Data Siswa Berkebutuhan Khusus dan Sekolah Inklusi di Dapodik
Cara mencatat siswa penyandang disabilitas dan program inklusi di Dapodik menurut Permendikbudristek 48/2023: kewajiban lapor, validasi, kerahasiaan.
Jawaban singkat
Permendikbudristek 48/2023 Pasal 5 ayat (3) mewajibkan satuan pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas melaporkan datanya lewat pemutakhiran pada sistem pendataan Kementerian, yaitu Dapodik. Sekolah reguler penyelenggara inklusi mengisi tabel Program Inklusi (SK, kebutuhan khusus yang dilayani), mengisi kebutuhan khusus pada tiap peserta didik, dan menjaga kerahasiaannya.
Daftar isi
- Apa dasar hukum pendataan peserta didik penyandang disabilitas?
- Apa yang diatur tentang akomodasi dan sanksinya?
- Di mana data program inklusi dan kebutuhan khusus diisi di Dapodik?
- Pesan validasi apa yang terkait inklusi?
- Bagaimana alur kerja operator dan guru?
- Bagaimana kaitannya dengan bantuan dan data lain?
- Bagaimana menjaga kerahasiaan data?
- Apa kesalahan yang sering terjadi?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus sering kebingungan di dua titik: di mana mencatatnya di Dapodik, dan mengapa pesan validasi tentang inklusi muncul padahal anaknya sudah terdaftar. Jawabannya ada pada dua lapis aturan. Lapis pertama adalah peraturan menteri tentang akomodasi yang layak, yang menjadi dasar kewajiban sekolah. Lapis kedua adalah panduan aplikasi Dapodik, yang menentukan di kolom mana datanya diisi. Artikel ini menyatukannya untuk operator, TU, dan kepala sekolah, dengan ketentuan yang diperiksa per Oktober 2026.
Apa dasar hukum pendataan peserta didik penyandang disabilitas?
Dasarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada PAUD Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Peraturan ini ditetapkan 4 Agustus 2023, berlaku 8 Agustus 2023, dimuat dalam Berita Negara 2023 Nomor 612, dan berstatus berlaku di JDIH BPK.
Pasal 5 ayat (3) menyatakan satuan pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas menyampaikan laporan data peserta didik tersebut melalui pemutakhiran data pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kementerian. Peraturan tidak menyebut nama aplikasinya. Bahwa sistem itu adalah Dapodik adalah penafsiran kami, karena Dapodik adalah aplikasi pendataan satuan pendidikan dasar dan menengah milik Kementerian yang memuat isian kebutuhan khusus.
Pasal lain yang berkaitan dengan data:
| Pasal | Isi pokok |
|---|---|
| Pasal 5 ayat (1) dan (2) | Fasilitasi akomodasi layak paling sedikit melalui anggaran, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurikulum, oleh pemerintah daerah atau penyelenggara satuan pendidikan masyarakat secara bertahap, memprioritaskan satuan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas |
| Pasal 10 ayat (4) | Guru di Unit Layanan Disabilitas (ULD) terdata dalam sistem pendataan Kementerian |
| Pasal 12 ayat (3) sampai (6) | Bentuk akomodasi layak ditentukan dari asesmen fungsional oleh satuan pendidikan, difasilitasi ULD, dengan konsultasi bersama peserta didik, orang tua atau wali, dan ULD |
| Pasal 13 | Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan wajib memfasilitasi pembentukan ULD |
| Pasal 16 ayat (5) huruf f | ULD mengelola data dan informasi penyediaan akomodasi layak |
| Pasal 20 ayat (3) | Data peserta didik penyandang disabilitas yang dikelola ULD bersifat rahasia |
| Pasal 43 huruf a | Mencabut Permendiknas 70/2009 sepanjang ketentuan mengenai peserta didik yang memiliki kelainan |
Peraturan ini juga merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dalam bagian mengingatnya. Teks peraturan pemerintah itu tidak kami baca langsung.
Apa yang diatur tentang akomodasi dan sanksinya?
Satuan pendidikan yang sudah mendapat fasilitasi dari pemerintah daerah wajib menyediakan akomodasi yang layak. Pasal 12 ayat (2) menyebut kewajiban itu, dan Pasal 28 sampai 29 mengatur sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang sudah difasilitasi tetapi tidak menyediakan akomodasi, berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Bagi operator, ini berarti data kebutuhan khusus bukan sekadar isian: data itulah yang menunjukkan ada peserta didik yang harus dilayani, sehingga bisa dipakai kepala sekolah untuk meminta fasilitasi dinas. Pasal 27 membuka jalur pengaduan masyarakat jika akomodasi tidak tersedia. Pasal 41 mewajibkan ULD yang telah ada pada dinas pendidikan dan perguruan tinggi disesuaikan dengan peraturan ini paling lama 3 tahun, dan Pasal 42 mewajibkan pemerintah daerah mengalihkan guru pendidikan khusus yang masih bertugas di satuan pendidikan paling lama 3 tahun, keduanya sejak peraturan berlaku pada 8 Agustus 2023. Menurut pembacaan kami batas itu telah lewat per Oktober 2026, tetapi status pembentukan ULD dan pengalihan guru di masing-masing daerah tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca, jadi tanyakan ke dinas pendidikan setempat.
Di mana data program inklusi dan kebutuhan khusus diisi di Dapodik?
Ada tiga tempat: tabel Program Inklusi pada data rinci sekolah, isian kebutuhan khusus pada peserta didik, dan isian kompetensi khusus pada PTK. Rinciannya dari Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik versi 2026.
- Program Inklusi (data rinci sekolah). Diisi sekolah yang mendapat SK Program Inklusi dari dinas pendidikan. Kolomnya: kebutuhan khusus yang dilayani, nomor SK, tanggal SK, TMT, TST, dan keterangan. Pilihan “Kebutuhan Khusus dilayani” baru muncul setelah Program Inklusi diisi, lalu tekan F5.
- Peserta didik. Peserta didik memiliki isian berkebutuhan khusus, dan orang tua atau wali juga memiliki isian kebutuhan khusus tersendiri.
- PTK. Versi 2026 menambah atribut berkebutuhan khusus untuk PTK dan kompetensi khusus: penanganan peserta didik berkebutuhan khusus, keahlian braille, dan keahlian bahasa isyarat.
Panduan 2026 masih mengutip Permendiknas 70/2009 pada bagian Program Inklusi, padahal Permendikbudristek 48/2023 sudah mencabutnya sebagian. Perbedaan dasar hukum itu tidak mengubah kolom yang diisi, tetapi jangan menulis Permendiknas 70/2009 sebagai satu-satunya dasar dalam dokumen sekolah. Tentang data PTK yang lebih luas, lihat data PTK, NUPTK, dan Verval PTK.
Pesan validasi apa yang terkait inklusi?
Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik versi 2026 memuat sejumlah pesan validasi lokal yang terkait data berkebutuhan khusus:
| Status | Pesan |
|---|---|
| Invalid | Sekolah reguler tidak mengisi program inklusi tetapi memiliki anak berkebutuhan khusus lebih dari 10 orang |
| Invalid | Peserta didik tidak berkebutuhan khusus tetapi bersekolah di sekolah luar biasa (SLB) |
| Warning | Sekolah luar biasa diharapkan mengisi kebutuhan khusus peserta didik |
| Warning | Sekolah reguler penyelenggara inklusi tetapi tidak memiliki anak berkebutuhan khusus |
| Warning | Peserta didik berkebutuhan khusus lebih dari 4 jenis |
| Warning | Sekolah memiliki anak berkebutuhan khusus tetapi tidak mengisi SK program inklusi |
| Warning | Sekolah memiliki anak berkebutuhan khusus lebih dari 20 orang |
| Warning (PTK) | PTK berkebutuhan khusus lebih dari 2 jenis, dan riwayat sertifikasi Guru Inklusi tidak linier |
Cara memperlakukannya:
- Pesan Invalid harus diperbaiki sebelum sinkronisasi. Bila benar ada anak berkebutuhan khusus lebih dari 10 di sekolah reguler, ajukan SK Program Inklusi ke dinas pendidikan, lalu isi tabelnya. Jangan menghapus data anak agar pesan hilang.
- Pesan Warning tidak menghalangi sinkronisasi, tetapi perlu ditelusuri: apakah anaknya memang tidak ada, atau SK belum diisi.
- Angka batas (10, 20, 4) adalah aturan validasi aplikasi versi 2026, bukan ketentuan perundang-undangan, dan dapat berubah per versi aplikasi. Cocokkan dengan pesan di aplikasi Anda. Cara membacanya lebih lengkap di membaca pesan validasi Dapodik.
Bagaimana alur kerja operator dan guru?
Alur yang aman memisahkan penilaian pendidik dari pencatatan operator. Asesmen fungsional dilakukan satuan pendidikan dengan fasilitasi ULD (Pasal 12 ayat (4)), sedangkan operator hanya mencatat hasil yang sudah disepakati.
- Penerimaan peserta didik: catat kebutuhan yang diinformasikan orang tua atau wali dengan persetujuan mereka, dan ingat bahwa dokumen asesmen bukan milik operator.
- Asesmen fungsional oleh sekolah bersama ULD, dilanjutkan konsultasi dengan peserta didik dan orang tua atau wali (Pasal 12 ayat (6)).
- Operator mengisi kebutuhan khusus pada data peserta didik sesuai hasil yang disahkan guru atau kepala sekolah.
- Operator mengisi atau memperbarui tabel Program Inklusi bila sekolah menerima SK dari dinas.
- Pemetaan guru pendamping, kompetensi khusus PTK, dan pembelajaran di rombel dicocokkan dengan SK pembagian tugas.
- Validasi lokal, perbaikan, lalu sinkronisasi dengan persetujuan kepala sekolah.
- Arsipkan dokumen pendukung (SK, hasil asesmen, notulen konsultasi) di tempat yang akses perannya jelas.
Bagaimana kaitannya dengan bantuan dan data lain?
Status disabilitas berhubungan dengan sejumlah ketentuan lain. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 9 ayat (2) mengecualikan batas usia bagi murid penyandang disabilitas dalam syarat penerima PIP, dan Persesjen 17/2026 memasukkan murid berkebutuhan khusus sebagai prioritas. Alur PIP dibahas di data siswa calon penerima PIP.
Tentang konteks kebijakan, siaran pers Kemendikdasmen 12 Agustus 2026 (nomor 708/sipers/A6/VIII/2026) menyebut target revitalisasi 114 SLB yang membina 164.294 murid difabel dan pelatihan lebih dari 1.500 guru inklusif. Siaran pers itu bukan peraturan dan tidak menambah kewajiban pendataan baru, jadi jangan dipakai sebagai dasar hukum dokumen sekolah.
Bagaimana menjaga kerahasiaan data?
Anggap kebutuhan khusus sebagai data sensitif dan batasi aksesnya hanya kepada yang perlu. Pasal 20 ayat (3) Permendikbudristek 48/2023 menyatakan data peserta didik penyandang disabilitas yang dikelola ULD bersifat rahasia. Pasal itu secara tegas menyebut data yang dikelola ULD, tetapi prinsip kehati-hatiannya wajar diterapkan juga pada data di tangan operator sekolah.
Langkah praktis:
- Batasi akses akun Dapodik dan dokumen asesmen pada operator, kepala sekolah, dan guru yang berkepentingan.
- Jangan mengirim daftar nama peserta didik berkebutuhan khusus ke grup pesan atau melampirkannya di pengumuman.
- Saat berbagi data ke pihak luar (misalnya dinas atau lembaga bantuan), kirim hanya kolom yang diminta.
- Simpan hasil asesmen di tempat terpisah dari data umum.
Panduan lebih umum ada di pelindungan data pribadi siswa.
Apa kesalahan yang sering terjadi?
- Menandai anak berkebutuhan khusus sebagai anak biasa agar pesan validasi hilang, atau sebaliknya menandai anak tanpa dasar asesmen.
- Mengisi kebutuhan khusus di peserta didik tetapi tidak mengisi tabel Program Inklusi, sehingga pesan validasi terus muncul.
- Lupa menekan F5 setelah mengisi Program Inklusi sehingga pilihan kebutuhan khusus tidak tampil.
- Mengisi kebutuhan khusus lebih dari empat jenis tanpa dasar, sehingga muncul Warning.
- Mengutip Permendiknas 70/2009 sebagai dasar tunggal, padahal sebagian sudah dicabut.
- Menunggu semua fasilitasi datang sebelum mendata, padahal kewajiban lapor data mengikuti penerimaan peserta didik.
- Menyimpan hasil asesmen di folder bersama yang bisa dibuka semua staf.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain mengimpor data siswa dan rombel dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, dan memberi hak akses per peran sehingga data yang sensitif tidak terbuka untuk semua akun. Modul catatan BK juga memakai akses per peran. Pencatatan resmi kebutuhan khusus, tabel Program Inklusi, dan sinkronisasi tetap dilakukan di Dapodik. Untuk melihat alurnya, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apa dasar kewajiban sekolah mencatat peserta didik penyandang disabilitas di Dapodik?
Permendikbudristek 48/2023 Pasal 5 ayat (3): satuan pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas menyampaikan laporan datanya melalui pemutakhiran data pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kementerian.
Apa itu tabel Program Inklusi di Dapodik dan siapa yang mengisinya?
Tabel pada data rinci sekolah untuk sekolah yang mendapat SK Program Inklusi dari dinas pendidikan. Isinya kebutuhan khusus yang dilayani, nomor dan tanggal SK, TMT, TST, dan keterangan.
Mengapa muncul pesan validasi soal anak berkebutuhan khusus pada sekolah reguler?
Contohnya: sekolah reguler tanpa isian program inklusi tetapi memiliki lebih dari 10 anak berkebutuhan khusus ditandai Invalid. Sekolah dengan anak berkebutuhan khusus tanpa SK program inklusi atau lebih dari 20 anak ditandai Warning.
Apakah data peserta didik penyandang disabilitas boleh dibagikan bebas?
Tidak. Pasal 20 ayat (3) Permendikbudristek 48/2023 menyebut data peserta didik penyandang disabilitas yang dikelola Unit Layanan Disabilitas bersifat rahasia. Batasi akses dan hindari membagikannya di grup pesan.
Apakah Permendiknas 70/2009 masih berlaku untuk pendidikan inklusif?
Permendikbudristek 48/2023 Pasal 43 huruf a mencabutnya sepanjang ketentuan mengenai peserta didik yang memiliki kelainan. Panduan Dapodik 2026 masih mengutipnya, jadi gunakan peraturan yang lebih baru sebagai acuan.
Rujukan
- Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (JDIH BPK)
- Salinan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 (JDIH BPK, berkas PDF)
- Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik versi 2026 (Kemendikdasmen)
- Tanya jawab (FAQ) Dapodik, Kemendikdasmen
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (JDIH BPK)
- Siaran Pers Kemendikdasmen: Tak Ada Anak Tertinggal, 164 Ribu Murid Difabel Mendapat Akses Layanan Pendidikan (12 Agustus 2026)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Data Darurat Siswa: Apa yang Harus Terbuka Saat Gempa
Panduan SPAB untuk sekolah: lima set data siswa yang harus bisa dibuka dalam 5 menit saat gempa, dasar Permendikbud 33/2019, dan cara mengujinya.
Pelindungan Data Pribadi Siswa di Sekolah: Panduan UU PDP
Panduan sekolah untuk UU 27/2022 dan PP 33/2026: data anak sebagai data spesifik, persetujuan orang tua, berbagi data ke pihak ketiga, kebocoran, retensi.
Data Siswa Calon Penerima PIP: Dapodik, SIPINTAR, dan SK
Alur data PIP menurut aturan terbaru: yang harus rapi di Dapodik, verval dan pengusulan lewat SIPINTAR, SK Penetapan, rekening, besaran, dan larangan.