# SPMB sekolah swasta: kuota, biaya, dan transparansi

> Permendikdasmen 3/2025 mengatur peran sekolah swasta secara eksplisit ketika dilibatkan pemerintah daerah lewat kerja sama (daya tampung, pengumuman, penyaluran, bantuan Pasal 51), dan Pasal 37 ayat 2 melarang satuan pendidikan memungut biaya dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Aturan nasional tidak merinci kuota jalur bagi swasta mandiri dan belum ada peraturan pelaksana putusan MK 3/PUU-XXII/2024 yang kami temukan per Oktober 2026, sehingga juknis daerah dan dinas pendidikan menjadi rujukan akhir.

- URL: https://skolain.id/artikel/spmb-sekolah-swasta-kuota-biaya-transparansi/
- Kategori: SPMB
- Terbit: 2026-05-06
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Sekolah swasta sering bertanya tiga hal menjelang penerimaan murid baru: apakah harus ikut jalur dan kuota seperti sekolah negeri, biaya apa yang boleh ditarik, dan apa yang harus diumumkan ke publik. Jawabannya tersebar di Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), surat edaran Dirjen, juknis pemerintah daerah, dan satu putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memisahkan mana yang tertulis tegas di aturan, mana yang diserahkan ke daerah, dan mana yang tidak kami temukan di sumber resmi.

Pembahasan fokus pada tahap penerimaan. Soal SPP, uang pangkal setelah murid diterima, dan sumbangan komite, rujukannya ada di artikel [pungutan dan sumbangan sekolah](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/). Untuk alur SPMB secara umum, lihat [panduan SPMB 2026 untuk sekolah](https://skolain.id/artikel/spmb-2026-panduan-sekolah/).

## Apakah sekolah swasta termasuk dalam SPMB menurut Permendikdasmen 3/2025?

Ya, secara umum: Pasal 4 menyebut satuan pendidikan formal yang melaksanakan SPMB terdiri atas TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tanpa memisahkan negeri dan swasta, sedangkan Pasal 1 angka 4 mendefinisikan satuan pendidikan swasta sebagai satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Peraturan ini ditetapkan 26 Februari 2025, diundangkan 28 Februari 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 134), dan berlaku sejak diundangkan sesuai Pasal 67.

Namun peran swasta diatur paling jelas pada tiga situasi, yang semuanya menyangkut keterlibatan oleh pemerintah daerah:

- Penghitungan daya tampung: Pasal 28 ayat 1 huruf c memasukkan ketersediaan daya tampung swasta sebagai salah satu pertimbangan.
- Pengumuman: Pasal 38 ayat 2 menyebut pengumuman pendaftaran dilakukan pemda untuk satuan pendidikan negeri dan untuk swasta atau sekolah kementerian lain yang melakukan kerja sama.
- Pasca penetapan: Pasal 50 dan Pasal 51 mengatur penyaluran calon murid yang tidak lolos dan bantuan pendidikan.

Yang tidak kami temukan: pasal yang menyatakan dengan tegas bagaimana sekolah swasta yang tidak bekerja sama dengan pemda harus menyelenggarakan penerimaannya, misalnya apakah wajib memakai jalur. Karena itu, status sekolah Anda terhadap pemda (bekerja sama atau mandiri) adalah hal pertama yang perlu dipastikan secara tertulis ke dinas pendidikan.

## Bagaimana daya tampung sekolah swasta dihitung dan diumumkan?

Daya tampung negeri dihitung dari jumlah ruang kelas pada Dapodik untuk kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 dikalikan jumlah maksimal murid per rombel menurut standar pengelolaan (Pasal 28), sedangkan swasta masuk ke perhitungan lewat pelibatan oleh pemda. Pasal 28 ayat 5 menyebut bila daya tampung negeri tidak mencukupi, pemda dapat melibatkan satuan pendidikan swasta yang terakreditasi dan/atau sekolah kementerian lain melalui kerja sama. Ayat 6 menyatakan swasta yang dilibatkan mengikuti tahapan dan waktu sesuai juknis pemda, dan ayat 7 menyatakan pemda menetapkan ketersediaan daya tampung negeri maupun swasta yang dilibatkan.

Dua hal praktis mengikuti ketentuan itu:

1. Syarat akreditasi. Teks Pasal 28 ayat 5 menyebut swasta "terakreditasi" untuk dilibatkan lewat kerja sama. Pastikan status dan masa berlaku akreditasi sekolah Anda; pembahasan akreditasi ada di [artikel akreditasi sekolah](https://skolain.id/artikel/akreditasi-sekolah-ban-pdm/).
2. Angka daya tampung. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 menyatakan Kementerian mengendalikan dan memantau jumlah murid per rombel lewat Dapodik berdasarkan daya tampung yang ditetapkan pemda dan diumumkan pada saat pengumuman pendaftaran. Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 374/sipers/A6/V/2026 (8 Mei 2026) menyebut data di Dapodik dikunci setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemda. Artinya, rombel kelas 1, 7, atau 10 yang Anda isi di Dapodik harus sudah rapi sebelum pengumuman. Lihat [jumlah siswa per rombel](https://skolain.id/artikel/jumlah-siswa-per-rombel/).

Surat edaran yang sama meminta pemda memastikan pelibatan satuan pendidikan swasta pada setiap tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Bila sekolah swasta di wilayah Anda belum pernah diajak berkoordinasi, itu alasan sah untuk menghubungi dinas.

## Bagaimana kuota jalur berlaku di sekolah swasta?

Pasal 30 menetapkan kuota jalur sebagai persentase dari daya tampung satuan pendidikan, dan teks pasal itu tidak menyebut perlakuan khusus bagi swasta. Persentase ditetapkan oleh pemda (ayat 1) dengan batas minimal berikut, kecuali mutasi yang batasnya maksimal:

| Jalur | SD | SMP | SMA |
| --- | --- | --- | --- |
| Domisili | paling sedikit 70 persen | paling sedikit 40 persen | paling sedikit 30 persen |
| Afirmasi | paling sedikit 15 persen | paling sedikit 20 persen | paling sedikit 30 persen |
| Prestasi | dikecualikan (Pasal 7 ayat 1) | paling sedikit 25 persen | paling sedikit 30 persen |
| Mutasi | paling banyak 5 persen | paling banyak 5 persen | paling banyak 5 persen |

Pasal 6 ayat 1 menyatakan jalur diterapkan untuk SD, SMP, dan SMA. Pasal 7 ayat 2 mengecualikan jalur bagi beberapa jenis satuan pendidikan, antara lain satuan pendidikan kerja sama, berasrama, dan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Permendikdasmen 3/2025 tidak mendefinisikan "satuan pendidikan kerja sama" dalam Pasal 1, jadi jangan menyimpulkan sendiri bahwa swasta yang bermitra dengan pemda otomatis dikecualikan; tanyakan ke dinas. Pasal 3 ayat 2 juga mengizinkan sekolah khusus gender atau agama menerapkan ketentuan khusus.

Yang perlu dicatat jujur: kami tidak menemukan ketentuan nasional yang merinci bagaimana angka-angka itu diterapkan pada swasta mandiri. Untuk swasta yang bekerja sama dengan pemda, Pasal 28 ayat 6 menyerahkan tahapan dan waktu pada juknis daerah. Jalur domisili dan afirmasi sendiri dibahas di [jalur domisili](https://skolain.id/artikel/spmb-jalur-domisili-kk-verifikasi/) dan [jalur afirmasi dan disabilitas](https://skolain.id/artikel/spmb-jalur-afirmasi-disabilitas-syarat-bukti/).

Saran praktik untuk swasta mandiri: bila sekolah memakai seleksi sendiri, tuliskan kriteria, kuota, dan bobot dalam dokumen yang ditetapkan kepala sekolah dan diumumkan sebelum pendaftaran dibuka. Hal ini bukan kutipan aturan, tetapi mendukung prinsip objektif dan transparan pada Pasal 3 ayat 1.

## Biaya apa yang tidak boleh dipungut saat SPMB di sekolah swasta?

Tidak boleh ada biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, karena Pasal 37 ayat 2 menyatakan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid. Pasal 37 ayat 1 mendefinisikan tahap pelaksanaan: pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan daftar ulang. Pasal 38 ayat 4 juga mewajibkan pengumuman pendaftaran memuat ketentuan tidak dipungut biaya.

FAQ resmi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen (diperbarui 19 Mei 2026) menjawab pertanyaan "Apakah ada biaya untuk pendaftaran SPMB?" dengan: tidak, pendaftaran SPMB gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

Beberapa batas yang perlu dipahami:

- Teks Pasal 37 ayat 2 tidak membedakan negeri dan swasta, dan tidak memuat pengecualian untuk swasta. Kami tidak menemukan penjelasan resmi tambahan yang memisahkan perlakuan keduanya.
- Pasal 37 ayat 2 menyebut biaya "dalam pelaksanaan penerimaan murid baru". Apakah uang pangkal, uang gedung, atau SPP bulan pertama yang ditagih setelah murid diterima termasuk dalam cakupan itu bagi swasta mandiri tidak dijelaskan di peraturan tersebut. Kami tidak menemukan ketentuan nasional yang memberi angka batas biaya pendidikan swasta di luar pasal itu dan peraturan pungutan yang dibahas di [artikel pungutan](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/).
- Satu tulisan opini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat (Juni 2025) berpendapat bahwa untuk SPMB, pungutan bahkan sumbangan dilarang. Itu pendapat penulisnya, bukan peraturan.

Saran praktik: pisahkan dengan tegas dua hal dalam komunikasi sekolah. Pertama, pendaftaran dan seleksi yang tanpa biaya. Kedua, rincian biaya pendidikan yang telah ditetapkan sesuai peraturan pungutan dan, bila sekolah bekerja sama dengan pemda, sesuai perjanjian kerja sama. Sebelum menerbitkan tarif untuk murid baru, minta tanggapan tertulis dinas pendidikan apakah tarif itu sejalan dengan juknis daerah.

## Apa kaitan putusan Mahkamah Konstitusi dengan SPMB sekolah swasta?

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 (diucapkan 27 Mei 2025) menyatakan Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh masyarakat. Namun pertimbangan putusan itu juga menyebut bahwa perwujudan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif, dan bahwa seluruh sekolah swasta tidak dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama dari sisi pembiayaan.

Perkembangan terkini yang kami baca:

- DPR RI (30 Juni 2026): seorang anggota Komisi X menyatakan skema pelaksanaannya masih dibuat dan disimulasikan pemerintah, dan implementasi harus bertahap.
- Kemendikdasmen (siaran pers 8 Mei 2026): 78 pemda memberi bantuan operasional atau personal untuk siswa swasta, terdiri atas 53 daerah lewat dana bantuan operasional sekolah dan 25 daerah lewat bantuan untuk personal siswa.
- Pemprov DKI Jakarta (siaran pers 15 Juni 2026): SPMB 2026/2027 mencakup sekolah negeri, SPMB Bersama dengan 298 sekolah swasta (daya tampung 7.708), dan SPMB Sekolah Swasta Gratis dengan 103 sekolah (daya tampung 10.109), dengan dasar Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026. Ini contoh satu daerah, bukan aturan nasional.

Yang tidak kami temukan: peraturan pelaksana tingkat nasional yang secara khusus menjalankan putusan MK itu untuk SPMB swasta per Oktober 2026. Jangan mengiklankan sekolah sebagai "gratis" atau "berbayar" berdasarkan putusan MK saja; ikuti skema daerah yang berlaku.

## Apa yang terjadi pada calon murid yang tidak lolos negeri dan ingin ke swasta?

Pemda wajib menyalurkan mereka, dan Pasal 50 menyebut penyaluran ke sekolah negeri di wilayah terdekat, swasta, dan/atau sekolah kementerian lain yang masih mempunyai daya tampung. Ayat 2 membolehkan penyaluran lewat kerja sama antar-pemda dengan penyelenggara swasta atau kementerian lain.

Pasal 51 ayat 1 menyatakan pemda dapat memberi bantuan pendidikan bagi calon murid di sekolah swasta yang tidak tertampung di negeri. Bentuknya pembebasan atau pengurangan biaya (ayat 2), diprioritaskan bagi keluarga ekonomi tidak mampu (ayat 3), dan jenis serta besarannya ditetapkan pemda sesuai kemampuan fiskal (ayat 4). Kata "dapat" berarti ini kewenangan, bukan kewajiban, jadi ketersediaannya berbeda antardaerah.

Bagi sekolah swasta, artinya bagian administrasi yang perlu disiapkan adalah: daftar kursi kosong per jenjang, kontak dinas yang mengurus penyaluran, dan dokumen yang diminta untuk bantuan (misalnya bukti status ekonomi sesuai juknis daerah). Bagian pengisian kursi kosong dibahas lebih lanjut di [artikel daftar ulang dan kursi kosong](https://skolain.id/artikel/daftar-ulang-spmb-peserta-cadangan-kursi-kosong/).

## Informasi apa yang perlu dipublikasikan sekolah swasta untuk transparansi?

Pasal 38 ayat 4 menetapkan enam butir minimal: persyaratan calon murid, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan, jumlah daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi, dan ketentuan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya. Pasal 38 ayat 1 dan 5 menyatakan pengumuman dilakukan secara terbuka melalui papan pengumuman satuan pendidikan dan/atau media lain yang dapat diakses masyarakat. Pasal 36 ayat 4 dan 5 menambahkan bahwa satuan pendidikan paling sedikit bersosialisasi kepada orang tua atau wali dan calon murid, dengan media seperti surat, media sosial satuan pendidikan, papan pengumuman, dan pertemuan komite sekolah.

Daftar periksa untuk TU, operator, dan kepala sekolah (sebagian saran praktik):

1. Konfirmasi status sekolah ke dinas pendidikan: dilibatkan pemda, atau mandiri. Simpan balasan tertulis.
2. Dapatkan keputusan juknis daerah terbaru dan jadwal SPMB; baca bagian swasta dan bagian larangan pungutan.
3. Cocokkan daya tampung yang diumumkan dengan jumlah ruang kelas dan rombel di Dapodik.
4. Siapkan pengumuman satu halaman yang memuat enam butir Pasal 38 ayat 4, lengkap dengan kanal pengaduan sekolah dan nomor kontak dinas (saran praktik).
5. Pisahkan lembar informasi tarif pendidikan dari lembar pendaftaran, dan beri tanggal serta pengesahan kepala sekolah (saran praktik).
6. Catat seluruh pendaftar dan keputusan penerimaan dalam satu daftar yang dapat diperiksa, sebagai bahan laporan sekolah ke dinas (Pasal 54).
7. Simpan bukti pengumuman (foto papan, tangkapan layar unggahan) per tanggal.

Pengelolaan data pendaftar harus mengikuti prinsip pelindungan data, lihat [pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/), dan komunikasi ke orang tua dapat memakai pola di [komunikasi sekolah dan orang tua](https://skolain.id/artikel/komunikasi-sekolah-dan-orang-tua/).

## Apa kesalahan umum sekolah swasta dalam SPMB?

Kesalahan yang paling sering menimbulkan masalah adalah mencampur urusan pendaftaran dengan penagihan biaya, lalu tidak mendokumentasikan dasar keputusan. Berikut daftar yang perlu dihindari:

- Menarik "biaya formulir", "biaya tes", atau "uang komitmen" saat pendaftaran, padahal Pasal 37 ayat 2 melarang biaya dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
- Menerima murid tanpa melalui daftar ulang atau tanpa nama calon murid pada pengumuman pemda ketika sekolah ikut SPMB daerah; Pasal 52 ayat 5 melarang menerima yang tidak diumumkan lolos, bukan cadangan, dan tidak daftar ulang.
- Mengumumkan daya tampung yang berbeda dari data Dapodik atau dari angka yang ditetapkan pemda.
- Menjanjikan "gratis" atau "bantuan pemda" kepada orang tua tanpa dasar juknis atau keputusan kepala daerah.
- Menunda koordinasi dengan dinas sampai pendaftaran sudah dibuka.
- Tidak menyiapkan kanal pengaduan dan tidak mencatat aduan yang masuk.
- Menyimpan salinan KK, akta, dan dokumen lain tanpa batas akses.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per pengecekan kami, Permendikdasmen 3/2025 berstatus Berlaku di basis data peraturan.go.id dan JDIH BPK, dan mencabut Permendikbud 1/2021 yang mengatur penerimaan peserta didik baru sebelumnya. Kami tidak menemukan peraturan yang mengubah atau mencabut Permendikdasmen 3/2025 per Oktober 2026.

Rujukan lain yang diperiksa:

- Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 untuk SPMB 2026/2027, yang menegaskan Permendikdasmen 3/2025 sebagai dasar dan menambahkan penekanan soal daya tampung dan pelibatan swasta.
- Putusan MK 3/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025), yang mengikat sejak diucapkan; peraturan pelaksananya tidak kami temukan.
- Juknis daerah masing-masing; Pasal 33 mensyaratkan keputusan kepala daerah paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran, dan isinya bisa berbeda antardaerah.
- Peraturan pungutan (rinci di [artikel pungutan](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/)).

Hal yang tidak dapat kami pastikan dari sumber resmi: perlakuan jalur dan kuota Pasal 30 bagi swasta mandiri, apakah Pasal 37 ayat 2 mencakup uang pangkal sekolah swasta setelah murid diterima, dan skema nasional pelaksanaan putusan MK. Untuk ketiganya, mintalah jawaban tertulis dinas pendidikan setempat.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan aplikasi SPMB pemerintah daerah, Dapodik, atau keputusan dinas pendidikan. Untuk penerimaan yang dikelola sekolah sendiri, modul SPMB/PPDB Skolain menyediakan formulir pendaftaran publik, pengelolaan uang pangkal dengan cicilan beserta verifikasi, dan ekspor data calon siswa, sedangkan hak akses per peran membantu membatasi siapa yang melihat data pendaftar. Rekap tagihan dan pembayaran yang memakai modul SPP dipisahkan dari proses pendaftaran. Ketentuan biaya tetap mengikuti aturan dan juknis di atas; untuk melihat alurnya pada sekolah Anda, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah sekolah swasta wajib memakai jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi?

Pasal 6 dan Pasal 30 Permendikdasmen 3/2025 mengatur jalur dan kuota minimal, tetapi kami tidak menemukan pasal nasional yang menyatakan secara eksplisit bahwa swasta mandiri wajib memakai kuota itu. Swasta yang dilibatkan pemda mengikuti tahapan dan waktu menurut juknis (Pasal 28 ayat 6). Pastikan statusnya ke dinas pendidikan.

### Bolehkah sekolah swasta memungut biaya pendaftaran SPMB?

Pasal 37 ayat 2 Permendikdasmen 3/2025 menyatakan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. FAQ resmi Kemendikdasmen menyebut pendaftaran SPMB gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Tidak ada pengecualian untuk swasta yang kami temukan di teks pasal itu.

### Apakah putusan MK membuat semua SD dan SMP swasta langsung gratis?

Tidak otomatis. Putusan MK 3/PUU-XXII/2024 memaknai Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 mencakup sekolah yang diselenggarakan masyarakat, tetapi pertimbangannya menyebut pelaksanaan bertahap, selektif, dan afirmatif. Peraturan pelaksananya tidak kami temukan per Oktober 2026.

### Bagaimana siswa yang tidak lolos sekolah negeri bisa bersekolah di swasta?

Pasal 50 Permendikdasmen 3/2025 mewajibkan pemda menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah negeri terdekat, swasta, atau sekolah kementerian lain yang masih punya daya tampung. Pasal 51 membolehkan pemda memberi bantuan pendidikan, dengan prioritas keluarga ekonomi tidak mampu.

### Dari mana sekolah swasta tahu kuota dan jadwal SPMB di daerahnya?

Dari keputusan kepala daerah tentang juknis (Pasal 33 Permendikdasmen 3/2025) dan pengumuman pendaftaran pemda (Pasal 38 ayat 2). Bila sekolah belum menerima juknis atau pengumuman, tanyakan langsung ke dinas pendidikan dan simpan bukti permintaannya.


## Rujukan

- [Permendikdasmen 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (salinan peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf)
- [Status Permendikdasmen 3/2025 di JDIH BPK (Berlaku, mencabut Permendikbud 1/2021)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025)
- [Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB 2026/2027](https://disdik.tarakankota.go.id/uploads/files/301-SE%20Dirjen%20PAUD%20Dasmen%20No.%200301%20Tahun%202026%20tentang%20SPMB%20TA%202026_2027-(www.mastiokdr.com)-16-01-2026.pdf)
- [Putusan Mahkamah Konstitusi 3/PUU-XXII/2024 (amar dan pertimbangan)](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12707_1748330702.pdf)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen 374/sipers/A6/V/2026 (8 Mei 2026)](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15316-dukung-persiapan-spmb-ta-20262027-74-persen-pemerintah-daerah-sudah-rampungkan-juknis)
- [FAQ SPMB, Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen (diperbarui 19 Mei 2026)](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/48105439825945-Pertanyaan-sering-ditanya-FAQ-seputar-Sistem-Penerimaan-Murid-Baru-SPMB)
- [Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta tentang SPMB 2026/2027 (15 Juni 2026)](https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/6780-SP-HMS-06-2026)
