Pembatasan Gawai Siswa di Sekolah: SE Mendikdasmen 18/2026
Panduan sekolah menerapkan SE Mendikdasmen 18/2026 tentang pembatasan gawai: prinsip, pengecualian, isi SOP, peran orang tua, dan yang tidak diatur teksnya.
Jawaban singkat
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan (10 Juli 2026) menetapkan prinsip pembatasan, bukan pelarangan. Kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib, dapat menyusun SOP yang memuat pengumpulan, penyimpanan aman, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, pengecualian, dan pengembalian gawai, serta mensosialisasikannya kepada murid, orang tua, dan komite. Teks surat edaran tidak memuat batas usia, jam, atau sanksi tertentu.
Daftar isi
- Apa itu SE Mendikdasmen 18/2026 dan siapa yang diaturnya?
- Apakah gawai dilarang total di sekolah?
- Perangkat apa saja yang dimaksud gawai?
- Apa yang boleh diatur kepala satuan pendidikan?
- Apa isi minimal SOP penggunaan gawai?
- Bagaimana menyusun SOP dan tata tertib bersama warga sekolah?
- Bagaimana mencatat pengumpulan dan pengecualian tanpa membebani guru?
- Bagaimana menjelaskan aturan kepada orang tua dan komite?
- Apa yang tidak diatur teksnya?
- Apa kesalahan umum sekolah dalam menerapkan pembatasan gawai?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Aturan gawai di sekolah sering berhenti di dua pilihan yang sama-sama bermasalah: melarang semuanya atau membiarkan semuanya. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 memberi jalan tengah yang tertulis, dan sebagian besar kerjanya jatuh ke sekolah: menyesuaikan tata tertib, menyusun SOP, dan menjelaskannya kepada orang tua. Artikel ini membahas isi surat edaran per angka, apa yang boleh diatur kepala sekolah, bagaimana menyusun SOP yang bisa dijalankan wali kelas dan petugas piket, serta hal-hal yang tidak diatur teksnya agar sekolah tidak mengarang aturan lalu mengatasnamakan pemerintah. Isinya berdasarkan teks surat edaran yang kami baca dan peraturan yang dicek per Oktober 2026, bukan nasihat hukum. Untuk penyusunan tata tertib yang lebih luas, lihat juga TPPK dan Pokja BSAN.
Apa itu SE Mendikdasmen 18/2026 dan siapa yang diaturnya?
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan adalah pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan, bertanggal 10 Juli 2026 dan diumumkan di laman Kemendikdasmen pada 14 Juli 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala satuan pendidikan.
Jenis dokumennya penting. Surat edaran bukan peraturan menteri; ia memberi pedoman dan arahan. Karena itu bahasanya banyak memakai “didorong” dan “dapat”. Sekolah tetap perlu menurunkannya menjadi tata tertib dan SOP sekolah sendiri agar ada aturan yang bisa ditegakkan dan dijelaskan.
Dasar hukum yang tercantum pada angka 4 surat edaran meliputi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta dua keputusan menteri tentang pembelajaran mendalam dan koding serta kecerdasan artifisial.
Apakah gawai dilarang total di sekolah?
Tidak, karena angka 5 huruf a menetapkan enam prinsip dan yang pertama menyatakan pembatasan, bukan pelarangan. Gawai tetap boleh dipakai untuk pembelajaran di bawah pengawasan pendidik. Lima prinsip lainnya adalah perlindungan anak sebagai dasar, penguatan literasi digital, partisipasi dan kolaborasi, evaluasi berkala, serta kejelasan tata kelola yang mencakup tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasan.
Artinya, sekolah yang menulis “dilarang membawa ponsel” tanpa pengecualian sedang melangkah lebih jauh dari teks surat edaran. Itu mungkin pilihan sekolah, tetapi tidak bisa disebut sebagai perintah surat edaran, dan akan bertabrakan dengan pengecualian untuk kebutuhan medis, transportasi, dan aksesibilitas yang justru disebut jelas di sana.
Perangkat apa saja yang dimaksud gawai?
Angka 5 huruf c angka 1 menyebut telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya. Pengaturan itu tidak berlaku untuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi milik satuan pendidikan yang dipakai untuk pembelajaran, misalnya laptop atau tablet sekolah.
Saran praktik: tulis daftar perangkat di tata tertib secara eksplisit, termasuk jam tangan pintar, earbud nirkabel, dan perangkat yang bisa merekam. Daftar yang jelas mengurangi perdebatan di pintu kelas. Untuk perangkat milik murid yang dipakai pada asesmen daring, kendali tetap pada aturan penyelenggara asesmen masing-masing.
Apa yang boleh diatur kepala satuan pendidikan?
Angka 5 huruf b mendorong kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik masing-masing, dan angka 5 huruf c merinci apa saja yang dapat dilakukan. Isinya dapat dibaca sebagai daftar kewenangan berikut.
- Mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan (angka 5 huruf c angka 1).
- Mempertimbangkan empat hal dalam pengaturan (angka 2): tidak mengganggu pembelajaran, terbatas selama kegiatan belajar, penggunaan dalam pembelajaran atas pertimbangan profesional pendidik, dan penyimpanan yang aman serta mudah diawasi.
- Memberi pengecualian di bawah pengawasan (angka 3): pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus, kebutuhan medis, kebutuhan transportasi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyusun SOP (angka 4), yang dibahas pada bagian berikutnya.
- Mensosialisasikan aturan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, dan komite sekolah (angka 5).
- Membuat kesepahaman dengan orang tua atau wali (angka 6).
- Mendorong literasi digital dan keseimbangan antara kegiatan digital dan nondigital (angka 7).
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi (angka 8).
- Melaporkan pelaksanaan dan dampaknya kepada dinas pendidikan (angka 9).
Pendidik dan tenaga kependidikan juga disebut sebagai teladan pada angka 5 huruf d. Aturan yang hanya membatasi murid, sementara guru dan staf bebas bermain ponsel di depan kelas, mudah dianggap tidak adil.
Apa isi minimal SOP penggunaan gawai?
Angka 5 huruf c angka 4 menyebut lima unsur SOP: pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, pemberian pengecualian, dan pengembalian gawai. Tabel berikut mengubah lima unsur itu menjadi pertanyaan kerja. Kolom ketiga adalah saran praktik kami, bukan kutipan surat edaran.
| Unsur SOP (surat edaran) | Pertanyaan yang harus terjawab | Saran praktik |
|---|---|---|
| Pengumpulan | Kapan dan siapa yang mengumpulkan? | Tetapkan titik dan waktu yang sama setiap hari, misalnya saat masuk kelas, oleh wali kelas atau murid piket |
| Penyimpanan aman | Di mana disimpan dan siapa penanggung jawabnya? | Wadah bernomor per murid, lemari yang dikunci, kunci dipegang satu orang |
| Penggunaan terbatas untuk pembelajaran | Siapa yang boleh mengizinkan? | Guru mata pelajaran menyebut tujuan pemakaian dan waktunya di perencanaan pembelajaran |
| Pengecualian | Siapa yang menilai dan bagaimana dicatat? | Daftar pengecualian tetap (medis, disabilitas) dan pengecualian sesaat (darurat) dengan catatan singkat |
| Pengembalian | Kapan dikembalikan dan bagaimana bila hilang atau rusak? | Kembalikan setelah jam belajar; tulis di SOP siapa yang menangani laporan kehilangan |
Dua hal yang sering terlewat. Pertama, SOP perlu menyebut apa yang terjadi bila gawai milik murid rusak atau hilang saat disimpan, karena inilah sumber keluhan orang tua yang paling konkret. Kedua, SOP perlu mengatur gawai yang dikumpulkan oleh pihak lain, misalnya ketika murid mengikuti kegiatan di luar kelas.
Bagaimana menyusun SOP dan tata tertib bersama warga sekolah?
Permendikdasmen 6/2026 Pasal 13 ayat 1 meminta tata tertib, kode etik, dan SOP disusun dengan melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan. Pasal 13 ayat 2 menyebut tata tertib memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati, sedangkan ayat 3 menyebut SOP memuat tata cara kegiatan tertentu sebagai pedoman baku. Pasal 7 peraturan yang sama menempatkan penguatan literasi digital dan pelindungan data pribadi warga sekolah sebagai bagian dari keadaban dan keamanan digital.
Langkah kerja (saran praktik):
- Bentuk tim kecil yang terdiri atas wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru BK, wali kelas, perwakilan murid, dan perwakilan komite.
- Kumpulkan keberatan nyata, misalnya murid yang naik angkutan umum, murid yang membutuhkan pemantauan glukosa, atau murid yang berkomunikasi dengan orang tua yang bekerja shift.
- Tulis rancangan aturan dan SOP dalam satu dokumen pendek, lalu minta tanggapan murid dan orang tua.
- Tetapkan dalam keputusan kepala sekolah dan masukkan ke tata tertib.
- Sosialisasikan, lalu catat bukti sosialisasi (daftar hadir, notulen, bukti pengumuman).
- Evaluasi setelah satu semester dengan data sederhana: jumlah pengecualian, laporan kehilangan, dan keluhan.
Bagaimana mencatat pengumpulan dan pengecualian tanpa membebani guru?
Catatan paling berguna adalah yang paling sedikit: daftar pengecualian tetap, log pengecualian sesaat, dan catatan kehilangan atau kerusakan. Surat edaran tidak mewajibkan format catatan tertentu, jadi seluruh isi bagian ini adalah saran praktik.
- Daftar pengecualian tetap: nama murid, jenis pengecualian (medis, aksesibilitas, transportasi), tanggal berlaku, dan siapa yang menyetujui. Simpan dokumen pendukung yang sensitif secara terpisah.
- Log pengecualian sesaat: tanggal, kelas, alasan, dan guru yang mengizinkan. Satu baris sudah cukup.
- Catatan kehilangan atau kerusakan: tanggal, jenis perangkat, kronologi singkat, dan tindak lanjut.
- Laporan semester: ringkasan angka dari tiga catatan di atas untuk bahan evaluasi dan laporan ke dinas.
Perhatikan data pribadi. Data kesehatan murid yang menjadi dasar pengecualian medis adalah informasi sensitif; batasi pembacanya pada wali kelas dan guru BK. Pembahasan lengkap tentang hal ini ada di artikel pelindungan data pribadi siswa.
Bagaimana menjelaskan aturan kepada orang tua dan komite?
Surat edaran meminta sosialisasi kepada orang tua dan komite (angka 5 huruf c angka 5) dan kesepahaman dengan orang tua (angka 6). Untuk orang tua, angka 5 huruf e meminta dukungan kebijakan, penerapan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break), dan kerja sama pembinaan, serta menyebut Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua di Ruang Orang Tua pada Rumah Pendidikan.
Saran praktik: kirim pengumuman tertulis yang memuat empat hal saja, yaitu tujuan aturan, apa yang dikumpulkan dan kapan, siapa yang bisa dihubungi bila ada kebutuhan khusus, dan jalur menyampaikan keberatan. Pastikan kanal pengaduan sekolah dapat dipakai untuk itu; Permendikdasmen 6/2026 Pasal 12 ayat 2 huruf e meminta kanal pengaduan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, dan terhubung langsung dengan kepala sekolah atau guru yang ditunjuk. Tips komunikasi yang lebih luas ada di artikel komunikasi sekolah dan orang tua.
Apa yang tidak diatur teksnya?
Beberapa hal yang sering diperdebatkan tidak ada di teks surat edaran yang kami baca, dan sebaiknya ditulis jujur sebagai pilihan sekolah.
- Batas usia: tidak ditemukan di teks SE 18/2026. Pernyataan tentang batas usia pada pemberitaan tidak sama dengan teks surat edaran.
- Jam yang tepat: tidak ditemukan. Surat edaran hanya menyebut penggunaan terbatas selama kegiatan belajar.
- Sanksi: tidak ditemukan. Penanganan pelanggaran mengikuti tata tertib sekolah dan prinsip pembinaan pada Permendikdasmen 6/2026 Pasal 22 sampai 26.
- Pemeriksaan isi gawai: tidak ditemukan. Tindakan membuka atau memeriksa isi gawai murid menyentuh pelindungan data pribadi; jangan dilakukan tanpa dasar aturan dan prosedur yang jelas.
- Format laporan ke dinas: tidak ditemukan. Ikuti petunjuk dinas pendidikan setempat.
Pemerintah daerah juga dapat menerbitkan aturan turunan. Surat edaran ini ditujukan pula kepada gubernur, bupati, dan wali kota, dan angka 5 huruf f menyebut pemerintah daerah memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. Periksa edaran dinas pendidikan di daerah Anda sebelum menetapkan tata tertib.
Apa kesalahan umum sekolah dalam menerapkan pembatasan gawai?
Kesalahan yang paling sering adalah menerapkan lebih dari yang dibutuhkan dan kurang dari yang dijelaskan.
- Melarang tanpa pengecualian, padahal surat edaran menyebut kebutuhan medis, transportasi, aksesibilitas, dan darurat.
- Menyimpan gawai tanpa wadah bernomor atau kunci, lalu kebingungan ketika ada yang tertukar atau hilang.
- Menetapkan sanksi atas nama surat edaran, padahal teksnya tidak memuat sanksi.
- Menyusun aturan hanya oleh kesiswaan, tanpa melibatkan murid, orang tua, dan komite.
- Mengecualikan guru dari aturan, sehingga murid melihat ketidakadilan.
- Tidak mengevaluasi setelah satu semester, padahal evaluasi berkala adalah salah satu prinsip surat edaran.
- Menggeledah atau membuka isi gawai murid tanpa prosedur, yang berisiko melanggar pelindungan data pribadi.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Kami memeriksa teks dan status tiga hal pada Oktober 2026, dan menemukan bahwa surat edaran maupun peraturan pendukungnya masih menjadi rujukan yang berlaku.
| Ketentuan | Yang kami periksa | Temuan |
|---|---|---|
| SE Mendikdasmen 18/2026 (10 Juli 2026) | Salinan PDF dan pengumuman di laman Kemendikdasmen | Terbit dan diumumkan 14 Juli 2026; kami tidak menemukan surat edaran pengganti atau pencabutan |
| Permendikdasmen 6/2026 (8 Januari 2026) | Salinan PDF dan halaman JDIH BPK | Mencabut Permendikbudristek 46/2023 (Pasal 45), berlaku sejak diundangkan (Pasal 46); Pasal 7, 12, dan 13 dipakai di artikel ini |
| Batas usia, jam, dan sanksi gawai | Seluruh teks angka 1 sampai 5 surat edaran | Tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca |
Surat edaran dapat dilengkapi petunjuk teknis atau edaran daerah yang belum kami temukan. Cek laman dinas pendidikan Anda.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak punya modul khusus pengelolaan gawai, dan kami tidak mengklaimnya. Modul terdekat adalah hak akses per peran, yang membantu sekolah membatasi siapa yang bisa melihat data murid yang sensitif, termasuk catatan pengecualian medis, dan catatan BK dengan akses per peran bila sekolah memakainya untuk pembinaan. Presensi mandiri dengan QR atau geolokasi dan rekap harian serta bulanannya dapat membantu sekolah melihat pola ketidakhadiran yang berkaitan dengan kebijakan baru. Surat edaran, SOP, dan keputusan tetap menjadi tanggung jawab sekolah. Bila Anda ingin melihat modul tersebut, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apakah SE Mendikdasmen 18/2026 melarang siswa membawa ponsel ke sekolah?
Tidak. Angka 5 huruf a surat edaran itu menyebut prinsip pembatasan, bukan pelarangan, dan gawai tetap boleh dipakai untuk pembelajaran di bawah pengawasan pendidik. Teks surat edaran tidak melarang membawa gawai; yang diatur adalah penggunaannya di lingkungan satuan pendidikan.
Apakah ada batas usia siswa yang wajib dibatasi gawainya?
Tidak ditemukan di teks SE 18/2026 yang kami baca. Pembicaraan tentang batas usia muncul di pemberitaan dan di dasar hukum surat edaran (PP 17 Tahun 2025), tetapi isi angka 5 tidak menyebut usia. Jangan menulis batas usia di tata tertib sekolah dengan alasan surat edaran ini.
Apakah surat edaran ini mengatur sanksi bagi siswa yang melanggar?
Tidak ditemukan di teks surat edaran. Angka 5 huruf c hanya meminta kejelasan tata kelola, yaitu tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasan. Sanksi dan pembinaan perlu mengikuti tata tertib sekolah yang disusun bersama warga sekolah menurut Permendikdasmen 6/2026.
Siapa yang harus menyusun SOP penggunaan gawai di sekolah?
Surat edaran menyatakan kepala satuan pendidikan dapat menyusun SOP yang memuat pengumpulan, penyimpanan aman, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, pemberian pengecualian, dan pengembalian gawai. Permendikdasmen 6/2026 Pasal 13 ayat 1 meminta tata tertib dan SOP disusun dengan melibatkan warga sekolah.
Apakah sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan?
Angka 5 huruf c angka 9 menyebut kepala satuan pendidikan dapat melaporkan pelaksanaan dan dampak pembatasan gawai kepada dinas pendidikan. Format dan jadwal laporan tidak ditemukan di teks surat edaran, jadi tanyakan ke dinas pendidikan setempat.
Rujukan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan (salinan PDF, Kemendikdasmen)
- Pengumuman Kemendikdasmen: SE Mendikdasmen tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK)
- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 (salinan PDF, peraturan.go.id)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Akreditasi Sekolah BAN-PDM: Siapkan Data dan Bukti Tiap Tahun
Akreditasi sekolah BAN-PDM menilai kinerja nyata, bukan tumpukan berkas. Ini dokumen, data kehadiran, rapor, dan bukti yang perlu siap sebelum visitasi.
Tracer Study SMK: Peran BKK dan Persiapan Siklus 2027
Persiapan BKK dan SMK menghadapi tracer study siklus 2027: riwayat 2026, definisi bekerja, wirausaha, melanjutkan, indikator resmi, dan link and match.
Administrasi Penutup Semester: Rapor, Nilai, dan Kenaikan Kelas
Langkah tata usaha dan wali kelas menutup semester: mengolah nilai, menyusun rapor, memutuskan kenaikan kelas, dan mengarsipkan sesuai peraturan terbaru.