Pembelajaran Mendalam: Kerangka dan Administrasi Guru
Pembelajaran mendalam menurut Permendikdasmen 1/2026: kerangka empat komponen, dokumen perencanaan, penilaian proses semester, dan daftar periksa sekolah.
Jawaban singkat
Pembelajaran mendalam adalah pendekatan yang diterapkan pada kurikulum yang berlaku, bukan kurikulum baru. Dasarnya Permendikdasmen 13 Tahun 2025 (Pasal 3 ayat 2) dan Standar Proses pada Permendikdasmen 1 Tahun 2026, yang berlaku sejak 5 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek 16 Tahun 2022. Guru wajib punya dokumen perencanaan yang memuat tujuan, langkah, dan asesmen (Pasal 5), tanpa format tunggal. Penilaian proses pembelajaran dilakukan paling sedikit satu kali per semester (Pasal 15), dan sekolah cukup mengarsipkan bukti yang sudah ada.
Daftar isi
- Apa dasar hukum pembelajaran mendalam di sekolah?
- Apa saja kerangka pembelajaran mendalam menurut Kemendikdasmen?
- Dokumen perencanaan apa yang harus dimiliki guru?
- Bagaimana penilaian proses pembelajaran diatur?
- Apa yang perlu disiapkan operator, TU, dan kepala sekolah?
- Apa kesalahan umum dalam administrasi pembelajaran mendalam?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Banyak sekolah mendengar istilah pembelajaran mendalam dari pelatihan atau grup guru, tetapi tidak jelas apa yang berubah pada berkas yang harus disiapkan. Jawaban pendeknya: sebagian besar bukan berkas baru, melainkan cara menyusun dan menilai pembelajaran yang kini punya dasar hukum sendiri. Artikel ini merangkum isi Standar Proses terbaru, kerangka resmi dari Kemendikdasmen, dokumen yang perlu ada di tangan guru, dan pekerjaan operator, TU, dan kepala sekolah untuk mengumpulkan bukti per semester. Untuk proses akhir semester, baca administrasi penutup semester dan rapor; untuk penyusunan dokumen tingkat sekolah, baca kurikulum satuan pendidikan.
Apa dasar hukum pembelajaran mendalam di sekolah?
Dasarnya dua peraturan menteri: Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memasukkan pembelajaran mendalam ke kerangka dasar kurikulum, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Permendikdasmen 13/2025 ditetapkan 11 Juli 2025, diundangkan dan berlaku 15 Juli 2025, dan mengubah Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pasal 3 ayat 2 hasil perubahan menyebut kerangka dasar kurikulum memuat tujuan, prinsip, landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis, serta pendekatan pembelajaran mendalam.
Permendikdasmen 1/2026 ditetapkan 2 Januari 2026, diundangkan dan berlaku 5 Januari 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 1), dan statusnya Berlaku di JDIH BPK. Menurut Pasal 2 ayat 2, Standar Proses terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Pasal 3 ayat 1 menetapkan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Catatan teks: salinan PDF di portal peraturan.go.id yang dibaca untuk artikel ini memuat label rancangan di kepala dokumen, sedangkan JDIH BPK mencatat peraturannya sudah diundangkan dan berstatus Berlaku. Rujuk metadata JDIH untuk status, dan konfirmasi ke dinas bila ada perbedaan redaksi.
Apa saja kerangka pembelajaran mendalam menurut Kemendikdasmen?
Kerangka kerjanya terdiri atas empat komponen: dimensi profil lulusan, prinsip pembelajaran, pengalaman belajar, dan kerangka pembelajaran. Rinciannya dari halaman resmi kurikulum Kemendikdasmen dan Permendikdasmen 1/2026:
- Dimensi profil lulusan. Delapan dimensi: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
- Prinsip pembelajaran. Berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan (Pasal 3 ayat 1).
- Pengalaman belajar. Memahami, mengaplikasi, dan merefleksi (Pasal 10 ayat 1).
- Kerangka pembelajaran. Praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi (Pasal 12 ayat 1). Pasal 12 ayat 5 menyebut teknologi itu dapat digital maupun nondigital, jadi sekolah tanpa perangkat memadai tidak dianggap menyimpang.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 menegaskan bahwa pemanfaatan digital bersifat opsional dan strategis, begitu pula kemitraan pembelajaran. Dimensi profil lulusan sebaiknya terintegrasi dalam proses belajar, bukan menjadi bagian yang terpisah.
Untuk SMK, Pasal 13 menyebut pengalaman belajar nyata lewat praktik kerja lapangan, dan untuk pendidikan khusus jenjang menengah lewat magang. Jika sekolah Anda SMK, lihat juga praktik kerja lapangan SMK.
Dokumen perencanaan apa yang harus dimiliki guru?
Setiap pendidik wajib menyusun dokumen perencanaan pembelajaran yang paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran (Permendikdasmen 1/2026 Pasal 4 dan Pasal 5). Perencanaan dilakukan oleh pendidik dan merumuskan capaian atau tujuan, cara mencapainya, serta cara menilainya (Pasal 4 ayat 1 sampai 3).
Pasal 6 menyatakan tujuan pembelajaran memuat kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi, mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya satuan pendidikan. Pasal 7 mewajibkan langkah pembelajaran menerapkan prinsip Pasal 3, dan Pasal 8 menyatakan asesmen dilakukan pendidik dengan beragam teknik atau instrumen.
Tentang bentuk dokumen, Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 menyebut perencanaan pembelajaran dapat berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau modul ajar. Panduan itu juga menyatakan pemerintah tidak menetapkan format komponen alur tujuan pembelajaran, dan pendidik boleh menyusun sendiri, memodifikasi contoh pemerintah, atau memakai contoh yang tersedia. Panduan itu memberi kerangka contoh perencanaan yang berisi identifikasi (kesiapan murid, karakteristik materi, dimensi profil lulusan), desain pembelajaran (tujuan, kerangka pembelajaran), pengalaman belajar (memahami, mengaplikasi, merefleksi), dan asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran.
Dua hal yang sering terlewat dari panduan itu:
- Menurut panduan itu, asesmen awal dirancang untuk mengetahui kesiapan murid dan menyesuaikan rencana, bukan untuk nilai rapor. Asesmen di awal tahun pembelajaran bersifat opsional, sedangkan yang lebih ditekankan adalah asesmen awal sebelum pembelajaran dimulai.
- Pada pendidikan khusus dan sekolah inklusif, asesmen awal dilakukan melalui asesmen fungsional dan atau diagnostik, hasilnya masuk ke profil awal murid dalam perencanaan. Lihat juga data peserta didik berkebutuhan khusus di Dapodik.
Bagaimana penilaian proses pembelajaran diatur?
Penilaian proses pembelajaran adalah asesmen atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dilakukan pendidik yang bersangkutan paling sedikit satu kali per semester melalui refleksi diri (Permendikdasmen 1/2026 Pasal 15). Refleksi itu dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar murid atau asesmen berskala nasional. Selain itu, Pasal 16 mengatur penilaian oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan atau murid.
| Penilai | Bentuk kegiatan menurut peraturan | Frekuensi minimal | Pasal |
|---|---|---|---|
| Pendidik yang bersangkutan | Refleksi diri | 1 kali per semester | 15 |
| Sesama pendidik | Diskusi, pengamatan, refleksi | 1 kali per semester | 17 |
| Kepala satuan pendidikan | Supervisi akademik, analisis hasil belajar murid, umpan balik | 1 kali per semester | 18 |
| Murid | Survei, catatan, atau diskusi refleksi | 1 kali per semester pada setiap mata pelajaran | 19 |
Dua konsekuensi administratif. Pertama, penilaian oleh murid dihitung per mata pelajaran, jadi sekolah dengan banyak guru perlu jadwal pengumpulan yang tertib. Kedua, peraturan tidak menyebut format formulirnya. Format dan arsip penilaian proses adalah keputusan sekolah (saran praktik), asalkan buktinya ada.
Apa yang perlu disiapkan operator, TU, dan kepala sekolah?
Pekerjaannya adalah mengumpulkan dan merapikan bukti yang sudah dihasilkan guru, bukan menambah beban dokumen baru. Berikut daftar periksa per semester (saran praktik, kecuali butir yang disertai pasal).
Awal semester
- Kumpulkan dokumen perencanaan setiap guru (RPP atau modul ajar) yang memuat tujuan, langkah, dan asesmen (Pasal 5). Cukup berkas yang dipakai, tidak perlu seragam.
- Pastikan kalender dan jam pelajaran selaras dengan kalender pendidikan dan hari efektif serta jadwal yang tidak bentrok.
- Tetapkan siapa yang diamati sesama pendidik dan jadwal supervisi kepala sekolah, supaya paling sedikit satu kali per semester terpenuhi (Pasal 17 dan 18).
- Putuskan bentuk survei murid per mata pelajaran (Pasal 19), misalnya formulir singkat atau diskusi refleksi yang dicatat.
Tengah semester
- Catat hasil refleksi diri guru (Pasal 15), termasuk analisis hasil belajar murid yang dipakai sebagai acuan.
- Simpan catatan pengamatan sesama pendidik dan umpan balik supervisi kepala sekolah beserta tanggalnya.
- Pastikan guru mencatat perubahan rencana sebagai hasil asesmen awal atau formatif, sehingga rencana dan pelaksanaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Akhir semester
- Rekap bukti penilaian proses per guru: refleksi diri, penilaian sesama, supervisi, survei murid.
- Bahas hasilnya di rapat guru dan jadikan bahan perbaikan semester berikutnya dan evaluasi kurikulum satuan pendidikan.
- Arsipkan bersama dokumen perencanaan sesuai tata kelola arsip sekolah (lihat persuratan dan arsip sekolah). Bila ada data murid dalam survei, jaga sesuai pelindungan data pribadi siswa.
Apa kesalahan umum dalam administrasi pembelajaran mendalam?
Kesalahan yang sering terjadi bersumber dari anggapan bahwa pendekatan baru berarti berkas baru.
- Mewajibkan format seragam dari sekolah. Peraturan hanya mengatur isi minimal dokumen, dan panduan menyatakan tidak ada format komponen yang ditetapkan pemerintah. Format seragam boleh dibuat sebagai kesepakatan sekolah, tetapi jangan disebut sebagai kewajiban peraturan.
- Menyalin modul tanpa menyesuaikan. Pasal 6 menyebut tujuan mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya sekolah. Modul contoh yang disalin utuh tanpa penyesuaian tidak memenuhi semangat itu.
- Menganggap teknologi digital wajib. Pasal 12 ayat 5 menyebut digital maupun nondigital.
- Mencampur penilaian proses dengan nilai murid. Penilaian proses menilai perencanaan dan pelaksanaan guru, bukan hasil belajar murid.
- Mengejar bukti pada akhir semester. Pengamatan sesama dan supervisi yang dijadwalkan di minggu terakhir menghasilkan formulir, bukan perbaikan.
- Masih mengutip standar proses lama. Permendikbudristek 16/2022 sudah dicabut, jadi formulir internal yang merujuknya perlu diperbarui.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Per Oktober 2026, yang diperiksa adalah status dan isi peraturan berikut, dan hasilnya sebagai berikut.
- Permendikdasmen 1/2026 tentang Standar Proses: berstatus Berlaku di JDIH BPK, berlaku sejak 5 Januari 2026, dan mencabut Permendikbudristek 16 Tahun 2022 serta Permendiknas 3 Tahun 2008 menurut ketentuan penutupnya.
- Permendikdasmen 13/2025: berstatus Berlaku, berlaku sejak 15 Juli 2025, dan menjadi dasar pembelajaran mendalam sebagai pendekatan dalam kerangka dasar kurikulum.
- Standar penilaian: Pasal 8 Permendikdasmen 1/2026 hanya merujuk standar penilaian sesuai peraturan perundang-undangan tanpa menyebut nomor. Tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca peraturan pengganti Permendikbudristek 21 Tahun 2022, sehingga peraturan itu tetap menjadi rujukan asesmen yang ditemukan berstatus berlaku. Uraiannya ada di asesmen formatif dan sumatif.
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025: masih dipakai sebagai panduan, tetapi memuat rujukan ke standar proses lama. Bagian yang bertentangan dengan Permendikdasmen 1/2026 mengikuti peraturan yang lebih baru.
- Daftar arsip khusus pembelajaran mendalam: tidak ditemukan di sumber resmi.
Peraturan dapat berubah. Cek ulang di JDIH BPK dan kanal Kemendikdasmen sebelum memperbarui format sekolah.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan Dapodik, Rumah Pendidikan, Ruang GTK, atau aplikasi pemerintah lain, dan tidak menyediakan modul pembelajaran. Untuk topik ini, modul yang paling dekat adalah pengaturan hak akses per peran dan presensi mandiri dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor, sehingga data kehadiran murid yang menjadi bahan refleksi guru dan supervisi kepala sekolah tersusun rapi. Bila ingin melihatnya, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apakah pembelajaran mendalam mengganti kurikulum yang dipakai sekolah?
Tidak. Halaman resmi kurikulum Kemendikdasmen merangkum Permendikdasmen 13/2025 dengan pernyataan bahwa tidak ada perubahan kurikulum dan yang ditambahkan adalah penerapan pembelajaran mendalam sebagai pendekatan. Sekolah tetap memakai struktur kurikulum dan capaian pembelajaran yang berlaku.
Apakah guru wajib membuat RPP atau modul ajar dengan format tertentu?
Permendikdasmen 1/2026 Pasal 4 dan 5 mewajibkan dokumen perencanaan pembelajaran yang paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 menyebut bentuknya RPP atau modul ajar dan menyatakan pemerintah tidak menetapkan format komponen alur tujuan pembelajaran.
Seberapa sering penilaian proses pembelajaran harus dilakukan?
Pasal 15 menetapkan penilaian oleh pendidik yang bersangkutan paling sedikit satu kali per semester. Pasal 17, 18, dan 19 menetapkan paling sedikit satu kali per semester untuk penilaian oleh sesama pendidik, oleh kepala satuan pendidikan, dan oleh murid pada setiap mata pelajaran.
Apakah Standar Proses lama, Permendikbudristek 16 Tahun 2022, masih berlaku?
Menurut ketentuan penutup Permendikdasmen 1/2026, peraturan itu dicabut sejak 5 Januari 2026 bersama Permendiknas 3 Tahun 2008. Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 masih menyebut peraturan lama tersebut karena terbit sebelumnya, sehingga rujuk Permendikdasmen 1/2026 untuk standar prosesnya.
Apakah ada daftar dokumen yang harus disimpan sekolah untuk pembelajaran mendalam?
Tidak ditemukan di sumber resmi. Permendikdasmen 1/2026 hanya mengatur dokumen perencanaan dan penilaian proses pembelajaran tanpa daftar arsip terpisah. Daftar arsip di artikel ini adalah saran praktik, dan dinas pendidikan atau pengawas setempat dapat meminta kelengkapan tambahan.
Rujukan
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, metadata dan status di JDIH BPK
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses (salinan PDF)
- Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, status di JDIH BPK
- Kemendikdasmen: Pembelajaran Mendalam
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 (Kemendikdasmen)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Akreditasi Sekolah BAN-PDM: Siapkan Data dan Bukti Tiap Tahun
Akreditasi sekolah BAN-PDM menilai kinerja nyata, bukan tumpukan berkas. Ini dokumen, data kehadiran, rapor, dan bukti yang perlu siap sebelum visitasi.
Tracer Study SMK: Peran BKK dan Persiapan Siklus 2027
Persiapan BKK dan SMK menghadapi tracer study siklus 2027: riwayat 2026, definisi bekerja, wirausaha, melanjutkan, indikator resmi, dan link and match.
Administrasi Penutup Semester: Rapor, Nilai, dan Kenaikan Kelas
Langkah tata usaha dan wali kelas menutup semester: mengolah nilai, menyusun rapor, memutuskan kenaikan kelas, dan mengarsipkan sesuai peraturan terbaru.