# SPMB TK dan PAUD: usia, syarat, dan aturan penerimaan

> Permendikdasmen 3/2025 Pasal 10 menetapkan usia TK kelompok A paling rendah 4 dan paling tinggi 5 tahun, kelompok B paling rendah 5 dan paling tinggi 6 tahun, dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi (Pasal 14 ayat 1). TK tidak memakai jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi (Pasal 6 ayat 1) dan tidak mensyaratkan ijazah. Pasal 37 ayat 2 melarang pungutan dalam penerimaan. Tanggal acuan penghitungan usia TK tidak ditemukan di pasal itu, sehingga juknis daerah menjadi rujukan.

- URL: https://skolain.id/artikel/spmb-tk-paud-usia-aturan-penerimaan/
- Kategori: SPMB
- Terbit: 2026-05-16
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Penerimaan murid TK sering diperlakukan seperti pendaftaran biasa: formulir, fotokopi akta, lalu daftar ulang. Padahal sejak Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), TK secara eksplisit termasuk satuan pendidikan yang melaksanakan SPMB. Artikel ini merangkum apa yang diatur untuk TK, apa yang tidak diatur, dan apa yang harus dicek ke juknis daerah. Pembahasan jenjang SD ada di artikel lain; di sini fokusnya TK dan PAUD.

Peraturan tersebut ditetapkan 26 Februari 2025, diundangkan 28 Februari 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 134), dan berlaku sejak diundangkan (Pasal 67). Untuk alur umum yang berlaku di semua jenjang, lihat [panduan SPMB 2026 untuk sekolah](https://skolain.id/artikel/spmb-2026-panduan-sekolah/).

## Apakah TK dan PAUD termasuk dalam SPMB?

TK termasuk, tetapi PAUD non-TK tidak disebut. Pasal 4 menyatakan satuan pendidikan formal yang melaksanakan SPMB terdiri atas TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Pasal 1 angka 6 mendefinisikan TK sebagai satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program bagi anak berusia 4 sampai 6 tahun.

Akibatnya, satuan PAUD yang bukan TK (misalnya kelompok bermain atau taman penitipan anak) tidak tercantum di Pasal 4. Penerimaan di satuan itu tidak diatur oleh Permendikdasmen 3/2025; kami tidak menemukan aturan nasional lain yang menggantikannya dalam sumber yang kami periksa, jadi ikuti kebijakan penyelenggara dan dinas pendidikan.

Beberapa daerah mencantumkan TK dalam juknis SPMB-nya. Siaran pers Pemprov DKI Jakarta (15 Juni 2026) menyebut SPMB negeri 2026/2027 mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB, dengan daya tampung PAUD negeri 6.310 murid, dan pelaksanaan PAUD secara hibrida, yaitu gabungan daring dan luring. Itu contoh satu daerah; daerah lain dapat berbeda.

## Berapa usia calon murid TK kelompok A dan kelompok B?

Pasal 10 menyatakan calon murid TK kelompok A berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun. FAQ resmi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen (diperbarui 19 Mei 2026) menyebut hal yang sama.

| Kelompok | Usia paling rendah | Usia paling tinggi | Dasar |
| --- | --- | --- | --- |
| A | 4 tahun | 5 tahun | Pasal 10 huruf a |
| B | 5 tahun | 6 tahun | Pasal 10 huruf b |

Ada dua hal yang tidak kami temukan di peraturan nasional dan karenanya jangan ditafsirkan sendiri:

- Tanggal acuan penghitungan usia. Untuk kelas 1 SD, Pasal 11 secara eksplisit memakai tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pasal 10 untuk TK tidak menyebut tanggal acuan.
- Cara membaca "paling tinggi 5 tahun" atau "paling tinggi 6 tahun", apakah mencakup anak yang sudah berusia 5 tahun lebih beberapa bulan. Rumusan pasal tidak menjelaskannya.

Saran praktik: ambil tanggal acuan dan batas usia dari juknis daerah, lalu tulis di pengumuman pendaftaran sekolah berikut contoh perhitungannya. Hal ini bukan kutipan aturan, tetapi mencegah beda tafsir antara petugas pendaftaran dan orang tua.

## Apa pengecualian syarat usia untuk TK?

Pasal 15 mengecualikan syarat usia yang dimaksud Pasal 10 bagi calon murid penyandang disabilitas, calon murid pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus, dan/atau calon murid pada satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Peraturan tidak merinci batas usia baru dalam pengecualian itu, sehingga cara menerapkannya mengikuti juknis daerah dan pertimbangan dinas.

Untuk data peserta didik yang berkebutuhan khusus, lihat [data peserta didik berkebutuhan khusus di Dapodik](https://skolain.id/artikel/data-peserta-didik-berkebutuhan-khusus-inklusi-dapodik/). Untuk jalur afirmasi dan disabilitas di jenjang yang memakai jalur, lihat [jalur afirmasi dan disabilitas](https://skolain.id/artikel/spmb-jalur-afirmasi-disabilitas-syarat-bukti/).

## Dokumen apa yang dipakai untuk membuktikan usia?

Usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah, kepala desa, atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid (Pasal 14 ayat 1). Pasal itu mencantumkan Pasal 10, sehingga berlaku bagi TK.

Syarat ijazah atau surat keterangan lulus di Pasal 14 ayat 2 terkait jenjang sebelumnya, dan menurut FAQ resmi ULT Kemendikdasmen tidak berlaku bagi TK dan SD. Artinya TK tidak boleh meminta ijazah PAUD sebagai syarat masuk.

Bila pendaftaran dilakukan luring, panitia menerima fotokopi dokumen dengan menunjukkan dokumen asli (Pasal 39 ayat 7). Saran praktik: samakan juga identitas pada akta dengan Kartu Keluarga dan data yang nanti masuk ke Dapodik; lihat [rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/) dan [pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/) untuk menjaga dokumen tetap aman.

Daftar periksa petugas pendaftaran TK (saran praktik, kecuali yang bertanda pasal):

1. Cocokkan nama dan tanggal lahir di akta atau surat keterangan lahir dengan Kartu Keluarga dan formulir.
2. Hitung usia pada tanggal acuan juknis, lalu tentukan kelompok A atau B.
3. Bila memakai surat keterangan lahir, pastikan ada legalisasi lurah atau kepala desa (Pasal 14 ayat 1 huruf b).
4. Jangan meminta ijazah PAUD atau surat keterangan lulus.
5. Untuk pendaftar disabilitas atau di daerah 3T, periksa pengecualian Pasal 15 dan juknis.
6. Catat nama dokumen yang diperiksa, bukan hanya hasilnya, agar dapat dijelaskan bila diadukan.

## Apakah TK memakai jalur dan tes seleksi?

Tidak memakai jalur, dan peraturan tidak mengatur tes calistung untuk TK. Pasal 6 ayat 1 menyebut jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, mutasi) untuk SD, SMP, dan SMA, bukan TK. Persentase kuota jalur di Pasal 30 pun hanya menyebut SD, SMP, dan SMA.

Pasal 42 ayat 2 menyatakan seleksi kelas 1 SD tidak didasarkan pada tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Ketentuan itu hanya menyebut SD. Untuk TK, kami tidak menemukan larangan atau pembolehan serupa di Permendikdasmen 3/2025. Karena itu, jangan mengutip Pasal 42 ayat 2 sebagai dasar TK; tanyakan ke dinas pendidikan bagaimana juknis daerah menyikapinya.

Yang juga tidak kami temukan: aturan nasional tentang bagaimana TK memilih bila pendaftar melebihi daya tampung (misalnya urutan prioritas usia atau jarak). Pasal 43 sampai 46 yang mengatur urutan prioritas menyebut SD, SMP, dan SMA. Mintalah juknis daerah dan umumkan kriteria yang dipakai sebelum pendaftaran (saran praktik).

## Bagaimana daya tampung dan rombel TK diatur?

Perhitungan daya tampung di Permendikdasmen 3/2025 Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 memakai ruang kelas 1, 7, dan 10 serta proyeksi calon murid SD, SMP, dan SMA, sehingga TK tidak masuk rumus itu. Batas jumlah murid per rombel TK ada di peraturan lain, yaitu Permendikdasmen 26/2025 tentang Standar Pengelolaan PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Menurut Pasal 8 ayat 2 peraturan tersebut, jumlah murid paling banyak per rombel untuk PAUD adalah 10 untuk usia 0 sampai 2 tahun, 12 untuk usia di atas 2 sampai 4 tahun, dan 15 untuk usia di atas 4 sampai 6 tahun. Pasal 9 ayat 1 huruf a menyebut PAUD maksimal 16 rombel per satuan pendidikan. Peraturan ditetapkan 16 Desember 2025 dan diundangkan 17 Desember 2025 (Nomor 1079); statusnya Berlaku pada halaman peraturan.go.id, tetapi salinan PDF yang kami baca masih berkepala "rancangan". Kami menyarankan mencocokkan dengan dinas atau salinan Berita Negara sebelum dipakai sebagai dasar tertulis.

Dampak praktis untuk TK: kelompok A dan B yang berusia di atas 4 tahun dihitung dengan batas 15 murid per rombel. Cek isian rombel di Dapodik; lihat [jumlah siswa per rombel](https://skolain.id/artikel/jumlah-siswa-per-rombel/). Bagaimana TK negeri dicantumkan dalam pengumuman daya tampung daerah mengikuti juknis; kami tidak menemukan rumus daya tampung TK di sumber primer nasional.

## Apakah TK boleh memungut biaya saat pendaftaran?

Tidak untuk pelaksanaan penerimaan murid baru. Pasal 37 ayat 2 menyatakan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, dan tahap pelaksanaan mencakup pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan daftar ulang (ayat 1). FAQ resmi ULT Kemendikdasmen menyebut pendaftaran SPMB gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

Untuk TK swasta, teks Pasal 37 ayat 2 tidak membedakan negeri dan swasta, dan kami tidak menemukan penjelasan resmi tambahan yang memisahkan perlakuan keduanya. Pembahasan lebih lengkap ada di [SPMB sekolah swasta](https://skolain.id/artikel/spmb-sekolah-swasta-kuota-biaya-transparansi/) dan [pungutan dan sumbangan sekolah](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/).

Dua perkembangan kebijakan yang perlu diketahui sekolah per Oktober 2026, bukan peraturan yang bisa dikutip pasalnya:

- InfoPublik dan Antara (25 September 2026) mengutip Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa arahan Presiden untuk layanan pendidikan gratis dimulai dari TK, dan pemerintah akan menyiapkan skema serta kebutuhan anggaran, khususnya untuk sekolah negeri.
- Dalam kutipan yang sama, Mendikdasmen menyebut murid TK akan mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) mulai 2027. InfoPublik pada hari yang sama juga menulis bahwa pada 2026 PIP telah dialokasikan bagi murid TK. Dua keterangan itu tidak sejalan, dan kami tidak menemukan petunjuk teknis PIP untuk TK di sumber resmi yang kami periksa. Konfirmasikan ke dinas pendidikan dan lihat [data siswa penerima PIP](https://skolain.id/artikel/data-siswa-penerima-pip-sipintar-dapodik/).

Jangan mencantumkan "TK gratis" di brosur sekolah hanya berdasarkan berita tersebut; tulis biaya sesuai kebijakan daerah dan aturan pungutan yang berlaku.

## Bagaimana pengumuman, daftar ulang, dan pelaporan SPMB TK dilakukan?

Tahapnya sama dengan jenjang lain karena Pasal 37 sampai 54 tidak membedakan TK. Pengumuman pendaftaran dilakukan terbuka dan memuat sedikitnya enam butir (Pasal 38 ayat 4): persyaratan, tanggal pendaftaran, jalur, daya tampung, tanggal pengumuman hasil, dan ketentuan tidak dipungut biaya. Karena TK tidak memakai jalur, butir jalur dijawab sesuai juknis daerah; kami tidak menemukan ketentuan nasional bagaimana butir itu diisi untuk TK. Pengumuman dilakukan oleh pemda untuk satuan pendidikan negeri dan untuk swasta yang bekerja sama (ayat 2).

Selanjutnya:

- Pendaftaran menggunakan mekanisme daring bagi pemda yang mampu menyediakan jaringan (Pasal 39 ayat 1 dan 2), dengan pendampingan bagi yang tidak mampu mengakses (ayat 4 dan 5), dan luring bila jaringan tidak tersedia (ayat 6).
- Daftar ulang dilakukan calon murid yang diterima, dengan menunjukkan dokumen asli, sesuai jadwal kepala daerah (Pasal 52). Lihat [daftar ulang, peserta cadangan, dan kursi kosong](https://skolain.id/artikel/daftar-ulang-spmb-peserta-cadangan-kursi-kosong/).
- Data murid dimutakhirkan di Dapodik secara berkesinambungan (Pasal 53 ayat 2) dan dilaporkan ke pemda lewat dinas pendidikan (Pasal 54 ayat 1 dan 2).

Pembentukan panitia TK mengikuti Pasal 34: kepala satuan pendidikan membentuk panitia dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan, paling lambat 3 bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Lihat [panitia SPMB sekolah](https://skolain.id/artikel/panitia-spmb-sekolah-pembentukan-tugas-sosialisasi/).

## Apa kesalahan umum pada penerimaan TK?

Kesalahan yang sering muncul adalah memperlakukan TK sebagai pengecualian dari aturan SPMB atau sebaliknya memakai pasal SD untuk TK. Daftar kesalahan yang perlu dihindari:

- Meminta ijazah PAUD atau surat keterangan lulus sebagai syarat masuk TK.
- Menarik biaya formulir, uang seragam, atau "uang tanda jadi" pada saat pendaftaran.
- Menolak anak yang usianya sedikit di luar batas tanpa mengacu tanggal acuan juknis, atau menerima anak di bawah batas tanpa dasar pengecualian.
- Mengutip tanggal 1 Juli dari Pasal 11 (khusus SD) sebagai tanggal acuan TK.
- Mengutip larangan tes calistung dari Pasal 42 sebagai aturan TK.
- Menerima fotokopi akta tanpa melihat dokumen asli pada pendaftaran luring.
- Tidak memperbarui rombel dan usia murid di Dapodik setelah daftar ulang.
- Menjanjikan "gratis" kepada orang tua padahal skema daerah belum ada.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Permendikdasmen 3/2025 berstatus Berlaku di peraturan.go.id dan JDIH BPK dan mencabut Permendikbud 1/2021; kami tidak menemukan perubahan atau pencabutan terhadapnya per Oktober 2026. Permendikdasmen 26/2025 tentang Standar Pengelolaan mencabut Permendikbudristek 47/2023 menurut Pasal 27 teks yang kami baca. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 berlaku untuk SPMB 2026/2027 dan menegaskan pengendalian jumlah murid per rombel melalui Dapodik berdasarkan daya tampung yang ditetapkan pemda.

Halaman FAQ SPMB di laman Ditjen PAUD Dikdasmen yang dirujuk surat edaran tidak dapat kami buka (halaman tidak ditemukan), sehingga FAQ yang kami pakai adalah milik Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen.

Yang tidak dapat kami pastikan dari sumber resmi: tanggal acuan usia TK, cara membaca batas atas usia, mekanisme memilih pendaftar TK saat melebihi daya tampung, aturan penerimaan PAUD non-TK, dan petunjuk PIP untuk TK. Untuk semuanya, mintalah jawaban tertulis ke dinas pendidikan setempat dan simpan sebagai pegangan sekolah.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan aplikasi SPMB pemerintah daerah atau Dapodik, dan kami tidak mengklaim fitur khusus TK atau PAUD. Untuk TK yang mengelola pendaftarannya sendiri, modul SPMB/PPDB menyediakan formulir pendaftaran publik dan ekspor data calon siswa, serta pencatatan uang pangkal dengan cicilan beserta verifikasinya; modul SPP dan portal wali murid dapat dipakai setelah murid diterima. Hak akses per peran membantu membatasi siapa yang melihat dokumen anak. Aturan usia dan biaya tetap mengikuti juknis daerah. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Berapa usia minimal masuk TK menurut Permendikdasmen 3/2025?

Pasal 10 menyebut kelompok A berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun, kelompok B paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun. Pasal itu tidak menyebut tanggal acuan penghitungan usia, jadi ikuti juknis daerah dan tulis tanggal acuan di pengumuman sekolah.

### Apakah anak TK harus punya ijazah PAUD atau lulus tes calistung?

Persyaratan ijazah atau surat keterangan lulus tidak berlaku untuk TK dan SD menurut FAQ resmi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen. Larangan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam Permendikdasmen 3/2025 (Pasal 42 ayat 2) hanya disebut untuk seleksi kelas 1 SD; untuk TK kami tidak menemukan ketentuan nasional serupa.

### Apakah SPMB TK memakai jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi?

Pasal 6 ayat 1 Permendikdasmen 3/2025 menyebut penerimaan murid baru melalui jalur untuk SD, SMP, dan SMA, bukan TK. Cara memilih bila pendaftar TK melebihi daya tampung tidak diatur di peraturan itu; kami tidak menemukan aturan nasionalnya, jadi periksa juknis daerah.

### Berapa maksimal murid per rombel di TK?

Permendikdasmen 26/2025 Pasal 8 ayat 2 menyebut paling banyak 15 murid per rombel untuk PAUD usia di atas 4 sampai 6 tahun, dan Pasal 9 ayat 1 huruf a menyebut PAUD maksimal 16 rombel per satuan. Salinan yang kami baca masih berkepala rancangan, sehingga cocokkan dengan dinas.

### Bolehkah TK memungut biaya pendaftaran?

Pasal 37 ayat 2 Permendikdasmen 3/2025 menyatakan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, dan TK termasuk satuan yang melaksanakan SPMB (Pasal 4). FAQ resmi ULT Kemendikdasmen juga menyebut pendaftaran SPMB gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.


## Rujukan

- [Permendikdasmen 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (salinan peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf)
- [Status Permendikdasmen 3/2025 di JDIH BPK (Berlaku, mencabut Permendikbud 1/2021)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025)
- [Permendikdasmen 26/2025 tentang Standar Pengelolaan PAUD, Dikdas, dan Dikmen (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-26-tahun-2025)
- [FAQ SPMB, Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen (diperbarui 19 Mei 2026)](https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/48105439825945-Pertanyaan-sering-ditanya-FAQ-seputar-Sistem-Penerimaan-Murid-Baru-SPMB)
- [Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB 2026/2027](https://disdik.tarakankota.go.id/uploads/files/301-SE%20Dirjen%20PAUD%20Dasmen%20No.%200301%20Tahun%202026%20tentang%20SPMB%20TA%202026_2027-(www.mastiokdr.com)-16-01-2026.pdf)
- [Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta tentang SPMB 2026/2027 (15 Juni 2026)](https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/6780-SP-HMS-06-2026)
- [InfoPublik, Kemendikdasmen Siapkan Skema Pendidikan Gratis Mulai TK (25 September 2026)](https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/990877/kemendikdasmen-siapkan-skema-pendidikan-gratis-mulai-tk)
