Keuangan sekolah

Pungutan dan Sumbangan Sekolah: Aturan Komite dan SPP

Beda pungutan dan sumbangan sekolah, aturan sekolah negeri dan swasta, peran komite menurut Permendikbud 75/2016, SPP, uang pangkal, dan pencatatannya.

Oleh Terbit 11 menit baca

Jawaban singkat

Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta waktunya ditentukan sekolah. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Per Oktober 2026, SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Permendikbud 44/2012 Pasal 9 ayat 1), sekolah swasta boleh memungut dengan syarat perencanaan, musyawarah komite, dan pembukuan terpisah (Pasal 8), dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan (Permendikbud 75/2016 Pasal 12 huruf b). Aturan tegas untuk SMA dan SMK negeri perlu dikonfirmasi ke dinas pendidikan.

Daftar isi
  1. Apa beda pungutan dan sumbangan pendidikan?
  2. Peraturan mana yang berlaku per Oktober 2026?
  3. Bolehkah SD dan SMP negeri memungut biaya dari orang tua?
  4. Bagaimana aturan pungutan untuk SD dan SMP swasta?
  5. Bagaimana aturan pungutan untuk SMA, SMK, dan jenjang di luar SD dan SMP?
  6. Apa peran komite sekolah menurut Permendikbud 75/2016?
  7. Apakah SPP dan uang pangkal termasuk pungutan?
  8. Bagaimana sekolah mencatat dan melaporkan pungutan dan sumbangan?
  9. Apa yang sebaiknya dilakukan sekolah sebelum menarik iuran?
  10. Bagaimana Skolain membantu
  11. Tanya jawab
  12. Rujukan

Pungutan sekolah adalah penarikan biaya yang wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela. Perbedaan ini menentukan siapa boleh menarik uang dari orang tua, berapa, dan bagaimana mencatatnya. Artikel ini membahas definisi kedua istilah, aturan untuk sekolah negeri dan swasta di tiap jenjang, peran komite sekolah, posisi SPP dan uang pangkal, serta pembukuan dan transparansi. Isinya berdasarkan teks peraturan yang dicek per Oktober 2026, ditujukan bagi kepala sekolah, tata usaha, bendahara, dan wali kelas dari SD sampai SMA/SMK. Ini bukan nasihat hukum; untuk kasus konkret, konfirmasikan ke dinas pendidikan setempat.

Apa beda pungutan dan sumbangan pendidikan?

Pungutan wajib dan mengikat, sumbangan sukarela dan tidak mengikat. Dua peraturan memberi definisi yang hampir sama, dan Anda sebaiknya hafal kuncinya.

Unsur Pungutan Sumbangan
Sifat Wajib, mengikat Sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat
Siapa menentukan jumlah dan waktu Sekolah Pemberi, bukan sekolah
Bentuk Uang, barang, atau jasa (Permendikbud 44/2012); uang (Permendikbud 75/2016) Uang, barang, atau jasa
Dasar Pasal 1 angka 2 Permendikbud 44/2012; Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016 Pasal 1 angka 3 Permendikbud 44/2012; Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016

Permendikbud 44/2012 Pasal 1 angka 2 menyebut pungutan sebagai penerimaan biaya yang “bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar”. Angka 3 menyebut sumbangan sebagai penerimaan yang “bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”.

Uji praktisnya: kalau sekolah menetapkan nominal, tenggat, atau akibat bila tidak membayar, itu pungutan, apa pun namanya di surat edaran. Menamai pungutan sebagai “sumbangan sukarela” tidak mengubah statusnya menurut definisi di atas.

Peraturan mana yang berlaku per Oktober 2026?

Ketiga peraturan inti masih berstatus berlaku di database peraturan.go.id per 31 Oktober 2026, dan kami tidak menemukan peraturan yang mencabut atau menggantikannya.

Peraturan Isi pokok Status per Oktober 2026
Permendikbud 44/2012 Pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan dasar (SD, SMP) Berlaku (peraturan.go.id)
Permendikbud 75/2016 Komite sekolah, penggalangan dana, larangan Berlaku (peraturan.go.id)
PP 48/2008 Pendanaan pendidikan, syarat pungutan semua jenjang Berlaku; diubah PP 18/2022

Catatan penting soal PP 48/2008: PP 18/2022 hanya mengubah Pasal 80 sampai 83 (anggaran pendidikan 20 persen dan hibah). Pasal 46 sampai 57 yang mengatur tanggung jawab peserta didik, pungutan, dan sumbangan tidak diubah, jadi tetap berbunyi seperti teks asli.

Satu perkembangan lain: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 27 Mei 2025 (dibahas di bagian jenjang SD dan SMP). Putusan itu tidak mencabut peraturan di atas, tetapi memengaruhi arah kebijakan untuk sekolah swasta.

Bolehkah SD dan SMP negeri memungut biaya dari orang tua?

Tidak. Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 44/2012 menyatakan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah “dilarang memungut biaya satuan pendidikan”. Cakupan “satuan pendidikan dasar” menurut Pasal 1 angka 1 adalah SD dan SMP, termasuk SDLB, SMPLB, dan SMP Terbuka.

Sekolah negeri tetap boleh menerima sumbangan. Pasal 12 ayat (2) menyatakan satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, dan ayat (3) membatasi penggunaannya untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Pasal 11 menambahkan tiga hal yang tidak boleh dilakukan oleh pungutan, dan prinsipnya patut dijaga juga untuk sumbangan: tidak dilakukan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan, penilaian hasil belajar, atau kelulusan, dan tidak digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.

Konsekuensinya serius. Pasal 16 ayat (1) mewajibkan sekolah yang memungut bertentangan dengan peraturan itu mengembalikannya sepenuhnya kepada peserta didik atau orang tua/wali, dan ayat (2) menyiapkan sanksi menurut peraturan perundang-undangan.

Untuk penerimaan murid baru, termasuk larangan menjadikan pembayaran sebagai syarat, lihat juga panduan SPMB 2026 untuk sekolah.

Bagaimana aturan pungutan untuk SD dan SMP swasta?

Boleh memungut, tetapi dengan syarat ketat, dan arah kebijakannya sedang berubah. Pasal 9 ayat (2) Permendikbud 44/2012 membolehkan sekolah dasar swasta yang mendapat bantuan Pemerintah atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan memungut biaya “hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi”. Ayat (3) membolehkan sekolah swasta yang tidak sedang mendapat bantuan memungut biaya satuan pendidikan.

Syarat pungutan di sekolah swasta ada di Pasal 8 ayat (1), semuanya wajib dipenuhi:

  1. Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  2. Perencanaan itu diumumkan secara transparan kepada orang tua/wali, komite sekolah, dan penyelenggara.
  3. Dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah.
  4. Dana dibukukan secara khusus, terpisah dari dana penyelenggara, dan disimpan di rekening atas nama satuan pendidikan.

Pasal 8 ayat (2) menambahkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Pasal 7 ayat (2) mengatur satu situasi khusus: bila sekolah swasta menolak bantuan biaya operasional dari pemerintah, sekolah dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sekarang bagian yang berubah. Dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, amar angka 2 menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Yang perlu dicermati: putusan itu membebani pemerintah untuk menjamin tanpa pungutan, bukan teks yang langsung menghapus SPP di sekolah swasta pada hari itu juga. Dalam pemberitaan DPR RI tanggal 30 Juni 2026, anggota Komisi X menyebut skema pelaksanaannya masih disusun dan disimulasikan pemerintah, dan dapat bertahap. Kami tidak menemukan peraturan pelaksana yang sudah terbit untuk skema ini. Karena itu, untuk SD dan SMP swasta, pegang Pasal 8 dan 9 Permendikbud 44/2012 sebagai aturan tertulis yang berlaku, dan tanyakan ke dinas pendidikan apakah ada kebijakan daerah atau pusat terbaru sebelum menetapkan tarif tahun ajaran berikutnya.

Bagaimana aturan pungutan untuk SMA, SMK, dan jenjang di luar SD dan SMP?

Permendikbud 44/2012 tidak mencakup SMA dan SMK, jadi dasar utamanya adalah PP 48/2008. Cakupan peraturan itu terbatas pada “satuan pendidikan dasar” (Pasal 1 angka 1), yaitu SD dan SMP.

Untuk semua jenjang, PP 48/2008 Pasal 51 ayat (4) huruf c dan ayat (5) huruf c menyebut pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali yang “dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan” sebagai salah satu sumber dana sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan pemerintah daerah. Ayat (6) huruf d memuat hal serupa untuk sekolah yang didirikan masyarakat. Artinya, PP ini tidak melarang pungutan di SMA dan SMK negeri, tetapi mengikatnya pada syarat.

Syarat pungutan dalam Pasal 52 PP 48/2008 mencakup hal-hal berikut:

  • Berdasarkan perencanaan yang jelas dan diumumkan secara transparan (huruf a dan b).
  • Disimpan di rekening atas nama satuan pendidikan dan dibukukan terpisah dari dana penyelenggara (huruf c dan d).
  • Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis, dengan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh sekolah (huruf e dan f).
  • Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan, penilaian hasil belajar, atau kelulusan (huruf h).
  • Sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan untuk peningkatan mutu pendidikan (huruf i).
  • Tidak dialokasikan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah (huruf j).
  • Dipertanggungjawabkan secara transparan kepada orang tua/wali dan penyelenggara (huruf l).

Pasal 53 memberi Menteri atau Menteri Agama wewenang membatalkan pungutan yang melanggar peraturan atau meresahkan masyarakat.

Apakah SMA atau SMK negeri di daerah Anda boleh menarik iuran secara tertulis? PP 48/2008 tidak menjawab satu kata untuk semua daerah. Kami tidak menemukan peraturan nasional yang merinci besaran atau daftar pungutan resmi di SMA dan SMK negeri, dan banyak daerah punya kebijakan sendiri. Jangan menyimpulkan dari satu sumber; minta arahan tertulis dinas pendidikan yang membina sekolah Anda.

Apa peran komite sekolah menurut Permendikbud 75/2016?

Komite sekolah memberi pertimbangan, menggalang dana dari masyarakat, mengawasi, dan menindaklanjuti keluhan, tetapi tidak boleh memungut. Pasal 1 angka 2 mendefinisikannya sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Pasal 1 angka 1 menyebut cakupan sekolah dari TK sampai SMK dan SLB. Definisi komite yang sama diulang di Pasal 1 angka 34 Permendikdasmen 8/2026.

Tugas komite ada di Pasal 3 ayat (1):

  • Memberi pertimbangan atas kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja, fasilitas, dan kerja sama.
  • Menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat.
  • Mengawasi pelayanan pendidikan.
  • Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi.

Penggalangan dana punya batas jelas. Pasal 10 ayat (2) menyatakan penggalangan dana “berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan”. Komite harus membuat proposal yang diketahui sekolah (ayat 3), hasilnya dibukukan pada rekening bersama komite dan sekolah (ayat 4), dan penggunaan hasilnya oleh sekolah harus mendapat persetujuan komite, dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan kepada komite (ayat 6).

Pasal 12 memuat larangan. Komite, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang antara lain:

  • Menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan seragam di sekolah (huruf a).
  • Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya (huruf b).
  • Mencederai integritas evaluasi hasil belajar atau seleksi penerimaan peserta didik baru (huruf c dan d).
  • Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari kedudukan dan tugas komite (huruf f).

Pasal 13 mewajibkan komite melapor kepada orang tua/wali, masyarakat, dan kepala sekolah lewat pertemuan berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester, memuat laporan kegiatan dan laporan hasil penggalangan dana.

Dalam praktik pengelolaan dana BOSP, komite juga hadir. Permendikdasmen 8/2026 Pasal 65 ayat (3) huruf b mengharuskan satu anggota tim BOS sekolah berasal dari unsur komite sekolah, dan Lampiran II huruf A angka 5 menyebut rapat penyusunan RKAS melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.

Apakah SPP dan uang pangkal termasuk pungutan?

Ya, menurut definisinya. Peraturan yang kami baca tidak memakai istilah “SPP” atau “uang pangkal”, tetapi iuran rutin dan biaya masuk yang ditetapkan sekolah, wajib dibayar, dan memiliki nominal serta tenggat memenuhi unsur pungutan. Karena itu, aturan pungutan berlaku untuknya.

Untuk sekolah swasta, artinya:

  • SD dan SMP swasta: ikuti Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2) atau (3) Permendikbud 44/2012, plus pantau tindak lanjut Putusan MK di atas.
  • SMA, SMK, dan jenjang lain swasta: ikuti syarat Pasal 52 PP 48/2008 dan aturan dinas setempat.
  • Semua jenjang: pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan, penilaian hasil belajar, atau kelulusan (Permendikbud 44/2012 Pasal 11 huruf b; PP 48/2008 Pasal 52 huruf h). Menahan rapor atau menolak ujian karena tunggakan SPP perlu ditinjau dengan hati-hati terhadap ketentuan ini, dan konfirmasikan praktiknya ke dinas.
  • Keringanan: pungutan tidak boleh dibebankan kepada orang tua yang tidak mampu secara ekonomis (Permendikbud 44/2012 Pasal 11 huruf a; PP 48/2008 Pasal 52 huruf e), dan PP 48/2008 menyebut sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh sekolah (Pasal 52 huruf f).

Soal dana BOSP di sekolah swasta, Permendikdasmen 8/2026 Pasal 73 ayat (2) menyatakan biaya operasional sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan tidak menerima BOSP menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara. Pasal 46 PP 48/2008 sendiri mewajibkan sekolah pelaksana wajib belajar yang diselenggarakan masyarakat untuk menerima bantuan biaya nonpersonalia dari pemerintah, kecuali dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal. Jadi status penerima BOSP memengaruhi dasar pungutan Anda; cek status itu sebelum menyusun tarif.

Bagaimana sekolah mencatat dan melaporkan pungutan dan sumbangan?

Pisahkan buku dan rekeningnya, umumkan perencanaannya, dan laporkan secara berkala. Pasal 8 ayat (1) huruf d Permendikbud 44/2012 mewajibkan dana pungutan sekolah swasta dibukukan khusus, terpisah dari dana penyelenggara, dan disimpan di rekening atas nama satuan pendidikan. PP 48/2008 Pasal 52 huruf c dan d memuat prinsip yang sama untuk pungutan di semua jenjang.

Untuk pelaporan, Pasal 14 Permendikbud 44/2012 menyatakan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada orang tua/wali, komite sekolah, dan penyelenggara. Pasal 15 ayat (1) mengatur ambang audit: sumbangan yang diterima satuan pendidikan dasar selama satu tahun ajaran melebihi Rp5.000.000.000 diaudit akuntan publik dan hasilnya diumumkan di media cetak berskala nasional. Angka serupa untuk PP 48/2008 ditetapkan Menteri (“jumlah tertentu”), dan kami tidak menemukan nilainya di peraturan yang kami baca.

Bendahara sebaiknya memegang daftar minimal berikut:

Catatan Isi Dasar
Rencana dan anggaran pungutan Rencana investasi/operasi, besaran, dan pengumuman kepada orang tua dan komite Permendikbud 44/2012 Pasal 8 ayat 1 huruf a dan b
Risalah rapat komite Bukti musyawarah sebelum pungutan ditetapkan Pasal 8 ayat 1 huruf c
Buku dan rekening khusus Penerimaan dan pengeluaran pungutan terpisah dari dana penyelenggara Pasal 8 ayat 1 huruf d
Catatan peningkatan mutu Bukti minimal 20 persen dana pungutan untuk mutu Pasal 8 ayat 2
Daftar keringanan Siswa yang dibebaskan atau diringankan beserta alasannya Pasal 11 huruf a
Buku sumbangan Pemberi, tanggal, jumlah, dan penggunaan sumbangan Pasal 14 ayat 2
Laporan komite per semester Kegiatan dan hasil penggalangan dana Permendikbud 75/2016 Pasal 13

Pencatatan SPP per siswa dan rekap tunggakan juga perlu rapi. Data siswa yang bersih membantu penagihan dan laporan; lihat merapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik, dan untuk sistem pendukung lain baca aplikasi manajemen sekolah.

Apa yang sebaiknya dilakukan sekolah sebelum menarik iuran?

Cek jenjang dan status sekolah dulu, baru tentukan jenis iuran dan dokumentasinya. Berikut urutan yang aman.

  1. Tentukan posisi sekolah: SD/SMP negeri, SD/SMP swasta, atau SMA/SMK dan jenjang lain. Ini menentukan peraturan mana yang jadi dasar (bagian di atas).
  2. Klasifikasikan setiap iuran: wajib dengan nominal dan tenggat berarti pungutan, sukarela tanpa nominal yang ditetapkan sekolah berarti sumbangan.
  3. Untuk SD dan SMP negeri, jangan membuat pungutan. Siapkan mekanisme sumbangan sukarela yang tidak menyebut nominal atau tenggat, dan tidak terkait penilaian atau kelulusan.
  4. Untuk sekolah swasta, siapkan rencana kerja dan anggaran, umumkan, bahas dalam rapat komite, dan buka rekening atas nama sekolah.
  5. Tanyakan ke dinas pendidikan tentang aturan daerah dan tindak lanjut Putusan MK sebelum menetapkan tarif tahun ajaran baru.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain melengkapi sistem pencatatan keuangan sekolah, bukan menggantikan Dapodik atau aplikasi pemerintah lain. Untuk SPP dan keuangan, Skolain menyediakan tarif, tagihan, verifikasi bukti transfer, daftar tunggakan, laporan, dan portal wali murid; untuk penerimaan murid baru, tersedia uang pangkal dengan cicilan dan verifikasi serta seragam. Hak akses diatur per peran sehingga admin, kepala sekolah, dan wali melihat bagian yang sesuai. Skolain tidak menentukan apakah suatu iuran boleh ditarik; keputusan itu tetap mengikuti peraturan dan arahan dinas pendidikan. Ingin melihat langsung? jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apa beda pungutan dan sumbangan di sekolah?

Pungutan wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan sekolah. Sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan jumlah serta waktunya tidak ditentukan sekolah. Definisi ini ada di Pasal 1 Permendikbud 44/2012 dan Pasal 1 angka 4 dan 5 Permendikbud 75/2016.

Bolehkah komite sekolah memungut uang dari orang tua?

Tidak. Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016 melarang komite sekolah, perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Komite hanya boleh menggalang bantuan dan sumbangan (Pasal 10 ayat 2), dengan proposal yang diketahui sekolah.

Apakah SD dan SMP swasta boleh menarik SPP dan uang pangkal?

Menurut Pasal 9 ayat (2) dan (3) Permendikbud 44/2012, boleh dengan syarat Pasal 8. Namun Putusan MK 3/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025) memerintahkan pemerintah menjamin wajib belajar tanpa memungut biaya di sekolah swasta juga. Cara pelaksanaannya belum kami temukan dalam peraturan; tanyakan ke dinas pendidikan.

Sekolah negeri boleh menarik iuran apa saja dari orang tua?

SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Pasal 9 ayat 1 Permendikbud 44/2012), tetapi boleh menerima sumbangan sukarela (Pasal 12). Untuk SMA dan SMK negeri, PP 48/2008 Pasal 51 ayat (4) huruf c membolehkan pungutan sesuai peraturan perundang-undangan; periksa aturan daerah dan arahan dinas.

Apa yang harus dicatat sekolah dari pungutan dan sumbangan?

Dana pungutan di sekolah swasta dibukukan khusus, terpisah dari dana penyelenggara, dan disimpan di rekening atas nama sekolah (Pasal 8 ayat 1 huruf d Permendikbud 44/2012). Penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan maupun sumbangan juga dilaporkan secara transparan (Pasal 14).

Rujukan

  1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, status Berlaku di peraturan.go.id
  2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 (Berita Negara 2012 Nomor 665, salinan PDF)
  3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, status Berlaku di peraturan.go.id
  4. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Berita Negara 2016 Nomor 2117, salinan PDF)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (salinan PDF JDIH BPK)
  6. PP Nomor 48 Tahun 2008, status Berlaku dan diubah PP 18/2022, di JDIH BPK
  7. PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 48 Tahun 2008 (salinan PDF)
  8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait