Data siswa & Dapodik

TKA 2026: Data Peserta yang Harus Disiapkan Sekolah

Persiapan data TKA 2026 untuk sekolah: peserta dari Dapodik, NISN valid, data residu, alur pendaftaran, jadwal resmi, dan dasar Permendikdasmen 9/2025.

Oleh Terbit 10 menit baca

Jawaban singkat

Peserta TKA wajib terdaftar dalam basis data yang dikelola Kementerian (Permendikdasmen 9/2025 Pasal 8 ayat 2). Untuk TKA SMA/SMK 2026, operator mengimpor biodata dari Dapodik ke laman TKA, mencetak surat pernyataan, menginput keikutsertaan dan mata pelajaran pilihan, lalu melewati DNS, finalisasi, nomor peserta, dan DNT. Data yang tidak valid, seperti NISN kosong, tidak cocok dengan Dukcapil, data ganda, atau siswa belum masuk rombel kelas akhir, menahan penerbitan sertifikat. Jadwal resmi TKA 2027 belum ditemukan di sumber Kemendikdasmen per 31 Oktober 2026.

Daftar isi
  1. Apa dasar hukum TKA dan apa yang diatur tentang peserta?
  2. Apa jadwal resmi TKA yang sudah diumumkan?
  3. Apakah TKA 2027 sudah ada jadwalnya?
  4. Dari mana data peserta TKA berasal dan apa yang harus disiapkan?
  5. Bagaimana menangani data residu: NISN kosong, data ganda, dan ketidakcocokan Dukcapil?
  6. Siapa yang bertanggung jawab atas data dan pelaksanaan di sekolah?
  7. Apa saja kesalahan data yang sering menghambat peserta TKA?
  8. Bagaimana sekolah menyiapkan data untuk siklus TKA berikutnya?
  9. Bagaimana Skolain membantu?
  10. Tanya jawab
  11. Rujukan

Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 bagi SMA/MA/SMK sedang berlangsung per 31 Oktober 2026, sehingga pelajaran paling berguna bagi sekolah saat ini ada pada sisi data: siapa yang tercatat sebagai peserta, apakah NISN valid, dan bagaimana data berpindah dari Dapodik ke sistem TKA. Artikel ini membahas dasar hukumnya (Permendikdasmen 9/2025), data yang disiapkan operator, alur pendaftaran, penanganan data residu, jadwal resmi yang sudah diumumkan, dan bagaimana sekolah menyiapkan siklus berikutnya. Pembaca yang dituju adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan kesiswaan, tata usaha, serta operator sekolah. Artikel tidak membahas materi soal atau cara mengerjakan tes.

Apa dasar hukum TKA dan apa yang diatur tentang peserta?

TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Menurut peraturan.go.id, peraturan ini ditetapkan 28 Mei 2025, diundangkan 3 Juni 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 384), dan berstatus “Berlaku”. Berkas PDF di situs yang sama masih memuat judul “Rancangan” di halaman pertama, tetapi basis data mencatat status, tanggal penetapan, dan pengundangan di atas. Pasal 25 mencabut Permendikbudristek 31/2023 tentang Uji Kesetaraan.

Ketentuan paling relevan bagi bagian data sekolah:

Pasal Isi Dampak bagi sekolah
Pasal 1 angka 1 TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu Bukan ujian kelulusan bagi murid pendidikan formal
Pasal 6 dan 7 Pelaksana adalah satuan pendidikan terakreditasi dengan sarana komputer, listrik, jaringan internet, serta proktor dan teknisi; bila tidak memenuhi syarat, menginduk ke sekolah lain Data status pelaksana (mandiri atau menumpang)
Pasal 8 ayat (2) Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian Data peserta harus masuk sistem resmi
Pasal 8 ayat (3) Peserta formal: kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA dan kelas akhir SMK/MAK Penentuan rombel peserta
Pasal 8 ayat (7) Dikecualikan murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual Pendataan murid berkebutuhan khusus
Pasal 9 ayat (2) SMA/MA/SMK/MAK menempuh bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan Data pilihan mata pelajaran
Pasal 15 ayat (1) Sertifikat memuat antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, NISN, nilai dan kategori capaian Kesalahan data induk menjadi kesalahan sertifikat
Pasal 17 ayat (2) Perbaikan sertifikat diajukan pemilik kepada Kementerian melalui satuan pendidikan asal dan pemerintah daerah atau Kementerian Agama sesuai kewenangan Sekolah menjadi pintu koreksi
Pasal 12 dan Pasal 14 ayat (2) Rekapitulasi hasil menjadi arsip bersama, termasuk satuan pendidikan pelaksana; sertifikat diterbitkan Kementerian dan dicetak satuan pendidikan Sekolah mencetak dan menyimpan salinan sertifikat

Pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional 2026 tingkat SMA/SMK, menurut Siaran Pers Kemendikdasmen 561/sipers/A6/VII/2026, mengacu pada Permendikdasmen 9/2025, Permendikdasmen 9/2026 tentang perubahan Asesmen Nasional, Kepmendikdasmen 56/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional, serta Keputusan Kepala BKPDM 017/F/AN/2026 tentang petunjuk teknis. Saya merujuk keempatnya dari siaran pers itu dan belum membaca naskah lengkapnya, jadi detail teknis operator tetap bersumber dari petunjuk teknis di laman resmi TKA.

Apa jadwal resmi TKA yang sudah diumumkan?

Untuk SMA/MA/SMK 2026, pendaftaran berlangsung 27 Juli sampai 27 September 2026, dan pelaksanaan utama 26 Oktober sampai 8 November 2026. Jadwal lengkapnya menurut Pusat Informasi Rumah Pendidikan dan siaran pers Kemendikdasmen:

Kegiatan (SMA/MA/SMK 2026) Tanggal
Pendaftaran 27 Juli sampai 27 September 2026
Simulasi 21 sampai 27 September 2026
Gladi bersih 5 sampai 18 Oktober 2026
Pelaksanaan utama 26 Oktober sampai 8 November 2026
Pelaksanaan susulan 16 sampai 29 November 2026
Pengumuman hasil 23 Desember 2026

Pendaftaran semula dijadwalkan mulai 18 Agustus 2026, lalu dimajukan tiga minggu agar sekolah punya waktu lebih panjang memutakhirkan data setelah Dapodik dibuka kembali pada 15 Juli 2026 (siaran pers 7 Juli 2026). Menurut siaran pers 23 Oktober 2026, pelaksanaan reguler formal terbagi dua gelombang (26 sampai 29 Oktober dan 2 sampai 5 November), ada gelombang khusus mata pelajaran wajib pada 31 Oktober sampai 1 November dan mata pelajaran pilihan pada 7 sampai 8 November, dan peserta yang berhalangan karena kendala teknis, sakit, atau kondisi tertentu dapat mengikuti jadwal susulan. Satuan pendidikan diminta mencatat kondisi itu dalam berita acara, lalu data dikoordinasikan melalui dinas pendidikan atau kantor wilayah Kemenag.

Pada jenjang SD dan SMP 2026, pendaftaran dibuka 19 Januari sampai 28 Februari 2026, pelaksanaan SMP 6 sampai 16 April, SD 20 sampai 30 April, dan susulan 11 sampai 19 Mei 2026 (Puslapdik Kemendikdasmen).

Apakah TKA 2027 sudah ada jadwalnya?

Belum, menurut sumber resmi yang saya baca per 31 Oktober 2026. Pusat Informasi Rumah Pendidikan menyatakan jadwal TKA SD/MI dan SMP/MTs di halamannya adalah jadwal yang sudah selesai, dan jadwal periode berikutnya akan diinformasikan kembali. Portal tka.kemendikdasmen.go.id masih bertajuk “Tahun 2026”.

Bagi perencanaan internal, sekolah dapat memakai pola 2026 sebagai bayangan kasar: SD dan SMP mendaftar di awal tahun, SMA dan SMK di pertengahan tahun. Itu bukan jadwal resmi dan bisa berubah; jangan dijadikan pengumuman kepada orang tua sebelum ada surat resmi.

Dari mana data peserta TKA berasal dan apa yang harus disiapkan?

Data peserta berasal dari data pokok pendidikan sekolah, dan operator mengimpornya ke laman TKA. Siaran pers BKPDM 31 Agustus 2026 menjelaskan alurnya dengan urutan berikut:

  1. Operator mengimpor biodata siswa ke laman TKA.
  2. Operator mencetak surat pernyataan dari laman TKA.
  3. Operator menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran.
  4. Sistem menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS).
  5. Sekolah melakukan finalisasi.
  6. Sistem menerbitkan nomor peserta.
  7. Terbentuk Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Karena itu, data yang perlu rapi di Dapodik sebelum langkah 1 adalah:

Data Mengapa penting Rujukan
Siswa kelas akhir tercatat di rombel aktif semester berjalan Siswa yang belum masuk rombel kelas akhir tidak terbaca sebagai calon peserta Siaran pers BKPDM 31 Agustus 2026
NISN valid, satu siswa satu NISN Syarat pendaftaran SD/SMP 2026; tercantum di sertifikat (Pasal 15 ayat 1 huruf f) Puslapdik; Permendikdasmen 9/2025
Nama, tempat dan tanggal lahir sesuai dokumen Dicetak di sertifikat; ketidakcocokan dengan Dukcapil menjadi residu Pasal 15 ayat 1; BKPDM
Tidak ada data ganda Data ganda adalah salah satu jenis residu BKPDM
Pilihan mata pelajaran Diinput operator; untuk SNBP perlu cocok dengan program studi tujuan Pusat Informasi Rumah Pendidikan
Status pelaksana (mandiri atau menumpang) dan moda Dilaporkan di portal TKA Pasal 6 dan 7; portal TKA
Catatan murid berkebutuhan khusus Pengecualian murid dengan hambatan intelektual (Pasal 8 ayat 7) Permendikdasmen 9/2025

Untuk madrasah, siaran pers yang sama menegaskan kuncinya ada pada keaktifan rombongan belajar: operator memastikan seluruh siswa masuk rombel semester berjalan dan guru telah ditetapkan sebagai pengampu pada rombel itu, agar data teralir dan tervalidasi. Pada jenjang SMK, Pusat Informasi Rumah Pendidikan juga menyebut kelas 13 program 4 tahun termasuk peserta.

Bagaimana menangani data residu: NISN kosong, data ganda, dan ketidakcocokan Dukcapil?

Siswa dengan data residu tetap dapat didaftarkan, tetapi sertifikat tidak diterbitkan sampai datanya valid. Siaran pers BKPDM 31 Agustus 2026 menyebut siswa yang datanya belum valid sampai batas pendaftaran tetap berkesempatan mendaftar dan mengikuti ujian susulan, namun Sertifikat Hasil TKA baru terbit setelah data valid, dan hasilnya dapat ditahan sampai data dinyatakan valid.

Jenis residu Penanganan menurut siaran pers BKPDM Catatan praktik
NISN kosong atau tidak valid Jenjang menengah: diajukan operator dengan mengunggah pindaian ijazah asli jenjang sebelumnya, tidak otomatis Siapkan ijazah asli SMP/MTs, lihat NISN: Cek dan Perbaikan Data
Data tidak cocok dengan Dukcapil Diselesaikan melalui Verval PD atau pengajuan dokumen pendukung Bandingkan nama dan tanggal lahir dengan akta kelahiran dan KK
Data ganda Mekanisme penyelesaian sesuai jenis residu Cek apakah siswa pernah pindah, lihat Mutasi Siswa Pindah Sekolah
Siswa belum di rombel kelas akhir Dimasukkan ke rombel aktif semester berjalan Periksa kolom rombel di Dapodik, lihat Jumlah Siswa per Rombel

Langkah kerja yang saya sarankan (saran praktik, bukan aturan):

  1. Tarik daftar siswa kelas akhir dari Dapodik pada awal semester ganjil, lalu periksa NISN, tanggal lahir, dan rombel satu per satu.
  2. Kelompokkan masalah menurut jenis residu di atas, tetapkan penanggung jawab masing-masing.
  3. Kumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan, misalnya ijazah, akta, dan KK, dalam satu map terkunci.
  4. Ajukan perbaikan lebih awal daripada mendekati batas pendaftaran.
  5. Catat tanggal dan bukti pengajuan untuk setiap siswa.
  6. Sampaikan ke orang tua bahwa sertifikat bergantung pada validitas data.

Data yang dikumpulkan untuk perbaikan umumnya mencakup NIK, nomor KK, dan dokumen kependudukan. Data anak adalah data pribadi spesifik menurut Pasal 4 ayat (2) UU 27/2022, jadi batasi akses dan jangan mengirim dokumen itu lewat grup percakapan; ringkasannya ada di Pelindungan Data Pribadi Siswa.

Siapa yang bertanggung jawab atas data dan pelaksanaan di sekolah?

Pembagian tugas resmi ada di Permendikdasmen 9/2025 dan petunjuk teknis, sedangkan pembagian tugas internal adalah urusan sekolah. Pasal 5 membagi tugas: Kementerian menetapkan pedoman, sistem, dan kerangka asesmen, mengolah data hasil, serta menerbitkan sertifikat. Pemerintah daerah provinsi menetapkan pengawas TKA SMA dan SMK serta melaporkan kesiapan dan pelaksanaan, sedangkan kabupaten/kota mengurus jenjang SD dan SMP. Pasal 21 mewajibkan pemerintah daerah melaporkan kepada Kementerian paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan, mencakup kesiapan satuan pendidikan, keterlaksanaan, kendala, tindak lanjut, dan kesimpulan.

Untuk internal sekolah, pembagian berikut adalah saran praktik:

Peran Tanggung jawab data
Kepala sekolah Menandatangani surat pernyataan, memastikan pendaftaran selesai
Wakil kurikulum Pilihan mata pelajaran, jadwal dan ruang
Wakil kesiswaan Komunikasi dengan orang tua, siswa berhalangan
Operator sekolah Impor biodata, finalisasi, residu, status moda
Tata usaha Dokumen pendukung, arsip sertifikat
Proktor dan teknisi Persiapan perangkat, simulasi, gladi bersih (Pasal 7 ayat 1)

Apa saja kesalahan data yang sering menghambat peserta TKA?

Kesalahan yang paling sering menurut siaran pers resmi adalah NISN kosong atau tidak valid, ketidakcocokan dengan Dukcapil, data ganda, dan siswa yang belum di rombel kelas akhir. Selain itu, ada kesalahan koordinasi yang kerap terulang:

Kesalahan Akibat Pencegahan
Menunggu mendekati batas pendaftaran Residu belum selesai, hasil ditahan Mulai verifikasi saat Dapodik dibuka
Menganggap pendaftar sudah pasti ikut Siswa sakit atau berhalangan tanpa catatan Siapkan berita acara dan data susulan
Salah pilihan mata pelajaran untuk SNBP Tidak sesuai program studi tujuan Konsultasi guru BK dan pilihan prodi
Dokumen pendukung tersebar di banyak orang Kebocoran data kependudukan Satu map, satu penanggung jawab
Mengira TKA menentukan kelulusan Salah menjelaskan kepada orang tua Rujuk pernyataan resmi: bukan penentu kelulusan
Mengabaikan hubungan dengan SPMB Orang tua tidak tahu bahwa hasil TKA dapat dipakai pada jalur prestasi Jelaskan pemakaian hasil TKA, rujuk SPMB 2026

Hubungan TKA dengan penerimaan murid baru diatur Pasal 13 Permendikdasmen 9/2025: hasil TKA SD dapat menjadi salah satu syarat jalur prestasi SMP, hasil TKA SMP untuk jalur prestasi SMA dan SMK, dan hasil TKA SMA dan SMK dapat menjadi pertimbangan seleksi mahasiswa baru. Pusat Informasi Rumah Pendidikan menambahkan penggunaannya sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP, dan TKA tidak menggantikan SNBT maupun SNBP.

Bagaimana sekolah menyiapkan data untuk siklus TKA berikutnya?

Mulailah dari kebersihan data induk sepanjang tahun, bukan menjelang pendaftaran. Rencana berikut adalah saran praktik:

  1. Tiap awal semester, periksa NISN, nama, dan tanggal lahir seluruh siswa kelas yang akan menjadi peserta.
  2. Rapikan rombel setelah mutasi dan pastikan siswa baru terdaftar di rombel aktif.
  3. Dokumentasikan siswa berkebutuhan khusus dan pertimbangkan kebutuhan pendampingan.
  4. Simpan salinan sertifikat yang dicetak sekolah (Pasal 14 ayat 2) sebagai praktik baik, dan catat siapa yang mengakses.
  5. Catat pembelajaran dari simulasi dan gladi bersih tahun ini: kendala perangkat, jaringan, dan data.
  6. Pantau laman tka.kemendikdasmen.go.id dan surat dinas pendidikan untuk jadwal berikutnya.

Daftar pemeriksaan data induk yang lebih luas ada di Rapikan Data Siswa Sebelum Sinkron Dapodik.

Bagaimana Skolain membantu?

Skolain melengkapi, bukan menggantikan, Dapodik dan sistem TKA milik Kemendikdasmen. Skolain tidak menyelenggarakan TKA, tidak menyediakan ujian atau tes berbasis komputer, dan tidak terhubung ke laman pendaftaran TKA. Peran Skolain ada di sisi data sekolah: data induk siswa diimpor dari Dapodik dengan pratinjau, sehingga NISN kosong, tanggal lahir janggal, atau rombel yang belum diperbarui terlihat sebelum sekolah masuk ke tahap pendaftaran. Akses berbasis peran membatasi siapa yang dapat membuka data kependudukan siswa, dan kehadiran siswa harian serta bulanan menjaga rekap kelas akhir tetap tertata.

Impor biodata ke laman TKA tetap dilakukan operator lewat jalur resmi Kemendikdasmen. Daftar atau hubungi tim Skolain bila ingin membahas kerapian data induk sekolah Anda.

Tanya jawab

Apa syarat data agar siswa bisa mengikuti TKA?

Siswa wajib terdaftar dalam basis data Kementerian (Permendikdasmen 9/2025 Pasal 8 ayat 2). Untuk SD dan SMP 2026, Kemendikdasmen menyebut persyaratan memiliki NISN yang valid. Pada SMA/SMK, operator mengimpor biodata dari Dapodik dan memastikan siswa masuk rombel kelas akhir.

Apa yang terjadi bila NISN siswa kosong atau data belum valid?

Menurut siaran pers BKPDM 31 Agustus 2026, siswa dengan data residu tetap dapat didaftarkan dan mengikuti ujian susulan, tetapi Sertifikat Hasil TKA baru diterbitkan setelah data dinyatakan valid. Pada jenjang menengah, NISN kosong diajukan operator dengan mengunggah pindaian ijazah asli jenjang sebelumnya.

Apakah TKA wajib dan menentukan kelulusan?

Tidak. Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen menyatakan TKA tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan tetap ditetapkan satuan pendidikan. Hasil TKA dapat dipakai antara lain sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP dan pertimbangan seleksi lain.

Kapan jadwal TKA 2027?

Per 31 Oktober 2026 belum ada jadwal resmi TKA 2027 pada sumber Kemendikdasmen yang saya baca. Pusat Informasi Rumah Pendidikan menyatakan jadwal periode berikutnya akan diinformasikan kembali. Pantau tka.kemendikdasmen.go.id dan surat dinas pendidikan.

Siapa yang boleh mengubah data peserta TKA?

Perubahan data dilakukan melalui jalur resmi: pemutakhiran di Dapodik, Verval PD, atau pengajuan dengan dokumen pendukung sesuai jenis residu. Perbaikan sertifikat atas perubahan data diajukan pemilik kepada Kementerian melalui satuan pendidikan asal dan pemerintah daerah atau Kementerian Agama sesuai kewenangan (Permendikdasmen 9/2025 Pasal 17 ayat 2).

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, status Berlaku, ditetapkan 28 Mei 2025 (peraturan.go.id)
  2. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, salinan PDF (judul dokumen masih tertulis Rancangan, status di basis data Berlaku)
  3. Siaran Pers Kemendikdasmen 561/sipers/A6/VII/2026: Pendaftaran TKA 2026 Dimulai 27 Juli 2026
  4. Siaran Pers Kemendikdasmen 898/sipers/A6/X/2026: Kesiapan Pelaksanaan TKA 2026
  5. Siaran Pers BKPDM 768/sipers/A6/VIII/2026: Imbau Satuan Pendidikan Validasi Data untuk TKA 2026
  6. Pendaftaran TKA Jenjang SD dan SMP Telah Dibuka (Puslapdik Kemendikdasmen, 20 Januari 2026)
  7. Kenali Tes Kemampuan Akademik (Pusat Informasi Rumah Pendidikan, Kemendikdasmen)
  8. Portal Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026 (Pusat Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen)

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait