Operasional sekolah

Data Sekolah untuk Program MBG: Penerima, Alergi, Pelaporan

Panduan data sekolah untuk MBG: dasar Perpres 115/2025 dan Juknis BGN, pendataan penerima, kehadiran vs porsi, alergi, koordinasi dengan SPPG, pelaporan.

Oleh Terbit 10 menit baca

Jawaban singkat

Dalam Program MBG, daftar penerima manfaat per dapur (SPPG) ditentukan BGN lewat koordinator kecamatan dengan memadankan data satuan pendidikan, terutama Dapodik atau EMIS. Juknis menguraikan peran sekolah: menyediakan data, menunjuk penanggung jawab dan tim pelaksana, serta berkoordinasi dengan SPPG. Juknis tidak menetapkan format catatan harian di sekolah, jadi pemisahan kehadiran siswa dan jumlah porsi diterima, daftar alergi, dan rekap internal adalah saran praktik, bukan kewajiban. Hari layanan paling banyak 5 hari per minggu menurut Perbadan BGN 13/2026.

Daftar isi
  1. Apa yang resmi dan apa yang praktik sekolah dalam MBG?
  2. Siapa yang berhak menerima MBG di sekolah?
  3. Bagaimana menyiapkan data penerima manfaat di sekolah?
  4. Apa bedanya kehadiran siswa dengan jumlah porsi MBG?
  5. Berapa hari dalam seminggu MBG diberikan?
  6. Bagaimana mencatat alergi dan kebutuhan khusus siswa?
  7. Siapa di sekolah yang mengurus MBG, dan bagaimana koordinasi dengan SPPG?
  8. Apa yang perlu dilaporkan sekolah?
  9. Kesalahan apa yang sering terjadi dalam pendataan MBG?
  10. Bagaimana Skolain membantu?
  11. Tanya jawab
  12. Rujukan

Artikel ini menjelaskan data dan administrasi yang perlu disiapkan sekolah terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG): dari mana daftar penerima manfaat berasal, apa bedanya kehadiran siswa dengan jumlah porsi, bagaimana mencatat alergi dan kebutuhan khusus, bagaimana berkoordinasi dengan dapur penyedia (SPPG), dan apa yang perlu dilaporkan. Pembahasan untuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata usaha, operator sekolah, dan guru pembina UKS, dengan ketentuan yang berlaku per Oktober 2026. Setiap bagian memisahkan tegas apa yang resmi (peraturan dan juknis) dari apa yang saran praktik sekolah.

Apa yang resmi dan apa yang praktik sekolah dalam MBG?

Ketentuan resmi MBG tersebar di tiga tingkat dokumen, sedangkan cara sekolah mencatat dan melaporkan secara internal sebagian besar belum diatur. Pemisahan ini penting supaya sekolah tidak mengira catatan internalnya adalah kewajiban, atau sebaliknya mengabaikan kewajiban yang sebenarnya ada.

Tingkat Dokumen Isi yang relevan untuk sekolah
Peraturan Presiden Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Kelompok sasaran (Pasal 4 ayat 2), data dan sistem informasi (Pasal 7, 11, 41), pelaporan keracunan (Pasal 25)
Peraturan Badan Gizi Nasional (2026) Perbadan 4, 5, 7, dan 13 Keamanan pangan, standar gizi, satu data gizi, hari pelayanan efektif
Petunjuk teknis Kepka BGN 401.1/2025, berstatus “Berlaku” di bgn.go.id/juknis Penentuan penerima, peran satuan pendidikan, serah terima, laporan SPPG
Praktik sekolah Tidak ada format baku Rekap kehadiran vs porsi, daftar alergi internal, buku catatan harian

Perpres 115/2025 Pasal 4 ayat (5) menugaskan ketentuan lebih lanjut tentang penerima manfaat kepada Peraturan BGN. Pada daftar Peraturan BGN Tahun 2026 di peraturan.go.id, per 31 Oktober 2026 saya tidak menemukan peraturan yang khusus berjudul penerima manfaat, dan rincian pendataannya ada di juknis. Konfirmasikan ke KPPG atau SPPG setempat bila sekolah memerlukan kepastian terbaru.

Siapa yang berhak menerima MBG di sekolah?

Seluruh peserta didik di satuan pendidikan sasaran dan tenaga pendidik serta kependidikan yang mendampingi mereka adalah penerima manfaat. Perpres 115/2025 Pasal 4 ayat (2) menyebut peserta didik PAUD, dasar, dan menengah di pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, khusus, layanan khusus, dan pesantren, serta kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan. Anak di bawah 5 tahun mulai usia 6 bulan, ibu hamil, dan ibu menyusui juga sasaran, tetapi dilayani lewat jalur posyandu, bukan sekolah.

Juknis BGN menambahkan kriteria satuan pendidikan (Bagian 3.1.3): tercantum di Dapodik Kemendikdasmen atau EMIS Kemenag, berada dalam radius maksimal 6 km dan/atau 30 menit dari SPPG, dan, bila tidak terdata di Dapodik, Kepala SPPG mendata peserta didik dari pihak sekolah dengan menambahkan NPSN lalu menyampaikannya di SIPGN (Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional). Penerima tanpa NISN dan/atau NIK divalidasi Kepala SPPG ke aparatur pemerintah setempat.

Siapa yang dilayani oleh SPPG tertentu tidak ditentukan sekolah. Juknis Bagian 4.5 menyebut BGN menentukan penerima per SPPG lewat Koordinator Kecamatan (Korcam), dengan memetakan kelompok penerima berdasarkan data satuan pendidikan, posyandu, puskesmas, dan pendataan lapangan. Rapat koordinasi penentuan penerima diadakan Korcam bersama pihak penerima bantuan (yayasan atau mitra) dan Kepala SPPG, bukan bersama sekolah. Sekolah diajak berkoordinasi soal jumlah penerima oleh penerima bantuan dan Kepala SPPG, dan hasil sinkronisasi diinput Korcam dan Korwil ke sistem BGN. Pasal 43 Perpres 115/2025 juga menyebut pemerintah daerah dapat mendukung dengan menyediakan data terkait MBG dan mendata penerima manfaat secara waktu nyata.

Bagaimana menyiapkan data penerima manfaat di sekolah?

Sekolah menyiapkan data yang dapat dipadankan dengan Dapodik, karena Dapodik (atau EMIS untuk madrasah) adalah rujukan yang disebut juknis. Tidak ada form pendataan sekolah yang dibakukan dalam juknis yang saya baca; langkah berikut adalah saran praktik:

  1. Cocokkan jumlah siswa per rombel di data induk sekolah dengan Dapodik. Selisih adalah sumber utama sengketa jumlah porsi. Bahas aturan rombel di Jumlah Siswa per Rombel.
  2. Periksa NISN dan NIK siswa yang kosong atau tidak valid. Juknis menyebut penerima tanpa NISN atau NIK divalidasi oleh SPPG, jadi lebih baik sekolah merapikannya lebih dulu lewat NISN: Cek dan Perbaikan Data.
  3. Daftarkan guru dan tenaga kependidikan yang menjadi penerima manfaat, terpisah dari siswa.
  4. Catat siswa pindah dan siswa baru di tengah semester dan sampaikan pembaruannya ke SPPG. Lihat Mutasi Siswa Pindah Sekolah.
  5. Tunjuk satu narahubung data untuk berhubungan dengan Kepala SPPG dan Korcam.
  6. Simpan catatan atau salinan jumlah penerima yang dikoordinasikan dengan SPPG.

Tentang kerapian data induk, Rapikan Data Siswa Sebelum Sinkron Dapodik memuat daftar pemeriksaan yang berlaku juga untuk keperluan ini.

Apa bedanya kehadiran siswa dengan jumlah porsi MBG?

Kehadiran siswa adalah catatan sekolah, sedangkan jumlah porsi adalah catatan pengiriman SPPG. Keduanya tidak otomatis sama, dan di bagian juknis yang saya baca tidak ada rumus resmi yang menghubungkannya untuk pihak sekolah.

Yang resmi: setiap kali MBG disalurkan ada tanda terima penyaluran kepada penerima manfaat, dan laporan pertanggungjawaban SPPG dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima, dokumentasi, dan daftar hadir penerima manfaat (Lampiran 16). Juknis Bagian 4.5 juga menyebut satu porsi diuji organoleptik saat serah terima kepada pihak satuan pendidikan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Dari sisi hari pelayanan, Perbadan BGN 13/2026 Pasal 3 ayat (3) menyatakan dalam keadaan tertentu bila pembelajaran tatap muka tidak dapat dilakukan, MBG tidak diberikan.

Yang praktik, dan tidak diwajibkan: sekolah membuat rekap harian sederhana agar selisih bisa dijelaskan.

Catatan harian Sumber Status
Jumlah siswa terdaftar dan penerima manfaat tercatat Dapodik dan data induk Resmi sebagai rujukan, rekap internal adalah praktik
Jumlah siswa dan guru hadir hari ini Presensi sekolah Praktik. Lihat Rekap Absensi Siswa Bulanan
Jumlah porsi diterima Berita acara dan tanda terima SPPG Dokumen resmi, salinannya disimpan sekolah
Porsi tidak terpakai, dikembalikan, atau dibagikan Catatan guru piket Praktik. Pengembalian karena rasa, bau, atau warna berubah dibuat berita acara (Juknis Bagian 4.5)
Selisih dan penjelasannya Hitungan internal Praktik

Sebuah catatan sehari-hari yang rapi menolong ketika SPPG menanyakan jumlah penerima atau sekolah menanyakan kekurangan porsi. Siswa tidak masuk karena sakit, izin, atau libur memengaruhi kehadiran, sedangkan jumlah porsi mengikuti rencana distribusi SPPG, jadi pola absen yang konsisten patut dikomunikasikan. Artikel Siswa Sering Tidak Masuk Sekolah membahas penanganan absensi berulang.

Berapa hari dalam seminggu MBG diberikan?

Ikuti jadwal dari SPPG, dan perhatikan bahwa dua dokumen resmi menyebut angka berbeda. Juknis BGN 401.1/2025 menyebut distribusi Senin sampai Sabtu atau maksimal 6 hari per minggu, menyesuaikan kalender pendidikan. Perbadan BGN 13/2026, ditetapkan 15 September 2026, menyebut hari pelayanan efektif dilaksanakan paling banyak 5 hari dalam seminggu dengan memperhatikan kalender pendidikan di masing-masing wilayah, hari libur nasional, dan cuti bersama (Pasal 3 ayat 2).

Perbadan BGN 13/2026 ditetapkan 15 September 2026, diundangkan 22 September 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 665), dan berlaku sejak diundangkan (peraturan.go.id). Perbadan berbentuk peraturan dan lebih baru daripada juknis yang berbentuk keputusan kepala. Tetap minta jadwal layanan tertulis dari SPPG atau KPPG untuk wilayah sekolah, terutama saat menyusun jadwal piket MBG.

Bagaimana mencatat alergi dan kebutuhan khusus siswa?

Sekolah tidak dibebani kewajiban resmi untuk mendata alergi, tetapi peraturan mengharuskan SPPG memperhitungkannya, dan sekolah adalah pihak yang paling mengenal siswanya. Perbadan BGN 5/2026 Pasal 7 huruf c menyatakan perencanaan menu dilakukan berdasarkan antara lain pengidentifikasian sasaran yang memiliki alergi, intoleransi, atau fobia terhadap makanan tertentu serta penyediaan alternatif makanan lain. Juknis (perencanaan menu) memuat prinsip serupa, dan Perbadan BGN 4/2026 Pasal 8 ayat (3) huruf b mengatur wadah makanan diberi penanda kekhasan makanan bagi sasaran yang beralergi, intoleran, dan/atau fobia.

Artinya jalur resmi kebutuhan ini ada di SPPG. Sekolah dapat membantu dengan menyalurkan informasi, dengan pengaman data:

  1. Minta orang tua mengisi formulir kesehatan makanan yang terpisah dari formulir lain, dengan persetujuan tertulis untuk berbagi dengan SPPG. Data kesehatan termasuk data pribadi spesifik menurut Pasal 4 ayat (2) UU 27/2022, dan pemrosesan data anak memerlukan persetujuan orang tua (Pasal 25 ayat 2). Bahasan lengkap ada di Pelindungan Data Pribadi Siswa.
  2. Minta hanya yang diperlukan: jenis pemicu, tingkat keparahan, tindakan darurat, dan kontak orang tua. Jangan minta riwayat medis penuh.
  3. Batasi akses daftar: guru pendamping kelas dan petugas pelaksana harian melihatnya, bukan semua guru.
  4. Kirimkan ke SPPG lewat narahubung yang ditunjuk, bukan lewat grup WhatsApp besar.
  5. Tinjau daftar tiap awal semester dan saat ada siswa baru.
  6. Latih guru pendamping mengenali tanda reaksi alergi dan nomor kontak fasilitas kesehatan terdekat.

Kebutuhan lain, seperti pantangan karena keyakinan atau pola makan keluarga, tidak disebut dalam pasal yang saya baca. Sampaikan ke SPPG sebagai permintaan, bukan hak yang dijamin, kecuali SPPG menyatakan lain.

Siapa di sekolah yang mengurus MBG, dan bagaimana koordinasi dengan SPPG?

Kepala sekolah bertanggung jawab, dan perannya didelegasikan kepada tim pelaksana. Juknis Bagian 5.2.4, yang mengutip Panduan Implementasi Program MBG di Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen, menetapkan struktur berikut:

Peran di sekolah Tugas menurut juknis
Kepala satuan pendidikan (penanggung jawab satuan pendidikan) Ketua Tim Pelaksana UKS, bertanggung jawab atas keseluruhan implementasi MBG di sekolah
Guru pembina UKS (penanggung jawab teknis) Sosialisasi, edukasi gizi dan PHBS, pelaksanaan, dan penanganan program
Petugas pelaksana harian (anggota UKS, guru piket, atau guru lain yang ditunjuk) Proses pelaksanaan harian
Guru pendamping (wali kelas atau guru pendamping kelas) Persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan MBG di kelas

Pendampingan terhadap satuan pendidikan dilakukan oleh SPPG bersama penanggung jawab MBG di sekolah, dan Kepala SPPG berkoordinasi dengan sekolah mengenai jumlah penerima. Pengawas gizi SPPG menjadi rujukan teknis untuk isu menu, keamanan pangan, dan penanganan kejadian terkait MBG di lingkungan sekolah.

Pada kejadian dugaan keracunan, Perpres 115/2025 Pasal 25 ayat (1) mewajibkan SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat segera melapor ke puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan terdekat, atau kepada kepala desa atau lurah. Pasal itu tidak merinci peran sekolah. Praktik aman yang saya sarankan: hentikan konsumsi, hubungi fasilitas kesehatan, kabari SPPG dan orang tua, simpan sisa makanan dan wadah, dan catat kronologi dengan jam dan nama.

Apa yang perlu dilaporkan sekolah?

Kewajiban pelaporan resmi untuk sekolah sangat terbatas; pelaporan program ada di SPPG dan BGN. Perpres 115/2025 Pasal 41 mengatur pengelolaan data dan sistem informasi, dan Perbadan BGN 7/2026 Pasal 3 ayat (7) menetapkan SIPGN sebagai sistem manajemen data terpadu. Menurut juknis, laporan harian penggunaan dana dan daftar hadir tim SPPG dimasukkan oleh SPPG ke SIPGN. Perbadan 7/2026 Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 31 menegaskan pemrosesan data pribadi dalam satu data gizi mengikuti prinsip pelindungan data pribadi, dan penyebaran data kepada pihak lain dilandasi perjanjian atau peraturan.

Yang tetap berguna bagi sekolah, sebagai praktik:

  • Salinan berita acara serah terima, tanda terima, dan berita acara pengembalian makanan.
  • Rekap bulanan kehadiran dan porsi, beserta catatan kejadian.
  • Daftar penerima manfaat yang dikoordinasikan dengan SPPG.
  • Catatan permintaan perbaikan menu atau jadwal yang diajukan ke SPPG.
  • Kebijakan akses: siapa yang boleh melihat data kesehatan siswa.

Kesalahan apa yang sering terjadi dalam pendataan MBG?

Kesalahan paling umum adalah selisih jumlah penerima dengan Dapodik dan pengumpulan data alergi lewat kanal yang terbuka.

Kesalahan Akibat Perbaikan
Jumlah penerima berbeda dengan Dapodik Porsi kurang atau lebih, sulit dijelaskan Samakan data induk dan Dapodik sebelum koordinasi dengan SPPG
Menganggap rekap kehadiran sebagai kewajiban resmi Beban administrasi tanpa dasar Jadikan praktik internal, dan tandai demikian
Mengumpulkan data alergi lewat grup WhatsApp Kebocoran data kesehatan anak Formulir tertutup, akses terbatas, persetujuan orang tua
Menolak penyesuaian hari layanan Jadwal piket tidak sinkron Minta jadwal tertulis dari SPPG
Tidak menunjuk penanggung jawab teknis Tidak ada pihak yang menjawab SPPG Kepala sekolah menunjuk guru pembina UKS dan tim
Menganggap semua kelompok penerima dilayani sekolah Salah sasaran Ibu hamil, menyusui, dan balita dilayani lewat posyandu

Bagaimana Skolain membantu?

Skolain melengkapi, bukan menggantikan, Dapodik dan sistem BGN. Skolain bukan bagian dari SIPGN dan tidak menyediakan aplikasi MBG. Yang dapat dibantu adalah sisi data sekolah yang menjadi rujukan: data induk siswa diimpor dari Dapodik dengan pratinjau sehingga selisih jumlah per rombel terlihat sebelum koordinasi dengan SPPG, kehadiran siswa harian dan bulanan menghasilkan rekap yang dapat disandingkan dengan porsi dari SPPG, dan akses berbasis peran membatasi siapa yang dapat membuka data siswa.

Isi catatan dan keputusan tetap di tangan sekolah. Daftar atau hubungi tim Skolain bila ingin membahas alur data sekolah Anda.

Tanya jawab

Dari mana data penerima MBG di sekolah berasal?

Juknis BGN (Kepka 401.1/2025) menyebut satuan pendidikan yang tercantum di Dapodik atau EMIS memenuhi kriteria penerima. Bila tidak terdata, Kepala SPPG mendata peserta didik dari pihak sekolah dengan menambahkan NPSN dan memasukkannya ke SIPGN. BGN menentukan pembagian penerima per SPPG lewat Korcam.

Apakah sekolah wajib mencatat alergi siswa untuk MBG?

Aturan tidak membebankan kewajiban itu kepada sekolah. Perbadan BGN 5/2026 Pasal 7 huruf c dan Juknis meminta perencanaan menu mengidentifikasi penerima beralergi, intoleransi, atau fobia makanan. Sekolah yang membantu mengumpulkan datanya melakukan praktik yang baik, tetapi data kesehatan siswa adalah data spesifik yang perlu persetujuan orang tua.

Apa bedanya jumlah siswa hadir dengan jumlah porsi MBG?

Jumlah siswa hadir dicatat sekolah dari presensi harian. Jumlah porsi mengacu pada pengiriman SPPG yang dibuktikan berita acara dan tanda terima. Juknis tidak mewajibkan sekolah menyusun rekap pembandingnya, tetapi mencatat keduanya membantu menjelaskan selisih porsi kepada SPPG.

Berapa hari MBG diberikan dalam seminggu?

Juknis BGN 401.1/2025 menyebut distribusi hingga 6 hari per minggu. Perbadan BGN 13/2026 yang ditetapkan 15 September 2026 menyebut hari pelayanan efektif paling banyak 5 hari per minggu dengan memperhatikan kalender pendidikan. Ikuti jadwal resmi dari SPPG dan konfirmasikan bila berbeda.

Ke mana sekolah melapor bila ada dugaan keracunan makanan?

Perpres 115/2025 Pasal 25 ayat (1) mewajibkan SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat segera melapor ke puskesmas, rumah sakit, fasilitas kesehatan terdekat, atau kepala desa atau lurah. Praktik aman: segera hubungi fasilitas kesehatan, lalu SPPG, dan catat kronologinya.

Rujukan

  1. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (salinan resmi, peraturan.go.id)
  2. Perpres 115/2025, halaman status peraturan (peraturan.go.id)
  3. Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Insentif SPPG (peraturan.go.id)
  4. Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program MBG (peraturan.go.id)
  5. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan (peraturan.go.id)
  6. Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional (peraturan.go.id)
  7. Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 (berkas resmi BGN)
  8. Daftar Dokumen Juknis BGN (bgn.go.id)

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait