# Presensi Guru: Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja per 2026

> Per Oktober 2026, beban kerja guru diatur Permendikdasmen 11/2025: 37 jam 30 menit jam kerja per minggu tidak termasuk istirahat (Pasal 2 ayat 1), dengan pembelajaran paling sedikit 24 dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu (Pasal 13 ayat 1). Angka 37,5 jam adalah jam kerja, sedangkan 24 jam adalah tatap muka, jadi presensi kehadiran tidak sama dengan beban mengajar. Peraturan ini tidak menetapkan cara atau alat presensi; kewajiban masuk kerja bagi PNS diatur PP 94/2021.

- URL: https://skolain.id/artikel/presensi-guru-jam-kerja/
- Kategori: Kehadiran
- Terbit: 2026-10-31
- Diperbarui: 2026-10-31
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Presensi guru adalah pencatatan kehadiran guru di sekolah, sedangkan beban kerja guru adalah ukuran tugas yang harus dipenuhi dalam seminggu. Keduanya sering tertukar, padahal diatur peraturan yang berbeda. Artikel ini menjelaskan jam kerja 37 jam 30 menit, kewajiban 24 jam tatap muka, kedudukan guru PNS, PPPK, dan honorer, serta hubungan rekap presensi dengan tunjangan profesi. Seluruh ketentuan berlaku per Oktober 2026, dan kutipan diambil dari teks peraturan yang kami baca.

## Aturan apa yang mengatur beban kerja guru per 2026?

Aturan utamanya sekarang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Pasal 24 peraturan itu mencabut Permendikbud 15/2018 beserta perubahannya, Permendikbudristek 25/2024. Pasal 25 menyatakan peraturan ini berlaku pada saat tahun ajaran 2025/2026 dimulai, dan JDIH BPK mencatat status "Berlaku".

Dasar di atasnya tidak berubah. Pasal 35 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebut beban kerja guru mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 52 PP 74/2008 sebagaimana diubah PP 19/2017 memuat rumusan serupa. Permendikdasmen 11/2025 mencantumkan keduanya sebagai dasar hukum.

Satu catatan agar tidak keliru: banyak materi pelatihan dan spreadsheet sekolah masih memakai Permendikbud 15/2018. Jika sekolah Anda masih merujuknya, perbarui rujukannya.

## Berapa jam kerja guru dalam seminggu?

Jam kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu. Pasal 2 ayat (1) Permendikdasmen 11/2025 berbunyi: "Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."

Angka yang sama muncul di Pasal 4 ayat (1) Perpres 21/2023 untuk pegawai ASN: "37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat". Pada bulan Ramadan, Pasal 4 ayat (2) Perpres itu menetapkan 32 jam 30 menit per minggu bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Pasal 3 Permendikdasmen 11/2025 merinci isi 37 jam 30 menit itu menjadi lima kegiatan pokok:

1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
4. membimbing dan melatih murid;
5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.

Artinya, jam kerja bukan sekadar jam berada di ruang kelas. Penyusunan rencana pembelajaran, koreksi, dan pendampingan ekstrakurikuler ikut dihitung.

## Apa beda 37,5 jam kerja dengan 24 jam tatap muka?

Jam kerja adalah total waktu bekerja, sedangkan tatap muka adalah bagian di dalamnya yang berupa interaksi langsung dengan murid. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan Tatap Muka sebagai "interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum".

Batasnya ada di Pasal 13 ayat (1): pembelajaran dipenuhi "paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu". Untuk guru bimbingan dan konseling, ayat (2) mensyaratkan pembimbingan paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.

| Ukuran | Angka | Dasar |
|---|---|---|
| Jam kerja per minggu | 37 jam 30 menit, tidak termasuk istirahat | Permendikdasmen 11/2025 Pasal 2 ayat (1) |
| Tatap muka per minggu | paling sedikit 24, paling banyak 40 jam | Permendikdasmen 11/2025 Pasal 13 ayat (1) |
| Jam kerja ASN, bulan Ramadan | 32 jam 30 menit per minggu | Perpres 21/2023 Pasal 4 ayat (2) |
| Bimbingan dan konseling | paling sedikit 5 rombel per tahun | Permendikdasmen 11/2025 Pasal 13 ayat (2) |

Konsekuensi praktisnya: guru yang hadir 37,5 jam belum tentu memenuhi 24 jam tatap muka, dan sebaliknya guru yang mengajar 24 jam belum tentu memenuhi kewajiban hadir. Rekap presensi menjawab pertanyaan pertama, sedangkan jadwal pelajaran dan surat keputusan mengajar menjawab pertanyaan kedua.

## Tugas tambahan apa yang bisa dihitung sebagai tatap muka?

Sejumlah tugas tambahan dapat diekuivalensikan menjadi jam tatap muka, sehingga guru yang mengajar kurang dari 24 jam tetap bisa memenuhi beban kerjanya. Pasal 11 ayat (4) menyatakan tugas tambahan lain "dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka", dan rinciannya ada di Lampiran (ayat 5).

Contoh ekuivalensi yang tercantum:

- Wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory: 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran (Pasal 15 ayat 1).
- Guru pembimbing khusus: 6 jam tatap muka per minggu bagi guru pendidikan khusus (Pasal 15 ayat 2).
- Wali kelas yang mengampu 1 kelas paling singkat satu tahun ajaran: 2 jam tatap muka per minggu (Lampiran huruf a).
- Pembina ekstrakurikuler tertentu: 2 jam tatap muka per minggu, dengan syarat kegiatan paling sedikit sekali seminggu dan muridnya paling sedikit 20 orang (Lampiran huruf c).
- Guru piket yang bertugas paling singkat satu hari dalam satu minggu: tercantum di Lampiran huruf f.

Pasal 16 ayat (1) membatasi tugas tambahan lain secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran. Ini penting bagi tata usaha yang menyusun tabel beban kerja: jumlah ekuivalensi tidak boleh dijumlahkan tanpa batas. Penetapan guru yang menjalankan tugas tambahan dilakukan kepala satuan pendidikan (Pasal 18 ayat 1).

## Kapan guru boleh tidak memenuhi 24 jam tatap muka?

Guru dikecualikan dari batas minimal 24 jam dalam kondisi yang disebut Pasal 20 ayat (1). Ada lima kelompok:

a. guru yang tidak dapat memenuhinya berdasarkan struktur kurikulum;
b. guru yang berdasarkan pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi 24 jam, padahal jumlah guru sudah sesuai kebutuhan;
c. guru pendidikan khusus;
d. guru pada pendidikan layanan khusus;
e. guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

Jika setelah penetapan tugas tambahan masih ada guru yang tidak memenuhi beban kerja pembelajaran atau ada kekurangan guru, Pasal 18 ayat (4) meminta kepala satuan pendidikan melapor kepada dinas, dan ayat (5) mengatur dinas melakukan penataan dan pemerataan guru. Pasal 12 juga memungkinkan guru ditugaskan ke satuan pendidikan lain yang ditetapkan dinas.

Guru melaksanakan pembelajaran pada satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu tempat guru terdaftar secara administrasi (Pasal 6 ayat 1). Tugas kedinasan yang diberikan kepala dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan diakui sebagai bagian dari pemenuhan 37 jam 30 menit (Pasal 19 ayat 2). Kegiatan pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan di Satminkal dan/atau di luar Satminkal (Pasal 22 ayat 2). Ketiganya penting saat mencatat guru yang tidak berada di sekolah karena penugasan.

## Apa kewajiban kehadiran guru PNS menurut aturan disiplin?

Guru PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Kewajiban ini ada di Pasal 4 huruf f PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: "Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja". Pasal 1 angka 5 mendefinisikan Masuk Kerja sebagai "keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor".

Pelanggarannya dihitung kumulatif sampai akhir tahun berjalan (Pasal 15 ayat 1) untuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Tingkat hukumannya dalam PP 94/2021 antara lain:

| Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, kumulatif per tahun | Hukuman | Pasal |
|---|---|---|
| 3 hari kerja | teguran lisan (jika berdampak pada unit kerja) | Pasal 9 ayat (2) huruf b |
| 4 sampai 6 hari kerja | teguran tertulis | Pasal 9 ayat (2) huruf b |
| 7 sampai 10 hari kerja | pernyataan tidak puas secara tertulis | Pasal 9 ayat (2) huruf b |
| 11 sampai 13 hari kerja | pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan | Pasal 10 |
| 28 hari kerja atau lebih | pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri | Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 |
| 10 hari kerja terus menerus | pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri | Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 |

Tabel ini hanya cuplikan. Tingkat sedang dan berat masih memuat jenjang lain di antara baris-baris tersebut, jadi baca teks pasalnya sebelum menjatuhkan atau menjelaskan sanksi. Pasal 6 PP 94/2021 menyerahkan ketentuan lebih lanjut tentang masuk kerja dan jam kerja kepada peraturan menteri, dan peraturan pelaksananya adalah Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana dicatat peraturan.go.id.

Ada satu batas pengetahuan: dalam teks PP 94/2021 yang kami baca, kata "alasan yang sah" tidak dirinci jenisnya pada pasal-pasal di atas. Jangan menyimpulkan sendiri apakah suatu ketidakhadiran masuk alasan sah; rujuk kepala sekolah, BKPSDM, atau dinas.

## Bagaimana dengan guru PPPK dan honorer?

Guru PPPK termasuk pegawai ASN, sehingga jam kerjanya 37 jam 30 menit per minggu menurut Perpres 21/2023. Pasal 1 angka 10 dan 11 Perpres itu mendefinisikan ASN dan pegawai ASN sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Untuk disiplin, Pasal 52 PP 49/2018 menyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK (ayat 1), berdasarkan karakteristik instansi (ayat 2), dan tata cara pengenaan sanksinya "dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil" (ayat 3). Rincian hari tidak masuk yang berujung pada hukuman bagi PPPK tidak kami verifikasi dari teks PP 49/2018, jadi cek ke BKPSDM daerah.

Guru honorer, guru tetap yayasan, dan guru swasta berbeda lagi. Permendikdasmen 11/2025 mendefinisikan Guru sebagai pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, tanpa membatasi pada ASN. Namun Perpres 21/2023 dan PP 94/2021 adalah aturan untuk pegawai ASN dan PNS. Jam harian, hari kerja, dan sanksi bagi guru non-ASN bergantung pada perjanjian kerja dan peraturan yayasan atau pemberi kerja. Aturan nasional yang kami baca tidak menyebut presensi guru honorer secara khusus.

## Apakah presensi elektronik guru diwajibkan?

Tidak ada kewajiban alat tertentu dalam peraturan yang kami baca. Kami menelusuri teks Permendikdasmen 11/2025, Perpres 21/2023, dan PP 94/2021 dan tidak menemukan kata presensi, absensi, atau kehadiran sebagai kewajiban metode pencatatan. Perpres 21/2023 Pasal 5 menyerahkan rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat kepada PPK atau pimpinan instansi.

Pasal 8 Perpres itu juga mengizinkan pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu fleksibel lokasi dan/atau waktu, dengan penetapan jenis pekerjaan dan pegawainya oleh PPK atau pimpinan instansi. Pasal 9 mewajibkan pegawai tetap memenuhi jumlah jam kerja dalam satu minggu. Jadi bila sekolah memakai presensi lewat ponsel atau kode QR, itu kebijakan sekolah atau dinas, bukan perintah peraturan nasional. Pastikan aturan internalnya tertulis, misalnya dalam surat keputusan kepala sekolah, agar guru tahu cara dan batas toleransi pencatatan.

Pencatatan yang konsisten tetap berguna sebagai bukti administrasi, termasuk saat guru bertugas di luar kantor. Pasal 1 angka 5 PP 94/2021 sudah menghitung tugas di luar kantor sebagai Masuk Kerja, jadi sistem yang hanya mengenali kehadiran di gerbang perlu aturan tambahan untuk penugasan luar sekolah.

## Apakah rekap presensi menentukan tunjangan profesi guru?

Teks aturan tunjangan yang berlaku tidak menjadikan rekap presensi sebagai syarat langsung. Permendikdasmen 10/2026 tentang juknis tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah mulai berlaku saat diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2026 (Pasal 26). Pasal 25 mencabut Permendikdasmen 4/2025.

Pasal 4 ayat (2) menyebut syarat penerima tunjangan profesi, antara lain: memiliki sertifikat pendidik, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing murid sesuai peruntukan sertifikat yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, serta "memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" (huruf g). Tidak ada persyaratan persentase kehadiran di pasal itu.

Pasal 4 ayat (4) mengecualikan syarat beban kerja bagi guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dengan izin pejabat pembina kepegawaian, serta program pertukaran, kemitraan, atau magang dengan izin yang sama. Kepala sekolah dan guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas dikecualikan dari syarat mengajar di kelas (ayat 3).

Karena beban kerja menjadi syarat, data tatap muka yang rapi dan sesuai dengan data guru di Dapodik menjadi penting. Hal itu berkaitan dengan rombel dan jam mengajar, bukan dengan presensi harian. Pasal 20 Permendikdasmen 10/2026 juga mengatur pengembalian tunjangan bila bukti administrasi, data, atau fakta tidak sesuai. Tunjangan guru non-ASN diatur terpisah dan tidak dibahas peraturan di atas; konfirmasi ke dinas pendidikan.

Bagi sekolah yang ingin merapikan data induk lebih dulu, lihat [rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/).

## Bagaimana tata usaha mencatat presensi dan beban kerja dengan benar?

Pisahkan dua pencatatan: kehadiran harian guru dan beban mengajar mingguan. Dengan begitu pertanyaan "guru hadir berapa hari" dan "guru mengajar berapa jam tatap muka" masing-masing punya sumber data sendiri.

Langkah yang bisa dipakai:

1. **Tetapkan aturan presensi tertulis.** Jam masuk dan pulang mengikuti ketetapan PPK atau pimpinan instansi (Perpres 21/2023 Pasal 5), atau perjanjian kerja bagi guru non-ASN.
2. **Sediakan kode keterangan yang konsisten**, misalnya hadir, sakit, izin, dinas luar, dan tanpa keterangan. Selaraskan dengan istilah yang dipakai dinas.
3. **Catat tugas kedinasan dan pengembangan kompetensi.** Pasal 19 dan Pasal 22 Permendikdasmen 11/2025 mengakuinya sebagai bagian beban kerja, termasuk di luar Satminkal.
4. **Susun tabel beban kerja per guru**: jam pelajaran dari jadwal, ditambah ekuivalensi tugas tambahan dengan batas 6 jam (Pasal 16 ayat 1).
5. **Tandai guru yang dikecualikan** menurut Pasal 20 beserta dasar penetapannya, agar tidak terbaca sebagai pelanggaran.
6. **Rekap bulanan** untuk kepala sekolah, dengan lampiran bukti penugasan.

Format rekap bulanan siswa yang bisa dijadikan acuan tata letak ada di [rekap absensi siswa bulanan](https://skolain.id/artikel/rekap-absensi-siswa-bulanan/). Gambaran umum sistem informasi sekolah ada di [aplikasi manajemen sekolah](https://skolain.id/artikel/aplikasi-manajemen-sekolah/).

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain menyediakan presensi guru dan siswa lewat ponsel dalam radius sekolah atau dengan pindai kode QR, dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor. Fitur jadwal pelajaran per rombel dan beban mengajar guru dapat dipakai untuk memisahkan catatan kehadiran dari catatan tatap muka, dan hak akses per peran membatasi siapa yang boleh melihat data tersebut. Skolain hanya mencatat dan merekap data; penetapan beban kerja, penilaian disiplin, dan penyaluran tunjangan tetap menjadi wewenang kepala sekolah, dinas, dan pemerintah. Untuk melihat alurnya pada sekolah Anda, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Berapa jam kerja guru dalam seminggu menurut aturan terbaru?

Permendikdasmen 11/2025 Pasal 2 ayat (1) menyebut 37 jam 30 menit jam kerja per minggu tidak termasuk jam istirahat. Angka itu mencakup perencanaan, pembelajaran, penilaian, pembimbingan, dan tugas tambahan, bukan hanya mengajar di kelas.

### Apakah guru wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu?

Pasal 13 ayat (1) Permendikdasmen 11/2025 mensyaratkan pembelajaran paling sedikit 24 dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Pasal 20 mengecualikan antara lain guru yang tidak bisa memenuhinya karena struktur kurikulum, serta guru pendidikan khusus.

### Apakah presensi elektronik guru diwajibkan peraturan nasional?

Dalam teks Permendikdasmen 11/2025, Perpres 21/2023, dan PP 94/2021 yang kami baca, tidak ada kata presensi atau kewajiban alat tertentu. Cara mencatat kehadiran ditetapkan pimpinan instansi, dinas, atau yayasan, jadi ikuti ketentuan pemberi kerja.

### Apakah guru PPPK memakai aturan jam kerja yang sama dengan PNS?

Perpres 21/2023 berlaku bagi pegawai ASN, yang mencakup PNS dan PPPK, dengan jam kerja 37 jam 30 menit per minggu. Disiplin PPPK ditetapkan PPK tiap instansi, sedangkan tata cara sanksinya mengikuti aturan disiplin PNS (PP 49/2018 Pasal 52).

### Apakah rekap presensi guru menentukan tunjangan profesi?

Permendikdasmen 10/2026 Pasal 4 ayat (2) huruf g mensyaratkan guru ASN daerah memenuhi beban kerja sesuai peraturan. Teksnya tidak menyebut persentase kehadiran atau rekap presensi. Dasar penyaluran tetap data beban kerja dan surat keputusan mengajar.

### Bagaimana dengan guru honorer atau guru yayasan?

Permendikdasmen 11/2025 mendefinisikan guru secara umum, sehingga ketentuan beban kerjanya tidak dibatasi pada ASN. Jam kerja harian dan sanksi guru non-ASN diatur perjanjian kerja atau peraturan yayasan; tanyakan ke dinas bila ada keraguan.


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/322487/permendikdasmen-no-11-tahun-2025)
- [Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/247257/perpres-no-21-tahun-2023)
- [Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/pp-no-94-tahun-2021)
- [Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-10-tahun-2026)
- [Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/29906/UU%20Nomor%2014%20Tahun%202005.pdf)
- [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/pp-no-19-tahun-2017)
- [Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/pp-no-49-tahun-2018)
