Pelaporan Realisasi BOSP di ARKAS: Tenggat dan Bukti
Panduan pelaporan realisasi BOSP di ARKAS menurut Permendikdasmen 8/2026: tenggat 31 Juli dan 31 Januari, pengurangan dana, tutup BKU, dan bukti belanja.
Jawaban singkat
Kepala satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi BOSP melalui aplikasi Kementerian (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 56 ayat 1). Tenggatnya 31 Juli tahun berkenaan untuk laporan tahap I dan 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan keseluruhan (Pasal 56 ayat 2). Terlambat mengurangi penyaluran tahap berikutnya (Pasal 59), dan tidak melapor sampai 25 Oktober berarti tidak menerima tahap II (Pasal 60 ayat 1). Dasar laporan adalah penatausahaan di ARKAS yang lengkap dengan bukti pendukung.
Daftar isi
- Apa yang wajib dilaporkan satuan pendidikan penerima BOSP?
- Kapan tenggat pelaporan realisasi BOSP?
- Berapa pengurangan dana bila terlambat melapor?
- Bagaimana alur pelaporan di ARKAS dari catat sampai tutup BKU?
- Bukti apa yang harus disimpan untuk pertanggungjawaban?
- Apa yang harus dilakukan kalau data ARKAS tidak sesuai dengan realisasi?
- Apa kesalahan umum dalam pelaporan realisasi BOSP?
- Apa daftar periksa pelaporan untuk bendahara dan operator?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Dana BOSP yang sudah dibelanjakan belum selesai urusannya sebelum dilaporkan. Laporan realisasi menentukan apakah tahap penyaluran berikutnya utuh, berkurang, atau tidak turun sama sekali. Karena itu pelaporan di ARKAS bukan pekerjaan akhir tahun, melainkan hasil dari pencatatan yang dirawat setiap bulan. Artikel ini menjelaskan apa yang wajib dilaporkan, tenggatnya per Oktober 2026, akibat keterlambatan, alur di ARKAS, serta bukti yang perlu tersimpan. Untuk penyusunan RKAS dan jadwalnya, lihat penyusunan RKAS sekolah; untuk aturan komponen dan larangan, lihat dana BOSP untuk aplikasi sekolah.
Apa yang wajib dilaporkan satuan pendidikan penerima BOSP?
Satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian, dan kewajiban itu melekat pada kepala satuan pendidikan (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 56 ayat 1). Laporan keseluruhan terdiri atas tiga bagian menurut Pasal 57: laporan realisasi dalam satu tahun anggaran, laporan sisa dana, dan laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pengelolaan di sekolah sendiri dibagi menjadi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban, dan seluruhnya dilakukan melalui sistem aplikasi Kementerian (Pasal 62). Menurut Rumah Pendidikan, aplikasi itu adalah ARKAS, yang memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban BOSP.
Pembagian tugasnya perlu dipahami sejak awal. Pasal 64 ayat (2) menyebut tugas kepala satuan pendidikan antara lain mengonfirmasi penerimaan dana melalui aplikasi, melakukan penatausahaan, dan menyampaikan laporan realisasi. Bendahara dan operator biasanya mengerjakan pencatatan hariannya, tetapi tanggung jawab penyampaian laporan tetap berada pada kepala satuan pendidikan.
Lampiran II huruf C juknis menambahkan empat hal tentang isi dan proses laporan:
- Laporan disusun berdasarkan hasil penatausahaan.
- Penyusunan laporan mencakup pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan dan penggunaan dana tahun berkenaan.
- Bentuk dokumen laporan tercantum dalam aplikasi.
- Laporan diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan melalui aplikasi, dan satuan pendidikan bersedia diaudit.
Kapan tenggat pelaporan realisasi BOSP?
Tenggatnya paling lambat 31 Juli tahun berkenaan untuk laporan realisasi tahap I dan 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan (Permendikdasmen 8/2026 Pasal 56 ayat 2). Ketentuan ini berlaku bagi penerima BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler.
Laporan tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II (Pasal 56 ayat 3). Laporan realisasi tahun sebelumnya menjadi dasar penyaluran tahap I (Pasal 58 ayat 1). Redaksi Pasal 58 ayat (2) tentang syarat laporan keseluruhan dan realisasi minimal 50% dari dana tahap I untuk penyaluran tahap II dapat dibaca lebih dari satu cara, sehingga konfirmasikan penafsirannya ke dinas pendidikan sebelum mengandalkannya.
Posisi tanggal per 4 November 2026 adalah sebagai berikut. Tenggat laporan tahap I tahun 2026 (31 Juli) dan batas sanksi tahap II (25 Oktober) sudah lewat. Tenggat berikutnya yang aktif adalah 31 Januari 2027 untuk laporan keseluruhan tahun anggaran 2026, lalu 25 Juni 2027 sebagai batas terakhir laporan tahun sebelumnya agar sekolah tetap menerima Dana BOSP tahun berkenaan (Pasal 60 ayat 2).
Berapa pengurangan dana bila terlambat melapor?
Keterlambatan melewati tenggat Pasal 56 ayat (2) mengurangi penyaluran tahap berikutnya sebesar 2%, 3%, atau 4% tergantung bulan sekolah akhirnya melapor (Pasal 59). Tabel berikut meringkas isi pasal tersebut.
| Yang dikurangi | Waktu melapor | Pengurangan |
|---|---|---|
| Penyaluran tahap I | 1 sampai akhir Februari | 2% |
| Penyaluran tahap I | 1 sampai 31 Maret | 3% |
| Penyaluran tahap I | 1 April sampai 25 Juni | 4% |
| Penyaluran tahap II | 1 sampai 31 Agustus | 2% |
| Penyaluran tahap II | 1 sampai 30 September | 3% |
| Penyaluran tahap II | 1 sampai 25 Oktober | 4% |
Batas paling keras ada di Pasal 60. Sekolah yang tidak melaporkan realisasi tahap I sampai 25 Oktober tidak menerima penyaluran tahap II (ayat 1), dan sekolah yang tidak melaporkan realisasi tahun sebelumnya sampai 25 Juni tidak menerima Dana BOSP tahun berkenaan (ayat 2).
Rumah Pendidikan juga memuat pengingat di ARKAS: bila sistem mendeteksi BKU belum ditutup menjelang tenggat, muncul peringatan di menu Penatausahaan, dan status Aktif - Lewat Batas Lapor muncul bagi sekolah yang terlambat. Panduan yang sama merujuk juknis 2023 untuk pengingat H-7, jadi anggap itu keterangan fitur aplikasi, bukan angka tenggat baru.
Bagaimana alur pelaporan di ARKAS dari catat sampai tutup BKU?
Alurnya berjalan bulanan: aktifkan BKU bulan berjalan, catat setiap transaksi secara kronologis, cocokkan, lalu Tutup BKU agar terkirim ke dinas. Rumah Pendidikan menjelaskan bahwa BKU dipakai untuk mencatat setiap transaksi realisasi penggunaan dana BOSP, mulai dari pencatatan keuangan satuan pendidikan, bank, hingga perpajakannya, dan data itulah yang menjadi acuan pelaporan.
Langkah kerjanya, mengikuti panduan Rumah Pendidikan:
- Pastikan RKAS sudah disahkan dinas, lalu aktifkan BKU di awal bulan berjalan. BKU bulan sebelum sekolah menerima dana BOSP otomatis tertutup.
- Catat tarik tunai dan setor tunai, lalu belanja, secara kronologis. Realisasi di BKU harus sama dengan pembelanjaan yang benar-benar dilakukan.
- Cetak BKU setelah selesai mengisi untuk diperiksa bendahara dan kepala satuan pendidikan.
- Klik Tutup BKU, lanjutkan, isi kolom Bunga Bank/Jasa Giro dan Pajak Bunga/Biaya Administrasi (tulis 0 bila tidak ada; pajak dan biaya tidak boleh lebih besar dari bunga), lalu pilih Simpan dan Tutup BKU.
- Pastikan perangkat terhubung ke internet. Penutupan BKU mengirim data ke dinas melalui sistem, dan bila gagal muncul pilihan Tutup Ulang BKU.
- Setelah berhasil, masukkan bukti lapor dan periksa status pajak. Tenggat lapor bukti setor pajak menurut panduan itu adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
- Pada Desember, periksa pagu anggaran yang masih tersisa karena akan menjadi SiLPA, lalu lanjutkan pengisian BKU berurutan sampai akhir tahun.
Satu catatan penting dari panduan yang sama: status Belum Lapor Pajak tidak menghambat pengisian BKU bulan berikutnya dan tidak membuat sekolah terkena sistem pengurangan penyaluran. Tetapi panduan itu juga menegaskan bahwa lapor pajak wajib dilakukan untuk sumber dana dari APBN sesuai ketentuan yang berlaku, jadi jangan menunda tanpa batas. Pembahasan pajaknya ada di artikel pajak belanja dana BOS.
Bukti apa yang harus disimpan untuk pertanggungjawaban?
Setiap penggunaan dana harus dicatat lengkap dengan bukti pendukung, termasuk dokumentasi pengadaan barang/jasa (Permendikdasmen 8/2026 Lampiran II huruf B angka 2). Setiap penggunaan juga harus diinput ke aplikasi RKAS (angka 3), dan input dapat dilakukan setiap waktu (angka 4).
Untuk belanja barang dan jasa, Permendikdasmen 15 Tahun 2026 Pasal 24 ayat (2) merinci enam kelompok bukti pelaporan:
- Dokumen persiapan belanja.
- Hasil pembandingan harga dan kualitas.
- Hasil negosiasi.
- Kesepakatan belanja.
- Pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa.
- Pembayaran.
Pasal 24 ayat (3) mengizinkan dokumen itu berdiri sendiri atau tergabung dalam satu kesatuan. Pasal 25 menyatakan pelaporan melalui sistem informasi pembelanjaan terintegrasi dengan aplikasi RKAS, dan belanja di luar sistem dilaporkan melalui aplikasi RKAS. Bila aplikasi belum memfasilitasi, Pasal 26 membolehkan pelaporan manual atau melalui media lain dari Kementerian.
Simpan berkas fisik dan digital dalam urutan yang sama dengan BKU. Auditor atau pengawas mengikuti urutan transaksi, bukan urutan map. Lampiran II huruf C angka 5 menyatakan satuan pendidikan bersedia diaudit, jadi bukti harus bisa ditunjukkan kapan saja, bukan hanya saat laporan dikirim.
Apa yang harus dilakukan kalau data ARKAS tidak sesuai dengan realisasi?
Jangan mencatat ulang transaksi secara sembarangan; ikuti instruksi resmi dari pusat bantuan ARKAS. Rumah Pendidikan, dalam halaman yang diperbarui pada 7 Agustus 2026, mengakui adanya ketidaksesuaian data setelah pergeseran atau perubahan anggaran: transaksi yang sudah tercatat di BKU belum terbaca sebagai bagian dari anggaran terbaru, sehingga sisa volume atau nilai di ARKAS bisa berbeda dari realisasi sebenarnya.
Dampak yang disebut halaman itu antara lain sisa volume tidak berkurang walau realisasi sudah dicatat, dan sekolah berpotensi mencatat realisasi dua kali pada kegiatan yang sama. Halaman itu juga menyatakan data laporan penatausahaan di ARKAS 4 atau MARKAS tetap mengacu pada data yang diinput sekolah, sehingga bila pencatatan sekolah sudah benar, laporannya juga benar.
Langkah yang dianjurkan halaman tersebut:
- Selesaikan aktivitas di ARKAS sebelum batas waktu perbaikan yang diumumkan, dan jangan mencatat BKU, pergeseran, atau perubahan anggaran selama jadwal perbaikan.
- Siapkan nota, kuitansi, faktur, dan bukti pembayaran sebagai acuan pemeriksaan.
- Setelah ada pemberitahuan perbaikan selesai, buka ARKAS dengan internet stabil, pilih Unduh Data, Simpan Data, lalu Kembali ke ARKAS.
- Periksa kegiatan, volume, nilai anggaran, nilai realisasi, sisa anggaran, dan transaksi BKU.
- Catat ulang BKU hanya jika sekolah menerima instruksi resmi yang memuat sumber dana, tahun anggaran, periode, jadwal, dan langkahnya.
- Jika kendala berlanjut, laporkan melalui kanal bantuan ARKAS dengan NPSN, sumber dana, bulan BKU, kondisi data, dan tangkapan layar penuh.
Daftar sekolah terdampak dan tautan kanal bantuan dimuat di halaman Rumah Pendidikan itu. Artikel ini tidak menyalinnya karena daftar tersebut berubah selama perbaikan berlangsung.
Apa kesalahan umum dalam pelaporan realisasi BOSP?
Kesalahan yang paling sering adalah memperlakukan pelaporan sebagai pekerjaan menjelang tenggat. Berikut yang perlu dihindari:
- Mengisi BKU sekaligus di akhir periode. Panduan Rumah Pendidikan meminta pengisian kronologis setiap bulan berjalan. Catatan yang disusun belakangan lebih rentan selisih tanggal dan nominal.
- Tarik tunai tidak sama dengan riwayat bank. Panduan pencatatan tarik tunai menyatakan nominal dan tanggal harus sesuai dengan histori di bank, dan nominal tarik tidak boleh melebihi saldo rekening.
- Mengira status pajak tidak penting. Walau tidak mengurangi penyaluran, kewajiban pajaknya tetap berjalan.
- Menyerahkan semua urusan ke operator. Kewajiban lapor ada pada kepala satuan pendidikan (Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 2 huruf h).
- Belanja tidak ada di RKAS. Pasal 62 mengarahkan semua tahapan lewat aplikasi, dan Lampiran II huruf B angka 1 mensyaratkan dana digunakan sesuai dokumen perencanaan yang sudah terinput.
- Melanggar larangan Pasal 66. Misalnya membayar iuran atau membeli perangkat lunak pelaporan keuangan BOSP. Laporan yang rapi tidak menolong belanja yang dilarang.
- Mengabaikan sisa dana. Pasal 54 mengharuskan sisa dana dicatat di RKAS terlebih dulu, divalidasi pemerintah daerah, dan diperhitungkan dalam penyaluran tahun berikutnya.
Apa daftar periksa pelaporan untuk bendahara dan operator?
Daftar periksa berikut bisa dikerjakan setiap bulan dan setiap akhir tahun anggaran.
Setiap bulan:
- Aktifkan BKU bulan berjalan dan pastikan RKAS terakhir sudah disahkan.
- Cocokkan tarik tunai, setor tunai, dan saldo dengan rekening koran bank.
- Input belanja sesuai urutan tanggal, dengan bukti sudah di tangan.
- Cetak BKU, minta pemeriksaan bendahara dan tanda tangan kepala satuan pendidikan.
- Isi bunga bank dan pajak bunga atau biaya administrasi, lalu Tutup BKU.
- Kerjakan laporan pajak sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
Menjelang 31 Juli:
- Pastikan BKU sampai bulan Juni sudah tertutup.
- Periksa realisasi tahap I dan simpan bukti lapor.
Menjelang 31 Januari:
- Tutup BKU Desember, periksa sisa pagu yang menjadi SiLPA.
- Siapkan tiga bagian laporan keseluruhan menurut Pasal 57: realisasi, sisa dana, dan penyelesaian pengadaan.
- Arsipkan bukti pengadaan per transaksi.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Pemeriksaan dilakukan terhadap Permendikdasmen 8 Tahun 2026 (berlaku sejak 6 Februari 2026 dan mencabut Permendikdasmen 8 Tahun 2025 melalui Pasal 75) dan Permendikdasmen 15 Tahun 2026 tentang tata cara belanja barang/jasa oleh satuan pendidikan. Panduan ARKAS di Rumah Pendidikan dibaca sebagai petunjuk penggunaan aplikasi, bukan peraturan.
Hal yang tidak ditemukan di sumber resmi per Oktober 2026: tanggal tutup BKU tiap bulan yang ditetapkan peraturan, format laporan realisasi yang baku di luar yang tampil di aplikasi, dan juknis serta satuan biaya untuk tahun anggaran 2027. Tanggal 31 Juli, 31 Januari, 25 Juni, dan 25 Oktober berasal dari Pasal 56, 59, dan 60, dan perlu diperiksa ulang bila Kementerian menerbitkan peraturan pengganti.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan ARKAS, Dapodik, atau aplikasi pemerintah lainnya, dan tidak dipakai untuk menyampaikan laporan realisasi BOSP. Skolain membantu sisi data pendukung di sekolah: impor data dari Dapodik dengan pratinjau, pengaturan hak akses per peran, dan untuk iuran dari orang tua, pencatatan tarif, tagihan, verifikasi bukti transfer, tunggakan, dan laporan SPP. Bila sekolah ingin melihat alurnya, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apa tenggat laporan realisasi BOSP menurut juknis 2026?
Permendikdasmen 8/2026 Pasal 56 ayat (2) menetapkan paling lambat 31 Juli tahun berkenaan untuk laporan realisasi tahap I dan 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan, bagi BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler.
Apa akibatnya jika sekolah terlambat melapor?
Pasal 59 mengurangi penyaluran tahap berikutnya secara bertingkat, mulai 2% sampai 4% tergantung bulan pelaporan. Menurut Pasal 60, tidak melapor tahap I sampai 25 Oktober berarti tidak menerima tahap II, dan tidak melapor tahun sebelumnya sampai 25 Juni berarti tidak menerima Dana BOSP tahun berkenaan.
Apakah tutup BKU sama dengan menyampaikan laporan realisasi?
Menurut panduan Rumah Pendidikan, satuan pendidikan perlu melakukan Tutup BKU untuk dinyatakan telah melakukan pelaporan, dan BKU yang ditutup dikirim ke dinas. Teks Permendikdasmen 8/2026 sendiri hanya menyebut laporan melalui sistem aplikasi Kementerian, tanpa menyebut istilah tutup BKU.
Apakah status Belum Lapor Pajak di ARKAS menghambat laporan realisasi?
Menurut panduan Rumah Pendidikan, status itu tidak menghambat pengisian BKU bulan berikutnya dan tidak membuat sekolah terkena pengurangan penyaluran. Pelaporan pajak tetap harus dikerjakan terpisah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apakah ada ketentuan resmi yang menyebut tanggal tutup BKU tiap bulan?
Tidak ditemukan di Permendikdasmen 8/2026. Panduan Rumah Pendidikan hanya menyarankan menutup BKU di akhir bulan berjalan. Jadwal rekonsiliasi atau rekap dari dinas pendidikan daerah dapat berbeda, jadi ikuti surat edaran dinas setempat.
Rujukan
- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (salinan PDF)
- Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK
- Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (salinan PDF)
- Rumah Pendidikan: Tentang ARKAS
- Rumah Pendidikan: Menyelesaikan atau Tutup BKU ARKAS 4
- Rumah Pendidikan: Penanganan Kendala BOSP Reguler (TA 2025 dan 2026) terkait ketidaksesuaian data anggaran dan realisasi pasca pergeseran atau perubahan
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
RKAS Sekolah: Cara Menyusun Rencana Anggaran Tahun 2027
Cara menyusun RKAS tahun anggaran 2027 menurut Permendikdasmen 8 Tahun 2026: tim penyusun, tahapan, evaluasi diri, input ARKAS, perubahan, kesalahan umum.
Rekening Dana BOSP: Syarat, Penarikan Tunai, dan Bunga Bank
Aturan Rekening Satuan Pendidikan penerima dana BOSP: syarat nama rekening berawalan NPSN, konfirmasi penerimaan, tarik tunai di ARKAS, dan bunga bank.
SIPLah dan Belanja BOS: Kapan Dipakai, Bukti Transaksinya
Apakah belanja BOS wajib lewat SIPLah? Telaah Permendikdasmen 15/2026: belanja di dalam dan luar sistem, enam dokumen transaksi, dan bukti pelaporan.