Keuangan sekolah

Pajak Belanja Dana BOS: PPh dan PPN yang Dipungut Sekolah

Cara menangani PPh dan PPN pada belanja dana BOS di sekolah negeri: batas Rp2.000.000, belanja di dalam dan luar SIPLah, setor, lapor, dan pencatatan BKU.

Oleh Terbit Diperbarui 10 menit baca

Jawaban singkat

Satuan pendidikan negeri yang berbelanja dengan dana BOS dipandang sebagai subunit Instansi Pemerintah, sehingga wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai PMK 231/PMK.03/2019 sebagaimana diubah PMK 59/PMK.03/2022. Bila belanja lewat SIPLah, pemungutan beralih ke penyelenggara SIPLah (PMK 58/PMK.03/2022) dan sekolah cukup mencatat invoice di BKU ARKAS. Di luar SIPLah, bendahara memungut PPN untuk penyedia PKP di atas Rp2.000.000 dan memotong PPh sesuai jenis belanja. Untuk sekolah swasta, panduan resmi tidak ditemukan.

Daftar isi
  1. Apakah belanja dana BOS dikenai PPh dan PPN?
  2. Apa bedanya belanja lewat SIPLah dan di luar SIPLah?
  3. Kapan sekolah memungut PPN dan berapa tarifnya?
  4. PPh apa yang dipotong dan kapan tidak dipungut?
  5. Bagaimana langkah memungut, menyetor, dan melapor di luar SIPLah?
  6. Aplikasi apa yang dipakai untuk melaporkan pajak per Oktober 2026?
  7. Bagaimana dengan sekolah swasta?
  8. Apa kesalahan umum pada pajak belanja BOS?
  9. Apa daftar periksa bendahara untuk setiap belanja?
  10. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  11. Bagaimana Skolain membantu
  12. Tanya jawab
  13. Rujukan

Bendahara BOS sering menghadapi pertanyaan yang sama setiap kali nota datang: pajaknya siapa yang pungut, berapa, dan disetor ke mana. Jawabannya bergantung pada tiga hal, yaitu status sekolah, jalur belanja (lewat SIPLah atau di luar SIPLah), dan status penyedia (PKP atau bukan). Artikel ini merangkum ketentuan yang diperiksa per Oktober 2026 dengan bahasa kerja bendahara, menandai bagian yang bersumber dari peraturan dan bagian yang bersumber dari panduan Rumah Pendidikan, serta menyebut jujur hal yang tidak ditemukan. Artikel ini bukan konsultasi pajak; hasil akhirnya perlu dikonfirmasi ke KPP tempat sekolah terdaftar.

Apakah belanja dana BOS dikenai PPh dan PPN?

Ya, untuk satuan pendidikan negeri, menurut Rumah Pendidikan belanja tetap dikenai pajak baik di dalam maupun di luar SIPLah, berapa pun nominalnya. Panduan itu menegaskan ketentuannya berlaku khususnya bagi satuan pendidikan negeri, yang memakai ID Subunit dari dinas pendidikan.

Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan serta pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah, yang telah diubah dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Pasal 8 ayat (2) PMK 231 mewajibkan Instansi Pemerintah memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Pasal 8 ayat (3) merinci jenisnya: PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, dan 26, ditambah PPN.

Satu catatan agar tidak keliru. Peraturan di atas mengatur Instansi Pemerintah, termasuk subunitnya. Sekolah negeri masuk kelompok ini. Sekolah swasta pada dasarnya tidak, dan untuk mereka tidak ditemukan panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun DJP yang secara khusus mengatur pajak belanja BOS. Lihat bagian pertanyaan tentang sekolah swasta di bawah.

Apa bedanya belanja lewat SIPLah dan di luar SIPLah?

Beda utamanya ada pada siapa yang memungut: bila lewat SIPLah, pemungutan beralih ke penyelenggara SIPLah, sedangkan di luar SIPLah sekolah sendiri yang memungut dan menyetor. Dasarnya PMK Nomor 58/PMK.03/2022, yang menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM atas penyerahan oleh rekanan melalui Sistem Informasi Pengadaan. Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari seluruh nilai pembayaran dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Rumah Pendidikan menjelaskan akibat praktisnya bagi sekolah. Jika belanja lewat SIPLah, sekolah tidak perlu memungut, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak; cukup mencatat invoice pada BKU di ARKAS. Invoice SIPLah dipersamakan dengan bukti pemungutan atau pemotongan yang sah. Jika belanja di luar SIPLah, termasuk belanja offline dan di marketplace lain, sekolah wajib memungut atau memotong sendiri sesuai PMK 231/2019 yang diubah PMK 59/2022 dan mencatatnya di BKU ARKAS.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 membolehkan pembayaran melalui maupun di luar sistem informasi pembelanjaan satuan pendidikan (Pasal 18 ayat 5). Artinya sekolah bisa berada di jalur mana pun, dan konsekuensi pajaknya mengikuti jalur yang dipilih. Pembahasan kapan SIPLah dipakai ada di artikel SIPLah dan bukti transaksi belanja BOS.

Kapan sekolah memungut PPN dan berapa tarifnya?

Sekolah memungut PPN pada belanja di luar SIPLah dari penyedia PKP dengan nilai sebelum PPN di atas Rp2.000.000, menurut panduan Rumah Pendidikan. Dasar peraturannya PMK 231/2019 Pasal 16 sebagaimana diubah PMK 59/2022: Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan oleh rekanan PKP. Pasal 18 ayat (1) huruf a mengecualikan pembayaran paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN yang bukan merupakan pecahan dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih besar. Dalam pengecualian itu PPN dipungut oleh PKP rekanan dan faktur pajak tetap dibuat.

Perhatikan frasa “bukan pecahan dari transaksi yang lebih besar”. Belanja yang dipecah menjadi beberapa nota kecil untuk menghindari pemungutan tetap dihitung sebagai transaksi utuh. Praktik memecah nota adalah salah satu kesalahan yang paling sering dijumpai.

Tarif PPN per Oktober 2026 mengikuti PMK Nomor 131 Tahun 2024 (berlaku sejak 1 Januari 2025). Pasal 2 menetapkan tarif 12% dari harga jual hanya untuk barang kena pajak mewah. Pasal 3 ayat (2) dan (3) menetapkan untuk barang non-mewah dan jasa kena pajak tarif 12% dikalikan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya setara 11%. Beberapa halaman panduan Rumah Pendidikan, termasuk contoh perhitungan di lampiran PMK 59/2022, masih memakai 11% dan 11/111. Gunakan PMK 131/2024 sebagai acuan tarif, dan tidak ditemukan perubahan peraturan tarif tersebut per Oktober 2026 pada sumber yang diperiksa.

Pengecualian lain yang disebut Rumah Pendidikan pada belanja lewat SIPLah: buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci, serta objek pajak daerah seperti makanan olahan, katering, dan snack. DJP dalam berita penyuluhan Coretax (31 Agustus 2026) juga menyebut jasa katering hanya dikenai PPh tanpa PPN karena termasuk objek pajak daerah. Berita itu bukan peraturan, jadi perlakuan akhirnya dikonfirmasi ke KPP.

PPh apa yang dipotong dan kapan tidak dipungut?

PPh yang dipotong menyesuaikan jenis belanja dan bentuk penyedia: PPh Pasal 21 untuk penyedia orang pribadi, PPh Pasal 23 untuk jasa dan sewa, dan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk objek tertentu. Rumah Pendidikan menyebut ketiganya dalam panduan kewajiban perpajakan satuan pendidikan, sedangkan DJP dalam berita Coretax tersebut memberi contoh jasa oleh CV dikenai PPh Pasal 23 dan oleh perorangan PPh Pasal 21.

Dari sisi peraturan:

  1. PMK 231/2019 Pasal 11, diubah PMK 59/2022, mengatur pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada rekanan orang pribadi dalam negeri.
  2. PMK 231/2019 Pasal 13, diubah PMK 59/2022, beserta lampirannya mengatur PPh Pasal 23. Lampiran PMK 59/2022 memuat tarif 2% atas sewa harta dan imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain yang dibayar dari APBN atau APBD, serta 15% untuk bunga, royalti, dan hadiah. Tarif lebih tinggi 100% berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.
  3. PMK 231/2019 Pasal 9 mengatur PPh Pasal 4 ayat (2), termasuk pembelian dari wajib pajak peredaran bruto tertentu.

Soal PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PMK 231/2019 Pasal 12 ayat (2) huruf d, sebagaimana diubah PMK 59/2022, menyatakan Instansi Pemerintah tidak memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS, BOP PAUD, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai peraturan di bidang pendidikan. Huruf a juga mengecualikan pembayaran paling banyak Rp2.000.000 yang bukan pecahan transaksi lebih besar, dan huruf h mengecualikan belanja lewat Pihak Lain di sistem pengadaan yang PPh Pasal 22-nya sudah dipungut Pihak Lain. Karena belanja jasa dan sewa tetap dikenai PPh Pasal 21 atau 23, jangan menyimpulkan bahwa seluruh belanja BOS bebas PPh.

Penyedia tanpa NPWP atau non-PKP juga ditangani khusus. Menurut Rumah Pendidikan, penyedia non-PKP atau tanpa NPWP tidak dipungut PPN, tetapi sekolah tetap memotong PPh. Penyedia non-PKP hanya cocok untuk transaksi paling banyak Rp2.000.000 di luar PPN, sedangkan di atas itu dianjurkan bertransaksi dengan PKP.

Bagaimana langkah memungut, menyetor, dan melapor di luar SIPLah?

Alurnya enam langkah dari pembayaran sampai pencatatan nomor transaksi di ARKAS. Gabungan dari panduan Rumah Pendidikan dan PMK 231/2019:

  1. Bayar penyedia sebesar nilai setelah dikurangi pajak yang dipotong atau ditambah PPN yang dipungut, sesuai jenisnya.
  2. Rekam bukti pemotongan atau pemungutan di aplikasi pelaporan subunit, dan serahkan bukti itu kepada pihak yang dipotong (Pasal 15 PMK 231: wajib membuat bukti dan menyerahkannya).
  3. Buat kode billing untuk jenis pajak yang sesuai.
  4. Setor melalui bank atau pos, lalu simpan Bukti Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  5. Rekam bukti setor di aplikasi pelaporan.
  6. Catat NTPN pada transaksi terkait di ARKAS.

Batas waktunya diatur di PMK 231/2019. Pasal 23 menetapkan setoran paling lama 7 hari setelah pembayaran bila memakai mekanisme Uang Persediaan, dan pada hari yang sama bila mekanisme Langsung. Pasal 25 menetapkan pelaporan ke KPP dengan SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Panduan ARKAS menyebut tenggat lapor bukti setor pajak adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Catatan: mekanisme mana yang dipakai sekolah (Uang Persediaan atau Langsung) sebaiknya ditanyakan ke dinas pendidikan atau KPP karena tidak dijelaskan dalam panduan Rumah Pendidikan.

Aplikasi apa yang dipakai untuk melaporkan pajak per Oktober 2026?

Belum bisa dipastikan satu jawaban dari satu sumber. Panduan Rumah Pendidikan tentang kewajiban perpajakan satuan pendidikan masih menyebut aplikasi e-Bupot Subunit Instansi Pemerintah. Sementara itu DJP pada 31 Agustus 2026 memberitakan penyuluhan kepada 76 sekolah di wilayah KPP Pratama Palopo tentang Coretax untuk subunit instansi, termasuk pembuatan billing dan bukti potong lewat Coretax. Berita DJP lain pada 23 Juni 2026 untuk bendahara BOS SD di Kecamatan Kertek menyebut perlunya Kode Otorisasi DJP.

Karena sumbernya berupa berita penyuluhan dan panduan, bukan peraturan, tidak ditemukan keputusan resmi yang menyatakan tanggal peralihan khusus untuk subunit sekolah. Tanyakan ke KPP aplikasi mana yang berlaku bagi sekolah Anda sebelum bulan pelaporan berikutnya, dan simpan bukti potong serta bukti setor dari kedua aplikasi jika ada masa transisi.

Bagaimana dengan sekolah swasta?

Tidak ditemukan panduan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun DJP yang secara khusus mengatur pajak belanja BOS untuk sekolah swasta. Peraturan yang dibahas di atas ditulis untuk Instansi Pemerintah dan subunitnya, dan panduan Rumah Pendidikan menyebut berlaku khususnya bagi satuan pendidikan negeri.

Kewajiban perpajakan yayasan atau badan penyelenggaranya mengikuti ketentuan umum perpajakan yang tidak diuraikan di artikel ini. Rincian pemotongan, pemungutan, dan pelaporan hanya dapat dipastikan lewat KPP tempat yayasan terdaftar. Tulis hasil konsultasi itu pada catatan internal bendahara agar penerus tugas tidak mengulang pertanyaan yang sama.

Apa kesalahan umum pada pajak belanja BOS?

Kesalahan berikut dapat dicegah bila bendahara memeriksanya sebelum bayar:

  • Memecah nota agar setiap bagian di bawah Rp2.000.000. Pasal 12 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 231/2019 (diubah PMK 59/2022) mengecualikan hanya yang bukan pecahan dari transaksi lebih besar.
  • Mengira SIPLah menghapus semua pencatatan. Pajak tetap dikenai; yang dihapus hanya kewajiban memungut dan menyetor sendiri. Invoice tetap dicatat di BKU ARKAS.
  • Menyamakan semua penyedia sebagai PKP. Status PKP penyedia menentukan apakah sekolah memungut PPN.
  • Lupa menyerahkan bukti potong ke penyedia, padahal Pasal 15 PMK 231/2019 mewajibkannya.
  • Tidak mencatat NTPN di ARKAS sehingga status Belum Lapor Pajak bertahan.
  • Memakai tarif lama (11% sebagai tarif langsung) dari contoh lama.
  • Menyetor terlambat karena tanggal pembayaran dan tanggal bukti potong tidak dicatat.

Apa daftar periksa bendahara untuk setiap belanja?

Daftar periksa ini bisa dipakai sebelum mengajukan pembayaran:

  1. Tentukan jalur: SIPLah atau di luar SIPLah.
  2. Periksa NPWP dan status PKP penyedia pada dokumen penawaran atau faktur pajak.
  3. Hitung nilai sebelum PPN dan cek apakah transaksi merupakan pecahan dari pembelian yang lebih besar.
  4. Tentukan jenis PPh: 21 untuk orang pribadi, 23 untuk jasa dan sewa badan, 4 ayat 2 bila relevan. Ingat pengecualian PPh 22 untuk pembelian barang dengan dana BOS.
  5. Hitung PPN dengan DPP nilai lain sesuai PMK 131/2024 bila sekolah wajib memungut.
  6. Buat bukti potong atau bukti pungut, kode billing, setoran, dan simpan NTPN.
  7. Catat NTPN di BKU ARKAS dan arsipkan bukti dalam satu berkas transaksi, bersama dokumen belanja menurut pelaporan realisasi BOSP di ARKAS.
  8. Kirim laporan pajak bulanan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Peraturan yang diperiksa adalah PMK 231/PMK.03/2019 dan PMK 59/PMK.03/2022 (berstatus Berlaku di JDIH BPK), PMK 58/PMK.03/2022 (berlaku sejak 1 Mei 2022, status Berlaku), serta PMK 131 Tahun 2024 (berlaku sejak 1 Januari 2025, status Berlaku).

Yang tidak ditemukan di sumber resmi: panduan pajak BOS khusus sekolah swasta, keputusan resmi peralihan aplikasi pelaporan subunit dari e-Bupot ke Coretax, dan perubahan peraturan tarif PPN setelah PMK 131/2024 pada sumber yang diperiksa. Panduan Rumah Pendidikan tentang SIPLah merujuk Permendikbudristek 18 Tahun 2022 pada bagian dokumen belanja, padahal peraturan itu telah dicabut Permendikdasmen 15 Tahun 2026 (Pasal 36), jadi baca panduan tersebut sebagai praktik aplikasi, bukan dasar hukum.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan ARKAS, SIPLah, e-Bupot, Coretax, Dapodik, maupun aplikasi pemerintah lain, dan tidak dipakai untuk menghitung atau melaporkan pajak belanja BOS. Skolain membantu pada sisi data sekolah: impor data dari Dapodik dengan pratinjau, hak akses per peran agar bendahara dan operator melihat hanya bagian tugasnya, serta pencatatan tarif, tagihan, verifikasi bukti transfer, tunggakan, dan laporan SPP. Untuk melihat alurnya, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apakah belanja dana BOS di sekolah negeri dikenai PPh dan PPN?

Ya, menurut Rumah Pendidikan satuan pendidikan negeri tetap dikenai pajak di dalam maupun di luar SIPLah berapa pun nominalnya. Bedanya terletak pada siapa yang memungut: penyelenggara SIPLah bila belanja lewat SIPLah, atau sekolah sendiri bila di luar SIPLah.

Kapan sekolah harus memungut PPN sendiri?

Menurut panduan Rumah Pendidikan, pada belanja di luar SIPLah dari penyedia PKP dengan nilai sebelum PPN di atas Rp2.000.000. PMK 231/PMK.03/2019 Pasal 18 ayat (1) huruf a, sebagaimana diubah PMK 59/PMK.03/2022, mengecualikan pembayaran paling banyak Rp2.000.000 yang bukan pecahan dari transaksi lebih besar.

Berapa tarif PPN yang berlaku per Oktober 2026?

PMK 131 Tahun 2024 Pasal 3 menetapkan tarif 12% atas dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektif setara 11% untuk barang dan jasa non-mewah. Beberapa halaman Rumah Pendidikan masih menulis 11%, jadi gunakan PMK sebagai acuan.

Bagaimana dengan sekolah swasta yang menerima dana BOS?

Tidak ditemukan panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun DJP khusus pajak belanja BOS sekolah swasta. PMK 231/2019 mengatur Instansi Pemerintah, sehingga sekolah swasta sebaiknya berkonsultasi ke KPP dan penyelenggara sekolah.

Kapan setoran dan pelaporan pajak harus dilakukan?

PMK 231/PMK.03/2019 Pasal 23 menetapkan setoran paling lama 7 hari setelah pembayaran untuk mekanisme Uang Persediaan, dan Pasal 25 menetapkan pelaporan SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Panduan ARKAS menyebut tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan

  1. PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan serta Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah, JDIH BPK
  2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019, JDIH BPK
  3. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak atas Transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, JDIH BPK
  4. PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP, JDIH BPK
  5. Rumah Pendidikan: Kewajiban Perpajakan Satuan Pendidikan
  6. Rumah Pendidikan: Penerapan PMK 58/PMK.03/2022 pada SIPLah dan ARKAS
  7. DJP: Gandeng 76 sekolah, KPP Pratama Palopo perkuat pemahaman Coretax untuk subunit instansi (31 Agustus 2026)

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait