# Verifikasi Berkas SPMB, Sanggah, dan Pengaduan: Apa yang Diatur

> Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 41 mewajibkan panitia satuan pendidikan memverifikasi dan memvalidasi dokumen lewat pemeriksaan dokumen dan/atau lapangan, dan pemalsuan membuat calon murid tidak lolos. Peraturan itu mewajibkan kanal pengaduan dalam juknis daerah (Pasal 33 ayat 3 huruf h dan ayat 4), tetapi tidak mengatur masa sanggah, tata caranya, atau batas waktu penyelesaian aduan. Hal-hal itu hanya ada di juknis daerah tertentu.

- URL: https://skolain.id/artikel/spmb-verifikasi-berkas-sanggah-pengaduan/
- Kategori: SPMB
- Terbit: 2026-04-18
- Diperbarui: 2026-11-05
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Verifikasi berkas adalah titik rawan SPMB: di sinilah pendaftar ditolak, orang tua bertanya, dan aduan muncul. Peraturan nasional mengatur kewajiban verifikasi dan kanal pengaduan dengan cukup jelas, tetapi hampir tidak mengatur sanggah. Bila sekolah atau orang tua mengira ada prosedur sanggah nasional, itu salah paham yang bisa menimbulkan sengketa.

Artikel ini memisahkan tiga hal: apa yang wajib dilakukan panitia saat memverifikasi menurut [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf), apa yang diatur tentang pengaduan, dan apa yang hanya ada di juknis daerah. Untuk urutan seluruh tahapan, baca [alur dan jadwal SPMB](https://skolain.id/artikel/spmb-alur-jadwal-pendaftaran-sampai-daftar-ulang/).

## Apa kewajiban panitia dalam verifikasi berkas SPMB?

Panitia tingkat satuan pendidikan wajib memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan, baik yang diunggah calon murid di aplikasi maupun yang diserahkan secara luring (Pasal 41 ayat 1 dan 2 Permendikdasmen 3/2025). Bentuknya boleh pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai kebutuhan (Pasal 41 ayat 3), dan bila ditemukan pemalsuan dokumen, calon murid dinyatakan tidak lolos seleksi (Pasal 41 ayat 4).

Dua ketentuan pendukung:

1. Dokumen luring berupa fotokopi dengan menunjukkan dokumen asli kepada panitia sekolah, dan fotokopi yang belum ditandatangani elektronik harus dilegalisasi instansi terkait (Pasal 39 ayat 6 sampai 8).
2. Aplikasi pendaftaran daring milik pemda harus terintegrasi dengan Dapodik, data agama, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data kependudukan (Pasal 35), dan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk verifikasi dan validasi data kartu keluarga (Pasal 18).

Peraturan tidak menetapkan berapa orang verifikator, berapa hari verifikasi, atau bagaimana bentuk berita acara. Hal itu tidak ditemukan di sumber resmi nasional, jadi ikuti juknis dan buat pencatatan sendiri sebagai saran praktik.

## Dokumen apa yang diverifikasi untuk tiap syarat?

Dokumen yang diverifikasi mengikuti syarat umum dan syarat khusus jalur di Pasal 9 sampai 23 Permendikdasmen 3/2025. Ringkasannya:

| Syarat | Dokumen menurut peraturan | Pasal |
| --- | --- | --- |
| Usia | Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang dilegalisasi lurah atau kepala desa | 14 |
| Kelulusan jenjang sebelumnya | Ijazah atau surat keterangan lulus | 14 |
| Jalur domisili | Kartu keluarga yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran; nama orang tua atau wali sama dengan dokumen lain | 17 |
| Jalur afirmasi ekonomi | Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berbasis data terpadu | 19 |
| Jalur afirmasi disabilitas | Kartu penyandang disabilitas atau surat dokter | 19 |
| Jalur prestasi | Bukti prestasi yang divalidasi pemda atau dikurasi Kementerian, diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran | 20 sampai 22 |
| Jalur mutasi | Surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili; anak guru memakai surat penugasan dan kartu keluarga | 23 |

Rincian tiap jalur sudah dibahas di artikel [jalur domisili dan KK](https://skolain.id/artikel/spmb-jalur-domisili-kk-verifikasi/), [afirmasi dan disabilitas](https://skolain.id/artikel/spmb-jalur-afirmasi-disabilitas-syarat-bukti/), serta [prestasi dan mutasi](https://skolain.id/artikel/spmb-jalur-prestasi-mutasi-berkas-seleksi/). Satu catatan penting dari Pasal 19: bukti afirmasi ekonomi adalah kartu keikutsertaan program berbasis data terpadu, bukan kartu JKN atau SKTM. Jangan menolak atau menerima berkas berdasarkan kebiasaan tahun sebelumnya.

Penentuan usia dan KK sering menjadi sumber selisih. Kartu keluarga yang terbit kurang dari 1 tahun masih dapat dipakai pada kondisi tertentu (Pasal 18), misalnya perubahan bukan karena pindah domisili dengan melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

## Bagaimana pemalsuan dokumen ditangani?

Di tingkat nasional akibatnya satu: calon murid dinyatakan tidak lolos seleksi (Pasal 41 ayat 4). Peraturan menteri tidak menyebut pidana, pencabutan status murid, atau sanksi untuk orang tua.

Daerah menambahkan sendiri, dan bentuknya berbeda (contoh, bukan aturan nasional):

1. Banyuwangi, Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/56/KEP/429.011/2026: pemalsuan berarti diproses hukum dan hak sebagai murid baru dicabut.
2. Sumatera Barat, Keputusan Gubernur Nomor 420-251-2026: pemalsuan berarti gugur dan dapat dikenai sanksi.
3. Batang, menurut pengumuman SD Negeri Kauman 07 yang mengacu pada Keputusan Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/90 Tahun 2026: pendaftar yang terbukti memakai data atau dokumen tidak valid digugurkan dari daftar pendaftar dan hasil pelaksanaan, tetapi dapat mendaftar kembali setelah memperbaiki data selama masa pendaftaran masih berlangsung.
4. Batang juga mewajibkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam alurnya, dan temuan domisili saat verifikasi berarti ajuan ditolak, sedangkan temuan saat daftar ulang berarti status lolos dibatalkan.

Perbedaan itu menunjukkan pentingnya membaca juknis daerah sendiri sebelum memutuskan sanksi kepada pendaftar. Saran praktik: sebelum menyatakan dokumen palsu, minta klarifikasi tertulis dan simpan salinan bukti, karena keputusan itu berdampak pada hak anak untuk bersekolah.

## Apakah sanggah diatur dalam peraturan SPMB nasional?

Tidak. Permendikdasmen 3/2025 tidak memuat sanggah, banding, atau waktu penyelesaian pengaduan. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 pada salinan yang kami baca juga tidak mengaturnya; surat edaran itu menyebut pemda memantau dan mengevaluasi tiap tahap dan melapor lewat BBPMP/BPMP.

Yang ada adalah masa sanggah di sebagian juknis daerah, dengan isi yang beragam:

1. Banyuwangi: jadwal juknis memuat "masa sanggah 5 sampai 8 Mei 2026". Teks juknis yang kami baca tidak menguraikan mekanismenya.
2. Batang (pengumuman SD Negeri Kauman 07): masa sanggah dimulai pada hari pertama pendaftaran, 22 Juni 2026, sampai satu hari setelah pengumuman pemeringkatan sementara, 26 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Pengajuan dilakukan dengan datang ke sekolah tujuan dan/atau lewat kanal pengaduan sambil membawa bukti. Panitia sekolah menginvestigasi pada masa klarifikasi lewat verifikasi dokumen, pemanggilan dan wawancara, dan/atau kunjungan lokasi. Aduan setelah masa sanggah dijadikan bahan evaluasi tahun berikutnya.
3. Sumatera Barat: kata sanggah tidak ditemukan di juknis SMA, SMK, dan SLB provinsi itu; yang ada adalah posko pengaduan.

Kesimpulannya, jangan memberi tahu orang tua bahwa "sanggah selalu ada tiga hari" atau sejenisnya. Jawab dengan merujuk ke juknis daerah, dan bila juknis tidak memuat sanggah, arahkan ke kanal pengaduan.

## Kanal pengaduan apa yang wajib ada dan siapa yang menanganinya?

Dinas Pendidikan wajib menyediakan kanal pelaporan atau pengaduan dan menginformasikannya lewat papan pengumuman sekolah atau media lain yang dapat diakses masyarakat (Pasal 33 ayat 4), dan juknis wajib memuat tata cara pelaporan termasuk laporan aduan lewat kanal itu (Pasal 33 ayat 3 huruf h). Pengawasan dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian dan inspektorat daerah, dan dapat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Pasal 64 ayat 3).

Rujukan kanal pusat dari [artikel Ditjen SD](https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/artikel/detail/spmb-di-depan-mata-orang-tua-perlu-tahu-alurnya) tanggal 4 Juni 2026: laman ULT Kemendikdasmen, Pusat Panggilan 177, WhatsApp, dan Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Nomor dan tautan persisnya ada di artikel itu; kami tidak menyalinnya karena dapat berubah.

Contoh kanal daerah (bukan aturan nasional): Banyuwangi menyebut kanal pengaduan di aplikasi SPMB, laman pengaduan kabupaten, dan Lapor.go.id, dengan dinas wajib mengelola dan menindaklanjuti. Sumatera Barat menetapkan inspektorat menindaklanjuti pengaduan masyarakat paling lama 1x24 jam, pengaduan diselesaikan dalam rentang 1x24 sampai 2x24 jam, dan pelapor adalah orang tua atau wali atau calon murid dengan identitas jelas. Angka itu hanya berlaku di provinsi tersebut.

## Apa yang harus dilakukan sekolah ketika menerima aduan?

Sekolah wajib melaporkan aduan yang disampaikan kepadanya sebagai bagian laporan pelaksanaan SPMB kepada dinas pendidikan (Pasal 54 ayat 1 dan 2 huruf g), bersama kendala dan penanganannya (huruf h). Peraturan tidak mengatur langkah penanganan di dalam sekolah, sehingga langkah berikut adalah saran praktik, bukan kutipan aturan:

1. Terima aduan tertulis atau catat aduan lisan dengan tanda tangan pelapor.
2. Beri nomor dan tanggal pada catatan aduan, lalu simpan di arsip panitia.
3. Tanyakan bukti yang dimiliki pelapor, dan minta salinan, bukan dokumen asli yang dibutuhkan pelapor.
4. Periksa data pendaftar yang diadukan bersama verifikator dan kepala sekolah, sesuai juknis.
5. Bila aduan menyangkut keputusan aplikasi atau pemeringkatan daerah, teruskan ke dinas pendidikan dan jelaskan itu kepada pelapor.
6. Bila aduan menyangkut dugaan pungutan atau suap, teruskan ke kanal pengaduan resmi, jangan diselesaikan sendiri.
7. Sampaikan hasil penanganan kepada pelapor secara tertulis.

Bila sekolah memiliki aturan pelindungan data, jaga agar data pribadi pendaftar tidak dibuka lebih dari yang dibutuhkan (lihat [pelindungan data pribadi siswa](https://skolain.id/artikel/pelindungan-data-pribadi-siswa/)).

## Apa daftar periksa verifikasi berkas untuk panitia?

Berikut daftar periksa saran praktik, disusun dari Pasal 39, 41, dan 52 dan dari contoh juknis daerah:

1. Pegang juknis daerah terbaru dan tandai bagian dokumen, jadwal, dan sanksi.
2. Siapkan lembar periksa per jalur sesuai tabel syarat di atas.
3. Cocokkan nama anak, nama orang tua, dan tanggal lahir di akta, KK, dan data pendaftaran.
4. Periksa tanggal terbit KK terhadap tanggal pendaftaran, untuk jalur domisili.
5. Untuk jalur afirmasi dan disabilitas, cocokkan jenis kartu dengan yang disebut Pasal 19.
6. Untuk berkas luring, catat bahwa dokumen asli sudah dilihat dan simpan fotokopi.
7. Tulis alasan setiap penolakan, lalu sampaikan kepada pendaftar agar dapat memperbaiki sesuai juknis.
8. Pisahkan catatan aduan dari catatan verifikasi.
9. Simpan arsip berkas sesuai kebijakan arsip sekolah (lihat [persuratan dan arsip sekolah](https://skolain.id/artikel/persuratan-dan-arsip-sekolah/)).

## Apa kesalahan umum dalam verifikasi dan pengaduan?

Kesalahan yang paling sering adalah memperlakukan juknis daerah lain atau tahun lalu sebagai aturan. Kesalahan lain:

1. Menganggap sanggah wajib ada di setiap daerah, atau menjanjikan waktu sanggah tanpa juknis.
2. Menolak berkas karena format yang tidak diminta peraturan, misalnya meminta kartu JKN atau SKTM untuk jalur afirmasi.
3. Menyatakan pemalsuan tanpa klarifikasi dan tanpa catatan tertulis.
4. Mengambil dokumen asli dari pendaftar untuk disimpan di sekolah tanpa dasar juknis.
5. Meminta biaya, sumbangan, atau barang saat verifikasi, padahal Pasal 37 ayat 2 melarang pungutan (lihat [pungutan dan sumbangan sekolah](https://skolain.id/artikel/pungutan-dan-sumbangan-sekolah/)).
6. Tidak mencatat aduan sehingga laporan Pasal 54 ayat 2 huruf g tidak lengkap.
7. Menjawab aduan lewat pesan pribadi tanpa jejak.

## Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026 kami memeriksa hal berikut.

1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tercatat berlaku di [JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025) dan peraturan.go.id; Pasal 66 mencabut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan perubahan atau pengganti tidak ditemukan di sumber resmi yang kami periksa.
2. Ketentuan tentang sanggah, banding, atau batas waktu penyelesaian pengaduan tidak ditemukan di Permendikdasmen 3/2025 maupun di Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
3. Rujukan kanal pengaduan pusat (laman ULT, Pusat Panggilan 177, WhatsApp, Posko Inspektorat Jenderal) berasal dari artikel Ditjen SD tanggal 4 Juni 2026, bukan dari peraturan; cek kembali sebelum diumumkan.
4. Juknis daerah yang kami baca adalah Banyuwangi, Sumatera Barat, dan satu pengumuman sekolah di Batang untuk tahun ajaran 2026/2027. Juknis tahun ajaran 2027/2028 tidak ditemukan di sumber resmi per Oktober 2026.
5. Naskah pengumuman Batang menulis tanggal penetapan hasil akhir "27 Juni 2027", yang tampaknya salah ketik; kami tidak memakainya sebagai fakta.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan aplikasi SPMB daerah, Dapodik, atau kanal pengaduan pemerintah, dan tidak menentukan hasil seleksi sekolah negeri. Untuk sekolah yang mengelola pendaftarannya sendiri, modul SPMB/PPDB Skolain menyediakan formulir pendaftaran publik, uang pangkal dengan cicilan dan verifikasi, serta ekspor data calon siswa yang dapat dipakai panitia sebagai arsip. Hak akses per peran membantu memisahkan siapa yang boleh melihat data pendaftar. Bila sekolah ingin melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah masa sanggah SPMB diatur peraturan menteri?

Tidak ditemukan di sumber resmi nasional. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tidak memuat kata sanggah atau banding. Yang diatur adalah kanal pelaporan atau pengaduan (Pasal 33 ayat 3 huruf h dan ayat 4). Masa sanggah ada di sebagian juknis daerah, misalnya jadwal masa sanggah di Banyuwangi dan Batang.

### Apa akibatnya bila dokumen pendaftar terbukti dipalsukan?

Calon murid dinyatakan tidak lolos seleksi (Pasal 41 ayat 4 Permendikdasmen 3/2025). Sanksi tambahan seperti pencabutan hak sebagai murid baru atau proses hukum tidak diatur di peraturan menteri dan hanya muncul di juknis daerah tertentu.

### Siapa yang menyediakan kanal pengaduan SPMB?

Dinas Pendidikan menyediakan dan menginformasikannya lewat papan pengumuman sekolah atau media lain (Pasal 33 ayat 4). Di tingkat pusat, Ditjen SD menyebut laman ULT Kemendikdasmen, Pusat Panggilan 177, WhatsApp, dan Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal.

### Berapa lama aduan SPMB harus diselesaikan?

Batas waktu nasional tidak ditemukan di sumber resmi. Angka seperti 1x24 sampai 2x24 jam hanya ada di juknis Sumatera Barat dan tidak berlaku di daerah lain. Cek juknis kabupaten/kota atau provinsi Anda.

### Apakah sekolah harus melaporkan aduan SPMB yang diterimanya?

Ya. Laporan sekolah ke dinas pendidikan paling sedikit memuat aduan pelaksanaan penerimaan murid baru yang disampaikan ke satuan pendidikan (Pasal 54 ayat 2 huruf g), bersama kendala dan penanganannya.


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, salinan dokumen peraturan (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf)
- [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, status peraturan (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025)
- [Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 (salinan dari Dinas Pendidikan Kota Tarakan)](https://disdik.tarakankota.go.id/uploads/files/301-SE%20Dirjen%20PAUD%20Dasmen%20No.%200301%20Tahun%202026%20tentang%20SPMB%20TA%202026_2027-(www.mastiokdr.com)-16-01-2026.pdf)
- [Ditjen SD Kemendikdasmen: SPMB di Depan Mata, Orang Tua Perlu Tahu Alurnya (4 Juni 2026)](https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/artikel/detail/spmb-di-depan-mata-orang-tua-perlu-tahu-alurnya)
- [Pengumuman SPMB SD Negeri Kauman 07 Batang Tahun Ajaran 2026/2027 (contoh masa sanggah daerah)](https://www.sdnkauman07.sch.id/wp-content/uploads/2026/05/Pengumaman-SPMB.-TA.-2026-2027.pdf)
- [Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 100.3.3.2/56/KEP/429.011/2026 tentang Juknis SPMB PAUD, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027](https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/keputusan_bupati/SK_NO_56_TAHUN_2026_JUKNIS_SPMB_KAB_BANYUWANGI_2026,_2027.pdf)
- [Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-251-2026 tentang Juknis SPMB SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027](https://spmb.sumbarprov.go.id/document/juknis-spmb-2026.pdf)
