UKS dan Kantin Sehat: Standar dan Administrasi Sekolah
Dasar hukum UKS dan kantin sehat dari PP 28/2024, Peraturan Bersama 2014, dan Permendikbudristek 22/2023: tim pelaksana, laporan triwulan, dan arsipnya.
Jawaban singkat
UKS diatur dalam PP 28/2024 Pasal 221 sampai 231 tentang kesehatan sekolah dan Peraturan Bersama Empat Menteri Nomor 6/X/PB/2014 tentang UKS/M. Sekolah menyelenggarakan tiga pokok kegiatan (Trias UKS), membentuk tim pelaksana yang keanggotaannya ditetapkan kepala sekolah, dan melapor tiap tiga bulan (Pasal 22 Peraturan Bersama). Kantin sehat adalah bagian dari sarana sekolah (Permendikbudristek 22/2023 Pasal 19) dan dari fasilitasi sekolah sehat (PP 28/2024 Pasal 225 ayat 3 huruf b). Standar rinci mutu pangan jajanan di luar kutipan itu tidak ditemukan di sumber yang dibaca.
Daftar isi
- Apa dasar hukum UKS dan kesehatan sekolah?
- Apa itu Trias UKS dan tugas tim pelaksananya?
- Apa itu stratifikasi UKS dan bagaimana kaitannya dengan RKAS?
- Apa standar kantin sehat menurut peraturan?
- Dokumen administrasi UKS apa yang perlu disiapkan?
- Apa kesalahan umum dalam pengelolaan UKS dan kantin?
- Daftar periksa bulanan untuk pembina UKS dan TU
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
UKS sering dikenal sebagai ruang berisi tempat tidur dan kotak P3K, padahal menurut peraturan UKS adalah program dengan tim, rencana, kegiatan, dan laporan. Kantin sehat pun bukan hanya soal jenis jajanan, tetapi juga bagian dari sarana sekolah dan fasilitasi sekolah sehat. Artikel ini merangkum dasar hukumnya, dokumen administrasi yang biasanya diminta, dan batas informasi yang tidak ditemukan di sumber resmi per Oktober 2026. Untuk keterkaitan UKS dengan pemeriksaan kesehatan murid, lihat Cek Kesehatan Gratis di sekolah, dan untuk pengaturan barang dan ruang, lihat inventaris sarana prasarana sekolah.
Apa dasar hukum UKS dan kesehatan sekolah?
Dasar hukum yang paling baru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kesehatan sekolah dalam Pasal 221 sampai 231. Status PP 28/2024 di JDIH BPK adalah berlaku. Di tingkat teknis, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, 73 Tahun 2014, 41 Tahun 2014, dan 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M tetap menjadi rujukan administrasi.
Peraturan Bersama 2014 itu diundangkan pada Oktober 2014 dan dalam penelusuran untuk artikel ini tidak ditemukan pencabutannya. Walaupun demikian, status resminya tidak diperiksa langsung di JDIH kementerian, jadi periksa ulang bila sekolah Anda diperiksa untuk akreditasi atau audit.
Ketentuan PP 28/2024 yang relevan:
- Pasal 221: kesehatan sekolah diselenggarakan melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
- Pasal 222: pendidikan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Pasal 223 dan 224: pelayanan kesehatan promotif dilakukan oleh satuan pendidikan, sedangkan pelayanan preventif, kuratif, dan rehabilitatif dilakukan puskesmas atau sekolah setelah berkoordinasi dengan puskesmas.
- Pasal 225 ayat (3) huruf b: pembinaan lingkungan sekolah sehat mencakup fasilitasi kantin sehat atau pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi.
- Pasal 226: pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik memiliki tanggung jawab dalam kesehatan sekolah.
- Pasal 227: pencatatan dan pelaporan kegiatan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
- Pasal 228: asesmen mandiri sekolah sehat, stratifikasi oleh pemerintah, dan penghargaan.
- Pasal 229: pedoman disusun Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah serta menteri agama.
Nomor pasal PP 28/2024 pada artikel ini dibaca dari salinan hasil pemindaian, jadi cocokkan dengan salinan JDIH sebelum mengutipnya dalam dokumen resmi sekolah.
Apa itu Trias UKS dan tugas tim pelaksananya?
Trias UKS adalah tiga pokok kegiatan yang disebut dalam Pasal 4 Peraturan Bersama 2014: pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Pasal 6 merinci pelayanan kesehatan dalam huruf a sampai p, antara lain pembinaan dan pengawasan kantin sehat (huruf m), penjaringan kesehatan, imunisasi, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan pemberian tablet tambah darah. Pasal 7 menambahkan ketentuan tentang perilaku hidup bersih dan sehat dan lingkungan bebas rokok, NAPZA, dan kekerasan.
Pasal 8 menyebut aspek pendukung UKS: ketenagaan, pendanaan, sarana dan prasarana, manajemen, serta penelitian dan pengembangan. Yang paling relevan bagi TU adalah Pasal 20 yang mengatur tim pelaksana:
- Ayat (1): tim pelaksana UKS/M menyusun rencana, melaksanakan Trias UKS, bekerja sama dengan komite sekolah, melakukan pemantauan dan evaluasi, melaporkan kepada tim pembina UKS/M tingkat kecamatan dengan tembusan ke kabupaten atau kota, serta menangani ketatausahaan.
- Ayat (2): keanggotaan tim pelaksana ditetapkan oleh kepala sekolah. Unsurnya mencakup desa atau kelurahan, sekolah, puskesmas, unit pelaksana teknis dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, komite sekolah, dan pihak lain yang relevan.
Pasal 22 menyebut pelaporan rutin setiap tiga bulan mengenai jenis, tenaga, dan hasil penyelenggaraan kesehatan sekolah. Itu berarti laporan UKS adalah kegiatan berulang, bukan kumpulan berkas yang disusun ketika ada kunjungan.
Apa itu stratifikasi UKS dan bagaimana kaitannya dengan RKAS?
Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen menjelaskan bahwa UKS dikelompokkan dalam stratifikasi minimal, optimal, standar, dan paripurna, dan sekolah harus memenuhi seluruh indikator pada tiap kelompok untuk naik tingkat. Halaman itu juga mengarahkan sekolah membentuk tim pelaksana UKS dan memasukkan rencana kerja UKS ke dalam RKAS.
Kaitan dengan anggaran perlu dibaca hati-hati. Untuk BOS Reguler, Permendikdasmen 8/2026 Lampiran I huruf A angka 2 huruf h butir 5 menyebut penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan pembersih tangan, disinfektan, masker, atau penunjang kesehatan lainnya sebagai contoh dalam komponen pemeliharaan sarana dan prasarana. Untuk BOP PAUD Reguler, Lampiran I huruf A angka 1 huruf i memuat komponen penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan, termasuk alat deteksi dini tumbuh kembang dan obat-obatan. Rincian BOP Kesetaraan Reguler memuat butir serupa pada komponen pemeliharaan sarana.
Dalam BOS Reguler, tidak ditemukan komponen khusus bernama kegiatan UKS pada rincian yang dibaca. Itu bukan berarti kegiatan UKS tidak boleh dibiayai, tetapi pembelanjaannya harus masuk ke komponen yang ada dan sesuai contoh serta syarat dokumen. Untuk menyusun anggaran, lihat penyusunan RKAS dan dana BOSP untuk aplikasi sekolah.
Apa standar kantin sehat menurut peraturan?
Standar yang jelas tertulis untuk bangunannya ada di Permendikbudristek 22/2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Pasal 11 menyebut kantin sebagai salah satu prasarana satuan pendidikan, dan Pasal 19 ayat (1) menyebut fungsinya sebagai tempat penyediaan makanan dan minuman yang sehat dan aman bagi warga satuan pendidikan. Pasal 19 ayat (2) mensyaratkan tiga hal:
- Berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
- Berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran.
- Dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kantin sehat sesuai kondisi satuan pendidikan.
Dari sisi pangannya, PP 28/2024 Pasal 225 ayat (3) huruf b memasukkan fasilitasi kantin sehat dan pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi dalam pembinaan lingkungan sekolah sehat, sedangkan Pasal 202 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan membina pedagang makanan di sekitar sekolah serta mengawasi pangan jajanan anak sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pedagang di sekitar sekolah adalah kewenangan pemerintah daerah, bukan kewenangan sekolah.
Ada juga buku saku Kantin Sehat dan program Sekolah Sehat yang disebut di halaman Direktorat SD. Daftar periksa mutu pangan rinci, seperti batas bahan tambahan pangan atau sertifikasi penjamah makanan, tidak ditemukan di sumber primer yang dibaca untuk artikel ini. Tanyakan kepada puskesmas atau dinas kesehatan setempat standar apa yang mereka pakai saat membina kantin sekolah Anda.
Dokumen administrasi UKS apa yang perlu disiapkan?
Peraturan tidak menyebut satu daftar berkas baku, tetapi tugas tim pelaksana dalam Pasal 20 ayat (1) dan laporan dalam Pasal 22 Peraturan Bersama 2014 memberi petunjuk. Berikut susunan arsip yang konsisten dengan pasal itu; setiap butir adalah saran praktik kecuali yang disebut sumbernya.
| Dokumen | Isi | Dasar |
|---|---|---|
| Surat keputusan tim pelaksana UKS | Nama, jabatan, dan unsur anggota | Peraturan Bersama 2014 Pasal 20 ayat (2) |
| Rencana kerja UKS tahunan | Kegiatan Trias UKS, jadwal, penanggung jawab, dan anggaran | Pasal 20 ayat (1); masukan ke RKAS menurut Direktorat SD |
| Daftar kegiatan dan daftar hadir | Penyuluhan, penjaringan, kebersihan, imunisasi, jadwal puskesmas | Saran praktik |
| Buku kunjungan UKS | Tanggal, kelas, keluhan umum, tindakan awal | Saran praktik |
| Laporan triwulan | Jenis kegiatan, tenaga, hasil | Pasal 22 |
| Bukti pengawasan kantin | Tanggal kunjungan, temuan umum, tindak lanjut | Pasal 6 huruf m (pembinaan dan pengawasan kantin sehat) |
| Arsip koordinasi puskesmas | Surat, undangan, dan berita acara | Saran praktik |
Buku kunjungan UKS berisi keluhan kesehatan murid, yang merupakan data sensitif. Saran praktik: catat secukupnya untuk tindak lanjut (nama, kelas, keluhan umum, tindakan), simpan di tempat terkunci, dan batasi akses pada pembina UKS dan kepala sekolah. Panduan umumnya ada di pelindungan data pribadi siswa.
Apa kesalahan umum dalam pengelolaan UKS dan kantin?
Kesalahan yang paling sering adalah tim UKS ada di atas kertas tetapi tidak pernah rapat, sehingga laporan triwulan tidak punya dasar. Daftar kesalahan lain:
- Surat keputusan tim tidak diperbarui saat guru pembina pindah tugas.
- Rencana UKS tidak masuk RKAS, sehingga pembelian obat atau sabun tidak punya pos anggaran yang jelas.
- Mengisi laporan dengan angka kegiatan yang tidak punya bukti (daftar hadir, foto kegiatan, atau berita acara).
- Menyimpan obat tanpa mencatat tanggal kedaluwarsa dan stok. Saran praktik: pakai lembar stok yang diperiksa tiap bulan.
- Menganggap pedagang di luar pagar adalah tanggung jawab sekolah sepenuhnya. Kewenangan pengaturan ada pada pemerintah daerah menurut PP 28/2024 Pasal 202, tetapi sekolah dapat mengoordinasikan dengan puskesmas dan komite.
- Mencampur data keluhan kesehatan murid dengan arsip umum sekolah.
- Menunggu CKG tanpa menunjuk penghubung dengan puskesmas, padahal siaran pers Kemendikdasmen 29 Agustus 2026 menempatkan UKS sebagai penghubung itu dan menyatakan sekolah perlu menunjuk PIC.
Daftar periksa bulanan untuk pembina UKS dan TU
Daftar ini adalah saran praktik:
- Periksa apakah SK tim pelaksana masih sesuai dengan susunan guru dan pembina saat ini.
- Cocokkan rencana kerja UKS dengan RKAS dan realisasi pembelian.
- Periksa stok obat, sabun, dan perlengkapan P3K, serta tanggal kedaluwarsanya.
- Catat kunjungan UKS bulan ini dan tindak lanjutnya.
- Kunjungi kantin sekolah dan catat kebersihan, penyimpanan makanan, dan kondisi sampah; simpan catatan singkatnya.
- Kumpulkan bukti kegiatan (daftar hadir dan berita acara) untuk laporan triwulan.
- Tanyakan ke puskesmas jadwal kegiatan berikutnya dan siapa yang menghubungi sekolah.
- Siapkan ringkasan laporan triwulan untuk disampaikan ke tim pembina tingkat kecamatan dengan tembusan ke dinas, sesuai Pasal 20 ayat (1).
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Per Oktober 2026 yang diperiksa adalah PP 28/2024 (berlaku menurut JDIH BPK), Peraturan Bersama Empat Menteri 2014 tentang UKS/M (pencabutannya tidak ditemukan, tetapi statusnya tidak diverifikasi langsung di JDIH kementerian), Permendikbudristek 22/2023 tentang standar sarana dan prasarana, Permendikdasmen 8/2026 untuk komponen penggunaan dana, serta halaman Direktorat SD tentang UKS.
Yang tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca:
- Pedoman kesehatan sekolah yang disebut Pasal 229 PP 28/2024 (disusun Menteri Kesehatan) dalam bentuk teks yang dapat dibaca.
- Daftar periksa standar mutu pangan kantin yang rinci dan mengikat sekolah.
- Format baku laporan triwulan UKS selain yang disebut dalam sistem informasi dinas setempat.
- Indikator rinci stratifikasi UKS di luar ringkasan Direktorat SD.
- Pembaruan Peraturan Bersama 2014 yang menyesuaikannya dengan PP 28/2024.
Jika dinas pendidikan atau dinas kesehatan daerah Anda menerbitkan format atau pedoman sendiri, format itu didahulukan untuk bentuk laporan, sedangkan artikel ini tetap menjadi rangkuman dasar.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan SATUSEHAT, Dapodik, ARKAS, atau sistem informasi UKS pemerintah, dan tidak menyediakan modul khusus UKS atau kantin. Modul yang paling dekat adalah rekap presensi harian dan bulanan yang dapat diekspor, yang dapat dipakai sebagai pendamping saat guru menelusuri murid yang sering tidak masuk karena sakit, serta hak akses per peran agar data sekolah hanya dibuka oleh pihak yang berwenang. Untuk melihat apakah cocok dengan alur sekolah Anda, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apa saja kegiatan pokok UKS yang harus dijalankan sekolah?
Peraturan Bersama Empat Menteri Nomor 6/X/PB/2014 Pasal 4 menyebut tiga pokok kegiatan yang disebut Trias UKS: pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. PP 28/2024 Pasal 221 memuat ketiganya sebagai kegiatan kesehatan sekolah.
Siapa yang menetapkan tim pelaksana UKS di sekolah?
Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama 2014 menyatakan keanggotaan tim pelaksana UKS/M ditetapkan oleh kepala sekolah. Unsurnya mencakup sekolah, puskesmas, pendidik, OSIS, komite, dan pihak lain yang relevan. Susunan rinci mengikuti pasal tersebut dan arahan dinas setempat.
Seberapa sering sekolah harus melapor tentang UKS?
Pasal 22 Peraturan Bersama 2014 menyebut pelaporan rutin setiap tiga bulan tentang jenis, tenaga, dan hasil penyelenggaraan kesehatan sekolah. Pasal 20 ayat (1) menyebut laporan disampaikan ke tim pembina UKS/M tingkat kecamatan dengan tembusan ke kabupaten atau kota.
Apakah ada standar kantin sehat yang wajib dipenuhi sekolah?
Permendikbudristek 22/2023 Pasal 19 mensyaratkan kantin berupa ruang tersendiri atau bagian ruang lain, di lokasi aman dari pencemaran, dengan peralatan kantin sehat sesuai kondisi sekolah. Daftar periksa mutu pangan yang rinci tidak ditemukan di sumber yang dibaca; tanyakan ke puskesmas atau dinas kesehatan.
Bolehkah dana BOS dipakai untuk kebutuhan UKS?
Permendikdasmen 8/2026 Lampiran I huruf A angka 2 huruf h butir 5 menyebut penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti sabun pembersih tangan, disinfektan, dan masker sebagai bagian pemeliharaan sarana BOS Reguler. Pembelian di luar contoh itu perlu dicocokkan dengan rincian komponen dan RKAS.
Rujukan
- Peraturan Bersama Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri Nomor 6/X/PB/2014, 73/2014, 41/2014, 81/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M (salinan PDF)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (JDIH BPK)
- Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana (salinan PDF BPK)
- Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen: Usaha Kesehatan Sekolah
- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)
- Siaran pers Kemendikdasmen 29 Agustus 2026: UKS perkuat tindak lanjut Cek Kesehatan Gratis
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Akreditasi Sekolah BAN-PDM: Siapkan Data dan Bukti Tiap Tahun
Akreditasi sekolah BAN-PDM menilai kinerja nyata, bukan tumpukan berkas. Ini dokumen, data kehadiran, rapor, dan bukti yang perlu siap sebelum visitasi.
Tracer Study SMK: Peran BKK dan Persiapan Siklus 2027
Persiapan BKK dan SMK menghadapi tracer study siklus 2027: riwayat 2026, definisi bekerja, wirausaha, melanjutkan, indikator resmi, dan link and match.
Administrasi Penutup Semester: Rapor, Nilai, dan Kenaikan Kelas
Langkah tata usaha dan wali kelas menutup semester: mengolah nilai, menyusun rapor, memutuskan kenaikan kelas, dan mengarsipkan sesuai peraturan terbaru.