K3 Sekolah: Simulasi Kebakaran, APAR, dan Jalur Evakuasi
Dasar hukum dan langkah kerja keselamatan sekolah: UU 1/1970, Permen PU 26/2008, Permendikbudristek 22/2023, SPAB, simulasi evakuasi, inspeksi APAR, catatan.
Jawaban singkat
Tidak ada satu aturan sekolah yang khusus memerintahkan simulasi kebakaran dengan frekuensi tertentu. Dasarnya tersebar: UU 1 Tahun 1970 (pencegahan dan pemadaman kebakaran serta jalan menyelamatkan diri), Permendikbudristek 22 Tahun 2023 (standar keselamatan sarana, jalur evakuasi, dan peringatan bahaya), Permen PU 26/PRT/M/2008 (APAR, inspeksi bulanan, latihan jalan keluar darurat, catatan), dan Permendikbud 33 Tahun 2019 (simulasi kesiapsiagaan bencana paling sedikit satu kali per semester). Penerapan ke skenario kebakaran adalah saran praktik.
Daftar isi
- Apakah K3 berlaku untuk sekolah?
- Apa kewajiban keselamatan sarana prasarana menurut Permendikbudristek 22/2023?
- Apa persyaratan proteksi kebakaran menurut Permen PU 26/2008?
- Seberapa sering simulasi kebakaran harus dilakukan?
- Bagaimana menjalankan simulasi kebakaran yang mudah dievaluasi?
- Bagaimana memeriksa APAR dan jalur evakuasi setiap bulan?
- Catatan apa yang perlu disimpan?
- Bagaimana mendanai perlengkapan dan latihan?
- Apa peran Permendikdasmen 6/2026 dalam keselamatan sekolah?
- Apa kesalahan umum dalam keselamatan sekolah?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Kebakaran jarang terjadi di sekolah, tetapi ketika terjadi, yang menentukan hasilnya bukan jumlah APAR di dinding melainkan apakah ratusan murid tahu ke mana harus berjalan dan siapa yang memberi aba-aba. Aturan yang relevan tersebar di beberapa peraturan, dan tidak ada satu pasal yang menyatakan “sekolah wajib simulasi kebakaran sekian kali setahun”. Artikel ini merangkum dasar hukum yang bisa diverifikasi, menjelaskan apa yang tidak ditentukan, lalu menyusun langkah kerja yang bisa dijalankan kepala sekolah, wakil sarpras, TU, dan guru. Isinya berdasarkan sumber yang kami baca per Oktober 2026, bukan nasihat hukum, dan bagian yang bukan kutipan aturan diberi label saran praktik. Pendataan aset sarpras dibahas di inventaris sarana prasarana.
Apakah K3 berlaku untuk sekolah?
Sebagian bisa, tergantung ruangnya: UU 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berlaku di tempat kerja, dan Pasal 2 ayat 2 huruf p menyebut tempat kerja yang digunakan untuk pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan, atau riset dengan alat teknis. Bengkel SMK, laboratorium, dan ruang praktik termasuk dalam gambaran ini. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan tempat kerja, dan angka 2 mendefinisikan pengurus; kepala sekolah atau pengelola yayasan adalah pihak yang lazim dipandang sebagai pengurus, tetapi teks tidak menyebut itu secara tegas.
Beberapa kewajiban pada Pasal 3 ayat 1 relevan untuk sekolah: huruf b mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran; huruf d memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran; huruf e memberi pertolongan pada kecelakaan; dan huruf f memberi alat perlindungan diri. Pasal 9 ayat 1 mewajibkan pengurus menunjukkan dan menjelaskan kondisi serta bahaya kepada tenaga kerja baru, dan ayat 3 mewajibkan pembinaan pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, serta pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 12 mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk memakai alat pelindung diri dan menyatakan keberatan bila syarat keselamatan tidak dipenuhi.
Kami tidak menemukan di teks UU 1/1970 pernyataan bahwa semua ruang sekolah otomatis tempat kerja. Untuk ruang kelas biasa, dasar yang lebih langsung adalah standar sarana prasarana, yang dibahas berikut ini.
Apa kewajiban keselamatan sarana prasarana menurut Permendikbudristek 22/2023?
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana, yang berlaku sejak diundangkan pada 10 Maret 2023, mensyaratkan sarana yang aman, sehat, dan selamat serta bangunan dengan jalur evakuasi yang jelas. Statusnya berlaku di JDIH BPK. Beberapa ketentuan yang relevan:
- Pasal 6 ayat 1 huruf e: sarana harus memenuhi keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
- Pasal 6 ayat 3 huruf b: sarana kejuruan memenuhi kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup.
- Pasal 8 ayat 2 huruf c: lahan di lingkungan yang terhindar dari potensi bahaya serta punya akses penyelamatan dalam keadaan darurat.
- Pasal 9 ayat 2 huruf c: keselamatan bangunan, yaitu kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana akibat faktor alam, nonalam, atau manusia.
- Pasal 9 ayat 2 huruf e dan Pasal 10 ayat 2 huruf b: peringatan bahaya serta jalur dan akses evakuasi yang mudah dicapai dengan penunjuk arah yang jelas, untuk bangunan dan ruang.
Teks yang kami baca tidak menyebut kata kebakaran atau APAR. Artinya, peraturan ini memberi dasar bagi jalur evakuasi dan peringatan bahaya, sedangkan alat pemadam dan prosedurnya harus dicari pada peraturan lain.
Apa persyaratan proteksi kebakaran menurut Permen PU 26/2008?
Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, ditetapkan 30 Desember 2008, berstatus berlaku di JDIH BPK dan mencabut Kepmen PU 10/KPTS/2000. Peraturan ini menjadi acuan bagi penyelenggara bangunan gedung agar aman dari kebakaran (Pasal 2), dan Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemerintah daerah mengikutinya. Ketentuan yang paling berguna bagi sekolah ada di Lampiran:
| Butir Lampiran | Isi yang kami baca |
|---|---|
| Tabel 5.6.1.2 | APAR disyaratkan untuk hunian pendidikan |
| 7.4.3.3.1 | Inspeksi APAR saat pertama dipasang, lalu setiap bulan |
| 7.4.3.3.2 | Butir periksa: lokasi, halangan akses, pelat nama, terisi penuh, kerusakan atau karat, indikator tekanan, label |
| 7.4.3.4.1 | Pemeliharaan setiap tahun oleh manufaktur, jasa pemeliharaan, atau personel terlatih |
| 8.2.1 | Pemilik, pengelola, atau penghuni bertanggung jawab memenuhi persyaratan |
| 8.2.4 | Catatan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian disimpan, termasuk alarm, evakuasi darurat, dan latihan relokasi |
| 8.6.1 sampai 8.6.7 | Latihan jalan ke luar darurat (lihat bagian berikut) |
| 8.7.1 dan 8.7.3 | Pemberitahuan ke pemadam kebakaran; dilarang memutar alarm palsu |
| 8.8.1 | Dilarang membuat sistem pemadam atau alarm tidak berfungsi atau tidak dapat diakses |
Butir 8.9.1 mewajibkan perencanaan darurat untuk jenis hunian tertentu, tetapi daftar yang kami baca tidak menyebut sekolah secara eksplisit; butir itu juga berlaku apabila dipersyaratkan oleh otoritas berwenang setempat. Karena itu, tanyakan ke dinas pemadam kebakaran atau dinas pekerjaan umum di daerah Anda apakah ada persyaratan tambahan.
Seberapa sering simulasi kebakaran harus dilakukan?
Tidak ada angka frekuensi simulasi kebakaran khusus untuk sekolah di sumber yang kami baca. Permen PU 26/2008 butir 8.6.2 hanya menyebut frekuensi cukup untuk membiasakan penghuni, tanpa angka. Satu-satunya angka yang kami temukan berasal dari program satuan pendidikan aman bencana: Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Pasal 8 huruf j menyebut simulasi kesiapsiagaan paling sedikit 1 kali dalam 1 semester. Teks Permendikbud 33/2019 yang kami baca tidak menyebut kata kebakaran, jadi kewajiban itu berasal dari konteks bencana. Menerapkannya pada skenario kebakaran adalah saran praktik, dan artikel data darurat siswa dan SPAB membahas program ini lebih jauh.
Pasal-pasal lain dalam Permendikbud 33/2019 yang membantu penyusunan program: Pasal 7 huruf d dan e (jalur evakuasi yang mudah diakses serta peralatan penunjang kesiapsiagaan, simulasi, dan evakuasi); Pasal 8 huruf a (tim siaga), huruf c (pemutakhiran data risiko paling sedikit 1 kali setahun), huruf d (peta risiko dan jalur evakuasi), huruf f (SOP kedaruratan), huruf h (memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan), huruf l (dimasukkan ke RKAS), huruf o (evaluasi rutin), dan huruf p (laporan tahunan). Pasal 9 menyebut tim siaga terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan perwakilan komite.
Bagaimana menjalankan simulasi kebakaran yang mudah dievaluasi?
Simulasi yang baik mengikuti unsur yang tertulis di Permen PU 26/2008 butir 8.6, lalu dilengkapi saran praktik agar mudah dicatat. Butir 8.6.1 menyatakan latihan dirancang bersama pihak berwenang setempat, 8.6.3 menyatakan dipimpin orang kompeten, 8.6.4 menempatkan fokus pada perintah evakuasi daripada kecepatan, 8.6.5 menganjurkan simulasi kondisi tak biasa, dan 8.6.6 menyatakan titik kumpul tetap sampai ada sinyal pembebasan.
Langkah kerja (saran praktik):
- Tetapkan tim dengan peran jelas: koordinator, pemberi sinyal, penyisir ruang, penghitung di titik kumpul, dan petugas pertolongan pertama. Libatkan murid sebagai petugas bantu sesuai usianya.
- Siapkan denah evakuasi per lantai dengan titik kumpul, dan pasang di tiap ruang.
- Tentukan skenario: lokasi api, jalur yang terhalang, dan murid yang membutuhkan bantuan (misalnya disabilitas).
- Beri tahu pihak berwenang. Hubungi dinas pemadam kebakaran setempat dan ajak bergabung bila bersedia.
- Laksanakan: sinyal, evakuasi, hitung kepala di titik kumpul, dan sinyal pembebasan.
- Evaluasi segera dalam 24 jam: apa yang macet, siapa yang tertinggal, dan berapa lama waktunya.
- Catat dan simpan, lalu perbaiki jalur atau SOP berdasarkan hasilnya.
Hal yang sering terlupakan adalah murid yang tidak berada di kelas pada saat sinyal: di toilet, perpustakaan, kantin, atau ruang UKS. Skenario yang menghitung kepala dengan daftar hadir hari itu lebih jujur daripada daftar kelas biasa. Untuk murid berkebutuhan khusus, rancang bantuan evakuasi sejak awal, dan bila perlu rujuk data peserta didik berkebutuhan khusus.
Bagaimana memeriksa APAR dan jalur evakuasi setiap bulan?
Periksa APAR setiap bulan sesuai butir 7.4.3.3 Lampiran Permen PU 26/2008: lokasi, halangan akses, pelat nama, terisi penuh, kerusakan atau karat, indikator tekanan, dan label. Hasil inspeksi bulanan dicatat pada label (tag) dengan tanggal dan paraf petugas, sedangkan pemeliharaan tahunan dilakukan oleh manufaktur, jasa pemeliharaan, atau personel terlatih (butir 7.4.3.4.1). Prosedur inspeksi mengacu SNI 03-3987-1995 atau edisi terakhirnya (butir 7.4.3.2). Kami tidak membaca SNI itu, jadi unduh edisi terbaru dari lembaga resmi sebelum menjadikannya formulir.
Daftar periksa bulanan (saran praktik):
- Setiap APAR ada di tempatnya, tidak terhalang, dan mudah dilihat.
- Indikator tekanan dalam rentang normal, segel utuh, tidak ada karat atau kerusakan.
- Label inspeksi terisi: tanggal dan paraf.
- Jalur evakuasi bebas barang, pintu darurat tidak dikunci mati, dan penunjuk arah terlihat.
- Alarm atau sinyal peringatan berfungsi, dan tidak dimatikan (butir 8.8.1 melarang sistem dibuat tidak berfungsi atau tidak dapat diakses).
- Titik kumpul tidak dipakai parkir atau tertutup.
- Kotak pertolongan pertama lengkap dan tidak kedaluwarsa.
- Instalasi listrik dan penyimpanan bahan mudah terbakar (misalnya di laboratorium atau bengkel) dalam kondisi aman.
Satu orang sebaiknya bertanggung jawab atas daftar ini, dengan cadangan. Jangan membuat alarm palsu untuk uji coba tanpa pemberitahuan, karena butir 8.7.3 melarang memutar alarm palsu; simulasi terencana dengan pemberitahuan berbeda dari alarm palsu.
Catatan apa yang perlu disimpan?
Catatan yang jelas membuktikan sekolah mengerjakan kewajiban, dan itu yang diminta Permen PU 26/2008 butir 8.2.4 untuk pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian. Butir 8.6.7 menambahkan catatan latihan: tanggal, waktu, peserta, lokasi, dan hasil. Format baku tidak ditentukan, sehingga yang berikut adalah saran praktik:
| Catatan | Isi | Frekuensi |
|---|---|---|
| Inspeksi APAR | Nomor unit, lokasi, hasil, paraf | Bulanan |
| Servis tahunan APAR | Penyedia, tanggal, laporan | Tahunan |
| Latihan evakuasi | Tanggal, waktu, peserta, lokasi, hasil, temuan | Minimal sesuai program SPAB |
| Data risiko, peta risiko, dan jalur evakuasi | Versi, tanggal pemutakhiran | Data risiko diperbarui paling sedikit 1 kali setahun (Permendikbud 33/2019 Pasal 8 huruf c) |
| Pelatihan petugas | Peserta, materi, tanggal | Setiap ada pergantian tim |
| Tindak lanjut temuan | Masalah, penanggung jawab, tenggat, status | Sampai selesai |
Simpan sebagai arsip kegiatan dengan penomoran surat yang tertib; pola pengarsipan ada di persuratan dan arsip sekolah.
Bagaimana mendanai perlengkapan dan latihan?
Permendikbud 33/2019 Pasal 8 huruf l menyebut program kesiapsiagaan dimasukkan ke dalam RKAS, jadi anggaran latihan dan perlengkapan seharusnya direncanakan di sana. Komponen BOSP yang dapat dipakai untuk pemeliharaan sarana dan prasarana diatur di juknis BOSP yang berlaku; kami tidak memeriksa pasal rincinya di artikel ini, jadi konfirmasi dengan juknis tahun berjalan sebelum belanja.
Apa peran Permendikdasmen 6/2026 dalam keselamatan sekolah?
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memasukkan pelindungan fisik sebagai salah satu aspek (Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 5), yaitu lahan, bangunan, dan ruang sesuai standar sarpras, akomodasi bagi penyandang disabilitas, minimalisasi area berisiko, dan sistem keamanan. Pasal 15 ayat 1 huruf e menyebut penguatan kapasitas tentang keselamatan dan pelindungan di lingkungan sekolah. Peraturan ini tidak menyebut kebakaran, simulasi, atau K3, tetapi ia menyediakan kerangka agar risiko fisik masuk dalam tata tertib dan SOP sekolah (Pasal 11 sampai 13). Peraturan ini mencabut Permendikbudristek 46/2023 dan berlaku sejak diundangkan.
Apa kesalahan umum dalam keselamatan sekolah?
- Menganggap APAR terpasang berarti aman, padahal tidak pernah diperiksa dan tekanannya tidak terpantau.
- Memasang gembok di pintu darurat agar murid tidak keluar, lalu lupa kuncinya.
- Menaruh meja, lemari, atau kendaraan di jalur dan titik kumpul.
- Mengadakan simulasi tanpa catatan, sehingga tidak ada yang bisa dievaluasi.
- Hanya melatih murid, tanpa melatih guru dan petugas yang memberi sinyal.
- Tidak melibatkan pemadam kebakaran atau pihak berwenang setempat, padahal butir 8.6.1 menyebut perancangan bersama.
- Mengabaikan murid dengan hambatan mobilitas dalam rencana evakuasi.
- Mengira simulasi kebakaran sudah dibahas di SPAB, padahal teks SPAB tidak menyebut kebakaran.
- Mengabaikan bengkel dan laboratorium yang memiliki bahan berbahaya dan alat teknis.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Kami memeriksa teks dan status lima peraturan, dan menemukan bahwa tidak ada pasal tunggal yang menetapkan frekuensi simulasi kebakaran di sekolah.
| Ketentuan | Status dan catatan |
|---|---|
| UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja | Berlaku di JDIH BPK; Pasal 1, 2, 3, 9, dan 12 dibaca |
| Permen PU 26/PRT/M/2008 | Berlaku di JDIH BPK; Lampiran 5.6, 7.4, dan 8 dibaca; SNI 03-3987-1995 tidak dibaca |
| Permendikbudristek 22/2023 | Berlaku di JDIH BPK; tidak menyebut kebakaran atau APAR |
| Permendikbud 33/2019 | Teks dibaca; tidak menyebut kebakaran; status per Oktober 2026 tidak kami periksa ulang di JDIH BPK |
| Permendikdasmen 6/2026 | Dibaca; mencabut Permendikbudristek 46/2023, berlaku sejak diundangkan |
| Permenaker 4/1980 tentang APAR | Tidak ditemukan di JDIH BPK, tidak dipakai |
| PP tentang SMK3 dan bangunan gedung, perda pemadam kebakaran daerah | Tidak kami periksa |
Peran dinas pemadam kebakaran, persyaratan perizinan bangunan, dan aturan daerah dapat menambah kewajiban. Tanyakan kepada pemerintah daerah.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak punya modul K3 atau simulasi kebakaran, dan tidak menggantikan peralatan atau penilaian petugas pemadam kebakaran. Modul yang paling dekat adalah presensi mandiri dengan QR atau geolokasi serta rekap hariannya, yang dapat membantu sekolah memiliki daftar murid yang hadir pada hari latihan, dan hak akses per peran untuk membatasi siapa yang dapat melihat data murid berkebutuhan khusus yang dipakai dalam rencana evakuasi. Jika ingin melihatnya, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apakah sekolah wajib melakukan simulasi kebakaran?
Tidak ditemukan satu pasal yang khusus mewajibkan simulasi kebakaran di sekolah dengan frekuensi tertentu. Permendikbud 33/2019 Pasal 8 huruf j mewajibkan simulasi kesiapsiagaan bencana paling sedikit 1 kali dalam 1 semester, dan Permen PU 26/2008 butir 8.6.1 menyebut latihan jalan ke luar darurat untuk seluruh klasifikasi hunian.
Berapa kali APAR harus diperiksa?
Permen PU 26/PRT/M/2008 Lampiran butir 7.4.3.3.1 menyatakan APAR diinspeksi saat pertama dipasang lalu setiap bulan, dan butir 7.4.3.4.1 menyebut pemeliharaan setiap tahun oleh manufaktur, jasa pemeliharaan, atau personel terlatih. Aturan menteri tenaga kerja tentang APAR tidak ditemukan di JDIH BPK, jadi tidak kami pakai.
Apakah UU Keselamatan Kerja berlaku untuk sekolah?
UU 1 Tahun 1970 Pasal 2 ayat 2 huruf p menyebut tempat kerja tempat dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan, atau riset yang menggunakan alat teknis. Bengkel dan laboratorium sekolah dapat termasuk. Apakah seluruh ruang sekolah termasuk tempat kerja menurut undang-undang itu tidak dijelaskan di teks yang kami baca.
Catatan apa yang perlu disimpan setelah latihan evakuasi?
Permen PU 26/2008 butir 8.6.7 menyebut catatan latihan yang memuat tanggal, waktu, peserta, lokasi, dan hasil, dan butir 8.2.4 meminta catatan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian disimpan. Format bakunya tidak ditentukan, sehingga sekolah dapat membuat sendiri.
Siapa yang dihubungi saat terjadi kebakaran di sekolah?
Permen PU 26/2008 butir 8.7.1 menyatakan siapa pun yang mengetahui kebakaran harus segera memberitahu instansi pemadam kebakaran. Nomor layanan dan peran dinas pemadam kebakaran daerah tidak kami periksa, jadi cantumkan nomor setempat di SOP setelah dicek ke pemerintah daerah.
Rujukan
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (salinan PDF, JDIH BPK)
- Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan (salinan PDF, JDIH BPK)
- Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana (JDIH BPK)
- Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (salinan PDF, JDIH BPK)
- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Akreditasi Sekolah BAN-PDM: Siapkan Data dan Bukti Tiap Tahun
Akreditasi sekolah BAN-PDM menilai kinerja nyata, bukan tumpukan berkas. Ini dokumen, data kehadiran, rapor, dan bukti yang perlu siap sebelum visitasi.
Tracer Study SMK: Peran BKK dan Persiapan Siklus 2027
Persiapan BKK dan SMK menghadapi tracer study siklus 2027: riwayat 2026, definisi bekerja, wirausaha, melanjutkan, indikator resmi, dan link and match.
Administrasi Penutup Semester: Rapor, Nilai, dan Kenaikan Kelas
Langkah tata usaha dan wali kelas menutup semester: mengolah nilai, menyusun rapor, memutuskan kenaikan kelas, dan mengarsipkan sesuai peraturan terbaru.