Presensi Darurat saat Cuaca Ekstrem dan Bencana di Sekolah
Cara mencatat kehadiran dan melayani belajar saat bencana, asap, atau cuaca buruk, berdasarkan SE Mendikdasmen 1 dan 20 Tahun 2026 dan juknis bencana.
Jawaban singkat
Tidak ditemukan di sumber resmi aturan nasional khusus cuaca ekstrem. Yang ada adalah SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 untuk satuan pendidikan terdampak bencana, SE Mendikdasmen 20 Tahun 2026 untuk daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan, serta juknis pembelajaran terdampak bencana. Intinya: keselamatan dulu, kehadiran dicatat dengan cara sederhana (hitung yang hadir bila perlu), beban belajar disederhanakan, dan moda pembelajaran mengikuti keputusan pemerintah daerah.
Daftar isi
- Apakah ada aturan nasional khusus untuk cuaca ekstrem?
- Apa yang diatur SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 untuk sekolah terdampak bencana?
- Bagaimana juknis bencana menyebut pencatatan kehadiran?
- Bagaimana SE 20 Tahun 2026 mengatur asap dan moda pembelajaran?
- Apa yang wajib dicatat sekolah saat pembelajaran dialihkan?
- Bagaimana SOP presensi darurat sekolah disusun?
- Apa kesalahan umum saat mencatat kehadiran dalam keadaan darurat?
- Bagaimana memulihkan data kehadiran setelah situasi darurat berakhir?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Banjir, gempa, erupsi, dan kabut asap membuat ruang kelas kosong atau tidak layak dipakai dalam hitungan jam. Pada saat seperti itu, operator dan guru sering bingung: apakah kehadiran masih perlu dicatat, bagaimana siswa tetap belajar, dan siapa yang berhak memutuskan sekolah ditutup. Artikel ini merangkum apa yang tertulis dalam dokumen resmi Kemendikdasmen tahun 2026 dan memisahkannya dari saran praktik.
Untuk pendataan kontak dan kebutuhan siswa saat darurat, baca juga data darurat siswa untuk gempa dan SPAB. Artikel ini fokus pada presensi dan layanan belajar.
Apakah ada aturan nasional khusus untuk cuaca ekstrem?
Tidak ditemukan di sumber resmi aturan nasional khusus tentang pembelajaran saat cuaca ekstrem seperti hujan lebat atau angin kencang. Yang ditemukan adalah dua surat edaran menteri tahun 2026 dan satu juknis:
- Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana (Jakarta, 2 Januari 2026).
- Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Jakarta, 28 Agustus 2026).
- Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang diluncurkan melalui Siaran Pers Kemendikdasmen 173/sipers/A6/III/2026 pada 1 Maret 2026.
Dalam siaran pers 792/sipers/A6/IX/2026 tanggal 6 September 2026 terkait erupsi gunung api, Kemendikdasmen menyatakan keputusan moda pembelajaran mengikuti kewenangan pemerintah daerah. Jadi, untuk hujan lebat atau angin kencang tanpa bencana yang ditetapkan, acuan sekolah adalah keputusan dinas pendidikan atau kepala daerah setempat. BMKG hanya sumber informasi peringatan dini, bukan pemberi keputusan menutup sekolah.
Apa yang diatur SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 untuk sekolah terdampak bencana?
SE 1 Tahun 2026 menekankan bahwa pembelajaran tetap berjalan dengan fokus pada keselamatan dan pemulihan psikososial murid, dengan beban belajar yang fleksibel. Isi pokoknya, sebagaimana saya baca dari salinan pindai di laman Kemendikdasmen:
- Kurikulum nasional tetap dipakai atau disesuaikan mandiri oleh satuan pendidikan.
- Prioritas pembelajaran: dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan, mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
- Metode adaptif, termasuk tatap muka terbatas atau belajar mandiri.
- Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid, dengan teknik sederhana dan fleksibel.
- Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan satuan pendidikan.
- Laporan hasil belajar dapat disusun berdasarkan asesmen sebelumnya, tanpa ujian khusus.
Dasar hukum SE ini antara lain Permendikbud 33 Tahun 2019 tentang Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, Permendikbudristek 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, dan Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian. Catatan: dokumen yang saya baca berupa salinan pindai, sehingga penomoran butir kutipan sebaiknya dicocokkan dengan salinan resmi sekolah.
Bagaimana juknis bencana menyebut pencatatan kehadiran?
Juknis menyarankan asesmen yang sederhana, termasuk melakukan absensi bila memungkinkan atau menghitung yang hadir, dengan tujuan memastikan keselamatan murid. Pada Bab 4 (Asesmen) juknis, tema ini muncul sebagai pendekatan awal setelah kejadian. Juknis membagi fase menjadi tanggap darurat (0 sampai 3 bulan) dan pemulihan dini (3 sampai 12 bulan). Menurut siaran Puslapdik, Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana memiliki fase tanggap darurat 3 bulan, pemulihan dini sampai 1 tahun, dan pemulihan lanjutan sampai 3 tahun berikutnya.
Catatan kejujuran: berkas juknis yang saya baca di laman kurikulum.kemendikdasmen.go.id muncul dengan label “Draf Juknis” pada hasil pencarian. Rujukan resminya adalah dokumen yang diunggah di laman Kemendikdasmen, jadi periksa versi terakhir sebelum menjadikannya SOP.
Terjemahan ke praktik (saran praktik): pada hari-hari pertama, kehadiran adalah daftar “siapa sudah dipastikan selamat”, bukan daftar untuk menghitung ketidakhadiran. Jangan menandai siswa yang belum terhubung sebagai “alfa”. Beri status “belum terkonfirmasi” lalu telusuri.
Bagaimana SE 20 Tahun 2026 mengatur asap dan moda pembelajaran?
SE 20 Tahun 2026 menghubungkan moda pembelajaran dengan indeks standar pencemar udara (ISPU) harian kabupaten atau kota. Menurut butir E.2 surat edaran yang saya baca dari salinan pindai, sekolah memakai ISPU dari KLH dan BMKG, memakai kategori paling berisiko bila sumbernya berbeda, serta memantau paling sedikit 2 kali sehari dan mencatatnya.
| Kategori ISPU | Rentang | Moda yang disebut |
|---|---|---|
| Baik | 1 sampai 50 | Tatap muka penuh |
| Sedang | 51 sampai 100 | Tatap muka penuh, aktivitas luar dibatasi |
| Tidak Sehat | 101 sampai 200 | Tatap muka terbatas; PJJ bagi kelompok rentan |
| Sangat Tidak Sehat | 201 sampai 300 | Pembelajaran jarak jauh |
| Berbahaya | Di atas 300 | Pembelajaran jarak jauh dan evakuasi |
Pada kategori Tidak Sehat, PAUD, SD kelas I sampai III, SLB, dan siswa dengan penyakit penyerta beralih ke PJJ. Ketentuan lain dalam surat edaran:
- Penetapan moda oleh bupati atau wali kota melalui dinas untuk PAUD, SD, dan SMP; oleh gubernur melalui dinas provinsi untuk SMA, SMK, dan SLB (butir E.2 huruf f).
- Kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan segera dan melapor ke dinas dalam 1 x 24 jam (huruf h).
- Keputusan berlaku paling lama 3 hari dan dievaluasi harian (huruf i).
- Penghentian tatap muka bukan libur (huruf j).
- Pendataan siswa dengan penyakit penyerta (butir E.6 huruf b).
- Kepala sekolah melaporkan status pembelajaran harian: ISPU, moda, jumlah siswa terdampak, dan kejadian gangguan kesehatan (butir E.9 huruf b).
- Dana BOSP dapat dipakai untuk masker dan modul luring (butir E.10 huruf b).
Apa yang wajib dicatat sekolah saat pembelajaran dialihkan?
Sekolah tetap mencatat kehadiran dan keterlibatan belajar serta berkomunikasi berkala dengan orang tua atau wali. Ini bunyi butir E.3 huruf d SE 20 Tahun 2026. Pada butir E.3 huruf c, beban belajar disederhanakan dan tidak membebani siswa atau orang tua, dan pada huruf b dinyatakan layanan luring dapat berupa modul cetak, kunjungan guru, serta radio atau televisi.
Tentang tanggal dan kalender, butir E.8 huruf b menyatakan kalender dapat disesuaikan tanpa mengurangi beban belajar. Butir E.11 huruf a mengatur asesmen diagnostik dan pemulihan setelah udara membaik.
Format pencatatan (saran praktik) untuk satu hari PJJ darurat:
- Tanggal, kategori ISPU atau jenis kejadian, dan moda yang berlaku.
- Siswa yang mengikuti: daring, luring, dikunjungi guru, tidak terhubung.
- Alasan “tidak terhubung”: tidak ada sinyal, perangkat, atau sakit.
- Tindak lanjut: siapa menghubungi, kapan, hasilnya.
- Kelompok rentan: siswa dengan penyakit penyerta yang harus dipantau.
Bagaimana SOP presensi darurat sekolah disusun?
SOP presensi darurat sebaiknya ditulis sebelum kejadian, dan Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Pasal 13 serta Pasal 18 ayat 2 huruf a memberi dasar untuk menyusun prosedur operasional standar yang ditetapkan kepala sekolah. Pasal itu mengatur budaya sekolah aman dan nyaman, bukan khusus bencana, tetapi cocok sebagai payung penyusunan prosedur.
Langkah yang dapat dikerjakan (saran praktik):
- Tetapkan siapa yang mengumumkan perubahan moda dan melalui saluran apa, sesuai keputusan dinas.
- Tetapkan siapa yang menghitung siswa di titik kumpul dan pada pembelajaran darurat.
- Siapkan daftar kontak orang tua yang mutakhir, dan unggah bukan ke grup terbuka.
- Tentukan status kehadiran darurat: hadir, belum terkonfirmasi, aman terkonfirmasi di rumah.
- Tentukan batas waktu menelusuri siswa yang belum terkonfirmasi.
- Tentukan kapan data dirapikan kembali menjadi status hadir, izin, sakit, atau alfa setelah situasi normal.
- Simpan catatan keputusan dinas sebagai dasar status kehadiran.
Apa kesalahan umum saat mencatat kehadiran dalam keadaan darurat?
- Menganggap hari terdampak sebagai alfa padahal pembelajaran sedang dialihkan atau sekolah ditutup oleh keputusan pemerintah daerah.
- Menunggu keputusan tanpa memantau ISPU atau informasi resmi, padahal SE 20 Tahun 2026 menyebut pemantauan paling sedikit dua kali sehari.
- Menyebarkan daftar siswa dan nomor telepon di grup terbuka saat mencari siswa.
- Memperlakukan penghentian tatap muka sebagai libur, padahal butir E.2 huruf j menyatakan bukan libur.
- Memberi tugas berlebih lewat PJJ sehingga membebani siswa dan orang tua, padahal beban belajar harus disederhanakan.
- Tidak mendata siswa dengan penyakit penyerta sebelum musim asap.
- Tidak melapor status harian kepada dinas.
Bagaimana memulihkan data kehadiran setelah situasi darurat berakhir?
Pemulihan data dilakukan bertahap setelah semua siswa terkonfirmasi, bukan sekaligus pada hari pertama sekolah kembali dibuka. SE 20 Tahun 2026 menyebut asesmen diagnostik dan pemulihan setelah udara membaik (butir E.11 huruf a), dan juknis membagi pemulihan ke dalam fase pemulihan dini dan lanjutan. Dari sisi administrasi, langkah berikut adalah saran praktik.
- Kumpulkan keputusan dinas atau pemerintah daerah selama periode darurat, lengkap dengan tanggal berlaku, sebagai lampiran rekap.
- Ubah status “belum terkonfirmasi” menjadi status akhir hanya setelah ada kabar dari siswa atau orang tua.
- Beri keterangan khusus untuk hari yang sekolahnya tutup atau dialihkan ke PJJ, sehingga rekap bulanan tidak menghitungnya sebagai alfa.
- Siswa yang berpindah ke pengungsian atau tinggal sementara di daerah lain dicatat terpisah. Bila akhirnya pindah sekolah, ikuti prosedur di mutasi siswa pindah sekolah.
- Rekap hari efektif disesuaikan dengan keputusan kalender yang berlaku. Lihat kalender pendidikan dan hari efektif.
- Susun asesmen diagnostik untuk siswa yang tertinggal, dan catat siapa yang memerlukan pendampingan psikososial dengan akses terbatas bagi guru BK.
Catat pula siapa yang memberi kabar dan kapan, karena catatan itu menjadi bukti bila ada pertanyaan dari orang tua atau dinas di kemudian hari.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Per Oktober 2026 yang diperiksa adalah daftar dokumen terbaru tentang pendidikan dan bencana, lalu apakah ada perubahan keputusan daerah.
- SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026): dibaca dari salinan pindai dengan pengenalan teks otomatis.
- SE Mendikdasmen 20 Tahun 2026 (28 Agustus 2026): nomor dikonfirmasi dari pengumuman Kemendikdasmen dan pencarian web, isi dibaca dari salinan pindai.
- Juknis pembelajaran terdampak bencana: berkas yang dibaca berlabel draf, rujukan resmi periksa di laman Kemendikdasmen.
- Permendikbud 33 Tahun 2019 tentang SPAB dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek 6 Tahun 2023 dirujuk dalam siaran pers 6 September 2026. Teks lengkapnya tidak saya baca.
- Aturan nasional khusus cuaca ekstrem: tidak ditemukan di sumber resmi.
- Keputusan penutupan atau pergantian moda di daerah Anda: periksa surat dinas pendidikan dan pemerintah daerah, karena SE 20 menempatkan penetapan pada bupati, wali kota, atau gubernur.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain menyediakan presensi mandiri berbasis geolokasi atau QR dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor. Dalam keadaan darurat, rekap itu dapat membantu mencatat siswa yang terkonfirmasi, sementara status khusus seperti “belum terkonfirmasi” dan keputusan moda pembelajaran tetap ditentukan sekolah dan dinas. Skolain tidak menggantikan Dapodik atau aplikasi pemerintah lain. Bila ingin melihat alurnya, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apakah ada aturan nasional tentang libur atau pembelajaran saat cuaca ekstrem?
Tidak ditemukan di sumber resmi aturan nasional khusus cuaca ekstrem. Yang ditemukan adalah SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 (satuan pendidikan terdampak bencana) dan SE Mendikdasmen 20 Tahun 2026 (asap karhutla). Keputusan moda pembelajaran mengikuti pemerintah daerah.
Siapa yang memutuskan sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh saat asap?
Menurut SE Mendikdasmen 20 Tahun 2026, penetapan moda dilakukan bupati atau wali kota melalui dinas untuk PAUD, SD, dan SMP, serta gubernur melalui dinas provinsi untuk SMA, SMK, dan SLB. Kepala sekolah boleh mengambil langkah pengamanan segera dan melapor ke dinas dalam 1 x 24 jam.
Apakah kehadiran siswa tetap dicatat saat pembelajaran jarak jauh karena bencana?
Ya. SE 20 Tahun 2026 menyebut sekolah tetap mencatat kehadiran dan keterlibatan belajar serta berkomunikasi berkala dengan orang tua atau wali. Cara pencatatannya diserahkan kepada sekolah.
Apakah siswa yang terdampak bencana wajib menuntaskan seluruh capaian pembelajaran?
Menurut SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026, satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan, dan kriteria kenaikan kelas serta kelulusan ditentukan satuan pendidikan.
Apakah BMKG menetapkan sekolah harus tutup?
Tidak ditemukan di sumber resmi. BMKG menyediakan informasi peringatan, sedangkan keputusan moda pembelajaran berada pada pemerintah daerah dan dinas pendidikan. Untuk asap, SE 20 Tahun 2026 memakai ISPU harian dari KLH dan BMKG sebagai acuan.
Rujukan
- SE Mendikdasmen 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
- SE Mendikdasmen 20 Tahun 2026 tentang Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla
- Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana (BSKAP)
- Siaran Pers Kemendikdasmen: Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran Diterbitkan
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Deteksi Dini Anak Putus Sekolah: Tanda Peringatan di Sekolah
Cara sekolah mengenali anak berisiko putus sekolah dari kehadiran, nilai, tunggakan, perilaku, dan mutasi, sesuai Perpres 3/2026 tentang ATS.
Siswa Terlambat: Cara Mencatat dan Menindaklanjuti
Panduan operator dan wali kelas mencatat siswa terlambat dan menindaklanjutinya secara mendidik: apa kata aturan nasional, apa yang ditetapkan sekolah.
Presensi Guru: Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja per 2026
Presensi guru dan jam kerja menurut Permendikdasmen 11/2025, Perpres 21/2023, dan PP 94/2021: 37,5 jam kerja, 24 jam tatap muka, PPPK, honorer, TPG.