Keuangan sekolah

Rekening Dana BOSP: Syarat, Penarikan Tunai, dan Bunga Bank

Aturan Rekening Satuan Pendidikan penerima dana BOSP: syarat nama rekening berawalan NPSN, konfirmasi penerimaan, tarik tunai di ARKAS, dan bunga bank.

Oleh Terbit Diperbarui 8 menit baca

Jawaban singkat

Dana BOSP hanya disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan, yaitu rekening atas nama satuan pendidikan di bank umum (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 1 angka 31 dan Pasal 32). Nama rekening harus sesuai nama di Dapodik dan diawali NPSN (Pasal 33 ayat 1), dan rekening ditetapkan pemerintah daerah. Dana boleh dipakai setelah masuk rekening (Pasal 36), kepala sekolah mengonfirmasi penerimaan lewat aplikasi (Pasal 64), dan Pasal 66 melarang memindahkan dana ke rekening pribadi atau meminjamkannya.

Daftar isi
  1. Apa itu Rekening Satuan Pendidikan?
  2. Apa kriteria nama rekening dan siapa yang menetapkannya?
  3. Bagaimana dana disalurkan dan kapan boleh dipakai?
  4. Bagaimana mencatat tarik tunai dan setor tunai di ARKAS 4?
  5. Bagaimana dengan bunga bank dan jasa giro?
  6. Apa saja larangan terkait rekening dan uang BOSP?
  7. Bagaimana bila sekolah tutup, bergabung, atau tidak bersedia menerima dana?
  8. Apa kesalahan umum yang berkaitan dengan rekening BOSP?
  9. Apa daftar periksa bendahara untuk rekening BOSP?
  10. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  11. Bagaimana Skolain membantu
  12. Tanya jawab
  13. Rujukan

Sebelum satu rupiah pun dari BOSP bisa dibelanjakan, ada satu syarat teknis yang sering terlewat: rekening. Rekening yang salah nama, belum ditetapkan pemerintah daerah, atau dipakai bukan untuk tujuannya membuat penyaluran tersendat dan pencatatan sulit dipertanggungjawabkan. Artikel ini membaca ketentuan rekening dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, lalu menghubungkannya dengan pencatatan tarik tunai dan bunga bank di ARKAS 4. Untuk pembukuannya, lihat buku kas umum bendahara sekolah.

Apa itu Rekening Satuan Pendidikan?

Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama satuan pendidikan yang dipakai menerima Dana BOSP, dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau BI-RTGS (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 1 angka 31). Definisi itu menutup kemungkinan rekening atas nama pribadi bendahara atau kepala sekolah menjadi tempat menerima dana.

Memiliki rekening ini juga merupakan syarat menjadi penerima. Pasal 5 huruf d (BOP PAUD Reguler), Pasal 9 huruf d (BOS Reguler), dan Pasal 15 huruf d (BOP Kesetaraan Reguler) sama-sama mensyaratkan satuan pendidikan memiliki Rekening Satuan Pendidikan. Syarat lain yang berdampingan di pasal yang sama adalah NPSN yang terdata di Dapodik dan pemutakhiran data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Cara merapikan data itu dibahas di rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik.

Apa kriteria nama rekening dan siapa yang menetapkannya?

Rekening harus sesuai dengan nama satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik dan nama rekeningnya diawali NPSN (Permendikdasmen 8/2026 Pasal 33 ayat 1). Rekening itu ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan disampaikan oleh dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian (Pasal 33 ayat 2).

Konsekuensinya praktis. Bila nama sekolah di Dapodik berubah, misalnya karena perubahan nomenklatur, nama rekening perlu diselaraskan lewat dinas. Bendahara tidak dapat mengganti rekening sepihak. Sekolah yang menerima BOSP berulang kali sebaiknya menyimpan salinan penetapan rekening dari dinas dan buku tabungan atau rekening koran sebagai bagian arsip pertanggungjawaban.

Untuk satuan pendidikan negeri, Permendagri 3/2023 menambahkan lapisan keuangan daerah. Pasal 24 huruf b menyatakan kepala SKPKD selaku PPKD berkoordinasi dengan kepala SKPD membuka rekening Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan. Pasal 26 ayat (1) dan (2) menyatakan rekening itu diterbitkan oleh bank yang ditunjuk gubernur atau bupati/wali kota, yang juga menjadi bank rekening penampungan RKUD.

Bagaimana dana disalurkan dan kapan boleh dipakai?

Dana BOSP disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan sesuai peraturan menteri keuangan tentang penyaluran dana alokasi khusus nonfisik (Permendikdasmen 8/2026 Pasal 32), dan satuan pendidikan dapat langsung memakainya setelah dana masuk ke rekening itu (Pasal 36). Permendagri 3/2023 Pasal 27 ayat (3) menyatakan dana disalurkan langsung oleh menteri keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ke rekening satuan pendidikan.

Setelah dana masuk, ada dua kewajiban administrasi yang sering dilupakan:

  1. Konfirmasi penerimaan di aplikasi. Pasal 64 ayat (2) huruf d mewajibkan kepala satuan pendidikan melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi Kementerian.
  2. Pelaporan penerimaan ke pemerintah daerah. Untuk satuan pendidikan negeri, Permendagri 3/2023 Pasal 28 ayat (1) menugaskan kepala satuan pendidikan melaporkan penerimaan dana kepada PPKD selaku BUD. Dari laporan itu BUD menerbitkan SP2T dan mengakui pendapatan (ayat 2 dan 3).

Rumah Pendidikan menyebut BKU sebelum bulan penerimaan dana BOSP otomatis tertutup di ARKAS 4. Karena itu catat tanggal dana masuk dengan benar, agar BKU aktif dimulai pada bulan yang tepat.

Bagaimana mencatat tarik tunai dan setor tunai di ARKAS 4?

Catat tarik tunai pada lembar BKU bulan berjalan sesuai riwayat penarikan di bank, dan catat kelebihan tunai yang dikembalikan sebagai setor tunai. Panduan Rumah Pendidikan menjelaskan tombol Tarik Tunai tersedia selama BKU belum ditutup, dan nominal tarik tidak boleh melebihi saldo rekening bank.

Langkah menurut panduan itu:

  1. Pada lembar BKU bulan berjalan untuk sumber dana terkait, klik Tarik Tunai.
  2. Pilih tanggal tarik tunai pada ikon kalender.
  3. Isi nominal tunai yang ditarik, dengan batas saldo rekening bank, lalu Simpan.
  4. Pencatatan tampil berwarna biru pada lembar BKU, dan nominal itu masuk ke saldo tunai.
  5. Bila kelebihan tarik dikembalikan, klik Setor Tunai, pilih tanggal, isi nominal yang tidak melebihi saldo tunai, lalu Simpan. Nominal masuk ke saldo nontunai.

Penghapusan juga dibatasi. Menurut panduan itu, hanya pencatatan tarik tunai yang uangnya belum digunakan atau belum direalisasikan yang boleh dihapus, dan histori dapat disunting melalui menu Edit. Transaksi nontunai cukup mengacu pada saldo nontunai di BKU, asalkan rekening memiliki saldo.

Peraturan yang diperiksa tidak menetapkan batas nominal tunai yang boleh dipegang bendahara. Bila dinas atau pemerintah daerah memiliki batas tersendiri, ikuti dokumen daerah itu dan simpan salinannya. Dari sisi kehati-hatian, tarik tunai sebaiknya sebesar kebutuhan yang sudah ada di RKAS dan segera dibelanjakan atau disetor kembali.

Bagaimana dengan bunga bank dan jasa giro?

Bunga, jasa giro, dan imbalan lain atas dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang disimpan di bank menjadi pendapatan daerah (Permendagri 3/2023 Pasal 26 ayat 3). Rekening yang sama tidak boleh dibungakan untuk kepentingan pribadi menurut Permendikdasmen 8/2026 Pasal 66 ayat (1) huruf b.

Di aplikasi, saat Tutup BKU ARKAS 4 meminta nominal Bunga Bank/Jasa Giro dan Pajak Bunga/Biaya Administrasi, dengan angka 0 bila tidak ada. Pajak bunga atau biaya administrasi tidak bisa lebih tinggi daripada nominal bunga. Karena itu salin angka bunga dan potongan dari rekening koran setiap bulan, bukan menebak. Peraturan yang diperiksa tidak menjelaskan cara penyetoran bunga ke kas daerah di tingkat sekolah; tanyakan prosedurnya ke dinas pendidikan.

Apa saja larangan terkait rekening dan uang BOSP?

Pasal 66 ayat (1) Permendikdasmen 8/2026 melarang kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah, antara lain, melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana (huruf a), membungakannya untuk kepentingan pribadi (huruf b), dan meminjamkannya kepada pihak lain (huruf c). Pasal 66 ayat (2) menyatakan pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dua larangan lain yang menyentuh arus uang adalah membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran (huruf g) dan membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan murid (huruf h). Larangan itu berlaku juga pada praktik yang tampak kecil, seperti meminjamkan uang BOSP ke guru untuk menutup keperluan sementara, atau menitipkan dana di rekening pribadi karena rekening sekolah sedang bermasalah.

Pembayaran kepada penyedia pun mengikuti aturan belanja. Pasal 18 ayat (5) Permendikdasmen 15 Tahun 2026 menyatakan pembayaran di luar sistem informasi pembelanjaan dilakukan pelaksana kepada penyedia setelah penerimaan barang/jasa, dan pembayaran tunai terbuka bagi usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi (Pasal 19 ayat 2). Rincian bukti belanja ada di SIPLah dan bukti transaksi belanja BOS.

Bagaimana bila sekolah tutup, bergabung, atau tidak bersedia menerima dana?

Satuan pendidikan atau penyelenggaranya harus mengembalikan dana yang diterima ke rekening kas umum daerah dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kementerian dan pemerintah daerah bila sekolah mengalami penutupan, tidak bersedia menerima dana, atau menjadi satuan pendidikan kerja sama atau dikelola kementerian/lembaga lain (Permendikdasmen 8/2026 Pasal 55 ayat 1). Pasal 55 ayat (3) mengatur pengembalian serupa untuk dana kinerja bila tidak bersedia atau tidak memenuhi syarat.

Untuk penutupan karena penggabungan, Pasal 55 ayat (2) memungkinkan sisa dana reguler dimanfaatkan sekolah yang menerima penggabungan setelah mendapat persetujuan pemerintah daerah. Teknis pengembalian mengikuti peraturan menteri keuangan tentang penyaluran DAK nonfisik (Pasal 55 ayat 4). Peraturan menteri keuangan itu tidak diperiksa langsung dalam artikel ini, jadi tanyakan teknisnya ke dinas.

Apa kesalahan umum yang berkaitan dengan rekening BOSP?

Kesalahan yang paling sering ditemukan:

  • Nama rekening tidak sesuai Dapodik atau tidak diawali NPSN sehingga penyaluran bermasalah. Kriteria ada pada Pasal 33 ayat (1).
  • Rekening digabung dengan dana lain. Tidak ditemukan ketentuan di Permendikdasmen 8/2026 yang melarang atau membolehkan rekening campuran, tetapi pencatatan BKU per sumber dana akan menjadi sulit. Konfirmasikan kebijakan daerah ke dinas.
  • Tarik tunai berlebihan sehingga saldo tunai besar dan tidak dicatat setor tunainya.
  • Tarik tunai di BKU tidak sama dengan riwayat bank, padahal panduan Rumah Pendidikan menegaskan keduanya harus sinkron.
  • Lupa konfirmasi penerimaan di aplikasi (Pasal 64 ayat 2 huruf d).
  • Bunga bank tidak dicatat saat Tutup BKU.
  • Memakai rekening pribadi sementara, yang dilarang Pasal 66 ayat (1) huruf a.
  • Tidak mengarsipkan rekening koran bulanan, padahal itu bukti utama untuk mencocokkan BKU.

Apa daftar periksa bendahara untuk rekening BOSP?

Daftar periksa berikut dapat dipakai setiap bulan dan setiap kali dana masuk:

  1. Pastikan nama rekening sama dengan nama sekolah di Dapodik dan diawali NPSN, dan simpan salinan penetapan dari dinas.
  2. Saat dana masuk, konfirmasi penerimaan di aplikasi dan laporkan ke pemerintah daerah sesuai petunjuk dinas.
  3. Pastikan BKU aktif di bulan yang benar dan saldo bank pada BKU sama dengan rekening koran.
  4. Catat setiap tarik tunai dan setor tunai pada tanggal dan nominal yang sama dengan riwayat bank.
  5. Jangan menaruh dana BOSP pada rekening pribadi dan jangan meminjamkannya.
  6. Catat bunga bank dan pajak bunga atau biaya administrasi dari rekening koran saat Tutup BKU.
  7. Arsipkan rekening koran, bukti tarik tunai, dan bukti setor bersama bukti belanja.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Peraturan yang diperiksa adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (berlaku sejak 6 Februari 2026), Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 (berstatus Berlaku di peraturan.go.id), dan panduan BKU ARKAS 4 di Rumah Pendidikan. Hal yang tidak ditemukan di sumber resmi yang diperiksa: batas nominal tunai yang boleh dipegang bendahara, kebijakan rekening campuran, dan prosedur penyetoran bunga bank ke kas daerah di tingkat sekolah. Peraturan menteri keuangan tentang penyaluran DAK nonfisik, yang menjadi rujukan Pasal 32, 34, dan 55, tidak dibahas rinci karena tidak diperiksa langsung.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan ARKAS, Dapodik, atau aplikasi pemerintah lainnya, dan tidak dipakai untuk mengelola rekening atau dana BOSP. Skolain membantu pada sisi data dan iuran sekolah: impor data dari Dapodik dengan pratinjau, hak akses per peran, serta pencatatan tarif SPP, tagihan, verifikasi bukti transfer, tunggakan, dan laporan. Untuk melihat alurnya, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apa syarat nama Rekening Satuan Pendidikan untuk menerima BOSP?

Menurut Permendikdasmen 8/2026 Pasal 33 ayat (1), rekening harus sesuai dengan nama satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik dan nama rekeningnya diawali NPSN. Rekening ditetapkan pemerintah daerah dan disampaikan dinas ke Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan (ayat 2).

Bolehkah dana BOSP ditransfer ke rekening pribadi bendahara?

Tidak. Pasal 66 ayat (1) huruf a Permendikdasmen 8/2026 melarang kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah mentransfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana. Huruf b dan c juga melarang membungakannya untuk kepentingan pribadi dan meminjamkannya ke pihak lain.

Bagaimana mencatat tarik tunai dari rekening sekolah di ARKAS 4?

Menurut Rumah Pendidikan, gunakan tombol Tarik Tunai pada lembar BKU bulan berjalan, pilih tanggal, isi nominal yang tidak melebihi saldo rekening, lalu simpan. Pencatatan nominal dan tanggal harus sama dengan riwayat tarik tunai di bank, dan kelebihan dicatat melalui Setor Tunai.

Bagaimana perlakuan bunga bank atau jasa giro atas rekening dana BOSP?

Permendagri 3/2023 Pasal 26 ayat (3) menyatakan bunga, jasa giro, atau imbalan lain atas dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang disimpan di bank menjadi pendapatan daerah. Saat Tutup BKU, ARKAS 4 meminta kolom bunga bank dan pajak bunga atau biaya administrasi diisi atau ditulis 0.

Apa yang terjadi bila dana BOSP retur ke kas negara?

Pasal 34 Permendikdasmen 8/2026 menyatakan penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai peraturan menteri keuangan tentang penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Nomor dan isi peraturan menteri keuangan itu tidak dibahas dalam artikel ini karena tidak diperiksa langsung.

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (salinan PDF)
  2. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK
  3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah (salinan PDF)
  4. Rumah Pendidikan: Mencatat Penarikan Tunai atau Setor Tunai pada ARKAS 4
  5. Rumah Pendidikan: Fitur Utama Buku Kas Umum (BKU) ARKAS 4
  6. Rumah Pendidikan: Menyelesaikan atau Tutup BKU ARKAS 4

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait