SIPLah dan Belanja BOS: Kapan Dipakai, Bukti Transaksinya
Apakah belanja BOS wajib lewat SIPLah? Telaah Permendikdasmen 15/2026: belanja di dalam dan luar sistem, enam dokumen transaksi, dan bukti pelaporan.
Jawaban singkat
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tidak menyebut kewajiban memakai SIPLah. Pasal 18 ayat (5) mengatur pembayaran melalui maupun di luar sistem informasi pembelanjaan satuan pendidikan, dan Pasal 25 mengatur pelaporan untuk kedua jalur. Kewajiban SIPLah untuk seluruh sumber dana tidak ditemukan di sumber resmi yang diperiksa, jadi konfirmasikan ke dinas pendidikan bila ada ketentuan daerah. Bukti yang wajib dilaporkan menurut Pasal 24 ayat (2) berjumlah enam kelompok, dari persiapan sampai pembayaran.
Daftar isi
- Apakah belanja dana BOS wajib melalui SIPLah?
- Apa cakupan peraturan belanja satuan pendidikan ini?
- Apa tahapan belanja menurut Permendikdasmen 15/2026?
- Apa dokumen transaksi di SIPLah dan apa fungsinya?
- Apa bukti yang wajib dilaporkan menurut Pasal 24?
- Bagaimana status SIPLah per Oktober 2026?
- Apa kesalahan umum dalam belanja dan bukti transaksi?
- Apa daftar periksa bendahara per belanja?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Pertanyaan yang hampir selalu muncul pada awal tahun anggaran adalah apakah semua belanja BOS harus lewat SIPLah. Jawaban yang sering beredar di grup operator sekolah terdengar pasti, tetapi teks peraturan yang berlaku per Oktober 2026 tidak setegas itu. Artikel ini membaca langsung Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang tata cara belanja barang/jasa oleh satuan pendidikan, menjelaskan alur dan bukti yang diminta, dan menandai hal yang tidak ditemukan di sumber resmi. Tentang pajak pada belanja di dalam dan di luar SIPLah, lihat pajak belanja dana BOS.
Apakah belanja dana BOS wajib melalui SIPLah?
Kewajiban semacam itu tidak ditemukan di teks Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 maupun Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Peraturan yang berlaku justru menyiapkan dua jalur: belanja melalui sistem informasi pembelanjaan satuan pendidikan dan belanja di luar sistem itu.
Buktinya ada pada beberapa pasal. Pasal 1 angka 5 mendefinisikan “Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan” sebagai sistem elektronik untuk memfasilitasi pelaksanaan belanja; nama SIPLah tidak disebut dalam peraturan. Pasal 18 ayat (5) membedakan pembayaran melalui sistem, yang mengikuti mekanisme pembayaran dalam sistem, dan pembayaran di luar sistem, yang dilakukan pelaksana kepada penyedia setelah penerimaan barang/jasa. Pasal 25 dan 26 mengatur pelaporan untuk keduanya. Permendikdasmen 8/2026 Pasal 53 ayat (1) hanya menyatakan pengadaan barang/jasa dengan Dana BOSP dilakukan sesuai mekanisme pengadaan oleh satuan pendidikan.
Satu situs penyedia pasar daring SIPLah menyebut penggunaan SIPLah wajib untuk seluruh sumber dana. Klaim itu tidak ditemukan padanannya di peraturan yang diperiksa, jadi artikel ini tidak memakainya sebagai dasar. Bila dinas pendidikan di daerah Anda memiliki surat edaran atau peraturan daerah yang mewajibkan SIPLah untuk jenis belanja tertentu, ikuti dokumen itu dan simpan salinannya. Pertanyaan yang pantas diajukan ke dinas adalah dasar hukum kewajiban tersebut, bukan sekadar kebiasaan.
Apa cakupan peraturan belanja satuan pendidikan ini?
Peraturan ini mencakup seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan satuan pendidikan dari dana yang dikelola satuan pendidikan itu sendiri (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 ayat 2 Permendikdasmen 15/2026). Ruang lingkupnya satuan pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, khusus, dan kesetaraan (Pasal 4 ayat 1). Belanja honor dan gaji tidak termasuk (Pasal 4 ayat 3).
Peraturan ini ditetapkan 17 Juli 2026, berlaku saat diundangkan (Pasal 37), dan mencabut Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan (Pasal 36). Prinsipnya efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel (Pasal 3). Pelaksana belanja adalah kepala satuan pendidikan (Pasal 7), yang boleh membentuk tim atau kelompok kerja (Pasal 8). Penyedia harus memiliki NPWP, identitas, dan kemampuan (Pasal 9 ayat 2), dengan syarat tambahan bila belanja melalui sistem informasi (ayat 3).
Apa tahapan belanja menurut Permendikdasmen 15/2026?
Tahapannya ada empat: persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan belanja, dan pelaporan (Pasal 11). Berikut rincian yang relevan bagi bendahara dan operator.
- Persiapan (Pasal 12 dan 13). Dokumen perencanaan ditetapkan pelaksana, paling sedikit berisi jumlah, spesifikasi atau ruang lingkup, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran, dan persyaratan penyedia. Dasarnya kebutuhan sekolah dan rencana kegiatan dan anggaran (RKAS) yang telah ditetapkan kepala satuan pendidikan. Persiapan dapat dikecualikan untuk belanja paling banyak Rp1.000.000 (Pasal 12 ayat 4).
- Pemilihan (Pasal 14 sampai 17). Perbandingan harga dan kualitas terhadap dua penyedia atau lebih, kecuali barang/jasa hanya tersedia pada satu penyedia (Pasal 15). Lalu negosiasi (Pasal 16) dan penetapan dalam kesepakatan belanja (Pasal 17).
- Pelaksanaan (Pasal 18 sampai 23). Pengiriman oleh penyedia, pemeriksaan oleh pelaksana atas jumlah, spesifikasi dan tanggung jawab penyedia, serta waktu dan lokasi serah terima, penerimaan bila hasil sesuai, lalu pembayaran. Bila tidak sesuai, penyedia wajib menyesuaikan (Pasal 19 ayat 1) dengan biaya ketidaksesuaian ditanggung penyedia (Pasal 21). Untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, pembayaran dapat langsung atau tunai dan dalam hal tertentu memakai uang muka (Pasal 19 ayat 2). Pembatalan memerlukan persetujuan kedua pihak (Pasal 20). Bila kepala satuan pendidikan berganti, penyelesaian dilakukan kepala yang baru (Pasal 23).
- Pelaporan (Pasal 24 sampai 26). Dibahas di bagian bukti di bawah.
Jalur SIPLah maupun non-SIPLah mengikuti tahapan yang sama. Yang berbeda adalah siapa yang menyediakan dokumen dan bagaimana pembayaran dijalankan.
Apa dokumen transaksi di SIPLah dan apa fungsinya?
Menurut Rumah Pendidikan, belanja lewat SIPLah menghasilkan enam dokumen terstandar yang disediakan penyelenggara pasar daring dan disimpan satuan pendidikan. Halaman itu disusun berdasarkan Permendikbudristek 18 Tahun 2022 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang kini dicabut Permendikdasmen 15 Tahun 2026, sehingga bacalah sebagai gambaran praktik aplikasi, bukan dasar hukum terbaru.
| Dokumen | Fungsi menurut Rumah Pendidikan |
|---|---|
| Berita Acara Negosiasi | Memuat nama dan jumlah barang, harga awal penyedia, dan harga akhir setelah negosiasi |
| Surat Pesanan | Detail pesanan yang disepakati, waktu pengerjaan dan pengiriman, jumlah dan total harga; berfungsi sebagai surat perintah kerja bagi penyedia |
| Surat Hasil Pemeriksaan (pratinjau BAST) | Laman pemeriksaan sebelum mencetak BAST; tidak perlu disimpan |
| Berita Acara Serah Terima (BAST) | Bukti serah terima hasil pekerjaan dan dasar penagihan; final setelah dicetak |
| Proforma Invoice | Faktur sementara yang diterbitkan setelah BAST, memuat metode pembayaran |
| Invoice | Bukti pembayaran lunas; berlaku sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22, bukti pemungutan PPN, dan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak |
Catatan penting dari panduan itu: setelah dicetak, BAST bersifat final dan sekolah serta penyedia diimbau tidak mengubahnya. Periksa isi pratinjau BAST dengan barang yang benar-benar datang sebelum mencentang kesesuaian.
Apa bukti yang wajib dilaporkan menurut Pasal 24?
Setiap pelaksana wajib menyampaikan pelaporan belanja (Pasal 24 ayat 1), berupa bukti pelaksanaan yang meliputi enam kelompok (ayat 2):
- Bukti pelaksanaan persiapan belanja.
- Bukti hasil pembandingan.
- Bukti negosiasi.
- Bukti kesepakatan belanja.
- Bukti pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa.
- Bukti pembayaran.
Pasal 24 ayat (3) menyatakan bukti itu berupa dokumen tersendiri atau satu kesatuan dokumen yang berisi atau menjelaskan proses belanja. Artinya, tidak ada format tunggal yang dipaksakan: untuk belanja di luar SIPLah, sekolah dapat menyusun berita acara yang merangkum perbandingan, negosiasi, dan kesepakatan, selama keenam unsur terbaca.
Bagi belanja lewat SIPLah, enam dokumen di atas hampir seluruhnya mencakup keenam kelompok bukti itu. Pemetaan kasarnya: persiapan berasal dari dokumen perencanaan sekolah sendiri, pembandingan dari hasil pencarian dan pembandingan penyedia, negosiasi dari Berita Acara Negosiasi, kesepakatan dari Surat Pesanan, pemeriksaan dan penerimaan dari BAST, dan pembayaran dari Invoice. Pemetaan ini adalah ringkasan penulis untuk membantu menata arsip, bukan ketentuan peraturan.
Pasal 25 menyatakan pelaporan melalui sistem informasi pembelanjaan terintegrasi dengan aplikasi RKAS Kementerian, dan belanja di luar sistem dilaporkan melalui aplikasi RKAS. Pasal 26 membolehkan pelaporan manual atau melalui media lain dari Kementerian bila aplikasi belum memfasilitasi. Pasal 27 sampai 29 menugaskan Kementerian menyediakan sistem dan menyerahkan ketentuan teknis pada Menteri.
Bagaimana status SIPLah per Oktober 2026?
SIPLah tetap dapat dipakai, sambil menunggu penyesuaian aplikasi terhadap dasar hukum yang baru. Rumah Pendidikan menyatakan penyesuaian aplikasi SIPLah terhadap Permendikdasmen 15/2026 masih dalam proses pengembangan, dan satuan pendidikan tetap dapat berbelanja seperti biasa serta menunggu informasi pembaruan secara berkala.
Praktisnya, sekolah yang sudah terbiasa dengan SIPLah dapat melanjutkan. Sekolah yang berbelanja di luar SIPLah sah selama mengikuti tahapan Pasal 11 sampai 24 dan melaporkan lewat aplikasi RKAS. Dari sisi pajak, jalurnya berbeda: di SIPLah, menurut panduan penerapan PMK 58/PMK.03/2022, penyelenggara pasar daring yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajak, dan invoice dicatat di ARKAS. Di luar SIPLah, bendahara sekolah negeri yang melakukannya sendiri.
Apa kesalahan umum dalam belanja dan bukti transaksi?
Kesalahan yang berulang biasanya muncul karena bukti tidak diarsipkan sebagai satu rangkaian:
- Menganggap SIPLah wajib untuk semua belanja tanpa memeriksa dasar hukumnya, lalu menolak belanja sah di luar sistem atau, sebaliknya, memaksakan transaksi kecil lewat sistem tanpa perlu.
- Hanya menyimpan nota akhir. Pasal 24 meminta bukti dari persiapan sampai pembayaran, bukan hanya kuitansi.
- Tidak ada pembandingan dua penyedia pada belanja tertentu tanpa alasan tunggal-penyedia yang tertulis (Pasal 15).
- Membayar sebelum pemeriksaan dan penerimaan. Untuk belanja di luar sistem, pembayaran dilakukan setelah penerimaan barang/jasa (Pasal 18 ayat 5 huruf b).
- Mengubah BAST yang sudah dicetak, padahal panduan SIPLah menyatakan dokumen itu final.
- Memecah belanja agar masuk batas Rp1.000.000. Pengecualian Pasal 12 ayat (4) hanya untuk persiapan dan tidak menghapus kewajiban bukti lain.
- Belanja tidak ada di RKAS. Pasal 13 mensyaratkan dasar RKAS yang ditetapkan kepala satuan pendidikan, dan pelaporan Pasal 25 terkait dengan aplikasi RKAS.
- Membeli barang yang dilarang juknis BOSP (Permendikdasmen 8/2026 Pasal 66). Jalur SIPLah tidak membuat belanja yang dilarang menjadi sah.
Apa daftar periksa bendahara per belanja?
Daftar periksa ini membantu menjaga arsip lengkap, dengan urutan kerja yang sama untuk jalur SIPLah dan non-SIPLah:
- Pastikan kegiatan ada di RKAS yang sudah ditetapkan dan nilainya masih tersedia.
- Susun dokumen perencanaan (jumlah, spesifikasi, waktu dan lokasi, anggaran, persyaratan penyedia) kecuali belanja paling banyak Rp1.000.000.
- Bandingkan minimal dua penyedia, atau tulis alasan hanya satu penyedia tersedia.
- Catat hasil negosiasi dan kesepakatan (Surat Pesanan atau berita acara sendiri).
- Periksa barang/jasa: jumlah, spesifikasi, waktu, dan lokasi serah terima sebelum menerima.
- Bayar sesuai jalur, lalu simpan bukti pembayaran.
- Untuk belanja di luar SIPLah, selesaikan pemotongan atau pemungutan pajak dan catat NTPN.
- Catat transaksi di BKU ARKAS dan siapkan berkas dalam urutan yang sama untuk pelaporan, sebagaimana dibahas di pelaporan realisasi BOSP di ARKAS.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Dokumen yang diperiksa adalah Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (berlaku sejak 6 Februari 2026), serta halaman panduan Rumah Pendidikan. Yang tidak ditemukan di sumber resmi: kewajiban memakai SIPLah untuk seluruh sumber dana, daftar dokumen SIPLah terstandar versi pembaruan berdasarkan Permendikdasmen 15/2026, dan ketentuan teknis dari Menteri yang diamanatkan Pasal 29. Karena aplikasi SIPLah masih disesuaikan, periksa kembali halaman Rumah Pendidikan sebelum memulai tahun anggaran berikutnya.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan SIPLah, ARKAS, Dapodik, atau aplikasi pemerintah lainnya, dan tidak dipakai untuk berbelanja atau melaporkan belanja BOS. Skolain membantu di sisi administrasi sekolah lainnya: impor data dari Dapodik dengan pratinjau, hak akses per peran, serta pengelolaan tarif, tagihan, verifikasi bukti transfer, tunggakan, dan laporan SPP. Bila ingin melihat alurnya, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apakah belanja dana BOS wajib melalui SIPLah?
Kewajiban itu tidak ditemukan di Permendikdasmen 15/2026 maupun Permendikdasmen 8/2026. Pasal 18 ayat (5) Permendikdasmen 15/2026 mengatur pembayaran melalui dan di luar sistem informasi pembelanjaan. Tanyakan ke dinas pendidikan apakah ada ketentuan daerah yang lebih ketat.
Apa saja bukti belanja yang harus dilaporkan?
Pasal 24 ayat (2) Permendikdasmen 15/2026 menyebut bukti persiapan, hasil pembandingan, negosiasi, kesepakatan belanja, pemeriksaan dan penerimaan barang atau jasa, serta pembayaran. Dokumen boleh berdiri sendiri atau tergabung dalam satu kesatuan dokumen (ayat 3).
Apakah belanja di bawah Rp1.000.000 tetap harus ada persiapan?
Pasal 12 ayat (4) Permendikdasmen 15/2026 membolehkan persiapan dikecualikan untuk belanja bernilai paling banyak Rp1.000.000. Ketentuan itu hanya mengecualikan persiapan, bukan kewajiban melaporkan bukti pembayaran dan penerimaan sesuai Pasal 24.
Apakah enam dokumen SIPLah lama masih berlaku?
Enam dokumen itu bersumber dari Permendikbudristek 18 Tahun 2022 yang dicabut Permendikdasmen 15 Tahun 2026 (Pasal 36). Rumah Pendidikan menyatakan penyesuaian aplikasi SIPLah masih dikembangkan dan sekolah tetap berbelanja seperti biasa, sehingga dokumen lama tetap berguna sebagai bukti.
Bagaimana pelaporan belanja yang dilakukan di luar SIPLah?
Pasal 25 Permendikdasmen 15/2026 menyatakan belanja di luar sistem informasi dilaporkan melalui aplikasi RKAS Kementerian. Bila aplikasi belum memfasilitasi, Pasal 26 membolehkan pelaporan manual atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.
Rujukan
- Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (salinan PDF)
- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (salinan PDF)
- Rumah Pendidikan: Permendikdasmen Nomor 15/2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan
- Rumah Pendidikan: 6 Dokumen Belanja Satuan Pendidikan yang Terstandardisasi
- Rumah Pendidikan: Penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah dan ARKAS
- Rumah Pendidikan: Tentang ARKAS
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
RKAS Sekolah: Cara Menyusun Rencana Anggaran Tahun 2027
Cara menyusun RKAS tahun anggaran 2027 menurut Permendikdasmen 8 Tahun 2026: tim penyusun, tahapan, evaluasi diri, input ARKAS, perubahan, kesalahan umum.
Rekening Dana BOSP: Syarat, Penarikan Tunai, dan Bunga Bank
Aturan Rekening Satuan Pendidikan penerima dana BOSP: syarat nama rekening berawalan NPSN, konfirmasi penerimaan, tarik tunai di ARKAS, dan bunga bank.
Pajak Belanja Dana BOS: PPh dan PPN yang Dipungut Sekolah
Cara menangani PPh dan PPN pada belanja dana BOS di sekolah negeri: batas Rp2.000.000, belanja di dalam dan luar SIPLah, setor, lapor, dan pencatatan BKU.