Operasional sekolah

Komite sekolah: pembentukan, tugas, dan batas kewenangan

Cara membentuk komite sekolah menurut Permendikbud 75 Tahun 2016: komposisi anggota, masa jabatan, AD/ART, tugas, larangan, dan laporan per semester.

Oleh Terbit Diperbarui 8 menit baca

Jawaban singkat

Komite sekolah diatur Permendikbud 75 Tahun 2016, yang per Oktober 2026 masih berstatus Berlaku dan tidak kami temukan peraturan penggantinya. Anggotanya 5 sampai 15 orang dengan unsur orang tua paling banyak 50 persen, dipilih lewat rapat orang tua dan ditetapkan kepala sekolah, masa jabatan paling lama 3 tahun. Komite memberi pertimbangan, menggalang dana berbentuk sumbangan, mengawasi layanan, menampung aspirasi, dan dilarang memungut, berjualan, atau berpolitik praktis.

Daftar isi
  1. Apa dasar hukum komite sekolah per Oktober 2026?
  2. Siapa saja yang boleh menjadi anggota komite?
  3. Bagaimana tahapan membentuk komite?
  4. Apa yang wajib ada dalam AD/ART komite?
  5. Berapa lama masa jabatan komite?
  6. Apa saja tugas komite sekolah?
  7. Bagaimana aturan penggalangan dana oleh komite?
  8. Apa yang dilarang bagi komite sekolah?
  9. Kapan dan bagaimana komite melapor?
  10. Daftar periksa administrasi komite
  11. Kesalahan umum soal komite sekolah
  12. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  13. Bagaimana Skolain membantu
  14. Tanya jawab
  15. Rujukan

Komite sekolah sering dikenal lewat urusan uang, padahal aturannya justru membatasi urusan uang itu. Peraturan yang mengaturnya, Permendikbud 75 Tahun 2016, mendefinisikan komite sebagai wadah partisipasi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan mutu layanan. Artikel ini menjelaskan cara membentuk komite, siapa yang boleh duduk di dalamnya, apa tugasnya, apa yang dilarang, dan dokumen apa yang perlu disimpan. Pembaca sasarannya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata usaha, dan bendahara. Ketentuan dicek per Oktober 2026; ini bukan nasihat hukum, dan hal yang bukan kutipan aturan diberi label saran praktik.

Apa dasar hukum komite sekolah per Oktober 2026?

Dasarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditetapkan dan diundangkan 30 Desember 2016 (Berita Negara 2016 Nomor 2117). peraturan.go.id mencatat statusnya Berlaku. Pasal 15 mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, sehingga rujukan lama itu tidak dipakai lagi.

Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan komite sebagai lembaga mandiri beranggotakan orang tua atau wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Pasal 2 menetapkan bahwa komite berkedudukan di setiap sekolah dan berfungsi meningkatkan mutu layanan, dengan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Beberapa peraturan yang lebih baru menyebut komite tanpa mengubah susunannya. Permendikdasmen 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan menyebut perencanaan kegiatan disusun satuan pendidikan bersama komite (Pasal 4 ayat 4) dan menempatkan komite dalam pengawasan kualitas layanan (Pasal 23). Permendikdasmen 6 Tahun 2026 menyebut peran komite dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pasal 35 dan 37). Permendikdasmen 8 Tahun 2026 mewajibkan satu anggota tim BOS sekolah dari unsur komite (Pasal 65 ayat 3 huruf b) dan melibatkan komite dalam rapat penyusunan RKAS (Lampiran II huruf A angka 5).

Siapa saja yang boleh menjadi anggota komite?

Anggota terdiri atas orang tua atau wali murid aktif, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan, dengan batas persentase yang tegas (Pasal 4 ayat 1 dan 2).

Unsur Batas Catatan menurut Pasal 4
Orang tua atau wali murid aktif Paling banyak 50 persen Murid yang masih aktif di sekolah itu
Tokoh masyarakat Paling banyak 30 persen Tidak termasuk pengurus organisasi profesi pendidik dan partai politik
Pakar pendidikan Paling banyak 30 persen Pakar bidang pendidikan

Jumlah anggota 5 sampai 15 orang (ayat 2). Ayat (3) melarang anggota berasal dari pendidik atau tenaga kependidikan sekolah itu, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan dan daerah, anggota DPRD, serta pejabat pemerintah bidang pendidikan. Pasal 5 menempatkan bupati atau wali kota, camat, dan lurah atau kepala desa sebagai pembina, bukan anggota.

Perhatikan bahwa tiga persentase di atas adalah batas maksimal. Angka itu tidak dengan sendirinya berjumlah 100 persen untuk komposisi tertentu, jadi susunan yang diusulkan tetap harus memenuhi ketiga batas sekaligus (saran praktik: hitung dulu dengan tabel sederhana sebelum rapat pemilihan).

Bagaimana tahapan membentuk komite?

Pasal 6 dan 7 mengatur urutannya. Susunan berikut menggabungkan ketentuan itu dengan saran praktik untuk dokumennya.

  1. Panitia persiapan. Kepala sekolah membentuk panitia pemilihan (saran praktik; Pasal 6 tidak menyebut nama panitia, hanya mengatur hasilnya).
  2. Rapat orang tua atau wali. Anggota dipilih lewat rapat orang tua atau wali murid (Pasal 6). Catat daftar hadir dan berita acara.
  3. Pemilihan pengurus. Ketua, sekretaris, dan bendahara dipilih dari dan oleh anggota (ayat 2). Ketua diutamakan dari unsur orang tua murid aktif.
  4. Penetapan. Kepala sekolah menetapkan pengurus dan anggota (Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 7). Pengurus tidak boleh merangkap di komite sekolah lain (ayat 7).
  5. Penyusunan AD/ART. Komite wajib menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (Pasal 7).
  6. Pelaporan awal. Simpan SK penetapan, daftar anggota dengan unsurnya, dan berita acara di arsip sekolah (saran praktik; lihat persuratan dan arsip sekolah).

Sekolah dengan murid kurang dari 200 boleh membentuk komite gabungan dengan sekolah lain (Pasal 6 ayat 5 dan 6). Penetapan komite gabungan dilakukan kepala sekolah dengan murid terbanyak (Pasal 7). Komite yang sudah ada sebelum 2016 diminta menyesuaikan dalam paling lama satu tahun (Pasal 14).

Apa yang wajib ada dalam AD/ART komite?

Pasal 7 mensyaratkan AD/ART memuat paling sedikit delapan hal: nama dan tempat kedudukan; dasar, tujuan, dan kegiatan; keanggotaan dan kepengurusan; hak dan kewajiban; keuangan; mekanisme kerja dan rapat; perubahan AD/ART; dan pembubaran. Aturan tidak menyediakan templat. Kami tidak menemukan templat AD/ART resmi di sumber yang kami baca, jadi komite menyusunnya sendiri dengan bimbingan sekolah dan dinas (saran praktik: cocokkan setiap judul bagian dengan delapan butir itu).

Berapa lama masa jabatan komite?

Masa jabatan paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Pasal 8). Keanggotaan berakhir bila anggota mengundurkan diri, meninggal, berhalangan tetap, atau dipidana karena kejahatan dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Catat tanggal akhir masa jabatan di kalender sekolah supaya pemilihan berikutnya tidak terlambat (saran praktik).

Apa saja tugas komite sekolah?

Tugas utamanya empat, diatur Pasal 3 ayat (1): memberi pertimbangan, menggalang dana dan sumber daya, mengawasi layanan, dan menindaklanjuti keluhan atau aspirasi. Rinciannya:

  • Memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah, program sekolah, rencana anggaran (RAPBS, kini lazim disebut RKAS), kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan, dan kriteria kerja sama dengan pihak lain.
  • Menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat, dengan cara yang layak, etis, santun, dan sesuai peraturan (ayat 2).
  • Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah.
  • Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari orang tua, murid, dan masyarakat.

Komite berkoordinasi dengan dewan pendidikan, dinas, dan sekolah (Pasal 9). Dalam keuangan sekolah, komite memberi pertimbangan atas RKAS, bukan menyusunnya sendiri. Rujukan teknis penyusunan ada di artikel penyusunan RKAS.

Bagaimana aturan penggalangan dana oleh komite?

Penggalangan dana harus berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan (Pasal 10 ayat 2). Definisi pungutan dan sumbangan ada di Pasal 1 ayat 3 sampai 5. Ayat 3 sampai 6 pasal itu mensyaratkan:

  1. komite membuat proposal yang diketahui sekolah;
  2. hasil dibukukan pada rekening bersama komite dan sekolah;
  3. penggunaan oleh sekolah wajib disetujui komite, transparan, dan dilaporkan kepada komite.

Pasal 11 melarang komite menerima bantuan dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, dan partai politik. Komite boleh memiliki biaya operasional untuk keperluan seperti alat tulis kantor, konsumsi rapat, dan transportasi sesuai kesepakatan. Pembahasan lebih luas tentang pungutan dan sumbangan ada di artikel pungutan dan sumbangan sekolah, jadi tidak diulang di sini.

Apa yang dilarang bagi komite sekolah?

Pasal 12 melarang komite, baik perseorangan maupun kolektif:

  • menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan seragam di sekolah;
  • melakukan pungutan dari murid atau orang tua;
  • mencederai integritas evaluasi hasil belajar atau seleksi penerimaan murid baru;
  • mengambil keuntungan ekonomi dari kegiatan komite;
  • memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  • melakukan kegiatan politik praktis; dan
  • melebihi kedudukan, tugas, dan fungsinya.

Larangan terakhir paling sering dilanggar secara halus, misalnya ketika komite ikut memutuskan kenaikan kelas atau mengatur penempatan murid. Komite memberi pertimbangan, sedangkan keputusan sekolah tetap pada kepala sekolah dan pendidik.

Kapan dan bagaimana komite melapor?

Komite wajib melapor kepada orang tua atau wali, masyarakat, dan kepala sekolah lewat pertemuan berkala paling sedikit sekali setiap semester, berisi laporan kegiatan dan laporan hasil penggalangan dana (Pasal 13). Sekolah ikut berkepentingan karena penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus dilaporkan kepada komite (Pasal 10 ayat 6).

Saran praktik: jadwalkan pertemuan itu bersamaan dengan pembagian rapor agar orang tua hadir, dan siapkan lampiran ringkas berisi saldo, penerimaan, pengeluaran, serta bukti. Untuk persiapan pertemuan, lihat pertemuan orang tua dan penyerahan rapor.

Daftar periksa administrasi komite

  1. SK penetapan komite dan daftar anggota dengan unsurnya (orang tua, tokoh masyarakat, pakar).
  2. Hitungan komposisi yang memenuhi batas 50, 30, 30 persen dan jumlah 5 sampai 15 orang.
  3. Pernyataan bahwa anggota bukan pendidik atau tenaga kependidikan sekolah, pejabat, atau pengurus partai.
  4. Berita acara rapat orang tua dan daftar hadir.
  5. AD/ART yang memuat delapan butir.
  6. Proposal penggalangan dana, rekening bersama, dan buku kas.
  7. Notulen pertimbangan komite atas RKAS dan program.
  8. Laporan per semester dan bukti pertemuan.
  9. Catatan keluhan dan tindak lanjutnya.
  10. Tanggal berakhir masa jabatan.

Kesalahan umum soal komite sekolah

  • Pengurus ditunjuk sepihak. Pasal 6 mensyaratkan pemilihan lewat rapat orang tua.
  • Guru atau staf sekolah duduk sebagai anggota. Dilarang oleh Pasal 4 ayat (3).
  • Iuran tetap per murid atas nama komite. Itu pungutan, dilarang Pasal 12.
  • Dana sumbangan di rekening pribadi bendahara komite. Pasal 10 ayat (4) mensyaratkan rekening bersama komite dan sekolah.
  • Komite tidak pernah melapor. Kewajiban minimal sekali per semester.
  • Komite berjualan seragam atau buku, termasuk lewat koperasi yang dikelola pengurus.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Kami memeriksa empat hal. Pertama, Permendikbud 75 Tahun 2016 berstatus Berlaku di peraturan.go.id, dan kami tidak menemukan peraturan yang mencabut atau menggantinya di sumber resmi yang kami baca. Kedua, Permendikdasmen 26 Tahun 2025 (Standar Pengelolaan, berlaku sejak diundangkan 17 Desember 2025) mencabut Permendikbudristek 47 Tahun 2023, tetapi tidak mengubah tata cara pembentukan komite. Ketiga, peran komite di bidang budaya sekolah aman dan nyaman dalam Permendikdasmen 6 Tahun 2026 menyalin fungsi pertimbangan, penggalangan dana, pengawasan, dan tindak lanjut keluhan. Keempat, aturan daerah dan petunjuk teknis dinas dapat menambah rincian; periksa surat edaran dinas pendidikan setempat sebelum rapat pemilihan.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik, ARKAS, atau aplikasi pemerintah, dan tidak punya modul khusus komite. Modul yang paling dekat adalah SPP dan keuangan: tarif, tagihan, verifikasi bukti transfer, tunggakan, dan laporan, yang membantu sekolah menyajikan data keuangan dengan jelas saat pertemuan dengan komite, serta portal wali murid untuk komunikasi dengan orang tua. Hak akses per peran membantu membatasi siapa yang melihat data keuangan. Bila ingin melihat bagaimana modul itu bekerja, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Berapa jumlah anggota komite sekolah dan siapa yang boleh menjadi anggota?

Anggota 5 sampai 15 orang (Permendikbud 75 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 2). Orang tua murid aktif paling banyak 50 persen, tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, pakar pendidikan paling banyak 30 persen (ayat 1). Pendidik dan tenaga kependidikan sekolah itu tidak boleh menjadi anggota (ayat 3).

Berapa lama masa jabatan komite sekolah?

Paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (Pasal 8). Keanggotaan berakhir bila mengundurkan diri, meninggal, berhalangan tetap, atau dipidana kejahatan dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Bolehkah komite sekolah memungut uang dari orang tua?

Tidak. Pasal 12 melarang komite melakukan pungutan. Penggalangan dana hanya berbentuk bantuan atau sumbangan, dengan proposal yang diketahui sekolah dan hasil yang dibukukan pada rekening bersama komite dan sekolah (Pasal 10 ayat 2 sampai 4).

Apakah Permendikbud 75 Tahun 2016 sudah diganti peraturan baru?

Tidak ditemukan peraturan pengganti di sumber resmi yang kami baca per Oktober 2026. peraturan.go.id mencatat status Berlaku. Peraturan yang lebih baru, seperti Permendikdasmen 26 Tahun 2025 dan 6 Tahun 2026, memuat peran komite tetapi tidak mencabutnya.

Berapa kali komite wajib melapor?

Pasal 13 mewajibkan komite melapor kepada orang tua atau wali, masyarakat, dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 kali setiap semester, berisi laporan kegiatan dan laporan hasil penggalangan dana.

Rujukan

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (peraturan.go.id, status Berlaku)
  2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Berita Negara 2016 Nomor 2117, salinan PDF)
  3. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan (peraturan.go.id)
  4. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK)
  5. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana BOSP (peraturan.go.id, salinan PDF)

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait