Keuangan sekolah

RKAS Sekolah: Cara Menyusun Rencana Anggaran Tahun 2027

Cara menyusun RKAS tahun anggaran 2027 menurut Permendikdasmen 8 Tahun 2026: tim penyusun, tahapan, evaluasi diri, input ARKAS, perubahan, kesalahan umum.

Oleh Terbit 10 menit baca

Jawaban singkat

RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran untuk satu tahun anggaran yang dikelola sekolah (Pasal 1 angka 27 Permendikdasmen 8/2026). Penyusunannya didasarkan pada kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan, dibahas dalam rapat yang melibatkan warga sekolah dan Komite Sekolah, lalu diinput ke aplikasi yang disediakan Kementerian, yaitu ARKAS. Juknis tidak menetapkan tanggal penyusunan dan tidak mengatur tata cara perubahan RKAS, jadi konfirmasikan ke dinas pendidikan.

Daftar isi
  1. Apa itu RKAS dan apa dasar hukumnya?
  2. Siapa yang menyusun RKAS dan siapa tim BOS sekolah?
  3. Bagaimana tahapan menyusun RKAS menurut juknis?
  4. Kapan jadwal penyusunan RKAS tahun 2027?
  5. Bagaimana RKAS terkait dengan Rapor Pendidikan dan perencanaan berbasis data?
  6. Bagaimana menentukan komponen dan batas persentasenya?
  7. Bagaimana memasukkan RKAS ke ARKAS?
  8. Bagaimana kalau rencana perlu berubah di tengah tahun?
  9. Apa kesalahan umum saat menyusun RKAS?
  10. Bagaimana Skolain membantu
  11. Tanya jawab
  12. Rujukan

Menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) berarti menuangkan kebutuhan sekolah untuk satu tahun anggaran ke dalam dokumen yang memuat komponen, rincian barang atau jasa, satuan harga, dan volume, lalu menginputnya ke ARKAS. Artikel ini membahas siapa yang menyusun, tahapan, kaitannya dengan data evaluasi diri dan Rapor Pendidikan, input ARKAS, perubahan RKAS, dan kesalahan yang sering terjadi. Dasarnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (Juknis BOSP), status per Oktober 2026. Pembaca yang dituju: kepala sekolah, bendahara, operator, wali kelas, dan tata usaha SD sampai SMA/SMK.

Satu catatan di depan: dalam sumber resmi yang kami telaah per Oktober 2026, kami belum menemukan juknis atau satuan biaya khusus tahun anggaran 2027. Karena itu panduan ini memakai Permendikdasmen 8/2026 sebagai rujukan terbaru yang berlaku. Begitu Kementerian menerbitkan ketentuan 2027, ikuti ketentuan itu.

Apa itu RKAS dan apa dasar hukumnya?

RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh satuan pendidikan, menurut Pasal 1 angka 27 Permendikdasmen 8/2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan berstatus berlaku di peraturan.go.id.

Pasal 75 mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, dan Pasal 76 menyatakan peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Pasal 62 ayat (1) membagi pengelolaan Dana BOSP di sekolah menjadi tiga tahap: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. RKAS adalah produk tahap pertama, dan ayat (2) menyatakan seluruh tahap dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan Kementerian.

Aturan ini membedakan RKAS dengan rencana kerja sekolah lainnya. RKAS khusus menyangkut anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari Dana BOSP, termasuk sisa dana tahun sebelumnya (Pasal 54).

Siapa yang menyusun RKAS dan siapa tim BOS sekolah?

Penanggung jawab penyusunan adalah kepala sekolah, dengan dukungan tim BOS sekolah. Pasal 64 ayat (2) huruf c menempatkan “menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan” sebagai tugas kepala satuan pendidikan, dan ayat (3) huruf b menyatakan kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan itu.

Untuk penerima Dana BOS, Pasal 65 ayat (2) mewajibkan kepala sekolah membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:

Unsur Jumlah Dasar
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab 1 Pasal 65 ayat (2) huruf a
Bendahara sekolah 1 Pasal 65 ayat (2) huruf b
Anggota dari unsur guru 1 Pasal 65 ayat (3) huruf a
Anggota dari unsur Komite Sekolah 1 Pasal 65 ayat (3) huruf b
Anggota dari unsur orang tua/wali murid 1 Pasal 65 ayat (3) huruf c

Unsur orang tua/wali bukan dari Komite Sekolah, dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan (Pasal 65 ayat 4). Untuk penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, pembentukan tim bersifat opsional (“dapat membentuk tim”, Pasal 65 ayat 1).

Wali kelas, tata usaha, dan operator tidak disebut sebagai anggota tim, tetapi lazimnya menjadi sumber data kebutuhan. Wali kelas tahu kebutuhan kelas, tata usaha menyimpan arsip dan inventaris, operator mengelola data Dapodik. Itu praktik, bukan kewajiban dari pasal.

Bagaimana tahapan menyusun RKAS menurut juknis?

Tahapannya diatur di Lampiran II huruf A: perencanaan dilakukan sebelum dana digunakan, disusun untuk satu tahun anggaran, berdasarkan kebutuhan dan evaluasi diri, dibahas dalam rapat, lalu diinput ke aplikasi. Urutannya:

  1. Perencanaan lebih dulu. Perencanaan dan penganggaran dilakukan sebelum sekolah menggunakan Dana BOSP (angka 1).
  2. Satu dokumen untuk satu tahun anggaran. Bentuknya dokumen RKAS (angka 2).
  3. Dasar penyusunan. Kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan (angka 3).
  4. Isi yang ditentukan. Komponen penggunaan dana, rincian komponen pembiayaan, rincian barang atau jasa, serta satuan harga dan volume sebagai basis penganggaran (angka 4).
  5. Rapat penyusunan. Dilakukan dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan Komite Sekolah (angka 5).
  6. Input ke aplikasi. Hasilnya diinput ke aplikasi kegiatan dan anggaran yang disediakan Kementerian (angka 6).

Pasal 51 melengkapinya: sekolah menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan (ayat 1), dan kebutuhan itu harus dituangkan dalam dokumen perencanaan yang disertai rincian komponen penggunaan dana (ayat 2). Rincian komponennya ada di Lampiran I (Pasal 52).

Kapan jadwal penyusunan RKAS tahun 2027?

Teks Permendikdasmen 8/2026 tidak menetapkan tanggal kalender penyusunan RKAS. Satu-satunya syarat waktu adalah perencanaan dilakukan sebelum dana digunakan (Lampiran II huruf A angka 1). Jadwal rapat dan tenggat input biasanya ditetapkan dinas pendidikan atau diumumkan lewat kanal ARKAS, jadi tanyakan ke dinas setempat.

Yang bisa dijadikan patokan adalah tanggal-tanggal di sekitar RKAS yang memang diatur:

Tanggal Ketentuan Dasar
31 Agustus tahun anggaran sebelumnya Batas pemutakhiran data Dapodik bagi penerima BOS Reguler Pasal 9 huruf b
31 Juli Batas laporan realisasi tahap I Pasal 56 ayat (2) huruf a
31 Januari tahun berikutnya Batas laporan realisasi keseluruhan Pasal 56 ayat (2) huruf b
25 Juni Tanpa laporan tahun sebelumnya sampai tanggal ini, sekolah tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan Pasal 60 ayat (2)
25 Oktober Tanpa laporan realisasi tahap I sampai tanggal ini, sekolah tidak dapat menerima dana tahap II Pasal 60 ayat (1)

Untuk tahun anggaran 2027, batas Dapodik 31 Agustus 2026 sudah lewat. Sekolah yang belum memutakhirkan data sebaiknya segera menghubungi dinas, karena data Dapodik adalah syarat penerima. Artikel rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik membahas persiapan datanya.

Jadwal internal yang masuk akal (saran kami, bukan aturan): kumpulkan kebutuhan unit dan wali kelas, cocokkan dengan hasil evaluasi diri, bahas draf di rapat, perbaiki, lalu input ke ARKAS setelah Kementerian menetapkan alokasi dan satuan biaya tahun 2027. Alokasi tahun 2026 diatur tersendiri dan ditegaskan tetap berlaku oleh Pasal 72.

Bagaimana RKAS terkait dengan Rapor Pendidikan dan perencanaan berbasis data?

Dasar RKAS menurut juknis adalah kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan (Lampiran II huruf A angka 3), sehingga rencana belanja sebaiknya bisa dijelaskan lewat data. Pasal 68 ayat (2) huruf i juga meminta pemerintah daerah memastikan sekolah menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri.

Jangan menyimpulkan lebih jauh dari teksnya. Juknis menyebut “rapor pendidikan” di dua konteks: penentuan sekolah berkinerja terbaik penerima BOS Kinerja, berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan serta indeks status ekonomi dan sosial (Pasal 12 ayat 3). Pasal 12 itu tidak mewajibkan Rapor Pendidikan sebagai bahan RKAS. Rumah Pendidikan menulis bahwa ARKAS sudah terintegrasi dengan Dapodik dan akan terintegrasi dengan Rapor Pendidikan dan SIPLah.

Bagi penerima BOS Kinerja, Lampiran I huruf B angka 3 huruf c menyebut “perencanaan berbasis data” sebagai contoh komponen penguatan tata kelola satuan pendidikan. Itu komponen khusus penerima Kinerja, bukan kewajiban semua sekolah.

Praktiknya, jadikan evaluasi diri jembatan antara masalah dan anggaran. Tulis masalah yang ditemukan, pilih komponen yang menjawabnya, lalu hitung kebutuhan barang atau jasa. Rapor memberi petunjuk, tetapi keputusan tetap pada kebutuhan sekolah.

Bagaimana menentukan komponen dan batas persentasenya?

Komponen BOS Reguler ada 12 di Pasal 42 ayat (1), dan tiga di antaranya punya batas persentase terhadap seluruh alokasi BOS Reguler. Menyusun RKAS tanpa memeriksa batas ini adalah sumber koreksi paling sering.

Komponen Batas Dasar
Pengembangan perpustakaan (penyediaan buku) Wajib, paling sedikit 10% Pasal 42 ayat (2)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Paling banyak 20% Pasal 42 ayat (3)
Pembayaran honor, sekolah negeri Paling banyak 20% Pasal 42 ayat (4) huruf a
Pembayaran honor, sekolah diselenggarakan masyarakat Paling banyak 40% Pasal 42 ayat (4) huruf b

Selain batas itu, periksa larangan di Pasal 66 ayat (1), misalnya huruf f (kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan), huruf g (kegiatan dengan mekanisme iuran), huruf i (memelihara prasarana kategori rusak sedang dan berat), dan huruf j (membangun gedung atau ruangan baru). Pasal 53 ayat (2) juga melarang membiayai belanja yang sudah dibiayai penuh sumber lain yang sah. Soal belanja aplikasi, baca aturan dana BOS untuk aplikasi sekolah agar tidak mengulang kesalahan memasukkan komponen yang dilarang.

Satuan biaya, penerima, dan besaran alokasi menjadi dasar jumlah yang bisa dianggarkan. Untuk tahun 2026, Pasal 72 menyatakan yang sudah ditetapkan Menteri tetap berlaku. Angka 2027 belum kami temukan, jadi susun draf dengan asumsi dan sesuaikan setelah alokasi resmi keluar.

Bagaimana memasukkan RKAS ke ARKAS?

Setelah rapat selesai, hasilnya diinput ke aplikasi kegiatan dan anggaran yang disediakan Kementerian (Lampiran II huruf A angka 6), yang dalam praktik adalah ARKAS. Teks juknis tidak menyebut nama ARKAS, tetapi Rumah Pendidikan menjelaskan ARKAS sebagai sistem untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana BOSP.

Beberapa hal praktis dari Tanya Jawab ARKAS 4:

  • Pengguna di sekolah adalah anggota tim BOS (kepala sekolah, bendahara, dan komite sekolah); untuk PAUD dan Kesetaraan hanya kepala satuan dan bendahara.
  • Syaratnya antara lain NPSN terdaftar di Dapodik dan kode aktivasi dari dinas pendidikan setempat.
  • Spesifikasi minimal komputer: Windows 10, RAM 2 GB, ruang disk 1 GB, resolusi layar 1366 x 768.
  • Implementasi Juknis BOSP 2026 efektif setelah pembaruan ke ARKAS 4.2.18 dan MARKAS 2.2.15. Cek versi di aplikasi dan perbarui sebelum menginput.

Pastikan setiap kegiatan diinput dengan komponen yang tepat. Rumah Pendidikan menjelaskan bahwa ARKAS menghitung komponen buku, sarana prasarana, dan honor dari kombinasi kode kegiatan tertentu, sehingga pilih kode kegiatan dengan cermat.

Setelah RKAS terinput, pelaksanaan mengikutinya: Lampiran II huruf B angka 1 menyatakan dana digunakan sesuai dokumen perencanaan yang telah diinput, dan angka 3 menyatakan setiap penggunaan dana diinput ke aplikasi, yang menurut angka 4 dapat dilakukan setiap waktu. Pasal 64 ayat (2) huruf f menegaskan hal yang sama dalam tugas kepala sekolah. Bukti belanja dan pengadaan dibahas di artikel aplikasi sekolah di atas.

Bagaimana kalau rencana perlu berubah di tengah tahun?

Permendikdasmen 8/2026 tidak memuat pasal tentang tata cara perubahan RKAS, termasuk batas waktu atau persetujuan perubahan. Karena itu kami tidak bisa menyatakan syaratnya; konfirmasikan ke dinas pendidikan sebelum melakukan belanja di luar rencana.

Yang bisa dipastikan dari sumber resmi: penggunaan dana harus sesuai dokumen perencanaan yang telah diinput (Lampiran II huruf B angka 1; Pasal 64 ayat 2 huruf f), dan Rumah Pendidikan menyebut ARKAS memungkinkan mengubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran Dana BOSP. Artinya aplikasi mendukung perubahan, sedangkan aturan mainnya perlu ditanyakan.

Dua kondisi lain yang disebut juknis:

  • Sisa dana tahun sebelumnya. Sisa Dana BOSP baru boleh digunakan setelah dicatatkan dalam RKAS, dengan komponen sesuai juknis tahun anggaran berkenaan (Pasal 54 ayat 1 dan 2). Sisa yang dicatatkan divalidasi dan diverifikasi pemerintah daerah, lalu diperhitungkan dalam penyaluran tahun berikutnya (ayat 3).
  • Wilayah bencana. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan usulan pemerintah daerah (Pasal 74).

Apa kesalahan umum saat menyusun RKAS?

Sebagian besar kesalahan berasal dari melompati tahapan di Lampiran II. Berikut pola yang paling mudah dicegah, dengan dasar aturannya.

  1. Menyusun sendiri tanpa rapat. Lampiran II huruf A angka 5 mewajibkan rapat dengan warga sekolah dan Komite Sekolah. Simpan daftar hadir dan notulen sebagai bukti.
  2. Tim BOS tidak lengkap. Pasal 65 ayat (2) dan (3) menyebut unsur guru, Komite Sekolah, dan orang tua/wali. Periksa surat keputusan tim.
  3. Melebihi atau kurang dari batas persentase. Buku paling sedikit 10%, sarana prasarana paling banyak 20%, honor 20% atau 40% (Pasal 42 ayat 2 sampai 4).
  4. Memasukkan belanja terlarang. Misalnya pembangunan gedung atau ruangan baru (Pasal 66 ayat 1 huruf j) atau kegiatan dengan iuran (huruf g). Pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (ayat 2).
  5. Rincian tidak lengkap. Pasal 51 ayat (2) dan Lampiran II huruf A angka 4 meminta rincian komponen, barang atau jasa, satuan harga, dan volume.
  6. Membelanjakan sebelum RKAS ada. Perencanaan harus mendahului penggunaan dana (Lampiran II huruf A angka 1).
  7. Lupa mencatat sisa dana. Sisa tahun lalu harus masuk RKAS lebih dulu (Pasal 54 ayat 1).
  8. Terlambat lapor. Laporan realisasi yang terlambat mengurangi penyaluran tahap berikutnya 2% sampai 4% (Pasal 59), dan batas akhirnya diatur Pasal 60.
  9. Versi ARKAS belum diperbarui. Perbarui sesuai arahan Rumah Pendidikan sebelum input.

Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan BOSP (Pasal 67 ayat 1), jadi komunikasi dini ke dinas mengurangi risiko revisi di akhir.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain melengkapi Dapodik dan ARKAS, bukan menggantikannya, dan RKAS tetap disusun serta diinput di ARKAS. Untuk bahan perencanaan, data induk siswa, PTK, dan rombel bisa diimpor dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, rekap kehadiran harian dan bulanan bisa diekspor, dan modul SPP serta keuangan menampilkan tagihan, tunggakan, dan laporan. Hak akses diatur per peran, misalnya admin dan kepala sekolah. Ingin melihat fiturnya? jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apa itu RKAS dan siapa yang menyusunnya?

RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran (Pasal 1 angka 27). Kepala sekolah bertugas menyusunnya (Pasal 64 ayat 2 huruf c) bersama tim BOS sekolah: kepala sekolah, bendahara, serta wakil guru, Komite Sekolah, dan orang tua/wali (Pasal 65).

Kapan batas waktu penyusunan RKAS tahun 2027?

Teks Permendikdasmen 8/2026 tidak menyebut tanggal batas penyusunan RKAS. Aturan hanya mewajibkan perencanaan dilakukan sebelum dana digunakan (Lampiran II huruf A angka 1). Jadwal pastinya biasanya ditetapkan dinas pendidikan, jadi tanyakan ke dinas setempat.

Apakah RKAS wajib memakai data Rapor Pendidikan?

Juknis menyebut dasar penyusunan RKAS adalah kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan (Lampiran II huruf A angka 3). Rapor Pendidikan disebut di juknis untuk penentuan penerima BOS Kinerja, bukan sebagai syarat tertulis penyusunan RKAS.

Bagaimana kalau rencana belanja berubah di tengah tahun?

Permendikdasmen 8/2026 tidak memuat bab khusus perubahan RKAS. Rumah Pendidikan menyebut ARKAS memungkinkan mengubah dan menggeser perencanaan. Tata cara dan tenggat perubahan sebaiknya dikonfirmasi ke dinas pendidikan sebelum belanja dilakukan.

Apakah sisa dana BOS tahun lalu masuk RKAS?

Ya. Sisa Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya baru boleh digunakan setelah dicatatkan dalam RKAS (Pasal 54 ayat 1), lalu divalidasi dan diverifikasi pemerintah daerah serta diperhitungkan dalam penyaluran tahun berikutnya (ayat 3).

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (salinan PDF)
  2. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, status Berlaku, di peraturan.go.id
  3. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK
  4. Rumah Pendidikan: Tentang ARKAS
  5. Rumah Pendidikan: Tanya Jawab ARKAS 4
  6. Rumah Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen No 8/2026 (Juknis BOSP 2026) dalam Penggunaan Dana BOSP Reguler

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait