Operasional sekolah

Tunjangan Profesi Guru: Syarat dan Data Pendukung

Syarat TPG guru ASN daerah (Permendikdasmen 10/2026) dan guru non-ASN (Persesjen 2/2026): data Dapodik, SK mengajar, beban kerja, jadwal bulanan.

Oleh Terbit Diperbarui 8 menit baca

Jawaban singkat

Tunjangan profesi guru ASN daerah diatur Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2026 dan mencabut Permendikdasmen 4 Tahun 2025. Syarat pokok pada Pasal 4 ayat 2 meliputi sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik, nomor registrasi guru, surat keputusan mengajar sesuai peruntukan sertifikat, mengajar di kelas sesuai jumlah murid dalam satu rombel, dan beban kerja terpenuhi. Data Dapodik diinput paling lambat tanggal 10 tiap bulan, sehingga kerapian data sekolah menentukan guru tercatat sebagai penerima. Guru non-ASN memakai Persesjen 2 Tahun 2026.

Daftar isi
  1. Aturan apa yang berlaku untuk tunjangan profesi guru tahun 2026?
  2. Apa syarat guru ASN daerah menerima TPG?
  3. Apa bedanya tunjangan khusus dan tambahan penghasilan?
  4. Bagaimana alur dan jadwal bulanan penyaluran TPG?
  5. Data apa yang harus dirapikan di Dapodik?
  6. Bagaimana dengan guru non-ASN dan PPPK paruh waktu?
  7. Bagaimana sekolah membuktikan SK mengajar dan beban kerja bila ditanya dinas?
  8. Apa kesalahan umum yang menahan tunjangan?
  9. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  10. Bagaimana Skolain membantu?
  11. Tanya jawab
  12. Rujukan

Tunjangan profesi guru (TPG) tidak dibayarkan karena sekolah mengajukannya, melainkan karena data guru di sistem pusat memenuhi syarat pada bulan tertentu. Artinya, penentu utamanya adalah Dapodik: apakah guru tercatat mengajar, di rombel yang jumlah muridnya sesuai, dengan beban kerja yang cukup, dan dengan nomor registrasi serta NUPTK yang benar. Artikel ini menjelaskan syarat dan alur menurut aturan 2026, data yang perlu dirapikan operator dan tata usaha, jadwal bulanan, serta kasus yang sering membuat tunjangan tertahan. Untuk perbaikan data guru secara umum, lihat data PTK, NUPTK, dan verval Dapodik.

Aturan apa yang berlaku untuk tunjangan profesi guru tahun 2026?

Untuk guru ASN daerah, aturannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Peraturan ini ditetapkan 1 April 2026, diundangkan dan berlaku 6 April 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 222), serta menurut Pasal 26 berlaku surut sejak 1 Januari 2026. Ia mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dan status di JDIH BPK adalah berlaku.

Untuk guru yang bukan ASN, aturannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN Tahun Anggaran 2026. Teks lengkap Persesjen tersebut tidak dapat diekstrak dari salinan PDF yang tersedia saat artikel ini disusun, sehingga rincian non-ASN di artikel ini bersumber dari halaman Informasi Umum TPG Non-ASN di ULT Kemendikdasmen (diperbarui 21 Mei 2026) dan ringkasan BGTK Kalimantan Tengah, bukan dari pasal-pasalnya.

Apa syarat guru ASN daerah menerima TPG?

Pasal 4 ayat (2) Permendikdasmen 10/2026 menetapkan syarat berikut, dan semuanya harus terpenuhi:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Berstatus guru ASN daerah di bawah binaan kementerian.
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi guru.
  5. Bertugas mengajar atau membimbing sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Mengajar di kelas sesuai jumlah murid dalam satu rombongan belajar.
  7. Memenuhi beban kerja.
  8. Bukan pegawai tetap pada instansi lain.

Ayat (3) mengecualikan huruf e dan f bagi kepala sekolah dan guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas. Ayat (4) mengecualikan pemenuhan beban kerja bagi guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan 600 jam atau tiga bulan dengan izin pejabat pembina kepegawaian, serta program pertukaran, kemitraan, atau magang.

Beban kerja yang dimaksud mengacu ke Permendikdasmen 11 Tahun 2025: 37 jam 30 menit per minggu (Pasal 2 ayat 1), dengan pembelajaran minimal 24 dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu (Pasal 13 ayat 1) beserta pengecualiannya (Pasal 20). Pembahasan rincinya ada di beban kerja dan tugas tambahan kepala sekolah. Syarat “jumlah murid dalam satu rombel” bertaut langsung dengan jumlah siswa per rombel.

Pasal 5 memperluas cakupan penerima, termasuk guru di sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah rakyat, satuan pendidikan masyarakat, dan unit layanan disabilitas. Pasal 6 dan 7 menetapkan TPG berupa uang, dibayar langsung ke rekening guru, besarnya setara satu kali gaji pokok, dan diberikan bulanan.

Apa bedanya tunjangan khusus dan tambahan penghasilan?

Tunjangan khusus (Pasal 8) diberikan bagi guru yang bertugas di daerah khusus, dengan syarat antara lain NUPTK, tercatat di Dapodik, surat keputusan mengajar, dan beban kerja terpenuhi. Tambahan penghasilan (Pasal 11 sampai 13) sebesar Rp250.000 per bulan diberikan kepada guru yang belum bersertifikat pendidik, berkualifikasi S-1 atau D-IV, terdaftar aktif di Dapodik, dan ber-NUPTK. Bila guru memperoleh sertifikat pendidik pada tahun berjalan, tambahan penghasilan tetap dibayar sampai akhir tahun tersebut.

Pemisahan ini penting untuk operator (saran praktik): guru yang baru lulus PPG sebaiknya tidak diasumsikan langsung menerima TPG pada bulan berikutnya. Data sertifikat pendidik dan nomor registrasi harus lebih dahulu masuk di sistem; alur sertifikasinya dibahas di sertifikasi guru dan PPG.

Bagaimana alur dan jadwal bulanan penyaluran TPG?

Lampiran Permendikdasmen 10/2026 menguraikan lima tahap: input atau pembaruan data guru di Dapodik; sinkronisasi dan validasi Dapodik dengan aplikasi pengelolaan tunjangan oleh Direktorat Jenderal; penetapan penerima tiap bulan lewat surat keputusan oleh unit pusat; pemindahbukuan dari kas negara ke rekening guru; serta pemberian informasi penyaluran melalui aplikasi Info GTK, lalu laporan realisasi. Jadwalnya setiap bulan:

Tahap Tenggat
Input atau pembaruan data di Dapodik Paling lambat tanggal 10
Sinkronisasi dan validasi data Tanggal 13
Penetapan penerima Tanggal 15
Rekomendasi penyaluran Paling lambat tanggal 20 (Januari sampai November) atau tanggal 15 (Desember)

Penyaluran dilakukan setelah rekomendasi. Halaman ULT untuk guru non-ASN memuat jadwal tanggal 10, 13, 15, dan 20 yang sama, ditambah istilah dokumen SKTP, SPM, dan SP2D. Konsekuensi praktisnya sama bagi dua kelompok: perbaikan data yang selesai setelah tanggal 10 belum tentu terbaca pada siklus bulan itu. Saran praktik: jadwalkan pemeriksaan data guru penerima setiap minggu pertama bulan.

Data apa yang harus dirapikan di Dapodik?

Lampiran Permendikdasmen 10/2026 menyebut data yang diinput atau diperbarui: satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. Guru bertanggung jawab atas kebenaran data dengan didampingi operator sekolah, dan guru perlu memastikan gaji pokok serta data kepegawaian pada aplikasi BKN melalui badan kepegawaian daerah. Pasal 17 meminta penyesuaian tunjangan bila gaji pokok berubah, dan Pasal 18 menugaskan pemerintah daerah memutakhirkan data.

Daftar periksa operator dan tata usaha (saran praktik, disusun dari Pasal 4 dan Lampiran):

  1. Satminkal. Pastikan guru hanya terdaftar di satu satuan administrasi pangkal dan status “induk” sesuai SK terbaru.
  2. NUPTK dan nomor registrasi guru. Cocokkan dengan kartu atau data Info GTK; perbaikan NIK mengikuti verval PTK.
  3. SK mengajar. Pastikan tiap guru punya surat keputusan mengajar tahun ajaran berjalan, dengan mata pelajaran yang sesuai peruntukan sertifikat pendidik.
  4. Pembelajaran dan rombel. Cek bahwa guru terhubung ke rombel yang jumlah muridnya benar menurut Dapodik.
  5. Jam tatap muka dan tugas tambahan. Hitung beban kerja guru bersama tugas tambahan yang sah, bukan perkiraan.
  6. Status kepegawaian dan tanggal lahir. Cocokkan dengan SK pengangkatan dan data kepegawaian.
  7. Rekening guru. Karena tunjangan dibayar langsung ke rekening guru (Pasal 6), pastikan data rekening guru di sistem pusat atau daerah sudah benar; saluran pembaruan rekening tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.
  8. Arsip. Simpan salinan SK mengajar, SK tugas tambahan, dan bukti perubahan data (lihat persuratan dan arsip sekolah).

Bagaimana dengan guru non-ASN dan PPPK paruh waktu?

Menurut halaman Informasi Umum TPG Non-ASN, kategori guru non-ASN mencakup PPPK paruh waktu. Syaratnya serupa: sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik, nomor registrasi guru, NUPTK, bukan ASN, aktif mengajar sesuai peruntukan sertifikat, dan beban kerja terpenuhi. Guru agama yang dibayar Kementerian Agama dan guru satuan pendidikan kerja sama (SPK) dikecualikan menurut halaman yang sama. Besarannya setara gaji pokok PNS sesuai SK inpassing atau penyetaraan, atau Rp2.000.000 per bulan bagi yang belum memiliki SK tersebut.

Ringkasan BGTK Kalimantan Tengah menambahkan: penyaluran dihentikan bila guru tidak lagi berstatus non-ASN, termasuk diangkat sebagai PPPK atau PPPK paruh waktu, dan pengembalian dilakukan melalui SIMPONI. Dalam praktik berarti operator wajib memperbarui status kepegawaian di Dapodik begitu SK pengangkatan terbit. Soal status guru honorer dan PPPK paruh waktu secara umum, lihat administrasi guru honorer dan PPPK paruh waktu.

Bagaimana sekolah membuktikan SK mengajar dan beban kerja bila ditanya dinas?

Bukti yang relevan dengan syarat Pasal 4 ayat (2) huruf e dan g adalah surat keputusan mengajar dan perhitungan beban kerja, dan keduanya perlu dapat ditunjukkan kepada dinas pendidikan atau pemeriksa. Pasal 20 mewajibkan pengembalian bila terjadi ketidaksesuaian, dihitung kumulatif sejak ketidaksesuaian itu terjadi, sehingga selisih kecil yang dibiarkan berbulan-bulan dapat membesar.

Saran praktik: simpan satu berkas per guru berisi SK mengajar tahun ajaran berjalan, SK tugas tambahan, rekap jam tatap muka, dan catatan perubahan data di Dapodik beserta tanggalnya. Saat ada perubahan rombel, mutasi murid, atau pergantian mata pelajaran, perbarui berkas itu pada hari yang sama agar urutan kejadian dapat dijelaskan dengan jelas.

Apa kesalahan umum yang menahan tunjangan?

  • Status kepegawaian tidak diperbarui. Guru pensiun, pindah, atau diangkat PPPK masih tercatat lama; penghentian terjadi bulan berikutnya menurut Pasal 16, dan selisih dapat ditagih kembali menurut Pasal 20.
  • Mata pelajaran tidak sesuai sertifikat pendidik. SK mengajar dan pembelajaran di Dapodik harus selaras dengan peruntukan sertifikat.
  • Rombel terlalu kecil atau salah hitung. Syarat “jumlah murid dalam satu rombel” tidak terpenuhi bila data murid belum sinkron.
  • Beban kerja kurang karena data tugas tambahan belum terbit. Tugas tambahan diakui bila ada penetapan dari kepala sekolah.
  • Mengira tunjangan bebas pajak. Pasal 21 menyatakan tunjangan dikenai pajak penghasilan.
  • Menunggu tanggal 20. Rekomendasi penyaluran sudah di ujung proses; yang dapat diperbaiki sekolah adalah data sebelum tanggal 10.
  • Menganggap rencana pengalihan PPPK paruh waktu 2027 sebagai aturan. Itu pernyataan pemerintah di forum DPR, bukan peraturan yang dibaca sebagai dasar tunjangan.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa: Permendikdasmen 10 Tahun 2026 (teks penuh dari peraturan.go.id dan metadata JDIH BPK), Permendikdasmen 11 Tahun 2025 untuk beban kerja, serta halaman ULT dan ringkasan BGTK untuk Persesjen 2 Tahun 2026. Permendikdasmen 10/2026 mencabut Permendikdasmen 4 Tahun 2025 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2026; aturan lama itu tidak lagi menjadi rujukan.

Yang tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: teks lengkap Persesjen 2/2026; nama resmi aplikasi pengelolaan tunjangan dalam teks peraturan (istilah SIMTUN hanya ditemukan di salinan sekunder); saluran pembaruan data rekening guru; serta aturan tunjangan bagi guru PPPK paruh waktu yang menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Siaran pers Kemendikdasmen 19 Agustus 2026 hanya menyebut rencana peluang pengangkatan PPPK paruh waktu mulai 2027; ini bukan peraturan tentang tunjangan.

Bagaimana Skolain membantu?

Skolain tidak menggantikan Dapodik, Info GTK, atau aplikasi pengelolaan tunjangan pemerintah, dan tidak menyalurkan tunjangan. Yang dapat dibantu adalah kerapian data di sekolah: impor data PTK dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, hak akses per peran agar data kepegawaian hanya dilihat petugas berwenang, dan presensi guru dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor untuk bahan pembuktian kehadiran. Untuk melihat alurnya, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apa syarat utama guru ASN daerah menerima tunjangan profesi?

Permendikdasmen 10 Tahun 2026 Pasal 4 ayat 2 menyebut delapan syarat, di antaranya sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik, nomor registrasi guru, surat keputusan mengajar sesuai peruntukan sertifikat, mengajar di kelas sesuai jumlah murid dalam satu rombel, memenuhi beban kerja, dan bukan pegawai tetap instansi lain.

Kapan data guru di Dapodik harus sudah benar agar tunjangan bulan itu diproses?

Lampiran Permendikdasmen 10/2026 menetapkan input atau pembaruan data paling lambat tanggal 10 tiap bulan, sinkronisasi dan validasi tanggal 13, penetapan penerima tanggal 15, dan rekomendasi penyaluran paling lambat tanggal 20 (Januari sampai November) atau tanggal 15 (Desember).

Apakah guru PPPK paruh waktu menerima tunjangan profesi lewat aturan yang sama?

Tidak lewat Permendikdasmen 10/2026, yang khusus guru ASN daerah. Halaman Informasi Umum TPG Non-ASN di ULT Kemendikdasmen (diperbarui 21 Mei 2026) menyebut PPPK paruh waktu masuk kategori guru non-ASN, yang diatur Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Apa yang terjadi bila tunjangan sudah dibayar tetapi guru ternyata tidak memenuhi syarat?

Pasal 20 Permendikdasmen 10/2026 mengatur pengembalian ke kas umum daerah, dihitung kumulatif sejak ketidaksesuaian terjadi. Untuk guru non-ASN, ringkasan BGTK Kalimantan Tengah menyebut pengembalian dilakukan melalui SIMPONI.

Apakah nama dan tautan aplikasi SIMTUN tercantum di peraturan yang dibaca?

Tidak. Permendikdasmen 10/2026 menyebut istilah aplikasi pengelolaan tunjangan dan aplikasi Info GTK. Nama SIMTUN hanya ditemukan di salinan sekunder, sehingga artikel ini tidak mengutipnya sebagai ketentuan peraturan.

Rujukan

  1. Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah (JDIH BPK)
  2. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 (salinan PDF di peraturan.go.id)
  3. Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen: Informasi Umum TPG Non-ASN
  4. BGTK Kalimantan Tengah: Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN Tahun Anggaran 2026
  5. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (JDIH BPK)

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait