# Sertifikasi Guru dan PPG: Alur dan Data yang Perlu Siap

> Sertifikat pendidik diperoleh guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan LPTK (Permendikbudristek 19 Tahun 2024 Pasal 1 dan Pasal 4). Untuk guru tertentu, alurnya per 2026 adalah penjaringan dan seleksi administrasi, konfirmasi kesediaan di SIMPKB, lapor diri di LPTK, pembelajaran mandiri di Ruang GTK, lalu Uji Kompetensi Peserta PPG. Data yang menentukan adalah catatan Dapodik, riwayat aktif mengajar tahun ajaran 2023/2024, ijazah S-1 atau D-IV yang terverifikasi, dan NIK yang valid.

- URL: https://skolain.id/artikel/sertifikasi-guru-ppg-alur-dan-data/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-05-18
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Sertifikat pendidik menentukan banyak hal di sekolah: kelayakan guru mengajar sebagai tenaga profesional, hak atas tunjangan profesi, dan kerapian data guru di Dapodik. Bagi operator dan tata usaha, PPG bukan urusan pribadi guru semata, karena hampir semua syarat dan masalahnya berupa data: siapa yang tercatat aktif mengajar, ijazah apa yang terverifikasi, NIK sudah valid atau belum. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, alur PPG bagi guru tertentu pada 2026, data yang perlu siap, dan pekerjaan sekolah per Oktober 2026. Untuk pembersihan data guru lebih luas, lihat [data PTK, NUPTK, dan verval Dapodik](https://skolain.id/artikel/data-ptk-nuptk-verval-dapodik/).

## Apa dasar hukum sertifikat pendidik dan PPG?

Dasarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menurut panduan Direktorat PPG mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Ketentuan teknisnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, dan ketentuan penyelenggaraan PPG ada di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara 2024 Nomor 292).

Menurut Pasal 1 angka 1 peraturan menteri itu, PPG adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Pasal 4 menyebut PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui program studi PPG, dan Pasal 16 menyerahkan rincian penyelenggaraan kepada pedoman yang ditetapkan Direktur Jenderal. Panduan Direktorat PPG mencantumkan pedoman itu sebagai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 8 Tahun 2025. Isi peraturan direktur jenderal tersebut tidak dibaca langsung untuk artikel ini, sehingga angka teknis di dalamnya tidak dikutip.

## Siapa yang termasuk peserta PPG menurut Permendikbudristek 19/2024?

Peserta PPG terdiri atas calon guru dan guru tertentu (Pasal 3 ayat 1). Calon guru adalah lulusan sarjana yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik; salah satu syaratnya tidak terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan dan memiliki IPK paling rendah 3,00 (Pasal 3 ayat 3). Guru tertentu adalah guru yang sudah mengajar, dan sekolah paling sering berurusan dengan kelompok ini.

Pasal 3 ayat (2) merinci guru tertentu menjadi lima kelompok:

1. Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Guru yang terdaftar di Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum bersertifikat pendidik.
4. Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum bersertifikat pendidik.
5. Guru yang sudah bersertifikat tetapi ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.

Syarat guru tertentu pada Pasal 3 ayat (4): warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan, mengajar di satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai peraturan, belum mencapai batas usia pensiun guru, dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.

Beban belajarnya berbeda menurut kelompok. Guru penggerak dan guru yang sudah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi mendapat pengakuan setara 36 SKS dan tidak menempuh pembelajaran (Pasal 12). Kelompok ketiga sampai kelima mendapat pengakuan setara 27 SKS dan memenuhi 9 SKS melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri (Pasal 13). Pembelajaran PPG secara umum minimal 36 SKS dengan masa tempuh kurikulum dua semester (Pasal 9 ayat 1).

## Bagaimana alur PPG bagi guru tertentu pada 2026?

Alurnya mengikuti tiga tahap dalam Pasal 5 (penerimaan calon peserta, pembelajaran, uji kompetensi), dengan teknis 2026 yang diatur panduan dan surat Direktorat PPG. Berikut urutan yang tampak dari panduan penjaringan April 2026, siaran pers 28 Juni 2026, dan surat 14 September 2026:

1. **Penjaringan data.** Guru aktif mengajar yang belum bersertifikat dijaring lewat fitur survei di Info GTK. Guru memilih salah satu: berminat, tidak berminat (wajib menyampaikan alasan di SIMPKB), sedang mengikuti PPG, atau sudah memiliki sertifikat pendidik.
2. **Verval lanjutan oleh dinas pendidikan.** Untuk guru yang tidak mengonfirmasi, dinas memverifikasi ulang dan mengunggah SPTJM di SIMPKB dengan lampiran sesuai format.
3. **Seleksi administrasi.** Berminat berarti siap mendaftar seleksi administrasi di SIMPKB. Tes tertulis dan wawancara tidak berlaku bagi guru tertentu (Pasal 7).
4. **Pemanggilan dan konfirmasi kesediaan** di akun SIMPKB.
5. **Lapor diri** secara daring di laman LPTK penyelenggara.
6. **Pembelajaran mandiri** di platform Ruang GTK dengan akun belajar.id, ditambah pembelajaran terbimbing pada jadwal tertentu.
7. **Pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG)**, terdiri atas ujian tertulis dan ujian kinerja (Pasal 14 ayat 3), diselenggarakan Kementerian.
8. **Sertifikat pendidik** diterbitkan LPTK bagi yang lulus. Yang belum lulus dapat mengulang uji sebelum masa studi berakhir (Pasal 15).

Sebagai gambaran jadwal, siaran pers 527/sipers/A6/VI/2026 memuat Tahap 2: konfirmasi kesediaan 22 sampai 28 Juni 2026, lapor diri 1 sampai 4 Juli, orientasi 8 Juli, dan pembelajaran mandiri 8 Juli sampai 12 Agustus 2026. Untuk Tahap 3, surat Direktur PPG 14 September 2026 mencatat 29.151 calon peserta, konfirmasi kesediaan 15 sampai 21 September, lapor diri 24 sampai 28 September, orientasi 1 Oktober, pembelajaran mandiri 1 sampai 23 Oktober, dan pendaftaran UKPPPG 19 sampai 28 Oktober 2026 (peserta ulang 19 sampai 27 Oktober). Surat itu menegaskan bahwa jadwal dapat berubah.

## Data apa yang harus siap di Dapodik dan sistem GTK?

Data yang diperiksa sistem ada di tiga tempat: Dapodik, Info GTK/SIMPKB, dan Verval PTK. Panduan penjaringan menetapkan kriteria sasaran berikut, dan setiap butir dapat dicek sekolah sebelum guru dipanggil:

- **Tercatat di Dapodik** pada satu satuan administrasi pangkal utama.
- **Riwayat aktif mengajar.** Aktif mengajar paling sedikit satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik, atau bila kurang dari satu tahun, harus ada riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya. Untuk guru yang bertugas sebagai kepala satuan pendidikan, yang dihitung adalah aktif mengajar atau bertugas.
- **Ijazah S-1 atau D-IV terverifikasi** di Info GTK.
- **NIK sesuai data Dukcapil** dengan status valid di Verval PTK.
- **Belum mencapai batas usia pensiun guru.**
- **Belum bersertifikat pendidik** dan bukan peserta PPG di kementerian lain (surat 14 September 2026).
- **Izin bidang studi PPG tersedia** di LPTK penyelenggara (surat 14 September 2026). Kesesuaian kualifikasi atau mata pelajaran yang diampu dengan bidang studi PPG diatur Keputusan Direktur Jenderal GTK-PG Nomor 1/B/HK.03.01/2025 menurut daftar dasar hukum panduan; isinya tidak dibaca untuk artikel ini.

Dua data yang paling sering menghambat adalah NIK yang belum valid dan mata pelajaran yang diampu di Dapodik tidak sejalan dengan ijazah atau bidang studi PPG. Pesan validasi umum dibahas di [membaca pesan validasi Dapodik](https://skolain.id/artikel/membaca-pesan-validasi-dapodik-invalid-warning/).

## Berkas apa yang diunggah saat lapor diri?

Lapor diri Tahap 3 dilakukan melalui aplikasi lapor diri LPTK penyelenggara sesuai penempatan di akun SIMPKB guru. Lampiran surat Direktur PPG 14 September 2026 memuat daftar berkas berikut:

1. Pakta integritas bermaterai.
2. Biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
3. Ijazah S-1 atau D-IV (asli atau fotokopi legalisir, dipindai).
4. Transkrip nilai S-1 atau D-IV.
5. Kartu identitas (KTP atau SIM).
6. Pas foto berwarna 4 x 6.
7. Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
8. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
9. Surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN.
10. NPWP bagi yang memiliki.
11. Persyaratan tambahan dari LPTK, bila diperlukan.

Pakta integritas memuat tiga pernyataan: akan menyelesaikan PPG tahun 2026, menerima sanksi tidak mendapat beasiswa atau bantuan biaya PPG tahun berikutnya bila berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan bersedia menanggung biaya bila harus mengulang UKPPPG. Saran praktik: bantu guru menyiapkan satu map digital berisi seluruh berkas ini sebelum jadwal lapor diri dibuka, karena rentang lapor diri pendek.

## Apa peran sekolah dan dinas pendidikan?

Peran kepala satuan pendidikan menurut panduan penjaringan ada tiga: menginformasikan kebijakan penjaringan kepada guru sasaran, memastikan guru sasaran melakukan konfirmasi, dan menyampaikan informasi konfirmasi keberminatan kepada dinas pendidikan. Dinas pendidikan menyosialisasikan kebijakan, memverifikasi data guru yang tidak mengonfirmasi, dan dapat mengakses data peserta lewat akun SIMPKB Operator Disdik (surat 14 September 2026). Surat yang sama meminta dinas mendampingi guru sejak konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, sampai pelaksanaan UKPPPG.

Peran operator sekolah muncul pada perbaikan data: surat 14 September 2026 menyebut NIK yang belum valid dapat diperbaiki guru di Verval PTK atau lewat Dapodik melalui operator sekolah. Pembagian akun dan hak akses operator dibahas di [akun operator sekolah untuk Dapodik, ARKAS, dan SIPLah](https://skolain.id/artikel/akun-operator-sekolah-dapodik-arkas-siplah/).

## Apa daftar periksa operator, TU, dan kepala sekolah?

Saran praktik, disusun dari kriteria resmi di atas:

1. Buat daftar guru yang belum bersertifikat pendidik dari data Dapodik sekolah, lengkap dengan status kepegawaian dan tahun mulai mengajar.
2. Cek NIK setiap guru di Verval PTK; catat yang belum valid dan tindak lanjuti sebelum pemanggilan.
3. Cek ijazah S-1 atau D-IV tiap guru sudah terverifikasi di Info GTK.
4. Pastikan guru hanya terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal utama.
5. Cocokkan mata pelajaran yang diampu di Dapodik dengan ijazah dan bidang studi PPG yang akan dipilih.
6. Minta guru memastikan akun SIMPKB, Info GTK, dan belajar.id dapat dibuka dan kata sandinya diingat.
7. Siapkan salinan berkas lapor diri dan tandai yang berbatas waktu (surat sehat, SKCK, surat bebas narkotika).
8. Atur jadwal mengajar dan pengganti selama pembelajaran terbimbing dan ujian, agar kelas tidak kosong.
9. Simpan tangkapan layar atau cetak status pemanggilan dan konfirmasi untuk arsip kepegawaian ([persuratan dan arsip sekolah](https://skolain.id/artikel/persuratan-dan-arsip-sekolah/)).
10. Setelah lulus, perbarui data sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru di Dapodik sesuai petunjuk operator, karena syarat tunjangan profesi bergantung pada data itu.

## Apa kesalahan umum seputar PPG di sekolah?

- **Menunggu pemanggilan tanpa mengecek data.** Guru yang NIK atau ijazahnya belum terverifikasi tertahan di tengah jalan padahal kriterianya sudah dapat diperiksa lebih awal.
- **Memilih "tidak berminat" tanpa alasan tertulis.** Panduan penjaringan mewajibkan alasan disampaikan di SIMPKB.
- **Menganggap jadwal di grup pesan sebagai jadwal resmi.** Surat Direktur PPG mencatat jadwal dapat berubah; rujukannya laman resmi dan akun SIMPKB.
- **Lupa lapor diri di laman LPTK penempatan.** Berkas diunggah ke aplikasi lapor diri LPTK, bukan ke SIMPKB.
- **Mengabaikan ketersediaan guru pengganti.** Pembelajaran mandiri dan terbimbing berjalan bersamaan dengan jam kerja sekolah.
- **Membiarkan data mengajar tidak sinkron.** Riwayat aktif mengajar di Dapodik adalah dasar kriteria, sehingga rombel dan pembelajaran guru harus mencerminkan keadaan sebenarnya.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Ketentuan yang diperiksa untuk artikel ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 (ditetapkan 31 Mei 2024, diundangkan 3 Juni 2024), yang menurut Pasal 24 mencabut Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Pencarian untuk artikel ini tidak menemukan peraturan menteri 2026 yang mencabut atau menggantikannya, tetapi hasil itu bukan pernyataan resmi bahwa tidak ada perubahan; cek status terbaru di JDIH Kemendikdasmen.

Hal yang berubah-ubah ada pada tingkat panduan dan surat: panduan penjaringan April 2026, siaran pers 28 Juni 2026, dan surat Direktur PPG 14 September 2026. Tahap pemanggilan setelah Tahap 3, biaya, dan tenggat pendaftaran UKPPPG berikutnya tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca. Isi Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 8 Tahun 2025 dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1/B/HK.03.01/2025 hanya diketahui dari daftar dasar hukum panduan, bukan dibaca langsung.

## Bagaimana Skolain membantu?

Skolain tidak menggantikan Dapodik, Info GTK, SIMPKB, atau aplikasi pemerintah lain, dan tidak menerbitkan sertifikat pendidik. Yang terdekat dari kebutuhan ini adalah sisi data di sekolah: impor data PTK dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, hak akses per peran agar hanya petugas yang berwenang melihat data guru, dan presensi guru untuk merekap kehadiran selama guru mengikuti pembelajaran. Bila ingin melihat alurnya bersama tim Anda, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apa saja syarat guru tertentu untuk mengikuti PPG pada 2026?

Surat Direktur PPG Nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026 menyebut kriteria antara lain terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, lolos seleksi administrasi, bukan peserta PPG di kementerian lain, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan tersedia izin bidang studi PPG pada LPTK penyelenggara.

### Apakah guru tertentu harus mengikuti tes tertulis dan wawancara seleksi?

Tidak. Permendikbudristek 19 Tahun 2024 Pasal 7 mengecualikan guru tertentu dari tes tertulis dan wawancara pada seleksi nasional. Guru tertentu tetap melalui seleksi administratif, pembelajaran, dan uji kompetensi sesuai Pasal 5 dan Pasal 14.

### Apa yang harus dilakukan jika NIK guru belum valid saat dipanggil PPG?

Surat Direktur PPG 14 September 2026 meminta guru mengecek status NIK di SIMPKB atau Info GTK. NIK yang belum valid dapat diperbaiki lewat aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri, atau lewat Dapodik melalui operator sekolah.

### Apakah jadwal PPG dan tanggal pendaftaran uji kompetensi sudah pasti?

Belum pasti. Lampiran surat Direktur PPG 14 September 2026 mencatat bahwa jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut. Jadwal terbaru dibaca di laman ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun SIMPKB guru, bukan dari kutipan lama.

### Apakah biaya PPG guru tertentu dan tenggat tahap berikutnya tercantum di sumber yang dibaca?

Besaran biaya dan tahap pemanggilan setelah Tahap 3 tahun 2026 tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca untuk artikel ini. Pakta integritas peserta hanya menyebut sanksi tidak menerima beasiswa atau bantuan biaya PPG tahun berikutnya bila berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


## Rujukan

- [Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (salinan PDF di JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/348702/permendikbudristek-no-19-tahun-2024.pdf)
- [Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik, Direktorat PPG, April 2026](https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/panduan-pelaksanaan-penjaringan-data-guru-tertentu-belum-bersertifikat-pendidik-1779352927)
- [Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 (surat Direktur PPG Nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026)](https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/pelaksanaan-ppg-bagi-guru-tertentu-tahun-2026-tahap-3)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 527/sipers/A6/VI/2026: PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15646-percepat-sertifikasi-guru-kemendikdasmen-panggil-60896-guru-ikuti-ppg-guru-tertentu-tahap-2)
- [Laman resmi Direktorat PPG: berita PPG bagi Guru Tertentu](https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/category/ppg-bagi-guru-tertentu)
