# Website Sekolah: Informasi yang Wajib Dipublikasikan

> Sekolah negeri, dan sekolah swasta yang sebagian dananya bersumber dari APBN atau APBD, termasuk badan publik menurut UU 14/2008 (Pasal 1 angka 3). Badan publik wajib mengumumkan informasi berkala (Pasal 9), informasi serta-merta (Pasal 10), dan menyediakan informasi setiap saat (Pasal 11). Peraturan Komisi Informasi 1/2021 merinci isinya, termasuk informasi penerimaan calon peserta didik (Pasal 15 ayat 2 huruf i). Aturan tidak mewajibkan website, tetapi menyebutnya sebagai salah satu media pengumuman, dan data pribadi siswa tetap dilindungi UU 27/2022.

- URL: https://skolain.id/artikel/website-sekolah-keterbukaan-informasi/
- Kategori: Operasional sekolah
- Terbit: 2026-10-31
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Informasi apa yang wajib dipublikasikan sekolah di websitenya? Jawaban singkatnya: kewajiban hukumnya melekat pada status sekolah sebagai badan publik, bukan pada website itu sendiri. Artikel ini membahas sekolah negeri dan swasta dari SD sampai SMA/SMK, memisahkan mana yang diwajibkan peraturan dan mana yang hanya praktik baik, lalu menutup dengan batas pelindungan data pribadi siswa. Semua ketentuan ditulis per Oktober 2026, lengkap dengan pasalnya, dan bagian yang tidak diatur tegas ditandai supaya kepala sekolah, tata usaha, dan operator tidak menebak.

## Apakah sekolah termasuk badan publik menurut UU Keterbukaan Informasi Publik?

Sekolah negeri hampir pasti termasuk, dan sekolah swasta termasuk bila sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara atau daerah. Dasarnya Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mendefinisikan badan publik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Definisi yang sama mencakup organisasi nonpemerintah sepanjang dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Undang-undang itu tidak menyebut kata "sekolah". Kesimpulan bahwa sekolah negeri adalah badan publik adalah penerapan definisi tersebut: sekolah negeri dibiayai anggaran pemerintah dan menjalankan layanan pendidikan yang diselenggarakan negara. Untuk sekolah swasta, ukurannya adalah sumber dana. Dana BOSP didefinisikan sebagai dana alokasi khusus nonfisik (Permendikdasmen 8/2026 Pasal 1 angka 7), dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat juga bisa menerima BOS Reguler (Pasal 42 ayat 4 menyebutnya). Apakah sekolah swasta tertentu diperlakukan sebagai badan publik oleh dinas atau Komisi Informasi daerah, aturan yang kami baca tidak menjawabnya satu per satu. Konfirmasikan ke dinas pendidikan, dan bila ragu, perlakukan standar ini sebagai pegangan.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 memperkuat definisi itu. Pasal 3 ayat (2) huruf d memasukkan badan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan dananya bersumber dari APBN/APBD, sedangkan ayat (3) huruf a memasukkan organisasi nonpemerintah yang dananya bersumber dari anggaran negara, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

## Peraturan apa yang berlaku per Oktober 2026?

Empat kelompok peraturan menjadi dasar, dan semuanya masih berlaku per Oktober 2026 menurut catatan status di portal resmi.

| Peraturan | Status per Oktober 2026 |
|---|---|
| UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Berlaku (peraturan.go.id) |
| Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Berlaku (peraturan.go.id); Pasal 63 mencabut Perki 1/2010 dan Perki 1/2017 |
| Permendikdasmen 3/2025 tentang SPMB | Berlaku (JDIH BPK); mencabut Permendikbud 1/2021 |
| Permendikdasmen 8/2026 tentang Juknis BOSP | Berlaku sejak 6 Februari 2026 |

Untuk data pribadi, rujukannya UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kami tidak menemukan peraturan yang mencabut atau menggantikan satu pun dari rujukan di atas. Ketentuan pidana UU 14/2008 disesuaikan lewat UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

## Apa saja informasi yang wajib diumumkan secara berkala?

Informasi berkala adalah informasi yang wajib diumumkan paling singkat enam bulan sekali (UU 14/2008 Pasal 9 ayat 3; Perki 1/2021 Pasal 18). Pasal 9 ayat (2) menyebut empat kelompok: informasi tentang badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur peraturan.

Perki 1/2021 Pasal 14 ayat (2) menjabarkannya menjadi sebelas butir. Berikut yang paling dekat dengan pekerjaan sekolah:

- Profil (Pasal 15 ayat 1): alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, profil singkat pejabat struktural.
- Ringkasan program dan kegiatan (Pasal 15 ayat 2): nama program, penanggung jawab dan kontak, target, jadwal, anggaran (sumber dan jumlah), agenda penting.
- Ringkasan kinerja (Pasal 15 ayat 3) dan ringkasan laporan keuangan (Pasal 15 ayat 4): rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, daftar aset dan investasi.
- Laporan akses informasi publik (Pasal 15 ayat 5): jumlah permintaan, waktu pemenuhan, jumlah dikabulkan dan ditolak, alasan penolakan.
- Keputusan yang berdampak bagi publik (Pasal 15 ayat 6), prosedur memperoleh informasi dan pengaduan (Pasal 15 ayat 7 dan 8), pengadaan barang dan jasa (Pasal 15 ayat 9), ketenagakerjaan, serta prosedur peringatan dini dan evakuasi darurat (Pasal 14 ayat 2 huruf j dan k).

Satu catatan jujur: Pasal 14 ayat (2) huruf d menyebut "ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit". Aturan yang kami baca tidak merinci audit laporan keuangan sekolah, jadi tanyakan ke dinas laporan mana yang memenuhi butir ini. Pembagian peran sekolah dan dinas untuk butir pengadaan dan ketenagakerjaan juga tidak bisa kami tentukan.

## Informasi apa yang wajib diumumkan serta-merta?

Informasi serta-merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dan wajib diumumkan tanpa menunda. Pasal 10 ayat (1) UU 14/2008 menetapkan kewajibannya, dan Pasal 25 ayat (1) Perki 1/2021 melarang badan publik menunda pengumuman tersebut. Pasal 19 ayat (2) Perki mendaftar jenisnya: bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular, racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat, dan rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Contoh penerapan (tafsir kami, bukan bunyi pasal): sekolah ditutup karena banjir atau ada wabah penyakit menular di lingkungan sekolah. Website adalah tempat yang wajar untuk menayangkannya, di samping papan pengumuman dan pesan ke wali murid.

## Informasi apa yang wajib tersedia setiap saat?

Informasi setiap saat adalah dokumen yang harus selalu bisa diakses pemohon, tanpa menunggu periode pengumuman. Pasal 11 ayat (1) UU 14/2008 mendaftar delapan butir, dan Pasal 21 Perki 1/2021 merincinya menjadi delapan belas butir. Yang paling sering relevan bagi sekolah:

- Daftar Informasi Publik, yang menurut Pasal 21 ayat (2) paling sedikit memuat nomor, ringkasan isi, unit penguasa, penanggung jawab, waktu dan tempat pembuatan, bentuk informasi, serta jangka simpan.
- Peraturan dan kebijakan sekolah, informasi organisasi, kepegawaian, dan keuangan (profil lengkap pimpinan dan pegawai, anggaran, laporan keuangan), perjanjian dengan pihak ketiga, data inventaris, serta rencana strategis dan rencana kerja.

"Tersedia setiap saat" tidak berarti semuanya harus diunggah ke website. Perki 1/2021 Pasal 13 ayat (4) membolehkan informasi disediakan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen cetak. Yang wajib adalah tersedia, tercatat dalam daftar, dan bisa diminta. Mengunggahnya adalah praktik baik yang mengurangi permintaan berulang.

## Informasi SPMB apa yang wajib diumumkan?

Aturan SPMB membedakan siapa yang mengumumkan. Permendikdasmen 3/2025 Pasal 3 ayat (1) menyatakan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka (Pasal 38 ayat 1) dan, untuk sekolah negeri serta sekolah swasta yang bekerja sama menurut Pasal 28 ayat (5), dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 38 ayat 2). Pengumuman itu paling lambat minggu pertama Mei tahun berkenaan (ayat 3) dan paling sedikit memuat (ayat 4):

1. persyaratan calon murid sesuai jenjang;
2. tanggal pendaftaran;
3. jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi;
4. jumlah daya tampung;
5. tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi; dan
6. "ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya".

Pasal 38 ayat (5) menyebut pengumuman dilakukan melalui papan pengumuman satuan pendidikan dan/atau media lain yang dapat diakses masyarakat. Jadi website sekolah termasuk media yang sah, tetapi pasal ini tidak mewajibkannya. Beberapa ketentuan lain yang menyentuh publikasi:

- Penetapan wilayah penerimaan diumumkan oleh dinas pendidikan, bukan sekolah (Pasal 29 ayat 2).
- Pengumuman penetapan murid baru mencakup calon murid yang lolos dan yang tidak lolos, dan kewajiban mengumumkannya dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 49 ayat 1 dan 4).
- Sekolah paling sedikit melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali calon murid dan calon murid, dan boleh memakai media sosial sekolah atau papan pengumuman (Pasal 36 ayat 4 dan 5).
- Satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru (Pasal 37 ayat 2).

Di sisi keterbukaan informasi, Perki 1/2021 Pasal 15 ayat (2) huruf i memasukkan butir berbunyi "Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum" ke dalam ringkasan program yang wajib diumumkan berkala. Aturan tidak menyebut bidang data apa yang boleh ditampilkan dalam daftar hasil; praktik aman ada di bagian data pribadi di bawah. Untuk ketentuan lengkap jalur dan kuota, lihat [panduan SPMB 2026 untuk sekolah](https://skolain.id/artikel/spmb-2026-panduan-sekolah/).

## Apakah dana BOSP wajib dipublikasikan di website sekolah?

Tidak ada pasal di Permendikdasmen 8/2026 yang secara tegas mewajibkan sekolah mengumumkan RKAS atau laporan realisasi BOSP di website. Kami menelusuri teks peraturan dan lampirannya dengan kata kunci publikasi, pengumuman, papan, laman, dan transparan; yang ditemukan adalah prinsip serta kewajiban pelaporan ke sistem Kementerian, bukan ke publik.

Hal yang diatur peraturan itu:

- Asas transparan: pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan (Pasal 2 huruf e).
- Penyusunan RKAS melibatkan warga satuan pendidikan dan Komite Sekolah (Lampiran II huruf A angka 5).
- Tim BOS sekolah beranggotakan kepala sekolah, bendahara, serta anggota dari unsur guru, Komite Sekolah, dan orang tua/wali (Pasal 65 ayat 2 dan 3).
- Kepala sekolah menyampaikan laporan realisasi melalui sistem aplikasi Kementerian paling lambat 31 Juli dan 31 Januari (Pasal 56) dan memberikan pelayanan serta penanganan pengaduan masyarakat (Pasal 64 ayat 2 huruf i).

Kewajiban pengumuman publik datang dari jalur keterbukaan informasi, bukan dari juknis BOSP. Selama sekolah berstatus badan publik, ringkasan laporan keuangan, termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran, masuk informasi berkala (Perki 1/2021 Pasal 15 ayat 4 huruf a), dan anggaran serta laporan keuangan masuk informasi setiap saat (Pasal 21 ayat 4 huruf c). Praktik baik di luar itu: menayangkan ringkasan sumber dan penggunaan dana per komponen, tanpa rekening pribadi atau dokumen yang memuat data pribadi. Untuk batas belanjanya, baca [aturan dana BOS untuk aplikasi sekolah](https://skolain.id/artikel/dana-bosp-untuk-aplikasi-sekolah/).

## Apa itu PPID dan apakah sekolah harus punya?

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (UU 14/2008 Pasal 1 angka 9). Setiap badan publik wajib menunjuknya (Pasal 13 ayat 1 huruf a; Perki 1/2021 Pasal 5 ayat 2 huruf b).

Struktur kelembagaan menurut Perki Pasal 6 ayat (1) terdiri atas Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi, dan ayat (7) membolehkannya disesuaikan dengan kebutuhan badan publik. Apakah sekolah negeri menunjuk PPID sendiri atau berstatus unit di bawah PPID dinas, aturan yang kami baca tidak menjawabnya. Praktik yang aman: tanyakan ke dinas, lalu tampilkan di website siapa yang dihubungi untuk permintaan informasi beserta prosedurnya (Pasal 15 ayat 7).

Pasal 12 UU 14/2008 menambahkan kewajiban mengumumkan layanan informasi setiap tahun: jumlah permintaan, waktu pemenuhan, jumlah pemberian dan penolakan, serta alasan penolakan.

## Bagaimana melindungi data pribadi siswa saat memublikasikan?

Terbuka bukan berarti membuka semuanya. Perki 1/2021 Pasal 5 ayat (3) menyatakan pelaksanaan kewajiban badan publik wajib memperhatikan pelindungan data pribadi, dan UU 14/2008 Pasal 17 huruf h mengecualikan informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, termasuk "catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal". Pengecualian ini berlaku pada permintaan informasi, dan prinsipnya sejalan dengan UU 27/2022.

UU 27/2022 berlaku juga untuk badan publik (Pasal 2 ayat 1). Poin yang paling relevan untuk website sekolah:

- Data anak termasuk data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat 2 huruf e). Nama lengkap dan jenis kelamin termasuk data pribadi umum (Pasal 4 ayat 3).
- Pemrosesan data pribadi anak wajib mendapat persetujuan orang tua dan/atau wali (Pasal 25 ayat 2).
- Pengendali wajib punya dasar pemrosesan (Pasal 20 ayat 1). Dasarnya antara lain persetujuan eksplisit, pemenuhan kewajiban hukum, dan pelaksanaan tugas pelayanan publik (Pasal 20 ayat 2). Bila memakai persetujuan, sekolah wajib menyampaikan tujuan, jenis data, dan jangka waktu retensi (Pasal 21 ayat 1).
- Pelanggaran Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif sampai denda administratif (Pasal 57 ayat 1 dan 2), dan subjek data berhak menggugat ganti rugi (Pasal 12 ayat 1).

Dari ketentuan itu, pegangan praktis (praktik baik, bukan bunyi pasal):

| Boleh ditayangkan, dengan dasar yang jelas | Jangan ditayangkan |
|---|---|
| Profil sekolah, struktur organisasi, nama dan jabatan guru atau pejabat, program dan kegiatan | NIK, NISN, alamat rumah, nomor telepon pribadi, kartu keluarga |
| Pengumuman hasil seleksi yang diwajibkan aturan, memakai nomor pendaftaran | Berkas pendaftaran, akta kelahiran, rapor, data ekonomi keluarga |
| Foto kegiatan umum dengan izin tertulis orang tua/wali | Foto atau nama siswa dalam konteks pembinaan, sakit, tunggakan, atau kasus konseling |
| Ringkasan keuangan dalam angka agregat | Daftar tunggakan SPP per nama, bukti transfer, rekening pribadi |

Merapikan data siswa di sumbernya, sebelum ada yang dipublikasikan, dibahas di [panduan merapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik](https://skolain.id/artikel/rapikan-data-siswa-sebelum-sinkron-dapodik/).

## Apa saja yang wajib dan apa yang praktik baik untuk website sekolah?

Pisahkan kewajiban hukum dari praktik baik supaya sekolah tahu prioritasnya. Tabel berikut merangkumnya.

| Informasi | Status | Dasar |
|---|---|---|
| Profil sekolah, struktur organisasi, alamat | Wajib berkala (sebagai badan publik) | UU 14/2008 Pasal 9; Perki 1/2021 Pasal 15 ayat 1 |
| Ringkasan program dan anggaran | Wajib berkala | Perki 1/2021 Pasal 15 ayat 2 |
| Ringkasan laporan keuangan | Wajib berkala | Perki 1/2021 Pasal 15 ayat 4 |
| Informasi penerimaan calon murid | Wajib berkala | Perki 1/2021 Pasal 15 ayat 2 huruf i |
| Pengumuman pendaftaran SPMB | Wajib diumumkan terbuka, oleh pemda untuk sekolah negeri, dengan isi minimal | Permendikdasmen 3/2025 Pasal 38 |
| Prosedur permintaan informasi dan pengaduan, kontak PPID | Wajib berkala | Perki 1/2021 Pasal 15 ayat 7 dan 8 |
| Laporan layanan informasi tahunan | Wajib | UU 14/2008 Pasal 12 |
| Informasi bencana atau wabah | Wajib serta-merta | UU 14/2008 Pasal 10; Perki 1/2021 Pasal 19 |
| Daftar Informasi Publik, kebijakan, inventaris | Wajib tersedia setiap saat (boleh cetak atau digital) | UU 14/2008 Pasal 11; Perki 1/2021 Pasal 13 dan 21 |
| Website itu sendiri | Tidak ada pasal yang mewajibkan; website adalah salah satu media | Perki 1/2021 Pasal 24 ayat 3 |
| Berita kegiatan, galeri, prestasi, kalender akademik, jadwal | Praktik baik | Tidak diatur sebagai kewajiban |
| Ringkasan penggunaan BOSP per komponen | Praktik baik (kewajiban umum lewat ringkasan keuangan) | Permendikdasmen 8/2026 Pasal 2 huruf e |

Perki 1/2021 Pasal 24 ayat (2) dan (4) juga menuntut pengumuman memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Pasal 52 UU 14/2008 memuat pidana bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi wajib dan merugikan orang lain, dengan besaran yang kini mengikuti UU 1/2026.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain menyediakan website sekolah di nama-sekolah.skolain.id dengan halaman berita, profil guru dan tendik, kontak, dan pendaftaran, sehingga sekolah punya satu tempat menayangkan informasi yang dipilihnya sendiri. Hak akses per peran (admin, kepala sekolah, guru, wali, siswa, pembimbing industri) membatasi siapa yang dapat melihat dan mengelola data, dan formulir pendaftaran publik serta ekspor data calon siswa mendukung alur SPMB di sekolah. Skolain tidak menentukan status badan publik, isi PPID, atau daftar informasi publik sekolah Anda; itu tetap keputusan sekolah bersama dinas pendidikan. Untuk melihat alurnya, [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah sekolah wajib punya website?

Tidak ada pasal yang kami temukan dalam UU 14/2008 atau Perki 1/2021 yang mewajibkan website sekolah secara khusus. Perki 1/2021 Pasal 24 ayat (3) menyebut papan pengumuman, laman resmi, media sosial, dan sarana lain sebagai media pengumuman, sehingga website adalah salah satu pilihan.

### Apakah sekolah swasta juga wajib membuka informasi publik?

Bisa, tergantung sumber dananya. Pasal 1 angka 3 UU 14/2008 memasukkan organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD ke dalam badan publik. Untuk kepastian status sekolah Anda, konfirmasi ke dinas pendidikan atau Komisi Informasi daerah.

### Apakah laporan penggunaan dana BOSP wajib diumumkan di website?

Permendikdasmen 8/2026 tidak memuat pasal yang mewajibkannya. Kewajiban umumnya datang dari Perki 1/2021 Pasal 15 ayat (4), yang meminta ringkasan laporan keuangan badan publik, termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran, diumumkan berkala.

### Seberapa sering informasi berkala harus diperbarui?

Paling singkat enam bulan sekali. Pasal 9 ayat (3) UU 14/2008 dan Pasal 18 Perki 1/2021 menetapkan batas itu, jadi sekolah minimal memperbarui informasi berkala dua kali dalam setahun.

### Bolehkah nama dan foto siswa dipasang di website sekolah?

Data siswa adalah data anak, yang menurut UU 27/2022 Pasal 4 ayat (2) huruf e termasuk data pribadi spesifik, dan pemrosesannya wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali (Pasal 25 ayat 2). Minta persetujuan tertulis yang jelas tujuannya sebelum menayangkan.

### Apakah sekolah harus punya PPID sendiri?

Perki 1/2021 mewajibkan badan publik menunjuk PPID (Pasal 5 ayat 2 huruf b) dan membolehkan struktur disesuaikan kebutuhan (Pasal 6 ayat 7). Pembagian peran antara dinas dan sekolah tidak kami temukan secara rinci, jadi tanyakan ke dinas pendidikan.


## Rujukan

- [UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (status Berlaku, peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/uu-no-14-tahun-2008)
- [UU Nomor 14 Tahun 2008, salinan dokumen peraturan di JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008)
- [Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (status Berlaku, peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/peraturan-ki-no-1-tahun-2021)
- [Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, salinan di JDIH Komisi Informasi](https://jdih.komisiinformasi.go.id/peraturan/peraturan-komisi-informasi-republik-indonesia-no1-tahun-2021-tentang-standar-layanan-informasi-publik)
- [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (status Berlaku, JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025)
- [Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-8-tahun-2026.pdf)
- [UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022)
- [UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/uu-no-1-tahun-2026.pdf)
