Panitia SPMB sekolah: pembentukan, tugas, dan sosialisasi
Cara membentuk panitia SPMB tingkat satuan pendidikan menurut Permendikdasmen 3/2025: unsur, tenggat tiga bulan, tugas, sosialisasi, dan pengaduan.
Jawaban singkat
Permendikdasmen 3/2025 Pasal 34 mengatur dua tingkat panitia: tingkat daerah dibentuk kepala daerah dan tingkat satuan pendidikan dibentuk kepala sekolah dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan. Penetapan panitia paling lambat tiga bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Tugas yang disebut tegas untuk panitia sekolah ada di Pasal 39 dan 41 (menerima berkas dan verifikasi), sedangkan rincian tugas lain mengikuti juknis daerah. Sosialisasi ke orang tua dan calon murid diatur Pasal 36.
Daftar isi
- Siapa yang membentuk panitia SPMB dan berapa tingkatnya?
- Kapan panitia harus ditetapkan?
- Apa saja tugas panitia tingkat satuan pendidikan menurut peraturan?
- Bagaimana menyusun panitia dan surat keputusan di sekolah?
- Bagaimana sosialisasi SPMB dilakukan oleh sekolah?
- Bagaimana panitia menangani pengaduan?
- Apa kesalahan umum dalam pembentukan dan kerja panitia?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Panitia penerimaan murid baru adalah pihak yang berhadapan langsung dengan orang tua: menerima berkas, memeriksa dokumen, menjawab pertanyaan, dan mencatat aduan. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengatur siapa yang membentuk panitia, siapa anggotanya, dan kapan panitia harus ditetapkan. Rincian tugas hariannya, di luar beberapa pasal yang disebut di bawah, tidak diatur setegas itu. Artikel ini memisahkan kutipan aturan dari saran praktik supaya kepala sekolah dan tim TU tahu apa yang wajib dan apa yang bebas disusun sendiri.
Peraturan ini ditetapkan 26 Februari 2025, diundangkan 28 Februari 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 134), dan berlaku sejak diundangkan (Pasal 67). Untuk gambaran alur lengkap, lihat panduan SPMB 2026 untuk sekolah.
Siapa yang membentuk panitia SPMB dan berapa tingkatnya?
Ada dua tingkat panitia menurut Pasal 34 ayat 1: panitia tingkat daerah dan panitia tingkat satuan pendidikan. Panitia daerah dibentuk oleh kepala daerah (ayat 2), dan panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala satuan pendidikan (ayat 4).
Keanggotaan panitia daerah paling sedikit terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan organisasi perangkat daerah di bidang komunikasi dan informatika (ayat 3). Keempat unsur ini selaras dengan fungsi yang dijelaskan dalam siaran pers Kemendikdasmen 8 Mei 2026: Dinas Pendidikan untuk sosialisasi jalur dan daya tampung, Dukcapil untuk verifikasi data domisili, dinas kominfo untuk pendaftaran daring, dan Dinas Sosial untuk verifikasi data afirmasi.
Anggota panitia tingkat satuan pendidikan terdiri atas unsur pendidik dan tenaga kependidikan (ayat 5). Peraturan itu tidak menyebut jumlah anggota, jabatan ketua atau sekretaris, maupun format surat keputusan. Karena itu bentuknya diserahkan kepada kepala sekolah dengan mengikuti juknis daerah. Bila sekolah Anda swasta yang dilibatkan pemda, Pasal 28 ayat 6 menyatakan tahapan dan waktu pelaksanaan mengikuti juknis daerah, jadi tanyakan apakah dinas meminta panitia dengan susunan tertentu.
Kapan panitia harus ditetapkan?
Panitia harus ditetapkan paling lambat 3 bulan sebelum pengumuman pendaftaran, sesuai Pasal 34 ayat 6, baik untuk panitia daerah maupun panitia satuan pendidikan. Rangkaian tenggat yang saling berkaitan dalam peraturan yang sama:
| Ketentuan | Tenggat | Dasar |
|---|---|---|
| Pembentukan panitia | Paling lambat 3 bulan sebelum pengumuman pendaftaran | Pasal 34 ayat 6 |
| Hasil hitung daya tampung dan penetapan wilayah ke Kementerian lewat UPT penjaminan mutu | Paling lambat Maret tahun berjalan | Pasal 29 ayat 1 |
| Juknis dalam keputusan kepala daerah | Paling lambat 2 bulan sebelum pengumuman pendaftaran | Pasal 33 ayat 1 |
| Pengumuman wilayah penerimaan | Paling lama 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran | Pasal 29 ayat 2 |
| Pengumuman pendaftaran | Paling lambat minggu pertama Mei | Pasal 38 ayat 3 |
| Laporan dinas ke Kementerian | Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan | Pasal 54 ayat 3 |
Perhitungan kami (bukan kutipan aturan): bila pengumuman pendaftaran dilakukan pada minggu pertama Mei, tiga bulan sebelumnya jatuh sekitar awal Februari. Untuk penerimaan 2027, itu berarti November sampai Januari adalah masa menyiapkan susunan panitia. Jadwal pasti tetap mengikuti juknis dan jadwal yang ditetapkan kepala daerah.
Untuk SPMB 2026/2027, Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 meminta juknis daerah selesai paling lambat Februari 2026 dan sosialisasi juknis dilakukan secara masif. Surat edaran itu berlaku untuk tahun ajaran tersebut; kami tidak menemukan surat edaran serupa untuk 2027/2028 per Oktober 2026.
Apa saja tugas panitia tingkat satuan pendidikan menurut peraturan?
Tugas yang disebut tegas untuk panitia satuan pendidikan ada pada pasal tentang pendaftaran dan seleksi. Selain itu, ada tugas yang peraturan bebankan pada “satuan pendidikan” sehingga praktisnya dikerjakan panitia atau kepala sekolah:
- Menerima fotokopi dokumen bila pendaftaran luring, dengan menunjukkan dokumen asli (Pasal 39 ayat 6 dan 7). Fotokopi yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi instansi terkait (ayat 8).
- Memberi pendampingan bagi calon murid yang tidak mampu mengakses pendaftaran daring: akses laman, pembuatan akun, dan unggah dokumen (Pasal 39 ayat 4 dan 5). Pasal ini menyebut tugas itu dilakukan pemda dan/atau satuan pendidikan.
- Melakukan seleksi berdasarkan dokumen yang diunggah atau diserahkan (Pasal 41 ayat 1).
- Memverifikasi dan memvalidasi dokumen lewat pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai kebutuhan (Pasal 41 ayat 2 dan 3). Bila terdapat pemalsuan dokumen, calon murid dinyatakan tidak lolos (ayat 4).
- Penetapan murid baru berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah (Pasal 49 ayat 2).
- Penyelenggaraan daftar ulang sesuai jadwal kepala daerah (Pasal 52 ayat 3), mengisi sisa kuota dengan calon murid cadangan (ayat 4), dan tidak menerima calon murid di luar yang diperbolehkan (ayat 5).
- Pemutakhiran data murid di Dapodik secara berkesinambungan (Pasal 53 ayat 2).
- Pelaporan ke pemda lewat Dinas Pendidikan, memuat sembilan butir pada Pasal 54 ayat 2 huruf a sampai i, termasuk aduan yang masuk ke sekolah dan kendala beserta penanganannya.
Yang tidak kami temukan: pembagian seksi, jumlah anggota minimal, atau pedoman honorarium panitia di Permendikdasmen 3/2025. Hal-hal itu bisa saja diatur di juknis daerah, jadi baca keputusan kepala daerah Anda.
Bagaimana menyusun panitia dan surat keputusan di sekolah?
Susunlah panitia dengan membagi tugas menurut pasal-pasal di atas, lalu tuangkan dalam surat keputusan kepala sekolah yang ditandatangani sebelum tenggat. Berikut saran praktik, bukan kutipan aturan:
- Tentukan ketua (biasanya wakil kepala sekolah bidang kesiswaan), sekretaris, dan seksi: pendaftaran dan layanan, verifikasi berkas, data dan aplikasi, sosialisasi dan pengaduan, serta keuangan non-pungutan (bila ada kebutuhan operasional dari anggaran sekolah).
- Pastikan seluruh anggota berstatus pendidik atau tenaga kependidikan, sesuai Pasal 34 ayat 5. Orang tua murid atau pihak luar tidak termasuk unsur yang disebut pasal tersebut; bila dinas meminta pengawasan dari luar, jadikan itu pengamat, bukan anggota (saran praktik).
- Tunjuk satu operator utama dan satu pengganti yang memegang akun aplikasi SPMB daerah dan Dapodik; lihat akun operator sekolah.
- Hindari anggota yang anaknya, kerabat dekatnya, atau tetangganya mendaftar di sekolah itu memegang tugas verifikasi atas berkas yang bersangkutan; minta ia menyatakan benturan kepentingan secara tertulis (saran praktik).
- Nomori dan arsipkan surat keputusan, berita acara rapat, dan daftar hadir; lihat persuratan dan arsip sekolah.
- Tetapkan siapa yang boleh melihat dokumen pribadi calon murid dan di mana disimpan; lihat pelindungan data pribadi siswa.
- Rapat internal sebelum pendaftaran untuk menyamakan jawaban atas pertanyaan umum dan membaca bersama juknis daerah.
Bagaimana sosialisasi SPMB dilakukan oleh sekolah?
Sekolah bertugas bersosialisasi paling sedikit kepada orang tua atau wali calon murid dan calon murid, sesuai Pasal 36 ayat 4. Sosialisasi dilakukan oleh tiga pihak (ayat 1): Kementerian, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan. Kementerian paling sedikit kepada Dinas Pendidikan (ayat 2); Dinas Pendidikan paling sedikit kepada satuan pendidikan termasuk operator, musyawarah kerja dan kelompok kerja kepala sekolah, pengawas, kantor wilayah urusan agama, serta orang tua atau wali (ayat 3).
Media yang disebut ayat 5 adalah bimbingan teknis, pertemuan komite sekolah, forum kepala satuan pendidikan, forum organisasi pendidikan, penyampaian surat, media sosial milik Kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan, papan pengumuman, media massa setempat, dan kanal informasi lain yang dapat diakses masyarakat. Kata “dapat” berarti media ini pilihan.
Isi minimal pengumuman pendaftaran (Pasal 38 ayat 4): persyaratan calon murid, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan, jumlah daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi, dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya. FAQ resmi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menyebut pendaftaran SPMB gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Saran praktik untuk isi paket sosialisasi sekolah:
- Satu lembar ringkas berisi enam butir Pasal 38 ayat 4 dan alamat laman aplikasi daerah.
- Bagan alur dari pengumuman sampai daftar ulang, dengan tanggal dari keputusan kepala daerah.
- Daftar dokumen yang perlu disiapkan menurut jalur yang tersedia di daerah (lihat jalur domisili dan jalur afirmasi).
- Jadwal layanan pendampingan bagi orang tua yang kesulitan mendaftar daring.
- Peringatan bahwa hanya kanal resmi yang dipakai dan tidak ada biaya; pola komunikasi lain ada di komunikasi sekolah dan orang tua dan website sekolah.
Bagaimana panitia menangani pengaduan?
Kanal pengaduan disediakan dan diinformasikan Dinas Pendidikan, dan juknis daerah memuat tata cara pelaporan termasuk aduan melalui kanal pelaporan (Pasal 33 ayat 3 huruf h dan ayat 4). Informasi kanal itu disampaikan lewat papan pengumuman di satuan pendidikan atau media lain yang dapat diakses masyarakat.
Sekolah tetap menerima aduan langsung dari orang tua dan wajib melaporkannya: Pasal 54 ayat 2 huruf g mewajibkan laporan sekolah ke dinas memuat aduan yang disampaikan ke satuan pendidikan, dan huruf h memuat kendala serta penanganannya. Pengawasan SPMB oleh inspektorat jenderal Kementerian dan inspektorat daerah dapat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Pasal 64 ayat 1 sampai 3).
Saran praktik: pasang nomor kontak panitia dan tautan kanal dinas di tempat yang sama; catat setiap aduan dengan tanggal, ringkasan, tindakan, dan hasil; jangan menjawab aduan lewat pesan pribadi anggota panitia tanpa mencatatnya.
Apa kesalahan umum dalam pembentukan dan kerja panitia?
Kesalahan yang paling sering dapat dihindari dengan tenggat dan catatan yang rapi:
- Menetapkan panitia setelah pengumuman pendaftaran, padahal Pasal 34 ayat 6 menetapkan tenggat 3 bulan sebelumnya.
- Memasukkan pihak di luar unsur pendidik dan tenaga kependidikan sebagai anggota panitia tingkat sekolah, padahal ayat 5 membatasi keanggotaannya.
- Menarik biaya formulir, biaya tes, atau “uang administrasi” dari calon murid untuk menutup operasional panitia, melanggar Pasal 37 ayat 2.
- Memverifikasi dokumen tanpa catatan alasan penerimaan atau penolakan, sehingga sulit menjawab sanggahan dan laporan Pasal 54.
- Memakai satu akun aplikasi untuk beberapa orang tanpa pencatatan.
- Mengumumkan informasi pendaftaran yang berbeda antara papan pengumuman, media sosial, dan aplikasi daerah.
- Menyimpan berkas pribadi calon murid di perangkat pribadi anggota panitia.
- Tidak mengarsipkan keputusan penetapan murid baru hasil rapat dewan guru (Pasal 49 ayat 2).
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Permendikdasmen 3/2025 berstatus Berlaku di peraturan.go.id dan JDIH BPK dan mencabut Permendikbud 1/2021. Kami tidak menemukan perubahan atau pencabutan terhadapnya per Oktober 2026. Pasal 34 yang dibahas di atas berlaku sebagaimana teks aslinya.
Rujukan lain yang diperiksa: Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 untuk SPMB 2026/2027, bahan sosialisasi Ditjen PAUD Dikdasmen 2026/2027, dan siaran pers Kemendikdasmen 8 Mei 2026 yang menyebut 74 persen pemda telah menyelesaikan juknis per 3 Mei 2026. Penetapan juknis dilakukan bupati atau wali kota untuk jenjang PAUD sampai SMP dan gubernur untuk SMA, SMK, dan SLB, menurut siaran pers itu.
Yang tidak dapat kami pastikan dari sumber resmi: format dan jumlah anggota panitia satuan pendidikan, pedoman honorarium panitia, serta jadwal SPMB 2027/2028. Ketiganya mengikuti juknis daerah dan keputusan kepala daerah yang diterbitkan kemudian.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan aplikasi SPMB pemerintah daerah atau Dapodik, dan tidak menentukan susunan panitia. Untuk pendaftaran yang dikelola sekolah sendiri, modul SPMB/PPDB menyediakan formulir pendaftaran publik dan ekspor data calon siswa, sedangkan hak akses per peran membantu membatasi siapa di tim panitia yang bisa melihat atau mengubah data. Bila sekolah memakai uang pangkal dengan cicilan, verifikasinya dapat dicatat di modul yang sama, terpisah dari proses seleksi. Untuk melihat pengaturan peran pada tim sekolah Anda, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Kapan panitia SPMB tingkat sekolah harus sudah ditetapkan?
Pasal 34 ayat 6 Permendikdasmen 3/2025 menyebut penetapan pembentukan panitia dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Karena pengumuman pendaftaran paling lambat minggu pertama Mei (Pasal 38 ayat 3), tenggat panitia sekolah jatuh sekitar awal Februari; itu hitungan kami, jadwal pastinya mengikuti juknis daerah.
Siapa saja yang boleh menjadi anggota panitia SPMB tingkat satuan pendidikan?
Pasal 34 ayat 5 Permendikdasmen 3/2025 menyebut anggota panitia tingkat satuan pendidikan terdiri atas unsur pendidik dan tenaga kependidikan. Peraturan itu tidak menyebut jumlah anggota atau susunan jabatan, sehingga kepala sekolah menyusunnya dalam surat keputusan dengan memperhatikan juknis daerah.
Apakah panitia SPMB sekolah boleh menarik biaya dari calon murid untuk operasional panitia?
Tidak. Pasal 37 ayat 2 Permendikdasmen 3/2025 menyatakan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Aturan nasional tentang honorarium panitia tidak kami temukan di peraturan itu.
Apa saja media sosialisasi SPMB yang boleh dipakai sekolah?
Pasal 36 ayat 5 Permendikdasmen 3/2025 menyebut antara lain bimbingan teknis, pertemuan komite sekolah, forum kepala satuan pendidikan, surat, media sosial satuan pendidikan, papan pengumuman, media massa setempat, dan kanal informasi lain yang dapat diakses masyarakat. Sekolah paling sedikit menyasar orang tua atau wali dan calon murid (ayat 4).
Ke mana orang tua menyampaikan pengaduan SPMB?
Pasal 33 ayat 3 huruf h dan ayat 4 Permendikdasmen 3/2025 mengatur kanal pelaporan atau pengaduan yang disediakan dan diinformasikan Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman satuan pendidikan atau media lain. Alamat kanalnya ada di juknis daerah. Aduan yang masuk langsung ke sekolah dimuat dalam laporan sekolah ke dinas (Pasal 54 ayat 2 huruf g).
Rujukan
- Permendikdasmen 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (salinan peraturan.go.id)
- Status Permendikdasmen 3/2025 di JDIH BPK (Berlaku, mencabut Permendikbud 1/2021)
- Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB 2026/2027
- Bahan sosialisasi SPMB 2026/2027, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen
- Siaran Pers Kemendikdasmen 374/sipers/A6/V/2026 (8 Mei 2026)
- FAQ SPMB, Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen (diperbarui 19 Mei 2026)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Jalur Prestasi dan Mutasi SPMB: Berkas dan Seleksi
Panduan panitia SPMB untuk jalur prestasi dan mutasi: bukti prestasi, validasi pemda, pembobotan, surat penugasan orang tua, anak guru, dan urutan seleksi.
Jalur Afirmasi SPMB: Syarat dan Bukti Ekonomi serta Disabilitas
Bukti yang sah untuk jalur afirmasi SPMB: kartu program keluarga ekonomi tidak mampu, kartu penyandang disabilitas, surat dokter, dan verifikasi panitia.
Jalur Domisili SPMB: Syarat KK dan Verifikasi Panitia
Panduan panitia SPMB sekolah untuk jalur domisili: syarat KK satu tahun, nama orang tua yang berbeda, pengganti KK, perubahan KK, dan cara verifikasinya.