# Alur dan Jadwal SPMB dari Pengumuman sampai Daftar Ulang

> Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 37 ayat 1 menetapkan lima tahap SPMB: pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan murid baru, dan daftar ulang. Peraturan nasional hanya menetapkan batas waktu perencanaan dan pengumuman (Maret, minggu kesatu Mei, juknis dua bulan dan panitia tiga bulan sebelum pengumuman). Tanggal tiap tahap, termasuk daftar ulang, ditetapkan kepala daerah dalam petunjuk teknis.

- URL: https://skolain.id/artikel/spmb-alur-jadwal-pendaftaran-sampai-daftar-ulang/
- Kategori: SPMB
- Terbit: 2026-04-06
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Alur SPMB di sekolah terlihat panjang karena banyak tanggal yang saling bergantung. Padahal peraturan nasionalnya hanya menetapkan lima tahap dan beberapa batas waktu. Sisanya, yaitu tanggal pendaftaran, tahap tambahan, dan jadwal daftar ulang, ditetapkan kepala daerah lewat petunjuk teknis (juknis).

Artikel ini memetakan apa yang diatur [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan apa yang diserahkan ke daerah, lalu menyusunnya menjadi daftar periksa untuk operator dan tata usaha. Untuk jalur dan kuota, baca [panduan SPMB 2026](https://skolain.id/artikel/spmb-2026-panduan-sekolah/); artikel ini fokus pada urutan kerja dan waktunya.

## Apa saja tahapan SPMB menurut peraturan?

Ada lima tahap, sesuai Pasal 37 ayat 1 Permendikdasmen 3/2025: pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan murid baru, dan daftar ulang. Daftar ini bersifat tertutup untuk tahap pelaksanaan; perencanaan (daya tampung, wilayah, juknis, panitia, aplikasi, sosialisasi) diatur terpisah di Pasal 24 sampai 36, dan pasca pelaksanaan (integrasi Dapodik dan pelaporan) di Pasal 53 dan 54.

Urutannya bila dilihat dari sisi sekolah:

1. Perencanaan: daya tampung dan wilayah (Pasal 25 sampai 29), juknis (Pasal 33), panitia (Pasal 34).
2. Pengumuman pendaftaran (Pasal 38).
3. Pendaftaran daring atau luring (Pasal 39 dan 40).
4. Seleksi oleh panitia satuan pendidikan, termasuk verifikasi dan validasi dokumen (Pasal 41 sampai 48).
5. Pengumuman penetapan murid baru dan penyaluran yang tidak lolos (Pasal 49 sampai 51).
6. Daftar ulang (Pasal 52).
7. Integrasi data ke Dapodik dan pelaporan (Pasal 53 dan 54).

Hal yang perlu dicatat: sanggah, simulasi, atau verifikasi domisili di lapangan tidak termasuk daftar lima tahap itu. Bila juknis daerah Anda memuatnya, itu tambahan dari daerah, bukan kewajiban nasional.

## Batas waktu apa yang ditetapkan peraturan nasional?

Peraturan nasional menetapkan lima batas waktu, dan semuanya relatif terhadap pengumuman pendaftaran atau penutupan pelaksanaan, bukan tanggal pendaftaran itu sendiri.

| Kegiatan | Batas waktu | Dasar |
| --- | --- | --- |
| Pemda menyampaikan daya tampung dan wilayah ke Kementerian lewat UPT penjaminan mutu | Paling lambat Maret tahun berjalan | Pasal 29 ayat 1 |
| Wilayah penerimaan diumumkan ke masyarakat | Paling lama 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran | Pasal 29 ayat 2 |
| Juknis ditetapkan dalam keputusan kepala daerah | Paling lambat 2 bulan sebelum pengumuman pendaftaran | Pasal 33 ayat 1 |
| Panitia tingkat daerah dan satuan pendidikan ditetapkan | Paling lambat 3 bulan sebelum pengumuman pendaftaran | Pasal 34 ayat 6 |
| Pengumuman pendaftaran | Paling lambat minggu kesatu Mei tahun berkenaan | Pasal 38 ayat 3 |
| Laporan pemda ke Kementerian | Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan | Pasal 54 ayat 3 |

Dua hal lain punya batas bulan dalam peraturan yang sama. Usulan validasi prestasi dilakukan paling lambat bulan April (Pasal 20 ayat 6), dan pemutakhiran Dapodik untuk murid pindahan paling lambat 14 hari kerja setelah diterima (Pasal 60). Selain itu tidak ada tanggal nasional, jadi jangan menganggap jadwal sekolah tetangga di provinsi lain berlaku untuk daerah Anda.

## Siapa yang menetapkan tanggal pendaftaran, seleksi, dan daftar ulang?

Kepala daerah, melalui juknis. Pasal 33 ayat 3 mewajibkan juknis memuat paling sedikit persyaratan, kriteria jalur, daya tampung per jalur, jangka waktu pelaksanaan, mekanisme daring atau luring, larangan pungutan, tata cara pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan termasuk kanal aduan.

Dua rujukan resmi mengonfirmasi pembagian ini:

1. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 (pada salinan yang kami baca bertanggal 16 Januari 2026) meminta juknis daerah selesai paling lambat Februari 2026 dan disampaikan ke Kementerian melalui BBPMP/BPMP.
2. Artikel [Ditjen SD Kemendikdasmen](https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/artikel/detail/spmb-di-depan-mata-orang-tua-perlu-tahu-alurnya) tanggal 4 Juni 2026 memberi garis waktu umum (verifikasi dokumen kependudukan April sampai Mei, tahap pertama awal Juni, daftar ulang Juni sampai Juli), tetapi menyebut waktunya dinamis menurut pemerintah daerah.

Contoh bahwa jadwal berbeda antardaerah (bukan aturan nasional):

| Daerah | Contoh jadwal tahun ajaran 2026/2027 |
| --- | --- |
| Kabupaten Batang, SD (pengumuman SD Negeri Kauman 07) | Pendaftaran 22 sampai 24 Juni 2026, pengumuman sementara 25 Juni, daftar ulang 29 Juni sampai 2 Juli |
| Kabupaten Banyuwangi, SD (Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/56/KEP/429.011/2026) | Pendaftaran 18 sampai 26 Mei, pengumuman 29 Mei, daftar ulang 29 sampai 30 Mei |
| Provinsi Sumatera Barat, SMK (Keputusan Gubernur Nomor 420-251-2026) | Tahap I pendaftaran 22 sampai 26 Juni, pengumuman 28 Juni, daftar ulang 28 sampai 29 Juni |

Rentang waktunya bergeser sampai satu bulan antardaerah, jadi pegangan sekolah adalah juknis kabupaten/kota atau provinsi masing-masing.

## Apa yang harus ada dalam pengumuman pendaftaran?

Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah dan harus memuat enam hal (Pasal 38 ayat 1 sampai 4): persyaratan menurut jenjang, tanggal pendaftaran, keempat jalur, daya tampung, tanggal pengumuman hasil seleksi, dan ketentuan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya. Medianya papan pengumuman satuan pendidikan dan/atau media lain yang dapat diakses masyarakat (Pasal 38 ayat 5).

Pengumuman itu dibuat pemda untuk sekolah negeri, dan untuk swasta atau satuan pendidikan kementerian lain yang bekerja sama (Pasal 38 ayat 2). Untuk sekolah swasta yang tidak ikut kerja sama, lihat [artikel SPMB sekolah swasta](https://skolain.id/artikel/spmb-sekolah-swasta-kuota-biaya-transparansi/).

Saran praktik: sebelum menempel pengumuman di papan sekolah, cocokkan keenam butir itu dengan juknis dan dengan data daya tampung di Dapodik. Selisih angka daya tampung antara pengumuman dan data rombel adalah pertanyaan yang paling sering muncul saat verifikasi (lihat [jumlah siswa per rombel](https://skolain.id/artikel/jumlah-siswa-per-rombel/)).

## Bagaimana pendaftaran dan seleksi berjalan di satuan pendidikan?

Pendaftaran memakai mekanisme daring dengan unggah dokumen pada aplikasi yang ditentukan pemda (Pasal 39 ayat 1 dan 3), dan panitia satuan pendidikan menyeleksi berdasarkan dokumen yang diunggah atau diserahkan secara luring (Pasal 41 ayat 1). Panitia memverifikasi dan memvalidasi dokumen lewat pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai kebutuhan (Pasal 41 ayat 2 dan 3).

Ketentuan yang langsung memengaruhi pekerjaan sekolah:

1. Pemda atau satuan pendidikan wajib menyediakan pendampingan bagi calon murid yang tidak mampu mengakses pendaftaran daring, minimal untuk akses laman, pembuatan akun, dan unggah dokumen (Pasal 39 ayat 4 dan 5).
2. Bila tidak ada jaringan, pendaftaran luring dengan fotokopi yang diserahkan ke panitia sekolah sambil menunjukkan dokumen asli. Fotokopi yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi (Pasal 39 ayat 6 sampai 8).
3. Calon murid boleh mendaftar di luar wilayah penerimaan sepanjang memenuhi persyaratan (Pasal 40).
4. Pemalsuan dokumen berarti calon murid dinyatakan tidak lolos seleksi (Pasal 41 ayat 4).
5. Seleksi kelas 1 SD berdasarkan usia dan tidak memakai tes membaca, menulis, atau berhitung (Pasal 42).
6. Bila pendaftar melebihi kuota, urutan prioritas ditentukan per jalur dan jenjang (Pasal 43 sampai 46), serta SMK memakai kriteria khusus (Pasal 48).

Aplikasi pendaftaran daring adalah aplikasi yang disediakan pemda dan harus terintegrasi dengan Dapodik, data agama, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data kependudukan (Pasal 35). Sekolah tidak membangun aplikasi pendaftaran sendiri untuk sekolah negeri; sekolah menggunakan yang ditetapkan daerah.

## Apa yang terjadi saat penetapan dan daftar ulang?

Penetapan murid baru dilakukan lewat rapat dewan guru yang dipimpin kepala satuan pendidikan dan ditetapkan dalam keputusan kepala satuan pendidikan (Pasal 49 ayat 2), lalu pemda mengumumkan yang lolos dan yang tidak lolos (Pasal 49 ayat 1 dan 4). Pemda wajib memastikan jumlah murid yang diterima paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan (Pasal 49 ayat 3).

Calon murid yang tidak lolos disalurkan pemda ke sekolah negeri di wilayah terdekat, sekolah swasta, atau satuan pendidikan kementerian lain yang masih punya daya tampung (Pasal 50 ayat 1). Pemda dapat memberi bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya bagi yang ditampung di swasta (Pasal 51).

Daftar ulang diatur Pasal 52:

1. Dilakukan calon murid yang telah diterima, dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan (ayat 1 dan 2).
2. Jadwalnya ditetapkan kepala daerah (ayat 3).
3. Bila calon murid yang diterima tidak daftar ulang, sisa kuota diisi calon murid cadangan yang belum diterima (ayat 4).
4. Sekolah dilarang menerima calon murid yang tidak diumumkan lolos, bukan cadangan, dan tidak daftar ulang (ayat 5).

Pasal 52 tidak menyebut berapa lama jeda antara pengumuman dan daftar ulang, dan tidak menyebut cara menetapkan peserta cadangan. Hal itu tidak ditemukan di sumber nasional; baca juknis daerah.

## Apa yang dilaporkan sekolah setelah pelaksanaan?

Sekolah melapor ke pemda melalui dinas pendidikan, dengan isi paling sedikit sembilan butir (Pasal 54 ayat 1 dan 2): daya tampung yang diumumkan, jadwal, pendaftar per jalur, diterima per jalur, tidak diterima per jalur, solusi bagi yang tidak diterima, aduan yang masuk ke sekolah, kendala dan penanganannya, serta pemutakhiran data murid.

Dinas pendidikan lalu mengintegrasikan data hasil penerimaan (identitas murid, sekolah asal, dan sekolah tujuan) ke Dapodik (Pasal 53 ayat 1), dan sekolah memutakhirkan data murid di Dapodik secara berkesinambungan (Pasal 53 ayat 2). Pemda melapor ke Kementerian paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan (Pasal 54 ayat 3). Bahan sosialisasi Ditjen PAUD Dikdasmen menaruh evaluasi dan pelaporan pusat pada Oktober sampai November 2026.

Saran praktik: catat aduan yang masuk sejak hari pertama, sebab butir g Pasal 54 ayat 2 hanya bisa diisi bila sekolah menyimpan catatannya. Rapikan data murid baru sebelum sinkron dengan panduan [rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/).

## Apa daftar periksa operator sekolah per tahap?

Berikut daftar periksa (saran praktik, disusun dari kewajiban pasal di atas, bukan kutipan aturan).

Sebelum pengumuman pendaftaran:

1. Minta salinan juknis terbaru dari dinas dan simpan di arsip surat.
2. Pastikan surat keputusan panitia tingkat satuan pendidikan sudah ada dan memuat unsur pendidik dan tenaga kependidikan (Pasal 34 ayat 4 dan 5).
3. Cocokkan daya tampung yang diumumkan dengan data rombel di Dapodik.
4. Siapkan papan pengumuman dan media informasi sekolah.
5. Tetapkan siapa operator, siapa verifikator dokumen, dan siapa yang mengurus pendampingan pendaftar yang kesulitan daring.

Saat pendaftaran dan seleksi:

1. Catat setiap pendaftar yang dibantu secara luring dan simpan fotokopi dengan tanda "asli telah dilihat".
2. Periksa dokumen sesuai syarat jalur: akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen jalur.
3. Dokumentasikan alasan setiap penolakan dokumen.
4. Jangan menerima pembayaran atau titipan apa pun dari calon murid.

Saat penetapan dan daftar ulang:

1. Bandingkan daftar lolos yang diumumkan pemda dengan daftar yang hadir daftar ulang.
2. Periksa dokumen asli dan catat siapa yang hadir.
3. Laporkan sisa kuota kepada dinas bila ada yang tidak mendaftar ulang agar cadangan bisa diisi.
4. Jangan menerima calon murid di luar daftar resmi (Pasal 52 ayat 5).

Setelah pelaksanaan:

1. Susun laporan sembilan butir Pasal 54 ayat 2.
2. Mutakhirkan data murid baru di Dapodik.
3. Arsipkan berkas panitia, daftar hadir, dan catatan aduan.

## Apa kesalahan umum dalam alur SPMB?

Kesalahan yang paling sering adalah menganggap tanggal daerah lain sebagai tanggal nasional. Beberapa kesalahan lain:

1. Memakai juknis tahun lalu padahal daerah menetapkan juknis baru per tahun ajaran.
2. Menambah biaya, misalnya "uang pendaftaran" atau "uang formulir", padahal Pasal 37 ayat 2 melarangnya.
3. Menerima calon murid cadangan sebelum jadwal daftar ulang selesai, atau menerima yang tidak ada di daftar pemda (Pasal 52 ayat 5).
4. Mengumumkan daya tampung yang berbeda dari data rombel tanpa dasar penetapan.
5. Tidak menyimpan catatan aduan, sehingga laporan Pasal 54 ayat 2 huruf g kosong.
6. Menganggap masa sanggah ada di semua daerah. Peraturan menteri tidak mengaturnya; ketentuannya hanya ada di sebagian juknis (lihat [verifikasi berkas, sanggah, dan pengaduan SPMB](https://skolain.id/artikel/spmb-verifikasi-berkas-sanggah-pengaduan/)).
7. Terlambat memutakhirkan data murid baru di Dapodik setelah daftar ulang.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026 kami memeriksa lima hal, dan hasilnya sebagai berikut.

1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tercatat berlaku di [JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025) dan peraturan.go.id. Ia ditetapkan 26 Februari 2025, diundangkan 28 Februari 2025, dan berlaku sejak diundangkan (Pasal 67).
2. Pasal 66 mencabut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Peraturan perubahan atau pengganti Permendikdasmen 3/2025 tidak ditemukan di sumber resmi yang kami periksa.
3. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 mengatur SPMB tahun ajaran 2026/2027. Tanggal penerbitannya pada salinan yang kami baca adalah 16 Januari 2026, sementara bahan sosialisasi menulis 19 Januari 2026, jadi kutip nomornya dan cek tanggal pada dokumen yang Anda pegang.
4. Juknis untuk tahun ajaran 2027/2028 tidak ditemukan di sumber resmi per Oktober 2026. Dengan batas Pasal 33 ayat 1 (dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran), juknis baru diperkirakan terbit paling lambat sekitar Maret 2027; ini perkiraan kami dari pasal itu, bukan jadwal resmi.
5. Halaman FAQ SPMB yang dirujuk surat edaran di pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb tidak dapat dibuka saat kami periksa. Kami memakai FAQ ULT Kemendikdasmen dan peraturan menteri sebagai gantinya.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan aplikasi SPMB yang ditetapkan pemerintah daerah, Dapodik, atau aplikasi pemerintah lain. Untuk sekolah yang menerima pendaftaran sendiri, misalnya sekolah swasta di luar kerja sama pemda, modul SPMB/PPDB Skolain menyediakan formulir pendaftaran publik, uang pangkal dengan cicilan dan verifikasi, serta ekspor data calon siswa. Impor Dapodik dengan pratinjau dan hak akses per peran membantu tim panitia membagi tugas. Bila sekolah ingin melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Berapa tahap SPMB menurut peraturan nasional?

Lima tahap. Pasal 37 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menyebut pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan murid baru, dan daftar ulang. Tahap tambahan seperti simulasi, verifikasi lapangan, atau masa sanggah tidak diatur di sana dan hanya muncul di petunjuk teknis daerah tertentu.

### Kapan pendaftaran SPMB dibuka secara nasional?

Tanggal pendaftaran yang seragam secara nasional tidak ditemukan di sumber resmi. Pasal 38 ayat 3 hanya mewajibkan pengumuman pendaftaran paling lambat minggu kesatu Mei, dan tanggal pendaftaran dimuat dalam pengumuman itu (Pasal 38 ayat 4 huruf b) sesuai petunjuk teknis daerah.

### Siapa yang menetapkan jadwal daftar ulang?

Kepala daerah. Pasal 52 ayat 3 menyatakan satuan pendidikan menyelenggarakan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan kepala daerah. Calon murid yang diterima menunjukkan dokumen asli, dan bila tidak mendaftar ulang, sisa kuota diisi calon murid cadangan (Pasal 52 ayat 2 dan 4).

### Apakah sekolah boleh memungut biaya dalam tahap pendaftaran?

Tidak. Pasal 37 ayat 2 melarang satuan pendidikan memungut biaya kepada calon murid selama pelaksanaan penerimaan murid baru, dan pengumuman pendaftaran wajib memuat ketentuan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya (Pasal 38 ayat 4 huruf f).

### Apa yang dilaporkan sekolah setelah SPMB selesai?

Laporan kepada dinas pendidikan yang paling sedikit memuat daya tampung, jadwal, pendaftar dan yang diterima per jalur, solusi bagi yang tidak diterima, aduan yang masuk ke sekolah, kendala, dan pemutakhiran data murid (Pasal 54 ayat 2 Permendikdasmen 3/2025).


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, salinan dokumen peraturan (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf)
- [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, status peraturan (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025)
- [Kemendikdasmen: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, bahan sosialisasi Ditjen PAUD Dikdasmen](https://obj.pauddasmen.id/pub-kom/Sosialisasi_SPMB_2026_307874832e.pdf)
- [Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 (salinan dari Dinas Pendidikan Kota Tarakan)](https://disdik.tarakankota.go.id/uploads/files/301-SE%20Dirjen%20PAUD%20Dasmen%20No.%200301%20Tahun%202026%20tentang%20SPMB%20TA%202026_2027-(www.mastiokdr.com)-16-01-2026.pdf)
- [Ditjen SD Kemendikdasmen: SPMB di Depan Mata, Orang Tua Perlu Tahu Alurnya (4 Juni 2026)](https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/artikel/detail/spmb-di-depan-mata-orang-tua-perlu-tahu-alurnya)
- [Pengumuman SPMB SD Negeri Kauman 07 Batang Tahun Ajaran 2026/2027 (contoh alur daerah)](https://www.sdnkauman07.sch.id/wp-content/uploads/2026/05/Pengumaman-SPMB.-TA.-2026-2027.pdf)
- [Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 100.3.3.2/56/KEP/429.011/2026 tentang Juknis SPMB PAUD, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027](https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/keputusan_bupati/SK_NO_56_TAHUN_2026_JUKNIS_SPMB_KAB_BANYUWANGI_2026,_2027.pdf)
- [Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-251-2026 tentang Juknis SPMB SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027](https://spmb.sumbarprov.go.id/document/juknis-spmb-2026.pdf)
