Operasional sekolah

Perpustakaan Sekolah: Standar Koleksi dan Pustakawan

Standar perpustakaan sekolah menurut UU 43/2007, PP 24/2014, dan Perpusnas 4/2024: koleksi, registrasi, stock opname, tenaga, NPP, laporan, dan dana BOS.

Oleh Terbit Diperbarui 10 menit baca

Jawaban singkat

Setiap sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan (UU 43/2007 Pasal 23 ayat 1; PP 24/2014 Pasal 83). Standar terbarunya adalah Peraturan Perpusnas 4/2024, berlaku sejak 4 Juni 2024. Untuk SD, antara lain koleksi paling sedikit 1.000 judul, cacah ulang dan penyiangan paling sedikit sekali dalam tiga tahun, laporan tahunan kepada kepala sekolah, dan Nomor Pokok Perpustakaan. UU dan PP menyebut alokasi dana paling sedikit 5 persen, sedangkan juknis BOS 2026 mewajibkan 10 persen alokasi BOS Reguler untuk buku.

Daftar isi
  1. Apa dasar hukum kewajiban perpustakaan sekolah?
  2. Apa standar nasional perpustakaan sekolah yang berlaku sekarang?
  3. Berapa koleksi minimal dan bagaimana mengembangkannya?
  4. Bagaimana mencatat koleksi secara benar?
  5. Kapan perlu cacah ulang dan penyiangan koleksi?
  6. Siapa pustakawan dan tenaga yang diminta standar?
  7. Bagaimana pembiayaan perpustakaan dari dana BOS dan angka 5 persen?
  8. Apa kesalahan umum pengelolaan perpustakaan?
  9. Daftar periksa tahunan pengelola perpustakaan
  10. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  11. Bagaimana Skolain membantu
  12. Tanya jawab
  13. Rujukan

Perpustakaan sekolah sering menjadi ruang yang diperiksa dua kali setahun: ketika ada akreditasi dan ketika dana buku harus dilaporkan. Di antara dua momen itu, buku masuk tanpa nomor induk, peminjaman dicatat di buku tulis yang berbeda-beda, dan tidak ada yang tahu berapa judul yang sebenarnya dimiliki. Artikel ini menguraikan kewajiban hukumnya, standar koleksi, pencatatan, tenaga, dan hubungan dengan dana BOS, per Oktober 2026. Contoh angka diambil dari lampiran jenjang SD; lampiran SMP dan SMA/SMK berbeda pada beberapa angka. Untuk pencatatan aset yang melengkapi katalog koleksi, lihat inventaris sarana prasarana sekolah.

Apa dasar hukum kewajiban perpustakaan sekolah?

Dasar utamanya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang berstatus berlaku di JDIH BPK. Pasal 23 ayat (1) menyatakan setiap sekolah atau madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Ayat berikutnya menyebut:

  1. Ayat (2): wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib dalam jumlah mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
  2. Ayat (3): mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum.
  3. Ayat (4): melayani peserta didik pendidikan kesetaraan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ayat (5): mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Ayat (6): mengalokasikan dana paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 43/2007 (berstatus berlaku di JDIH BPK) mengulang kewajiban itu dalam Pasal 83 huruf a sampai f, dan Pasal 84 ayat (2) menyerahkan pengaturan pengembangan perpustakaan sekolah kepada peraturan kepala Perpusnas. UU 43/2007 Pasal 17 sendiri menyatakan penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai standar nasional perpustakaan, dan Pasal 29 ayat (1) menyebut tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.

Sanksi untuk lembaga yang tidak melaksanakan Pasal 23 adalah sanksi administratif (UU 43/2007 Pasal 52 ayat 1). PP 24/2014 Pasal 86 merincinya menjadi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan, dan Pasal 87 ayat (1) menyebut sanksi bagi perpustakaan sekolah diberikan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Apa standar nasional perpustakaan sekolah yang berlaku sekarang?

Standar yang berlaku adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, ditetapkan 22 Mei 2024, berlaku sejak 4 Juni 2024, dan berstatus berlaku di JDIH BPK. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 10, 11, dan 12 Tahun 2017, sehingga standar lama itu tidak boleh dipakai sebagai pegangan.

Pasal 4 menyusun standar dalam komponen koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan, ditambah komponen pendukung. Lampiran I untuk SD/MI, Lampiran II untuk SMP/MTs, dan Lampiran III untuk SMA/SMK/MA/MAK. Ruangnya sendiri diatur Permendikbudristek 22/2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana: Pasal 11 huruf b menyebut ruang perpustakaan sebagai salah satu prasarana, dan Pasal 13 ayat (2) mensyaratkan luas minimal sama dengan satu ruang kelas serta sarana yang sesuai koleksi dan pelayanan.

Berapa koleksi minimal dan bagaimana mengembangkannya?

Perpustakaan SD/MI paling sedikit menyediakan koleksi 1.000 judul, dan komposisi yang ditentukan lampiran jenjang SD (butir 3.3) adalah sebagai berikut:

  • Buku teks utama 2 eksemplar per mata pelajaran.
  • Buku panduan guru 1 eksemplar per mata pelajaran atau guru mata pelajaran bersangkutan.
  • Buku pengayaan dengan perbandingan 40 persen fiksi dan 60 persen nonfiksi. Jumlah judulnya paling sedikit 1.000 untuk 1 sampai 6 rombel, 1.500 untuk 7 sampai 12 rombel, dan 2.000 untuk 13 sampai 24 rombel.
  • Koleksi referensi paling sedikit 4 jenis.
  • Media cetak terbitan berkala paling sedikit 2 judul.
  • Alat peraga, praktik, dan/atau permainan paling sedikit 3 jenis.

Lampiran SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK memakai pola serupa dengan rentang rombel lebih banyak (misalnya 1.000, 1.500, 2.000, dan 2.500 judul), referensi paling sedikit 5 jenis, dan layanan 35 jam per minggu, sedangkan SD 30 jam per minggu. Periksa lampiran jenjang Anda sebelum mengisi angka pada dokumen resmi.

Pengembangan koleksi harus berdasar kebijakan tertulis yang ditinjau paling sedikit setiap 4 tahun (butir 3.4), dan memuat peta kebutuhan pemustaka, seleksi, pengadaan, pengorganisasian, cacah ulang, dan penyiangan. Penambahan koleksi per tahun paling sedikit 10 persen bila koleksi 1.000 sampai 1.500 judul, 8 persen bila 1.501 sampai 2.000 judul, dan 6 persen bila lebih dari 2.000 judul (butir 3.5). Pada lampiran yang saya baca, persentase tiga jenjang itu sama.

Bagaimana mencatat koleksi secara benar?

Standar menyebut pengorganisasian bahan perpustakaan meliputi registrasi (inventarisasi dan penandaan atau stempel), pengatalogan deskriptif dan subjek, penentuan nomor klasifikasi, kelengkapan koleksi, dan penjajaran di rak (butir 3.6). Acuannya antara lain Peraturan Pengatalogan Indonesia dan bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification). Perpustakaan juga menyediakan katalog atau sarana sejenis, manual atau elektronik, untuk temu kembali informasi, dan membuat kelengkapan seperti nomor panggil, slip pengembalian, serta barcode atau RFID bila dipakai.

Dari sini, urutan kerja pencatatan yang dapat diterapkan (saran praktik, selaras dengan butir 3.6):

  1. Terima buku dengan berita acara atau tanda terima, sebutkan sumber (BOS, hibah, pengadaan daerah).
  2. Daftarkan di buku induk atau tabel registrasi: nomor induk, tanggal, judul, pengarang, penerbit, tahun, jumlah eksemplar, harga bila ada, dan sumber.
  3. Beri stempel sekolah dan nomor induk di halaman yang konsisten.
  4. Buat entri katalog dan tentukan nomor klasifikasi serta nomor panggil.
  5. Pasang label punggung buku dan tempatkan di rak sesuai klasifikasi.
  6. Catat sirkulasi: peminjam, tanggal pinjam, tanggal kembali, dan denda bila sekolah memutuskan memakainya.
  7. Catat kunjungan dan buku yang dipinjam untuk laporan (butir 5.7 menyebut laporan data kunjungan onsite dan online serta data buku yang dipinjam).

Buku bantuan atau buku teks yang diadakan lewat BOS juga dicatat sebagai bagian inventaris sekolah; bila nilainya dibukukan sebagai aset, ikuti arahan dinas pendidikan setempat dan lihat siplah, belanja BOS, dan bukti transaksi.

Kapan perlu cacah ulang dan penyiangan koleksi?

Perpustakaan SD/MI melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan (weeding) koleksi secara terencana dan terprogram paling sedikit sekali dalam tiga tahun (butir 3.7), dan lampiran SMP serta SMA/SMK memuat batas yang sama. Cacah ulang adalah penghitungan kembali koleksi untuk mengetahui jumlah sebenarnya sesuai daftar inventaris. Penyiangan dilakukan berdasarkan evaluasi koleksi dengan memperhatikan jumlah, kemutakhiran, dan keterpakaian koleksi.

Frekuensi tiga tahun adalah batas paling sedikit. Saran praktik: lakukan hitung ulang singkat setiap tahun ajaran, misalnya bersamaan dengan pergantian tahun pelajaran atau serah terima pustakawan, lalu cocokkan dengan buku induk. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menyebut jumlah tercatat, jumlah ditemukan, buku hilang atau rusak, dan tindak lanjut. Penghapusan buku dari inventaris sebaiknya mengikuti tata cara penghapusan barang yang berlaku untuk sekolah; rincian tata cara itu tidak saya baca untuk artikel ini.

Siapa pustakawan dan tenaga yang diminta standar?

UU 43/2007 Pasal 1 angka 8 mendefinisikan pustakawan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi hasil pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pasal 29 ayat (1) dan (2) menyebut tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis, dan pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional.

Rincian untuk SD dalam Peraturan Perpusnas 4/2024:

  • Butir 6.1: sekolah lebih dari 6 rombel memiliki paling sedikit 3 tenaga perpustakaan. Sekolah dengan 6 rombel atau kurang dapat memiliki 1 tenaga dengan kompetensi pengelolaan perpustakaan. Kepala perpustakaan dapat diangkat bila tenaga lebih dari 1, rombel lebih dari 6, dan koleksi minimal 1.000 judul.
  • Butir 6.2 dan 6.3: kualifikasi kepala dan tenaga paling rendah D3 ilmu perpustakaan dan informasi, atau D3 bidang lain dengan sertifikat pendidikan dan pelatihan perpustakaan dari lembaga terakreditasi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan paling sedikit sekali setahun.
  • Butir 7.2: pendirian perpustakaan memiliki aspek legal yang ditetapkan paling rendah oleh kepala sekolah.
  • Butir 7.3: perpustakaan terdaftar di Perpustakaan Nasional yang dibuktikan dengan sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

Banyak sekolah tidak memenuhi angka 3 orang atau kualifikasi D3. Peraturan itu tidak menyebut cara pemenuhan melalui pengangkatan tertentu, dan tidak ditemukan di sumber yang dibaca ketentuan yang menjamin sekolah dapat mengangkat pustakawan berstatus pegawai. UU 43/2007 Pasal 29 ayat (4) dan (5) hanya menyebut pengangkatan tenaga perpustakaan berstatus PNS mengikuti peraturan perundang-undangan dan nonPNS mengikuti peraturan penyelenggara perpustakaan. Untuk sekolah yang belum memenuhi, saran praktik: catat kondisi tenaga saat ini, buat rencana peningkatan (pelatihan, penugasan guru, atau kerja sama), dan sahkan dalam kebijakan perpustakaan yang ditandatangani kepala sekolah (butir 7.5).

Bagaimana pembiayaan perpustakaan dari dana BOS dan angka 5 persen?

Ada dua ketentuan persentase yang berlaku bersamaan dan perlu dibedakan. Pertama, UU 43/2007 Pasal 23 ayat (6) dan PP 24/2014 Pasal 83 huruf f menyebut alokasi paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal. Standar Perpusnas 4/2024 butir 8.3 untuk SD menyebut anggaran paling sedikit 5 persen dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai, pemeliharaan, dan perawatan gedung. Kedua, Permendikdasmen 8/2026 Pasal 42 ayat (2) menetapkan pengembangan perpustakaan sebagai komponen wajib BOS Reguler paling sedikit 10 persen dari keseluruhan alokasi BOS Reguler untuk penyediaan buku.

Kedua ketentuan itu memiliki dasar hitung berbeda, jadi jangan menyimpulkan bahwa salah satunya salah. Untuk pengguna BOS Reguler, angka 10 persen adalah syarat penggunaan dana yang diperiksa dalam penatausahaan BOSP. Pasal 38 ayat (2) menetapkan paling sedikit 5 persen untuk BOP PAUD Reguler (pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca).

Lampiran I huruf A angka 2 huruf b juknis menjabarkan pembelian buku teks utama dari buku.kemendikdasmen.go.id (sesuai rasio dalam lampiran), buku nonteks untuk penguatan baca tulis dan pembelajaran mendalam, serta program tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, buku teks pendamping, dan kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya termasuk pemenuhan buku untuk murid berkebutuhan khusus. Pembahasan RKAS ada di penyusunan RKAS dan komponen pembelanjaan di dana BOSP untuk aplikasi sekolah.

Apa kesalahan umum pengelolaan perpustakaan?

Kesalahan yang paling sering adalah membeli buku sampai target 10 persen terpenuhi, tetapi tidak mencatatnya sebagai koleksi. Daftar kesalahan lain:

  • Tidak ada buku induk atau katalog yang sinkron dengan jumlah buku di rak.
  • Mencatat peminjaman di beberapa buku tulis berbeda per kelas tanpa rekap.
  • Memakai standar 2017 yang sudah dicabut Peraturan Perpusnas 4/2024.
  • Tidak mendaftarkan NPP, atau tidak tahu bahwa sertifikatnya diminta standar.
  • Membeli buku fiksi dan nonfiksi tanpa melihat perbandingan 40 persen dan 60 persen.
  • Tidak membuat kebijakan pengembangan koleksi tertulis yang disahkan kepala sekolah.
  • Tidak membuat laporan tahunan kepada kepala sekolah, padahal butir 8.5 mensyaratkannya paling sedikit sekali setahun.
  • Tidak mencatat pemusnahan atau penghapusan buku rusak.
  • Menyimpan data peminjam, termasuk catatan bacaan, di tempat terbuka.

Daftar periksa tahunan pengelola perpustakaan

Daftar ini adalah saran praktik berdasarkan standar di atas.

  1. Periksa apakah perpustakaan sudah memiliki NPP dan apakah SK pendirian atau penetapan oleh kepala sekolah ada.
  2. Cocokkan buku induk dengan katalog dan jumlah di rak; selesaikan selisihnya sebelum ada pembelian baru.
  3. Hitung jumlah judul, komposisi fiksi dan nonfiksi, referensi, terbitan berkala, dan alat peraga, lalu bandingkan dengan butir 3.3 untuk jenjang Anda.
  4. Hitung penambahan koleksi tahun berjalan terhadap persentase butir 3.5.
  5. Tinjau kebijakan pengembangan koleksi dan jadwal cacah ulang serta penyiangan.
  6. Siapkan rekap kunjungan dan peminjaman per bulan.
  7. Susun laporan tertulis tahunan kepada kepala sekolah.
  8. Cocokkan rencana pembelian buku dengan RKAS dan batas minimal 10 persen BOS Reguler.
  9. Periksa kualifikasi dan rencana pelatihan tenaga perpustakaan.
  10. Atur siapa yang boleh melihat data peminjam.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026 yang diperiksa adalah UU 43/2007 (berlaku di JDIH BPK), PP 24/2014 (berlaku di JDIH BPK), Peraturan Perpusnas 4/2024 (berlaku sejak 4 Juni 2024, mencabut Peraturan Kepala Perpusnas 10, 11, dan 12 Tahun 2017), Permendikbudristek 22/2023 untuk ruang perpustakaan, dan Permendikdasmen 8/2026 untuk dana BOSP. Detail angka dalam artikel ini terutama dari lampiran SD; periksa langsung lampiran SMP atau SMA/SMK untuk jenjang itu.

Hal yang tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca:

  • Prosedur pengurusan sertifikat NPP di Perpusnas (hanya kewajiban pendaftarannya yang tertulis).
  • Format baku buku induk, katalog, dan laporan tahunan perpustakaan.
  • Tata cara penghapusan buku dari inventaris sekolah.
  • Peraturan menteri pendidikan tentang standar tenaga perpustakaan sekolah yang lama (Permendiknas 25/2008): disebut sumber sekunder, tetapi teks dan statusnya tidak saya baca atau verifikasi, sehingga tidak dipakai di artikel ini.
  • Daftar sekolah yang dikenai sanksi atau bagaimana dinas menjalankannya.
  • Ketentuan khusus perpustakaan PAUD selain komponen BOP PAUD Reguler.

Bila dinas pendidikan daerah memakai instrumen penilaian perpustakaan sendiri, format dinas itu diikuti untuk keperluan pelaporan ke dinas.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan sistem otomasi perpustakaan, SIPLah, atau ARKAS, dan tidak menyediakan modul katalog atau sirkulasi buku. Modul yang paling dekat adalah presensi mandiri geolokasi atau QR dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor, yang dapat dipakai sekolah bila ingin mencatat kehadiran murid pada kegiatan literasi tertentu, serta hak akses per peran agar data hanya dibuka oleh pihak yang berwenang. Impor Dapodik dengan pratinjau membantu menyiapkan daftar murid per kelas yang rapi. Jika ingin melihat alurnya di sekolah Anda, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apakah sekolah wajib punya perpustakaan dan standar apa yang dipakai?

Ya. UU 43/2007 Pasal 23 ayat (1) dan PP 24/2014 Pasal 83 huruf a mewajibkan sekolah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan. Standar yang berlaku adalah Peraturan Perpusnas 4/2024, ditetapkan 22 Mei 2024 dan berlaku sejak 4 Juni 2024.

Berapa jumlah koleksi minimal perpustakaan SD menurut standar terbaru?

Lampiran I Peraturan Perpusnas 4/2024 butir 3.3 menyebut koleksi paling sedikit 1.000 judul, dan buku pengayaan 1.000, 1.500, atau 2.000 judul untuk sekolah dengan 1 sampai 6, 7 sampai 12, atau 13 sampai 24 rombongan belajar, dengan perbandingan 40 persen fiksi dan 60 persen nonfiksi.

Berapa persen anggaran sekolah yang harus untuk perpustakaan, 5 persen atau 10 persen?

Keduanya tertulis dan berlaku di dokumen berbeda. UU 43/2007 Pasal 23 ayat (6) dan PP 24/2014 Pasal 83 huruf f menyebut paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional atau belanja barang. Permendikdasmen 8/2026 Pasal 42 ayat (2) mewajibkan paling sedikit 10 persen alokasi BOS Reguler untuk buku. Pemenuhan juknis BOS tidak menghapus acuan lain.

Apakah sekolah wajib memiliki pustakawan?

Standar mengatur tenaga perpustakaan, bukan istilah pustakawan semata. Peraturan Perpusnas 4/2024 butir 6.1 untuk SD menyebut sekolah lebih dari 6 rombel memiliki paling sedikit 3 tenaga, sedangkan sekolah 6 rombel atau kurang dapat memiliki 1 tenaga berkompetensi pengelolaan perpustakaan. Kualifikasi paling rendah D3 ilmu perpustakaan atau D3 lain dengan sertifikat diklat.

Apa sanksi bila sekolah tidak memenuhi kewajiban perpustakaan?

UU 43/2007 Pasal 52 menyebut sanksi administratif. PP 24/2014 Pasal 86 merincinya menjadi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan, dan Pasal 87 ayat (1) menyebut sanksi untuk perpustakaan sekolah diberikan dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.

Rujukan

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (salinan PDF BPK)
  2. JDIH BPK: UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (metadata dan status)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 43/2007 (salinan PDF BPK)
  4. JDIH BPK: Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  5. Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 (salinan PDF BPK)
  6. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana (salinan PDF BPK)
  7. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait