Operasional sekolah

Ujian sekolah dan kelulusan: administrasi dan dasar aturan

Dasar aturan ujian satuan pendidikan, penetapan kelulusan, SKL, dan ijazah: Permendikbudristek 21/2022, 58/2024, dan Kepmendikdasmen 177/2026.

Oleh Terbit Diperbarui 10 menit baca

Jawaban singkat

Kelulusan ditetapkan satuan pendidikan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar dan ujian satuan pendidikan (Permendikbudristek 21 Tahun 2022 Pasal 9 sampai 11; Panduan Pembelajaran dan Asesmen 2025). Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 menetapkan kelulusan SD dan SMP pada Senin pertama Juni, SMA dan SMK pada Senin pertama Mei, dengan SKL sementara bila ijazah belum terbit. Penerbitan ijazah tidak boleh dipungut biaya.

Daftar isi
  1. Apa dasar hukum ujian sekolah dan kelulusan?
  2. Apa yang dimaksud ujian sekolah dan asesmen sumatif akhir jenjang?
  3. Apa bedanya ujian sekolah dengan TKA?
  4. Bagaimana alur administrasi dari ujian sampai ijazah?
  5. Apa saja data yang diperiksa pada tahap DNS?
  6. Kapan kelulusan ditetapkan?
  7. Apa itu SKL dan bagaimana bedanya dengan ijazah?
  8. Bagaimana akreditasi sekolah memengaruhi penerbitan ijazah?
  9. Apa yang dilarang dalam penerbitan dan penyerahan ijazah?
  10. Bagaimana menyimpan arsip ijazah dan transkrip nilai?
  11. Daftar periksa administrasi ujian dan kelulusan
  12. Kesalahan umum dalam ujian dan kelulusan
  13. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  14. Bagaimana Skolain membantu
  15. Tanya jawab
  16. Rujukan

Ujian di akhir jenjang tidak lagi bernama ujian nasional, dan dokumen kelulusan kini punya aturan penerbitan tersendiri. Akibatnya, tata usaha, wakil kepala sekolah kurikulum, dan operator sering bertanya hal yang sama: siapa menetapkan kelulusan, kapan, apa bedanya SKL dan ijazah, serta apa yang tidak boleh dilakukan. Artikel ini merangkum dasar aturannya per Oktober 2026. Peran Dapodik dan status “Lulus” di sistem sudah dibahas di artikel kenaikan kelas, rombel baru, dan kelulusan di Dapodik; di sini fokusnya pada ujian sekolah dan administrasi kelulusan. Ini bukan nasihat hukum, dan hal yang bukan kutipan aturan diberi label saran praktik.

Apa dasar hukum ujian sekolah dan kelulusan?

Ada tiga lapis dasar. Pertama, Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan (ditetapkan 26 April 2022, Berita Negara 2022 Nomor 460), yang berstatus Berlaku di JDIH BPK. Pasal 9 ayat (7) menyebut asesmen sumatif pada jenjang dasar dan menengah sebagai dasar kenaikan kelas dan kelulusan. Pasal 10 ayat (2) menyatakan kelulusan ditentukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi lain pada kelas V dan VI untuk SD serta pada setiap tingkatan kelas untuk SMP dan SMA. Pasal 11 menyerahkan penetapan mekanisme kelulusan kepada satuan pendidikan berdasarkan pedoman kepala unit utama bidang kurikulum dan asesmen. Pasal 13 huruf e mencabut ketentuan ujian satuan pendidikan di Permendikbud 43 Tahun 2019.

Kedua, Permendikbudristek 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (ditetapkan 7 Oktober 2024, diundangkan dan berlaku 9 Oktober 2024), yang mencabut Permendikbud 29 Tahun 2014 dan 14 Tahun 2017 (Pasal 25).

Ketiga, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah, ditetapkan 8 Juni 2026 dan berlaku sejak ditetapkan. Kami membacanya dari salinan yang dimuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT; salinan itu belum kami temukan di JDIH BPK, jadi status dan nomor Berita Negara tidak dapat kami konfirmasi dari sana.

Apa yang dimaksud ujian sekolah dan asesmen sumatif akhir jenjang?

Menurut Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 (halaman 69), mekanisme kelulusan mempertimbangkan kompetensi, ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan, dan kehadiran, dan jumlah ketidakhadiran yang dipersyaratkan dikembalikan kepada satuan pendidikan. Panduan menjelaskan hal berikut:

  • ujian dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau genap di akhir jenjang dengan mempertimbangkan ketuntasan capaian pembelajaran, dan tidak harus bersamaan untuk semua mata pelajaran;
  • peserta berada di tahun terakhir jenjang dan memiliki laporan lengkap penilaian seluruh program;
  • bentuk ujian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan, dan dianjurkan dipadukan;
  • peserta didik lulus bila menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti ujian satuan pendidikan, dan kelulusan ditetapkan satuan pendidikan;
  • PAUD tidak memiliki mekanisme kelulusan.

Panduan ini adalah acuan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, bukan pasal peraturan menteri. Pedoman yang dimaksud Permendikbudristek 21 Tahun 2022 Pasal 11 dan 12 (pedoman kepala unit utama) tidak kami baca langsung sebagai dokumen tersendiri; rincian di atas kami ambil dari Panduan 2025.

Apa bedanya ujian sekolah dengan TKA?

Ujian sekolah diselenggarakan satuan pendidikan sebagai bagian dari penentuan kelulusan. Tes Kemampuan Akademik (TKA) diselenggarakan pemerintah di bawah Permendikdasmen 9 Tahun 2025, dan Pasal 1 angka 1 menyebutnya kegiatan pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, sebagaimana dirangkum dalam artikel TKA 2026, menyatakan TKA tidak wajib dan bukan penentu kelulusan. Jadi sekolah tidak boleh menjadikan hasil TKA sebagai syarat lulus, dan tidak boleh menggantikan ujian sekolah dengan TKA (saran praktik: jelaskan ini kepada orang tua kelas akhir sejak awal semester ganjil).

Bagaimana alur administrasi dari ujian sampai ijazah?

Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 Lampiran I menyusun penentuan calon penerima ijazah dalam tiga tahapan (huruf C angka 2 huruf b):

  1. Daftar Nominasi Sementara (DNS). Daftar awal peserta didik tingkat akhir dari data Dapodik setelah validasi awal. Satuan pendidikan wajib memverifikasi dan memvalidasi data lalu memperbaiki yang belum sesuai.
  2. Penetapan kelulusan. Dilakukan satuan pendidikan dan dituangkan dalam keputusan kepala satuan pendidikan sesuai tata naskah dinas.
  3. Daftar Nominasi Tetap (DNT). Daftar peserta didik valid dan memenuhi syarat sebagai calon penerima ijazah, disusun dari hasil DNS dan keputusan penetapan kelulusan.

Setelah itu pembuatan draf ijazah dilakukan lewat sistem yang dikelola Kemendikdasmen (huruf D). Satuan pendidikan menetapkan status kelulusan pada sistem berdasarkan surat keputusan penetapan kelulusan, mengunduh dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) di atas meterai, lalu persetujuan dilakukan dinas pendidikan atau unit kerja yang berwenang. Setelah SPTJM disetujui, Pusat Data dan Teknologi Informasi menerbitkan DNT dan nomor ijazah nasional. Satuan pendidikan lalu memilih metode pengesahan (tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi), mengisi tanggal penandatanganan, dan mengunduh draf.

Apa saja data yang diperiksa pada tahap DNS?

Lampiran I huruf C angka 2 huruf c merinci verifikasi dan validasi data peserta didik:

  1. NISN tunggal;
  2. NIK tunggal serta identitas (nama, tempat, dan tanggal lahir) yang padan dengan data kependudukan (Dukcapil);
  3. terdata aktif pada satu rombongan belajar; dan
  4. kesesuaian tahun lulus.

Satuan pendidikan juga memeriksa data sekolah: nama atau nomenklatur sesuai dokumen izin yang berlaku, keterisian kepala satuan pendidikan tidak ganda, serta nama dan gelar kepala satuan pendidikan. Bila ada residu pada DNS, perbaikan data induk peserta didik wajib dilakukan sampai dinyatakan valid (huruf D). Prosedur teknis perbaikan data ada di artikel NISN dan merapikan data sebelum sinkron Dapodik.

Kapan kelulusan ditetapkan?

Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 Lampiran I huruf C angka 2 huruf d menetapkan: kelulusan jenjang dasar (SD dan SMP atau sederajat) pada hari Senin pertama bulan Juni tahun berkenaan; kelulusan jenjang menengah (SMA dan SMK atau sederajat) pada hari Senin pertama bulan Mei tahun berkenaan; dan bila jatuh pada hari libur nasional atau libur lain yang ditetapkan pemerintah, pada hari kerja berikutnya.

Implikasinya bagi jadwal internal (saran praktik): semua ujian dan rekap nilai akhir harus selesai sebelum tanggal itu, karena keputusan kelulusan memerlukan nilai lengkap. Untuk SMA dan SMK, tanggal Mei lebih awal dibanding tradisi lama, sehingga jadwal ujian semester genap kelas akhir perlu disusun mundur. Periksa juga kalender pendidikan daerah di artikel kalender pendidikan 2026/2027.

Apa itu SKL dan bagaimana bedanya dengan ijazah?

Kelulusan dituangkan dalam ijazah. Bila ijazah belum terbit, kelulusan dituangkan dalam Surat Keterangan Lulus (SKL), yang diterbitkan kepala satuan pendidikan dengan ketentuan (Lampiran I huruf C angka 2 huruf d):

  1. diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan dan bersifat sementara sampai ijazah terbit;
  2. memuat paling sedikit identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada transkrip nilai; dan
  3. untuk satuan pendidikan berstatus “Tidak Terakreditasi”, SKL ditandatangani kepala satuan pendidikan asal peserta didik.

Ijazah menurut Permendikbudristek 58 Tahun 2024 Pasal 3 diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan, dan diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Pasal 3 ayat (3) memuat nomor ijazah nasional, nama dan nomor pokok sekolah nasional, identitas pemilik, NISN, pernyataan lulus, nomor keputusan penetapan kelulusan, tanggal kelulusan, foto, tanggal penerbitan, serta nama, jabatan, dan tanda tangan kepala sekolah. Pasal 4 mewajibkan ijazah disertai transkrip nilai.

Nomor ijazah nasional terdiri atas 15 angka (Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 Lampiran I huruf B) dan dapat diverifikasi lewat laman yang dikelola Kemendikdasmen. Pasal 6 Permendikbudristek 58 Tahun 2024 menyatakan nomor itu diterbitkan lewat sistem Kementerian dengan permohonan satuan pendidikan disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Bagaimana akreditasi sekolah memengaruhi penerbitan ijazah?

Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi (Permendikbudristek 58 Tahun 2024 Pasal 3 ayat 2; Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 Lampiran I huruf A dan C). Bila masa berlaku akreditasi habis, sekolah mengajukan perpanjangan. Sekolah berstatus “Tidak Terakreditasi” harus menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama untuk dapat menerbitkan ijazah; nama sekolah pada ijazah tetap nama sekolah asal, tetapi ijazah ditandatangani kepala satuan pendidikan induk (huruf C angka 1). Penetapan sekolah induk dilakukan dinas pendidikan sesuai kewenangan. Karena itu cek status akreditasi dan masa berlakunya jauh sebelum tanggal kelulusan; lihat artikel akreditasi sekolah.

Apa yang dilarang dalam penerbitan dan penyerahan ijazah?

Dua larangan utama dari Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026:

  • Pungutan. Satuan pendidikan dilarang memungut biaya penerbitan ijazah (Lampiran I huruf I angka 3) dan biaya penerbitan transkrip nilai (Lampiran II huruf F angka 3) untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen kelulusan. Biaya penerbitan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan lewat biaya operasional, dan bagi penerima BOSP dapat dialokasikan dari dana BOSP dengan pelaporan sesuai ketentuan (huruf I angka 1 dan 2).
  • Menahan ijazah. Lampiran I huruf E angka 10 menyatakan satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus. Kata kerja pada hasil ekstraksi teks salinan yang kami baca terbaca kurang jelas; kami mengacu pada arti yang sama di artikel penagihan SPP tanpa menahan rapor, dan Anda sebaiknya membaca butir itu langsung pada berkas salinan.

Pembahasan lebih umum tentang pungutan ada di artikel pungutan dan sumbangan sekolah.

Bagaimana menyimpan arsip ijazah dan transkrip nilai?

Satuan pendidikan melakukan penatausahaan ijazah dan transkrip nilai dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai dokumen bertanda tangan basah dan dokumen elektronik bertanda tangan elektronik tersertifikasi (Permendikbudristek 58 Tahun 2024 Pasal 8). Penerbitan ulang ijazah yang rusak atau hilang dengan tanda tangan basah didasarkan pada hasil pindai itu (Pasal 13 ayat 2), sehingga pemindaian yang rapi adalah dasar layanan di tahun-tahun berikutnya. Bila sekolah ditutup, hasil pindai diserahkan ke dinas atau kementerian (Pasal 9). Soal tata kelola arsip lain, lihat persuratan dan arsip sekolah.

Daftar periksa administrasi ujian dan kelulusan

Daftar ini menggabungkan ketentuan di atas dan saran praktik untuk urutannya.

  1. Tetapkan bentuk ujian, jadwal, dan syarat peserta (tahun terakhir, laporan penilaian lengkap) lewat keputusan kepala sekolah.
  2. Tetapkan rumusan pertimbangan kelulusan: kompetensi, ujian, kehadiran. Tuliskan ambang kehadiran yang dipakai karena aturan mengembalikannya kepada sekolah.
  3. Periksa status akreditasi dan masa berlakunya.
  4. Validasi data DNS: NISN tunggal, NIK padan Dukcapil, satu rombel aktif, tahun lulus sesuai.
  5. Siapkan berita acara rapat penetapan kelulusan dan daftar nama yang ditetapkan lulus.
  6. Terbitkan keputusan penetapan kelulusan pada Senin pertama Mei (SMA/SMK) atau Juni (SD/SMP), atau hari kerja berikutnya bila libur.
  7. Terbitkan SKL pada tanggal yang sama bila ijazah belum terbit.
  8. Unduh dan tandatangani SPTJM di atas meterai, lalu unggah.
  9. Setelah DNT dan nomor ijazah terbit, unduh draf, tentukan metode pengesahan, cetak, tandatangani, bubuhkan foto dan stempel (tanda tangan basah).
  10. Serahkan ijazah, transkrip, dan salinan digital bila memakai tanda tangan elektronik; catat penerima.
  11. Pindai dan simpan arsip.

Kesalahan umum dalam ujian dan kelulusan

  • Menjadikan TKA sebagai syarat lulus. TKA bukan penentu kelulusan.
  • Memakai ketentuan ujian nasional atau ujian sekolah lama. Permendikbud 43 Tahun 2019 sudah dicabut sepanjang ujian satuan pendidikan (Permendikbudristek 21 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e).
  • Menetapkan kelulusan di luar tanggal Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 tanpa dasar.
  • SKL tanpa rata-rata nilai yang sama dengan transkrip.
  • Data peserta bermasalah dibiarkan sampai tahap pembuatan draf, sehingga ijazah tertunda.
  • Memungut biaya cetak ijazah atau legalisir ijazah terbitan baru tanpa membaca aturan penerbitan; Permendikbudristek 58 Tahun 2024 Pasal 17 ayat (1) menyatakan ijazah dan transkrip dapat difotokopi tanpa pengesahan, dan pengesahan fotokopi hanya bila ada kebutuhan melanjutkan pendidikan atau bekerja (ayat 2).
  • Menahan ijazah karena tunggakan biaya.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Kami memeriksa enam hal. Pertama, Permendikbudristek 21 Tahun 2022 berstatus Berlaku di JDIH BPK dan peraturan pengganti tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca. Kedua, Permendikbudristek 58 Tahun 2024 berstatus Berlaku di JDIH BPK. Ketiga, Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 kami baca dari salinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT; kami tidak menemukannya di JDIH BPK, dan pada salinan itu tidak terdapat ketentuan pencabutan peraturan lain. Keempat, pedoman teknis kepala unit utama yang dimaksud Permendikbudristek 21 Tahun 2022 Pasal 11 dan 12 tidak kami baca langsung. Kelima, kata kerja pada Lampiran I huruf E angka 10 tidak terbaca jelas pada ekstraksi teks salinan yang kami buka, sehingga larangan menahan ijazah perlu dikonfirmasi pada berkas aslinya. Keenam, jadwal ujian sekolah kelas akhir 2027 tidak ditemukan di sumber resmi; periksa surat edaran dinas pendidikan.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik atau sistem penerbitan ijazah milik pemerintah, dan tidak punya modul ujian atau ijazah. Modul yang paling dekat adalah impor Dapodik dengan pratinjau, yang membantu memeriksa data siswa sebelum pembuatan draf, serta presensi dengan rekap bulanan yang dapat diekspor sebagai bahan pertimbangan kehadiran, dan SPP dengan laporan tunggakan yang dikelola terpisah dari penyerahan ijazah. Bila ingin melihatnya langsung, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Siapa yang menetapkan kelulusan peserta didik?

Satuan pendidikan. Permendikbudristek 21 Tahun 2022 Pasal 11 menyerahkan mekanisme kelulusan kepada satuan pendidikan, dan Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 Lampiran I huruf C angka 2 huruf d menyatakan penetapan dituangkan dalam keputusan kepala satuan pendidikan.

Kapan kelulusan ditetapkan menurut Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026?

Untuk SD dan SMP atau sederajat pada hari Senin pertama bulan Juni, untuk SMA, SMK, atau sederajat pada hari Senin pertama bulan Mei tahun berkenaan. Bila jatuh pada hari libur nasional atau hari libur lain yang ditetapkan pemerintah, ditetapkan pada hari kerja berikutnya.

Apa fungsi Surat Keterangan Lulus (SKL) dan sampai kapan berlaku?

SKL diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan dan bersifat sementara sampai ijazah terbit. Isi minimalnya identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang sama dengan nilai pada transkrip (Lampiran I huruf C angka 2 huruf d).

Bolehkah sekolah memungut biaya penerbitan ijazah atau transkrip nilai?

Tidak. Kepmendikdasmen 177 Tahun 2026 Lampiran I huruf I angka 3 dan Lampiran II huruf F angka 3 melarang pungutan biaya penerbitan ijazah dan transkrip nilai. Biaya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan, dan dapat dialokasikan dari dana BOSP bagi penerima.

Apakah TKA menentukan kelulusan?

Tidak. Menurut Permendikdasmen 9 Tahun 2025 Pasal 1 angka 1, TKA adalah pengukuran capaian akademik, dan Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen menyatakannya bukan penentu kelulusan. Kelulusan ditetapkan satuan pendidikan.

Rujukan

  1. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan (JDIH BPK, status Berlaku)
  2. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (JDIH BPK, status Berlaku)
  3. Salinan Keputusan Mendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT)
  4. Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, edisi revisi 2025 (repositori Kemendikdasmen)
  5. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (peraturan.go.id)

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait