelah PKL ditetapkan menjadi mata pelajaran. Panduan ini memakai bahasa Kurikulum Merdeka. Dalam penelusuran kami, belum ada edisi yang lebih baru, jadi anggap panduan ini sebagai rujukan teknis, lalu cek ke dinas pendidikan apakah ada petunjuk daerah tambahan.

Berapa lama PKL SMK?

Paling sedikit 1 semester atau 16 minggu efektif untuk kelas XII program 3 tahun, dan paling sedikit 10 bulan atau 26 minggu efektif untuk kelas XIII program 4 tahun. Angka ini ada di struktur kurikulum SMK/MAK (Lampiran II huruf E Permendikdasmen 13/2025), bukan di Permendikbud 50/2020.

Program Tabel Alokasi PKL Batas waktu menurut catatan tabel
SMK/MAK 3 tahun, kelas XII Tabel 13 736 JP per tahun Paling sedikit 1 semester atau 16 minggu efektif
SMK/MAK 4 tahun, kelas XIII Tabel 15 1.216 JP per tahun Paling sedikit 10 bulan atau 26 minggu efektif

Kelas X dan XI (Tabel 11 dan 12), serta kelas XII program 4 tahun (Tabel 14), tidak memuat baris PKL. Penjelasan struktur kurikulum juga menyatakan bahwa mata pelajaran PKL “dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu”. Untuk SMALB, kelas XI “wajib melaksanakan PKL untuk mata pelajaran keterampilan paling sedikit 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik”.

Dua hal perlu dicermati. Pertama, angka di atas adalah batas paling sedikit, sehingga sekolah dan mitra boleh menyepakati lebih lama. Kedua, Permendikbud 50/2020 hanya menyebut “penetapan jangka waktu PKL” sebagai bagian perencanaan (Pasal 11 ayat 1) tanpa angka. Panduan 2024 menambahkan bahwa waktu pelaksanaan di dunia kerja “ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara SMK/MAK dan dunia kerja”, dan bisa memakai sistem rotasi antardivisi atau antarmitra. Karena catatan tabel kelas XIII memuat dua satuan (10 bulan dan 26 minggu), dan kalender sekolah tiap daerah berbeda, tanyakan ke dinas pendidikan provinsi cara menghitungnya pada jadwal sekolah Anda.

Bagaimana tahapan penyelenggaraan PKL?

PKL melewati empat tahap: perencanaan, pelaksanaan, penilaian, serta monitoring dan evaluasi (Pasal 10 Permendikbud 50/2020).

  1. Perencanaan (Pasal 11): pemetaan kompetensi peserta didik, penetapan lokasi, penetapan jangka waktu, penetapan pembimbing, dan pembekalan. Hasilnya harus “disusun dalam dokumen perencanaan PKL”.
  2. Pelaksanaan (Pasal 12): penempatan di dunia kerja sesuai kompetensi, praktik kerja, dan mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
  3. Penilaian (Pasal 13): mengukur capaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  4. Monitoring dan evaluasi (Pasal 14): monitoring terhadap pelaksanaan, serta evaluasi terhadap perencanaan dan hasil.

Pasal 7 dan 8 membolehkan PKL di dalam atau luar negeri, secara luring dan/atau daring. PKL daring diperuntukkan bagi kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, atau dalam keadaan tertentu (bencana alam, bencana nonalam, kondisi geografis), dan dilakukan “setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja” (Pasal 8 ayat 6). Pasal 6 ayat (2) juga membolehkan penyelenggaraan PKL oleh satu atau beberapa SMK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama.

Bagaimana kerja sama dengan dunia kerja dan perjanjiannya?

Sekolah wajib bekerja sama dengan dunia kerja (Pasal 6 ayat 1), dan Pasal 4 ayat (2) mendefinisikan dunia kerja sebagai dunia usaha, dunia industri, BUMN/BUMD, instansi pemerintah, atau lembaga lainnya. Peraturan menteri tidak menyebut format perjanjian. Format dan isinya ada di panduan 2024.

Panduan itu menyatakan PKL dalam negeri “dimulai setelah ada perjanjian kerja sama” antara SMK dan dunia kerja, dan naskahnya disetujui kedua pihak serta diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Isi minimalnya, menurut panduan:

  • tujuan kerja sama dan nama pihak yang terlibat;
  • tugas peserta didik dan tugas dunia kerja penerima;
  • bentuk kerja sama atau ruang lingkup;
  • hak dan kewajiban para pihak (sekolah, dunia kerja, dinas pendidikan provinsi);
  • alamat korespondensi;
  • penyelesaian perselisihan dan peraturan yang digunakan bila ada perselisihan;
  • jangka waktu kerja sama.

Panduan menyebut istilah “naskah kerja sama” atau “perjanjian kerja sama”, bukan MoU. Hal-hal yang ditegaskannya wajib tertuang di naskah itu antara lain fasilitas dan insentif peserta, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta, bila ada, ketentuan tambahan untuk pekerjaan yang menuntut waktu tertentu. Untuk PKL luar negeri, panduan menyatakan seluruh pelaksanaan mengacu pada naskah kerja sama antara pemerintah daerah yang menaungi SMK dan pihak luar negeri, dengan prosedur kerja sama daerah tersendiri.

Apa peran guru pembimbing dan instruktur industri?

Ada dua pembimbing, yaitu guru mata pelajaran PKL dari sekolah dan instruktur dari dunia kerja, dan keduanya diminta berkolaborasi dalam rencana, pelaksanaan, dan asesmen (Panduan 2024). Pasal 11 Permendikbud 50/2020 meminta penetapan pembimbing PKL pada tahap perencanaan, dan Pasal 12 huruf c menyebut mentoring oleh pembimbing dari dunia kerja.

Pihak Tugas menurut Panduan PKL 2024
Guru mapel PKL Mengomunikasikan penempatan, memastikan keamanan dan keselamatan, memastikan kehadiran dan pengisian jurnal harian, memantau dan membimbing, mencatat perkembangan, menilai bersama dunia kerja, membimbing penulisan laporan, dan menjemput peserta di akhir masa PKL
Instruktur dunia kerja Mengarahkan dan mementori pekerjaan peserta, menilai hasil kerja, dan melaporkan perkembangan serta kejadian penting kepada sekolah secara berkala
Koordinator PKL Menjajaki dunia kerja, menentukan tempat PKL sesuai konsentrasi keahlian, membagi tugas guru, dan memantau pembimbingan

Instruktur ditetapkan oleh dunia kerja, sedangkan sekolah menetapkan koordinator dan guru mapel PKL. Penempatan harus sesuai konsentrasi keahlian siswa.

Apa itu jurnal PKL dan bagaimana mengisinya?

Jurnal PKL adalah dokumen pemantauan kegiatan harian yang diisi peserta didik, lalu “diketahui/diberikan catatan oleh pembimbing dan instruktur” (Panduan 2024). Isinya kegiatan yang dilaksanakan beserta keterangan unit kerja atau tempat pelaksanaannya. Peraturan menteri tidak mewajibkan format tertentu, tetapi panduan menyediakan contoh jurnal pada Lampiran 2 dan catatan kegiatan pada Lampiran 3.

Pemantauan jurnal boleh dilakukan secara fisik atau lewat sistem informasi. Guru mapel PKL bertugas memastikan peserta mengisi jurnal harian. Dalam asesmen, jurnal menjadi dasar keterangan dunia kerja tentang kinerja peserta yang dicantumkan di rapor, bersama sertifikat atau surat keterangan PKL.

Bagaimana monitoring dan penilaian PKL dilakukan?

Monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu periode PKL (Pasal 14 ayat 2 Permendikbud 50/2020). Itu batas bawah; panduan 2024 menyebut guru mapel PKL dapat memantau lewat kunjungan, komunikasi dengan dunia kerja, atau kanal daring secara berkala. Hal yang dipantau: kesesuaian penempatan dengan konsentrasi keahlian, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kerja, keterlaksanaan bimbingan instruktur, dan keamanan serta keselamatan peserta.

Untuk penilaian, Pasal 13 ayat (1) menyebut tiga aspek: sikap, pengetahuan, dan keterampilan, dan ayat (2) menyatakan penilaian dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja. Panduan 2024 menjabarkannya menjadi tiga bentuk: asesmen awal untuk menentukan tempat PKL, asesmen proses oleh instruktur memakai lembar observasi, dan asesmen akhir oleh instruktur dan guru mapel PKL. Asesmen akhir dapat berupa asesmen instruktur, laporan PKL, dan presentasi laporan, serta “bukan rerata nilai dari beberapa kegiatan”.

Setelah selesai, peserta menerima sertifikat keikutsertaan PKL yang ditandatangani pimpinan dunia kerja (Pasal 15 ayat 1 dan 2). Sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi terakreditasi boleh diberikan tambahan (ayat 3).

Apa hak dan perlindungan siswa selama PKL?

Dunia kerja wajib memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 16 ayat 1 Permendikbud 50/2020). Uang saku tidak wajib: Pasal 16 ayat (2) menyatakan dunia kerja “dapat” memberikan fasilitas dan/atau insentif berupa transportasi dan akomodasi, konsumsi, uang saku, dan/atau lainnya, dan ayat (3) menyesuaikannya dengan kemampuan dunia kerja. Pasal 5 menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas, dengan akomodasi yang layak dari dunia kerja.

Peraturan menteri tidak mengatur jam kerja harian atau shift. Panduan 2024 yang mengisinya, di antaranya:

  • memperhatikan beban dan jam kerja agar tidak terjadi eksploitasi;
  • peserta hanya sebagai tenaga pendukung, bukan tenaga utama atau pemimpin proyek;
  • PKL “sebaiknya tidak dilaksanakan pada hari libur nasional, kecuali dunia kerja yang berkaitan dengan pelayanan umum”;
  • peserta “tidak diperbolehkan bertugas pada giliran malam”, dengan pengecualian harus dicantumkan di perjanjian;
  • peserta yang telah selesai PKL tidak boleh bekerja di tempat PKL tanpa perjanjian atau kontrak kerja sama;
  • bila terjadi kekerasan, perundungan, atau intoleransi, sekolah dan dinas dapat melindungi peserta bahkan menempuh proses hukum.

Panduan juga menyatakan bahwa bila PKL membutuhkan biaya praktik yang tidak dapat difasilitasi dunia kerja, sekolah mengupayakan pemenuhannya lewat rencana anggaran yang disampaikan kepada orang tua atau wali, mengacu pada perjanjian kerja sama. Aturan itu tidak menjawab soal pungutan, jadi pembahasan sumber dananya sebaiknya dikonfirmasi ke dinas pendidikan.

Bagaimana jika PKL tidak bisa dilaksanakan di dunia kerja?

Sekolah menyelenggarakan bentuk pembelajaran pengganti, yaitu kegiatan kewirausahaan dan/atau pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja, dikoordinasikan dengan dunia kerja (Pasal 9 Permendikbud 50/2020). Panduan 2024 menjelaskan bahwa pembelajaran berbasis proyek dapat dilakukan lewat teaching factory dan merinci tiga kondisi yang membolehkan penggantian: tidak ada dunia kerja yang relevan dalam satu kabupaten atau kota (dengan surat pemberitahuan ke dinas dan persetujuan dinas provinsi), dunia kerja relevan tidak dapat menampung peserta (dibuktikan surat keterangan dinas beserta surat balasan dunia kerja), dan peserta berkebutuhan khusus yang kesulitan menjalani PKL di dunia kerja pada umumnya (dibuktikan hasil asesmen atau surat keterangan lembaga yang berkompeten). Sertifikat untuk kegiatan pengganti diterbitkan oleh satuan pendidikan.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sekolah?

Daftar berikut disusun dari peraturan dan panduan di atas. Tidak ada satu pasal yang memuat daftar dokumen lengkap, jadi urutannya adalah ringkasan kami.

Dokumen Dasar
Dokumen perencanaan PKL (pemetaan kompetensi, lokasi, jangka waktu, pembimbing, pembekalan) Pasal 11 Permendikbud 50/2020
Naskah perjanjian kerja sama dengan dunia kerja Panduan PKL 2024, bab III
Surat pemberitahuan ke Dinas Pendidikan Provinsi Panduan PKL 2024
Analisis CP, TP, dan ATP serta program PKL yang disahkan kedua pihak Panduan PKL 2024
Penetapan koordinator PKL dan guru mapel PKL; pemetaan penempatan Panduan PKL 2024
Jurnal PKL, catatan kegiatan, lembar observasi Panduan PKL 2024, lampiran
Instrumen dan hasil monitoring serta evaluasi Pasal 14 Permendikbud 50/2020
Daftar nilai dan keterangan dunia kerja untuk rapor Panduan PKL 2024
Sertifikat keikutsertaan PKL, ditandatangani pimpinan dunia kerja Pasal 15 Permendikbud 50/2020
Berkas pengganti PKL bila ada (surat dinas, asesmen kebutuhan khusus) Panduan PKL 2024

Data siswa dan rombel yang rapi menentukan seberapa mulus penempatan dan rekap nilai; lihat Rapikan Data Siswa Sebelum Sinkron Dapodik. Untuk memilih sistem yang menampung banyak modul sekolah, baca aplikasi manajemen sekolah.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain memiliki modul PKL dan BKK yang mencatat penempatan siswa, jurnal yang diparaf pembimbing industri dan guru, monitoring, penilaian, bursa kerja, dan tracer alumni, dengan hak akses terpisah untuk pembimbing industri. Data siswa dan rombel dapat diimpor dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, sehingga penempatan mengikuti rombel yang sudah ada. Skolain tidak menggantikan Dapodik atau aplikasi pemerintah lain, dan ketentuan penilaian serta sertifikat tetap mengikuti peraturan di atas. Jika Anda ingin melihat alur ini dengan data sekolah Anda, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Berapa lama PKL SMK menurut aturan terbaru?

Paling sedikit 1 semester atau 16 minggu efektif untuk kelas XII program 3 tahun, dan paling sedikit 10 bulan atau 26 minggu efektif untuk kelas XIII program 4 tahun. Angka ini ada di struktur kurikulum SMK dalam Lampiran II Permendikdasmen 13/2025, bukan di Permendikbud 50/2020.

Apakah siswa PKL wajib mendapat uang saku?

Tidak wajib. Pasal 16 ayat (2) Permendikbud 50/2020 menyatakan dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif seperti uang saku, dan ayat (3) menyesuaikannya dengan kemampuan dunia kerja. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, sebaliknya, wajib diberikan (ayat 1).

Siapa yang menilai siswa PKL?

Pasal 13 ayat (2) Permendikbud 50/2020 menyebut penilaian dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja atas aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan PKL 2024 Direktorat SMK menambahkan guru mata pelajaran PKL ikut dalam asesmen akhir, dan hasilnya dicantumkan di rapor.

Apa yang harus dilakukan jika sekolah tidak punya mitra dunia kerja yang sesuai?

Pasal 9 Permendikbud 50/2020 mengizinkan bentuk pembelajaran pengganti PKL, yaitu kegiatan kewirausahaan dan/atau pembelajaran berbasis proyek, dengan koordinasi bersama dunia kerja. Panduan 2024 menambahkan syarat pemberitahuan atau persetujuan dinas pendidikan untuk kondisi tertentu.

Apakah siswa PKL boleh bekerja shift malam?

Aturan tingkat peraturan menteri tidak menyebutnya. Panduan PKL 2024 Direktorat SMK menyatakan peserta PKL tidak diperbolehkan bertugas pada giliran malam, dan bila pekerjaan menuntutnya, perjanjian kerja sama harus memuat butir jaminan keamanan, kesehatan, dan keselamatan.

Rujukan

  1. Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik (JDIH BPK, status Berlaku)
  2. Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik (peraturan.go.id)
  3. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum (salinan PDF)
  4. Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, metadata dan berkas di JDIH BPK
  5. Panduan Praktik Kerja Lapangan sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (Ditjen Pendidikan Vokasi, 2024)
  6. Direktorat SMK: Panduan Praktek Kerja Lapangan Edisi Revisi Tahun 2024
  7. Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan, Edisi Revisi 2025 (BSKAP Kemendikdasmen)

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait