Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah: Peran dan Catatan
Panduan CKG Sekolah menurut Kepmenkes 84/2026 dan arahan Kemendikdasmen: sasaran 7 sampai 17 tahun, koordinasi puskesmas, SATUSEHAT, dan catatan sekolah.
Jawaban singkat
Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk anak usia sekolah dan remaja (7 sampai 17 tahun) dilaksanakan di sekolah dan disebut CKG Sekolah (Kepmenkes HK.01.07/MENKES/84/2026, Diktum KEEMPAT dan Lampiran BAB I). Pemeriksaan dilakukan tenaga kesehatan, bukan guru. Peran sekolah menurut arahan Kemendikdasmen adalah berkoordinasi jadwal dengan puskesmas, memastikan murid mendaftar lewat aplikasi SATUSEHAT Mobile, mendata murid yang sudah mendaftar, dan melaporkan jumlahnya. Hasil pemeriksaan tetap milik murid dan tenaga kesehatan, bukan arsip sekolah.
Daftar isi
- Apa dasar hukum CKG dan siapa sasarannya di sekolah?
- Apa peran sekolah dalam CKG Sekolah?
- Bagaimana alur pendaftaran murid lewat SATUSEHAT Mobile?
- Apa yang terjadi setelah pemeriksaan: tindak lanjut hasil?
- Data apa yang boleh dicatat sekolah?
- Apa saja kesalahan umum sekolah dalam CKG?
- Daftar periksa operator dan TU untuk CKG Sekolah
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Cek Kesehatan Gratis (CKG) bukan program yang dijalankan oleh sekolah, tetapi sekolah menjadi tempat dan penghubungnya bagi murid usia 7 sampai 17 tahun. Tanpa koordinasi yang rapi, jadwal pemeriksaan bertabrakan dengan ujian, murid belum mendaftar, dan laporan jumlah murid tidak ada dasarnya. Artikel ini menjelaskan siapa sasarannya, apa yang diminta dari sekolah, bagaimana mencatatnya tanpa menyimpan data kesehatan yang bukan hak sekolah, dan apa yang belum ditemukan di sumber resmi per Oktober 2026. Untuk konteks UKS sebagai penghubung dengan puskesmas, lihat UKS dan kantin sehat, dan untuk data pribadi murid, lihat pelindungan data pribadi siswa.
Apa dasar hukum CKG dan siapa sasarannya di sekolah?
Dasar petunjuk teknis CKG adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis, ditetapkan 9 Februari 2026 dan berlaku sejak ditetapkan. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 tentang petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan gratis hari ulang tahun, jadi rujukan lama itu tidak lagi dipakai.
Beberapa diktum yang relevan bagi sekolah:
- Diktum KEEMPAT menyebut sasaran meliputi anak usia sekolah dan remaja, yaitu usia 7 sampai 17 tahun.
- Diktum KELIMA menyebut sasaran adalah seluruh penduduk sesuai kelompok sasaran, baik peserta maupun bukan peserta JKN.
- Diktum KEENAM menyebut pencatatan memakai sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, yaitu SATUSEHAT.
- Lampiran BAB I menyebut CKG untuk usia sekolah dan remaja dilaksanakan di sekolah dan disebut CKG Sekolah.
Perhatikan bahwa rentang 7 sampai 17 tahun adalah rentang usia, bukan jenjang. Murid TK dan PAUD berada di luar rentang itu, sedangkan murid SD kelas rendah, SMP, dan SMA/SMK umumnya masuk. Karena usia murid tidak seragam dalam satu kelas, panduan Kemendikdasmen yang dibahas di bawah tetap menyebut TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam alur pendaftarannya. Bila murid Anda berada di tepi rentang usia, tanyakan ke puskesmas bagaimana mereka diperlakukan; ketentuan rincinya tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.
Apa peran sekolah dalam CKG Sekolah?
Peran sekolah menurut halaman instrumen CKG Kemendikdasmen untuk MPLS Ramah 2026 (diubah 14 Juli 2026) adalah koordinator, bukan pemeriksa. Halaman itu menjelaskan CKG sebagai deteksi dini gizi, indra, dan kesehatan umum, dan menggariskan langkah berikut bagi sekolah:
- Berkoordinasi dengan puskesmas atau tenaga kesehatan untuk jadwal pemeriksaan di sekolah.
- Menginformasikan kepada orang tua dan murid tentang pengisian kuesioner skrining di aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM).
- Murid mendaftar. Pendaftaran dilakukan orang tua atau wali untuk murid TK, SD, dan SMP, dan oleh murid sendiri untuk SMA dan SMK.
- Sekolah mengonfirmasi data murid yang sudah registrasi dan mengingatkan yang belum.
- Pemeriksaan dilakukan di sekolah sesuai jadwal.
- Sekolah mendata murid yang didaftarkan sampai hari terakhir MPLS.
- Kepala sekolah wajib melaporkan jumlah murid yang mendaftar CKG 2026 pada instrumen Evaluasi MPLS Ramah.
Dua hal perlu digarisbawahi. Pertama, yang dilaporkan orang tua atau murid kepada sekolah hanyalah bukti pendaftaran, bukan hasil tes. Kedua, kewajiban pelaporan yang tertulis jelas untuk kepala sekolah adalah jumlah murid yang mendaftar, bukan hasil kesehatan. Itu pembagian yang masuk akal: hasil pemeriksaan masuk sistem kesehatan, sedangkan sekolah memegang data pendaftaran dan kehadiran jadwal.
Bagaimana alur pendaftaran murid lewat SATUSEHAT Mobile?
Pendaftaran dilakukan di aplikasi SATUSEHAT Mobile, dan BBPMP Jawa Timur memuat langkahnya dalam berita 10 Juli 2026: membuka menu Profil Tertaut, memilih Tiket Pemeriksaan, memilih pekerjaan “Pelajar”, memilih sekolah, menyetujui formulir persetujuan, lalu mengisi skrining. Kemendikdasmen juga menyediakan panduan pendaftaran di tautan pendek s.id/PanduanCKG pada halaman instrumennya.
Bagi operator atau TU, alur ini berarti dua pekerjaan terpisah. Pekerjaan pertama adalah komunikasi: menyebarkan panduan ke wali kelas dan orang tua sebelum jadwal puskesmas. Pekerjaan kedua adalah pendataan: memegang daftar murid yang sudah menunjukkan bukti pendaftaran. Karena pendaftaran dilakukan di aplikasi milik sistem kesehatan, sekolah tidak mengisikan skrining atas nama murid. Saran praktik: jangan meminta kata sandi atau akses akun murid dan orang tua demi “membantu” pendaftaran.
Apa yang terjadi setelah pemeriksaan: tindak lanjut hasil?
Arah kebijakannya adalah CKG 2026 berlanjut sampai tata laksana atau tindak lanjut hasil, bukan berhenti pada pemeriksaan. Siaran pers Kemendikdasmen 29 Agustus 2026 menyebut UKS sebagai penghubung antara sekolah dan puskesmas, dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam siaran itu menyatakan sekolah perlu menunjuk penanggung jawab (PIC). Siaran pers yang sama merujuk pada BSAN dalam Permendikdasmen 6/2026.
Kepmenkes 84/2026 dalam lampirannya mencatat bahwa temuan terbanyak pada kelompok usia sekolah adalah karies gigi dan anemia. Angka ini adalah temuan nasional yang disebut dokumen itu; sekolah tidak boleh memakainya untuk menyimpulkan kondisi murid tertentu. Pada tingkat sekolah, tindak lanjut yang masuk akal sebagai saran praktik:
- Tunjuk satu PIC CKG di sekolah, biasanya pembina UKS atau guru yang ditugasi kepala sekolah.
- Catat saluran komunikasi dengan puskesmas: nama petugas, nomor yang boleh dihubungi, dan jadwal.
- Sampaikan secara umum ke orang tua bahwa hasil pemeriksaan disampaikan lewat sistem kesehatan, lalu tawarkan guru BK atau wali kelas untuk mendampingi bila orang tua bertanya.
- Untuk murid yang dirujuk puskesmas, sekolah hanya perlu tahu bila ada penyesuaian kegiatan (misalnya izin berobat). Catat izinnya sebagai izin biasa; lihat pencatatan izin sakit dan dispensasi.
Data apa yang boleh dicatat sekolah?
Sekolah sebaiknya mencatat data administrasi, bukan data kesehatan. PP 28/2024 tentang peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 227, mewajibkan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan sekolah melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Artinya, jalur resmi pencatatan hasil kesehatan adalah sistem kesehatan, bukan arsip kertas atau tabel milik sekolah.
Tabel berikut adalah pembagian yang dapat dipakai (saran praktik, kecuali kolom dasar):
| Data | Pemegang | Dasar |
|---|---|---|
| Hasil skrining dan pemeriksaan | Murid, orang tua, dan tenaga kesehatan melalui SATUSEHAT | Kepmenkes 84/2026 Diktum KEENAM; PP 28/2024 Pasal 227 |
| Bukti pendaftaran CKG murid | Sekolah (cukup status sudah atau belum) | Arahan Kemendikdasmen untuk MPLS Ramah 2026 |
| Jumlah murid yang mendaftar | Kepala sekolah, dilaporkan ke instrumen Evaluasi MPLS Ramah | Arahan Kemendikdasmen untuk MPLS Ramah 2026 |
| Jadwal pemeriksaan dan daftar hadir | Sekolah | Saran praktik |
Data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik dalam UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga menyimpannya tanpa kebutuhan jelas menambah risiko tanpa menambah manfaat. Pembahasan lebih lanjut ada di artikel pelindungan data pribadi siswa.
Apa saja kesalahan umum sekolah dalam CKG?
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menganggap CKG sebagai urusan puskesmas semata sampai hari pemeriksaan tiba. Kesalahan lain yang patut dihindari:
- Meminta orang tua menyerahkan hasil pemeriksaan sebagai syarat apa pun, padahal arahan Kemendikdasmen hanya meminta bukti pendaftaran.
- Mengumumkan daftar murid beserta status pendaftaran di grup yang luas. Cukup kirimkan pengingat umum, lalu hubungi wali kelas atau orang tua secara individu.
- Tidak menetapkan PIC, sehingga tidak ada yang menjawab puskesmas ketika jadwal berubah.
- Menyamakan CKG dengan penjaringan kesehatan UKS lama. Penjaringan oleh UKS tetap ada dalam Peraturan Bersama 2014 tentang UKS/M, tetapi CKG memiliki petunjuk teknis dan sistem pencatatan sendiri.
- Menunda koordinasi hingga jadwal puskesmas sudah padat. Jadwal pemeriksaan di sekolah perlu masuk kalender sebelum ujian atau kegiatan besar; lihat kalender pendidikan dan hari efektif.
- Mengabaikan murid yang tidak punya perangkat atau akses internet. Saran praktik: sediakan satu waktu pendampingan di sekolah yang dijalankan guru yang ditugasi, tanpa mengelola akun murid.
Daftar periksa operator dan TU untuk CKG Sekolah
Daftar ini bersifat saran praktik, disusun dari alur resmi di atas.
- Konfirmasi ke puskesmas bahwa sekolah masuk jadwal CKG Sekolah, dan catat tanggal serta nama petugas.
- Minta pedoman CKG Sekolah dari puskesmas atau dinas kesehatan karena teksnya tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.
- Tetapkan PIC dengan surat tugas kepala sekolah.
- Sebarkan panduan pendaftaran (s.id/PanduanCKG) ke wali kelas dan orang tua.
- Siapkan daftar sederhana berisi nama, kelas, dan status bukti pendaftaran (sudah atau belum), tanpa data hasil.
- Pastikan ruangan, jam, dan alur murid hari pemeriksaan tidak bentrok dengan jadwal belajar.
- Setelah pemeriksaan, catat tanggal, jumlah murid hadir, dan nama petugas di buku kegiatan UKS.
- Laporkan jumlah murid yang mendaftar pada instrumen yang diminta Kemendikdasmen sebelum batas waktunya.
- Simpan arsip surat koordinasi dengan puskesmas bersama dokumen UKS.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Per Oktober 2026 yang diperiksa adalah Kepmenkes HK.01.07/MENKES/84/2026 (ditetapkan 9 Februari 2026, berlaku sejak ditetapkan, mencabut Kepmenkes HK.01.07/Menkes/33/2025), halaman instrumen CKG Kemendikdasmen untuk MPLS Ramah 2026 (diubah 14 Juli 2026), dan PP 28/2024 Pasal 221 sampai 231 tentang kesehatan sekolah. Siaran pers 29 Agustus 2026 dipakai hanya sebagai penjelasan arah kebijakan, bukan sumber kewajiban.
Hal yang tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca:
- Pedoman atau petunjuk teknis CKG Sekolah yang terpisah dari Kepmenkes 84/2026. Lampiran Kepmenkes menyebut pedoman itu ada, tetapi halaman ayosehat.kemkes.go.id yang diperiksa tidak dapat dibuka saat artikel ini disusun.
- Jadwal CKG Sekolah untuk murid yang belum mendaftar setelah MPLS 2026. Alur yang dibaca terikat pada hari terakhir MPLS.
- Ketentuan sanksi bagi sekolah atau murid yang tidak berpartisipasi.
- Format baku daftar murid yang mendaftar di luar instrumen pelaporan yang disebut halaman Kemendikdasmen.
Instrumen Evaluasi MPLS Ramah terikat pada tahun ajaran baru. Untuk tahun ajaran berikutnya, jangan mengandaikan alur dan batas waktu yang sama; periksa ulang halaman Kemendikdasmen dan surat dinas pendidikan daerah. Jika ada perbedaan dengan artikel ini, ikuti dokumen resmi terbaru.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan SATUSEHAT, Dapodik, atau sistem kesehatan mana pun, dan tidak menyimpan hasil pemeriksaan kesehatan. Untuk kebutuhan CKG, modul yang paling dekat adalah rekap presensi harian dan bulanan yang dapat diekspor, yang membantu sekolah memastikan murid hadir pada hari jadwal pemeriksaan, serta hak akses per peran agar daftar kegiatan hanya dibuka oleh PIC dan kepala sekolah. Impor data peserta didik dari Dapodik dengan pratinjau dapat membantu menyusun daftar kelas yang bersih sebelum pendataan bukti pendaftaran. Jika Anda ingin melihat cara kerjanya di sekolah Anda, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Siapa saja sasaran CKG yang dilaksanakan di sekolah?
Kepmenkes HK.01.07/MENKES/84/2026 Diktum KEEMPAT menyebut sasaran CKG mencakup anak usia sekolah dan remaja usia 7 sampai 17 tahun. Menurut lampirannya, kelompok ini dilayani di sekolah dan disebut CKG Sekolah. Diktum KELIMA menyebut sasaran meliputi peserta maupun bukan peserta JKN.
Apakah guru atau TU yang memeriksa kesehatan murid dalam CKG?
Tidak. Alur dari Kemendikdasmen menempatkan pemeriksaan sebagai kegiatan tenaga kesehatan (puskesmas atau tenaga kesehatan yang dijadwalkan) di sekolah. Peran sekolah adalah koordinasi jadwal, memastikan murid mendaftar, mendata yang sudah mendaftar, dan melapor.
Apakah sekolah boleh menyimpan hasil pemeriksaan kesehatan murid?
Arahan Kemendikdasmen menyebut orang tua atau murid hanya melaporkan bukti pendaftaran ke sekolah, bukan hasil tes. Hasil pemeriksaan tercatat di sistem kesehatan (SATUSEHAT). Sebagai saran praktik, jangan meminta salinan hasil kecuali ada dasar jelas dan persetujuan.
Apakah ada petunjuk teknis CKG Sekolah tersendiri yang wajib diikuti?
Lampiran Kepmenkes 84/2026 menyebut pelaksanaan CKG Sekolah mengikuti pedoman terpisah. Pedoman itu tidak ditemukan di sumber resmi yang dapat dibaca saat artikel ini disusun. Minta salinannya dari puskesmas atau dinas kesehatan setempat.
Jika murid tidak mendaftar CKG, apakah ada sanksi bagi murid atau sekolah?
Tidak ditemukan ketentuan sanksi di Kepmenkes 84/2026 maupun di halaman instrumen CKG Kemendikdasmen yang dibaca. Kewajiban yang tertulis untuk sekolah adalah melaporkan jumlah murid yang mendaftar di instrumen Evaluasi MPLS Ramah.
Rujukan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis (salinan PDF Kemenkes)
- JDIH Kemenkes: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026
- Kemendikdasmen: Instrumen Cek Kesehatan Gratis untuk MPLS Ramah 2026
- BBPMP Jawa Timur: Langkah pendaftaran CKG murid lewat SATUSEHAT Mobile
- Siaran pers Kemendikdasmen 29 Agustus 2026: UKS perkuat tindak lanjut Cek Kesehatan Gratis
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (JDIH BPK)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Akreditasi Sekolah BAN-PDM: Siapkan Data dan Bukti Tiap Tahun
Akreditasi sekolah BAN-PDM menilai kinerja nyata, bukan tumpukan berkas. Ini dokumen, data kehadiran, rapor, dan bukti yang perlu siap sebelum visitasi.
Tracer Study SMK: Peran BKK dan Persiapan Siklus 2027
Persiapan BKK dan SMK menghadapi tracer study siklus 2027: riwayat 2026, definisi bekerja, wirausaha, melanjutkan, indikator resmi, dan link and match.
Administrasi Penutup Semester: Rapor, Nilai, dan Kenaikan Kelas
Langkah tata usaha dan wali kelas menutup semester: mengolah nilai, menyusun rapor, memutuskan kenaikan kelas, dan mengarsipkan sesuai peraturan terbaru.