Tata tertib sekolah dan pembinaan siswa yang sesuai hak anak
Menyusun tata tertib dan menangani pelanggaran siswa menurut Permendikdasmen 6 Tahun 2026, UU 35 Tahun 2014, dan aturan seragam, dengan catatan administrasinya.
Jawaban singkat
Tata tertib disusun sekolah dengan melibatkan warga sekolah dan ditetapkan kepala sekolah (Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Pasal 13 dan 18). Pelanggaran tata tertib ditangani lewat Penanganan Pelanggaran Kolaboratif yang melindungi korban dan mendidik pelanggar (Pasal 23), tanpa memutus hak pendidikan murid (Pasal 26). Daftar sanksi atau poin pelanggaran baku nasional tidak ditemukan di sumber resmi; sekolah menyusunnya sendiri dengan batas hak anak.
Daftar isi
- Apa dasar hukum tata tertib dan pembinaan siswa saat ini?
- Siapa yang menyusun dan menetapkan tata tertib?
- Apa itu kesepakatan kelas dan bagaimana kaitannya dengan tata tertib?
- Apa yang boleh dan tidak boleh diatur dalam tata tertib?
- Bagaimana tahapan menangani pelanggaran tata tertib?
- Bagaimana peran orang tua dalam pembinaan?
- Bagaimana mengelola catatan pembinaan agar aman?
- Daftar periksa tata tertib sekolah
- Kesalahan umum dalam tata tertib dan pembinaan
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Tata tertib yang baik bukan daftar larangan terpanjang, melainkan aturan yang jelas bagi murid, dapat dijelaskan kepada orang tua, dan menangani pelanggaran tanpa merugikan hak anak. Sejak 9 Januari 2026, kerangka pembinaannya ada di Permendikdasmen 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Artikel ini menjelaskan cara menyusun tata tertib, apa yang diatur nasional dan apa yang tidak, bagaimana menangani pelanggaran, dan catatan apa yang perlu disimpan wakil kepala sekolah kesiswaan, guru BK, dan wali kelas. Ketentuan dicek per Oktober 2026; ini bukan nasihat hukum, dan hal yang bukan kutipan aturan diberi label saran praktik.
Apa dasar hukum tata tertib dan pembinaan siswa saat ini?
Dasarnya Permendikdasmen 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, ditetapkan 8 Januari 2026, diundangkan dan berlaku 9 Januari 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 11). JDIH BPK mencatat statusnya Berlaku. Pasal 45 mencabut Permendikbudristek 46 Tahun 2023, yang sebelumnya sudah mencabut Permendikbud 82 Tahun 2015. Artinya rujukan pencegahan dan penanganan kekerasan era 2015 dan 2023 tidak lagi dipakai.
Dua dasar lain relevan. UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1a) memberi setiap anak hak perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain. Pasal 54 ayat (1) mewajibkan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Permendikbudristek 50 Tahun 2022 mengatur seragam, yang sering menjadi isi utama tata tertib.
Struktur Pokja dan penanganan kekerasan dibahas di artikel tentang Pokja BSAN. Artikel ini fokus pada tata tertib dan pembinaan sehari-hari.
Siapa yang menyusun dan menetapkan tata tertib?
Sekolah menyusun tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional baku (SOP) dengan melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan (Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Pasal 13 ayat 1). Tata tertib dan kode etik memuat tata nilai, sikap, dan perilaku (ayat 2), sedangkan SOP memuat tata cara kegiatan (ayat 3). Kepala sekolah menetapkan tata tertib (Pasal 18 ayat 2 huruf a).
Peran lain dibagi sebagai berikut (Pasal 18 ayat 3 dan 4):
- guru, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru BK sebagai koordinator layanan psikososial, guru wali, dan wali kelas menjalankan perannya dalam budaya aman dan nyaman;
- murid berpartisipasi menyusun kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik.
Pasal 10 dan 11 menempatkan penyusunan tata tertib, kode etik, dan SOP sebagai bagian penguatan tata kelola bersama deteksi dini. Jadi tata tertib bukan dokumen yang berdiri sendiri; ia bagian dari sistem pencegahan.
Apa itu kesepakatan kelas dan bagaimana kaitannya dengan tata tertib?
Kesepakatan kelas adalah aturan kelas yang disusun guru bersama murid (Pasal 19 ayat 2). Isinya nilai kebajikan, interaksi yang saling menghargai, dan tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan (ayat 3). Pelaksanaannya dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan (ayat 4).
Perbedaan praktisnya: tata tertib berlaku untuk seluruh sekolah dan ditetapkan kepala sekolah, sedangkan kesepakatan kelas berlaku di satu kelas dan disusun bersama murid. Saran praktik: simpan kesepakatan kelas dalam arsip wali kelas dan pastikan tidak bertentangan dengan tata tertib sekolah.
Apa yang boleh dan tidak boleh diatur dalam tata tertib?
Aturan nasional memberi batas, bukan isi. Beberapa batas yang dapat kami kutip:
- Hak pendidikan tidak boleh terputus. Penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid (Pasal 26 ayat 1).
- Pembinaan harus mendidik. Penanganan diutamakan memberi edukasi kepada pelanggar tentang kesalahan dan tanggung jawabnya (Pasal 23 ayat 3 huruf b), dan kesepakatan kelas memuat tindakan pembinaan yang mendidik (Pasal 19 ayat 3 huruf c).
- Tidak ada kekerasan. Perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis di satuan pendidikan adalah kewajiban (UU 35 Tahun 2014 Pasal 54 ayat 1).
- Seragam. Pengadaan seragam tanggung jawab orang tua (Permendikbudristek 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 1), tetapi sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan murid baru (Pasal 13). Seragam nasional wajib dipakai paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta saat upacara bendera (Pasal 10 ayat 1). Seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak murid menjalankan agama dan kepercayaannya (Pasal 8).
- Pelanggaran hukum bukan urusan tata tertib. Tata tertib hanya menangani pelanggaran tata tertib dan kode etik; pelanggaran peraturan perundang-undangan dirujuk lewat Pokja (Pasal 22 sampai 24).
Daftar sanksi atau sistem poin pelanggaran baku secara nasional tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca. Karena itu rincian jenis pembinaan, tingkat pelanggaran, dan tahapan tindak lanjut adalah keputusan sekolah, dan harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap batas di atas (saran praktik).
Bagaimana tahapan menangani pelanggaran tata tertib?
Pelanggaran tata tertib dan/atau kode etik ditangani sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif (Pasal 23 ayat 1), yang terdiri atas tiga langkah (ayat 2):
- identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
- penanganan dugaan pelanggaran; dan
- penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
Prioritasnya (ayat 3): melindungi dan mengamankan korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan; mengedukasi pelanggar tentang kesalahan dan tanggung jawabnya; dan memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan sekolah. Bila dugaan pelanggaran tidak terbukti, yang bersangkutan berhak atas pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis (Pasal 26 ayat 2). Bila yang diduga melanggar adalah kepala sekolah, warga sekolah melapor ke Pokja (Pasal 25).
Saran praktik untuk alur internal, mengikuti tiga langkah tersebut:
| Langkah | Yang dilakukan | Yang dicatat |
|---|---|---|
| Identifikasi dan klasifikasi | Terima laporan, tentukan apakah pelanggaran tata tertib atau pelanggaran hukum | Tanggal, pelapor (dirahasiakan bila perlu), ringkasan kejadian, klasifikasi |
| Penanganan | Dengarkan murid terkait, libatkan orang tua, guru BK, wali kelas | Siapa hadir, kesepakatan, tindakan pembinaan |
| Kesimpulan dan rekomendasi | Rangkum hasil, tentukan tindak lanjut dan pemulihan | Berita acara singkat, tanda tangan pihak yang hadir, jadwal pemantauan |
Bagaimana peran orang tua dalam pembinaan?
Orang tua berperan lewat komunikasi, forum komunikasi, dan kelas orang tua (Pasal 36). Dalam rujukan pelanggaran hukum yang melibatkan murid, kepala sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali (Pasal 24 ayat 3 huruf c). Sekolah sebaiknya memberi orang tua salinan tata tertib sejak penerimaan murid baru dan meminta tanda terima (saran praktik). Untuk kanal komunikasi yang rapi, baca komunikasi sekolah dan orang tua.
Kanal pengaduan wajib mudah diakses, termasuk oleh penyandang disabilitas, menjamin kerahasiaan pelapor, dan terhubung ke kepala sekolah atau guru yang ditunjuk (Pasal 12). Pastikan kanal itu disebut di tata tertib dan diumumkan kepada murid.
Bagaimana mengelola catatan pembinaan agar aman?
Catatan pembinaan memuat data anak, yang termasuk data pribadi bersifat spesifik menurut UU 27 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (2) huruf e. Aturan itu tidak melarang sekolah mencatat, tetapi menuntut pencatatan yang terbatas pada kebutuhan dan akses yang terkendali. Saran praktik:
- catat fakta kejadian dan tindakan, bukan label (“anak nakal”) atau tebakan motif;
- batasi akses pada kepala sekolah, wakil kesiswaan, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan;
- jangan menempel daftar pelanggar di papan pengumuman atau grup percakapan;
- tetapkan masa simpan dan siapa yang berhak membuka arsip;
- pisahkan catatan konseling dari catatan disiplin (lihat administrasi bimbingan konseling).
Praktik umum pelindungan data murid dibahas di artikel pelindungan data pribadi siswa.
Daftar periksa tata tertib sekolah
- Tata tertib disusun dengan melibatkan guru, murid, orang tua, dan komite (Pasal 13 ayat 1; Pasal 18 ayat 4).
- Memuat tata nilai, sikap, dan perilaku (Pasal 13 ayat 2).
- Ditetapkan kepala sekolah lewat surat keputusan (Pasal 18 ayat 2 huruf a).
- Ada klasifikasi pelanggaran tata tertib dan pelanggaran hukum yang dirujuk ke Pokja (Pasal 22).
- Tindakan pembinaan bersifat mendidik dan tidak memutus hak pendidikan (Pasal 23, 26).
- Aturan seragam sesuai Permendikbudristek 50 Tahun 2022, tanpa kewajiban beli seragam baru tiap tahun.
- Kanal pengaduan, kerahasiaan pelapor, dan nama guru yang ditunjuk tercantum.
- Orang tua dan murid menerima salinan dan memberi tanda terima.
- Tata tertib ditinjau paling sedikit setahun sekali bersama pemantauan dan evaluasi (Pasal 41 ayat 2).
Kesalahan umum dalam tata tertib dan pembinaan
- Menyalin tata tertib dari sekolah lain tanpa melibatkan murid dan orang tua.
- Memakai rujukan Permendikbud 82 Tahun 2015 atau Permendikbudristek 46 Tahun 2023, yang keduanya sudah dicabut.
- Hukuman fisik atau mempermalukan murid di depan umum, yang bertentangan dengan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis (UU 35 Tahun 2014 Pasal 54).
- Menahan murid dari ujian atau pelajaran sebagai sanksi tanpa memeriksa Pasal 26 ayat (1).
- Mencampur pelanggaran tata tertib dan pelanggaran hukum, sehingga kasus kekerasan ditangani hanya dengan “panggilan orang tua”.
- Memaksa pembelian seragam atau atribut baru setiap tahun.
- Tidak ada catatan sehingga keputusan sulit dijelaskan ketika orang tua mengajukan keberatan.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Kami memeriksa lima hal. Pertama, Permendikdasmen 6 Tahun 2026 berstatus Berlaku di JDIH BPK dan Pasal 45 mencabut Permendikbudristek 46 Tahun 2023. Kedua, Pasal 43 dan 44 mengakhiri TPPK dan satuan tugas serta mewajibkan pembentukan Pokja paling lambat enam bulan sejak 9 Januari 2026, yaitu 9 Juli 2026; sekolah perlu memeriksa apakah Pokja di daerahnya sudah terbentuk. Ketiga, salinan PDF yang kami baca di peraturan.go.id tampak berupa salinan dengan sebagian nomor dan tanggal pengesahan tidak terbaca; status dan tanggal resmi kami rujuk dari catatan JDIH BPK. Keempat, Permendikbudristek 50 Tahun 2022 berstatus Berlaku di peraturan.go.id. Kelima, daftar sanksi atau poin pelanggaran baku nasional tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca, dan aturan daerah atau petunjuk teknis dinas dapat menambah rincian.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan Dapodik atau aplikasi pemerintah lain, dan tidak punya modul tata tertib. Modul yang paling dekat adalah catatan BK dengan akses per peran, sehingga catatan pembinaan dan konseling dapat dibatasi hanya untuk peran yang berwenang, serta presensi mandiri dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor untuk mencatat keterlambatan dan ketidakhadiran. Bila ingin melihatnya langsung, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Siapa yang menyusun dan menetapkan tata tertib sekolah?
Sekolah menyusunnya dengan melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan (Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Pasal 13 ayat 1). Kepala sekolah menetapkannya (Pasal 18 ayat 2 huruf a), dan murid berpartisipasi menyusun tata tertib (Pasal 18 ayat 4 huruf a).
Apakah ada daftar sanksi atau sistem poin pelanggaran yang baku secara nasional?
Tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca. Permendikdasmen 6 Tahun 2026 mengatur proses penanganan (Pasal 23) dan batasnya, tetapi tidak memuat daftar sanksi atau poin. Isi sanksi diserahkan ke tata tertib sekolah, dengan batas hak anak.
Bolehkah siswa dikeluarkan atau dilarang mengikuti pelajaran sebagai hukuman?
Pasal 26 ayat (1) Permendikdasmen 6 Tahun 2026 menyatakan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan murid dilakukan tanpa memutus hak pendidikan murid. Pemberhentian murid tetap harus ditinjau dengan dinas pendidikan; kami tidak menemukan aturan nasional yang merinci syaratnya.
Apa yang harus dilakukan bila pelanggaran siswa ternyata pelanggaran hukum, misalnya kekerasan?
Kepala sekolah mengidentifikasi, melaporkan kepada Pokja, dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali (Pasal 24 ayat 3). Pelanggaran hukum ditangani lewat mekanisme rujukan Pokja, bukan sebagai urusan tata tertib biasa.
Apakah sekolah boleh mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap tahun?
Tidak. Permendikbudristek 50 Tahun 2022 Pasal 13 melarang sekolah mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan murid baru. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua (Pasal 12 ayat 1).
Rujukan
- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK, status Berlaku)
- Salinan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 (peraturan.go.id)
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (peraturan.go.id)
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah (peraturan.go.id, Berita Negara 2022 Nomor 893)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (peraturan.go.id)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Akreditasi Sekolah BAN-PDM: Siapkan Data dan Bukti Tiap Tahun
Akreditasi sekolah BAN-PDM menilai kinerja nyata, bukan tumpukan berkas. Ini dokumen, data kehadiran, rapor, dan bukti yang perlu siap sebelum visitasi.
Tracer Study SMK: Peran BKK dan Persiapan Siklus 2027
Persiapan BKK dan SMK menghadapi tracer study siklus 2027: riwayat 2026, definisi bekerja, wirausaha, melanjutkan, indikator resmi, dan link and match.
Administrasi Penutup Semester: Rapor, Nilai, dan Kenaikan Kelas
Langkah tata usaha dan wali kelas menutup semester: mengolah nilai, menyusun rapor, memutuskan kenaikan kelas, dan mengarsipkan sesuai peraturan terbaru.