SPMB

SPMB SMK: Seleksi Rapor, Prestasi, dan Tes Bakat Minat

Seleksi kelas 10 SMK menurut Permendikdasmen 3 Tahun 2025 Pasal 48: rapor, prestasi, tes bakat minat, prioritas 15 persen, serta contoh juknis Sumbar dan Jatim.

Oleh Terbit Diperbarui 9 menit baca

Jawaban singkat

Seleksi kelas 10 SMK diatur khusus di Pasal 48 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. SMK mempertimbangkan rapor lima semester terakhir dengan surat keterangan peringkat, prestasi akademik atau nonakademik, dan/atau tes bakat dan minat dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan serta dunia usaha atau asosiasi profesi. SMK wajib memprioritaskan keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% daya tampung dan boleh memprioritaskan domisili terdekat paling banyak 10%. Persyaratan khusus per kompetensi keahlian diatur lebih lanjut oleh daerah.

Daftar isi
  1. Apa yang diatur Permendikdasmen 3/2025 untuk seleksi SMK?
  2. Apa syarat umum dan syarat tambahan untuk SMK?
  3. Bagaimana contoh juknis daerah menerapkan Pasal 48?
  4. Bagaimana verifikasi syarat khusus SMK dilakukan?
  5. Apa peran dunia usaha dan dunia industri dalam seleksi?
  6. Apa yang diatur setelah seleksi di SMK?
  7. Apa kesalahan umum dalam SPMB SMK?
  8. Apa daftar periksa panitia SPMB SMK?
  9. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  10. Bagaimana Skolain membantu
  11. Tanya jawab
  12. Rujukan

SMK punya aturan seleksi sendiri di Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Bagi tim pendaftaran SMK, itu berarti dua hal: sebagian prosedur sama dengan SMA (pengumuman, daftar ulang, pelaporan), tetapi dasar penilaiannya berbeda dan sering lebih banyak diatur juknis provinsi atau kabupaten/kota.

Artikel ini membahas apa yang ditetapkan Permendikdasmen 3/2025 untuk kelas 10 SMK, apa yang diserahkan ke daerah dan satuan pendidikan, serta bagaimana dua juknis provinsi tahun ajaran 2026/2027 menjalankannya. Dua juknis itu dipakai sebagai contoh yang berbeda satu sama lain, bukan sebagai aturan nasional.

Apa yang diatur Permendikdasmen 3/2025 untuk seleksi SMK?

Pasal 48 ayat 1 menyatakan seleksi kelas 10 SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan tiga hal: rapor dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, prestasi akademik maupun nonakademik, dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih. Tanda “dan/atau” berarti ketiganya tidak harus dipakai sekaligus; daerah dan sekolah menentukan kombinasinya.

Ketentuan lain di pasal yang sama:

  1. Rapor yang dipakai adalah nilai pada 5 semester terakhir (Pasal 48 ayat 2).
  2. Kriteria tes bakat dan minat ditetapkan oleh satuan pendidikan dan oleh dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi (Pasal 48 ayat 1 huruf c).
  3. Seleksi harus memprioritaskan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung (Pasal 48 ayat 3).
  4. SMK dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat paling banyak 10% dari daya tampung (Pasal 48 ayat 4).

Pasal 6 ayat 1 menyebut jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi untuk SD, SMP, dan SMA; SMK tidak disebut di sana. Tahap pelaksanaan yang lain tetap sama: pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan daftar ulang (Pasal 37 ayat 1), sesuai alur dan jadwal SPMB.

Apa syarat umum dan syarat tambahan untuk SMK?

Syarat umum kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan SMP atau sederajat (Pasal 13 ayat 1). SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan (Pasal 13 ayat 2).

Hal yang perlu dicatat dari Pasal 13 ayat 2:

  1. Peraturan menteri tidak menyebut contoh tambahan syarat, jadi isi syaratnya ditentukan daerah dan sekolah.
  2. Syarat tambahan hanya berlaku untuk bidang, program, atau kompetensi keahlian yang bersangkutan, bukan semua jurusan.
  3. Syarat usia dapat dikecualikan bagi penyandang disabilitas, pendidikan khusus, layanan khusus, dan daerah 3T (Pasal 15).
  4. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah atau kepala desa, dan kelulusan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (Pasal 14).

Saran praktik: panitia SMK sebaiknya membuat daftar tambahan syarat per kompetensi keahlian, lengkap dengan dasar juknisnya, supaya calon murid tahu sebelum mendaftar dan tidak ada syarat baru muncul saat verifikasi.

Bagaimana contoh juknis daerah menerapkan Pasal 48?

Dua juknis provinsi menunjukkan bahwa pelaksanaannya berbeda. Tabel berikut adalah contoh untuk tahun ajaran 2026/2027, bukan aturan nasional.

Aspek Sumatera Barat (Keputusan Gubernur Nomor 420-251-2026) Jawa Timur (Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 100.3.6/1250/101.7.1/2026)
Rapor Rerata nilai pengetahuan semester 1 sampai 5, dengan surat keterangan peringkat paralel Rerata nilai rapor dipakai sebagai salah satu pembanding pemeringkatan
Prioritas ekonomi tidak mampu, disabilitas, panti 15% daya tampung Mengikuti jalur afirmasi dalam juknis
Domisili terdekat 10% daya tampung Jalur domisili dengan urutan jarak, usia, lalu waktu pendaftaran
Prestasi Maksimal 20% daya tampung Jalur prestasi hasil lomba dan nilai prestasi akademik
Nilai akhir Paling sedikit 55%, dari rapor 30% dan tes bakat minat 70% Tidak ada pembobotan 30:70 pada bagian yang kami baca
Pilihan sekolah Maksimal 2 pilihan (satu sekolah dua konsentrasi, atau dua sekolah satu konsentrasi sama) Pemeringkatan sampai pilihan ke-3
Syarat tambahan Tidak buta warna untuk bidang Teknologi Rekayasa, Teknologi Informatika, Industri, Kimia dan Farmasi, serta Kemaritiman Tinggi badan minimal 158 cm (laki-laki) dan 153 cm (perempuan) dan/atau tidak buta warna, per daftar konsentrasi di Lampiran VII

Perbedaan penting: Sumatera Barat menerapkan seleksi khusus SMK dengan kelompok kuota 15%, 10%, maksimal 20%, dan paling sedikit 55%, sedangkan Jawa Timur menaruh SMK dalam kerangka jalur yang juga dipakai SMA dan menambahkan lampiran khusus untuk SMK negeri tertentu. Kedua pendekatan itu ada di juknis masing-masing dan tidak boleh dicampur.

Beberapa detail Jawa Timur yang terbaca di juknisnya: calon murid yang memilih konsentrasi dengan syarat khusus wajib menyerahkan hasil tes kesehatan, dan SMK negeri tertentu (misalnya SMKN 5 Malang) meminta pendaftar hadir untuk tes kesamaptaan seperti buta warna dan tes bakat minat. Sumatera Barat mewajibkan calon murid datang membawa dokumen asli pada tes bakat dan minat. Beberapa syarat itu (misalnya tidak bertato atau tidak bertindik) muncul di juknis daerah tertentu dan tidak ada di Permendikdasmen 3/2025.

Bagaimana verifikasi syarat khusus SMK dilakukan?

Verifikasi mengikuti Pasal 41 Permendikdasmen 3/2025: panitia tingkat satuan pendidikan menyeleksi berdasarkan dokumen yang diunggah atau diserahkan, memverifikasi dan memvalidasi dokumen lewat pemeriksaan dokumen dan/atau lapangan, dan pemalsuan berarti tidak lolos seleksi (ayat 1 sampai 4). Dokumen khusus SMK, seperti surat keterangan peringkat rapor, bukti tes kesehatan, atau hasil tes bakat minat, mengikuti ketentuan juknis daerah.

Dokumen yang umumnya perlu diperiksa untuk SMK (saran praktik, disusun dari Pasal 13, 14, 19, dan 48 serta contoh juknis):

  1. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi (Pasal 14).
  2. Ijazah atau surat keterangan lulus SMP (Pasal 14).
  3. Rapor 5 semester terakhir dan surat keterangan peringkat dari sekolah asal (Pasal 48 ayat 1 dan 2).
  4. Bukti prestasi, bila dipakai, yang divalidasi pemda atau dikurasi Kementerian dan diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran (Pasal 20 sampai 22).
  5. Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berbasis data terpadu, bukan kartu JKN atau SKTM, untuk prioritas ekonomi (Pasal 19).
  6. Kartu penyandang disabilitas atau surat dokter untuk prioritas disabilitas (Pasal 19). Sumatera Barat menambahkan hasil asesmen dari unit layanan disabilitas.
  7. Hasil tes kesehatan atau surat dokter bila konsentrasi mensyaratkan, sesuai juknis daerah.
  8. Hasil tes bakat dan minat bila daerah memakainya.

Untuk panduan dokumen afirmasi dan disabilitas, baca jalur afirmasi dan disabilitas. Untuk calon murid berkebutuhan khusus, perhatikan pencatatan di data peserta didik berkebutuhan khusus.

Apa peran dunia usaha dan dunia industri dalam seleksi?

Perannya terbatas pada kriteria tes bakat dan minat: Pasal 48 ayat 1 huruf c menyebut kriteria ditetapkan oleh satuan pendidikan dan oleh dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi. Peraturan menteri tidak mewajibkan dunia usaha menilai calon murid atau hadir dalam seleksi, dan format kerja sama itu tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca.

Saran praktik: bila sekolah punya mitra industri, dokumentasikan kriteria tes secara tertulis dan arsipkan, misalnya lewat surat atau berita acara yang menyebut siapa yang menetapkan kriteria. Dokumen itu menjadi dasar bila ada pertanyaan dari orang tua atau dinas. Sekolah yang sudah menjalankan kerja sama praktik kerja dapat menghubungkannya dengan praktik kerja lapangan SMK dan tracer study SMK dan BKK, tetapi itu urusan kerja sama sekolah dan bukan syarat SPMB.

Apa yang diatur setelah seleksi di SMK?

Penetapan, penyaluran, daftar ulang, dan pelaporan SMK mengikuti ketentuan umum. Penetapan murid baru dilakukan lewat rapat dewan guru yang dipimpin kepala satuan pendidikan dan keputusan kepala satuan pendidikan (Pasal 49 ayat 2), jumlah yang diterima paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan (Pasal 49 ayat 3), dan calon murid yang tidak lolos disalurkan pemda (Pasal 50).

Daftar ulang dilakukan dengan dokumen asli sesuai jadwal kepala daerah, dan bila calon murid yang diterima tidak mendaftar ulang, sisa kuota diisi cadangan (Pasal 52 ayat 2 sampai 4). Contoh daerah: Sumatera Barat menganggap calon murid yang tidak mendaftar ulang mengundurkan diri, dan mengatur dua tahap SMK (tahap I pendaftaran 22 sampai 26 Juni 2026, pengumuman 28 Juni, daftar ulang 28 sampai 29 Juni; tahap II pendaftaran 1 sampai 9 Juli dan pengumuman 10 Juli). Jadwal itu hanya berlaku di provinsi tersebut.

Data murid baru diintegrasikan ke Dapodik oleh Kepala Dinas Pendidikan (Pasal 53 ayat 1), dan sekolah memutakhirkannya secara berkesinambungan (ayat 2). Sebelum sinkron, rapikan data dengan panduan rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik.

Apa kesalahan umum dalam SPMB SMK?

Kesalahan yang paling sering adalah menerapkan aturan SMA ke SMK atau sebaliknya. Kesalahan lain:

  1. Menganggap tes bakat minat wajib dan sama di semua daerah; Pasal 48 ayat 1 memakai “dan/atau”.
  2. Menolak pendaftar karena syarat fisik (tinggi badan, tidak bertato) yang tidak ada dalam juknis daerah Anda.
  3. Menerapkan syarat tambahan ke semua kompetensi keahlian padahal juknis menyebutnya hanya untuk daftar tertentu.
  4. Lupa memeriksa surat keterangan peringkat nilai rapor, padahal Pasal 48 ayat 1 huruf a mensyaratkannya.
  5. Mencampur pembobotan 30:70 milik Sumatera Barat ke daerah lain.
  6. Tidak mencatat siapa yang menetapkan kriteria tes bakat minat bersama dunia usaha.
  7. Menarik biaya untuk tes atau formulir, padahal Pasal 37 ayat 2 melarang satuan pendidikan memungut biaya kepada calon murid (lihat pungutan dan sumbangan sekolah).
  8. Menerima calon murid di luar daftar resmi, padahal Pasal 52 ayat 5 melarangnya.

Apa daftar periksa panitia SPMB SMK?

Daftar periksa berikut adalah saran praktik, disusun dari pasal di atas dan dari contoh juknis:

  1. Minta juknis terbaru kepada Dinas Pendidikan dan tandai bagian khusus SMK.
  2. Daftar kompetensi keahlian beserta daya tampung dan tambahan syarat resmi masing-masing.
  3. Catat kuota prioritas: paling sedikit 15% untuk ekonomi tidak mampu dan/atau disabilitas, paling banyak 10% domisili terdekat (Pasal 48 ayat 3 dan 4).
  4. Tetapkan siapa yang menyusun kriteria tes bakat dan minat, dan arsipkan hasil kesepakatannya.
  5. Siapkan lembar periksa dokumen, termasuk surat keterangan peringkat rapor.
  6. Siapkan pendampingan bagi pendaftar yang tidak mampu mengakses pendaftaran daring (Pasal 39 ayat 4 dan 5).
  7. Catat pendaftar yang memilih lebih dari satu konsentrasi atau sekolah bila juknis mengizinkan.
  8. Setelah daftar ulang, laporkan sembilan butir Pasal 54 ayat 2 dan mutakhirkan Dapodik.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Per Oktober 2026 kami memeriksa hal berikut.

  1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tercatat berlaku di JDIH BPK dan peraturan.go.id. Pasal 66 mencabut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan peraturan perubahan atau pengganti tidak ditemukan di sumber resmi yang kami periksa.
  2. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 pada salinan yang kami baca menyebut hasil TKA dapat dipakai sebagai prestasi akademik untuk SMP dan SMA, dan tidak menyebut SMK. Ketentuan TKA untuk SMK tidak ditemukan di surat edaran itu.
  3. Standar nasional tes bakat dan minat SMK, kriteria dunia usaha, dan daftar tambahan syarat per kompetensi keahlian tidak ditemukan di sumber resmi nasional yang kami baca.
  4. Juknis daerah yang kami baca untuk SMK adalah Sumatera Barat dan Jawa Timur untuk tahun ajaran 2026/2027. Juknis Jawa Timur kami baca sebagian (daftar isi, persyaratan, pemeringkatan SMK, dan lampiran SMK negeri tertentu).
  5. Juknis tahun ajaran 2027/2028 tidak ditemukan di sumber resmi per Oktober 2026.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan aplikasi SPMB daerah, Dapodik, atau penilaian tes bakat dan minat yang ditetapkan sekolah dan dunia usaha. Bagi SMK swasta atau SMK yang mengelola pendaftaran sendiri, modul SPMB/PPDB Skolain menyediakan formulir pendaftaran publik, uang pangkal dengan cicilan dan verifikasi, serta ekspor data calon siswa untuk bahan rekap panitia. Impor Dapodik dengan pratinjau dan hak akses per peran membantu merapikan data murid baru. Bila sekolah ingin melihat alurnya, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apakah SMK memakai empat jalur SPMB seperti SMA?

Pasal 6 ayat 1 Permendikdasmen 3/2025 menyebut jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi untuk SD, SMP, dan SMA. Seleksi SMK diatur terpisah di Pasal 48. Beberapa juknis daerah tetap memuat jalur untuk SMK, jadi ikuti juknis provinsi atau kabupaten/kota Anda.

Berapa kuota prioritas keluarga ekonomi tidak mampu di SMK?

Pasal 48 ayat 3 mewajibkan SMK memprioritaskan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung. Ayat 4 membolehkan prioritas domisili terdekat paling banyak 10%.

Apakah SMK boleh menetapkan tambahan syarat untuk kompetensi keahlian tertentu?

Boleh. Pasal 13 ayat 2 menyatakan SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan. Isi syaratnya tidak ditentukan di peraturan menteri. Contoh dari juknis daerah: tidak buta warna di Sumatera Barat, serta tinggi badan minimal dan tidak buta warna di Jawa Timur.

Apakah ada standar nasional tes bakat dan minat SMK?

Standar atau format nasional tes bakat dan minat tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca. Pasal 48 ayat 1 huruf c hanya menyebut tes sesuai bidang keahlian dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Rapor semester berapa yang dipakai untuk seleksi SMK?

Pasal 48 ayat 2 menyebut nilai rapor pada 5 semester terakhir, dilampiri surat keterangan peringkat nilai rapor dari satuan pendidikan asal (ayat 1 huruf a). Cara menghitung rerata dan bobotnya diatur juknis daerah.

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, salinan dokumen peraturan (peraturan.go.id)
  2. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, status peraturan (JDIH BPK)
  3. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 (salinan dari Dinas Pendidikan Kota Tarakan)
  4. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-251-2026 tentang Juknis SPMB SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027
  5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.6/1250/101.7.1/2026 tentang Juknis SPMB SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait