# Ruang GTK, Rumah Pendidikan, dan Perangkat Ajar Guru

> Platform Merdeka Mengajar (PMM) kini berwujud Ruang GTK, salah satu dari delapan ruang di aplikasi Rumah Pendidikan yang diluncurkan 21 Januari 2025. Perangkat ajar di Ruang GTK adalah contoh yang boleh dipakai langsung, dimodifikasi, atau dijadikan referensi (Permendikbudristek 12 Tahun 2024 Pasal 25), bukan kewajiban. Platform mencatat data akun, perangkat dan catatan akses, hasil asesmen murid yang dituju, dan karya yang diunggah guru, dengan kebijakan privasi yang merujuk UU 27 Tahun 2022.

- URL: https://skolain.id/artikel/ruang-gtk-perangkat-ajar-rumah-pendidikan-pmm/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-07-03
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Banyak guru dan operator sekolah masih menyebut Platform Merdeka Mengajar (PMM) ketika yang dimaksud sebenarnya Ruang GTK di Rumah Pendidikan. Nama lama bertahan di grup guru, surat edaran, dan sebagian panduan, sementara tampilan, alamat, dan layanannya sudah berpindah. Artikel ini menjelaskan status terakhir yang dapat dipastikan dari sumber resmi, cara mencari perangkat ajar, dan data yang tercatat ketika guru atau murid memakainya, supaya sekolah tahu apa yang perlu dijaga. Untuk dokumen perencanaan yang dibuat dari perangkat ajar, baca [pembelajaran mendalam dan administrasi guru](https://skolain.id/artikel/pembelajaran-mendalam-kerangka-administrasi-guru/). Untuk akun operator sekolah, baca [akun operator Dapodik, ARKAS, dan SIPLah](https://skolain.id/artikel/akun-operator-sekolah-dapodik-arkas-siplah/).

## Apa kabar Platform Merdeka Mengajar sekarang?

PMM kini berwujud Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK), salah satu ruang dalam aplikasi Rumah Pendidikan. Portal berita pemerintah InfoPublik (13 Februari 2025) mengutip Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang menyebut PMM bertransformasi menjadi Ruang GTK, diluncurkan resmi pada 21 Januari 2025 bersama Cetak Biru Transformasi Digital melalui super aplikasi Rumah Pendidikan.

Rumah Pendidikan terdiri atas delapan ruang: Ruang GTK, Ruang Murid, Ruang Sekolah, Ruang Bahasa, Ruang Pemerintah, Ruang Mitra, Ruang Publik, dan Ruang Orang Tua. Menurut InfoPublik, Ruang GTK melayani guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.

Yang perlu dicatat:

- Alamat layanan guru saat artikel ini ditulis adalah guru.kemendikdasmen.go.id, dan pusat bantuannya berada di pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id.
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 sudah menyebut Platform Rumah Pendidikan sebagai tempat pemerintah menyediakan contoh alur tujuan pembelajaran, RPP, dan modul ajar.
- Rujukan hukum khusus yang menetapkan perubahan nama dari PMM menjadi Ruang GTK tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca. Dasar yang ditemukan adalah pernyataan resmi Kementerian dan laman layanannya, bukan peraturan menteri.

## Layanan apa saja yang tersedia di Ruang GTK?

Halaman beranda Ruang GTK mengelompokkan layanan ke dalam empat bagian. Berikut isinya menurut halaman tersebut.

| Kelompok | Layanan | Keterangan dari halaman resmi |
|---|---|---|
| Belajar berkelanjutan | Diklat, Pelatihan Mandiri, Komunitas | Pelatihan terbimbing memakai LMS, materi pengembangan kompetensi, dan komunitas guru dan tenaga kependidikan |
| Karier dan kinerja | Pengelolaan Kinerja, Refleksi Kompetensi, Seleksi Kepala Sekolah | Perencanaan, pelaksanaan, penilaian kinerja, rekomendasi belajar, dan informasi seleksi |
| Inspirasi pembelajaran | Perangkat Ajar, Video Inspirasi, CP dan ATP, Asesmen, Ide Praktik, Kelas, Bukti Karya | Inspirasi perencanaan intrakurikuler dan kokurikuler, ragam asesmen (Asesmen Murid dan AKM Kelas), dan rekam jejak karya |
| Dokumen rujukan | Pengelolaan Kinerja, Satuan Pendidikan, Pembelajaran, Peningkatan Kompetensi | Dokumen yang diunggah Kementerian |

Untuk operator, dua layanan paling relevan adalah Perangkat Ajar dan CP/ATP, karena menjadi bahan perencanaan guru. Untuk kepala sekolah, Pengelolaan Kinerja menjadi tempat guru menyampaikan perencanaan dan dokumen pelaksanaan yang melibatkan persetujuan dan observasi kepala sekolah.

## Bagaimana cara mencari dan memakai perangkat ajar?

Perangkat ajar dicari dari menu Perangkat Ajar di beranda Ruang GTK dengan memilih jenis perangkat, kegiatan, fase, dan mata pelajaran. Langkah menurut pusat informasi Rumah Pendidikan:

1. Pilih jenis perangkat ajar, lalu pilih kegiatan intrakurikuler atau kokurikuler.
2. Pilih fase pada jenjang Umum, SMK, atau SLB. Untuk PAUD, pilih Fase Fondasi Kelas PAUD atau PAUDLB.
3. Pada kegiatan intrakurikuler, pilih mata pelajaran (maksimal empat). Pada kokurikuler, pilih bentuk kegiatan.
4. Klik cari, lalu gunakan tombol cari materi spesifik, filter, atau pilihan kelas untuk mempersempit hasil.

Pusat informasi juga menjelaskan bahwa keterangan "perangkat ajar masih dikembangkan" dapat berarti mata pelajaran itu tidak diajarkan pada fase tersebut atau kontennya disusun bertahap. Perangkat yang melanggar dapat dilaporkan lewat menu laporan, dan tim Ruang GTK memprosesnya dalam 2x24 jam. Buku dapat diakses melalui Ruang GTK yang terintegrasi dengan SIBI, sedangkan bahan ajar melalui Sumber Belajar di Ruang Murid.

Dasar hukum penggunaannya ada di Permendikbudristek 12/2024 Pasal 25: pemerintah menyediakan panduan, buku teks utama, perangkat ajar selain buku teks yang dapat langsung dipakai, dimodifikasi, atau dijadikan referensi, serta sumber belajar dan pelatihan. Permendikdasmen 1/2026 Pasal 4 ayat 2 menyatakan perencanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik. Jadi perangkat ajar dari Ruang GTK adalah bahan, bukan pengganti penyesuaian guru terhadap muridnya. Panduan 2025 menyebut pendidik dapat mengembangkan sendiri, menggunakan contoh, atau memodifikasi.

Perangkat ajar dalam syarat dan ketentuan didefinisikan sebagai bahan ajar berupa materi ajar yang dikaitkan dengan kurikulum dan dapat disimpan pengguna untuk bahan pengajaran. Guru juga dapat menjadi kontributor perangkat ajar, dan perangkat yang bermasalah dapat direvisi atau ditarik dari platform.

## Data apa yang tercatat saat guru dan murid memakai Ruang GTK?

Data yang tercatat mencakup akun, perangkat dan catatan akses, kontak bantuan, riwayat pesan pada fitur tertentu, konten buatan pengguna, serta data asesmen dan bukti karya. Rinciannya menurut Kebijakan Privasi dan Persyaratan Layanan Ruang GTK:

- **Akun.** Email untuk masuk. Persyaratan Layanan mengharuskan pengguna memiliki akun pembelajaran terdaftar di Kementerian dan mengisi data sekolah, kelas, dan mata pelajaran yang diajar secara lengkap sesuai identitas pribadinya.
- **Perangkat dan catatan akses.** Jenis perangkat dan sistem operasi, alamat IP, peramban, pengenal perangkat, cookie, URL yang dikunjungi, fitur yang dilihat atau dipakai, dan lama kunjungan.
- **Kontak bantuan.** Nama, email, nomor telepon, dan informasi perangkat bila pengguna menghubungi pusat bantuan.
- **Konten pengguna.** Profil dan konten yang dihasilkan dapat dilihat pengguna lain dan dapat disalin atau disebarkan penerimanya, kata kebijakan itu.
- **Asesmen.** Persyaratan Layanan menyebut fitur asesmen dapat diberikan ke murid dan platform menyimpan data distribusi serta hasil asesmen murid yang dituju.
- **Bukti karya.** Karya yang disimpan pengguna dalam kategori yang ditentukan, dijadikan acuan pencapaian kompetensi.

Kebijakan privasi merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hal lain yang disebut: data dapat diproses penyedia layanan pihak ketiga di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, pengguna di bawah 18 tahun memerlukan persetujuan orang tua atau wali, pengguna berhak mengakses dan memperbaiki data serta mengajukan penghapusan lewat pusat bantuan, dan masa simpan mengikuti masa akun aktif, tujuan layanan, dan kewajiban hukum tanpa angka tertentu.

Bagi sekolah, artinya data murid yang dimasukkan guru ke platform, termasuk foto dan hasil asesmen, perlu dipilih secara sengaja. Prinsip umumnya ada di [pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/).

## Bagaimana pengelolaan kinerja guru berhubungan dengan perangkat ajar?

Pada pengelolaan kinerja, guru dapat mengunggah RPP atau modul ajar yang akan dipakai saat observasi kelas, tetapi langkah itu opsional. Menurut panduan di Rumah Pendidikan (22 September 2025), pelaksanaan kinerja dimulai setelah perencanaan kinerja disetujui kepala sekolah. Guru mengisi dokumen persiapan berisi target perilaku dan jadwal observasi bersama kepala sekolah, memilih jenjang, kelas, dan mata pelajaran, lalu mengunggah RPP atau modul ajar bila sudah ada. Dokumen yang sudah dikumpulkan tidak dapat diubah kembali, dan langkah berikutnya hanya terbuka setelah langkah sebelumnya selesai.

Dasar peraturan yang mengatur pengelolaan kinerja guru, termasuk keputusan menteri yang disebut sumber sekunder, tidak dibaca langsung untuk artikel ini, dan skema serta tenggatnya dapat berubah per tahun. Rujuk pusat informasi Rumah Pendidikan untuk ketentuan terbaru.

## Apa yang perlu dilakukan operator, TU, dan kepala sekolah?

Tugasnya bersifat pendampingan dan pengamanan data, bukan menggantikan akun guru. Daftar periksa berikut adalah saran praktik, kecuali butir yang disertai rujukan.

1. **Data guru sesuai.** Pastikan sekolah, kelas, dan mata pelajaran yang diisi guru di akun sesuai kenyataan (Persyaratan Layanan). Cocokkan dengan [data PTK di Dapodik](https://skolain.id/artikel/data-ptk-nuptk-verval-dapodik/).
2. **Kata sandi.** Ingatkan guru tidak membagikan kata sandi, sebagaimana diminta Persyaratan Layanan.
3. **Sumber perangkat.** Arahkan guru mengunduh perangkat ajar dari Ruang GTK atau kanal resmi Kemendikdasmen. Banyak situs pihak ketiga menawarkan unduhan perangkat guru, dan kelengkapan serta kesesuaiannya dengan aturan terbaru tidak dapat dipastikan dari situs itu.
4. **Penyesuaian.** Minta guru menyesuaikan modul dengan kondisi kelas. Simpan versi yang dipakai di arsip sekolah (lihat [persuratan dan arsip sekolah](https://skolain.id/artikel/persuratan-dan-arsip-sekolah/)).
5. **Foto dan karya murid.** Terapkan persetujuan wali sebelum wajah murid muncul pada bukti karya atau bahan komunitas.
6. **Jaringan.** Untuk sekolah dengan internet terbatas, InfoPublik menyebut Kementerian mengembangkan fitur belajar luring melalui plugin. Ketersediaannya per Oktober 2026 tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.
7. **Kepala sekolah.** Siapkan jadwal observasi dan persetujuan perencanaan kinerja agar guru dapat melanjutkan langkah berikutnya.

## Apa kesalahan umum saat memakai Ruang GTK dan perangkat ajar?

- **Mengira PMM dan Ruang GTK dua layanan terpisah.** Keduanya merujuk platform yang sama menurut InfoPublik.
- **Menyalin modul tanpa menyesuaikan.** Perangkat ajar adalah contoh, bukan dokumen yang otomatis mewakili sekolah.
- **Mengunggah dokumentasi kelas dengan wajah murid.** Syarat dan ketentuan melarangnya tanpa persetujuan.
- **Memakai satu akun bersama atau membagikan kata sandi.** Persyaratan Layanan meminta pengguna tidak membagikan kata sandi.
- **Menganggap hasil asesmen di platform sebagai nilai rapor.** Hasilnya data asesmen platform, sedangkan penilaian rapor mengikuti standar penilaian dan kriteria guru. Lihat [asesmen formatif dan sumatif](https://skolain.id/artikel/asesmen-formatif-sumatif-administrasi-pelaporan/).
- **Menganggap Ruang GTK pengganti aplikasi lain.** Dapodik, ARKAS, dan SIPLah tetap layanan terpisah dengan fungsi masing-masing.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026, hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut.

- **Status PMM:** dinyatakan berubah menjadi Ruang GTK menurut InfoPublik (13 Februari 2025), dan Ruang GTK aktif di guru.kemendikdasmen.go.id pada saat penulisan.
- **Peraturan perubahan nama dan pengelolaan platform:** tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.
- **Permendikbudristek 12/2024 Pasal 25:** perangkat ajar pemerintah dapat dipakai, dimodifikasi, atau jadi referensi. Perubahan pasal ini oleh peraturan setelahnya tidak diperiksa satu per satu dalam penulisan artikel ini.
- **Persyaratan Layanan:** halaman memuat tulisan terakhir diperbarui 1 Maret 2025. Kebijakan Privasi tidak menampilkan tanggal pembaruan pada halaman yang dibaca.
- **Skema pengelolaan kinerja guru:** panduan Rumah Pendidikan 22 September 2025 dibaca. Tenggat per tahun dan dasar keputusan menteri tidak diverifikasi dari teks resminya.
- **Ketersediaan fitur belajar luring:** tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik, Rumah Pendidikan, Ruang GTK, atau aplikasi pemerintah lain, dan tidak menyediakan perangkat ajar. Modul yang paling dekat dengan topik ini adalah hak akses per peran, agar data murid di sekolah hanya dibuka oleh peran yang berwenang, serta impor Dapodik dengan pratinjau untuk menyamakan data guru dan murid sebelum dipakai di kelas. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah Platform Merdeka Mengajar masih ada?

Menurut InfoPublik pada 13 Februari 2025 yang mengutip Dirjen GTKPK, PMM bertransformasi menjadi Ruang GTK yang diluncurkan 21 Januari 2025 bersama super aplikasi Rumah Pendidikan. Layanan guru kini dibuka lewat guru.kemendikdasmen.go.id. Peraturan tersendiri yang mengatur perubahan nama itu tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.

### Apakah guru wajib memakai perangkat ajar dari Ruang GTK?

Tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan. Permendikbudristek 12/2024 Pasal 25 menyebut perangkat ajar pemerintah dapat langsung dipakai, dimodifikasi, atau dijadikan referensi, dan Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 menyatakan pendidik boleh menyusun sendiri dokumen perencanaannya.

### Data apa saja yang disimpan Ruang GTK tentang guru?

Kebijakan Privasi Ruang GTK menyebut data email untuk masuk, informasi perangkat dan catatan akses seperti jenis perangkat, alamat IP, dan halaman yang dikunjungi, informasi kontak saat meminta bantuan, riwayat pesan pada fitur tertentu, serta konten dan profil yang dibuat pengguna. Syarat dan ketentuan juga mewajibkan guru mengisi sekolah, kelas, dan mata pelajaran yang diajar.

### Bolehkah guru mengunggah foto murid sebagai bukti karya?

Syarat dan ketentuan Ruang GTK melarang karya yang menampilkan wajah dan identitas pihak lain tanpa persetujuan, atau wali yang sah bila yang ditampilkan anak di bawah umur. Jadi dokumentasi yang memuat wajah murid memerlukan persetujuan wali sebelum diunggah.

### Berapa lama data pengguna disimpan oleh Ruang GTK?

Kebijakan Privasi menyebut data disimpan selama akun aktif, selama dibutuhkan untuk tujuan layanan, dan atau selama diwajibkan hukum, tanpa menyebut angka bulan atau tahun. Lamanya masa simpan dalam angka tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.


## Rujukan

- [Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikdasmen](https://guru.kemendikdasmen.go.id/)
- [Persyaratan Layanan Platform Ruang GTK](https://guru.kemendikdasmen.go.id/tns)
- [Kebijakan Privasi Platform Ruang GTK](https://guru.kemendikdasmen.go.id/policy)
- [Rumah Pendidikan, Pusat Informasi: Mencari Perangkat Ajar](https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/52514632411417-Mencari-Perangkat-Ajar)
- [Rumah Pendidikan: Panduan Cara Mengisi Dokumen Persiapan Pelaksanaan Kinerja Guru di Platform Ruang GTK](https://rumah.pendidikan.go.id/artikel/panduan-cara-mengisi-dokumen-persiapan-pelaksanaan-kinerja-guru-di-platform-ruang-gtk)
- [InfoPublik: Transformasi Digital Pendidikan, Platform Merdeka Mengajar Berubah Jadi Ruang GTK](https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/903386/transformasi-digital-pendidikan-platform-merdeka-mengajar-berubah-jadi-ruang-gtk)
- [Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikbudristek-no-12-tahun-2024.pdf)
