Operasional sekolah

TPPK Sekolah Diganti Pokja: Alur Laporan Kekerasan 2026

TPPK dan Satgas PPKSP berakhir sejak Permendikdasmen 6/2026. Ini alur sekolah menangani laporan, peran guru BK, dan cara menjaga rahasia korban.

Oleh Terbit 8 menit baca

Jawaban singkat

Tidak. Tim TPPK dan Satgas bentukan Permendikbudristek 46/2023 dinyatakan berakhir masa tugasnya saat Permendikdasmen 6/2026 mulai berlaku pada 9 Januari 2026 (Pasal 43 huruf a, Pasal 45). Sekolah kini menangani pelanggaran tata tertib sendiri lewat Penanganan Pelanggaran Kolaboratif, sedangkan pelanggaran hukum dirujuk lewat kepala sekolah ke Pokja bentukan pemerintah daerah (Pasal 23 dan 24).

Daftar isi
  1. Apakah sekolah masih wajib membentuk TPPK?
  2. Apa yang menggantikan TPPK dan Satgas?
  3. Bagaimana alur menangani laporan di sekolah?
  4. Kapan kasus harus dirujuk ke Pokja, bukan diselesaikan sendiri?
  5. Apa tenggat penanganan menurut aturan?
  6. Apa peran guru BK, wakasek kesiswaan, dan wali kelas?
  7. Bagaimana mencatat kasus tanpa membocorkan identitas korban?
  8. Apa kesalahan umum sekolah dalam menangani kasus?
  9. Bagaimana Skolain membantu
  10. Tanya jawab
  11. Rujukan

Banyak sekolah masih menyimpan folder berjudul “SK TPPK” dan menjadwalkan rapat TPPK tiap semester. Pertanyaan yang sering muncul: apakah itu masih diwajibkan? Artikel ini menjawabnya dari teks peraturan, lalu menerjemahkannya ke alur kerja, pembagian peran, dan format pencatatan yang dapat dipakai sekolah. Ketentuan yang kami kutip adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), ditetapkan 8 Januari 2026 dan berlaku sejak diundangkan 9 Januari 2026.

Apakah sekolah masih wajib membentuk TPPK?

Tidak. Pasal 43 huruf a Permendikdasmen 6/2026 menyatakan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 berakhir masa tugasnya pada saat peraturan baru mulai berlaku. Pasal 45 mencabut Permendikbudristek 46/2023 itu sendiri.

Ada satu pengecualian yang penting untuk sekolah yang punya kasus berjalan. Menurut Pasal 43 huruf b, bila masih ada proses penanganan laporan dugaan kekerasan, TPPK dan Satgas tetap melanjutkan proses itu sampai Pokja dibentuk berdasarkan peraturan yang baru. Artinya, kasus lama tidak boleh dibiarkan menggantung hanya karena nama timnya sudah tidak berlaku.

Kemendikdasmen menegaskan hal yang sama dalam siaran pers 25 Februari 2026: TPPK di tingkat sekolah dan Satgas PPKSP di tingkat daerah dinyatakan tidak berlaku dan digantikan mekanisme baru.

Apa yang menggantikan TPPK dan Satgas?

Penggantinya adalah dua jalur yang saling melengkapi: penanganan oleh sekolah untuk pelanggaran tata tertib dan kode etik, dan rujukan lewat Kelompok Kerja (Pokja) daerah untuk pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal Era Permendikbudristek 46/2023 Era Permendikdasmen 6/2026
Tim di sekolah TPPK Tidak ada tim bernama; peran dibagi di Pasal 18
Tim di daerah Satgas Pokja BSAN bentukan pemda (Pasal 28 sampai 34)
Dasar hukum Permendikbudristek 46/2023 Permendikdasmen 6/2026, mencabut 46/2023 (Pasal 45)
Pendekatan Pencegahan dan penanganan kekerasan Promotif, preventif, dan kolaboratif (siaran pers Kemendikdasmen 25 Februari 2026)

Pokja dibentuk oleh gubernur atau bupati/wali kota, dengan sekretaris daerah sebagai ketua dan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator. Pasal 44 memberi batas pembentukan paling lambat enam bulan sejak 9 Januari 2026, yaitu 9 Juli 2026, dan tenggat itu sudah lewat. Kami tidak menemukan daftar nasional daerah yang sudah membentuk Pokja. Siaran pers Kemendikdasmen 3 Juni 2026 hanya mencatat komitmen pembentukan Pokja di sejumlah daerah mitra. Cara paling pasti: tanyakan status Pokja langsung ke dinas pendidikan setempat.

Bila Pokja di daerah Anda belum ada, Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa koordinasi dan rujukan dilakukan oleh perangkat daerah bidang pendidikan bersama perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Bagaimana alur menangani laporan di sekolah?

Alurnya dimulai dari kanal pengaduan, lalu identifikasi dan klasifikasi laporan, kemudian dipisah menjadi jalur tata tertib (diselesaikan sekolah) atau jalur hukum (dirujuk ke Pokja).

Pasal 12 ayat (2) huruf e mewajibkan sekolah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses termasuk oleh penyandang disabilitas, menjamin kerahasiaan pelapor, dan terhubung langsung dengan kepala sekolah dan/atau guru yang ditunjuk. Pasal 23 ayat (2) menetapkan tiga tahap penanganan tata tertib: identifikasi dan klasifikasi laporan, penanganan dugaan pelanggaran, serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Prioritasnya, menurut Pasal 23 ayat (3), adalah pelindungan korban, edukasi pelanggar, dan pemulihan kondisi sekolah.

Langkah Siapa Dasar
1. Laporan masuk lewat kanal pengaduan Warga Sekolah (Pasal 12 ayat (2) huruf e); orang tua atau pihak lain sesuai SOP sekolah Pasal 12 ayat (2) huruf e, Pasal 1 angka 12
2. Identifikasi dan klasifikasi laporan Kepala sekolah, dibantu wakasek kesiswaan Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (3) huruf a
3a. Pelanggaran tata tertib atau kode etik: penanganan kolaboratif di sekolah Sekolah, dengan guru BK sebagai koordinator layanan psikososial Pasal 23, Pasal 18 ayat (3) huruf b angka 3
3b. Pelanggaran peraturan perundang-undangan: lapor ke Pokja Kepala sekolah Pasal 24 ayat (3) huruf b
4. Koordinasi dengan orang tua atau wali bila murid terlibat Kepala sekolah, wali kelas Pasal 24 ayat (3) huruf c
5. Kesimpulan dan rekomendasi Sekolah Pasal 23 ayat (2)
6. Pemantauan dan evaluasi, laporan ke Pokja Kepala sekolah Pasal 41 ayat (2) dan (3)

Satu pengecualian: jika kepala sekolah yang diduga melanggar, warga sekolah melapor ke Pokja (Pasal 25). Karena itu kanal pengaduan sebaiknya tidak hanya bermuara pada satu orang. Peraturan sendiri menyebut “kepala sekolah dan/atau guru yang ditunjuk”.

Kapan kasus harus dirujuk ke Pokja, bukan diselesaikan sendiri?

Rujuk setiap laporan yang setelah diklasifikasi ternyata berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, bukan sekadar tata tertib sekolah. Pasal 22 membagi pelanggaran menjadi dua jenis: pelanggaran tata tertib atau kode etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pasal 24 ayat (2) menyerahkan penanganan jenis kedua kepada Pokja lewat rujukan.

Pokja menerima laporan, memverifikasi, dan mengoordinasikan (Pasal 31 ayat (1) huruf e sampai g). Layanan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (2) dan (3) mencakup pengaduan, pendampingan seperti konseling, kesehatan, dan bantuan hukum, telaah, pemeriksaan, serta rekomendasi rujukan. Peraturan tidak memberi daftar kasus yang otomatis masuk jalur hukum. Klasifikasi ada di tangan kepala sekolah pada tahap identifikasi, jadi tuliskan dasar klasifikasinya di catatan kasus agar bisa dipertanggungjawabkan.

Apa tenggat penanganan menurut aturan?

Tidak ada batas hari penanganan laporan dalam teks Permendikdasmen 6/2026 yang kami baca dari salinan JDIH BPK. Tenggat yang tertulis hanya tiga: Pokja dibentuk paling lambat enam bulan sejak 9 Januari 2026, yaitu 9 Juli 2026 dan sudah lewat (Pasal 44), pemantauan dan evaluasi paling sedikit setahun sekali (Pasal 41 ayat (2)), dan kasus lama tetap dilanjutkan sampai Pokja terbentuk (Pasal 43 huruf b).

Karena aturan tidak menetapkan hari, sekolah perlu menetapkannya sendiri dalam SOP penanganan (Pasal 11 dan 13 meminta sekolah menyusun tata tertib, kode etik, dan SOP dengan melibatkan warga sekolah). Contoh yang bisa dipakai, sebagai usulan praktik dan bukan kewajiban hukum:

Tahap Usulan batas internal
Laporan diakui diterima oleh pelapor 1 hari kerja
Klasifikasi awal (tata tertib atau hukum) 2 hari kerja
Perlindungan sementara korban ditetapkan Hari yang sama dengan klasifikasi
Pertemuan dengan orang tua atau wali 3 hari kerja
Kesimpulan dan rekomendasi tertulis Sesuai kompleksitas, tetapkan di SOP

Apa peran guru BK, wakasek kesiswaan, dan wali kelas?

Pasal 18 ayat (3) huruf b membagi peran di jenjang SMP, SMA, dan SMK sebagai berikut.

Peran Tugas menurut Pasal 18 ayat (3) huruf b
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan Mengoordinasikan deteksi dini, respons, dan penanganan (angka 1)
Guru BK Koordinator layanan psikososial: asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, konseling individu dan kelompok, fasilitasi Penanganan Pelanggaran Kolaboratif (angka 3)
Guru wali Mendampingi murid dalam program prioritas nasional, perkembangan akademik dan minat bakat, serta kematangan sosial dan karakter (angka 4)
Wali kelas Memantau kehadiran dan perilaku, menjadi penghubung ke orang tua (angka 5)
Tenaga kependidikan Menjaga keamanan data pribadi murid (angka 7)

Di PAUD dan SD, penanggung jawab utama kondisi kelas adalah guru kelas (Pasal 18 ayat (3) huruf a). Peraturan menyebut guru BK sebagai koordinator layanan psikososial; keputusan sanksi tidak disebut sebagai tugas BK. Kami menyarankan menjaga pemisahan itu dalam praktik: murid yang tahu isi konselingnya bisa berujung pada sanksi cenderung berhenti bercerita. Asas kerahasiaan layanan BK juga tertulis di Pasal 4 huruf a Permendikbud 111/2014. Catatan kehadiran yang janggal sering menjadi tanda pertama; lihat panduan membaca pola siswa sering tidak masuk.

Bagaimana mencatat kasus tanpa membocorkan identitas korban?

Peraturan tidak mewajibkan format catatan kasus tertentu. Yang diwajibkan adalah hasilnya: kanal pengaduan menjamin kerahasiaan pelapor (Pasal 12 ayat (2) huruf e angka 2), Pokja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban (Pasal 31 ayat (4)), dan pelindungan data pribadi warga sekolah termasuk cakupan keamanan digital (Pasal 7 huruf c). UU 27/2022 Pasal 4 ayat (2) menggolongkan data kesehatan dan data anak sebagai data pribadi spesifik, dan Pasal 25 mengatur pemrosesan data anak secara khusus dengan persetujuan orang tua atau wali.

Berikut kerangka catatan yang dapat dipakai sekolah. Ini rekomendasi praktik, bukan format resmi:

Bagian catatan Isi Siapa yang boleh membuka
Registri kasus Nomor kasus, tanggal laporan, klasifikasi (tata tertib atau hukum), status, tanggal rujukan Kepala sekolah, wakasek kesiswaan
Identitas pihak Nama murid terkait, kelas, kode pelapor (bukan nama) Kepala sekolah saja
Uraian kejadian Kronologi faktual, tanpa opini Kepala sekolah, penangan kasus
Catatan layanan psikososial Isi konseling dan asesmen Guru BK saja
Tindak lanjut Perlindungan korban, edukasi pelanggar, komunikasi orang tua, hasil Kepala sekolah, wakasek, wali kelas (ringkasannya saja)
Penutupan Kesimpulan, rekomendasi, jadwal pemantauan Kepala sekolah

Tiga aturan sederhana: pisahkan catatan BK dari catatan manajemen kasus, gunakan kode untuk pelapor, dan batasi siapa yang bisa mencetak atau menyalin. Dokumen kertas dan berkas di grup percakapan adalah titik bocor yang paling umum.

Apa kesalahan umum sekolah dalam menangani kasus?

Kesalahan yang paling sering adalah memperlakukan peraturan lama sebagai masih berlaku, lalu melewatkan hal-hal baru yang dituntut peraturan terbaru.

  1. Masih memakai SK TPPK sebagai dasar. SK itu sudah tidak punya dasar hukum sejak 9 Januari 2026. Ganti dasar SOP dengan Permendikdasmen 6/2026.
  2. Menyelesaikan semua kasus secara internal. Pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan harus dirujuk ke Pokja (Pasal 24).
  3. Memutus hak belajar murid selama kasus berjalan. Pasal 26 ayat (1) melarangnya, termasuk untuk murid terlapor.
  4. Tidak menyiapkan kanal untuk difabel. Pasal 12 ayat (2) huruf e angka 1 menyebut penyandang disabilitas secara eksplisit.
  5. Kanal pengaduan yang bermuara pada satu orang. Jika orang itu yang dilaporkan, tidak ada jalur lain. Siapkan jalur ke Pokja (Pasal 25).
  6. Membiarkan catatan kasus dibuka semua guru. Batasi menurut peran.
  7. Tidak ada pemantauan tahunan. Pasal 41 ayat (2) meminta pemantauan dan evaluasi paling sedikit setahun sekali, dan kepala sekolah melapor ke Pokja (ayat (3)).

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Pokja, kanal pengaduan resmi daerah, atau kewenangan kepala sekolah. Yang dapat dibantu adalah bagian pendataan sehari-hari. Modul Kehadiran mencatat presensi siswa harian dan bulanan sehingga perubahan pola kehadiran terlihat sejak dini, modul BK menyimpan catatan konseling dan kasus pembinaan siswa, dan akses berbasis peran membatasi siapa yang dapat membuka catatan tersebut. Data induk siswa diimpor dari Dapodik dengan pratinjau, sehingga identitas murid yang terkait kasus tidak perlu diketik ulang.

Untuk melihat apakah alur ini cocok dengan cara sekolah Anda bekerja, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apakah sekolah masih wajib membentuk TPPK?

Tidak. Pasal 43 huruf a Permendikdasmen 6/2026 menyatakan TPPK dan Satgas bentukan Permendikbudristek 46/2023 berakhir masa tugasnya, dan Pasal 45 mencabut peraturan itu. Kasus yang masih berjalan tetap dilanjutkan sampai Pokja daerah terbentuk.

Siapa yang menggantikan peran TPPK di sekolah?

Peraturan tidak menamai tim pengganti. Kepala sekolah memegang tanggung jawab, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan membantu kepala sekolah mengoordinasikan deteksi dini, respons, dan penanganan, dan guru BK menjadi koordinator layanan psikososial di SMP, SMA, dan SMK (Pasal 18).

Apakah ada batas hari untuk menangani laporan?

Dalam teks Permendikdasmen 6/2026 yang kami baca tidak ada batas hari penanganan. Satu-satunya tenggat yang tertulis adalah pembentukan Pokja daerah paling lambat enam bulan sejak 9 Januari 2026, yaitu 9 Juli 2026 (Pasal 44). Tenggat itu sudah lewat; tanyakan status Pokja ke dinas pendidikan setempat. Batas waktu internal sebaiknya ditetapkan dalam SOP sekolah.

Kapan kasus harus dirujuk ke Pokja?

Pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dirujuk lewat Pokja (Pasal 24). Kepala sekolah mengidentifikasi, mengklasifikasi, melapor ke Pokja, dan berkoordinasi dengan orang tua bila murid terlibat. Bila kepala sekolah yang diduga melanggar, warga sekolah melapor langsung ke Pokja (Pasal 25).

Bagaimana menjaga kerahasiaan identitas korban dan pelapor?

Kanal pengaduan wajib menjamin kerahasiaan pelapor (Pasal 12 ayat (2) huruf e), Pokja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban (Pasal 31 ayat (4)), dan data anak termasuk data pribadi spesifik menurut UU 27/2022. Batasi akses catatan kasus hanya pada pihak yang menangani.

Apakah hak belajar murid terlapor atau korban boleh dihentikan selama kasus berjalan?

Tidak. Penanganan kasus murid tidak boleh memutus hak pendidikannya (Pasal 26 ayat (1)). Bila dugaan tidak terbukti, yang bersangkutan berhak atas pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis (Pasal 26 ayat (2)).

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK, status Berlaku)
  2. Salinan PDF Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 (JDIH BPK)
  3. Siaran Pers Kemendikdasmen 25 Februari 2026: percepat implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
  4. Siaran Pers Kemendikdasmen 3 Juni 2026: pembentukan Pokja BSAN
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  6. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait